BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Administrasi Pembangunan
Sisi
pertama dari administrasi pembangunan adalah administrasi dari atau bagi
pembangunan (administration of development). Banyak cara pendekatan untuk
mengkaji administrasi. Bisa dari segi komponennya,
kegiatannya maupun prosesnya. Bisa juga menggunakan pendekatan yang relatif
baru berkembang yaitu kebijaksanaan publik, seperti yang telah diuraikan di
atas. Namun, untuk dasar pemahaman dapat digunakan pendekatan Waldo (1992),
bahwa kalau kita cerminkan administrasi untuk mencari wujudnya, maka ditemukan
dua aspek, yaitu manajemen dan organisasi, sedangkan manajemen adalah
fisiologinya. Organisasi biasanya digambarkan sebagai wujud statis dan
mengikuti pola tertentu, sedangkan manajemen adalah dinamis dan menunjukkan
gerakan atau proses. Keduanya dapat digunakan untuk analisis administrasi.[1]
Untuk membahas administrasi bagi pembangunan, Lebih tepat digunakan
pendekatan manajemen. Karena itu pada dasarnya dapat dikatakan Bahwa masalah
administrasi bagi pembangunan adalah masalah manajemen pembangunan. Studi
mengenai manajemen telah banyak mengilhami perkembangan. Namun teori pokoknya
tidak berubah, bahwa yaitu sekurang-kurangnya ada tiga kegiatan besar yang
dilakukan oleh manajemen, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Fungsi manajemen pada sistem administrasi mana pun, baik di negara yang sedang
membangun maupun di negara maju, sama saja, yang berbeda adalah penekanannya.
Teknik atau metode penyelenggaraannya juga dapat berbeda tergantung pada
pengaruh berbagai faktor, seperti system politik, latar belakang budaya, atau
tingkat penguasaan teknologi.
Manajemen pembangunan adalah manajemen publik dengan ciri-ciri yang
khas, seperti juga administrasi pembangunan adalah administrasi publik (negara)
dengan kekhasan tertentu. Untuk analisis manajemen pembangunan dikenali
beberapa fungsi yang cukup nyata (district), yakni: (1) perencanaan, (2)
pengerahan (mobilisasi) sumber daya, (3) pengerahan (menggerakkan) partisipasi
masyarakat, (4) penganggaran, (5) pelaksanaan pembangunan yang ditangani
langsung oleh pemerintah, (6) koordinasi, (7) pemantauan dan evaluasi dan (8)
pengawasan. Di bawah ini akan diuraikan lebih lanjut berbagai fungsi tersebut,
dan dilengkapi dengan (9) peran informasi yang amat penting sebagai instrumen
atau perangkat bagi manajemen.[2]
Administrasi pembangunan mencangkup dua pengertian, yaitu
administrasi dan pembangunan. Administrasi adalah keseluruhan proses
pelaksanaan keputusan – keputusan yang telah diambil dan diselenggarakan oleh
dua atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Sedangkan
pembangunan didefinisikan sebagai rangkaian usaha mewujudkan pertumbuhan dan
perubahan secara terencana dan sadar yang ditempuh oleh suatu negara bangsa
menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation-building).
A.
