CONTOH SK PENGANGKATAN PENJABAT SEMENTARA KEPALA DESA



BUPATI TAPANULI SELATAN
PROVINSI SUMATERA UTARA

KEPUTUSAN BUPATI TAPANULI SELATAN
                     NOMOR 

TENTANG
PENGANGKATAN PENJABAT SEMENTARA
KEPALA DESA HURASE
KABUPATEN TAPANULI SELATAN

BUPATI TAPANULI SELATAN,

Membaca          :        Surat Camat Batang Angkola Nomor 141/037/BTA tanggal 28 Agustus 2018 tentang Usulan Penunjukkan Penjabat Sementara Kepala Desa Hurase Kecamatan Batang Angkola.
Menimbang      : a.     bahwa dalam rangka kelancaran tugas Pemerintahan Desa Hurase Kecamatan Batang Angkola sehubungan Penjabat Kepala Desa An. SAHATA SIREGAR telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Hurase sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 188.45/50b /KUM/2018 tanggal 05 September 2018;
                          b.     bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a tersebut diatas dipandang perlu menetapkannya dalam suatu Keputusan Bupati;

Mengingat        : 1.    Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);

                          2.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);


                          4.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
                              5.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
                          6.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
                          7.     Peraturan Pemerintah  Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
                          8.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
                          9.     Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan  Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan tata kerja lembaga Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010 Nomor 246;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :

KESATU           :   Mengesahkan penunjukkan Saudara :
Nama                             : BAMBANG HARIANTO
Tempat/Tgl. Lahir          : SUMBAR , 5 September 1995
Pendidikan                     : S.1
Jabatan                          : Sekretaris Kecamatan Batang Angkola
Agama                            : Islam
Alamat                           : Desa Janji Manaon Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan

                          Sebagai Penjabat Sementara Kepala Desa Hurase Kecamatan Batang Angkola.

KEDUA             :   Penjabat Sementara Kepala Desa mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Menjalankan tugas dan fungsi Kepala Desa,
2. Menyelenggarakan dan bertanggung jawab terhadap proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan Pelantikan Kepala Desa yang definitif.
KETIGA            :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir paling lama 1 (satu) tahun.

Ditetapkan di Sipirok
pada tanggal   

BUPATI TAPANULI SELATAN,




SYAHRUL M. PASARIBU


SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1.     Camat Batang Angkola; dan
2.     Pertinggal