makalah tentang penyusunan naska akademik



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Penyusunan Naskah Akademik dalam Perundang-undangan
Penyusunan adalah proses atau cara, yang dimaksud dalah hal ini adalah penyusunan suatu naskah akademik sebagai salah satu syarat dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan.Naskah akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang , tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan suatu Rancangan Undang-Undang.[1]
Naskah  akademik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan sebuah rancangan peraturan perundang-undangan. Selama ini naskah akademik sering kurang diperhatikan, sehingga sekalipun sudah di arahkan bahwa setiap peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang dan Perda harus disertai naskah akademik. Dalam praktiknya, naskah akademik sering dijadikan sebagai landasan dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan.  
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan sebuah sistem, karena di dalamnya terdapat beberapa peristiwa/tahapan yang terjalin dalam satu rangkaian yang tidak terpisahkan antara satu dan lainnya. Tahapan tersebut yaitu tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap pengesahan, tahap pengundangan, dan tahap penyebarluasan.[2]
Pengertian NA dapat juga diatur dalam Pasal 1 angka (15) Permendagri Nomor 53 Tahun 2011, berbunyi: 
“Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Perda Provinsi atau Perda Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat”.

Secara normatif, tidak ada keharusan bahwa persiapan rancangan peraturan perundang-undangan harus disertai dengan Naskah Akademik. Misalnya, Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres No 68/2005) hanya menyatakan bahwa pemrakarsa dalam menyusun RUU dapat terlebih dahulu menyusun Naskah Akademik mengenai materi yang akan diatur dalam RUU.
Kemudian, penyusunan Naskah Akademik dilakukan oleh pemrakarsa bersama-sama dengan departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu. Naskah Akademik sekurang-kurangnya memuat dasar filosofis, sosiologis, yuridis tentang pokok dan lingkup materi yang akan diatur. judkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan suatu Rancangan Undang-Undang.
Berdasarkan hal tersebut, maka semestinya naskah akademik merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan peraturan perundang-undangan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Dengan adanya naskah akademik RUU atau Raperda, sebuah RUU atau Raperda dapat terhindar dari penyusunan yang “asal jadi” atau tidak jelas konsepsinya.
.  
B.     Dasar Hukum Naskah Akademik
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengharuskan mengenai adanya naskah akademik dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan tentang adanya naskah akademik dalam rancangan peraturan daerah dapat dilihat dalam  Pasal 56 ayat (2) yang menentukan bahwa rancangan peraturan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. 

