laporan kelompok magang dikantor notaris kota padangsidimpuan



LAPORAN KEGIATAN MAGANG
KANTOR NOTARIS MANAHAN HARAHAP, S.H, M. Kn.
 KOTA PADANGSIDIMPUAN


DISUSUN OLEH :
NAMA :                                                                                       NIM :
1.      MHD. FAUZI HASIBUAN                                                 1510300021
2.      AYU NANDA MUSTIKA                                                   1510300022
3.      MUHAMMAD SIDDIK                                                      1410300009
4.      BAMBANG HARIANTO                                                   1410300011
5.      KHUSNUL KHTIMAH SIREGAR                                   1410300045
6.      ANNISA RAMADANI                                                        1410300046
7.      MASJERA POHAN                                                                         1410300047
8.      MIFTAHUL JANNAH LUBIS                                           1410300015
9.      MUKSIN ALI ALATAS SRG                                            1410300016


DOSEN PEMBIMBING
AGUS ANWAR PAHUTAR,



PROGRAM STUDI HUKUM TATA NEGARA
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PADANGSIDIMPUAN
2018


         BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Kegiatan
Perguruan tinggi di harapkan dapat menghasilkan lolosan yang berkompetensi dan siap guna. Untuk menghasilkan mahasiswa/i yang memiliki kompetensi memadai, tidak hanya didukung dengan pengadaan kelas dan belajar teori saja tetapi dapat dengan melakukan praktik langsung di lapangan, hal ini membuat teori dan praktek kerja menjadi hal yang seimbang dan memberikan pengalaman kerja nyata bagi mahasiswa/i. Selain untuk menciptakan lulusan yang berkompeten, hal ini juga mendukung hubungan yang baik antara lembaga pendidikan dengan instansi yang memiliki bidang terkait dalam mewujudkan kebutuhan SDM yang baik.
Oleh karena itu, maka Institut Agama Negeri Padangsidimpuan sebagai salah satu lembaga pendidikan di Indonesia melaksanakan Kegiatan magang sebagai mata kuliah wajib.  Dengan harapan agar mahasiswa/i yang melaksanakan magang memiliki pengalaman kerja dan dapat mempraktekkan secara langsung teori-teori yang telah di dapat. Mata kuliah magang ini sekaligus membuka wawasan mahasiswa/i terhadap lingkungan hukum pada dunia nyata.
2.      Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan magang antara lain:
a.      Untuk menambah wawasan dan keterampilan serta memperoleh pengalaman kerja selama mengikuti kegiatan magang di kantor Notaris Manahan Harahap, SH MKn.
b.      Untuk memperkaya kualitas dan kompetensi mahasiswa dalam mengaitkan dan menggunakan relevansi teori sebagai solusi untuk hal-hal yang muncul di dunia kerja.
c.       Untuk mengaplikasikan teori-teori ilmu yang telah diperoleh selama mengikuti kegiatan perkuliahan di Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan ke bentuk praktik yang nyata di dunia kerja.
d.      Untuk meningkatkan kemampuan dalam menghadapi dan mengatasi masalah baru yang muncul dalam dunia kerja sehari-hari guna membangun jiwa kerja yang tangguh, handal dan profesional.

3.      Manfaat Kegiatan
Adapun manfaat kegiatan magang bagi mahasiswa dan Institute Agama Islam Negeri Padangsidimpuan
1.  Memberi pengalaman bagaimana cara kerja dengan para pekerja kantor Notaris, dimana pada kegiatan magang, peserta magang harus bisa bekerja sama dengan Staff dalam kegiatan kerja di kantor notaries Manahan Harahap
2.  Memperkaya pemahaman bagi mahasiswa terhadap dunia kerja karena mampu menjadi sarana orientasi yang tepat terhadap lingkungan dunia kerja yang nyata.

4.      Lama Waktu Kegiatan
Kegiatan Praktek Lapangan – Magang ini dilaksanakan kurang lebih 1 (satu) bulan terhitung tanggal 01 Februari 201828 Februari 2018. Pelaksanaan Praktek-Lapangan dilaksanakan setiap hari senin hingga sabtu dan jam kerja dari pukul 08.30 - 17.00 wib, sedangkan jam istirahat pukul 12.00 – 14.00 wib.












