Makalah tentang Kekuasaan Eksekutif Dan Kewewenangannya



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Adanya pembagian kekuasaan dalam penyelenggaraan negara sebagai salah satu ciri negara demokrasi, terdapat berbagai badan penyelenggara kekuasaan  seperti, badan legislatif, eksekutif, yudikatif dan lain-lain. Umumnya negara yang menerapkan sistem pembagian kekuasaan mengacu pada teori Trias Politica Montesquieu dengan melakukan beberapa variasi dan pengembangan dari teori tersebut dalam penerapannya.  Trias Politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan: pertama, kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang (dalam istilah baru sering disebut rule making functions); kedua, kekuasan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut rule application functions); dan ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut rule adjudication functions).  
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      APA PENGERTIAN EKSEKUTIF?
2.      APA DEFENISI KEKUASAAN EKSEKUTIF?
3.      APA PERAN UTAMA EKSEKUTIF?
4.      APA KEWENANGAN EKSEKUTIF?
5.      BAGAIMANA PERAN EKSEKUTIF DI INDONESIA?
C.    TUJUAN PENULISAN
1.      MENGETAHUI APA PENGERTIAN EKSEKUTIF
2.      MENGETAHUI APA DEFENISI KEKUASAAN EKSEKUTIF
3.      MENGETAHUI APA PERAN UTAMA EKSEKUTIF
4.      MENGETAHUI APA KEWENANGAN EKSEKUTIF
5.      MENGETAHUI BAGAIMANA PERAN EKSEKUTIF DI INDONESIA
BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN EKSEKUTIF
Eksekutif berasal dari kata eksekusi (execution) yang berarti pelaksana. Lembaga eksekutif adalah lembaga yang ditetapkan untuk menjadi pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pihak legislatif. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Eksekutif merupakan pemerintahan dalam arti sempit yang melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan haluan negara, untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan sebelumnya. Organisasinya adalah kabinet atau dewan menteri dimana masing-masing menteri memimpin departemen dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Menurut Wynes, bahwa sebagai kekuasaan dalam Negara yang melaksanakan UU, menyelenggarakan urusan pemerintah, dan mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun luar Negeri. Menurut salah seorang ahli pengetahuan politik, bahwa kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang mengenai pelaksanaan UU dan menyelenggarakan kemauan Negara. Dalam satu Negara Demokrasi, kemauan Negara itu dinyatakan melalui badan pembentuk UU. Menurut C.F. Strong, suatu keharusan bahwa dalam setiap negara yang mengatur asas-asas demokrasi, kepada lembaga eksekutif harus dilakukan pengawasan serta pembatasan. Lembaga eksekutif harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada rakyat.[1]
B.     DEFINISI KEKUASAAN EKSEKUTIF
Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasan mengadili. Miriam Budiardjo mengatakan,”Tugas badan eksekutif menurut tafsiran tradisional trias politika hanya melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif”. Dan adapun definisi eksekutif antara lain sebagai berikut :
a) Bagian dari Trias Politika
b) Kekuasaan Negara yang menjalankan serta membuat UU atau kebijakan
c)  Pusat atau inti pemerintah. Pemerintahan adalah organisasi atau wadah dari orang-orang atau institusi atau lembaga yang menjalankan dan merumuskan kebijakan.
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undangdalam kehidupan sehari-hari lembaga eksekutif adalah lembaga yang menjalankan roda pemerintahan. Di negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri dari kepala negara seperti raja atau presiden,beserta menteri-menterinya.Menurut Budiadjo : 1998 mengemukakan bahwa : “Badan Eksekutif dalam arti yang luas juga mengcakup para pegawai negeri sipil dan militer. Tugas badan eksekutif, menurut tafsiran tradisional azaz trias politica, hanya melaksanakan kebijaksanaankebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif. Akan tetapi dalam pelaksanaanya badan eksekutif leluasa sekali dalam ruang geraknya”.
C.    PERAN UTAMA EKSEKUTIF[2]
Chief of State, artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau  Perdana Menteri merupakan kepada suatu negara, simbol suatu negara. Apapun tindakan seorang Presiden atau Perdana  Menteri, berarti tindakan dari negara yang bersangkutan. Fungsi sebagai kepala negara ini misalnya dibuktikan dengan memimpin upacara, peresmian suatu kegiatan, penerimaan duta besar, penyelesaian konflik, dan sejenisnya. Head of Government, artinya adalah kepala pemerintahan. Presiden atau Perdana Menteri yang melakukan kegiatan eksekutif sehari-hari. Misalnya mengangkat menteri-menteri, menjalin perjanjian dengan negara lain, terlibat dalam keanggotaan suatu lembaga internasional, menandatangi surat hutang dan pembayarannya dari lembaga donor, dan sejenisnya. Di dalam tiap negara, terkadang terjadi pemisahaan fungsi antara kepala negara  dengan kepala pemerintahan. Party Chief, berarti seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari suatu partai yang menang pemilu. Fungsi sebagai ketua partai ini lebih mengemuka di suatu negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Di dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang berasal dari partai yang menang pemilu.
