LAPORAN
KEGIATAN MAGANG
KANTOR NOTARIS MANAHAN HARAHAP,
S.H, M. Kn.
KOTA PADANGSIDIMPUAN
DISUSUN OLEH :
NAMA : NIM
:
1.
MHD.
FAUZI HASIBUAN 1510300021
2.
AYU
NANDA MUSTIKA 1510300022
3.
MUHAMMAD
SIDDIK 1410300009
4.
BAMBANG
HARIANTO 1410300011
5.
KHUSNUL
KHTIMAH SIREGAR 1410300045
6.
ANNISA
RAMADANI 1410300046
7.
MASJERA
POHAN 1410300047
8.
MIFTAHUL
JANNAH LUBIS 1410300015
9.
MUKSIN
ALI ALATAS SRG 1410300016
DOSEN PEMBIMBING
AGUS ANWAR PAHUTAR,
PROGRAM
STUDI HUKUM TATA NEGARA
FAKULTAS
SYARIAH DAN ILMU HUKUM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI PADANGSIDIMPUAN
2018
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Kegiatan
Perguruan tinggi di harapkan dapat
menghasilkan lolosan yang berkompetensi dan siap guna. Untuk menghasilkan
mahasiswa/i yang memiliki kompetensi memadai, tidak hanya didukung dengan
pengadaan kelas dan belajar teori saja tetapi dapat dengan melakukan praktik
langsung di lapangan, hal ini membuat teori dan praktek kerja menjadi hal yang
seimbang dan memberikan pengalaman kerja nyata bagi mahasiswa/i. Selain untuk
menciptakan lulusan yang berkompeten, hal ini juga mendukung hubungan yang baik
antara lembaga pendidikan dengan instansi yang memiliki bidang terkait dalam
mewujudkan kebutuhan SDM yang baik.
Oleh karena itu, maka Institut Agama Negeri
Padangsidimpuan sebagai salah satu lembaga pendidikan di Indonesia melaksanakan
Kegiatan magang sebagai mata kuliah wajib.
Dengan harapan agar mahasiswa/i yang melaksanakan magang memiliki
pengalaman kerja dan dapat mempraktekkan secara langsung teori-teori yang telah
di dapat. Mata kuliah magang ini sekaligus membuka wawasan mahasiswa/i terhadap
lingkungan hukum pada dunia nyata.
2.
Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan dilaksanakannya
kegiatan magang antara lain:
a. Untuk menambah wawasan dan keterampilan serta memperoleh
pengalaman kerja selama mengikuti kegiatan magang di kantor Notaris Manahan
Harahap, SH MKn.
b. Untuk memperkaya kualitas dan kompetensi mahasiswa dalam
mengaitkan dan menggunakan relevansi teori sebagai solusi untuk hal-hal yang
muncul di dunia kerja.
c. Untuk mengaplikasikan teori-teori ilmu yang telah diperoleh
selama mengikuti kegiatan perkuliahan di Institut Agama Islam Negeri
Padangsidimpuan ke bentuk praktik yang nyata di dunia kerja.
d. Untuk meningkatkan
kemampuan dalam menghadapi dan mengatasi masalah baru yang muncul dalam dunia
kerja sehari-hari guna membangun jiwa kerja yang tangguh, handal dan
profesional.
3. Manfaat Kegiatan
Adapun manfaat kegiatan magang bagi mahasiswa dan
Institute Agama Islam Negeri Padangsidimpuan
1. Memberi
pengalaman bagaimana cara kerja dengan para pekerja kantor Notaris, dimana pada
kegiatan magang, peserta magang harus bisa bekerja
sama dengan Staff dalam
kegiatan kerja di kantor notaries Manahan Harahap
2. Memperkaya pemahaman bagi
mahasiswa terhadap dunia kerja karena mampu menjadi sarana orientasi yang tepat
terhadap lingkungan dunia kerja yang nyata.
4.
Lama Waktu Kegiatan
Kegiatan Praktek
Lapangan – Magang ini dilaksanakan kurang lebih 1 (satu) bulan terhitung
tanggal 01 Februari 2018 – 28 Februari 2018. Pelaksanaan
Praktek-Lapangan dilaksanakan setiap hari senin hingga sabtu dan jam kerja dari
pukul 08.30 - 17.00 wib, sedangkan jam istirahat pukul 12.00 – 14.00 wib.
BAB II
PENDAHULUAN
A. Praktek Kenotariatan
a.
Profil Instansi Magang
a). Nama instansi : NOTARIS DAN PPAT MANAHAN
HARAHAP,S.H, M.Kn. Kota
Padangsidimpuan
b). Alamat : Jalan WR.Supratman No. 08 H Kota Padangsidimpuan
c). SK Menkumha : AHU.505.A.H.02-01 TAHUN 2012
d). Nama Staff/ Kepegawaian
Notaris Manahan Harahap, S.H, M.Kn. :
1.
Unun Sartika
Harahap
2.
Asli Zultami
3.
Asnawi
Rosadi
4.
Suhri
Pasaribu
5.
M. Iqbal
Firdaus Nasution
b.
Profil
Pimpinan Lembaga
Nama : Manahan Harahap, SH, MKn
Tempat tanggal lahir : 09 September 1970
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat :Jl.
AR Hakim Lr. Ikhlas No.18 kelurahan Tegal Sari, Kecamantan Medan Area, Kota
Medan provinsi Sumatera Utara
Riwayat pendidikan : SD : SDN No.124918 Batang Onang
SMP : SMPN Pasar Matanggor
SLTA : SMEA Swasta Kampus
S1 : Universita Medan Area
S2 : Universitas Sumatera Utara
c.
Visi dan
Misi Kantor Notaris Manahan Harahap, SH, Mkn
VISI
Kantor notaris dan PPAT Manahan Harahap,SH, MKn memberikan perlindungan hukum kepada masyarkat, Individu dan Perusahaan dalam setiap transaksi bisnis dan pertanahan secara cepat, efisien, efektif dan menjunjung tinggi etika dan integritas.
Kantor notaris dan PPAT Manahan Harahap,SH, MKn memberikan perlindungan hukum kepada masyarkat, Individu dan Perusahaan dalam setiap transaksi bisnis dan pertanahan secara cepat, efisien, efektif dan menjunjung tinggi etika dan integritas.
MISI
1.
Mebangun dan
memelihara kepercayaan antara kantor
notaris dengan Klien.
2.
Standar
Operasional Prosedur (SOP) yang efektif, efesien dalam memberikan pelayanan
secara professional
3.
Menciptakan
hubungan antara karyawan dan kantor Notaris/PPAT serta klien dalam setiap
pelayanan
d.
Sejarah
Berdirinya Kantor Notaris/PPAT Manahan Harahap
Pada tahun 2008 notaris Manahan
Harahap mengambil studi magister kenotariatan di salah satu perguruan tinggi di
medan, yaitu Universitas Sumatera Utara (USU), pada saat pendidikan Bapak
Manahan Harahap bekerja disalah satu perguruan tinggi swasta di medan yaitu
Universitas Medan Area( UMA ) sebagai salahsatu staff Adm/LKasubbag Akademik.
Sebelumnya Bapak Manahan Harahap seorang cleaning service di Universitas Medan
Area. Dan Beliu menyelesaikan studi Bapak Manahan Harahap pada magister
kenotariatan pada tahun 2010, setelah Beliau menyelesaikan studi
notarisnya,baru Beliau magang pada kantor notaries/PPAT ERIKA MIANNA
HUTAGAOL,SH, MKn. Selaku notaries kota Binjai, mulai dari tanggal 1 januari
2011 sampai dengan tanggal 3 November 2012 pada saat itu Beliau mengikuti
pelatihan pemahaman materi dan teknis.
Pada pelaksaaan Operasionalisasi
system administrasi badan hokum dan materi lain yang berkaitan dengan tugas dan
jabatan notaries pada tanggal 26 dan 27 April 2011 di Jakarta
Convention/Jakarta, yang merupakan salah satu syarat untuk mengajuakn
pengangkatan notaries pada tanggal 21 Mei 2011 Saya mengikuti ujian kode etik
notaries yang merupakan persyaratan utama untuk pengangkatan notaris.
Setelah itu baru Beliau
mengajukan pengangkatan notaries pada bulan November 2012, bersamaan pada waktu
itu beliau mengikuti ujian PPAT yang pertama dengan hasil yang belum berhasil
di Yogyakarta pada perguruan tinggi STPN.da tanggal 26 Desember 2012, SK
Pengangkatan Notaris beliau keluar. Setelah itu, pada tanggal 11 pebruari 2013,
beliau dilantik pengambilan sumpah jabatan notaries. Baru sah berdirinya Kantor
Notaris Manahan Harahap, SH,MKn.
Pada bulan November 2013 di Depag
Mengikuti Ujian PPAT yang Kedua Kali tapi Belum berhasil Juga dan pada tanggal 06 November 2016 di UI Depok beliau mengikuti
ujian PPAT yang ketiga kalinya dan Berhasil. Sebelum Melaksanakan ujian PPAT,
beliau pernah mengikuti Bimbingan dan
Pelatihan Etika calon PPAT sebanyak 5 kali.