Ciri-ciri
Administrasi Pembangunan
Ada beberapa ciri administrasi pembangunan menurut Irving Swerdlow
dan Saul M. Katz. Pertama, adanya suatu orientasi administrasi untuk mendukung
pembangunan. Administrasi bagi perubahan – perubahan ke arah keadaan yang
dianggap lebih baik. Keadaan yang lebih baik ini bagi negara – negara baru
berkembang dinyatakan dengan usaha ke arah modernisasi, atau pembangunan bangsa
atau pembangunan sosial ekonomi. Di dalam administrasi pembangunan, diberikan
uraian mengenai saling kait – berkaitnya administrasi dengan aspek – aspek pembangunan di bidang politik, ekonomi,
sosial-budaya, dan lain – lain. Kedua, adanya peran administrator sebagai unsur
pembangunan. Peranan serta fungsi pemerintah
sangat erat kaitannya dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Administrator juga dapat menciptakan suatu sistem dan praktek administrasi yang
membina partisipasi dalam pembangunan. Ketiga, perkembangan, baik dalam ilmu
maupun pelaksanaan perencana pembangunan terdapat orientasi yang semakin besar
memberikan perhatian terhadap aspek pelaksanaan rencana. Suatu perencanaan yang
berorientasi pada pelaksanaannya akan lebih banyak memperhatikan aspek
administrasi dalam aspek pembangunannya. Keempat, administrasi pembangunan
masih berdasarkan pada prinsip – prinsip administrasi negara. Namun,
administrasi pembangunan memiliki ciri – ciri yang lebih maju daripada
administrasi negara.
Sondang P. Siagian juga merumuskan ciri – ciri administrasi
pembangunan. Pertama, Administasi pembangunan lebih memberikan perhatian
terhadap lingkungan masyarakat yang berbeda – beda, terutama bagi
lingkungan masyarakat negara – negara
baru berkembang. Kedua, administrasi pembangunan mempunyai peran aktif dan
berkepentingan terhadap tujuan – tujuan pembangunan, baik dalam perumusan
kebijaksanaannya maupun dalam pelaksanaannya yang efektif. Bahkan, administrasi
ikut serta mempengaruhi tujuan – tujuan pembangunan masyarakat dan menunjang
pencapaian tujuan – tujuan sosial, ekonomi, dan lain – lain yang dirumuskan
kebijaksanaannya dalam proses politik. Ketiga, administrasi pembangunan
berorientasi kepada usaha – usaha yang mendorong perubahan ke arah keadaan yang
dianggap lebih baik untuk suatu masyarakat di masa depan atau berorientasi masa
depan. Keempat, administrasi pembangunan lebih berorientasi kepada pelaksanaan
tugas – tugas pembangunan dari pemerintah.[3]
Administrasi pembangunan
lebih bersikap sebagai ”development agent”, yakni kemampuan untuk merumuskan kebijaksanaan –
kebijaksanaan pembangunan dan pelaksanaan yang efektif, serta sebagai kemampuan
dan pengendalian instrumen – instrumen bagi pencapaian tujuan – tujuan
pembangunan.
Kelima, administrasi pembangunan harus mengaitkan diri dengan
substansi perumusan kebijaksanaan dan pelaksanaan tujuan – tujuan pembangunan
di berbagai bidang yaitu ekonomi, sosial, budaya, dan lain – lain. Keenam,
dalam administrasi pembangunan, administrator dalam aparatur pemerintah juga
bisa menjadi pergerak perubahan. Ketujuh, administrasi pembangunan lebih
berpendekatan lingkungan, berorientasi pada kegiatan, dan bersifat pemecahan
masalah. Ketiga unsur ini disebut mission driven.
C. Ruang Lingkup Administrasi Pembangunan
(1) development of
administration. Penyusunan kebijakan penyempurnaan Administrasi Negara,
meliputi Kepemimpinan, koordinasi, pengawasan, Administrasi fungsional:
(kepegawaian, keuangan, sarana-sarana lain dan perlembagaan dalam arti sempit)
(2) administration of
Development, Proses perumusan kebijakan pembangunan, biasanya dalam bentuk
rencana pembangunan. Pelaksanaannya secara efektif.
Kedua ruang lingkup tersebut saling berkaitan satu sama lain untuk
menghasilkan kebijakan. Proses perumusan kebijakan masuk ke dalam ranah
administrasi negara sedangkan substansinya bisa berasal dari ilmu lain
(politik, ekonomi, sosial, budaya, hankam, dan sebagainya). Formulasi kebijakan
bisa saja merupakan proses politik maupun proses administrasi. Kebijakan yang
sudah diambil, perlu ada partisipasi masyarakat. Di akhir dari dua ruang lingkup tadi adalah
tercapainya perubahan suatu negara ke arah modernisasi, pembangunan bangsa,
pembangunan sosial ekonomi.
