CONTOH
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DALAM PERKARA PIDANA
PUTUSAN
NO. REG. PERK.
: PDM - 812/Ep.1/Mdn/08/2012
DEMI
KEADILAN
BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan
semu fakultas hukum Universitas Darma Agung Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara
pidana, pada peradilan tingkat pertama, dengan pemeriksaan acara biasa, telah
menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara pidana dengan terdakwa :
Nama
Lengkap : rahmad
siregar
Tempat
lahir
: Medan
Umur/ tgl.lahir
: 22 Tahun / 7 juli 1990
Jenis
Kelamin
: Laki-laki
Kebangsaan
: Indonesia
Tempat
tinggal
: Jln. Bunga Rinte No 46 Simp. Selayang Medan
Agama
: Kristen Protestan
Pekerjaan
: Mahasiswa
Pendidikan
: SMA
Terdakwa di tahan dan berada di
dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah atau penetapan oleh :
o Oleh
penyidik
: sejak tgl 01 April 2010 s.d tgl 28 April 2010
Di rutan Poltabes MS
o Diperpanjang
: sejal tgl 29 April 2010 s.d tgl 07 Juni 2010
Di rutan
o Oleh
JPU
: sejak tgl 04 Agustus 2010 s.d 23 Agustus 2010
Di rutan Tj.Gusta Medan
Dipersidangan
terdakwa yang dampingi oleh penasehat hukumnya : suriyani efendi, S.H dan Masjera
Pohan, S.H Advocat/ atau penasehat hukum pada kantor pengacara Suryani Efendi,
S.H dan rekan, berkantor di jalan T.D Pardede no 01 Medan, berdasarkan surat
kuasa khusus tanggal 1 April 2012.
Pengadilan
Semu Fakultas Hukum Universitas Darma Agung tersebut :
Telah
membaca keseluruhan berkas perkara NO. REG. PERK. : PDM - 812/ Ep.1 / Mdn / 08
/ 2012 atas diri terdakwa Rahmad siregar beserta lampiran-lampirannya;
Telah
mendengar keterangan saksi-saksi maupun terdakwa;
Telah
memperhatikan barang-barang bukti dan segala sesuatu yang terjadi di depan
persidangan dengan seksama;
Telah
mempelajari Reiquisitoir jaksa penuntut umum No.Reg. Perk : PDM-812/ Ep.1 / Mdn
/ 08 / 2012 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Rahmad siregar terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan
terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang
yang mengakibatkan maut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
170 ayat (2) ke-3 KUHP, dalam dakwaan Atau Kedua Penuntut Umum;
2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rahmad siregar dengan pidana penjara
selama 11 (sebelas) Tahun potong masa tahanan;
3.
Menyatakan barang bukti berupa :
NIHIL
4.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar
Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Telah
mempelajari pembelaan penasehat hukum terdakwa yang pada pokoknya mohon agar
majelis Hakim menjatuhkan putusan :
1. Membatalkan
demi hukum surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum NO. REG. PERK. : PDM - 812/ Ep.1
/ Mdn / 08 / 2012. Karena menguraikan uraian dalam surat Tuntutannya tidak
sesuai dengan yang terungkap di persidangan dan terkesan mengada-ada.
2. Menyatakan
sah demi hukum surat perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Korban
Halim als Rokyan.
3. Memerintahkan
terdakwa di bebaskan dari Rumah Tahanan Negara sejak Putusan ini di bacakan.
4. Membebankan
biaya yang timbul kepada Negara.
Menimbang
bahwa terdakwa oleh penuntut umum pada kejaksaan peradilan semu fakultas hukum
universitas darma agung dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum NO. REG. PERK.
