BUPATI TAPANULI SELATAN
PROVINSI SUMATERA UTARA
KEPUTUSAN BUPATI TAPANULI SELATAN
NOMOR
TENTANG
PENGANGKATAN PENJABAT SEMENTARA
KEPALA DESA HURASE
KABUPATEN TAPANULI SELATAN
BUPATI TAPANULI SELATAN,
Membaca : Surat
Camat Batang Angkola Nomor 141/037/BTA tanggal 28 Agustus 2018 tentang Usulan
Penunjukkan Penjabat Sementara Kepala Desa Hurase Kecamatan Batang Angkola.
Menimbang : a. bahwa dalam
rangka kelancaran tugas Pemerintahan Desa Hurase Kecamatan Batang Angkola sehubungan
Penjabat Kepala Desa An. SAHATA SIREGAR telah diberhentikan dari jabatannya
sebagai Kepala Desa Hurase sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tapanuli
Selatan Nomor 188.45/50b /KUM/2018 tanggal 05 September 2018;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada
huruf a tersebut diatas dipandang perlu menetapkannya dalam suatu Keputusan
Bupati;
Mengingat :
1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli
Selatan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan tata kerja
lembaga Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Tapanuli Selatan Tahun 2010
Nomor 246;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Mengesahkan penunjukkan Saudara :
Nama : BAMBANG HARIANTO
Tempat/Tgl. Lahir : SUMBAR
, 5 September 1995
Pendidikan :
S.1
Jabatan :
Sekretaris Kecamatan Batang Angkola
Agama :
Islam
Alamat : Desa
Janji Manaon Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan
Sebagai
Penjabat Sementara Kepala Desa Hurase Kecamatan Batang Angkola.
KEDUA : Penjabat Sementara Kepala Desa mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Menjalankan tugas dan fungsi Kepala Desa,
2. Menyelenggarakan dan bertanggung jawab terhadap proses pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa sampai dengan Pelantikan Kepala Desa yang definitif.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir paling
lama 1 (satu) tahun.
Ditetapkan
di Sipirok
pada
tanggal
BUPATI
TAPANULI SELATAN,
SYAHRUL M. PASARIBU
SALINAN Keputusan ini
disampaikan kepada Yth:
1.
Camat
Batang Angkola; dan
2.
Pertinggal