Makalah Tentang administrasi pembangunan



BAB II
PEMBAHASAN

A.        Pengertian Administrasi Pembangunan

Sisi pertama dari administrasi pembangunan adalah administrasi dari atau bagi pembangunan (administration of development). Banyak cara pendekatan untuk mengkaji administrasi. Bisa dari segi komponennya, kegiatannya maupun prosesnya. Bisa juga menggunakan pendekatan yang relatif baru berkembang yaitu kebijaksanaan publik, seperti yang telah diuraikan di atas. Namun, untuk dasar pemahaman dapat digunakan pendekatan Waldo (1992), bahwa kalau kita cerminkan administrasi untuk mencari wujudnya, maka ditemukan dua aspek, yaitu manajemen dan organisasi, sedangkan manajemen adalah fisiologinya. Organisasi biasanya digambarkan sebagai wujud statis dan mengikuti pola tertentu, sedangkan manajemen adalah dinamis dan menunjukkan gerakan atau proses. Keduanya dapat digunakan untuk analisis administrasi.[1]
Untuk membahas administrasi bagi pembangunan, Lebih tepat digunakan pendekatan manajemen. Karena itu pada dasarnya dapat dikatakan Bahwa masalah administrasi bagi pembangunan adalah masalah manajemen pembangunan. Studi mengenai manajemen telah banyak mengilhami perkembangan. Namun teori pokoknya tidak berubah, bahwa yaitu sekurang-kurangnya ada tiga kegiatan besar yang dilakukan oleh manajemen, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Fungsi manajemen pada sistem administrasi mana pun, baik di negara yang sedang membangun maupun di negara maju, sama saja, yang berbeda adalah penekanannya. Teknik atau metode penyelenggaraannya juga dapat berbeda tergantung pada pengaruh berbagai faktor, seperti system politik, latar belakang budaya, atau tingkat penguasaan teknologi.
Manajemen pembangunan adalah manajemen publik dengan ciri-ciri yang khas, seperti juga administrasi pembangunan adalah administrasi publik (negara) dengan kekhasan tertentu. Untuk analisis manajemen pembangunan dikenali beberapa fungsi yang cukup nyata (district), yakni: (1) perencanaan, (2) pengerahan (mobilisasi) sumber daya, (3) pengerahan (menggerakkan) partisipasi masyarakat, (4) penganggaran, (5) pelaksanaan pembangunan yang ditangani langsung oleh pemerintah, (6) koordinasi, (7) pemantauan dan evaluasi dan (8) pengawasan. Di bawah ini akan diuraikan lebih lanjut berbagai fungsi tersebut, dan dilengkapi dengan (9) peran informasi yang amat penting sebagai instrumen atau perangkat bagi manajemen.[2]
Administrasi pembangunan mencangkup dua pengertian, yaitu administrasi dan pembangunan. Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan keputusan – keputusan yang telah diambil dan diselenggarakan oleh dua atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
 Sedangkan pembangunan didefinisikan sebagai rangkaian usaha mewujudkan pertumbuhan dan perubahan secara terencana dan sadar yang ditempuh oleh suatu negara bangsa menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation-building).
A.    Ciri-ciri Administrasi Pembangunan
Ada beberapa ciri administrasi pembangunan menurut Irving Swerdlow dan Saul M. Katz. Pertama, adanya suatu orientasi administrasi untuk mendukung pembangunan. Administrasi bagi perubahan – perubahan ke arah keadaan yang dianggap lebih baik. Keadaan yang lebih baik ini bagi negara – negara baru berkembang dinyatakan dengan usaha ke arah modernisasi, atau pembangunan bangsa atau pembangunan sosial ekonomi. Di dalam administrasi pembangunan, diberikan uraian mengenai saling kait – berkaitnya administrasi dengan aspek – aspek  pembangunan di bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan lain – lain. Kedua, adanya peran administrator sebagai unsur pembangunan. Peranan serta fungsi pemerintah  sangat erat kaitannya dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Administrator juga dapat menciptakan suatu sistem dan praktek administrasi yang membina partisipasi dalam pembangunan. Ketiga, perkembangan, baik dalam ilmu maupun pelaksanaan perencana pembangunan terdapat orientasi yang semakin besar memberikan perhatian terhadap aspek pelaksanaan rencana. Suatu perencanaan yang berorientasi pada pelaksanaannya akan lebih banyak memperhatikan aspek administrasi dalam aspek pembangunannya. Keempat, administrasi pembangunan masih berdasarkan pada prinsip – prinsip administrasi negara. Namun, administrasi pembangunan memiliki ciri – ciri yang lebih maju daripada administrasi negara.