Pada tanggal 24 sampai 26 Juli
2017 mengikuti kegiatan peningkatann kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah yang
diselenggarakan oleh Kementrian Agraria dan Tata ruang /Badan Pertanahan
Nasional di Jakarta yang merupakan persyaratan untuk mengajukan pengangkatan
PPAT dan pada tanggal 26 Juli 2017 langsung diajukan pengangkatan PPAT, dan 31
Oktober 2017 SK Pengangatan PPAT Beliau keluar. Tanggal 16 Januari 2018 beliau
dilantik/pengambilan sumpah jabatan PPAT.baru sah beliau sebagai PPAT.
e.
Struktur
Organisasi Kantor notaris/PPAT Manahan Harahap
Notaris/PPAT
:Manahan Harahap,SH, MKn
Staff/Karyawan : Unun Sartika Harahap
Asli Zultami
Asnawi Rosadi
Sukry Pasaribu
M.
Iqbal Firdaus Nasution
B. Laporan Praktek
a.
Absensi Kehadiran
b.
Isi Laporan
Adapun kegiatan yang
kami lakukan selama kurang dari 1 bulan dalam praktek Lapangan-Magang adalah
sebagai berikut :
|
Hari / tanggal
|
Kegiatan
|
|
Kamis, 01 Pebruari 2018
|
Pemberangkatan dan penyerahan mahasiswa magang di kantor NOTARIS/ PPAT Manahan Harahap, SH,MKn
Mengenal lingkungan Praktek Lapangan- Magang di Kantor Notaris /
PPAT MANAHAN HARAHAP, S.H, M.Kn yang beralamat di jalan Wage Rudolf Supratman No. 08 H Kota Padangsidimpuan;
|
|
Jum’at, 02 Pebruari 2018
|
Mendengarkan Pengarahan dari Notaris Manahan
Harahap tentang Profesi Notaris,
|
|
Sabtu, 03 Pebruari 2018
|
Memahami tugas, wewenang dan tanggungjawab serta bentuk-bentuk kegiatan
diruang lingkup kantor Notaris/ PPAT tersebut;
|
|
Senin, 05 Pebruari 2018
|
Mempelajari
serta membuat dan membantu melaksanakan kegiatan dan tugas yang diberikan
kepada kami sesuai dengan kebijakan dari pimpinan kantor notaris tersebut;
|
|
Selasa, 06 Pebruari 2018
|
Mencari referensi tambahan seperti mewawancarai beberapa pegawai di kantor
tersebut dan pengarahan dari pemimpin kantor Notaris / PPAT tersebut untuk
data yang diperlukan untuk laporan kegiatan Praktek Lapangan – Magang.
|
|
Rabu, 07 Pebruari 2018
|
Menulis Laporan pembuatan akta yang akan diserahkan kepada pengawas
kenotarisan
|
|
Kamis, 08 Pebruari 2018
|
Membantu
Staff/Pegawai Mengetik akta jaminan fidusia. Guna mememahami tata cara
pembutan akta jaminan fidusia
|
|
Jum’at, 09 Pebruari 2018
|
Menulis Arsip Akta , Pengelepasan Hak Milik Ganti Rugi dan Akta lainnya didalam buku arsip Notaris
|
|
Sabtu, 10 Pebruari 2018
|
Membuat garis batas pada surat akta jaminan fidusia yang bertujuan
agar tidak bisa ditambah atau dikurangi oleh pihak yang tidak
bertanggungjawab
|
|
Senin, 12 Pebruari
|
Mendengarkan
Arahan staff/
pembimbing membantu memeriksa akta jaminan fidusia, sesuai tanggal berlakunya
|
|
Selasa, 13 Pebruari 2018
|
Penjelasaan tentang pembuatan akta jaminan fidusia dan Pengelepasan
hak milik dan ganti bersama rekan magang oleh
staff/pegawai kantor notaris.
|
|
Rabu, 14 Pebruari 2018
|
Menulis Laporan atau arsip pembuatan akta yang akan diserahkan kepada
pengawas kenotarisan
|
|
Kamis, 15 Pebruari 2018
|
Menggarisi
Surat Kuasa dan Memempelajari bagaimana Membuat pengelepasan Hak Dan Ganti Rugi
|
|
Sabtu, 17 Pebruari 2018
|
Penjelasan
Oleh Bapak Notaris Tentang Hukum
Perjanjian, PPAT (akta tanah)
|
|
Senin, 19 Pebruari 2018
|
Menulis Laporan atau arsip pembuatan akta yang akan diserahkan kepada
pengawas kenotarisan
|
|
Selasa, 20 Pebruari 2018
|
Membantu Staff/Pegawai Mengetik akta jaminan
fidusia. Guna mememahami tata cara pembutan akta jaminan fidusia
|
|
Rabu, 21 Pebruari 2018
|
Membuat garis batas pada surat akta
jaminan fidusia yang bertujuan agar tidak bisa ditambah atau dikurangi oleh
pihak yang tidak bertanggungjawab
|
|
Kamis,22 Pebruari 2018
|
Menulis Arsip Akta Jaminan Fidusia, Pengelepasan Hak Milik
Ganti Rugi dan Akta lainnya didalam
buku arsip Notaris
|
|
Jum’at,23 Pebruari 2018
|
Menulis Arsip Akta Jaminan Fidusia, Pengelepasan Hak Milik
Ganti Rugi dan Akta lainnya didalam
buku arsip Notaris
|
|
Sabtu, 24 Pebruari 2018
|
Membantu Staff/Pegawai Mengetik akta jaminan
fidusia. Guna mememahami tata cara pembutan akta jaminan fidusia
|
|
Senin, 26 Pebruari
|
Menggarisi Surat Kuasa dan Memempelajari bagaimana
Membuat pengelepasan Hak Dan Ganti
Rugi
|
|
Selasa, 27 pebruari 2018
|
Menggarisi Surat Kuasa dan Memempelajari bagaimana
Membuat pengelepasan Hak Dan Ganti
Rugi
|
|
Rabu, 28 Pebruari 2018
|
Penjemputan mahasiswa Magang dan Perpisahan
Magang bersama Notaris dan Staff pegawai bersama mahasiswa Magang
|
Adapun bentuk
keterlibatan kami dalam kegiatan praktek Lapangan –Magang ini adalah sebagai
berikut :
1.
Membantu dan
melaksanakan tugas serta kegiatan yang sederhana dalam tugas-tugas pegawai
notaris yang bekerja di kantor Notaris / PPAT MANAHAN HARAHAP, S.H, M.Kn;
2.
Melakukan analisa dari
akte yang dibuat, agar tidak terjadi kesalahan;
3.
Mendengarkan arahan
dari pegawai kantor notaris dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di kantor
tersebut;
4.
Menggarisi surat akta
jaminan fidusia maupun yang lainnya guna agar tidak dapat disisipkan oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab
Praktek Lapangan -
Magang kelompok ini dilaksanakan kantor Notaris dan PPAT MANAHAN HARAHAP, S.H, M.Kn yang beralamat di jalan Wage Rudolf Supratman No. 08 H Kota Padangsidimpuan Kantor tersebut berdiri berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU.505. AH.02.01-Th. 2012. Dalam upaya pembinaan
dan penegakkan hukum di Indonesia diperlukan perangkat peraturan
perundang-undangan dan alat penegaknya. Selain itu dikenal juga adanya lembaga
kemasyarakatan yang memberikan sumbangan untuk tetap tegak dan dilaksanakannya
hukum dengan baik oleh anggota masyarakat, sehingga diharapkan dapat
menciptakan ketertiban dan keamanan ditengah-tengah masyarakat. Terkait dengan
hal ini semakin banyak kebutuhan akan jasa Notaris.
Notaris sebagai abdi
masyarakat mempunyai tugas melayani masyarakat dalam bidang perdata, khususnya
dalam hal pembuatan akta-akta otentik. Fungsi dan peran Notaris dalam gerak
pembangunan nasional yang semakin kompleks dewasa ini tentunya makin luas dan
makin berkembang, sebab kelancaran dan kepastian hukum yang dijalankan oleh
semua pihak makin banyak dan luas, dan hal ini tentunya tidak terlepas dari
pelayanan dan produk hukum yang dihasilkan oleh Notaris. Pemerintah dan
masyarakat luas tentunya mempunyai harapan agar pelayanan jasa yang diberikan
oleh Notaris kepadanya benar-benar memiliki nilai dan bobot yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Notaris adalah Pejabat
Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan,
perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan
dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta
otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan
grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta
itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain
yang ditetapkan oleh Undang-undang( Pasal 1 Juncto 15 Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).
Akta Otentik
adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang,
dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat di
mana Akta itu dibuatnya.