BAB II
PENDAHULUAN
A.    Praktek Kenotariatan
a.       Profil Instansi Magang
a). Nama instansi :  NOTARIS DAN PPAT MANAHAN HARAHAP,S.H, M.Kn. Kota Padangsidimpuan
b).  Alamat             : Jalan WR.Supratman No. 08 H Kota    Padangsidimpuan
c). SK Menkumha   : AHU.505.A.H.02-01 TAHUN 2012
d). Nama Staff/ Kepegawaian Notaris Manahan Harahap, S.H, M.Kn. :
1.      Unun Sartika Harahap
2.      Asli Zultami
3.      Asnawi Rosadi
4.      Suhri Pasaribu
5.      M. Iqbal Firdaus Nasution
b.      Profil Pimpinan Lembaga
Nama                                 : Manahan Harahap, SH, MKn
Tempat tanggal lahir         : 09 September 1970
Jenis kelamin                     : Laki-laki
Agama                               : Islam
Alamat                              :Jl. AR Hakim Lr. Ikhlas No.18 kelurahan Tegal Sari, Kecamantan Medan Area, Kota Medan provinsi Sumatera Utara
Riwayat pendidikan          : SD     : SDN No.124918 Batang Onang
SMP    : SMPN Pasar Matanggor
SLTA  : SMEA Swasta Kampus
S1        : Universita Medan Area
S2        : Universitas Sumatera Utara
c.       Visi dan Misi Kantor Notaris Manahan Harahap, SH, Mkn
VISI
Kantor notaris dan PPAT Manahan Harahap,SH, MKn memberikan perlindungan hukum kepada masyarkat, Individu dan Perusahaan dalam setiap transaksi bisnis dan pertanahan secara cepat, efisien, efektif dan menjunjung tinggi etika dan integritas.
MISI
1.      Mebangun dan memelihara kepercayaan  antara kantor notaris dengan Klien.
2.      Standar Operasional Prosedur (SOP) yang efektif, efesien dalam memberikan pelayanan secara professional
3.      Menciptakan hubungan antara karyawan dan kantor Notaris/PPAT serta klien dalam setiap pelayanan

d.      Sejarah Berdirinya Kantor Notaris/PPAT Manahan Harahap
Pada tahun 2008 notaris Manahan Harahap mengambil studi magister kenotariatan di salah satu perguruan tinggi di medan, yaitu Universitas Sumatera Utara (USU), pada saat pendidikan Bapak Manahan Harahap bekerja disalah satu perguruan tinggi swasta di medan yaitu Universitas Medan Area( UMA ) sebagai salahsatu staff Adm/LKasubbag Akademik. Sebelumnya Bapak Manahan Harahap seorang cleaning service di Universitas Medan Area. Dan Beliu menyelesaikan studi Bapak Manahan Harahap pada magister kenotariatan pada tahun 2010, setelah Beliau menyelesaikan studi notarisnya,baru Beliau magang pada kantor notaries/PPAT ERIKA MIANNA HUTAGAOL,SH, MKn. Selaku notaries kota Binjai, mulai dari tanggal 1 januari 2011 sampai dengan tanggal 3 November 2012 pada saat itu Beliau mengikuti pelatihan pemahaman materi dan teknis.
Pada pelaksaaan Operasionalisasi system administrasi badan hokum dan materi lain yang berkaitan dengan tugas dan jabatan notaries pada tanggal 26 dan 27 April 2011 di Jakarta Convention/Jakarta, yang merupakan salah satu syarat untuk mengajuakn pengangkatan notaries pada tanggal 21 Mei 2011 Saya mengikuti ujian kode etik notaries yang merupakan persyaratan utama untuk pengangkatan notaris.
Setelah itu baru Beliau mengajukan pengangkatan notaries pada bulan November 2012, bersamaan pada waktu itu beliau mengikuti ujian PPAT yang pertama dengan hasil yang belum berhasil di Yogyakarta pada perguruan tinggi STPN.da tanggal 26 Desember 2012, SK Pengangkatan Notaris beliau keluar. Setelah itu, pada tanggal 11 pebruari 2013, beliau dilantik pengambilan sumpah jabatan notaries. Baru sah berdirinya Kantor Notaris Manahan Harahap, SH,MKn.
Pada bulan November 2013 di Depag Mengikuti Ujian PPAT yang Kedua Kali tapi Belum berhasil Juga dan pada tanggal 06  November 2016 di UI Depok beliau mengikuti ujian PPAT yang ketiga kalinya dan Berhasil. Sebelum Melaksanakan ujian PPAT, beliau pernah mengikuti  Bimbingan dan Pelatihan Etika calon PPAT sebanyak 5 kali.
Pada tanggal 24 sampai 26 Juli 2017 mengikuti kegiatan peningkatann kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diselenggarakan oleh Kementrian Agraria dan Tata ruang /Badan Pertanahan Nasional di Jakarta yang merupakan persyaratan untuk mengajukan pengangkatan PPAT dan pada tanggal 26 Juli 2017 langsung diajukan pengangkatan PPAT, dan 31 Oktober 2017 SK Pengangatan PPAT Beliau keluar. Tanggal 16 Januari 2018 beliau dilantik/pengambilan sumpah jabatan PPAT.baru sah beliau sebagai PPAT.

