ADMISTRASI KEPEGAWAIAN
A.
Pengertian admistrasi kepegawaian
Administrasi Kepegawaian adalah seni memilih
pegawai-pegawai baru dan mempekerjakan pegawai-pegawai lama sedemikian rupa
sehingga dari tenaga kerja itu diperoleh mutu dan jumlah hasil serta pelayanan
yang maksimum. Istilah Administrasi Kepegawaian atau personnel administration
di Amerika serikat dipergunakan dalam bidang pemerintahan, sedangkan personnel
management dipergunakan dalam bidang bisnis. Di Indonesia ada kecenderungan
menggunakan istilah manajemen kepegawaian (personnel management), baik dalam
bidang pemerintahan maupun dalam bidang bisnis.[1]
Sehubungan dengan perumusan tersebut, maka
fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan dari administrasi kepegawaian menurut
Felix A. Nigro meliputi :
a.
Pengembangan struktur organisasi untuk
melaksanakan program kepegawaian termasuk didalamnya tugas dan tanggung jawab
dari setiap pegawai yang ditentukan dengan jelas dan tegas.
b.
Penggolongan jabatan yang sistematis dan
perencanaan gaji yang adil dengan mempertimbangkan adanya saingan yang berat
dari sektor swasta.
c.
Penarikan tenaga kerja yang baik.
d.
Seleksi pegawai yang menjamin adanya
pengangkatan calon pegawai yang cakap dan penempatannya dalam jabatan-jabatan
yang sesuai.
e.
Perencanaan latihan jabatan dengan maksud untuk
menambah keterampilan pegawai, memotivasi semangat kerja dan mempersiapkan
mereka untuk kenaikan pangkat.
f.
Penilaian kecakapan pegawai secara berkala dan
teratur dengan tujuan meningkatkan hasil kerjanya dan menentukan
pegawai-pegawai yang cakap.
g.
Perencanaan kenaikan pangkat yang didasarkan
atas kecakapan pegawai dengan adanya sistem jabatan, di mana pegawai-pegawai
yang baik ditempatkan pada jabatan-jabatan yang sesuai dengan kecakapannya,
sehingga mereka dapat mencapai tingkat jabatan yang paling tinggi.
h.
Kegiatan-kegiatan untuk memperbaiki hubungan
antar manusia
B.
Prinsip
Admistrasi Kepegawaian
1.
Prinsip Kemanusiaan
Prinsip kemanusiaan sudah cukup dilaksanakan
dengan baik, karena telah diberikan waktu cuti, kemudian tunjangan untuk anak
dan istri pun juga cukup. Pangkat yang lebih tinggi pun tidak bertindak
sewenang-wenang, artinya para PNS bisa pulang sesuai jadwal pulang kantor.
2.
Prinsip Demokrasi
Kadang belum
terlaksana dengan baik. Memang bawahan mempunyai sarana untuk berpendapat,
namun biasanya tetap saja kurang diperhatikan dengan pejabat atasan. Tapi untuk
rencana saluran untuk keberatan berjalan lumayan baik.
3.
Prinsip Kesatuan Arah
Prinsip
kesatuan arah ini berlandaskan Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV, disitu
termaktub tugas yang diamanatkan Pemerintah adalah agar menjadi bangsa yang mempunyai satu kesatuan yang utuh. Kemudian
dengan adanya prinsip kesatuan arah itu diharapkan bisa mencapai kesejahteraan
masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Pelaksanaannya belum tercapai, karena
kesejahteraan masyarakat belum merata, dan masih sangat harus dikoordinir lebih
baik lagi untuk mencapai kesatuan arah yang mencapai kesejahteraan.
4.
Prinsip Kesatuan
Tujuan
Maksudnya adalah harus jelas tujuan
organisasinya yang dimuat dalam visi misi dari perusahaan tersebut. karena itu
menjadi acuan gerak dan program kerja. Kesatuan tujuan ini adalah kunci pokok
keberhasilan suatu perusahaan. Mengenai pelaksanaan Prinsip kesatuan tujuan ini
berjalan dengan sangat baik karena jelas visi dan misinya suatu perusahaan
umumnya jelas sehingga tidak membingungkan para pegawainya. Sehinga perusahaan
dan para pegawainya mempunyai tujuan yang sama.
5.