Keistimewaan suatu akta
otentik merupakan suatu bukti yang sempurna (volleding bewijs-full evident)
tentang apa yang dimuat di dalamnya. Artinya apabila seseorang
mengajukan akta resmi kepada Hakim sebagai bukti, Hakim harus menerima
dan menganggap apa yang tertulis dalam akta, merupakan peristiwa yang
sungguh-sungguh telah terjadi dan Hakim tidak boleh memerintahkan penambahan
pembuktian.
Apa yang diperjanjikan,
dinyatakan di dalam akta itu adalah benar seperti apa yang diperjanjikan, dinyatakan
oleh para pihak sebagai yang dilihat atau di dengar oleh Notaris, terutama
benar mengenai tanggal akta, tanda tangan di dalam akta, identitas yang hadir,
dan tempat akta itu dibuat.
a) Syarat Suatu Akta Bisa Disebut Otentik:
Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa suatu Akta bisa
disebut otentik dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila memenuhi dua
syarat baik formil maupun materiil.
1)
Syarat Formil yaitu:
1.
Dibuat oleh Pejabat
yang berwenang;
2.
Ditempat dimana Pejabat
tersebut berkedudukan
3.
Ditanda tangani oleh
para pihak yang hadir pada tanggal yang tersebut di dalam akta
2)
Syarat Materiil yaitu:
Isi atau materi dari akta tersebut adalah benar adanya
b) Akta-akta yang harus dibuat
secara Otentik antara lain:
a.
Akta Pendirian
Badan-badan Usaha dan Badan Sosial yang berbadan hukumserta Koperasi (UU No. 40
Tahun 2007, UU No. 16 Tahun 2001, JO No. 28Tahun 2004 dan UU Koperasi);
b.
Akta Perjanjian Kawin
(pasal 147KUH Perdata);
c.
Akta Kuasa Memasang
Hipotek/Hak Tanggungan (pasal 1171 ayat 2 KUHPerdata dan UU No, 4 Tahun 1996);
d.
Akta Tanah (UU No. 5
Tahun 1960, JO pasal 19 PP No. 10 Tahun 1961);
c) Jenis Tugas Dan
Wewenang Notaris :
a.
Membuat akta pendirian/
anggaran dasar misalnya: badan-badan usaha, badan sosial (yayasan), koperasi
dll,
b.
Membuat akta-akta
perjanjian, misalnya:
c.
Perikatan jual beli
tanah
d.
Sewa menyewa tanah
e.
Hutang piutangKerjasama
f.
Perjanjian kawin, dll
g.
Membuat akta wasiat
h.
Membuat akta fidusia
i.
Melegalisir
(mengesahkan kecocokan fotocopy surat-surat)
j.
Membuatkan dan
mengesahkan (legalisasi) surat-surat di bawah tangan, missal
k.
Surat kuasa
l.
Surat pernyataan
m.
Surat persetujuan
n.
Membuatkan dan
mendaftar/ menandai/ mewarmeking surat-surat di bawah tangan, dll.
PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta
otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak
Milik Satuan Rumah Susun.
(Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun
1998 Juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 4 tahun 1999 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah).
b)
Perbuatan Hukum yang menjadi
wewenang PPAT
a)
Akta mengenai Peralihan
Hak
b)
Akta mengenai Pembebanan Hak
c) Jenis Tugas dan
Wewenang PPAT
1. Membuat dan mengurus akta-akta mengenai peralihan hak:
a. Jual beli
b. Hibah
c. Tukar menukar
d. Pembagian hak bersama
2. Membuat dan mengurus
akta-akta tentang pembebanan hak:
a.
SKMH
b.
APHT
d) Tata Cara Pembuatan AKTA PPAT:
Pengisian blanko akta dalam rangka pembuatan akta PPAT harus dilakukan
sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar dan didukung oleh dokumen
yang menurut pengetahuan PPAT yang bersangkutan adalah benar.
Pembuatan akta PPAT dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi
yang
memberi kesaksian mengenai :
1. identitas penghadap dalam hal PPAT tidak mengenal penghadap secara pribadi;
2. kehadiran para pihak atau kuasanya;
3. kebenaran data fisik dan data yuridis obyek perbuatan hukum dalam hal obyek
tersebut belum terdaftar;
4. keberadaan dokumen-dokumen yang ditunjukkan dalam pembuatan akta;
5. telah dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut oleh para pihak yang
bersangkutan.
PPAT wajib menyampaikan akta PPAT dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan
untuk keperluan
pendaftaran peralihan hak yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan.
Dokumen yang harus dilengkapi dalam proses balik nama terdiri dari:
1.
surat permohonan
pendaftaran hak atas tanah yang dialihkan yang ditandatangani oleh pihak yang
mengalihkan hak;
2. surat permohonan pendaftaran peralihan hak yang ditandatangani oleh
penerima hak atau kuasanya;
3. surat kuasa tertulis dari penerima hak apabila yang mengajukan permohonan
pendaftaran peralihan hak bukan penerima hak;
4. akta PPAT tentang perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan;
5. bukti identitas pihak yang
mengalihkan hak;
6. bukti identitas penerima hak;
7. surat-surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76;
8. izin pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2);
9. bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 1997 Jo 20 tahun 2000
Jo Nomor 28 tahun 2009, dalam hal bea tersebut terutang;
10. bukti pelunasan pembayaran PPh sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 48 tahun 1994 Jo PP Nomor 27 tahun 1996 Jo PP nomor
79tahun 1999 Jo PP Nomor 71 tahun 2008.
Adapun sebagian kecil
akta yang bisa dibuat oleh dan / atau di hadapan Notaris dan PPAT MANAHAN HARAHAP, S.H, M.Kn adalah sebagai berikut:
1. Pembuatan Akta Jual Beli, Pengikatan Jual Beli, Perubahan akta jual beli, pembatalan pengikatan
jual beli dan jual beli bangunan serta pengoperan hak sewa atas tanah, yang
dilakukan secara tunai, cicilan dan over kredit;
2. Pembuatan Akta Hibah dan akta Pengikatan Hibah atas tanah/bangunan, dari orang tua ke anak
atau sebaliknya dan hibah kepada orang lain;
4. Pemb
uatan Akta Sewa menyewa tanah/rumah, ruko, kios, perpanjangan sewa, perubahan sewa, pengosongan bangunan
objek/tempat sewa, pembuatan akta sewa bangun, pinjam pakai dan pembatalan sewa
menyewa;
5.
Pembuatan Akta Wakaf kepada Lembaga keagamaan/sosial
kemasyarakatan dan pensertipikatan
tanah wakaf;
6. Pembuatan Akta Pemisahan dan
Pembagian (harta berupa Tanah/bangunan) karena warisan, perceraian atau kehendak para pemilik;
7. Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan
Dagang, Perkumpulan, LSM, Partai Politik, baik pusat maupun cabang
dan pembubaran badan usaha dan badan hukum tersebut;
8. Pembuatan Akta Pemberian kuasa, perubahan, pemindahan, pencabutan kuasa-kuasa, antara lain kuasa membeli,
menjual, menjaminkan, menyewakan, menghibahkan, mewakafkan tanah bangunan,
kuasa mendirikan badan, menghadiri RUPS dan lain-lain;
9. Jual beli secara tunai, cicilan, dan over
kredit benda selain tanah/ bangunan, antara lain kendaraan bermotor,
mesin-mesin, badan usaha dan badan hukum, saham PT dan lain-lain;
10. Pembuatan akta perjanjian-perjanjian, pernyataan dan lain-lain;
11. Layanan jasa lain, antara lain pensertipikatan tanah,
split/pemecahan sertipikat, pembuatan surat keterangan ahli waris, IMB,
Legalisasi dan waarmerking surat/ perjanjian.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan
kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris. Akta Otentik adalah suatu akta yang di dalam
bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat
umum yang berwenang untuk itu ditempat di mana Akta itu dibuatnya.
Keistimewaan suatu akta otentik merupakan suatu bukti yang sempurna (volleding
bewijs-full evident) tentang apa yang dimuat di dalamnya.
Artinya apabila seseorang mengajukan akta resmi kepada Hakim
sebagai bukti, Hakim harus menerima dan menganggap apa yang tertulis dalam
akta, merupakan peristiwa yang sungguh-sungguh telah terjadi dan Hakim tidak boleh
memerintahkan penambahan pembuktian.
B. Saran
Demikianlah laporan magang kami jika
pembaca menemukan banyak kesalahan konten maupun penulisan kami mohon maaf
daripadanya, karena yang baik datangnya dari Allah. Kami mengharapkan kritik
dan saran yang membangun guna kemajuan makalah kami kearah yang lebih baik.
Semoga laporan singkat ini dapat berguna untuk
mengetahui hasil magang kami.
DAFTAR
PUSTAKA
TutikTitik
Triwulan.2010. Hukum Perdata Dalam Hukum
Nasional. Jakarta: Kencana.
Salim.
2002.Pengantar Hukum Perdata Tertulis
(BW).Jakarta: Sinar Grafika.
Afandi,
Ali. 1986.Hukum Waris, Hukum Keluarga,
Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW). Jakarta:
Bina Aksara.