Sondang P. Siagian juga merumuskan ciri – ciri administrasi pembangunan. Pertama, Administasi pembangunan lebih memberikan perhatian terhadap lingkungan masyarakat yang berbeda – beda, terutama bagi lingkungan  masyarakat negara – negara baru berkembang. Kedua, administrasi pembangunan mempunyai peran aktif dan berkepentingan terhadap tujuan – tujuan pembangunan, baik dalam perumusan kebijaksanaannya maupun dalam pelaksanaannya yang efektif. Bahkan, administrasi ikut serta mempengaruhi tujuan – tujuan pembangunan masyarakat dan menunjang pencapaian tujuan – tujuan sosial, ekonomi, dan lain – lain yang dirumuskan kebijaksanaannya dalam proses politik. Ketiga, administrasi pembangunan berorientasi kepada usaha – usaha yang mendorong perubahan ke arah keadaan yang dianggap lebih baik untuk suatu masyarakat di masa depan atau berorientasi masa depan. Keempat, administrasi pembangunan lebih berorientasi kepada pelaksanaan tugas – tugas pembangunan dari pemerintah.[3]
Administrasi pembangunan  lebih bersikap sebagai ”development agent”, yakni  kemampuan untuk merumuskan kebijaksanaan – kebijaksanaan pembangunan dan pelaksanaan yang efektif, serta sebagai kemampuan dan pengendalian instrumen – instrumen bagi pencapaian tujuan – tujuan pembangunan.
Kelima, administrasi pembangunan harus mengaitkan diri dengan substansi perumusan kebijaksanaan dan pelaksanaan tujuan – tujuan pembangunan di berbagai bidang yaitu ekonomi, sosial, budaya, dan lain – lain. Keenam, dalam administrasi pembangunan, administrator dalam aparatur pemerintah juga bisa menjadi pergerak perubahan. Ketujuh, administrasi pembangunan lebih berpendekatan lingkungan, berorientasi pada kegiatan, dan bersifat pemecahan masalah. Ketiga unsur ini disebut mission driven.
C. Ruang Lingkup Administrasi Pembangunan
            (1)  development of administration. Penyusunan kebijakan penyempurnaan Administrasi Negara, meliputi Kepemimpinan, koordinasi, pengawasan, Administrasi fungsional: (kepegawaian, keuangan, sarana-sarana lain dan perlembagaan dalam arti sempit)
            (2)  administration of Development, Proses perumusan kebijakan pembangunan, biasanya dalam bentuk rencana pembangunan. Pelaksanaannya secara efektif.
Kedua ruang lingkup tersebut saling berkaitan satu sama lain untuk menghasilkan kebijakan. Proses perumusan kebijakan masuk ke dalam ranah administrasi negara sedangkan substansinya bisa berasal dari ilmu lain (politik, ekonomi, sosial, budaya, hankam, dan sebagainya). Formulasi kebijakan bisa saja merupakan proses politik maupun proses administrasi. Kebijakan yang sudah diambil, perlu ada partisipasi masyarakat.  Di akhir dari dua ruang lingkup tadi adalah tercapainya perubahan suatu negara ke arah modernisasi, pembangunan bangsa, pembangunan sosial ekonomi.
Sehingga dapat dikatakan bahwa Administrasi Pembangunan menggunakan dua sisi yaitu Pembangunan Administrasi dan Administrasi Pembangunan. Kedua sisi tersebut saling melengkapi untuk menghasilkan suatu kebijakan. Partisipasi masyarakat diperlukan agar kebijakan tersebut bisa berhasil dan tercapailah perubahan ke arah modernisasi, pembangunan bangsa dan pembangunan social.
D.  Fungsi Administrasi Pembangunan
Pertama, penyusunan kebijaksanaan penyempurnaan administrasi negara yang meliputi: upaya penyempurnaan organisasi, pembinaan lembaga yang diperlukan, kepegawaian dan pengurusan sarana-sarana administrasi lainnya. Ini disebut the development of administration (pembangunan administrasi), yang kemudian lebih dikenal dengan istilah “Administrative Reform” (reformasi admnistrasi).[4]


