BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Adanya pembagian kekuasaan dalam penyelenggaraan negara
sebagai salah satu ciri negara demokrasi, terdapat berbagai badan penyelenggara
kekuasaan seperti, badan legislatif,
eksekutif, yudikatif dan lain-lain. Umumnya negara yang menerapkan sistem
pembagian kekuasaan mengacu pada teori Trias Politica Montesquieu dengan
melakukan beberapa variasi dan pengembangan dari teori tersebut dalam
penerapannya. Trias Politica adalah
anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan: pertama,
kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang (dalam istilah baru
sering disebut rule making functions); kedua, kekuasan eksekutif atau kekuasaan
melaksanakan undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut rule
application functions); dan ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan
mengadili atas pelanggaran undang-undang (dalam peristilahan baru sering
disebut rule adjudication functions).
B. RUMUSAN MASALAH
1. APA PENGERTIAN EKSEKUTIF?
2. APA DEFENISI KEKUASAAN EKSEKUTIF?
3. APA PERAN UTAMA EKSEKUTIF?
4. APA KEWENANGAN EKSEKUTIF?
5. BAGAIMANA PERAN EKSEKUTIF DI INDONESIA?
C. TUJUAN PENULISAN
1.
MENGETAHUI
APA PENGERTIAN EKSEKUTIF
2.
MENGETAHUI
APA DEFENISI KEKUASAAN EKSEKUTIF
3.
MENGETAHUI
APA PERAN UTAMA EKSEKUTIF
4.
MENGETAHUI
APA KEWENANGAN EKSEKUTIF
5.
MENGETAHUI
BAGAIMANA PERAN EKSEKUTIF DI INDONESIA
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN EKSEKUTIF
Eksekutif berasal dari kata eksekusi
(execution) yang berarti pelaksana. Lembaga eksekutif adalah lembaga yang
ditetapkan untuk menjadi pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang telah
dibuat oleh pihak legislatif. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan
eksekutif. Eksekutif merupakan pemerintahan dalam arti sempit yang melaksanakan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan haluan negara, untuk mencapai tujuan negara yang telah
ditetapkan sebelumnya. Organisasinya adalah kabinet atau dewan menteri dimana
masing-masing menteri memimpin departemen dalam melaksanakan tugas, wewenang,
dan tanggung jawabnya.
Menurut Wynes,
bahwa sebagai kekuasaan dalam Negara yang melaksanakan UU, menyelenggarakan urusan
pemerintah, dan mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun
luar Negeri. Menurut salah seorang ahli pengetahuan politik, bahwa kekuasaan
eksekutif adalah kekuasaan yang mengenai pelaksanaan UU dan menyelenggarakan
kemauan Negara. Dalam satu Negara Demokrasi, kemauan
Negara itu dinyatakan melalui badan pembentuk UU. Menurut C.F.
Strong, suatu keharusan bahwa dalam setiap negara yang mengatur asas-asas
demokrasi, kepada lembaga eksekutif harus dilakukan pengawasan serta
pembatasan. Lembaga eksekutif harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada
rakyat.[1]
B.
DEFINISI KEKUASAAN EKSEKUTIF
Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan
melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasan mengadili. Miriam
Budiardjo mengatakan,”Tugas badan eksekutif menurut tafsiran tradisional trias
politika hanya melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh
badan legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan
legislatif”. Dan adapun definisi eksekutif antara lain sebagai berikut :
a) Bagian
dari Trias Politika
b) Kekuasaan
Negara yang menjalankan serta membuat UU atau kebijakan
c)
Pusat atau inti pemerintah. Pemerintahan adalah organisasi atau wadah dari
orang-orang atau institusi atau lembaga yang menjalankan dan merumuskan
kebijakan.
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang
melaksanakan undang-undangdalam kehidupan sehari-hari lembaga eksekutif adalah
lembaga yang menjalankan roda pemerintahan. Di negara-negara demokratis badan
eksekutif biasanya terdiri dari kepala negara seperti raja atau
presiden,beserta menteri-menterinya.Menurut Budiadjo : 1998 mengemukakan bahwa
: “Badan Eksekutif dalam arti yang luas
juga mengcakup para pegawai negeri sipil dan militer. Tugas badan eksekutif,
menurut tafsiran tradisional azaz trias politica, hanya melaksanakan
kebijaksanaankebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta
menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif. Akan tetapi
dalam pelaksanaanya badan eksekutif leluasa sekali dalam ruang geraknya”.