e.       Struktur Organisasi Kantor notaris/PPAT Manahan Harahap
Notaris/PPAT :Manahan Harahap,SH, MKn
Staff/Karyawan          : Unun Sartika Harahap
                                      Asli Zultami
  Asnawi Rosadi
  Sukry Pasaribu
  M. Iqbal Firdaus Nasution

                       



B.     Laporan Praktek
a.       Absensi Kehadiran
b.      Isi Laporan
Adapun kegiatan yang kami lakukan selama kurang dari 1 bulan dalam praktek Lapangan-Magang adalah sebagai berikut :
Hari / tanggal
Kegiatan
Kamis, 01 Pebruari 2018
Pemberangkatan dan penyerahan mahasiswa magang  di kantor NOTARIS/ PPAT Manahan Harahap, SH,MKn
Mengenal lingkungan Praktek Lapangan- Magang di Kantor  Notaris / PPAT MANAHAN HARAHAP, S.H, M.Kn yang beralamat di jalan Wage Rudolf Supratman No. 08 H Kota Padangsidimpuan;
Jum’at, 02 Pebruari 2018
Mendengarkan Pengarahan dari Notaris Manahan Harahap tentang Profesi Notaris,
Sabtu, 03 Pebruari 2018
Memahami tugas, wewenang dan tanggungjawab serta bentuk-bentuk kegiatan diruang lingkup kantor Notaris/ PPAT tersebut;
Senin, 05 Pebruari 2018
Mempelajari serta membuat dan membantu melaksanakan kegiatan dan tugas yang diberikan kepada kami sesuai dengan kebijakan dari pimpinan kantor notaris tersebut;
Selasa, 06 Pebruari 2018
Mencari referensi tambahan seperti mewawancarai beberapa pegawai di kantor tersebut dan pengarahan dari pemimpin kantor Notaris / PPAT tersebut untuk data yang diperlukan untuk laporan kegiatan Praktek Lapangan – Magang.
Rabu, 07 Pebruari 2018
Menulis Laporan pembuatan akta yang akan diserahkan kepada pengawas kenotarisan
Kamis, 08 Pebruari 2018
Membantu Staff/Pegawai Mengetik akta jaminan fidusia. Guna mememahami tata cara pembutan akta jaminan fidusia
Jum’at, 09 Pebruari 2018
Menulis Arsip Akta , Pengelepasan Hak Milik Ganti Rugi  dan Akta lainnya didalam buku arsip Notaris
Sabtu, 10 Pebruari 2018
Membuat garis batas pada surat akta jaminan fidusia yang bertujuan agar tidak bisa ditambah atau dikurangi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab
Senin, 12 Pebruari
Mendengarkan Arahan staff/ pembimbing membantu memeriksa akta jaminan fidusia, sesuai tanggal berlakunya

Selasa, 13 Pebruari 2018
Penjelasaan tentang pembuatan akta jaminan fidusia dan Pengelepasan hak milik dan ganti bersama rekan magang oleh  staff/pegawai kantor notaris.
Rabu, 14 Pebruari 2018
Menulis Laporan atau arsip pembuatan akta yang akan diserahkan kepada pengawas kenotarisan
Kamis, 15 Pebruari 2018
Menggarisi Surat Kuasa dan Memempelajari bagaimana Membuat  pengelepasan Hak Dan Ganti Rugi
Sabtu, 17 Pebruari 2018
Penjelasan Oleh Bapak Notaris  Tentang Hukum Perjanjian, PPAT  (akta tanah)
Senin, 19 Pebruari 2018
Menulis Laporan atau arsip pembuatan akta yang akan diserahkan kepada pengawas kenotarisan
Selasa, 20 Pebruari 2018
Membantu Staff/Pegawai Mengetik akta jaminan fidusia. Guna mememahami tata cara pembutan akta jaminan fidusia
Rabu, 21 Pebruari 2018
Membuat garis batas pada surat akta jaminan fidusia yang bertujuan agar tidak bisa ditambah atau dikurangi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab
Kamis,22 Pebruari 2018
Menulis Arsip Akta  Jaminan Fidusia, Pengelepasan Hak Milik Ganti Rugi  dan Akta lainnya didalam buku arsip Notaris

Jum’at,23 Pebruari 2018
Menulis Arsip Akta  Jaminan Fidusia, Pengelepasan Hak Milik Ganti Rugi  dan Akta lainnya didalam buku arsip Notaris

