BUPATI TAPANULI SELATAN
PROVINSI SUMATERA UTARA
KEPUTUSAN BUPATI TAPANULI SELATAN
NOMOR
TENTANG
PENETAPAN DESA/KELURAHAN/KELUARGA
SADAR HUKUM
DIWILAYAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN
BUPATI TAPANULI SELATAN,
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka memenuhi dan melaksanakan kegiatan pembinaan secara intensif dan
komperehensif Desa/Kelurahan/Keluarga Sadar Hukum pada Desa/ Kelurahan di
Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan perlu ditetapkan Desa/ Kelurahan/ Keluarga
Sadar Hukum;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada
huruf a tersebut diatas dipandang perlu menetapkannya dalam suatu Keputusan
Bupati;
Mengingat :
1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Pola
Penyuluhan Hukum;
9. Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum
Nasional Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan
Keluarga Sadar Hukum dan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum;
10. Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian
Desa/ Kelurahan Sadar Hukum;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli
Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Tapanuli Selatan Tahun 2008 Nomor 216;
12. Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 85 Tahun
2016 tentang Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Tapanuli Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2016 Nomor 660);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Desa/ Kelurahan
Sadar Hukum di Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan sebagaimana lampiran
keputusan ini.
KEDUA : Parameter Penetapan Desa/
Kelurahan Sadar Hukum pada Desa sebagaimana tersebut Pada Diktum KESATU adalah
sebagai berikut:
a. Dimensi Akses Informasi Hukum harus mencapai 40 %.
b. Dimensi Implementasi Hukum harus mencapai 20 %.
c. Dimensi Akses Keadilan harus mencapai 20 %.
d. Dimensi Demokrasi dan Regulasi harus mencapai 20 %.
KETIGA :
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
KEEMPAT :
Keputusan Bupati ini berlaku pada tanggal ditetapkan .
Ditetapkan
di Sipirok
pada
tanggal
BUPATI
TAPANULI SELATAN,
SYAHRUL M. PASARIBU
SALINAN Keputusan ini
disampaikan kepada Yth:
1.
Menteri
Hukum dan HAM RI di Jakarta;
2.
Kepala
Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara di Medan;
3.
Camat
Angkola Timur di Pargarutan; dan
4.
Pertinggal
LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI TAPANULI SELATAN
NOMOR :
TANGGAL :
TENTANG :
PENETAPAN DESA/KELURAHAN/KELUARGA SADAR HUKUM
DI WILAYAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN TAHUN 2018
|
NO
|
KECAMATAN
|
NAMA
DESA/KELURAHAN/
KELUARGA SADAR
HUKUM
|
KET
|
|
1.
|
Kecamatan
Batang Angkola
|
Desa Pasir Matogu
|
|
|
2.
|
Kecamatan
Sayur Matinggi
|
Desa Bulu Gading
|
|
|
3.
|
Kecamatan
Angkola Barat
|
Desa Aek Nabara
|
|
|
4.
|
Kecamatan
Angkola Timur
|
Desa Huta Ginjang
|
|
|
5.
|
Kecamatan
Sipirok
|
Desa Dolok Sordang Julu
|
|
|
6.
|
Kecamatan Arse
|
Desa Sipogu
|
|
|
7.
|
Kecamatan Aek
Bilah
|
Desa Sigolang
|
|
|
8.
|
Kecamatan
Angkola Selatan
|
Desa Sihopur
|
|
BUPATI
TAPANULI SELATAN,
SYAHRUL
M. PASARIBU