Commander in Chief adalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata. Presiden atau perdana menteri adalah pimpinan tertinggi angkatan bersenjata. Seorang presiden atau perdana menteri, meskipun tidak memiliki latar belakang militer memiliki peran ini. Namun, terkadang terdapat pergesekan dengan pihakmiliter jika yang menjadi presiden ataupun perdana menteri adalah  orang bukan kalangan militer. Dispenser of Appointment merupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan negara lain atau lembaga internasional. Dalam fungsi ini, penandatangan dilakukan oleh presiden, menteri luar negeri, ataupun anggota-anggota kabinet yang lain, yang diangkat oleh presiden atau perdana menteri. Chief Legislation, adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang. Meskipun kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan DPR, tetapi di dalam sistem tata negara dimungkinkan lembaga eksekutif mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang oleh sebab tantangan riil dalam implementasi suatu undang-undang banyak ditemui oleh pihak yang sehari-hari melaksanakan undang-undang tersebut.  
D.    Wewenang dan Kekuasaan Eksekutif [3]
yaitu Presiden juga di jelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai penyelenggaraan pemerintah Negara yang tertinggi. Tanggung jawab pelaksanaan pemerintahan berada pada Presiden. Berikut kekuasaan Presiden dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen):
Pertama: Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4
(1)   Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut  Undang-Undang Dasar.
(2)   Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil  Presiden.
Kedua:  Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5
            (1) Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR
    (2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
 Kewenangan Presiden sesuai dengan Pasal 5 UUD amandemen adalah mengajukan rancangan Undang-Undang, yang kewenangan sebelum diamandemen Presiden berhak membentuk Undang-Undang.
Ketiga:  Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,  Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945 amandemen).
Keempat: Presiden berhak menyatakan perang dan menyatakan bahaya (Pasal 11  UUD 1945 amandemen).
Kelima: Presiden berwenang mengangkat duta, konsul dan menerima duta dari Negara lain (Pasal 13 UUD 1945 amandemen).
Keenam: Presiden berwenang memberi grasi, rehabilitasi, abosili dan amnesti   (Pasal 14 UUD 1945 amandemen).
Ketujuh: Presiden berwenang untuk memberi gelar dan tanda jasa.
Presiden sebagai pelaksanaan semua keputusan yang dikeluarkan  lembaga tertinggi Negara yaitu MPR, seakan-akan Presiden mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas dalam melaksanakan pemerintahan, kekuasaan presiden itu sendiri dibatasi dengan berbagai ketentuan.[4] Karena luasnya tugas Presiden dalam pelaksanaan pemerintahan, maka dalam melaksanakan tugasnya presiden berhak untuk mengangkat Presiden maka menteri harus bertanggung jawab kepada Presiden. Pertanggung jawaban menteri kepada Presiden ini bukan bentuk tanggung jawab secara yuridis akan tetapi pertanggung jawaban secara organisatoris, artinya bukan pertanggung jawaban sebagai mana tanggung jawab Presiden kepada MPR setiap akhir jabatannya.
D.    . PELAKSANAAN LEMBAGA EKSEKUTIF DI INDONESIA [5]
Pemegang kekuasaan eksekutif di Indonesia adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala Pelaksanaan Lembaga Eksekutif di Indonesia negara dan kepala pemerintahan.Presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum untuk masa jabatan 5 tahun.Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden.
Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen.Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 dianut sistem pembagian (fungsi) kekuasaan, dimana masing-masing bidang kekuasaaan tersebut tidak sama sekali terpisah. Bahkan dalam beberapa hal terdapat hubungan kerjasama yang sangat erat, misalnya antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam bidang pembuatan Undang-undang (Legislatif).
 Aparatur Pemerintah (ekseskutif) di tingkat pusat terdiri dari:
-   Presiden
-    Wakil Presiden
-    Kabinet
-    Sekretariat Negara
-   Kejaksaan Agung
-   Dewan-dewan nasional dan lembaga-lembaga non departemen.
Secara umum arti lembaga eksekutif adalah pelaksanaan pemerintah yang dikepalai oleh presiden yang dibantu pejabat, pegawai negeri, baik sipil maupun militer. Sedangkan wewenang menurut Meriam Budiardjo mencangkup beberapa bidang:  Diplomatik: menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lainnya.  Administratif: melaksanakan peraturan serta perundang-undangan dalam administrasi negara. Militer: mengatur angkatan bersenjata, menjaga keamanan negara dan melakukan perang bila di dalam keadaan yang mendukung.  Legislatif: membuat undang-undang bersama dewan perwakilan. Yudikatif:memberikan grasi dan amnesti.





BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasan mengadili. Miriam Budiardjo mengatakan,”Tugas badan eksekutif menurut tafsiran tradisional trias politika hanya melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif”. Secara umum arti lembaga eksekutif adalah pelaksanaan pemerintah yang dikepalai oleh presiden yang dibantu pejabat, pegawai negeri, baik sipil maupun militer. Sedangkan wewenang menurut Meriam Budiardjo mencangkup beberapa bidang:  Diplomatik: menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lainnya.  Administratif: melaksanakan peraturan serta perundang-undangan dalam administrasi negara. Militer: mengatur angkatan bersenjata, menjaga keamanan negara dan melakukan perang bila di dalam keadaan yang mendukung.  Legislatif: membuat undang-undang bersama dewan perwakilan. Yudikatif:memberikan grasi dan amnesti.
B.     KRITIK dan SARAN
Kami menyadari bahwa makalah yang kami selesaikan ini masih jauh dari kesempurnaan. Seperti halnya pepatah”tak ada gading yang tak retak”. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari semua kalangan yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah kami selanjutnya.
      Akhir kata, kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah kami ini sampai akhir. Serta kami berharapagar makalah ini dapat bermanfaatbagi semua kalangan. Amiiin...



DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006
Koswara. Hubungan Antara Eksekutif dan Legislatif (tinjauan sekitar kedudukan lembaga perwakilan rakyat). 1968.
Mansoer, Tolchah. Pembahasan Beberapa Aspek Tentang Kekuasaan-kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Negara Indonesia. Percetakan Radya Indria, 1970.
Maschab, Mashuri. Kekuasaan Eksekutif di Indonesia. Jakarta: PT Bina Aksara, 1983.
Suny, Ismail. Pergeseran Kekuasaan Eksekutif. Jakarta: Aksara Baru, 1983.



[1] Miriam. Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006

[2]  Koswara. Hubungan Antara Eksekutif dan Legislatif (tinjauan sekitar kedudukan lembaga perwakilan rakyat). 1968.

[3] Mansoer, Tolchah. Pembahasan Beberapa Aspek Tentang Kekuasaan-kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Negara Indonesia. Percetakan Radya Indria, 1970.

[4]  Maschab, Mashuri. Kekuasaan Eksekutif di Indonesia. Jakarta: PT Bina Aksara, 1983
[5] Suny, Ismail. Pergeseran Kekuasaan Eksekutif. Jakarta: Aksara Baru, 1983.