Subekti,
R. 2002. Pokok-pokok hukum perdata.Jakarta:
PT Intermasa.
DAFTAR RIWAYA T HIDUP
NAMA :
MHD. FAUZI HASIBUAN
ALAMAT :
PASAR UJUNG BATU, SOSA
T/TGL :
PASAR UJUNG BATU, 09-JUNNI-1996
JENIS
KELAMIN :
LAKI-LAKI
JURUSAN :
HUKUM TATA NEGARA
NIM
:
1510300021
FAKULTAS : FASIH
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD CENTER PASAR
UJUNG BATU : 2002-2008
SMP
NEGERI 1 SOSA :
2008-2011
SMA NEGERI 1
SOSA :
2011-2014
DARI
THN 2014-SEKARANG ,KULIAH DI IAIN
PADANGSIDIMPUAN
DEMIKIANLAH DAFTAR RIWAYAT HIDUP INI
KAMI BUAT DENGAN SEBENARNYA
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
NAMA :
KHUSNUL KHOTIMAH SIREGAR
ALAMAT :
HUTA TONGA, TAPSEL
T/TGL :
HUTA TONGA, 09-10-1997
JENIS
KELAMIN :
PEREMPUAN
JURUSAN :
HUKUM TATA NEGARA
NIM
:1510300002
FAKULTAS : FASIH
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD 101020 HUTATONGA :2003-2009
MAS
AL-ANSOR MANUNGGANG :2009-2012
MAS
AL-ANSOR MANUNGGANG :2012-2015
DARI
THN 2015-SEKARANG , KULIAH DI IAIN PADANGSIDIMPUAN
DEMIKIANLAH DAFTAR RIWAYAT HIDUP INI
KAMI BUAT DENGAN SEBENARNYA
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
NAMA : ANNISA RAMADANI
ALAMAT : UJUNGGADING, KAB.
PASAMAN BARAT
PROVINSI. SUMBAR
T/TGL : UJUNGGADING,
31-JANUARI-199
JENIS KELAMIN : PEREMPUAN
JURUSAN : HUKUM TATA NEGARA
NIM :
1510300003
FAKULTAS : FASIH
NO HP :
081363650496
@MAIL :
ANNISARAMADANI@GMAIL.COM
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD :
SDN 1
LEMBAH MELINTANG
SMP :
SMP 1
LEMBAH MELINTANG
SMA :
SMA 1 LEMBAH MELINTANG
INSTITUT/UNIV. : IAIN PSP
DEMIKIANLAH
DAFTAR RIWAYAT HIDUP INI KAMI BUAT
DENGAN SEBENARNYA
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
NAMA
:
AYU NANDA MUSTIKA
ALAMAT :
DESA SIDOJADI KEC. BUKIT MALINTANG
T/TGL :
SIDOJADI, 12-JANUARI-1997
JENIS
KELAMIN :
PEREMPUAN
JURUSAN :
HUKUM TATA NEGARA
NIM
:
1510300003
FAKULTAS : FASIH
RIWAYAT PENDIDIKAN
SDN SIDOJADI :
2003-2009
SMP NEGERI 1 SIABU : 2009-2012
SMK
NEGERI 1 PANYABUNGAN : 2012-2015
DARI THN
2014-SEKARANG , KULIAH DI IAIN
PADANGSIDIMPUAN
DEMIKIANLAH
DAFTAR RIWAYAT HIDUP INI KAMI BUAT
DENGAN SEBENARNYA
AKTA JUAL BELI
Nomor: 112/2013
Lembar Pertama
Pada hari ini, Selasa, tanggal 03 (tiga) Bulan
12 (Desember) tahun 2013 (dua ribu tiga belas).Hadir dihadapan saya, RAHMAD AFANDI , Sarjana Hukum, yang
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal ... nomor
... diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut PPAT,
yang dimaksud dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah, dengan daerah kerja Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan berkantor di
..., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada
bagian akhir akta ini :
I. [KOMPARISI
PENGHADAP]
-selaku PENJUAL, untuk
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. [KOMPARISI
PENGHADAP]
a.
selakuPEMBELI, untukselanjutnyadisebut PIHAK
KEDUA.- Para penghadap dikenal oleh Saya, PPAT.
b.
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual
kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari
Pihak Pertama :
Jual beli ini meliputi pula :
1. ……………………
2. ……………………
3. ……………………
Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam
akta ini disebut "Obyek Jual Beli". Pihak Pertama dan Pihak
Kedua menerangkan bahwa: --------------------- a. Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. ...,- (jelaskan
dengan angka dan huruf). b. Pihak Pertama mengaku telah menerima
sepenuhnya uang tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang
tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kuitansi).
c. Jual beli ini
dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
------------------------------------
Pasal 1 --------------------------------------Mulai hari ini obyek jual beli
yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya
segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual
beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak
Kedua. ------------------------------------- Pasal 2
-------------------------------------Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual
beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan,
tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam
sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.-------------------------------------Pasal
3--------------------------------------Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa
dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum
penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.--------------------------------------Pasal
4 ------------------------------------Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang
menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi
Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran
instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan
kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.-------------------------------------Pasal
5--------------------------------------Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sama-sama mengetahui benartentang
lokasi, keadaan fisik, serta peruntukan tanah yang menjadi obyek Jual Beli
dalam akta ini serta membebaskan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan para saksi dari
segala tuntutan atau gugatan berupa apapun.----------------------------------
Pasal 6 ----------------------------------------Pihak Pertama dan Pihak Kedua
dalam hal ini menyatakan bahwa identitas PihakPertama dan Pihak Kedua adalah
benar adanya, sama dengan data-data yang diberikan dan diperlihatkan kepada
saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan apabila di kemudian hari ternyata
identitas tersebut tidak benar danada tuntutan hukum, dengan ini dibebaskan
dari segala tuntutan dan sepenuhnya menjadi kewajiban atau tanggung jawab Pihak
Pertama dan Pihak Kedua.------------------------------------ Pasal 7--------------------------------------Kedua
belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum
yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri ...------------------------------------
Pasal 8---------------------------------------Biaya
pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh
...Akhirnya hadir juga di hadapan Saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi-
yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini :
1.
......................
2.
......................
3.
......................
4.
......................
yang
menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas danmenyetujui jual beli
dalam akta ini. Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan : 1. -Nona ..., Sarjana Hukum, WargaNegara Indonesia,
Karyawati Pejabat Pembuat Akta Tanah.-dan;2. -Nona ..., Sarjana Hukum, Warga Negara Indonesia, Karyawati Pejabat
Pembuat Akta Tanah.sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan,
maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan
Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak
Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan Saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap
asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor Saya, dan 1
(satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kota Administrasi Jakarta
Selatan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak
akibat jual beli dalam akta ini.
|
Pihak Pertama
Pihak Kedua
Ttd
ttd
(nama lengkap)
|
||
|
Persetujuan
ttd
(nama lengkap)
|
||
|
Saksi
ttd
(nama lengkap)
|
Saksi
ttd
(nama lengkap)
|
|
|
Pejabat Pembuat Akta Tanah
Ttd
|
||
AKTA PENDIRIAN KOPERASI
SERBA
USAHA
Nomor:
Pada hari ini,
dua ribu empat ( – 4 – 2004 )
;—————————–Berhadapan dengan saya,
Sarjana Hukum, Notaris di
Dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-narnanya akan disebut dalam akhir
akta ini: ———–1. Tuan DWI SUPRIYANTO, iahir di Jakarta, pada
tanggal 3 (tiga) Maret 1973 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga), Swasta,
bertempat tinggal di Jakarta, Tarr.an Kebon
Jeruk Blok J4-Nomor 6, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 012,Kelurahan Srengseng,
Kecarnatan Kembangan, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk- Nomor.
09.5208.030373.0198, Warga Negara Indonesia; ————————————––
menurut: keterangannya dalam haI inl bertindak selaku
Ketua dan oleh karena itu rnewakili Badan Pengurus dari dan selaku demikian
untuk dan atas nama: ———————————————-KOPERASI MAJU UTAMA, suatu badan hukum
yang didirikan menurut dna berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya seperti dimuat dalam akta
tanggal 23 (dua puluh tiga)-Maret 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh
sernbilan) Nomor 25, dibuat dihadapan ARJUNA, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat —————————————-2. Tuan BADRU
SALAM, lahir di Jakarta, pada tanggal 21 (dua puluh satu) April 1968 (seribu
sembilan ratus enam puluh delapan), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan
Mangga Besar IV, Rukun Tetangga 003/Rukun Warga 015, Kelurahan Mangga Besar,
Kecamatan Mangga Besar, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:
09.5208.2104 68.0198, Warga Negara Indonesia; ————————————-–
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku
Ketua dan oleh karena itu rnewakili Badan Pengurus dari dan selaku demikian
untuk dan atas narna: ———————————————-KOPERASI TEGAR SENTOSA, suatu badan hukum
yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya seperti dimuat dalam akta tanggal
21 (dua puluh satu)-Mei 2000 (dua ribu) Nomor 10, dibuat dihadapan ARIMBI,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
————————————————————————-Para penghadap masing-masing bertindak untuk diri
sendiri menerangkan: ——————–– Bahwa dengan tidak
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan
ijin dari pihak yang berwenang, para penghadap sepakat dan setuju untuk
mendirikan suatu Koperasi dengan—Anggaran Dasar sebagai
berikut:———————————————– BAB I ————————————–————————— NAMA DAN
TEMPAT KEDUDUKAN ——————————————————————– Pasal
1 ————————————–1. Koperasi ini bernama Koperasi
SUKSES BERSAMA di singkat Koperasi SUKSES dan untuk selanjutnya dalam Anggaran
Dasar ini disebut Koperasi. —————————————————2. Koperasi ini
berkedudukan di Jakarta ————————————————–3. Koperasi dapat
membuka cabang/perwakilan baik-didalam maupun diluar negeri atas
persetujuan-dan keputusan Rapat Anggota.
