BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 secara
terang-terangan membawa semangat demokrasi dan menjanjikan diselenggarakannya
Pemilu dengan landasan hukum yang responsive. Dimana sejak awal kemerdekaan Indonesia
sudah menjanjikan diselenggarakannya Pemilu untuk membentuk aparatur demokrasi
yang representative. Namun berbagai kendala politis, baik yang bersifat
eksternal maupun internal menyebabkan Pemilu baru dilaksanakan pada tahun 1955.
Sehingga mengakibatkan, partai politik mempunyai posisi (status) dan peranan
(role) yang sangat penting didalam sistem demokrasi terutama di Indonesia, dimana
partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses
pemerintahan dengan warga negara.
Dalam beberapa pandangan kritis maupun skeptis mengenai partai politik banyak yang mengatakan bahkan
pandangan yang lebih serius lagi bahwa partai politik itu sebenarya tidak lebih
daripada kendaraan politik bagi sekelompok elit yang berkuasa atau berniat untuk
memuaskan “nafsu birahi” kekuasaannya sendiri.maka dalam suatu negara
demokrasi, kedudukan dan peranan setiap lembaga negara haruslah sama-sama kuat
dan bersifat saling mengendalikan dalam hubungan checks and balances.[1]
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kepartaian dan Pemilu
Kepartaian
terdiri atas 3 kata, yaitu ke, partai, dan an. Dimana kata dasar dari
kepartaian itu sendiri adalah partai yang mempunyai artian kelompok yang terorganisir yang anggota anggotanya
mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama (terutama di bidang
politik).[2] Partai
menurut Al-Khalīl ibn Ahmad dalam kitabnya mu'jam al-'Ain dibahasakan dengan
kata al-hizb (partai) yang artinya pendukung seseorang dalam mengikuti
pendapat, atau setiap kaum yang bersatu dalam cita-cita dan amal perbuatan.
Partai adalah setiap kelompok yang mempunyai keinginan dan tujuan yang satu.
Sedangkan Menurut Ibn Kathīr dalam kitab tafsirnya al-Qur’an al-Azim
partai diartikan sebagai kaum, umat atau sebuah komunitas masyarakat atau
hamba-hamba Allah yang dimuliakan.[3]
Sedangkan
pemilu merupakan instrument penting dalam negara demokrasi yang menganut sistem
perwakilan. Pemilu berfungsi sebagai alat penyaring bagi
“politikus-politikus”yang akan mewakili dan membawa suara rakyat di dalam
lembaga perwakilan. Dimana mereka yang dipilih dianggap sebagai orang atau
kelompok yang yang mempunyai kemampuan ayau kewajiban untuk bicara dan
bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar melalui partai politik.
Kebanyakan negara demokrasi, pemilihan uimum dianggap lambang sekaligus tolak
ukur dari demokrasi itu sendiri. Hasi
dari pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan
kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, dianggap mencerminkan dengan
agak akurat partisipasi serta aspirasi masyarakat. Sekalipun demikian, perlu
disadari bahwa pemilihan umum tidak merupakan satu- satunya tolak ukur dan perlu dilengkapi dengan
pengukuran kegiatan lain yang lebih bersifat berkesinambungan, seperti
partisipasi dalam kegiatan partai, lobbying, dan sebagainya.[4]
B.
Sejarah Kepartaian di Indonesia
Sejarah
kepartaian di Indonesia dapat dilihat dari semakin banyaknya partai-partai yang
ada dan semakin berkembangnya aspirasi-aspirasi politik baru dalam masyarakat,
yang disertai dengan kebutuhan terhadap partisipasi politik lebih besar,
sehingga dengan sendirinya menuntut pelembagaan sejumlah saluran baru, itulah
antaranya pembentukan partai politik baru.[5] Pada umumnya, perkembangan partai politik ini
sejalan dengan perkembangan demokrasi , yakni dalam hal perluasan dan hak pilih
dari rakyat dan perluasan hak-hak parlemen.
Partai politik
di Indonesia pertama–tama lahir dalam zaman kolonial sebagai manifestasi
bangkitnya kesadaran nasional. Berbagai organisasi modern muncul sebagai wadah
pergerakan nasional untuk mencapai kemerdekaan. Walaupun pada awalnya berbagai
organisasi tidak secara tegas menamakan diri sebagai partai politik, namun
memiliki program – program serta aktivitas politik. organisasi politik di
Indonesia.