Kedua, perumusan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan program-program pembangunan di berbagai bidang serta pelaksanaannya secara efektif. Ini disebut  the development administration (Administrasi untuk pembangunan). Administrasi untuk pembangunan (the development administration) dapat dibagi atas dua; yaitu; (a) Perumusan kebijaksanaan pembangunan, (b) pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan secara efektif.
Ketiga, pencapaian tujuan-tujuan pembangunan tidak mungkin terlaksana dari hasil kegiatan pemerintahan saja. Faktor yang lebih penting adalah membangun partisipasi masyarakat.
Seperti yang diuraikan di atas bahwa administrasi pembangunan adalah administrasi negara yang cocok diterapkan di negara-negara yang sedang berkembang, namun Bintoro Tjokroamidjojo membedakan bahwa administrasi pembangunan lebih banyak memberikan perhatian terhadap lingkungan yang berbeda-beda, terutama lingkungan masyarakat yang baru berkembang, misalnya lingkungan politik, lingkungan ekonomi, geografi, dan budaya. Pengaruh budaya (nilai-nilai) dalam administrasi publik di negara-negara berkembang memunculkan prismatic society.
Administrasi pembangunan berperan aktif dan berkepentingan terhadap tujuan-tujuan pembangunan, sedangkan dalam ilmu administrasi negara bersifat netral  terhadap tujuan-tujuan pembangunan. Administrasi pembangunan berorientasi pada upaya yang mendorong  perubahan-perubahan ke arah ke keadaan yang lebih baik dan berorientasi mada depan, sedangkan ilmu administrasi negara lebih menekankan pada pelaksanaan kegiatan secara efektif/tertib, efisien pada masing-masing unit pemerintahan
E.     Kegiatan Administrasi Pembangunan
Ada dua macam kegiatan administrasi negara yaitu :
1.      Kegiatan yang bersifat yuridis yaitu kegiatan ataupun perbuatan hukum yang bersifat HAN.
2.      Kegiatan yang bersifat non yuridis, yakni meliputi empat bidang pokok kegiatan atau proses yang dijalankan oleh pejabat-pejabat pemerintahan yang merangkap juga sebagai pejabat administrasi negara,yakni :[5]
1)      Pemerintahan negara
2)      Menejement keadministrasian negara
3)      Pengendalian/pengawasan terhadap badan-badan usaha negara
4)      Tata usaha negara
Perencanaan serta fungsi pemerintah terhadap pembangunan masyarakat tergantung oleh beberapa hal :
            Yang pertama adalah filsafat hidup kemasyarakatan dan filsafat politik masyarakat tersebut.