———————————————————————————————————————– BAB II ————————————-—————————————– LANDASAN ASAS —————————————————————————–
Pasal
2 ————————————–Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta berasaskan kekeluargaan.———————————————– Pasal 3 ————————————–1.
Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu: ———–a.
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka ;—————————————-b.
pengelolaan dilakukan secara demokratis; —————————————–c.
pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;d.
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;——————————–e.
kemandirian;———————————————————————–f.
melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi
anggota;—————————–g. kerjasama antar
koperasi———————————————————–2. Koperasi sebagai badan
usaha dalarn melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan
pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip prinsip
koperasi seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
———————————————– BAB III ————————————————————————– TUJUAN
DAN USAHA —————————-———————————————– Pasal 4 ————————————–Tujuan
didirikan Koperasi adalah untuk: —————————————————–1.
Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya;2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat
serta ikut-membangun tatanan perekonomian nasional –———————————————– Pasal
5 ————————————–1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana
dimaksud Pasal 4, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan
dengan kegiatan-usaha anggota, sebagai berikut: ——————————a.
Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada Koperasi secara
teraturb. Menyediakan bahan pokok kebutuhan Primer dan Sekunder bagi anggota
————c. Percetakan, jasa angkutan, travel biro, penyewaan
kendaraan.———————-d. Kerjasama antar Koperasi, sektor
————————————————-Pemerintah dan/atau Swasta dalam bidang Usaha lain yang saling
menguntungkan —e. Simpan pinjaman untuk kepentingan anggota
—————————————f. Penyediaan perumahan dan/atau
fasilitas–kesehatan bagi anggota;——————g. Menambah
pengetahuan anggota tentang perkoperasian.—————————2.
Dalam hal terdapat kelebihan kemarnpuan pelayanan kepada anggota, Koperasi
dapat mernbuka peluang usaha dengan non Anggota.—————————————————————————3.
Koperasi dapat rnembuka cabang atau perwakilan ditempat lain, baik di dalam
maupun di luar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan
harus mendapat persetujuan Rapat Anggota4. Dalam
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan
ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik di dalarn maupun di luar wilayah Republik Indonesia
——————————————————————————-5. Koperasi harus menyusun
Rencana Kerja Jangka Panjang (business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek
(tahunan) serta Rencana Anggaran Fendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan
oleh Rapat Anggota
———————————————–
BAB IV————————————-
—————————————-
KEANGGOTAAN ——————————–
———————————————–
Pasal 6————————————–
Persyaratan
untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:———————————-1.
telah berbadan hukum;——————————————————————2.
mampu melakukan tindakan hukum; —————————————————-3.
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dalam-lingkup usaha
koperasi sekunder; —4. telah melunasi sirnpanan pokok;
——————————————————–5. menyetujui Anggaran Dasar /Anggaran
Rumah Tangga Koperasi; ———————–6. Telah terdaftar dalam Buku
Daftar Anggota dan telah menandatangani/cap jernpol Buku Daftar Anggota7.
Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam wilayah
Jakarta.———————————————– Pasal 7 ————————————-1.
Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruhi persyaratan telah dipenuhi,
sirnpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar-dan telah
menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi.——–2.
Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para
pendiri —3. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan
kepada siapapun dengan cara apapun ————————————————– Pasal 8 ————————————–Setiap
anggota berhak: ———————————————————————-1. memperoleh
pelayanan dari koperasi; —————————————————2. menghadiri dan
berbicara dalarn Rapat Anggota 3.. memiliki hak suara yang sama; ——4.
mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan
kemajuan Koperasi; ———5. memperoleh bagian Sisa Hasil
Usaha ————————————————————————————————– Pasal 9 ————————————–Setiap
anggota mempunyai kewajiban: ——————————————————-1. membayar
sirnpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
atau diputuskan dalam Rapat Anggota;————————————————————————-2.
berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi;
——————————————-3. mentaati ketentuan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang
berlaku dalam koperasi; —————————————————————-4. memeiihara
serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.—————–———————————————– Pasal
10 ————————————1. Bagi mereka yang telah melunasi
pembayaran-simpanan pokok, akan tetapi secara formal belum sepenuhnya
melengkapi persyaratan adminsitratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota
diterima atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan
Iain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai
calon anggota. ——————————————————–2. Calon anggota
memiliki hak-hak: ——————————————————-a. memperoleh pelayanan
koperasi; ————————————————–b. menhadiri dan berbicara dalam
Rapat Anggota ;———————————–c. mengajukan pendapat,
saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi.
—-3. Setiap calon anggota mempunyai kewajiban:
—————————————a. membayar simpanan wajib sesuai
ketentuan-vang diputuskan Rapat Anggota; ——b. berpartisipasi
dalam kegiatan usaha Koperasi; ————————————-c. mentaati
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga keputusan Rapat Anggota dan
ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi; —————————————————–d.
memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi
————-———————————————– Pasal 11 ————————————1.
Keanggotaan berakhir bila: ————————————————————-a.
Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh
Pemerintah;———————-b. berhenti atas permintaan sendiri; atau
———————————————-c. diberhentikan oleh pengurus karena tidak
memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan-Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam
Koperasi2. Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus
dapat meminta pertiinbangan kepada Rapat Anggota;3.
Simpanan pokok dan simpanan wajib angyota yang diberhentikan oleh Pengurus,
dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga-atau peraturan
khusus —————————————————————————– BAB V ————————————–—————————————
RAPAT ANGGOTA ——————————-———————————————– Pasal 12 ————————————1.
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi2. Rapat anggota Koperasi dilaksanakan untuk
menetapkan: ——————————-a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;b.
Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan
Koperasi;c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
Pengurus dan Pengawas; ————-d. Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;e.
Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pel aksanaan tugasnya dan pelaksanaan
tugas pengawas tambahan ini bila Koperasi mengangkat pengawas tetap;
—————————f. Pembagian Sisa Hasil Usaha ;
—————————————————–g. Penggabungan, peleburan, pembagian
dan pembubaran Koperasi.—————–3. Rapat Anggota
dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu)
tahun—————4. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung
atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah
Tangga —————————————————————5. Rapat Anggota Koperasi
terdiri dari: —————————————————-a. Rapat Anggota Tahunan ;
———————————————————-b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja; —c. KapaL Angyota Kliusus;
———————————————————-d. Rapat Anggota Luar Biasa;
——————————————————–———————————————– Pasal 13 ————————————1.
Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah
anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih daM 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar
ini;2. Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatas tidak tercapai, maka Rapat Anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama
7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan–pemanggilan kembali kedua
kalinya3. Apabila pada rapat kedua sebagaimana yang dimaksud
ayat (2) diatas kuorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat
dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bsgi semua anggota, apabila
dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan
keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
———————————————————————4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ————————–———————————————– Pasal 14 ————————————1.
Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah
untuk mer.capai mufakat.2.
Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan
oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir
————————————————————–3. Dalam hal dilakukan pemungutan
suara, setiap–anggota mempunyai hak satu suara —–4. Anggota
yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain, yang
hadir pada Rapat Anggota tersebut5. Pemungutan suara dapat
dilakukan secara terbuka dan/atau secara tertutup ————-6. Keputusan Rapat
Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat
7. Anggota Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap
sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota dengan ketentuan semua anggota
Koperasi harus diberitahu secara tertulis dan seluruh anggota Koperasi
memberikan persetujuan raengenai hal (usul keputusan) tersebut secara tertulis
serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus dan
atau pihak-pihak tertentu ———————————— 8. Pengaturan
selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ———————————————————————–Pasal
15 ————————————Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat
Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota
sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota
————-———————————————– Pasal 16————————————- 1.
Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi, kecuali
Anggaran Dasar menentukan lain 2. Rapat Anggota dapat
dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau oleh Pimpinan Sidang dan
Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut ———————————————- 3.
Pemilihan Pimpinan dan Sekretaris Sidang dipimpin oleh
Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan
Pengurus, Pengawas dan Pengelola £itau karyawan —————- 4.