Kelahiran
Budi Utomo merupakan contoh dari terbentuknya organisasi nasional pada masa kolonial
tersebut dan juga cikal bakal lahirnya organisasi modern di Indonesia, maka
dari itu tidak heran apabila kelahiran Budi Utomo diidentikan sebagai tonggak
kebangkitan nasional. Lahirnya Budi Utomo pada awalnya disebabkan oleh kondisi
bangsa Indonesia yang saat itu berada dalam jajahan Belanda. Dimana rakyat
berada dalam kondisi menderita dan disiksa. Hanya sebagian pemuda dan
pelajarlah yang menikmati pendidikan, akan tetapi hanya sebagian kecil pemuda
yang menikmati pendidikan tersebut yang sadar akan kondisi kesengsaraan bangsa
Indonesia. Sehingga atas dasar itu pemuda-pemuda tersebut mendirikan
perkumpulan Budi Utomo dengan tujuan untuk memajukan rakyat dalam bidang ekonomi,
pendidikan dan kebudayaan.
Keberadaan organisasi tersebut di ikuti dengan
munculnya berbagai organisasi partai politik. Partai – partai tersebut
diantaranya adalah Indische Partij (IP) , Indische Sociaal Democratische
Vereeniging (ISDV), Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Nasional
Indonesia (PNI), Partai Indonesia Raya (Perindra), Gerakan Rakyat Indonesia
(Gerindro), Partai Indonesia (Pertindo), dan Partai Rakyat Indonesia (PRI).
Partai – partai politik yang ada sebelum kemerdekaan
tersebut, tidak semuanya mendapatkan status badan hukum dari kolonial Belanda.
Bahkan, partai – partai tersebut tidak dapat beraktivitas secara damai dan
lancar di zaman penjajahan Belanda. Maka dari itu, partai yang bergerak atau
menentang tegas pemerintahan belanda akan dilarang, dimana pemimpinnya akan
ditangkap, dipenjarakan atau diasingkan.
Pada masa kependudukan Jepang, eksistensi partai politik
sebagai suatu organisasi tidak diakui, namun tokoh – tokoh politik masih
berperan penting dalam proses mencapai kemerdekaan. Hal tersebut dapat dilihat,
pada saat terbentuknya BPUPKI dan PPKI oleh pemerintahan Jepang, yang
keanggotaannya di isi oleh tokoh – tokoh nasional yang sebelumnya merupakan
pimpinan partai politik.
Partai –
partai politik yang ada sebelum kemerdekaan pada umumnya bersifat iedeologis
serta memiliki fungsi dan program utama untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia.
Partai – partai tersebut menjalankan fungsi mengagresikan dan mengartikulasikan
aspirasi dan ideologi masyarakat untuk mencapai kemerdekaan, serta menjalakan
fungsi rekruitmen politik yang memunculkan tokoh nasional dan wakil rakyat yang
menjadi anggota Volksraad.[6]
Kehadiran
partai politik pada masa permulaan merupakan manifestasi kesadaran nasional
untuk mencapai kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, sehingga pada masa pasca proklamasi kemerdekaan terbukalah kesempatan
besar untuk mendirikan partai politik, melalui Maklumat X yang diumumkan oleh
Bung Hatta pada 3 November 1945 menjadi tonggak awal tumbuhnya partai politik.
Dimana pada pemilu 1955 memunculkan 4 partai politik besar, yaitu Masyumi, PNI.
NU dan PKI.
Kemudian
disusul pada masa demokrasi terpimpin dimana peranan partai politik dikurangi sedangkan
di pihak lain peranan Presiden sangat kuat, pada saat ini partai politik lebih dikenal
dengan NASAKOM dan peranan PKI di dalamnya sangat terlihat kuat. Setelah
Indonesia memasuki masa orde baru maka partai-partai dapat bergerak lebih
leluasa dibanding yang sebelumnya dan pada masa ini dikenal partai politik yang
paling elit adalah golongan karya.
C.
Hubungan Kepartaian dan Pemilu
Kepartaian dengan pemilu
merupakan dua konsep yang tidak bisa dipisahkan. Sedangkan
kepartaian membutuhkan pemilu sebagai
sarana memilih wakil-wakilnya yang akan duduk dalam legislatif maupun kabinet.