Sehingga dapat dikatakan bahwa Administrasi Pembangunan menggunakan
dua sisi yaitu Pembangunan Administrasi dan Administrasi Pembangunan. Kedua
sisi tersebut saling melengkapi untuk menghasilkan suatu kebijakan. Partisipasi
masyarakat diperlukan agar kebijakan tersebut bisa berhasil dan tercapailah
perubahan ke arah modernisasi, pembangunan bangsa dan pembangunan social.
D.
Fungsi
Administrasi Pembangunan
Pertama, penyusunan kebijaksanaan penyempurnaan administrasi negara
yang meliputi: upaya penyempurnaan organisasi, pembinaan lembaga yang
diperlukan, kepegawaian dan pengurusan sarana-sarana administrasi lainnya. Ini
disebut the development of administration (pembangunan administrasi), yang
kemudian lebih dikenal dengan istilah “Administrative Reform” (reformasi
admnistrasi).[4]
Kedua, perumusan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan program-program
pembangunan di berbagai bidang serta pelaksanaannya secara efektif. Ini
disebut the development administration
(Administrasi untuk pembangunan). Administrasi untuk pembangunan (the
development administration) dapat dibagi atas dua; yaitu; (a) Perumusan
kebijaksanaan pembangunan, (b) pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan secara
efektif.
Ketiga, pencapaian tujuan-tujuan pembangunan tidak mungkin
terlaksana dari hasil kegiatan pemerintahan saja. Faktor yang lebih penting
adalah membangun partisipasi masyarakat.
Seperti yang diuraikan di atas bahwa administrasi pembangunan
adalah administrasi negara yang cocok diterapkan di negara-negara yang sedang
berkembang, namun Bintoro Tjokroamidjojo membedakan bahwa administrasi
pembangunan lebih banyak memberikan perhatian terhadap lingkungan yang berbeda-beda,
terutama lingkungan masyarakat yang baru berkembang, misalnya lingkungan
politik, lingkungan ekonomi, geografi, dan budaya. Pengaruh budaya
(nilai-nilai) dalam administrasi publik di negara-negara berkembang memunculkan
prismatic society.
Administrasi pembangunan berperan aktif dan berkepentingan terhadap
tujuan-tujuan pembangunan, sedangkan dalam ilmu administrasi negara bersifat
netral terhadap tujuan-tujuan
pembangunan. Administrasi pembangunan berorientasi pada upaya yang
mendorong perubahan-perubahan ke arah ke
keadaan yang lebih baik dan berorientasi mada depan, sedangkan ilmu
administrasi negara lebih menekankan pada pelaksanaan kegiatan secara
efektif/tertib, efisien pada masing-masing unit pemerintahan
E. Kegiatan Administrasi Pembangunan
Ada dua macam kegiatan administrasi negara
yaitu :
1. Kegiatan yang bersifat yuridis yaitu kegiatan
ataupun perbuatan hukum yang bersifat HAN.
2. Kegiatan yang bersifat non yuridis, yakni
meliputi empat bidang pokok kegiatan atau proses yang dijalankan oleh
pejabat-pejabat pemerintahan yang merangkap juga sebagai pejabat administrasi
negara,yakni :[5]
1) Pemerintahan negara
2) Menejement keadministrasian negara
3) Pengendalian/pengawasan terhadap badan-badan
usaha negara
4) Tata usaha negara
Perencanaan serta fungsi pemerintah terhadap pembangunan masyarakat
tergantung oleh beberapa hal :
Yang pertama adalah filsafat hidup kemasyarakatan dan filsafat
politik masyarakat tersebut.