Prinsip Komando
Komando disini
berarti ada pimpinan yang mengarahkan, dan lebih baik komandonya tunggal agar
fokus pada tujuan perusahaan. Pelaksanaannya prinsip komando baik dan berjalan
karena memang pimpinan dari setiap bidang memang tunggal, tidak boleh pimpinan
bidang A menyuruh bawahan bidang B.
6.
Prinsip
Efisiensi dan Produktivitas Kerja
Prinsip ini harus jelas
karena berhubungan dengan prinsip The Right Man on The Right Place. Efisiensi
tidak tercapai bila disini pekerjaan yang harusnya bisa dilakukan oleh sedikit
pegawai suatu perusahaan tapi pekerjaan itu dilakukan lebih dari yang
seharusnya. Dengan dilakukan oleh banyak orang tentu tidak akan mencapai
produktivitas kerja secara maksimal. Pelaksanaannya memang sering sekali
terjadi ketidakefisienan dan produktivitas kerja menurun.
7.
Prinsip Disiplin
Pelaksanaan
prinsip ini sudah berjalan dengan baik, namun memang kadang kala banyak Pegawai
Negeri Sipil yang masih sering telat datang ke kantor.
8.
Prinsip Wewenang dan
Tanggung Jawab (Job Description)
Prinsip ini
harus jelas karena berhubungan dengan prinsip Komando. Wewenang dan tanggung
jawab setiap pegawai harus jelas agar bisa menjadi rujukan dalam pelaksanaan
tugasnya di perusahaan dimana pegawai itu bekerja dan mereka juga harus memahaminya
dengan baik. Pelaksanaannya sudah berjalan, namun tidak sepenuhnya.[2]
C.
PENGERTIAN
PEGAWAI NEGERI
Pegawai Negeri adalah setiap warga
negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat
oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau
diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan
peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil,
dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah, dan pembangunan. Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh
semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik.
Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya
dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.
Pegawai Negeri terdiri dari :
1.
Pegawai Negeri Sipil;
2.
Anggota Tentara
Nasional Indonesia; dan
3.
Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
1.
Pegawai Negeri Sipil
Pusat;
2.
Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Pegawai Negeri Sipil Daerah
adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Derah Propinsi/Kabupaten/Kota,
atau dipekerjakan diluar Instansi induknya. Setiap Pegawai Negeri Sipil
memperoleh gaji, kenaikan pangkat, cuti, asuransi kesehatan, dan pensiun
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D.
SISTEM
PEMBINAAN
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil adalah
setiap upaya yang dilakukan oleh instansi terhadap seluruh pegawai, baik yang
memiliki jabatan structural maupun fungsional agar bisa melakukan tugasnya
sesuai dengan harapan instasi yang bersangkutan. Pembinaan Pegawai Negeri Sipil
dilaksanakan secara menyeluruh, yaitu pengaturan pembinaan yang berlaku untuk
semua Pegawai Negeri Sipil baik Pusat maupun Daerah, untuk menjamin terwujudnya
keserasian pembinaan dalamm rangka meningkatkan pendayagunaan dan hasilguna
yang sebesar – besarnya.Sistem pembinaan karir bagi Also Read Pegawai
Negeri Sipil digolongkan di dalam 2 (dua) kategori yakni pembinaan karir
terbuka dan pembinaan karir tertutup, selain itu juga dikenal dengan system
pembinaan berdasarkan pada prestasi kerja.
a. Sistem
Karir Terbuka
Adalah sistem
kepegawaian dimana untuk menduduki suatu jabatan yang kosong dalam suatu unit
organisasi, berlaku untuk tiap warga Negara yang memiliki skill, kecakapan, dan
pengalaman untuk jabatan itu.
b. Sistem
kepegawaian
Adalah sistem
kepegawaian dimana jabatan yang kosong dalam suatu unit organisasi, hanya dapat
diduduki oleh pegawai negeri sipil yang adala dalam organisasi tersebut dan
tidak boleh diduduki oleh seseorang dari luar organisasi tersebut. Sistem karir
tertutup dibagi dua, yaitu:
a. Sistem
karir tertutup dalam arti Kementerian/ Lembaga/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota. Artinya
jabatan yang kosong hanya dapat diduduki oleh pegawai dari
Kementerian/Lembaga/Provinsi/Kabupaten/Kota setempat, dan tidak boleh diisi
oleh pegawai di luar Kementerian/Lembaga/Provinsi/Kabupaten/Kota
lain.
b. Sistem
karir tertutup dalam arti Negara. Artinya jabatan – jabatan yang ada dalam organisasi pemerintah hanya dapat
diduduki oleh pegawai yang ada dalam instansi pemerintah saja. Dalam sistem
karir tertutup dalam arti Negara, setiap Pegawai Negeri Sipil dimungkinkan
untuk pindah dari Kementerian/Lembaga/Provinsi/Kabupaten/Kota yang satu ke
Kementerian/Lembaga/Provinsi/Kabupaten/Kota yang lain ataupun sebaliknya,
terkhusus pada yang menduduki jabatan manajerial.[3]
E.
