contoh SK PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANAAN SOSIALISASI RENCANA AKSI NASIONAL HAK AZASI MANUSIA KABUPATEN TAPANULI SELATAN TAHUN 2018



BUPATI TAPANULI SELATAN
PROVINSI SUMATERA UTARA

KEPUTUSAN BUPATI TAPANULI SELATAN
                              NOMOR 188.45/150/KPTS/TAHUN 2018
TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANAAN SOSIALISASI
RENCANA AKSI NASIONAL HAK AZASI MANUSIA
 KABUPATEN TAPANULI SELATAN TAHUN 2018

BUPATI TAPANULI SELATAN,

Menimbang    :   a. bahwa untk Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Rencana     Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan di Pandang Perlu di bentuk Panitia Pelaksanaan Kegiatan;
                          b.   bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana pada huruf a diatas dipandang perlu menetapkannya dalam suatu Keputusan Bupati;

Mengingat      :   1.   Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
                           2.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
                           3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

       4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
                        
 5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
                          6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
                          7.    Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2016 Nomor 279, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 12);
                          8.    Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2018 Nomor 20);
                          9.    Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2018 Nomor 291, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 21);
                        10.    Peraturan Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Instansi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2017 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Instansi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2017 Nomor 753);
                        11.    Peraturan Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Berita Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2016 Nomor 659);
                        12.    Peraturan Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2018, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2018 Nomor 798);
                                               


MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :    
                               
KESATU             :     Menetapkan Panitia Pelaksanaan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RANHAM) di Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan sebagaimana Lampiran Keputusan ini.

KEDUA              :     Tugas Panitia sebagaimana dimaksud Diktum KESATU    adalah:
a.     mempersiapkan administrasi penyelenggaraan     Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RANHAM);
b.     mempersiapkan tempat pelaksanaan Sosialisasi;
c.     menetapkan Narasumber Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RANHAM);
d.     melaporkan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi Nasinal Hak Azasi Manusia (RANHAM).

KETIGA             :      Dalam pelaksanaan tugas Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Narasumber diberikan Honorarium dengan besaran honorarium Rp. 900.000,-/Jam dan bantuan transport peserta Rp. 75.000,-/Orang/Hari
KEEMPAT          :      Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2018.
KELIMA             :      Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Sipirok
Tanggal,          Oktober 2018

    BUPATI TAPANULI SELATAN,



    SYAHRUL M. PASARIBU












                                     LAMPIRAN   KEPUTUSAN BUPATI TAPANULI SELATAN
           NOMOR              : 
           TANGGAL           :
           TENTANG           :

SUSUNAN PANITIA PELAKSANAAN SOSIALISASI
RENCANA AKSI NASIONAL HAK AZASI MANUSIA  
KABUPATEN TAPANULI SELATAN TAHUN 2018

NO.
NAMA
JABATAN DALAM TIM
JABATAN KEDINASAN
KET
1
2
3
4
5
1.
HAMDAN ZEN, SH
PENANGGUNG JAWAB
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN

2.
MOH. SAID, SH
KETUA
Plt. KABAG HUKUM

3.
SYAMSIR ALAMSAH HRP  SH
SEKRETARIS
KASUBBAG BANTUAN HUKUM DAN HAM

4.
SITI WASDIAH HSB, SH
ANGGOTA
KASUBBAG PENYUSUNAN PRODUK HUKUM

5.
RIZKY HUDAYA LUBIS, SE
ANGGOTA
KASUBBAG
DOKUMENTASI  HUKUM

6.
ASMADI PUTRA SIREGAR
ANGGOTA
STAF BAGIAN HUKUM

7.
RUSLI SIREGAR               
ANGGOTA
STAF BAGIAN HUKUM

8.
NETTI SURYANI SIREGAR
ANGGOTA
STAF BAGIAN HUKUM

9.
NURHALIMAH HASIBUAN
ANGGOTA
THL PADA BAGIAN HUKUM

10.
ANITA ROSYALINA HARAHAP
ANGGOTA
THL PADA BAGIAN HUKUM



                                                                                    BUPATI TAPANULI SELATAN,



                                                                                   
                                                                                    SYAHRUL M. PASARIBU