Chief of State, artinya kepala negara,
jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepada suatu negara,
simbol suatu negara. Apapun tindakan seorang Presiden atau Perdana Menteri,
berarti tindakan dari negara yang bersangkutan. Fungsi sebagai kepala negara
ini misalnya dibuktikan dengan memimpin upacara, peresmian suatu kegiatan,
penerimaan duta besar, penyelesaian konflik, dan sejenisnya. Head of Government, artinya adalah
kepala pemerintahan. Presiden atau Perdana Menteri yang melakukan kegiatan
eksekutif sehari-hari. Misalnya mengangkat menteri-menteri, menjalin perjanjian
dengan negara lain, terlibat dalam keanggotaan suatu lembaga internasional,
menandatangi surat hutang dan pembayarannya dari lembaga donor, dan sejenisnya.
Di dalam tiap negara, terkadang terjadi pemisahaan fungsi antara kepala negara
dengan kepala pemerintahan. Party
Chief, berarti seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari
suatu partai yang menang pemilu. Fungsi sebagai ketua partai ini lebih
mengemuka di suatu negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Di
dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri
yang berasal dari partai yang menang pemilu.
Commander in Chief adalah fungsi
mengepalai angkatan bersenjata. Presiden atau perdana menteri adalah pimpinan
tertinggi angkatan bersenjata. Seorang presiden atau perdana menteri, meskipun
tidak memiliki latar belakang militer memiliki peran ini. Namun, terkadang
terdapat pergesekan dengan pihakmiliter jika yang menjadi presiden ataupun
perdana menteri adalah orang bukan kalangan militer. Dispenser of
Appointment merupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan
negara lain atau lembaga internasional. Dalam fungsi ini, penandatangan
dilakukan oleh presiden, menteri luar negeri, ataupun anggota-anggota kabinet
yang lain, yang diangkat oleh presiden atau perdana menteri. Chief Legislation, adalah fungsi
eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang. Meskipun
kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan DPR, tetapi di dalam sistem
tata negara dimungkinkan lembaga eksekutif mempromosikan diterbitkannya suatu
undang-undang oleh sebab tantangan riil dalam implementasi suatu undang-undang
banyak ditemui oleh pihak yang sehari-hari melaksanakan undang-undang tersebut.
yaitu Presiden juga di jelaskan dalam
Undang-Undang Dasar 1945 mengenai penyelenggaraan pemerintah Negara yang
tertinggi. Tanggung jawab pelaksanaan pemerintahan berada pada Presiden. Berikut kekuasaan Presiden dijelaskan
dalam Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen):
Pertama:
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4
(1)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.
(2)
Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden.
Kedua:
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan
rancangan Undang-Undang kepada DPR
(2)
Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang
sebagaimana mestinya.
Kewenangan Presiden sesuai dengan Pasal 5 UUD
amandemen adalah mengajukan rancangan Undang-Undang, yang kewenangan sebelum
diamandemen Presiden berhak membentuk Undang-Undang.
Ketiga:
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD
1945 amandemen).
Keempat:
Presiden berhak menyatakan perang dan menyatakan bahaya (Pasal 11 UUD
1945 amandemen).
Kelima:
Presiden berwenang mengangkat duta, konsul dan menerima duta dari Negara lain
(Pasal 13 UUD 1945 amandemen).
Keenam:
Presiden berwenang memberi grasi, rehabilitasi, abosili dan amnesti
(Pasal 14 UUD 1945 amandemen).
Ketujuh:
Presiden berwenang untuk memberi gelar dan tanda jasa.
Presiden
sebagai pelaksanaan semua keputusan yang dikeluarkan lembaga tertinggi
Negara yaitu MPR, seakan-akan Presiden mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas
dalam melaksanakan pemerintahan, kekuasaan presiden itu sendiri dibatasi dengan
berbagai ketentuan.[4]
Karena luasnya tugas Presiden dalam pelaksanaan pemerintahan, maka dalam
melaksanakan tugasnya presiden berhak untuk mengangkat Presiden maka menteri
harus bertanggung jawab kepada Presiden. Pertanggung jawaban menteri kepada
Presiden ini bukan bentuk tanggung jawab secara yuridis akan tetapi pertanggung
jawaban secara organisatoris, artinya bukan pertanggung jawaban sebagai mana
tanggung jawab Presiden kepada MPR setiap akhir jabatannya.