: PDM - 812/ Ep.1 / Mdn / 08 / 2012 tanggal 22 Oktober 2012 :
KESATU
---------------Bahwa
ia terdakwa Rahmad siregar, pada hari rabu tanggal 17 Mei 2006 sekira pukul
10.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei
2006, bertempat di sebuah lading di simpang selayang medan tuntungan, atau
setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Medan, melakukan,
yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas
nyawa orang lain yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut
:------
-------------Pada
waktu dan tempat sebagaimana di uraikan di atas, terdakwa bersama dengan SASTRA
GURUSINGA (DPO) dan MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO) bertemu dengan korban di sebuah
ladang yang berjawak sekitar 30 meter dari rumah korban, kemudian terdakwa
bersama dengan kedua teman terdakwa menyanyakan tentang sebuah Tape Recorder
milik KASBII SURBAKTI kepada korban, setelah berapa lama bertanya kepada
korban, selanjutnya korban menyatakan ingin makan kerumahnya, karena korban
ingin makan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban untuk
pulang dengan syarat kembali lagi keladang setelah korban selesai makan, sambil
menunggu korban selesai makan, terdakwa bersama kedua temannya makan
selanjutnya terdakwa bersama TIMTIM GURUSINGA menjemput korban dari rumahnya
dan dibawa kesebuah warung yang ada di depan rumah korban di seberang jalan,
diwarung tersebut korban kembali di tanyai tentang keberadaan tape recorder
tersebut korban ada mengambil tape recorder tersebut dan di simpan di
semak-semak yang ada dalam ladang, selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya
serta korban kembali ke ladang untuk mencari tape recorder tersebut, namun
setelah sampai diladang dan dilakukan pencarian ternyata tape recorder tersebut
tidak ditemukan, karena tidak ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya
menanyakan kembali tentang keberadaan tape recorder tersebut dan korban
mengatakan bahwa tape recorder tersebut telah korban jual ke daerah pancur
batu, selanjutnya terdakwa dan dua temannya serta korban pergi ke daerah pancur
batu, sesampainya di pancur batu korban menunjuk tiga buah toko yang telah
ditutup, karena merasa dibohongi terdakwa bersama kedua temannya dan korban
kembali lagi keladang, sampainya diladang terdakwa bersama kedua temannya
menanyakan kembali kepada korban tentang tape recorder tersebut, namun korban
berbelit-belit dalam menjawab, karena korban berbelit-belit, selanjutnya SASTRA
GURUSINGA (DPO) mengambil sebuah kayu broti dari samping sebuah bangunan kafe
tersebut dan langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali,
selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA mengambil kayu dari tangan SASTRA GURUSINGA
kemudian kayu tersebut dipukulkan kembali keperut korban sambil menyanyakan
tape recorder tersebut, namun korban tidak mengakuinya, karena tidak
mengakuinya selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA memberikan kayu tersebut kepada
terdakwa “kaulah yang nanyai dia” lalu terdakwa menanyai korban, namun korban
tetap juga tidak mau mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban dengan kayu
broti tersebut sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, namun korban tidak mengakuinya
juga, selanjutnya hari telah malam terdakwa bersama kedua temannya membawa
korban kedalam ruangan kafe untuk istrahat, keesokan harinya terdakwa
menanyakan kepada korban “Apamu yang sakit?” dan dijawab korban “perutku”,
kemudian terdakwa memberikan korban makanan, setelah selesai makan, korban
masih merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari,
kemudian terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama
kemudian korban sudah tidak bernafas dan tidak lama kemudian tidak bernafas
lagi, melihat hal tersebut terdakw mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban,
namun korban tidak bergerak, Karen korban tidak bergerak lagi kemudian terdakwa
bersama kedua temannya melarikan diri ke daerah pekanbaru.
Akibat
perbuatan terdakwa tersebut :
halim Als rokyan mengalami :
Ringkasan
pemerikasaan luar :
- Kaku mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
- Pembusukkan dijumpai pada daerah kepala, leher, dada, perut,
lengan dan kaki, dijumpai larva dengan panjang 0,5-2 cm.
- Pada mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri atas ukuran
2,5x1x1,5 cm
- Pada mulut, disudut atas dan dibawah dijumpai luka syayatan,
pinggir luka tajam ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x05 cm.
- Jumlah gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
- Pada leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm.
- Pada dada, pada perabaan tidak jumpai adanya tanda-tanda
patah tulang dada.
Ringkasan pemeriksaan dalam
- Pada pembukaan kulit kepala, dijumpai resapan darah pada
kepala sebelah kanan ukuran 8x6 cm, jarak dari garis tengah kepala 3 cm.
- Pada leher, di jumpai tulang jakun patah.
