Makalah Tentang Administrasi Kepegawaian



ADMISTRASI KEPEGAWAIAN
A.    Pengertian  admistrasi kepegawaian
Administrasi Kepegawaian adalah seni memilih pegawai-pegawai baru dan mempekerjakan pegawai-pegawai lama sedemikian rupa sehingga dari tenaga kerja itu diperoleh mutu dan jumlah hasil serta pelayanan yang maksimum. Istilah Administrasi Kepegawaian atau personnel administration di Amerika serikat dipergunakan dalam bidang pemerintahan, sedangkan personnel management dipergunakan dalam bidang bisnis. Di Indonesia ada kecenderungan menggunakan istilah manajemen kepegawaian (personnel management), baik dalam bidang pemerintahan maupun dalam bidang bisnis.[1]
Sehubungan dengan perumusan tersebut, maka fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan dari administrasi kepegawaian menurut Felix A. Nigro meliputi :
a.       Pengembangan struktur organisasi untuk melaksanakan program kepegawaian termasuk didalamnya tugas dan tanggung jawab dari setiap pegawai yang ditentukan dengan jelas dan tegas.
b.      Penggolongan jabatan yang sistematis dan perencanaan gaji yang adil dengan mempertimbangkan adanya saingan yang berat dari sektor swasta.
c.       Penarikan tenaga kerja yang baik.
d.      Seleksi pegawai yang menjamin adanya pengangkatan calon pegawai yang cakap dan penempatannya dalam jabatan-jabatan yang sesuai.
e.       Perencanaan latihan jabatan dengan maksud untuk menambah keterampilan pegawai, memotivasi semangat kerja dan mempersiapkan mereka untuk kenaikan pangkat.
f.       Penilaian kecakapan pegawai secara berkala dan teratur dengan tujuan meningkatkan hasil kerjanya dan menentukan pegawai-pegawai yang cakap.
g.      Perencanaan kenaikan pangkat yang didasarkan atas kecakapan pegawai dengan adanya sistem jabatan, di mana pegawai-pegawai yang baik ditempatkan pada jabatan-jabatan yang sesuai dengan kecakapannya, sehingga mereka dapat mencapai tingkat jabatan yang paling tinggi.
h.      Kegiatan-kegiatan untuk memperbaiki hubungan antar manusia

B.     Prinsip Admistrasi Kepegawaian
1.      Prinsip Kemanusiaan
Prinsip kemanusiaan sudah cukup dilaksanakan dengan baik, karena telah diberikan waktu cuti, kemudian tunjangan untuk anak dan istri pun juga cukup. Pangkat yang lebih tinggi pun tidak bertindak sewenang-wenang, artinya para PNS bisa pulang sesuai jadwal pulang kantor.



2.      Prinsip Demokrasi
Kadang belum terlaksana dengan baik. Memang bawahan mempunyai sarana untuk berpendapat, namun biasanya tetap saja kurang diperhatikan dengan pejabat atasan. Tapi untuk rencana saluran untuk keberatan berjalan lumayan baik.

