DAFTAR
ISI
Cover
Kata
pengantar
Daftar
isi 1
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah 2
B. Rumusan Masalah 2
C. Tujuan Makalah 2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Istilah perbandingan hukum tata
negara 3
B. Pengertian
ilmu perbandingan hukum tata negara 4
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan 7
B. Saran 7
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Negara merupakan tempat kehidupan umat manusia disepanjang
sejarah umat manusia. Konsep negara berkembang mulai dari bentuknya yang paling
sederhana sampai ke yang paling kompleks di zaman sekarang. Dalam mengatur
sebuah negara tentunya ada hukum yang mengaturnya dan ada tata cara tentang
negara agar negara tersebut berjalan dengan baik (good governance).
Hukum tata negara di dalamnya terdapat suatu cabang ilmu
termasuk didalamnya tentang PHTN ( Perbandingan Hukum Tata Negara). Untuk
membahas lebih lantut tentang PHTN ini, maka pemakalah akan memaparkan tentang
istilah, pengertian PHTN ini.
B.
Rumusan
masalah
1. Istilah
perbandingan hukum tata negara ?
2. Pengertian
ilmu perbandingan hukum tata negara ?
C.
Tujuan
makalah
1. Untuk
menjelaskan tentang pengertian penggunaan istilah perbandingan hukum tata
negara.
2. Untuk
menjelaskan tentang pengertian ilmu perbandingan hukum tata negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Istilah perbandingan hukum tata
negara
Ilmu
perbandingan hukum tata negara ini di
kenal dengan sebutan vergelijkendestaatswetenschap
atau comparative government, sedangkan prof. M. Nasroen, menamakanya “ilmu
perbandingan pemerintahan”sebagaimana judul bukunya.[1]
Suitens-Bourgois mengatakan bahwa perbandingan hukum
bukanlah cabang dari hukum, ia bukan ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri
seperti misalnya hukum perdata, hukum dagang, hukum tatanegara, hukum
internasional, dan sebagainya. Selanjutnya dikatakan bahwa perbandingan hukum
adalah satu metode perbandingan yang diterapkan pada ilmu hukum, pada
bermacam-macam mata kuliah hukum. Oleh karenanya, perbandingan hukum bukanlah
suatu ilmu pengetahuan, akan tetapi ia hanyalah metode kerja dalam bentuk
perbandingan. Hal ini dapat dibuktikan bahwa jika hukum didefinisikan antara
lain sebagai seperangkat aturan, maka perbandingan hukum atau hukum
perbandingan tidak mempunyai perangkat aturan-aturan itu. Metode untuk
membanding-bandingkan peraturan hukum dari bermacam-macam sistem hukum, tidak
membawa akibat terjadinya rumusan peraturan yang berdiri sendiri, dengan kata
lain tidak ada yang disebut “peraturan hukum perbandingan.” Ciri dasar dari
metode perbandingan ini adalah bahwa ia dapat diterapkan terhadap penelitian
mengenai bidang hukum tertentu.
Perbandingan
hukum, dapat dibedakan antara :
a.
perbandingan
hukum deskriptif (menggambarkan), yaitu suatu analisis terhadap perbedaan-perbedaan
yang ada dari dua atau lebih sistem hukum. Peneliti tidak mempunyai maksud
untuk mencari jalan keluar (solusi) terhadap persoalan tertentu, baik dalam hal
yang abstrak maupun hal yang praktis;
b.
perbandingan
hukum aplikatif (terapan), yaitu analisis yang dilakukan kemudian diikuti
dengan penyusunan sintesis untuk memecahkan suatu masalah. Hal ini dilakukan
antara lain untuk melakukan pembaruan suatu cabang hukum atau untuk
mempersatukan bermacam-macam peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang
yang sama.