- Pada pembukaan rongga dada, dijumpai resapan darah yang luas
pada dada kanan dan kiri, di jumpai patah tulang dada setentang iga 3 dan 5 dan
dijumpai resapan darah yang luas, dijumpai patah tulang iga kiri 2,3,4,5,6,7
dan tulang iga kanan 5,6.
- Pada perabaan paru kiri dijumpai perlengketan dengan selaput
rongga dada setentang iga 1-2, dijumpai perdarahan 1200cc.
Dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar dan dalam di
ambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban oleh karena pendarahan akibat
trauma tumpul pada dada disertai patah tulang iga dan kepala akibat ruda paksa
tumpul sebagaimana Visum ET Repertum No : 24/V/IKK/VER/2006 tanggal 19 MEI 2006
yang di tandatangani oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE, Sp.F
---Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam
pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP------------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA
---------------Bahwa
ia terdakwa Rahmad siregar, pada
hari rabu tanggal 17 Mei 2006 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya
pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei 2006, bertempat di sebuah lading di
simpang selayang medan tuntungan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam
daerah hukum pengadilan Negeri Medan, melakukan, yang menyuruh melakukan,
yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang
terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------
-------------Pada
waktu dan tempat sebagaimana di uraikan di atas, terdakwa bersama dengan SASTRA
GURUSINGA (DPO) dan MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO) bertemu dengan korban di sebuah
ladang yang berjawak sekitar 30 meter dari rumah korban, kemudian terdakwa bersama
dengan kedua teman terdakwa menyanyakan tentang sebuah Tape Recorder milik
KASBII SURBAKTI kepada korban, setelah berapa lama bertanya kepada korban,
selanjutnya korban menyatakan ingin makan kerumahnya, karena korban ingin makan
selanjutnya terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban untuk pulang dengan
syarat kembali lagi keladang setelah korban selesai makan, sambil menunggu
korban selesai makan, terdakwa bersama kedua temannya makan selanjutnya
terdakwa bersama TIMTIM GURUSINGA menjemput korban dari rumahnya dan dibawa
kesebuah warung yang ada di depan rumah korban di seberang jalan, diwarung
tersebut korban kembali di tanyai tentang keberadaan tape recorder tersebut
korban ada mengambil tape recorder tersebut dan di simpan di semak-semak yang ada
dalam ladang, selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya serta korban kembali
ke ladang untuk mencari tape recorder tersebut, namun setelah sampai diladang
dan dilakukan pencarian ternyata tape recorder tersebut tidak ditemukan, karena
tidak ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya menanyakan kembali
tentang keberadaan tape recorder tersebut dan korban mengatakan bahwa tape
recorder tersebut telah korban jual ke daerah pancur batu, selanjutnya terdakwa
dan dua temannya serta korban pergi ke daerah pancur batu, sesampainya di
pancur batu korban menunjuk tiga buah toko yang telah ditutup, karena merasa
dibohongi terdakwa bersama kedua temannya dan korban kembali lagi keladang,
sampainya diladang terdakwa bersama kedua temannya menanyakan kembali kepada
korban tentang tape recorder tersebut, namun korban berbelit-belit dalam
menjawab, karena korban berbelit-belit, selanjutnya SASTRA GURUSINGA (DPO)
mengambil sebuah kayu broti dari samping sebuah bangunan kafe tersebut dan
langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, selanjutnya
MASA TIMTIM GURUSINGA mengambil kayu dari tangan SASTRA GURUSINGA kemudian kayu
tersebut dipukulkan kembali keperut korban sambil menyanyakan tape recorder
tersebut, namun korban tidak mengakuinya, karena tidak mengakuinya selanjutnya
MASA TIMTIM GURUSINGA memberikan kayu tersebut kepada terdakwa “kaulah yang
nanyai dia” lalu terdakwa menanyai korban, namun korban tetap juga tidak mau
mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban dengan kayu broti tersebut
sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, namun korban tidak mengakuinya juga,
selanjutnya hari telah malam terdakwa bersama kedua temannya membawa korban
kedalam ruangan kafe untuk istrahat, keesokan harinya terdakwa menanyakan
kepada korban “Apamu yang sakit?” dan dijawab korban “perutku”, kemudian
terdakwa memberikan korban makanan, setelah selesai makan, korban masih
merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari, kemudian
terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama kemudian
korban sudah tidak bernafas dan tidak lama kemudian tidak bernafas lagi,
melihat hal tersebut terdakw mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban, namun
korban tidak bergerak, Karen korban tidak bergerak lagi kemudian terdakwa
bersama kedua temannya melarikan diri ke daerah pekanbaru.
