Makalah Tentang HUBUNGAN KEPARTAIAN DAN PEMILU



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 secara terang-terangan membawa semangat demokrasi dan menjanjikan diselenggarakannya Pemilu dengan landasan hukum yang responsive. Dimana sejak awal kemerdekaan Indonesia sudah menjanjikan diselenggarakannya Pemilu untuk membentuk aparatur demokrasi yang representative. Namun berbagai kendala politis, baik yang bersifat eksternal maupun internal menyebabkan Pemilu baru dilaksanakan pada tahun 1955. Sehingga mengakibatkan, partai politik mempunyai posisi (status) dan peranan (role) yang sangat penting didalam sistem demokrasi terutama di Indonesia, dimana partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara.
Dalam beberapa pandangan kritis maupun skeptis mengenai  partai politik banyak yang mengatakan bahkan pandangan yang lebih serius lagi bahwa partai politik itu sebenarya tidak lebih daripada kendaraan politik bagi sekelompok elit yang berkuasa atau berniat untuk memuaskan “nafsu birahi” kekuasaannya sendiri.maka dalam suatu negara demokrasi, kedudukan dan peranan setiap lembaga negara haruslah sama-sama kuat dan bersifat saling mengendalikan dalam hubungan checks and balances.[1]











BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kepartaian dan Pemilu
Kepartaian terdiri atas 3 kata, yaitu ke, partai, dan an. Dimana kata dasar dari kepartaian itu sendiri adalah partai yang mempunyai artian kelompok yang  terorganisir yang anggota anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama (terutama di bidang politik).[2] Partai menurut Al-Khalīl ibn Ahmad dalam kitabnya mu'jam al-'Ain dibahasakan dengan kata al-hizb (partai) yang artinya pendukung seseorang dalam mengikuti pendapat, atau setiap kaum yang bersatu dalam cita-cita dan amal perbuatan. Partai adalah setiap kelompok yang mempunyai keinginan dan tujuan yang satu. Sedangkan Menurut Ibn Kathīr dalam kitab tafsirnya al-Qur’an al-Azim partai diartikan sebagai kaum, umat atau sebuah komunitas masyarakat atau hamba-hamba Allah yang dimuliakan.[3]
Sedangkan pemilu merupakan instrument penting dalam negara demokrasi yang menganut sistem perwakilan. Pemilu berfungsi sebagai alat penyaring bagi “politikus-politikus”yang akan mewakili dan membawa suara rakyat di dalam lembaga perwakilan. Dimana mereka yang dipilih dianggap sebagai orang atau kelompok yang yang mempunyai kemampuan ayau kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar melalui partai politik. Kebanyakan negara demokrasi, pemilihan uimum dianggap lambang sekaligus tolak ukur dari demokrasi itu  sendiri. Hasi dari pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, dianggap mencerminkan dengan agak akurat partisipasi serta aspirasi masyarakat. Sekalipun demikian, perlu disadari bahwa pemilihan umum tidak merupakan satu- satunya  tolak ukur dan perlu dilengkapi dengan pengukuran kegiatan lain yang lebih bersifat berkesinambungan, seperti partisipasi dalam kegiatan partai, lobbying, dan sebagainya.[4]