Setiap Rapat Anggota harus dibuat Serita Acara Rapat yang ditanda tangani oleh
seluruh Pimpinan dan Sekretaris Rapat; 5. Berita Acara
Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris
Rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua Anggota Koperasi dan pihak
——————————— 6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris
———————————————– Pasal 17 ————————————1.
Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah
tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan
lain dalam Anggaran Dasar; ————————————————- 2. Rapat
Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan:———————————- a.
Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya;b.
Neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31
(tiga puluh satu) Desember;c. Penggunaan dan pembagian Sisa
Hasil ———————————————d. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
pengawas dalam satu tahun buku ———-3. Rapat Anggota Rencana
Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan
Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja Pendapatan dan Belanja Koperasi juga
harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat. sebelurti tahun
buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan
Pengawas ——————————————————————————4. Apabila Rapat Anggota
Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja seperti tersebut pada
ayat (3) diatas belum mampu dilaksanakan oleh Koperasi karena alasan
yang-objektif dan rasional seperti effisiensi maka:a. Rapat
Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja dapat
dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara tersendiri,
dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan harus dilaksanakan paling lambat 3
(tiga) bulan setelah tutup tahun buku; —————– b. Selama Rapat
Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja belum disahkan
oleh Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus berpedoman-pada Rapat
Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja tahun
sebelumnya yang telah rnendapat persetujuan c. Pengaturan
selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan
Knusus———————————————– Pasal 18 ————————————Rapat Anggota
Khusus diadakan untuk: —————————————————–1. Mengubah
Anggaran Dasac dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dengan Ketentuan: – a.
harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat)
dari jumlah anggota — b. keputusan sah apabila disetujui
oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota; 2.
Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemecahan Koperasi dengan ketentuan: —
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah anggota; — b. keputusannya harus
disetujui oleh 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir; 3.
Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan
Pengawas dan harus dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah
anggota: ————————————————————— 4. Ketentuan dan pengaturan
lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan khusus ———————————————–Pasal
19 ————————————- 1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat
diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan, yang
kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakannya
Rapat Anggota biasa seperti diatur dalam pasal 18 diatas; ————————————————————
2. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatas diadakan apabila: a. ada permintaan 50% (lima
puluh persen) dari jumlah anggota; dan atau ————- b. Atas
keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas; dan atau
c. Dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera
memperoleh keputusan Rapat Anggota; d. Negara dalam keadaan
bahaya atau perang, -tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat
Anggota Khusus seperti tersebut pada pasal 19 diatas ————————— 3.
Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh
anggota, apabila: ——– a. harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya
disetujui oleh 2/3 (dua-per tiga) dari jumlah anggota yang hadir; ————————————–
b. untuk inaksud pada ayat (2,d) diatas, harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya
disetujui oleh 2/3 (dua-per tiga) dari jumlah anggota yang hadir. 4.
Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran
Rumah Tangga ———
———————————————– BAB VI ————————————-——————————————- PENGURUS
———————————–———————————————– Pasal 20 ————————————1.
Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat
Anggota.——————2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi
Pengurus sebagai berikut: ———————–a. mernpunyai kemampuan pengetahuan tentang
perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;b.
mernpunyai ketrampilan kerja dan wawasan–usaha serta
sernangat kewirausahaan; c. sudah menjadi pengurus Koperasi
Primer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; —— d. Antara
Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai darajat
ketiga; e. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga)
tahun;———————————- f. Anggota Pengurus yang telah
diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus; ——– g. Anggota
Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa
jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola
koperasi; ——— h.
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus, harus terlebih
dahulu rnengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota ————————————————–i.
Tata cara pemijihan pengangkatan, pemberhentian dan
sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga.—————————————————————————————————————– Pasal 21 ————————————
1. Jumlah Pengurus sedikitnya 3 (tiga) orang dan
sebanyak-banyaknya seuai dengan Rapat Anggota 2.
Pengurus terdiri dari: ——————————————————————– a. seorang at.au lebih Ketua; ——————————————————— b.
seorang Sekretaris; —————————————————————- c.
seorang Bendahara —————————————————————-
3. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi;
——————————————————————— 4. Pengurus dapat mengangkat
Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi
5. Apabila Koperasi belum rnampu mengangkat Manajer,
rnaka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Manajer Koperasi dan
Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai
Pengurus; 6. Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas
pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus dan
Pengawasan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga ———–
———————————————– Pasal 22 ———————————— Tugas dan kewajiban
Pengurus adalah: —————————————————— 1. menyelenggarakan dan
mengendalikan usaha Koperasi ;——————————— 2. melakukan
seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi ;————————— 3.
mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;————————————– 4.
mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi;—————– 5. menyelenggarakan Rapat Anggota serta
mernpertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya ; 6.
memutuskan penerirnaan anggota baru, penolakan-anggota serta
pemberhentian anggota; 7 . membantu pelaksanaan tugas pengawasan
dengan memberikan keterangan rnemperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
—————————————————————————– 8. memberikan penjelasan dan
keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi; 9.
memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala
hal yang rnenyebabkan perselisihan; 10. menanggung kerugian Koperasi
sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan: —a.
jika kerugian yang timbul sebagai akibat-kelalaian seorang atau beberapa
anggota Pengurus, rnaka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang
bersangkutan; —————————– b. jika kerugian yang timbul
sebagai akibat-kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka
semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi
—— 11. menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung
jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota; 12.
meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit-dan atau Akuntan Publik
yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan
dalam Anggaran Biaya Koperasi———————– 13. Pengurus atau salah seorang
yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakkan
hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan
persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan pengawas Koperasi dalam
hal-hal sebagai berikut: —————– 1. Meminjam atau meminjamkan
uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi; ———————————— 2.
membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas
barang bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi ———————————————– Pasal
23 ———————————— Pengurus mempunyai hak: ——————————————————————- 1.
menerima imba.lan jasa
sesuaj. keputusan Rapat-Anggota;—————————— 2. mengangkat dan
memberhentikan Manajer dan kiryawan Koperasi;——————— 3.
rnembuka cabang/perwakilan usaha baik didalam-maupun diluar negeri sesuai
dengan Keputusan-Rapat Anygota; 4. melakukan upaya-upaya
dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi;—————- 5. meminta
laporan dari Manajer secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan. ———
———————————————– Pasal 24 ———————————— 1.
Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya
berakhir apabila terbukti: a. melakukan kecurangan atau
penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik Koperasi;
b. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian
beserta pearturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan keputusan Rapat Anggota; ——— c. sikap maupun
tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi Koperasi khususnya dan Gerakan
Koperasi padi umumnya;——————————————————————— d. melakukan
dan terlibat dalam tindak pidana lain terutama dibidang ekonorni dan keuangan
dan tindak pidana lain yang-telah diputus oleh Pengadilan ————————————————-
2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti
sebelum masa jabatan berakhir, Rapat-Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas
dapat-mengangkat penggantinya dengan cara: ————————– a.
menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;————— b.
mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut —-
3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang
berhenti-sebagaimana diatur dalam ayat (2) harusdipertanggung jawabkan oleh
Pengurus dan disahkan dalarn Rapat Anggota berikutnya. ——————————-
———————————————– BAB VII ————————————
——————————————–
PENGAWAS ———————————-———————————————– Pasal 25————————————-1.
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam-Rapat
Anggota.————————— 2.
Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah yang
memenuhi syarat sebagai betikut: —- a. mempunyai pengetahuan
tentang perkoperasian pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap
koperasi;————————————————————————— b. memiliki kemampuan
ketrampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan; —— c.
sudah menjadi an -gota sekurang-kurangnya-3 (tiga) tahun ————————- 3.
Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
————————————– 4. Pengawas terdiri aari sekurang-kurangnya 3
(tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang; 5.
Sebelurn melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih
dahulu mengucap sumpah atau janji didepan Rapat Anggota. —————————————————————-
6. Tata cara pemilhan, pengangkatan dan pemberhentian
Pengawas diatur dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
————————————————————————————————————– Pasal 26 ———————————— 1.
Dalarn hal Koperasi telah mampu mengangkat Manajer yang
sudah professional, maka pengawasan dapat diadakan secara tetap atau diadakan
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan ditentukan dengan keputusan Rapat
Anggota 2. Dalam hal Koperasi (tidak mengangkat Pengawas
Tetap), maka ditentukan: a. Pengangkatan Manajer tersebut
harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota —- b. Fungsi
dan tugas Pengawas menjadi tugas–dan tanggung jawab Pengurus dan Pengurus tidak
turut campur tangan kedalam pengelolaan kegiatan usaha, keuangan yang
dijalankan oleh Koperasi; —- 3. Audit keuangan harus
dilakukan oleh Akuntan Pubiik dan.audit
non Keuangan oleh tenaga ahli dibidangnya atas permintaan Pengurus
——————————————————————- 4. Pengaturan selanjutnya
diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.————————- ———————————————– Pasal
27 ———————————— Hak dan kewajiban Pengawas adalah: ——————————————————
1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
dan pengelolaan Koperasi; 2.
meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi
——————————-3. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
————————————— 4. memberikan koreksi, saran teguran dan
peringatan kepada Pengurus; ——————- 5. rnerahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga; —————————— 6. membuat
laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat
—-———————————————– Pasal 28 ————————————Pengawas berhak
menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota. —————————————————————–Pasal
29————————————– 1. Pengawas dapat meminta jasa
audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh2.