Dasar hukum pembentukan Naskah Akademik yaitu Pasal 57 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 ditentukan bahwa :[3]
1.      Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
2.       Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. 
Pentingnya Naskah Akademik sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum. Pembentukan peraturan daerah yang baik diakomodir dalam Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 19 Permendagri No. 53 Tahun 20011, secara lengkap sebagai berikut:
v  Pasal 15 
Penyusunan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan berbentuk Perda atau nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan berdasarkan Prolegda.  
Paragraf 1  Persiapan Penyusunan Perda di Lingkungan Pemerintah Daerah  
v  Pasal 17  
1)      Pimpinan SKPD menyusun Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disertai naskah akademik dan/atau penjelasan atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
2)       Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota.   
v  Pasal 19  
1)      Rancangan Perda yang disertai naskah akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) telah melalui pengkajian dan penyelarasan, yang terdiri atas:  b. latar belakang dan tujuan penyusunan;  c. sasaran yang akan diwujudkan;  d. pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur; dan  e. jangkauan dan arah pengaturan.   
2)      Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan sistematika sebagai berikut:
1.      Judul
2.      Kata pengantar 
3.      Daftar isis terdiri dari:
a)      BAB I           :  Pendahuluan
b)       BAB II         :  Kajian teoritis dan praktik empiris
c)       BAB III       :  Evaluasi dan analis peraturan perundang-undangan yang terkait
d)      BAB IV       : Landasan filosofis, sosiologis dan yuridis
e)       BAB V         : Jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan perda
f)        BAB VI       :  Penutup  
Berdasarkan ketentuan di atas, naskah akademik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan sebuah rancangan peraturan perundang-undangan. Selama ini naskah akademik sering kurang diperhatikan, sehingga sekalipun sudah di arahkan bahwa setiap peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang dan Perda harus disertai naskah akademik. Dalam praktiknya, naskah akademik sering dijadikan sebagai landasan dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan.
C.     Proses Penyusunan Naskah Akademik
Sebagaimana yang telah dikemukakan pada bagian sebelumnya,  agar dapat menghasilkan perda yang demikian maka NA sebagai landasan, pondasi dan kajian ilmiah terhadap materi Raperda harus baik dan berkualitas pula. Dapat diperkirakan jika NA sebagai landasan, pondasi dan kajian ilmiah terhadap materi Raperda ternyata tidak baik dan berkualitas, tentunya NA yang demikian akan berpengaruh terhadap kualitas Raperda dan perda yang dihasilkan.  Oleh karenanya penting untuk diketahui upaya-upaya atau kriteria NA yang baik dan berkualitas tersebut. Pada bagian ini akan diuraikan kriteria atau persyaratan penyusunan NA dapat digolongkan sebagai NA yang baik dan berkualitas. Penyusunan NA yang baik dan berkualitas adalah penyusunan NA yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan teori pembentukan peraturan perundang-undangan.24 Frasa[4] “sesuai dengan peraturan perundang-undangan”
memiliki 2 (dua) makna, yaitu (1) materi muatan dan format NA  sesuai dengan maksud dan tujuan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan[5] (selanjutnya disebut syarat materiil NA); (2) prosedur, tatacara penyusunan NA dan penggunaan NA sesuai dengan  yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan (selanjutnya disebut syarat formal  NA). Dengan berpijak dari makna frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” maka  NA yang baik adalah NA yang memenuhi syarat materiil dan formil penyusunan NA. Syarat tersebut berkaitan erat dengan peraturan perundang-undangan dan teori pembentukan peraturan perundang-undangan.
a)      Syarat Materiil Naskah Akademik.
 sesungguhnya syarat materiil NA dimuat pada  Lampiran I UU PPP dan Lampiran II Permendagri Nomor 53 Tahun 2011. Mengacu pada kedua peraturan tersebut  maka syarat materiil bertalian dengan materi muatan dan format NA. Untuk dapat dikatakan baik, materi muatan NA sedikitnya memuat:
1.      Permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut. Permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Raperda sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
2.      Pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Raperda.
3.       Sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Raperda.
4.       Kajian teoritis (asas dan prinsip yang terkait dengan penyusunan norma) dan praktik empiris (kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat dan kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam UU atau perda terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan negara. 
b)      Syarat formal  Naskah Akademik.
Syarat formal  tidak hanya berfokus pada teknik atau tatacara  penyusunan NA semata, melainkan  meliputi pula prosedur penyusunan dan penggunaan NA dalam satu rangkaian kegiatan pembentukan perda hingga perda tersebut disahkan. Oleh karena itu,  membagi syarat formal   dibagi menjadi:
1)      Syarat formal  penyusunan  berkaitan dengan aspek penunjang untuk menyusun NA, yang meliputi 2 (dua) aspek pokok, yaitu:
1.      waktu yang tepat atau ideal untuk menyusun NA; (b) tim penyusun.
2.      Syarat formal penggunaan berkaitan dengan bagaimana  mempergunakan NA yang telah disusun tadi dalam proses pembentukan perda. Untuk mendapatkan gambaran tentang waktu yang tepat atau ideal untuk menyusun NA maka  perlu diketahui dahulu tahapan-tahapan pembentukan perda menurut peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi penting mengingat penyusunan NA berada pada salah satu tahapan-tahapan penyusunan perda.
Syarat-syarat Penyusunan Naskah Akademik yang baik dan benar [6]
Syarat penyusunan naskah akademik
                                   ·          Materil
o   Materi muatan naskah akademik
o   Format naskah akademik
                                   ·          Formil
o   Penyusunan naskah akademik
ü  Waktu penyusunan naskah akademik
ü  Tim penyusunan naskah akademik
o   Penggunaan naskahk akademik
D.    Sistematika Naskah Akademik
Di samping itu UU PPP dan Permendagri Nomor 53 Tahun 2011 juga mengatur secara komprehensif berbagai aspek penyusunan NA, salah satunya sistematika NA. Adapun sistematika NA  sebagai berikut:[7]
Judul
 Kata pengantar
 Daftar isi
BAB I :  Pendahuluan
BAB II : Kajian teoritis  dan praktek empiris
BAB III : Evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait
BAB IV : Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis
BAB VI : Jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan   undang-undang, peraturan daerah kabupaten/kota.
BAB VI  :  Penutup  
Daftar pustaka
 Lampiran : Rancangan peraturan perundang-undangan
Adapun Uraian singkat setiap bagian antara lain  :
1.      Bab I Pendahuluan
Pendahuluan memuat latar belakang, sasaran yang akan diwujudkan, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan kegiatan penyusunan naskah akademik, serta metode penelitian.

