SURAT KETERANGAN GANTI RUGI
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama
: NURCAHAYA Br. MANURUNG
Umur : 59 Tahun
Kewarganegaraan :
Indonesia
Agama : Kristen
Jenis
Kelamin : Perempuan
Pekerjaan :
Petani
Alamat :
Desa Sigulang Losung, Kec. Batang Angkola, Kab. Tapanuli Selatan
(Selanjutnya
disebut sebagai Pihak Pertama)
2.
Nama
: NYUGIARTO
Umur : 35 Tahun
Kewarganegaraan :
Indonesia
Agama : Islam
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan :
Petani
Alamat :
Dusun Bronjong 1 Desa Salebaru, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal
(Selanjutnya
disebut sebagai Pihak Kedua)
Kami kedua belah pihak bernama tersebut
diatas, dinyatakan Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat mengadakan ganti
rugi sebidang Lahan Pertanian berlokasi di Aek Botung Desa Salebaru Kec. Muara
Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal dengan nilai Ganti Rugi sebesar Rp. 15.000.000,- terbilang (Lima
Belas Juta Rupiah) seluas ± 2 Ha, yang mempunyai batas-batas sebagai
berikut:
¾ Timur berbatas
dengan Tanah Manalu
¾ Barat berbatas
dengan Sungai
¾ Utara berbatas
dengan Hutan
¾ Selatan berbatas
dengan Tanah Pahrin Nasution
Selanjutnya
diterangkan sejak ditanda tanganinya Surat Ganti Rugi ini, maka Putuslah Hak
Pertama dan jatuh secarah Sah kepada Pihak Kedua dan saya sebagai Pihak Pertama
menyatakan adapun Lahan tersebut adalah Ganti Rugi dari saudara PAHRIN NASUTION
tanggal 10 Oktober 2014 dan Lahan tersebut tidak dalam silang sengketa dengan
pihak keluarga maupun dengan orang lain.
Demikianlah
Surat Keterangan Ganti Rugi ini kami buat dengan sebenarnya dalam keadaan
pikiran yang sehat dan sadar tanpa ada pengaruh atau paksaan dari manapun. Dan
kami tanda tangani dihadapan Saksi-Saksi yang turut bertandatangan dibawah ini
serta diketahui oleh Kepala Desa Salebaru, Kec. Muara Batang Gadis dan untuk
dapat dipergunakan sesuai dengan keperluannya.
Pihak Kedua |
Salebaru, 03 Januari 2020 Pihak Pertama |
NYUGIARTO |
NURCAHAYA Br. MANURUNG |
Saksi-Saksi |
Diketahui Oleh Kepala Desa Salebaru |
1.
Pahrin Nasution ( ) 2.
Manalu ( ) |
CAHYONO SURYA |