Biaya audit tersebut dimasukkan dalarn anggaran Biaya Koperasi.———————–———————————————–
Pasal 30 ————————————1. Pengawas dapat
diberhentikan oleh Rapat anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukt
a. melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan
nama baik Koperasi; b. tidak mentaati ketentuan Undang-Undang
Perkoperasian beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat Anggota —— 2.
Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelurn masa jabatan
berakhir, Rapat-Pengawas dengan dihadiri oleh wakil Pengurus dapat mengangkat
pengganti dengan cara: ————————– a. Jabatan dan tugas
tersebut dirangkap oleh anggota pengawas yang lain; ———— b.
Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut; —
c. Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan didalam
Koperasi yang akibatnya merugikan Koperasi khususnya dan gerakan koperasi
umumnya; —————————————-d. Melakukan dan terlibat dalam
tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan —-3.
Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) diatas,
dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian
yang bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat
Pengawas yang lain ——————————————————–
———————————————–
BAB VIII ——————————–
————————————-
PENGELOLAAN USAHA ————————–———————————————– Pasal 31 ————————————1.
Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Manajer
dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian
atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis; ———- 2.
Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi
atau mendirikan Strategic Business Unit yang dikelola secara otonon dan
professional; ————————————– 3. Pengangkatan seperti tersebut
pada ayat (1) dan (2) diatas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota 4.
Persyaratan untuk diangkat menjadi Manajer adalah
———————————— a. mempunyai keahlian dibidang usaha atau
pernah mengikuti pelatihan dibidang usaha koperasi atau magang dalam Usaha
Koperasi;——————————————————————- b. mempunyai pengetahuan
dan wawasan dibidang usaha; —————————- c. tidak pernah
melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti
melakukan tindak pidana dibidang keuangan; ——————————————————— d.
memiliki akhlak dan moral yang baik; ———————————————- e.
tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai
derajat ketiga sesama Pengurus; f. belum pernah
terbukti melakukan tindak pidana apapun. ————————— 5. Dalam
melaksankan tugasnya Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus ————
———————————————–Pasal 32 ————————————- Tugas dan kewajiban
Manajer adalah: ——————————————————- 1. Melaksanakan
kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi; ————- 2.
mengendalikan dan menqkoordinir semua kegiatan usaha
Koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan 3. melakukan
pcmbagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya; 4.
mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang
berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya; 5.
menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau
tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan
—————————————————————– ———————————————– Pasal 33 ————————————
Hak dan wewenang Manajer: —————————————————————- 1.
Menerirna penqhasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan
ditanda tangani bersama oleh Pengurus dan Manajer; ————————————————————————— 2.
Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk rnelaksanakan
tugas yang dibebankan; 3. membela diri atas segala tuntutan
yang ditujukan kepada dirinya; ———————— 4. bertindak
untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha. ————-
———————————————– Pasal 34————————————-
1. Menetapkan pedoman pelasanaan, pengelolaan usaha
atau Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas,
kewajiban hak dan v/ewenang Manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalarn
Anggaran Rumah Tangga, ketentuan khusus dan kontrak kerja. ——————
———————————————– BAB IX ————————————-—————————————— PENASEHAT
———————————–———————————————– Pasal 35 ———————————— 1.
Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat atas
persetujuan Rapat Anggota2. Penasehat memberi saran/anjuran
kepada Pengurus untuk kemajuan Organisasi dan usaha Koperasi, baik diminta maupun
yang tidak diminta ————————————————————– 3. Penasehat berhak
menerima penghasilan/imbalan/jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
———————————————– BAB X ————————————–———————————- PEMBUKUAN
KOPERASI ————————————————————————– Pasal 36 ————————————1.
Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari sampai
dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember, dan pada akhir bulan
Desember-tiap-tiap tahun pembukuan koperasi ditutup; ———————2.
Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi
Koperasi pada khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya;3.
Dalam waktu paling larnbat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan
koperasi ditutup, maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan
yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan ditanda tangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan
kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas
——————————————————————–4. Apabila diperlukan, Laporan
Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat
Anggota, atau Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka Laporan Tahunan
Pengurus harus diaudit oleh Akuntan Publik sebelum diajukan ke Rapat: Anggota
dan hasil audit tersebut rnenjadi perbandingan Laporan Pertanggung Jawaban
Pengurus5. Ketentuan, pengaturan lebih lanjut rnengenai isi
bentuk, susunan Laporan Pertangqung Jawaban Pengurus dan pelaksanaan audit
diatur-dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertulis
———————————————– BAB XI ————————————-—————————————- MODAL
KOPERASI —————————-———————————————– Pasal 37 ————————————1
. Modal Koperasi terdiri dari : ———————————————————– a.
Modal sendiri/Ekuitas ; ———————————————————— b.
Modal Luar/pinjaman ————————————————————– 2.
Modal dasar yang disetor pada saat pendirian Koperasi
ditetapkan sebesar Rp. ——–yang berasal dari simpanan pokok, simpanan
wajib dan modal penyertaan dari para pendiri; 3. Modal
sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan bantuan
berbentuk suinbangan, hibah dan lain-lainnya yang tidak mengikat;
————————————————— 4. Untuk memperbesar usahanya, koperasi
dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman
dari: ————————————————————————– a. Anggota;
————————————————————————– b. Koperasi lainnya dan atau
anggotanya; ——————————————— c. Bank dan lembaga keuangan
lainnya; ———————————————- d. Penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya; ————————————— e. Sumber lain yang sah dalam
dan luar negeri .5. Koperasi dapat melakukan pemupukan modal
yang-berasal dari modal penyertaan —–———————————————– Pasal 38 ————————————1.
Setiap anggota harus membayar simpanan pokok–secara tunai
pada saat masuk menjadi anggota; 2. Setiap anggota
diwajibkan untuk membayar simpanan wajib modal penyertaan yang diperhitungkan
sebagai modal dasar yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau
keputusan Rapat Anggota 3. Simpanan pokok simpanan wajib dan
modal penyertaan yang disetor kedalam modal dasar Koperasi tidak dapat diambil
selama seorang masih menjadi anggota —————————————— ———————————————– Pasal
39————————————- 1. Untuk meningkatkan pendapatan
Koperasi dapat menginvestasikan modal pada koperasi lain, perusahaan lain dalam
bentuk saham, obligasi, penyertaan dan harus mendapat persetujuan Rapat
Anggota. —- 2. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tanggu peraturan tersendiri
————————————————- BAB XII ———————————-
—————————————–
SISA HASIL USAHA ————————————————————————– Pasal 40 ————————————
1. Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan Koperasi yang
diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung
jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus
dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan ————————————— 2.
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk.
————————————— a. cadangan; ————————————————————————- b.
anggota sesuai transaksi dan simpanannya; —————————————– c.
pendidikan; ————————————————————————
d. insentif untuk Pengurus; ————————————————————e.
insentif untuk Manajer dan karyawan ———————————————- 3.
Pembagian Sisa Hasil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri
dari 3 (tiga) bagian: — a. pendapatan yang diperoleh dari
usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi; dan b.
pendapat yang diperoleh dari usaha yang–diselenggarakan untuk bukan anggota; —
c. pendapat yang diperoleh dari non operasional
————————————– 4. Bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang
diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai a. untuk
cadangan; ——————————————————————- b. untuk anggota menurut
perbandingan jasanya, dalam usaha koperasi untuk memperoleh pendapatan
perusahaan; c. untuk anggota menurut perbandingan
simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada
Bank-bank Pemerintah;———————————————————— d. untuk dana
Pengurus dan Pengawas; ———————————————– e. untuk
kesejahteraan Pengelola Usaha dan-karyawan Koperasi; ————— f.
untuk dana pendidikan Koperasi; ————————————————– g.
untuk dana Sosial; —————————————————————– 5.
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari Usaha yang diselenggarakan untuk Pihak
bukan Anggota dibagikan sebagai berikut: a. untuk dana
cadangan; ————————————————————- b. untuk Anggota;
——————————————————————– c. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
———————————————– d. untuk dana pengelola dan karyawan; ———————————————–
e. untuk dana pendidikan Koperasi; ————————————————– f.
untuk dana Sosial; —————————————————————– 6.