Jika perbandingan ini kita terapkan pada hukum tata negara,
maka melalui metode ini dilakukan perbandingan terhadap hukum tata negara dari
dua negara atau lebih dengan maksud:
1)
memperoleh penjelasan mengenai sesuatu hal
tertentu atau ,
2)
untuk mencari jalan keluar tentang sesuatu hal
tertentu.
Metode perbandingan membawa kita ke arah usaha
memperoleh informasi, kejelasan mengenai sistem pemerintahan negara yang
diperbandingkan serta jalan keluar dari persoalan yang hampir sama.
B. Pengertian
ilmu perbandingan hukum tata negara
Dalam studi Hukum Tata Negara itu sebenarnya ada pula
cabang. ilmu khusus yang melakukan telaah perbandingan antar berbagai
konstitusi, yaitu Hukum Tata Negara Perbandingan atau Ilmu Perbandingan Hukum
Tata Negara. Tujuan metode perbandingan itu pada pokoknya ada dua, yaitu:[2]
1. Untuk membandingkan dua atau lebih
konstitusi-konstitusi berbagai negara guna menemukan prinsip-prinsip pokok
hukum tata negara;
2. untuk membandingkan satu konstitusi
yang ditelaah dengan konstitusi lain atau konstitusi-konstitusi negara-negara
lain guna memahami lebih mendalam konstitusi yang ditelaah
Ilmu negara, ilmu hukum tata negara dan ilmu perbandingan
hukum tata negara. Ketiga ilmu ini mempunyai obyek yang sama, yaitu negara.
Obyek ilmu hukum tata negara adalah negara tertentu,
khususnya hanya mengenai susunan hukum tata negaranya (het staatsrechtelijk
bestel). Sehingga dapatlah dimengerti mengapa biasanya ilmu hukum tata
negara dimulai dalam bentuk pemberian komentar, yaitu menafsirkan kaidah-kaidah
hukum berdasarkan tata-urutannya dan penyelidikannya hanya terbatas pada negara
tertentu saja.
Obyek ilmu perbandingan hukum tata negara adalah
bermacam-macam bentuk atau sistem ketatanegaraan, ciri-ciri khusus apakah yang
melekat padanya, hal-hal apakah yang menimbulkannya, dengan jalan apakah
hal-hal tersebut berubah, hilang dan sebagainya, yang dapat diketahui dengan
cara menganalisis secara metodis dan menetapkannya secara sistematis.
Obyek ilmu negara adalah ciri-ciri dan sifat-sifat umum dari
negara, dengan maksud mempersatukan dalam suatu komplek tertentu.
Tugas ilmu perbandingan hukum tata negara menurut Kranenburg, adalah untuk menganalisis
secara metodis dan menetapkan secara sistematis bermacam-macam bentuk atau
sistem ketatanegaraan, ciri-ciri khusus apakah yang melekat padanya, hal-hal
apakah yang menimbulkannya, dengan jalan apakah hal-hal itu berubah, hilang dan
lain sebagainya.
Beberapa pendapat para ahli tentang ilmu perbandingan hukum
tata negara, yaitu;
CF. Strong dalam “Modern Political
Cosntitution” adalah yang menempatkan ilmu perbandingan hukum tata negara
sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri dan mempergunakan metode
perbandingan sebagai sebuah tujuan.
Menurut Sri Soemantri
Martosoewignjo, ilmu perbandingan hukum tata negara adalah suatu cabang
ilmu hukum yang dengan mempergunakan metode perbandingan berusaha
membanding-bandingkan satu atau beberapa aspek hukum tata negara dari dua
negara atau lebih.
Kranenburg mengatakan bahwa ilmu perbandingan
hukum tata negara adalah ilmu ilmu pengetahuan yang memberikan penjelasan atau
menyelidiki sebab musabab sesuatu (verklarend wetenschap) dan upaya
pengembangan ke arah tersebut, sangat memerlukan pula baik secara paralel atau
tidak, pengembangan ilmu negara umum dan ajaran hukum umum (de algemene
rechtsleer) menjadi suatu syarat mutlak.