Sabtu, 24 Pebruari 2018
Membantu Staff/Pegawai Mengetik akta jaminan fidusia. Guna mememahami tata cara pembutan akta jaminan fidusia
Senin, 26 Pebruari
Menggarisi Surat Kuasa dan Memempelajari bagaimana Membuat  pengelepasan Hak Dan Ganti Rugi
Selasa, 27 pebruari 2018
Menggarisi Surat Kuasa dan Memempelajari bagaimana Membuat  pengelepasan Hak Dan Ganti Rugi
Rabu, 28 Pebruari 2018
Penjemputan mahasiswa Magang dan Perpisahan Magang bersama Notaris dan Staff pegawai bersama mahasiswa Magang

Adapun bentuk keterlibatan kami dalam kegiatan praktek Lapangan –Magang ini adalah sebagai berikut :
1.      Membantu dan melaksanakan tugas serta kegiatan yang sederhana dalam tugas-tugas pegawai notaris yang bekerja di kantor Notaris / PPAT MANAHAN HARAHAP, S.H, M.Kn;
2.      Melakukan analisa dari akte yang dibuat, agar tidak terjadi kesalahan;
3.      Mendengarkan arahan dari pegawai kantor notaris dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di kantor tersebut;
4.      Menggarisi surat akta jaminan fidusia maupun yang lainnya guna agar tidak dapat disisipkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
Praktek Lapangan - Magang kelompok ini dilaksanakan kantor Notaris  dan PPAT MANAHAN HARAHAP, S.H, M.Kn yang beralamat di jalan Wage Rudolf Supratman No. 08 H Kota Padangsidimpuan Kantor tersebut berdiri berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU.505. AH.02.01-Th. 2012. Dalam upaya pembinaan dan penegakkan hukum di Indonesia diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan dan alat penegaknya. Selain itu dikenal juga adanya lembaga kemasyarakatan yang memberikan sumbangan untuk tetap tegak dan dilaksanakannya hukum dengan baik oleh anggota masyarakat, sehingga diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan keamanan ditengah-tengah masyarakat. Terkait dengan hal ini semakin banyak kebutuhan akan jasa Notaris.
Notaris sebagai abdi masyarakat mempunyai tugas melayani masyarakat dalam bidang perdata, khususnya dalam hal pembuatan akta-akta otentik. Fungsi dan peran Notaris dalam gerak pembangunan nasional yang semakin kompleks dewasa ini tentunya makin luas dan makin berkembang, sebab kelancaran dan kepastian hukum yang dijalankan oleh semua pihak makin banyak dan luas, dan hal ini tentunya tidak terlepas dari pelayanan dan produk hukum yang dihasilkan oleh Notaris. Pemerintah dan masyarakat luas tentunya mempunyai harapan agar pelayanan jasa yang diberikan oleh Notaris kepadanya benar-benar memiliki nilai dan bobot yang dapat dipertanggungjawabkan.
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang( Pasal 1 Juncto 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).
Akta Otentik  adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat di mana Akta itu dibuatnya.
Keistimewaan suatu akta otentik merupakan suatu bukti yang sempurna (volleding bewijs-full evident)  tentang apa yang dimuat di dalamnya.  Artinya apabila seseorang  mengajukan akta resmi kepada Hakim  sebagai bukti, Hakim harus menerima dan menganggap apa yang tertulis dalam akta, merupakan peristiwa yang sungguh-sungguh telah terjadi dan Hakim tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian.
Apa yang diperjanjikan, dinyatakan di dalam akta itu adalah benar seperti apa yang diperjanjikan, dinyatakan oleh para pihak sebagai yang dilihat atau di dengar oleh Notaris, terutama benar mengenai tanggal akta, tanda tangan di dalam akta, identitas yang hadir, dan tempat akta itu dibuat.
a)      Syarat Suatu Akta Bisa Disebut Otentik:
Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa suatu Akta bisa disebut otentik dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila memenuhi dua syarat baik formil maupun materiil.
1)      Syarat Formil yaitu:
1.      Dibuat oleh Pejabat yang berwenang;
2.      Ditempat dimana Pejabat tersebut berkedudukan
3.      Ditanda tangani oleh para pihak yang hadir   pada tanggal yang tersebut di dalam akta
2)      Syarat Materiil yaitu:
Isi atau materi dari akta tersebut adalah benar adanya



