contoh surat keputusan PENETAPAN DESA/KELURAHAN/KELUARGA SADAR HUKUM DIWILAYAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN







BUPATI TAPANULI SELATAN
PROVINSI SUMATERA UTARA

KEPUTUSAN BUPATI TAPANULI SELATAN
                     NOMOR 

TENTANG
PENETAPAN  DESA/KELURAHAN/KELUARGA SADAR HUKUM
DIWILAYAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN

BUPATI TAPANULI SELATAN,

Menimbang      : a.     bahwa dalam rangka memenuhi dan melaksanakan kegiatan pembinaan secara intensif dan komperehensif Desa/Kelurahan/Keluarga Sadar Hukum pada Desa/ Kelurahan di Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan perlu ditetapkan Desa/ Kelurahan/ Keluarga Sadar Hukum;
                          b.     bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a tersebut diatas dipandang perlu menetapkannya dalam suatu Keputusan Bupati;

Mengingat        : 1.    Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);

                          2.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
                          3.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
                              4.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
                          5.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
                          6.     Peraturan Pemerintah  Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
                          7.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
                          8.     Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Pola Penyuluhan Hukum;
                          9.     Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum;
                          10.   Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/ Kelurahan Sadar Hukum;
                          11.   Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan  Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2008 Nomor 216;
                          12.   Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 85 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan  (Berita Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2016 Nomor 660);
                         






MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :

KESATU           : Menetapkan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum di Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan sebagaimana lampiran keputusan ini.

KEDUA             : Parameter Penetapan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum pada Desa sebagaimana tersebut Pada Diktum KESATU adalah sebagai berikut:
a.    Dimensi Akses Informasi Hukum harus mencapai 40 %.
b.   Dimensi Implementasi Hukum harus mencapai 20 %.
c.    Dimensi Akses Keadilan harus mencapai 20 %.
d.   Dimensi Demokrasi dan Regulasi harus mencapai 20 %.
KETIGA            : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
KEEMPAT         : Keputusan Bupati ini berlaku pada tanggal ditetapkan . 

Ditetapkan di Sipirok
pada tanggal   

BUPATI TAPANULI SELATAN,




SYAHRUL M. PASARIBU


SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1.     Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta;
2.     Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara di Medan;
3.     Camat Angkola Timur di Pargarutan; dan
4.     Pertinggal


 

            LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI TAPANULI SELATAN
                                       NOMOR        :
                                     TANGGAL     :
                                     TENTANG     :

PENETAPAN DESA/KELURAHAN/KELUARGA SADAR HUKUM
DI WILAYAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN TAHUN 2018



NO

KECAMATAN


NAMA DESA/KELURAHAN/
KELUARGA SADAR HUKUM

KET

1.

Kecamatan Batang Angkola

Desa Pasir Matogu


2.

Kecamatan Sayur Matinggi

Desa Bulu Gading


3.

Kecamatan Angkola Barat

Desa Aek Nabara


4.
Kecamatan Angkola Timur

Desa Huta Ginjang


5.
Kecamatan Sipirok

Desa Dolok Sordang Julu


6.
Kecamatan Arse

Desa Sipogu


7.
Kecamatan Aek Bilah

Desa Sigolang


8.
Kecamatan Angkola Selatan

Desa Sihopur



                                                                             BUPATI TAPANULI SELATAN,
                                                                            
                                                                            
                                                                             SYAHRUL M. PASARIBU