2.      Bab II  Kajian Teoritis Dan Praktek Empiris
Bab ini memuat uraian mengenai materi yang bersifat teoritis, asas, praktik, perkembangan pemikiran, serta implikasi sosial, politik, dan ekonomi, keuangan negara dari pengaturan dalam suatu Undang-Undang Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


3.      Bab III  Evaluasi Dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait
Bab ini memuat hasil kajian terhadap Peraturan perundang-undangan terkait yang memuat kondisi hukum yang ada, keterkaitan undang-undang dan Peraturan Daerah baru dengan Peraturan perundangundangan lain, harmonisasi secara vertikal dan horizontal, serta status dari Peraturan Perundangundangan yang ada, termasuk Peraturan Perundangundangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta Peraturan Perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan UndangUndang atau Peraturan Daerah yang baru.

4.      Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis, Dan Yuridis
Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

5.      Bab V Jangkauan, Arah Pengaturan, Dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undangundang, Peraturan Daerah Provinsi, Atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
 Naskah Akademik pada akhirnya berfungsi mengarahkan ruang lingkup materi muatan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang akan dibentuk. Dalam bab ini, sebelum menguaraikan ruang lingkup materi muatan, dirumuskan sasaran yang akan diwujudkan, arah dan jangkauan pengaturan. Ruang lingkup materi pada dasarnya mencakup: ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah dan frasa, materi yang akan diatur, ketentuan sanksi, dan ketentuan peralihan.

6.      Bab IV Penutup
 Bab penutup ini terdiri atas subbab simpulan dan saran.
7.      Daftar Pustaka
 Daftar pustaka memuat buku, Peraturan perundang-undangan dan jurnal yang menjadi sumber bahan penyusunan Naskah Akademik.

8.      Lampiran
Rancangan Peraturan Perundang-undangan









[1] Pasal 1 angka 7 Perpres Nomor 68 Tahun 2005
[2] Jimly Asshiddiqie,  Perihal Undang-Undang, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2010, hlm. 225.
[3]  Jimly Asshiddiqie, 2006, Perihal Undang-Undang di Indonesia,  Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, hlm 320
[4] M. Roken Fadly MK, Sifat Hukum dan Implementasi Penyusunan Naskah Akademis  berdasarkan Sistem Perundang-Undangan di Indonesia, Tesis pada Program Magister Ilmu Hukum  Universitas Padjadjaran, Bandung, 2013, hlm. 37-38.
[5] Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud di sini  khususnya yaitu UU PPP dan Permendagri Nomor 53 tahun 2011.
[6] M. Roken Fadly MK, op. Cit. Hal. 45
[7] Lampiran I UU PPP dan Lampiran II Permendagri Nomor 53 Tahun 2012.