Sedangkan pemilu membutuhkan partai politik sebagai kontestannya. Oleh sebab
itu adanya kepartaian merupakan keharusan dalam kehidupan politik modren yang demokratis. Hal
ini dimaksudkan untuk mengaktifkan dan memobolitasi rakyat, mewakili
kepentingan tertentu, memberikan jalan kompromi bagi pendapat yang berlawanan,
serta menyediakan sarana suksesi kepemimpinan politik secara sah dan damai.[7]
Karena seyogyanya partai politik dibentuk untuk
menjalankan kekuasaan politikbaik ketika membentuk pemerintahan atau ketika
partai politiksebagai oposisi di dalam pemerintahan. Partai politik diadakan
tidak lain untuk mencapai kekuasaan baik dilembaga eksekutifmaupun lembaga
legislatif. Salah satu fungsi dari partai politikadalah sarana rekruitmen
politik yang dilakukan melalui pemilu
yang sudah lazim dilaksanakan di negara-negara demokratis untuk melahirkan
pemimpin-pemimpin bangsa.
Adapun beberapa poin penting didalam hubungan kepartaian dan pemilu
di Indonesia, yaitu:
Ø Pada masa berlakunya sistem parlementer , kombinasi yang digunakan
adalah sistem pemilu proportional representation dan sistem multipartai.
Pada ,asa ini tidak hanya partaisaja yang diberikan kesempatan menjadi
kontestan pemilu, akan tetapi setiap orang juga diberikan kesempatan untuk
mencalonkan diri.
Ø Dengan adanya partai politik yang dihasilkan melalui pemilu
demokratis dianggap telah menyalahgunakan kesempatan berkuasa, karena terlalu
mementingkan kepentingan serta ideologi masing-masing kelompok.[8]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kepartaian terdiri atas 3 kata, yaitu ke, partai, dan an. Dimana
kata dasar dari kepartaian itu sendiri adalah partai yang mempunyai artian
kelompok yang terorganisir yang anggota
anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama (terutama
di bidang politik). Sedangkan pemilu merupakan instrument penting dalam negara
demokrasi yang menganut sistem perwakilan. Pemilu berfungsi sebagai alat
penyaring bagi “politikus-politikus”yang akan mewakili dan membawa suara rakyat
di dalam lembaga perwakilan.
Kepartaian dengan pemilu
merupakan dua konsep yang tidak bisa dipisahkan. Sedangkan
kepartaian membutuhkan pemilu sebagai
sarana memilih wakil-wakilnya yang akan duduk dalam legislatif maupun kabinet.
Sedangkan pemilu membutuhkan partai politik sebagai kontestannya. Oleh sebab
itu adanya kepartaian merupakan keharusan dalam kehidupan politik modren yang demokratis.
Hal ini dimaksudkan untuk mengaktifkan dan memobolitasi rakyat, mewakili
kepentingan tertentu, memberikan jalan kompromi bagi pendapat yang berlawanan,
serta menyediakan sarana suksesi kepemimpinan politik secara sah dan damai
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Asshiddiqie, Jimly. 2014. Pengantar
Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Mahfud MD, Moh. 2014. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta:
Rajawali Pers.
https://www.slideshare.net/mobile/niarelyanti/hubungan-kepartaian-dan-pemilu diakses pada 14 November 2018
Kakarisah.wordpress.com/2010/03/09/perkembangan-partai-politik-di-Indonesia/amp/,
diakses pada 14 November 2018
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Digilib.
Uinsby.ac.id, bab 2 pendidikan politik perspektif undang-undang nomor:
2/2011 tentang Partai Politik, diakses pada tanggal 24 oktober 2018 jam 20.36
Budiardjo, Miriam.2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta:
PT Gramedia Pustaka Utama.
[1]
Jimly
Asshiddiqie, Pengantar
Ilmu Hukum Tata Negara,
(Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 401-402.
[2] Kamus Besar Bahasa
Indonesia
[3]
Digilib. Uinsby.ac.id, bab
2 pendidikan politik perspektif undang-undang nomor: 2/2011 tentang Partai
Politik, diakses pada tanggal 24 oktober 2018 jam 23.36
[4]
Miriam
Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama, 2008). hlm. 461.
[5] Kakarisah.wordpress.com/2010/03/09/perkembangan-partai-politik-di-Indonesia/amp/,
diakses pada 14 November 2018
[6] Bab II pdf
mengenai sejarah perkembangan dan pembubaran partai politik
[7]
Moh. Mahfud MD,
Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta:Rajawali Pers, 2014). hlm. 61
[8]https://www.slideshare.net/mobile/niarelyanti/hubungan-kepartaian-dan-pemilu diakses pada
14 November 2018