HAK
DAN KEWAJIBAN PNS
Hak – Hak Pegawai Negeri Sipil Setiap Pegawai
Negeri Sipil berhak memperoleh:
1) Gaji
yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawabnya(ps. 7 UU No.
43/1999)
2) Memperoleh
cuti untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani (ps. 8 UU No. 8/1974)
3) Memperoleh
perawatan bagi yang tertimpa kecelakaan dalam dan karenamenjalankan tugas
kewajibannya (ps. 9 UU No. 8/1974)
4) Memperoleh
tunjangan bagi yang menderita cacat jasmani dan rohanidalam dan karena
menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkantidak dapat bekerja lagi dalam
jabatan apapun juga
5) Memperoleh
uang duka bagi keluarga PNS yang tewas (ps. 9 UU No.8/1974)
6) Memperoleh
pensiun bagi yang memenuhi syarat - syarat yang ditentukang.Menjadi peserta
TASPEN (PP. No 10/1983)
7)
Menjadi
peserta ASKES (Keppres No. 8/ 1977)i.Menjadi peserta TAPERUM (Keppres No.
64/1994
8)
F.
PEMBERHENTIAN
PNS
Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan
tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian
dari jabatan negeri adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan
tidak lagi bekerja pada satuan organisasi Negara, tetapi masih berkedudukan
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil meliputi :
a.
Pemberhentian Atas Permintaan
Sendiri
Permintaan
berhenti sebagai Pegawai Negeri dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun,
apabila ada kepentingan dinas yang mendesak. Permintaan berhenti dapat ditolak
apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan
bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia pensiun
Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1969, pensiun adalah jaminan hari tua
dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri Sipil yang telah
bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara.
Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1979 adalah 56 (lima puluh enam) tahun. Adapun batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011) adalah
sebagai berikut :
1.
65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang
memangku:
jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan
secara penuh di bidang penelitian; atau jabatan lain yang ditentukan oleh
Presiden
2.
62 (enam puluh dua) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang
memangku
3.
60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang
memangku:
Ø
jabatan struktural Eselon I;
Ø
jabatan struktural Eselon II;
Ø
jabatan Dokter yang ditugaskan
secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
Ø
jabatan Pengawas Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain
yang sederajat; atau
Ø
jabatan lain yang ditentukan oleh
Presiden.
4.
58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang
memangku:
·
jabatan Hakim pada Mahkamah
Pelayaran; atau
·
jabatan lain yang ditentukan oleh
Presiden.
c. Pemberhentian Karena Adanya Penyederhanaan Organisasi
Apabila
ada penyederhanaan suatu satuan organisasi Negara yang mengakibatkan adanya
kelebihan Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu
disalurkan kepada satuan organisasi lainnya. Kalau penyaluran dimaksud tidak
mungkin dilaksanakan, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari Jabatan
Negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.[4]
d. Pemberhentian
Karena Tidak Cakap Jasmani Atau Rohani
Berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan apabila berdasarkan Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan
dinyatakan :
·
Tidak dapat
bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya ;
·
Menderita
penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan
kerjanya;
·
Setelah
berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali.
e.
Pemberhentian
Karena Meninggal Dunia Atau Hilang
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang hilang dianggap telah meninggal dunia pada
akhir bulan ke 12 (dua belas)
f. Pemberhentian
Karena Hal-hal Lain
§ Pegawai
Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada pimpinan instansi
induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan Negara,
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
§ Pegawai
Negeri Sipil yang melaporkan diri kepada pimpinan instansi induknya setelah
habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, tidak dapat dipekerjakan
kembali karena tidak ada lowongan, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat
hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang beraku.
[2] A. Tayipnapis Burhanuddin, Administrasi Kepegawaian, (PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1995). Hlm. 70
[3] Zainun Buchori, Administrasi
dan Manajemen Kepegawaian Pemerinta, (CV. Haji Masagung, Jakarta, 1990).
Hlm.123