Bagian dari Pendapatan Kopeictsi yaiiy Jiperoleh dari
pendapatan non operasional
dipergunakan sebagai berikut: a. untuk cadangan;
——————————————————————- b. untuk anggota menurut
perbandingan simpanannya; ————————— c. untuk dana pendidikan
Koperasi; ————————————————– d. untuk dana Sosial;
—————————————————————– 7. Penggunaan dana-dana
Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran RurnahTangga dan atau
diputuskan dalam Kapat Anggota Tahunan —————————————————————-
8. Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud-ayat
(4), (5), dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan diputuskan
dalam Rapat Anggota ——————————————- ———————————————– Pasal 41 ————————————
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau
dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan
Keputusan Rapat Anggota ———————— ———————————————– Pasal 42 ————————————
1. Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup
kerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota 2.
Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan-kepada anggota dalam bentuk
simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh sinipanan pokok, simpanan wajib dan
simpanan khusus anggota ————————————————————— 3. Rapat
Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua)
bagian atau 50- (lima puluh persen) dari jumlah seluruh cadangan untuk
perluasan perusahaan Koperasi ————- 4. Sekurang-kurangnya
1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (lima puluh persen) dari uang cadangan harus
disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus ————————————-
5. Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi
secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasi berdasarkan
prosentase jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya pada Koperasi,
yang ketentuannya diatur lebih jauh-dalam Anggaran Rumah Tangga ————————–
———————————————– BAB XIII ———————————–—————————————— PEMBUBARAN
——————————–1. Pembubaran Koperasi dapat
dilaksanakan berdasarkan: ——————————– a. keputusan Rapat
Anggota; ——————————————————— b. keputusan Pemerintah
————————————————————- 2. Pembubaran oleh Rapat Anggota
didasarkan pada: ————————————-a. jangka waktu berdirinya
Koperasi telah berakhir; ———————————- b. atas permintaan
sekurang-karangnya 3/4 (tiga per empat) dari jurnlah anggota; —– c.
koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usahanya.
———————————- ———————————————– Pasal 44 ————————————
1. Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat
Anggota membentuk Tim Likwidasi yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus dan
pihak lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi-kuasa untuk menyelesaikan
pembubaran dimaksud. —————————————————————————— 2.
Likwidator mempunyai hak dan kewajiban: ——————————————— a. melakukan perbuatan
hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian; —–b.
mengumpulkan keterangan yang diperlukan; ———————————— c.
memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun ber sama-sarna ; ————————————————————————— d.
memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan
arsip Koperasi; e.
menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik
kepada anggota maupun pihak ketiga; ——————————————————————— f.
membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan
kepada Rapat Anggota —- 3. Pengurus Koperasi menyampaikan
keputusan pembubaran Koperasi oieh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat
Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku —————————————– 4.
Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban
lainnya — ———————————————–Pasal 45 ————————————- 1.
Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada
saat pembubaran Koperasi; 2. Tanggungan anggota terbatas
pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan 3.
Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung
kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan
masih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati
jangka waktu 6 (enarn) bulan ————————————————-———————————————– BAB XIV ———————————–———————————————–
SANKSI ———————————————————————————– Pasal 46 ————————————1.
Apabila anggota, Pengurus melanggar ketentuan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi
dikenakan .Scinksi oleh Rapat Anggota berupa: —————a. peringatan lisan;
——————————————————————-b. peringatan tertulis;
—————————————————————–c. dipecat dari keanggotaar. atau
jabatannya; —————————————–d. diberhentikan bukan atas
kemauan sendiri; —————————————–e. diajukan ke Pengadilan
————————————————————2. Ketentuan rnengen. i sanksi diatur
lebih lanjut-dalam Anggran Rumah Tangga ———–———————————————– BAB XV ———————————————————–
JANGKA WAKTU BERDIR1NYA KOPERASI —————-———————————————– Pasal
47 ———————————— Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak
terbatas ———————————- ———————————————– BAB XVI ———————————–
————————— ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA —————– ———————————– DAN
PERATURAN KHUSUS ———————– ———————————————– Pasal 48 ————————————
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus,
yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi
dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini –
Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut
diatas nenerangkan bahwa : I. –
Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 16 ayat 3 Anggaran Dasar ini mengenai
tata cara pengangkatan Pengurus, untuk pertama kalinya–telah diangkat sebagai :
—————————————–– Pengawas : Tuantersebut;——————–
Ketua : Tuan tersebut ;—————––
Sekrctaiis : Tuantersebut ;—————–– Bendahara :
Tuantersebut ; —————-– Pengangkatan anggota
Pengurus tersebut telah-diterima oleh masing-masing yang bersangkutan-dan harus
disahkan dalam Rapat Anggota yang pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian
ini mendapat pengesahan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia.—————– II . Tuan
—————————————————————— tersebut danTuan , …………………………… Sarjana Hukurn,
pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di, baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri dengan ini diberi kuasa dengan hak untuk memindahkan kekuasaan
ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan atas Anggaran
Dasar ini dari instansi yang berwenang dan untuk membuat perubahan dan/atau
tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga -yang diperlukan untuk memperoleh
pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan menanda tangan semua permohonan
dan dokuintMi lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan
tindakan lain yang mungkin-diperlukan. ———–Para penghadap saya, Notaris
kenal. ——————————————————–———————————————– DEMIKIANLAH AKTA INI. ————–Dibuat
sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut
dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh bertempat tinggal di Jakarta, yang
saya, Notaris — kenal, sebagai saksi. —————-Segera setelah akta ini saya,
Notaris bacakan ————————————————kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka
akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
Dilangsungkan
AKTA JUAL BELI
Nomor: 112/2013
Lembar Pertama
Pada hari ini, Selasa, tanggal 03 (tiga) Bulan
12 (Desember) tahun 2013 (dua ribu tiga belas).Hadir dihadapan saya, RAHMAD AFANDI , Sarjana Hukum, yang
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal ... nomor
... diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut PPAT,
yang dimaksud dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan
berkantor di ..., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan
disebut pada bagian akhir akta ini :
I. [KOMPARISI PENGHADAP]
-selaku PENJUAL, untuk
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. [KOMPARISI
PENGHADAP]
c.
selakuPEMBELI, untukselanjutnyadisebut PIHAK
KEDUA.- Para penghadap dikenal oleh Saya, PPAT.
d.
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual
kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari
Pihak Pertama :
Jual beli ini meliputi pula :
4. ……………………
5. ……………………
6. ……………………
Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam
akta ini disebut "Obyek Jual Beli". Pihak Pertama dan Pihak
Kedua menerangkan bahwa: --------------------- a. Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. ...,- (jelaskan
dengan angka dan huruf). b. Pihak Pertama mengaku telah menerima
sepenuhnya uang tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang
tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kuitansi).
c. Jual beli ini
dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
------------------------------------
Pasal 1 --------------------------------------Mulai hari ini obyek jual beli
yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya
segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual
beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak
Kedua. ------------------------------------- Pasal 2
-------------------------------------Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual
beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan,
tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam
sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa
apapun.-------------------------------------Pasal
3--------------------------------------Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa
dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum
penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.--------------------------------------Pasal 4
------------------------------------Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang
menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi
Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran
instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan
kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.-------------------------------------Pasal
5--------------------------------------Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sama-sama mengetahui benartentang
lokasi, keadaan fisik, serta peruntukan tanah yang menjadi obyek Jual Beli
dalam akta ini serta membebaskan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan para saksi dari
segala tuntutan atau gugatan berupa apapun.----------------------------------
Pasal 6 ----------------------------------------Pihak Pertama dan Pihak Kedua
dalam hal ini menyatakan bahwa identitas PihakPertama dan Pihak Kedua adalah
benar adanya, sama dengan data-data yang diberikan dan diperlihatkan kepada
saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan apabila di kemudian hari ternyata
identitas tersebut tidak benar danada tuntutan hukum, dengan ini dibebaskan
dari segala tuntutan dan sepenuhnya menjadi kewajiban atau tanggung jawab Pihak
Pertama dan Pihak Kedua.------------------------------------ Pasal 7--------------------------------------Kedua
belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum
yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri
...------------------------------------ Pasal 8---------------------------------------Biaya
pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh
...Akhirnya hadir juga di hadapan Saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi-
yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini :
5.
......................
6.
......................
7.
......................
8.
......................
yang
menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas danmenyetujui jual beli
dalam akta ini. Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan : 1. -Nona ..., Sarjana Hukum, WargaNegara Indonesia,
Karyawati Pejabat Pembuat Akta Tanah.-dan;2. -Nona ..., Sarjana Hukum, Warga Negara Indonesia, Karyawati Pejabat
Pembuat Akta Tanah.sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan,
maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan
Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak
Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan Saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap
asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor Saya, dan 1
(satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kota Administrasi Jakarta
Selatan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak
akibat jual beli dalam akta ini.
|
Pihak Pertama
Pihak Kedua
Ttd
ttd
(nama lengkap)
|
||
|
Persetujuan
ttd
(nama lengkap)
|
||
|
Saksi
ttd
(nama lengkap)
|
Saksi
ttd
(nama lengkap)
|
|
|
Pejabat Pembuat Akta Tanah
Ttd
|
||