Akibat
perbuatan terdakwa tersebut :
halim Als rokyan mengalami :
Ringkasan
pemerikasaan luar :
- Kaku mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
- Pembusukkan dijumpai pada daerah kepala, leher, dada, perut,
lengan dan kaki, dijumpai larva dengan panjang 0,5-2 cm.
- Pada mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri atas ukuran
2,5x1x1,5 cm
- Pada mulut, disudut atas dan dibawah dijumpai luka syayatan,
pinggir luka tajam ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x05 cm.
- Jumlah gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
- Pada leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm.
- Pada dada, pada perabaan tidak jumpai adanya tanda-tanda
patah tulang dada.
Ringkasan pemeriksaan dalam
- Pada pembukaan kulit kepala, dijumpai resapan darah pada
kepala sebelah kanan ukuran 8x6 cm, jarak dari garis tengah kepala 3 cm.
- Pada leher, di jumpai tulang jakun patah.
- Pada pembukaan rongga dada, dijumpai resapan darah yang luas
pada dada kanan dan kiri, di jumpai patah tulang dada setentang iga 3 dan 5 dan
dijumpai resapan darah yang luas, dijumpai patah tulang iga kiri 2,3,4,5,6,7
dan tulang iga kanan 5,6.
- Pada perabaan paru kiri dijumpai perlengketan dengan selaput
rongga dada setentang iga 1-2, dijumpai perdarahan 1200cc.
Dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar dan dalam di
ambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban oleh karena pendarahan akibat
trauma tumpul pada dada disertai patah tulang iga dan kepala akibat ruda paksa
tumpul sebagaimana Visum ET Repertum No : 24/V/IKK/VER/2006 tanggal 19 MEI 2006
yang di tandatangani oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE, Sp.F
---Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam
pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
---------------Bahwa
ia terdakwa rahmad siregar, pada hari rabu tanggal 17 Mei 2006 sekira
pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan
Mei 2006, bertempat di sebuah lading di simpang selayang medan tuntungan, atau
setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Medan, melakukan,
yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas
nyawa orang lain yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut
:------
-------------Pada
waktu dan tempat sebagaimana di uraikan di atas, terdakwa bersama dengan SASTRA
GURUSINGA (DPO) dan MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO) bertemu dengan korban di sebuah
ladang yang berjawak sekitar 30 meter dari rumah korban, kemudian terdakwa
bersama dengan kedua teman terdakwa menyanyakan tentang sebuah Tape Recorder
milik KASBII SURBAKTI kepada korban, setelah berapa lama bertanya kepada
korban, selanjutnya korban menyatakan ingin makan kerumahnya, karena korban
ingin makan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya mengizinkan korban untuk
pulang dengan syarat kembali lagi keladang setelah korban selesai makan, sambil
menunggu korban selesai makan, terdakwa bersama kedua temannya makan
selanjutnya terdakwa bersama TIMTIM GURUSINGA menjemput korban dari rumahnya
dan dibawa kesebuah warung yang ada di depan rumah korban di seberang jalan,
diwarung tersebut korban kembali di tanyai tentang keberadaan tape recorder
tersebut korban ada mengambil tape recorder tersebut dan di simpan di
semak-semak yang ada dalam ladang, selanjutnya terdakwa bersama kedua temannya
serta korban kembali ke ladang untuk mencari tape recorder tersebut, namun
setelah sampai diladang dan dilakukan pencarian ternyata tape recorder tersebut
tidak ditemukan, karena tidak ditemukan selanjutnya terdakwa dan kedua temannya
menanyakan kembali tentang keberadaan tape recorder tersebut dan korban
mengatakan bahwa tape recorder tersebut telah korban jual ke daerah pancur
batu, selanjutnya terdakwa dan dua temannya serta korban pergi ke daerah pancur
batu, sesampainya di pancur batu korban menunjuk tiga buah toko yang telah
ditutup, karena merasa dibohongi terdakwa bersama kedua temannya dan korban
