resume sejarah perkembangan politik di indonesia dan lemaga negara



Nama: BAMBANG HARIANTO
Nim: 1510300045
Hal: Untuk memenuhi tugas resume
Mata kuliah:Sistem Politik di Indonesia
Sejarah Perkembangan politik di indonesia
Politik merupakan interaksi sosial antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan sesama masyarakat yang tinggal dalam wilayah tertentu. Sejarah perkembangan politik di indonesia bersifat evolusi yang berarti secara bertahap, akan tetapi politik sudah mulai terjadi pada masa kerajaan pada zaman dahulu yang dimana adanya beberapa karya yang memahas masalah sejarah ketatanegaraan seperti dalam buku Negarakertagama dan babad tanah jawi pada abad 13-15 M. Jika di kaji  melalui  sudut pandang secara khusus, Indonesia terdapat 2 perkembangan politik, yaitu:
1.      Sebelum kemerdekaan Indonesia
2.      Sesudah kemerdekaan Indonesia
1.      Sebelum kemerdekaan Indonesia
Pertama kali adanya menentang elanda ditandai adanya pergerakan masyarakat seperti Sultan Agung Anyorokusumo (1591-1645), akan tetapi kenyataannya bahwa Belanda pernah menguasai Indonesia keseluruhannya itu hal yang tidak benar, dikarenakan wilayah Aceh tidak berhasil dijajah oleh belanda keseluruhannya.
Belanda lebih kurang 350 tahun telah menjajah Indonesia dikarenakan belanda menerapkan politik adu domba (devide et impera), akan tetapi dibalik itu juga muncullah kesadaran bahwa perlawanan harus harus dilakukan bersama-sama seperti munculnya Budi Utomo (1908), Syariat Islam (1911) Partai Nasional (1927),           dan pada tanggal 28 oktober resmi pemuda-pemudi dari seluruh indonesia mengucapkan ikrar Indonesia.
Pada tahun 1921 Serikat Dagang Islam (SDI) yang mendapat pemipin baru yaitu, H.O.S. Tjokrominoto (1883-1934). Perubahan SDI menjadi SI terjadi karena adanya pergeseran orientasi. Pada tahun 1919 Belanda membawa Marxisme di indonesia. Kemudian pada tanggal 23 mei 1920 ISDV menjadi PKI.
2.      Sesudah kemerdekaan
Setelah kemerdekaan indonesia pada tanggal 17 agustus 1945. Indonesia telah terjadi beberapa perubahan yaitu;
a.       Pada periode 18 agustus 1945- 27 desember 1949
Dimana periode ini adanya pemberlakuan UUD1945, kemudian pada tanggal 5 oktober 1945 keluarnya maklumat yang berisi tentang TKR. Pada saat itu juga sistem presidensil beralih kepada sistem parlementel, selanjutnya pada tanggal 3 november 1945 keluar maklumat tentang keinginan pementukan partai-partai politik.
b.      Pada periode 27 desember 1949- 17 agustus 1950
Dimana pada masa periode ini indonesia menjadi repulik serikat dan undang- undang yang digunakan UU RIS. Serta pada tanggal 27 desember 1949 Belanda juga mengakui kedaulatan RI akan tetapi dengan syarat Serikat.
c.       Pada periode 17 agustus 1950- 5 juli 1959
Adanya pemberlakuan kembali NKRI akan tetapi Undang-Undang yang dipakai yaitu, bersifat sementara UUDS 1945. Dan sistem yang digunakan sistem demokrasi dan parlementer. Adanya sistem parlementer dicantumkan dalam pasal 83 yang menentukan bahwa kekuasaan presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
d.      Pada periode 5 juli 1959-sekarang
Pada periode ini ditandai keluarnya dekrit  presiden 5 juli 1949 yang isinya:
1.      Bubarkan Konstituante
2.      Berlakukan kembali UUD 1945
e.       Pada era orde baru
Adanya surat perintah sebelas maret yang berisi pelimpahan kekuasaan kepada soeharto untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk memjamin keamanan dan staibilitas pemerintah serta keselamatan pribadi presiden. Pada tanggal 10 januari 1966 para demonstran mendatangi DPR-GR dan mengajukan Tritura yang isinya:
1.      Pembubaran pki
2.      Pembubaran kabiner dari unsur-unsur G30s/pki
3.      Penurunan harga


Nama : BAMBANG HARIANTO
Nim :1510300045
Hal : memenuhi tugas resume
Lembaga Negara
Kelembagaan atau pembagian kekuasaan yang di gagas oleh Montesqieu  dengan teorinya Trias politica menjadi bahan acuan bangsa Indonesia yaitu: Legilatif, Eksekutif, Yudikatif. Lembaga Negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fusi, tugas , dan berwewenangnya di atur dalam UUD.
1.      Lembaga eksekutif
a.      Presiden
Presiden adalah kepala negara dan kepala negara yang menjalankan pemerintahan berdasarkan UUD1945 yang dibantu oleh Wakil Presiden dan mentri. Adapun wewenang yang diberikan kepada presiden yaitu: Grasi, Amnesty, Abolisi, Rehailitasi.
b.      Wakil presiden
Wakil presiden dipilih bersamaan dengan presiden. Adapun tugas dan wewenang yang diberikan wakil presiden yaitu: membantu presiden, menggantikan presiden ketika meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, menampung masalah sosial, melakukan pengawasan.
2.      Lembaga legislatif
a.      MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Adapun kewewenangan MPR yaitu: menguah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakilnya, serta memerhentikan presiden atau wakilnya dalam masa jabatannya menurut UUD
b.      DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Adapun tugas dan kewewenangan DPR yaitu: membentuk UUD, membahas dan memberikan persetujuan PP pengganti UU, menerima dan membahas RUUyang diajukan DPD, menetapkan APBN bersama presiden dengan pertimbangan DPD, mengawasi UU,APBN, serta kebijakan pemerintah.
c.       DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD dipilih melalui pemilu di setiap provinsi seperti DPR. Adapun tugas DPD yaitu: mengajukan RUU yang berkaitan otonomi daerah, ikut memahas RUU, memerikan pertimbangan kepada DPR, pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan menyampaikan pengawasan nya kepada DPR.
3.      Lembaga Yudikatif
a.      Mahkama Agung
b.      Mahkama Konstitusi
c.       Komisi Yudisial
d.      Badan Pemeriksa Keuangan
Negara indonesia merupakan negara hukum dengan sistem demokrasi. Negara Indonesia bukan negara kekuasaan dibawah satu tangan seorang penguasa. Akan tetapi di indonesia sendiri sistem yang di gunakan sistem demokrasi tetapi cenderung sistem otoriter, maksudnya pelaksanaan dari demokrasi dikuasai oleh keorganisasian kepartaian. Begitu juga dengan lembaga yang di buat untuk mengawasi jalannya pemerintah yang berdiri secara indenpenden semakin di persulit seta mengikut campur tehadap lemaga tersebut oleh lembaga lainnya.