Nama:
BAMBANG HARIANTO
Nim:
1510300045
Hal:
Untuk memenuhi tugas resume
Mata
kuliah:Sistem Politik di Indonesia
Sejarah
Perkembangan politik di indonesia
Politik
merupakan interaksi sosial antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses
pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan sesama
masyarakat yang tinggal dalam wilayah tertentu. Sejarah perkembangan politik di
indonesia bersifat evolusi yang berarti secara bertahap, akan tetapi politik
sudah mulai terjadi pada masa kerajaan pada zaman dahulu yang dimana adanya
beberapa karya yang memahas masalah sejarah ketatanegaraan seperti dalam buku Negarakertagama dan babad tanah jawi pada abad 13-15 M. Jika di kaji melalui
sudut pandang secara khusus, Indonesia terdapat 2 perkembangan politik,
yaitu:
1. Sebelum
kemerdekaan Indonesia
2. Sesudah
kemerdekaan Indonesia
1.
Sebelum
kemerdekaan Indonesia
Pertama
kali adanya menentang elanda ditandai adanya pergerakan masyarakat seperti
Sultan Agung Anyorokusumo (1591-1645), akan tetapi kenyataannya bahwa Belanda
pernah menguasai Indonesia keseluruhannya itu hal yang tidak benar, dikarenakan
wilayah Aceh tidak berhasil dijajah oleh belanda keseluruhannya.
Belanda
lebih kurang 350 tahun telah menjajah Indonesia dikarenakan belanda menerapkan
politik adu domba (devide et impera),
akan tetapi dibalik itu juga muncullah kesadaran bahwa perlawanan harus harus
dilakukan bersama-sama seperti munculnya Budi Utomo (1908), Syariat Islam
(1911) Partai Nasional (1927), dan
pada tanggal 28 oktober resmi pemuda-pemudi dari seluruh indonesia mengucapkan
ikrar Indonesia.
Pada
tahun 1921 Serikat Dagang Islam (SDI) yang mendapat pemipin baru yaitu, H.O.S.
Tjokrominoto (1883-1934). Perubahan SDI menjadi SI terjadi karena adanya
pergeseran orientasi. Pada tahun 1919 Belanda membawa Marxisme di indonesia.
Kemudian pada tanggal 23 mei 1920 ISDV menjadi PKI.
2.
Sesudah
kemerdekaan
Setelah
kemerdekaan indonesia pada tanggal 17 agustus 1945. Indonesia telah terjadi
beberapa perubahan yaitu;
a. Pada
periode 18 agustus 1945- 27 desember 1949
Dimana
periode ini adanya pemberlakuan UUD1945, kemudian pada tanggal 5 oktober 1945
keluarnya maklumat yang berisi tentang TKR. Pada saat itu juga sistem
presidensil beralih kepada sistem parlementel, selanjutnya pada tanggal 3
november 1945 keluar maklumat tentang keinginan pementukan partai-partai
politik.
b. Pada
periode 27 desember 1949- 17 agustus 1950
Dimana
pada masa periode ini indonesia menjadi repulik serikat dan undang- undang yang
digunakan UU RIS. Serta pada tanggal 27 desember 1949 Belanda juga mengakui
kedaulatan RI akan tetapi dengan syarat Serikat.
c. Pada
periode 17 agustus 1950- 5 juli 1959
Adanya
pemberlakuan kembali NKRI akan tetapi Undang-Undang yang dipakai yaitu,
bersifat sementara UUDS 1945. Dan sistem yang digunakan sistem demokrasi dan
parlementer. Adanya sistem parlementer dicantumkan dalam pasal 83 yang
menentukan bahwa kekuasaan presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu
gugat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
d. Pada
periode 5 juli 1959-sekarang
Pada periode ini
ditandai keluarnya dekrit presiden
5 juli 1949 yang isinya:
1. Bubarkan
Konstituante
2. Berlakukan
kembali UUD 1945
e. Pada
era orde baru
Adanya surat perintah sebelas maret yang berisi
pelimpahan kekuasaan kepada soeharto untuk mengambil tindakan yang diperlukan
untuk memjamin keamanan dan staibilitas pemerintah serta keselamatan pribadi
presiden. Pada tanggal 10 januari 1966 para demonstran mendatangi DPR-GR dan
mengajukan Tritura yang isinya:
1. Pembubaran
pki
2. Pembubaran
kabiner dari unsur-unsur G30s/pki
3. Penurunan
harga
Nama : BAMBANG
HARIANTO
Nim :1510300045
Hal : memenuhi
tugas resume
Lembaga Negara
Kelembagaan
atau pembagian kekuasaan yang di gagas oleh Montesqieu dengan teorinya Trias
politica menjadi bahan acuan bangsa Indonesia yaitu: Legilatif, Eksekutif, Yudikatif. Lembaga
Negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang
fusi, tugas , dan berwewenangnya di atur dalam UUD.
1.
Lembaga
eksekutif
a.
Presiden
Presiden adalah kepala
negara dan kepala negara yang menjalankan pemerintahan berdasarkan UUD1945 yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan mentri. Adapun wewenang yang diberikan kepada
presiden yaitu: Grasi, Amnesty, Abolisi, Rehailitasi.
b.
Wakil
presiden
Wakil presiden dipilih
bersamaan dengan presiden. Adapun tugas dan wewenang yang diberikan wakil
presiden yaitu: membantu presiden, menggantikan presiden ketika meninggal
dunia, berhenti, diberhentikan, menampung masalah sosial, melakukan pengawasan.
2.
Lembaga
legislatif
a.
MPR
( Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Adapun kewewenangan MPR
yaitu: menguah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakilnya, serta
memerhentikan presiden atau wakilnya dalam masa jabatannya menurut UUD
b.
DPR
(Dewan Perwakilan Rakyat)
Adapun tugas dan kewewenangan DPR yaitu: membentuk
UUD, membahas dan memberikan persetujuan PP pengganti UU, menerima dan membahas
RUUyang diajukan DPD, menetapkan APBN bersama presiden dengan pertimbangan DPD,
mengawasi UU,APBN, serta kebijakan pemerintah.
c.
DPD
(Dewan Perwakilan Daerah)
DPD dipilih melalui
pemilu di setiap provinsi seperti DPR. Adapun tugas DPD yaitu: mengajukan RUU
yang berkaitan otonomi daerah, ikut memahas RUU, memerikan pertimbangan kepada
DPR, pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan menyampaikan pengawasan nya kepada
DPR.
3.
Lembaga
Yudikatif
a.
Mahkama
Agung
b.
Mahkama
Konstitusi
c.
Komisi
Yudisial
d.
Badan
Pemeriksa Keuangan
Negara
indonesia merupakan negara hukum dengan sistem demokrasi. Negara Indonesia
bukan negara kekuasaan dibawah satu tangan seorang penguasa. Akan tetapi di
indonesia sendiri sistem yang di gunakan sistem demokrasi tetapi cenderung
sistem otoriter, maksudnya pelaksanaan dari demokrasi dikuasai oleh
keorganisasian kepartaian. Begitu juga dengan lembaga yang di buat untuk
mengawasi jalannya pemerintah yang berdiri secara indenpenden semakin di
persulit seta mengikut campur tehadap lemaga tersebut oleh lembaga lainnya.