B.     Sejarah Kepartaian di Indonesia
Sejarah kepartaian di Indonesia dapat dilihat dari semakin banyaknya partai-partai yang ada dan semakin berkembangnya aspirasi-aspirasi politik baru dalam masyarakat, yang disertai dengan kebutuhan terhadap partisipasi politik lebih besar, sehingga dengan sendirinya menuntut pelembagaan sejumlah saluran baru, itulah antaranya pembentukan partai politik baru.[5]  Pada umumnya, perkembangan partai politik ini sejalan dengan perkembangan demokrasi , yakni dalam hal perluasan dan hak pilih dari rakyat dan perluasan hak-hak parlemen.
 Partai politik di Indonesia pertama–tama lahir dalam zaman kolonial sebagai manifestasi bangkitnya kesadaran nasional. Berbagai organisasi modern muncul sebagai wadah pergerakan nasional untuk mencapai kemerdekaan. Walaupun pada awalnya berbagai organisasi tidak secara tegas menamakan diri sebagai partai politik, namun memiliki program – program serta aktivitas politik. organisasi politik di Indonesia.
Kelahiran Budi Utomo merupakan contoh dari terbentuknya organisasi nasional pada masa kolonial tersebut dan juga cikal bakal lahirnya organisasi modern di Indonesia, maka dari itu tidak heran apabila kelahiran Budi Utomo diidentikan sebagai tonggak kebangkitan nasional. Lahirnya Budi Utomo pada awalnya disebabkan oleh kondisi bangsa Indonesia yang saat itu berada dalam jajahan Belanda. Dimana rakyat berada dalam kondisi menderita dan disiksa. Hanya sebagian pemuda dan pelajarlah yang menikmati pendidikan, akan tetapi hanya sebagian kecil pemuda yang menikmati pendidikan tersebut yang sadar akan kondisi kesengsaraan bangsa Indonesia. Sehingga atas dasar itu pemuda-pemuda tersebut mendirikan perkumpulan Budi Utomo dengan tujuan untuk memajukan rakyat dalam bidang ekonomi, pendidikan dan kebudayaan.
Keberadaan organisasi tersebut di ikuti dengan munculnya berbagai organisasi partai politik. Partai – partai tersebut diantaranya adalah Indische Partij (IP) , Indische Sociaal Democratische Vereeniging (ISDV), Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Indonesia Raya (Perindra), Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindro), Partai Indonesia (Pertindo), dan Partai Rakyat Indonesia (PRI).
Partai – partai politik yang ada sebelum kemerdekaan tersebut, tidak semuanya mendapatkan status badan hukum dari kolonial Belanda. Bahkan, partai – partai tersebut tidak dapat beraktivitas secara damai dan lancar di zaman penjajahan Belanda. Maka dari itu, partai yang bergerak atau menentang tegas pemerintahan belanda akan dilarang, dimana pemimpinnya akan ditangkap, dipenjarakan atau diasingkan.
Pada masa kependudukan Jepang, eksistensi partai politik sebagai suatu organisasi tidak diakui, namun tokoh – tokoh politik masih berperan penting dalam proses mencapai kemerdekaan. Hal tersebut dapat dilihat, pada saat terbentuknya BPUPKI dan PPKI oleh pemerintahan Jepang, yang keanggotaannya di isi oleh tokoh – tokoh nasional yang sebelumnya merupakan pimpinan partai politik.
Partai – partai politik yang ada sebelum kemerdekaan pada umumnya bersifat iedeologis serta memiliki fungsi dan program utama untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia. Partai – partai tersebut menjalankan fungsi mengagresikan dan mengartikulasikan aspirasi dan ideologi masyarakat untuk mencapai kemerdekaan, serta menjalakan fungsi rekruitmen politik yang memunculkan tokoh nasional dan wakil rakyat yang menjadi anggota Volksraad.[6]
Kehadiran partai politik pada masa permulaan merupakan manifestasi kesadaran nasional untuk mencapai kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, sehingga pada masa pasca  proklamasi kemerdekaan terbukalah kesempatan besar untuk mendirikan partai politik, melalui Maklumat X yang diumumkan oleh Bung Hatta pada 3 November 1945 menjadi tonggak awal tumbuhnya partai politik. Dimana pada pemilu 1955 memunculkan 4 partai politik besar, yaitu Masyumi, PNI. NU dan PKI.
Kemudian disusul pada masa demokrasi terpimpin dimana peranan partai politik dikurangi sedangkan di pihak lain peranan Presiden sangat kuat,  pada saat ini partai politik lebih dikenal dengan NASAKOM dan peranan PKI di dalamnya sangat terlihat kuat. Setelah Indonesia memasuki masa orde baru maka partai-partai dapat bergerak lebih leluasa dibanding yang sebelumnya dan pada masa ini dikenal partai politik yang paling elit adalah golongan karya.
C.    Hubungan Kepartaian dan Pemilu
Kepartaian dengan pemilu  merupakan dua konsep yang tidak bisa dipisahkan. Sedangkan kepartaian  membutuhkan pemilu sebagai sarana memilih wakil-wakilnya yang akan duduk dalam legislatif maupun kabinet. Sedangkan pemilu membutuhkan partai politik sebagai kontestannya. Oleh sebab itu adanya kepartaian merupakan keharusan dalam   kehidupan politik modren yang demokratis. Hal ini dimaksudkan untuk mengaktifkan dan memobolitasi rakyat, mewakili kepentingan tertentu, memberikan jalan kompromi bagi pendapat yang berlawanan, serta menyediakan sarana suksesi kepemimpinan politik secara sah dan damai.[7]
Karena seyogyanya partai politik dibentuk untuk menjalankan kekuasaan politikbaik ketika membentuk pemerintahan atau ketika partai politiksebagai oposisi di dalam pemerintahan. Partai politik diadakan tidak lain untuk mencapai kekuasaan baik dilembaga eksekutifmaupun lembaga legislatif. Salah satu fungsi dari partai politikadalah sarana rekruitmen politik yang dilakukan melalui pemilu yang sudah lazim dilaksanakan di negara-negara demokratis untuk melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa.
Adapun beberapa poin penting didalam hubungan kepartaian dan pemilu di Indonesia, yaitu:
Ø  Pada masa berlakunya sistem parlementer , kombinasi yang digunakan adalah sistem pemilu proportional representation dan sistem multipartai. Pada ,asa ini tidak hanya partaisaja yang diberikan kesempatan menjadi kontestan pemilu, akan tetapi setiap orang juga diberikan kesempatan untuk mencalonkan diri.
Ø  Dengan adanya partai politik yang dihasilkan melalui pemilu demokratis dianggap telah menyalahgunakan kesempatan berkuasa, karena terlalu mementingkan kepentingan serta ideologi masing-masing kelompok.[8]










BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kepartaian terdiri atas 3 kata, yaitu ke, partai, dan an. Dimana kata dasar dari kepartaian itu sendiri adalah partai yang mempunyai artian kelompok yang  terorganisir yang anggota anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama (terutama di bidang politik). Sedangkan pemilu merupakan instrument penting dalam negara demokrasi yang menganut sistem perwakilan. Pemilu berfungsi sebagai alat penyaring bagi “politikus-politikus”yang akan mewakili dan membawa suara rakyat di dalam lembaga perwakilan.
Kepartaian dengan pemilu  merupakan dua konsep yang tidak bisa dipisahkan. Sedangkan kepartaian  membutuhkan pemilu sebagai sarana memilih wakil-wakilnya yang akan duduk dalam legislatif maupun kabinet. Sedangkan pemilu membutuhkan partai politik sebagai kontestannya. Oleh sebab itu adanya kepartaian merupakan keharusan dalam   kehidupan politik modren yang demokratis. Hal ini dimaksudkan untuk mengaktifkan dan memobolitasi rakyat, mewakili kepentingan tertentu, memberikan jalan kompromi bagi pendapat yang berlawanan, serta menyediakan sarana suksesi kepemimpinan politik secara sah dan damai















DAFTAR KEPUSTAKAAN

Asshiddiqie, Jimly. 2014. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Mahfud MD, Moh. 2014. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Kakarisah.wordpress.com/2010/03/09/perkembangan-partai-politik-di-Indonesia/amp/, diakses pada 14 November 2018
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Digilib. Uinsby.ac.id, bab 2 pendidikan politik perspektif undang-undang nomor: 2/2011 tentang Partai Politik, diakses pada tanggal 24 oktober 2018 jam 20.36
Budiardjo, Miriam.2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.














[1] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 401-402.
[2] Kamus Besar Bahasa Indonesia
[3] Digilib. Uinsby.ac.id, bab 2 pendidikan politik perspektif undang-undang nomor: 2/2011 tentang Partai Politik, diakses pada tanggal 24 oktober 2018 jam 23.36
[4] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008). hlm. 461.
[5] Kakarisah.wordpress.com/2010/03/09/perkembangan-partai-politik-di-Indonesia/amp/, diakses pada 14 November 2018
[6] Bab II pdf mengenai sejarah perkembangan dan pembubaran partai politik
[7] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta:Rajawali Pers, 2014). hlm. 61