kembali lagi keladang, sampainya diladang terdakwa bersama kedua temannya
menanyakan kembali kepada korban tentang tape recorder tersebut, namun korban
berbelit-belit dalam menjawab, karena korban berbelit-belit, selanjutnya SASTRA
GURUSINGA (DPO) mengambil sebuah kayu broti dari samping sebuah bangunan kafe
tersebut dan langsung memukul perut korban sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali,
selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA mengambil kayu dari tangan SASTRA GURUSINGA
kemudian kayu tersebut dipukulkan kembali keperut korban sambil menyanyakan
tape recorder tersebut, namun korban tidak mengakuinya, karena tidak
mengakuinya selanjutnya MASA TIMTIM GURUSINGA memberikan kayu tersebut kepada
terdakwa “kaulah yang nanyai dia” lalu terdakwa menanyai korban, namun korban
tetap juga tidak mau mengaku sehingga terdakwa memukul perut korban dengan kayu
broti tersebut sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali, namun korban tidak mengakuinya
juga, selanjutnya hari telah malam terdakwa bersama kedua temannya membawa
korban kedalam ruangan kafe untuk istrahat, keesokan harinya terdakwa
menanyakan kepada korban “Apamu yang sakit?” dan dijawab korban “perutku”,
kemudian terdakwa memberikan korban makanan, setelah selesai makan, korban
masih merasakan sakit dan tidur-tiduran di dalam kafe hingga sore hari,
kemudian terdakwa melihat korban sudah susah untuk bernafas dan tidak lama
kemudian korban sudah tidak bernafas dan tidak lama kemudian tidak bernafas
lagi, melihat hal tersebut terdakw mencoba menggoyang-goyangkan tubuh korban,
namun korban tidak bergerak, Karen korban tidak bergerak lagi kemudian terdakwa
bersama kedua temannya melarikan diri ke daerah pekanbaru.
Akibat
perbuatan terdakwa tersebut :
halim Als rokyan mengalami :
Ringkasan
pemerikasaan luar :
- Kaku mayat, dijumpai pada anggota gerak bawah
- Pembusukkan dijumpai pada daerah kepala, leher, dada, perut,
lengan dan kaki, dijumpai larva dengan panjang 0,5-2 cm.
- Pada mata dijumpai luka robek pada pelipis kiri atas ukuran
2,5x1x1,5 cm
- Pada mulut, disudut atas dan dibawah dijumpai luka syayatan,
pinggir luka tajam ukuran 2,5x0,2 cm dan 4x05 cm.
- Jumlah gigi tidak lengkap yaitu 27 buah
- Pada leher, dijumpai luka sayat ukuran 2x0,5x0,2 cm.
- Pada dada, pada perabaan tidak jumpai adanya tanda-tanda
patah tulang dada.
Ringkasan pemeriksaan dalam
- Pada pembukaan kulit kepala, dijumpai resapan darah pada
kepala sebelah kanan ukuran 8x6 cm, jarak dari garis tengah kepala 3 cm.
- Pada leher, di jumpai tulang jakun patah.
- Pada pembukaan rongga dada, dijumpai resapan darah yang luas
pada dada kanan dan kiri, di jumpai patah tulang dada setentang iga 3 dan 5 dan
dijumpai resapan darah yang luas, dijumpai patah tulang iga kiri 2,3,4,5,6,7
dan tulang iga kanan 5,6.
- Pada perabaan paru kiri dijumpai perlengketan dengan selaput
rongga dada setentang iga 1-2, dijumpai perdarahan 1200cc.
Dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar dan dalam di
ambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban oleh karena pendarahan akibat
trauma tumpul pada dada disertai patah tulang iga dan kepala akibat ruda paksa
tumpul sebagaimana Visum ET Repertum No : 24/V/IKK/VER/2006 tanggal 19 MEI 2006
yang di tandatangani oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE, Sp.F
---Perbuatan
terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) jo
pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dakwaan dibacakan di depan persidanganPenasihat Hukum TerdakwaTelah menyampaikan keberatan/eksepsi terhadap sura 1. Saksi
rika desriana
Menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa benar saksi pernah bertemu
dengan terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 mei 2006 sekira pukul 21.00 wib di
kedai
-
Bahwa benar setelah melihat langsung
pemukulan yang di lakukan Terdakwa dan dua rekannya SASTRA GURUSINGA (DPO) dan
MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO).