Ada negara-negara yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada
anggota-anggota masyarakat untuk menumbuh kembangkan masyarakat, sehingga
pemerintah diharapkan tidak terlalu banyak campur tangan dalam
kegiatan-kegiatan masyarakat itu sendiri ( Filsafat kemasyarakatan Lasser ).
Ada pula negara-negara dimana filsafat hidup bangsanya menghendaki negara dan
pemerintah memimpin dan bahkan mengurus hampir segala sesuatu dalam kahidupan
masyarakat bangsa tersebut (Filsafat politik sosialis yang tradisional
mendasari orientasi seperti itu).
Peranan dan fungsi pemerintahan juga sering tergantung dengan
tingkat kemajuan suatu negara terutama dibidang ekonomi materiil.Peranan
Pemerintah dapat dilihat dari tiga macam bentuk sebagai berikut :
a)
Mula-mula
peranan pemerintah adalah sebagai penjaga keamanan dan ketertiban dalam
perkembangan. Bahkan seringkali fungsi penarikan pajak tidak diabdikan bagi
kepentingan rakyat.Ini adalah peranan pemerintah yang paling tradisional.
b)
Kemudian timbul pengertian service state,
dimana peranan pemerintah merupakan abdi sosial dari keperluan-keperluan yang
perlu diatur dalam masyarakat. Hal ini juga disadari oleh banyak
pikiran-pikiran mengenai welfare state atau negara kesejaheraan.
c)
Disamping
itu terdapat pula suatu cara dalam pelaksanaan peranan pemerintah yaitu
memberikan kepada pemerintah peranan sebagai entrepreneur atau pendorong
inisiatif usaha pembaharuan dan pembangunan masyarakat. Pemerintah menjadi
development agent atau unsur pendorong pembaharuan / pembangunan.
Mengenai cara pelaksanaan peranan pemerintah terdapat klasifikasi
sebagai berikut :
Pertama : disebut sebagai klasifikasi Awaloedin yaitu pembagian
cara pelaksanaan peranan pemerintah atas :
a)
Fungsi
pengaturan, dalam hal ini dapat disebut klasifikasi :
a.
Penentuan
kebijaksanaan.
b.
Pemberian
pengarahan dan bimbingan.
c.
Pengaturan
melalui perijinan.
d.
Pengawasan.
Produk dari
pada fungsi ini adalah berbagai peraturan-peraturan.
b) Pemilihan sendiri dari pada usaha-usaha ekonomi atau sosial yang
penyelenggaraannya dapat dilakukan sendiri atau oleh swasta.
c) Penyelenggaraan sendiri dari berbagai kegiatan-kegiatan ekonomi
atau sosial.
Kedua : Cara pelaksanaan peranan pemerintah ini dapat dikemukakan
pula pikiran dari Swerdlow yang menyebutkan bahwa involvement atau campur
tangan pemerintah dalam proses perkembangan kegiatan masyarakat / proses
pembangunan dapat dilakukan dengan lima cara :
a)
Operasi
langsung (operation) pada pokoknya pemerintah menjalankan sendiri
kegiatan-kegiatan tertentu.
b)
Pengendalian langsung (direct control)
penggunaan perizinan, lisensi (untuk kredit, kegiatan ekonomi lain) penjatahan
dan lain-lain.
c)
Pengendalian
tak langsung (indirect control) cara dengan memberikan pengaturan dan
syarat-syarat misalnya pengaturan penggunaan dana devisa tertentu diperbolehkan
asal untuk daftar barang tertentu.
d)
Pengarahan
langsung (direct influence, disini dilakukan cara persuasi dan nasehat.
e)
Pemengaruhan
tak langsung (indirect influence)
[1] Gie,
The Liang.(1976). Pengertian Administrasi di Indonesia. Suatu Tinjauan
Kepustakaan. Yogyakarta: BPA-UGM.hal.10.