3.      Prinsip Kesatuan Arah
Prinsip kesatuan arah ini berlandaskan Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV, disitu termaktub tugas yang diamanatkan Pemerintah adalah agar menjadi bangsa yang mempunyai satu kesatuan yang utuh. Kemudian dengan adanya prinsip kesatuan arah itu diharapkan bisa mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Pelaksanaannya belum tercapai, karena kesejahteraan masyarakat belum merata, dan masih sangat harus dikoordinir lebih baik lagi untuk mencapai kesatuan arah yang mencapai kesejahteraan.
4.      Prinsip Kesatuan Tujuan
Maksudnya adalah harus jelas tujuan organisasinya yang dimuat dalam visi misi dari perusahaan tersebut. karena itu menjadi acuan gerak dan program kerja. Kesatuan tujuan ini adalah kunci pokok keberhasilan suatu perusahaan. Mengenai pelaksanaan Prinsip kesatuan tujuan ini berjalan dengan sangat baik karena jelas visi dan misinya suatu perusahaan umumnya jelas sehingga tidak membingungkan para pegawainya. Sehinga perusahaan dan para pegawainya mempunyai tujuan yang sama.
5.      Prinsip Komando
Komando disini berarti ada pimpinan yang mengarahkan, dan lebih baik komandonya tunggal agar fokus pada tujuan perusahaan. Pelaksanaannya prinsip komando baik dan berjalan karena memang pimpinan dari setiap bidang memang tunggal, tidak boleh pimpinan bidang A menyuruh bawahan bidang B.
6.      Prinsip Efisiensi  dan Produktivitas Kerja
                         Prinsip ini harus jelas karena berhubungan dengan prinsip The Right Man on The Right Place. Efisiensi tidak tercapai bila disini pekerjaan yang harusnya bisa dilakukan oleh sedikit pegawai suatu perusahaan tapi pekerjaan itu dilakukan lebih dari yang seharusnya. Dengan dilakukan oleh banyak orang tentu tidak akan mencapai produktivitas kerja secara maksimal. Pelaksanaannya memang sering sekali terjadi ketidakefisienan dan produktivitas kerja menurun.
7.      Prinsip Disiplin
Pelaksanaan prinsip ini sudah berjalan dengan baik, namun memang kadang kala banyak Pegawai Negeri Sipil yang masih sering telat datang ke kantor.
8.      Prinsip Wewenang dan Tanggung Jawab (Job Description)
Prinsip ini harus jelas karena berhubungan dengan prinsip Komando. Wewenang dan tanggung jawab setiap pegawai harus jelas agar bisa menjadi rujukan dalam pelaksanaan tugasnya di perusahaan dimana pegawai itu bekerja dan mereka juga harus memahaminya dengan baik. Pelaksanaannya sudah berjalan, namun tidak sepenuhnya.[2]

