BUPATI TAPANULI SELATAN
PROVINSI SUMATERA UTARA
KEPUTUSAN
BUPATI TAPANULI SELATAN
NOMOR 188.45/150/KPTS/TAHUN 2018
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA
PELAKSANAAN SOSIALISASI
RENCANA AKSI
NASIONAL HAK AZASI MANUSIA
KABUPATEN
TAPANULI SELATAN TAHUN 2018
BUPATI
TAPANULI SELATAN,
Menimbang : a. bahwa
untk Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Rencana
Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
(RANHAM) di Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan di Pandang Perlu di bentuk
Panitia Pelaksanaan Kegiatan;
b. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana pada huruf a diatas dipandang perlu menetapkannya dalam suatu Keputusan
Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
6. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2016 Nomor 279, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 12);
8. Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli
Selatan, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2018 Nomor 20);
9. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
Tahun 2018 Nomor 291, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli
Selatan Nomor 21);
10. Peraturan Bupati
Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Instansi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2018, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2017 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Instansi Pemerintah Kabupaten Tapanuli
Selatan Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2017 Nomor 753);
11. Peraturan Bupati
Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Tapanuli Selatan (Berita Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2016 Nomor
659);
12. Peraturan Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor 62 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2018, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Nomor 62 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
Tahun 2018 Nomor 798);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Panitia
Pelaksanaan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RANHAM) di Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan sebagaimana Lampiran
Keputusan ini.
KEDUA : Tugas Panitia sebagaimana dimaksud Diktum
KESATU adalah:
a. mempersiapkan
administrasi penyelenggaraan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Azasi
Manusia (RANHAM);
b. mempersiapkan
tempat pelaksanaan Sosialisasi;
c. menetapkan Narasumber Sosialisasi
Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RANHAM);
d.
melaporkan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi Nasinal Hak Azasi Manusia
(RANHAM).
KETIGA : Dalam pelaksanaan tugas Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Narasumber diberikan Honorarium dengan besaran honorarium Rp.
900.000,-/Jam dan bantuan transport peserta Rp. 75.000,-/Orang/Hari
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya
Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2018.
KELIMA : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Sipirok
Tanggal, Oktober 2018
BUPATI
TAPANULI SELATAN,
SYAHRUL
M. PASARIBU
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
BUPATI TAPANULI SELATAN
NOMOR :
TANGGAL :
TENTANG :
SUSUNAN PANITIA
PELAKSANAAN SOSIALISASI
RENCANA AKSI NASIONAL HAK AZASI MANUSIA
KABUPATEN
TAPANULI SELATAN TAHUN 2018
|
NO.
|
NAMA
|
JABATAN DALAM TIM
|
JABATAN KEDINASAN
|
KET
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
1.
|
HAMDAN ZEN, SH
|
PENANGGUNG JAWAB
|
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN
|
|
|
2.
|
MOH. SAID, SH
|
KETUA
|
Plt. KABAG HUKUM
|
|
|
3.
|
SYAMSIR
ALAMSAH HRP SH
|
SEKRETARIS
|
KASUBBAG BANTUAN HUKUM DAN HAM
|
|
|
4.
|
SITI WASDIAH HSB, SH
|
ANGGOTA
|
KASUBBAG PENYUSUNAN PRODUK
HUKUM
|
|
|
5.
|
RIZKY HUDAYA LUBIS, SE
|
ANGGOTA
|
KASUBBAG
DOKUMENTASI HUKUM
|
|
|
6.
|
ASMADI PUTRA SIREGAR
|
ANGGOTA
|
STAF BAGIAN HUKUM
|
|
|
7.
|
RUSLI SIREGAR
|
ANGGOTA
|
STAF BAGIAN HUKUM
|
|
|
8.
|
NETTI SURYANI SIREGAR
|
ANGGOTA
|
STAF BAGIAN HUKUM
|
|
|
9.
|
NURHALIMAH HASIBUAN
|
ANGGOTA
|
THL PADA BAGIAN HUKUM
|
|
|
10.
|
ANITA ROSYALINA HARAHAP
|
ANGGOTA
|
THL PADA BAGIAN HUKUM
|
|
BUPATI
TAPANULI SELATAN,
SYAHRUL
M. PASARIBU