            Ada negara-negara yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada anggota-anggota masyarakat untuk menumbuh kembangkan masyarakat, sehingga pemerintah diharapkan tidak terlalu banyak campur tangan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat itu sendiri ( Filsafat kemasyarakatan Lasser ). Ada pula negara-negara dimana filsafat hidup bangsanya menghendaki negara dan pemerintah memimpin dan bahkan mengurus hampir segala sesuatu dalam kahidupan masyarakat bangsa tersebut (Filsafat politik sosialis yang tradisional mendasari orientasi seperti itu).
          Peranan dan fungsi pemerintahan juga sering tergantung dengan tingkat kemajuan suatu negara terutama dibidang ekonomi materiil.Peranan Pemerintah dapat dilihat dari tiga macam bentuk sebagai berikut :
a) Mula-mula peranan pemerintah adalah sebagai penjaga keamanan dan ketertiban dalam perkembangan. Bahkan seringkali fungsi penarikan pajak tidak diabdikan bagi kepentingan rakyat.Ini adalah peranan pemerintah yang paling tradisional.
b)  Kemudian timbul pengertian service state, dimana peranan pemerintah merupakan abdi sosial dari keperluan-keperluan yang perlu diatur dalam masyarakat. Hal ini juga disadari oleh banyak pikiran-pikiran mengenai welfare state atau negara kesejaheraan.
c) Disamping itu terdapat pula suatu cara dalam pelaksanaan peranan pemerintah yaitu memberikan kepada pemerintah peranan sebagai entrepreneur atau pendorong inisiatif usaha pembaharuan dan pembangunan masyarakat. Pemerintah menjadi development agent atau unsur pendorong pembaharuan / pembangunan.

Mengenai cara pelaksanaan peranan pemerintah terdapat klasifikasi sebagai berikut :
            Pertama : disebut sebagai klasifikasi Awaloedin yaitu pembagian cara pelaksanaan peranan pemerintah atas :
a)      Fungsi pengaturan, dalam hal ini dapat disebut klasifikasi :
a.    Penentuan kebijaksanaan.
b.    Pemberian pengarahan dan bimbingan.
c.    Pengaturan melalui perijinan.
d.   Pengawasan.

Produk dari pada fungsi ini adalah berbagai peraturan-peraturan.
b)      Pemilihan sendiri dari pada usaha-usaha ekonomi atau sosial yang penyelenggaraannya dapat dilakukan sendiri atau oleh swasta.
c)      Penyelenggaraan sendiri dari berbagai kegiatan-kegiatan ekonomi atau sosial.
            Kedua : Cara pelaksanaan peranan pemerintah ini dapat dikemukakan pula pikiran dari Swerdlow yang menyebutkan bahwa involvement atau campur tangan pemerintah dalam proses perkembangan kegiatan masyarakat / proses pembangunan dapat dilakukan dengan lima cara :

a)      Operasi langsung (operation) pada pokoknya pemerintah menjalankan sendiri kegiatan-kegiatan tertentu.
b)       Pengendalian langsung (direct control) penggunaan perizinan, lisensi (untuk kredit, kegiatan ekonomi lain) penjatahan dan lain-lain.
c)      Pengendalian tak langsung (indirect control) cara dengan memberikan pengaturan dan syarat-syarat misalnya pengaturan penggunaan dana devisa tertentu diperbolehkan asal untuk daftar barang tertentu.
d)     Pengarahan langsung (direct influence, disini dilakukan cara persuasi dan nasehat.
e)      Pemengaruhan tak langsung (indirect influence)





                [1] Gie, The Liang.(1976). Pengertian Administrasi di Indonesia. Suatu Tinjauan Kepustakaan. Yogyakarta: BPA-UGM.hal.10.

                [2] Ibid.hal.10
                [3] Siagian, Sondang P. (1974). Administrasi Pembangunan. Jakarta: Gunung Agung.hal.345.

[4] Fred W. Riggs, Administrasi Pembangunan, PT Raja Persada, Jakarta, hal. 25.
[5] Jum Angraini,Hukum Administrasi Negara Yogyakarta:Graha Ilmu,hal 104.