C.    PENGERTIAN PEGAWAI  NEGERI
Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah, dan pembangunan. Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.
Pegawai Negeri terdiri dari :
1.         Pegawai Negeri Sipil;
2.         Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
3.         Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
1.         Pegawai Negeri Sipil Pusat;
2.         Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Derah Propinsi/Kabupaten/Kota, atau dipekerjakan diluar Instansi induknya. Setiap Pegawai Negeri Sipil memperoleh gaji, kenaikan pangkat, cuti, asuransi kesehatan, dan pensiun sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D.    SISTEM PEMBINAAN
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil adalah setiap upaya yang dilakukan oleh instansi terhadap seluruh pegawai, baik yang memiliki jabatan structural maupun fungsional agar bisa melakukan tugasnya sesuai dengan harapan instasi yang bersangkutan. Pembinaan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan secara menyeluruh, yaitu pengaturan pembinaan yang berlaku untuk semua Pegawai Negeri Sipil baik Pusat maupun Daerah, untuk menjamin terwujudnya keserasian pembinaan dalamm rangka meningkatkan pendayagunaan dan hasilguna yang sebesar – besarnya.Sistem pembinaan karir bagi Also Read Pegawai Negeri Sipil digolongkan di dalam 2 (dua) kategori yakni pembinaan karir terbuka dan pembinaan karir tertutup, selain itu juga dikenal dengan system pembinaan berdasarkan pada prestasi kerja.
a.       Sistem Karir Terbuka
Adalah sistem kepegawaian dimana untuk menduduki suatu jabatan yang kosong dalam suatu unit organisasi, berlaku untuk tiap warga Negara yang memiliki skill, kecakapan, dan pengalaman untuk jabatan itu.
b.      Sistem kepegawaian 
Adalah sistem kepegawaian dimana jabatan yang kosong dalam suatu unit organisasi, hanya dapat diduduki oleh pegawai negeri sipil yang adala dalam organisasi tersebut dan tidak boleh diduduki oleh seseorang dari luar organisasi tersebut. Sistem karir tertutup dibagi dua, yaitu:
a.       Sistem karir tertutup dalam arti Kementerian/ Lembaga/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota. Artinya jabatan yang kosong hanya dapat diduduki oleh pegawai dari Kementerian/Lembaga/Provinsi/Kabupaten/Kota setempat, dan tidak boleh diisi oleh pegawai di luar   Kementerian/Lembaga/Provinsi/Kabupaten/Kota lain.
b.      Sistem karir tertutup dalam arti Negara. Artinya jabatan – jabatan yang ada dalam organisasi pemerintah hanya dapat diduduki oleh pegawai yang ada dalam instansi pemerintah saja. Dalam sistem karir tertutup dalam arti Negara, setiap Pegawai Negeri Sipil dimungkinkan untuk pindah dari Kementerian/Lembaga/Provinsi/Kabupaten/Kota yang satu ke Kementerian/Lembaga/Provinsi/Kabupaten/Kota yang lain ataupun sebaliknya, terkhusus pada yang menduduki jabatan manajerial.[3]
E.     HAK DAN KEWAJIBAN PNS
 Hak – Hak Pegawai Negeri Sipil Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh:
1)      Gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawabnya(ps. 7 UU No. 43/1999) 
2)      Memperoleh cuti untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani (ps. 8 UU No. 8/1974)
3)      Memperoleh perawatan bagi yang tertimpa kecelakaan dalam dan karenamenjalankan tugas kewajibannya (ps. 9 UU No. 8/1974)
4)      Memperoleh tunjangan bagi yang menderita cacat jasmani dan rohanidalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkantidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga
5)      Memperoleh uang duka bagi keluarga PNS yang tewas (ps. 9 UU No.8/1974)
6)      Memperoleh pensiun bagi yang memenuhi syarat - syarat yang ditentukang.Menjadi peserta TASPEN (PP. No 10/1983)
7)      Menjadi peserta ASKES (Keppres No. 8/ 1977)i.Menjadi peserta TAPERUM (Keppres No. 64/1994
8)       
F.     PEMBERHENTIAN PNS
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian dari jabatan negeri adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada satuan organisasi Negara, tetapi masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
                        Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil meliputi : 
a.    Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri
Permintaan berhenti sebagai Pegawai Negeri dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila ada kepentingan dinas yang mendesak. Permintaan berhenti dapat ditolak apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia pensiun
Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1969, pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri Sipil yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara.
Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 adalah 56 (lima puluh enam) tahun. Adapun batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011) adalah sebagai berikut :
                                        1.      65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian; atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden
                                        2.      62 (enam puluh dua) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku
                                        3.      60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
Ø  jabatan struktural Eselon I;
Ø  jabatan struktural Eselon II;
Ø  jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan        kesehatan negeri;
Ø  jabatan Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yang sederajat; atau
Ø  jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
                                        4.      58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
·         jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran; atau
·         jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.

c.    Pemberhentian Karena Adanya Penyederhanaan Organisasi
        Apabila ada penyederhanaan suatu satuan organisasi Negara yang mengakibatkan adanya kelebihan Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu disalurkan kepada satuan organisasi lainnya. Kalau penyaluran dimaksud tidak mungkin dilaksanakan, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari Jabatan Negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[4]

           
d.      Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani Atau Rohani
        Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila berdasarkan Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan :
·         Tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya ;
·         Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya;
·         Setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali.

e.       Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang hilang dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 (dua belas)

f.       Pemberhentian Karena Hal-hal Lain
§  Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada pimpinan instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
§  Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan diri kepada pimpinan instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, tidak dapat dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang beraku.





[1] Wijaya A.W., Administrasi Kepegawaian, (Rajawali Pers, Jakarta, 1990). Hlm. 45

[2] A. Tayipnapis Burhanuddin, Administrasi Kepegawaian,  (PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1995). Hlm. 70

[3] Zainun Buchori, Administrasi dan Manajemen Kepegawaian Pemerinta, (CV. Haji Masagung, Jakarta, 1990). Hlm.123

[4] Saksono Slamet, Administrasi Kepegawaian, (Yogyakarta: Pustaka Media, 1988). Hlm. 90