Pemegang kekuasaan eksekutif di
Indonesia adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala Pelaksanaan
Lembaga Eksekutif di Indonesia negara dan kepala pemerintahan.Presiden dan
wakilnya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum untuk masa jabatan
5 tahun.Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta
bertanggung jawab kepada presiden.
Sistem pemerintahan negara Indonesia
setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan
Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan.Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak
bertanggung jawab pada parlemen.Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil
unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk
menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia
menurut UUD 1945 dianut sistem pembagian (fungsi) kekuasaan, dimana
masing-masing bidang kekuasaaan tersebut tidak sama sekali terpisah. Bahkan
dalam beberapa hal terdapat hubungan kerjasama yang sangat erat, misalnya
antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam bidang pembuatan
Undang-undang (Legislatif).
Aparatur
Pemerintah (ekseskutif) di tingkat pusat terdiri dari:
- Presiden
- Wakil
Presiden
- Kabinet
- Sekretariat
Negara
- Kejaksaan
Agung
- Dewan-dewan
nasional dan lembaga-lembaga non departemen.
Secara
umum arti lembaga eksekutif adalah pelaksanaan pemerintah yang dikepalai oleh
presiden yang dibantu pejabat, pegawai negeri, baik sipil maupun militer.
Sedangkan wewenang menurut Meriam Budiardjo mencangkup beberapa bidang: Diplomatik:
menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara
lainnya. Administratif: melaksanakan peraturan serta
perundang-undangan dalam administrasi negara. Militer: mengatur angkatan
bersenjata, menjaga keamanan negara dan melakukan perang bila di dalam keadaan
yang mendukung. Legislatif: membuat undang-undang bersama dewan
perwakilan. Yudikatif:memberikan grasi dan amnesti.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan
melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasan mengadili. Miriam
Budiardjo mengatakan,”Tugas badan eksekutif menurut tafsiran tradisional trias
politika hanya melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh
badan legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan
legislatif”. Secara
umum arti lembaga eksekutif adalah pelaksanaan pemerintah yang dikepalai oleh
presiden yang dibantu pejabat, pegawai negeri, baik sipil maupun militer.
Sedangkan wewenang menurut Meriam Budiardjo mencangkup beberapa bidang: Diplomatik:
menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara
lainnya. Administratif: melaksanakan peraturan serta
perundang-undangan dalam administrasi negara. Militer: mengatur angkatan
bersenjata, menjaga keamanan negara dan melakukan perang bila di dalam keadaan
yang mendukung. Legislatif: membuat undang-undang bersama dewan
perwakilan. Yudikatif:memberikan grasi dan amnesti.
B. KRITIK dan SARAN
Kami menyadari bahwa makalah yang kami
selesaikan ini masih jauh dari kesempurnaan. Seperti halnya pepatah”tak ada gading yang tak retak”. Oleh
karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari semua kalangan yang
bersifat membangun guna kesempurnaan makalah kami selanjutnya.
Akhir kata, kami ucapkan terimakasih
kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah kami ini
sampai akhir. Serta kami berharapagar makalah ini dapat bermanfaatbagi semua
kalangan. Amiiin...
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu
Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006
Koswara. Hubungan Antara Eksekutif dan
Legislatif (tinjauan sekitar kedudukan lembaga perwakilan rakyat). 1968.
Mansoer, Tolchah. Pembahasan Beberapa
Aspek Tentang Kekuasaan-kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Negara Indonesia.
Percetakan Radya Indria, 1970.
Maschab, Mashuri. Kekuasaan Eksekutif
di Indonesia. Jakarta: PT Bina Aksara, 1983.
Suny, Ismail. Pergeseran Kekuasaan
Eksekutif. Jakarta: Aksara Baru, 1983.
[2] Koswara.
Hubungan Antara Eksekutif dan Legislatif (tinjauan sekitar kedudukan lembaga
perwakilan rakyat). 1968.
[3] Mansoer, Tolchah. Pembahasan Beberapa Aspek
Tentang Kekuasaan-kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Negara Indonesia.
Percetakan Radya Indria, 1970.