Mencermati pandangan Reolof
Kranenburg dalam bukunya Inleiding in
de Vergelijkende Staatswetenschap, tugas Ilmu Perbandingan Hukum Tata
Negara adalah melakukan perbandingan, artinya menyelidiki persamaan dan
perbedaan serta faktor – faktor yang menyebabkannya dari sistem Hukum Tata
Negara di berbagai negara. Oleh karena itu, perkembangan Ilmu Negara dan Ilmu
Hukum merupakan syarat mutlak bagi kesuburan tumbuhnya Ilmu Perbandingan Hukum
Tata Negara untuk menjadi ilmu yang memberikan ekplanasi atau verklarend. Dalam
kerangka pemikiran R. Kranenburg dapat
dikatakan bahwa Ilmu negara berfungsi memberikan kontribusi berupa landasan
teoritis tentang negara dan mendeskripsikan lembaga – lembaga formal antar
negara yang dijadikan obyek perbandingan.
Nasroen berpendapat bahwa ilmu perbandingan
pemerintahan/negara harus merupakan suatu ilmu pengetahuan yang memberi nilai (waarderend
wetenschap), ia harus sanggup menentukan secara obyektif bagaimanakah
pemerintah/negara itu seharusnya, antara lain yaitu pemerintah/negara yang
memberikan manfaat sebaik-baiknya bagi masyarakatnya dan inilah yang merupakan
ukuran dalam melakukan perbandingan antar negara/pemerintah.
Pendapat Nasroen di atas jika dihubungkan dengan ilmu
perbandingan tata negara, maka ilmu ini bertugas untuk mendapatkan negara yang
seharusnya atau negara yang dicita-citakan (staats idee), yang akan
berlaku dimana-mana.[3]
Bagaimanapun obyektifnya penyelidikan dilakukan, oleh karena
terletak pada bidang nilai, pada akhirnya hal itu tidak terlepas dari
subyektivitas orang yang mengemukakan negara yang dicita-citakan (idee
negara) tersebut, apalagi jika masalah tersebut kita tinjau dari
kemungkinan pelaksanaannya yang kemungkinan mustahil terjadi. Oleh karena,
misalnya kita akan menjumpai kenyataan misalnya adanya letak geografi yang
tidak sama, sifat-sifat bangsa yang beraneka ragam, paham politik yang tidak sama,
yang memperkuat pendapat tidak mungkinnya diketemukan idee negara yang
benar-benar idee negara.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ilmu
perbandingan hukum tata negara ini di
kenal dengan sebutan vergelijkendestaatswetenschap
atau comparative government, sedangkan prof. M. Nasroen, menamakanya “ilmu
perbandingan pemerintahan”.
Ilmu perbandingan hukum tata negara adalah ilmu ilmu
pengetahuan yang memberikan penjelasan atau menyelidiki sebab musabab sesuatu (verklarend
wetenschap) dan upaya pengembangan ke arah tersebut, sangat memerlukan pula
baik secara paralel atau tidak, pengembangan ilmu negara umum dan ajaran hukum
umum (de algemene rechtsleer) menjadi suatu syarat mutlak.
Tugas ilmu perbandingan hukum tata negara menurut Kranenburg, adalah untuk menganalisis
secara metodis dan menetapkan secara sistematis bermacam-macam bentuk atau
sistem ketatanegaraan, ciri-ciri khusus apakah yang melekat padanya, hal-hal
apakah yang menimbulkannya, dengan jalan apakah hal-hal itu berubah, hilang dan
lain sebagainya.
B. Saran
Saran pemakalah semoga
kita dapat memahami apa itu hukum tata negara dan bisa diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Nasroen, M , ilmu perbandingan pemerintahan, Jakarta:
Beringin, 1957
Ni’matul, Huda, Hukum Tata
Negara Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Perseda,2010