-
Bahwa benar saksi mengetahui korban
meninggal pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2006 dari korban
Tanggapan
Terdakwa :
Atas
keterangan saksi tersebut terdakwa tidak tidak keberatan dan membenarkan
semuanya
2. Saksi muhammad sudur
Menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar pada hari Rabu melihat
langsung keributan antara Alm. halim als rokyan dengan Terdakwa.
- Bahwa benar setelah memanggil nenek
korban selanjutnya saksi pulang kerumahnya yang berjarak selitar 100 meter dari
rumah nenek korban
- Bahwa benar saksi baru mengetahui
korban meninggal pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2006
Tanggapan
Terdakwa :
Atas keterangan
saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semuanya.
Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan telah
memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan berlangsung, demi
singkatnya isi putusan ini cukuplah ditunjuk hal-hal yang tertera secara
lengkap di dalam berita acara persidangan yang kesemuanya telah dianggap
tercakup semuanya dan ikut dipertimbangkan di dalam isi putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala alat bukti yang
diajukan di persidangan dalam rangkaian dan hubungannya satu dengan yang
lainnya, pengadilan telah mendapatkan fakta-fakta hukum yang terungkap di
persidangan dan tidak dapat lagi disangkal kebenarannya pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa benar
penganiayaan yang terjadi, dilakukan oleh terdakwa HELPINDRA MANURUNG bersama
temannya SASTRA GURUSINGA (DPO) dan MASA TIMTIM GURUSINGA (DPO)
2. Bahwa benar saksi melihat pelaku penganiayaan tersebut dengan
menggunakan kayu broti.
3. Bahwa benar saksi mengetahui secara langsung peristiwa penganiayaan
tersebut.
4. Bahwa benar korban dipukuli oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali.
5. Bahwa benar terdakwa mengetahui korban meninggal dunia setelah
beristirahat dalam ruangan kafe.
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pembahasan dan
pertimbangan di atas, pada akhimya Pengadilan berkesimpulan bahwa apa yang
tertera pada amar di bawah nanti dianggap sudah tetap dan adil serta tidak
melampaui kewenangan;
Mengingat serta memperhatikan segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku, di Pasal 170 K.U.H.Pidana ayat (2) ke-3,
Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan
perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
I. Menyatakan Terdakwa Rahmad siregar terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Dengan
terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang
yang mengakibatkan maut,”
II. Menghukum Terdakwa oleh karena perbuatan tersebut
dengan hukuman penjara selama 10 ( sepuluh ) tahun;
III. Menetapkan lamanya masa tahanan Terdakwa yang
telah dijalani, dikurangkan seluruhnya dari jumlah hukuman yang dijatuhkan;
IV. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
V. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar
Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
VI. Menetapkan barang bukti berupa:
1. 1 (Satu)lembar Asli laporan hasil visum et
repertum nomer : 24/V/IKK/VER/2006 tanggal 19 MEI 2006 yang di tandatangani
oleh Dr Alfred C.Satyo, MSc, MHPE, Sp.F.
2. Kayu broti ukuran 1 meter.
3. Keterangan saksi-saksi.
Di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan
barang bukti dalam perkara lain.
Demikian diputus pada hari Senin, 12 November dalam
rapat musyawarah Majelis Hakim yang terdiri dari Bambang harianto., selaku
Ketua Majelis, alvin ramadhy., anugrah al basyir., masing masing sebagai Hakim
Anggota. Putusan tersebut diucapkan di dalam persidangan terbuka untuk umum oleh
Hakim Ketua Majelis bersama-sama para Hakim Anggota tersebut, didampingi Nur
aini lubis Panitera Pengganti pada
Pengadilan Semu fakultas hukum universitas darma agung, dengan dihadiri oleh Miftahul
jannah Jaksa selaku Penuntut Umum bersama Tim Penuntut Umum, Terdakwa serta Tim
Penasihat Hukumnya.
|
HAKIM ANGGOTA I
ALVIN RAMADHY
|
HAKIMKETUA
BAMANG HARIANTO |