b)     Akta-akta yang harus dibuat secara Otentik antara lain:
a.       Akta Pendirian Badan-badan Usaha dan Badan Sosial yang berbadan hukumserta Koperasi (UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 16 Tahun 2001, JO  No. 28Tahun 2004 dan UU Koperasi);
b.      Akta Perjanjian Kawin (pasal 147KUH Perdata);
c.       Akta Kuasa Memasang Hipotek/Hak Tanggungan (pasal 1171 ayat 2 KUHPerdata dan UU No, 4 Tahun 1996);
d.      Akta Tanah (UU No. 5 Tahun 1960, JO pasal 19 PP No. 10 Tahun 1961);

c)       Jenis  Tugas Dan Wewenang Notaris :
a.       Membuat akta pendirian/ anggaran dasar misalnya: badan-badan usaha, badan sosial (yayasan), koperasi dll,
b.      Membuat akta-akta  perjanjian, misalnya:
c.       Perikatan jual beli tanah
d.      Sewa menyewa tanah
e.       Hutang piutangKerjasama
f.       Perjanjian kawin, dll
g.      Membuat akta wasiat
h.      Membuat akta fidusia
i.        Melegalisir (mengesahkan  kecocokan fotocopy surat-surat)
j.        Membuatkan dan mengesahkan (legalisasi) surat-surat di bawah tangan, missal
k.      Surat kuasa
l.        Surat pernyataan
m.     Surat persetujuan
n.      Membuatkan dan mendaftar/  menandai/ mewarmeking surat-surat di bawah tangan, dll.
PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun.
(Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1998 Juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1999 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah).
b)      Perbuatan Hukum yang menjadi wewenang PPAT
a)      Akta mengenai Peralihan Hak
b)       Akta mengenai Pembebanan Hak
c)  Jenis Tugas dan  Wewenang  PPAT
1.  Membuat dan mengurus akta-akta mengenai peralihan hak:
a. Jual beli
b. Hibah
c. Tukar menukar
d. Pembagian hak bersama
2. Membuat dan mengurus akta-akta tentang pembebanan hak:
                                                                                     a.      SKMH
                                                                                    b.      APHT
d)  Tata Cara Pembuatan  AKTA PPAT:
Pengisian blanko akta dalam rangka pembuatan akta PPAT harus dilakukan sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar dan didukung oleh dokumen yang menurut pengetahuan PPAT yang bersangkutan adalah benar.
Pembuatan akta PPAT dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang
memberi kesaksian mengenai :
1.     identitas penghadap dalam hal PPAT tidak mengenal penghadap secara pribadi;
2.     kehadiran para pihak atau kuasanya;
3.     kebenaran data fisik dan data yuridis obyek perbuatan hukum dalam hal obyek tersebut belum terdaftar;
4.     keberadaan dokumen-dokumen yang ditunjukkan dalam pembuatan akta;
5.     telah dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut oleh para pihak yang bersangkutan.
PPAT wajib menyampaikan akta PPAT dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan
pendaftaran peralihan hak yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan.
Dokumen yang harus dilengkapi dalam proses balik nama terdiri dari:
1.         surat permohonan pendaftaran hak atas tanah yang dialihkan yang ditandatangani oleh pihak yang mengalihkan hak;
2.      surat permohonan pendaftaran peralihan hak yang ditandatangani oleh penerima hak atau kuasanya;
3.      surat kuasa tertulis dari penerima hak apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan penerima hak;
4.      akta PPAT tentang perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan;
       
5.       bukti identitas pihak yang mengalihkan hak;
6.      bukti identitas penerima hak;
7.       surat-surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76;
8.      izin pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2);
9.      bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 1997 Jo 20 tahun 2000 Jo Nomor 28 tahun 2009, dalam hal bea tersebut terutang;
10.  bukti pelunasan pembayaran PPh sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah  Nomor 48 tahun 1994 Jo PP Nomor 27 tahun 1996 Jo PP nomor 79tahun 1999 Jo PP Nomor 71 tahun 2008.
Adapun sebagian kecil akta yang bisa dibuat oleh dan / atau di hadapan Notaris dan PPAT MANAHAN HARAHAP, S.H, M.Kn adalah sebagai berikut:
      1.      Pembuatan Akta Jual Beli, Pengikatan Jual Beli, Perubahan akta jual beli, pembatalan pengikatan jual beli dan jual beli bangunan serta pengoperan hak sewa atas tanah, yang dilakukan secara tunai, cicilan dan over kredit;
      2.      Pembuatan Akta Hibah dan akta Pengikatan Hibah atas tanah/bangunan, dari orang tua ke anak atau sebaliknya dan hibah kepada orang lain;
      3.      Pembuatan Akta Tukar menukar, perubahan dan pembatalan akta tukar menukar tanah/bangunan;
      4.      Pemb  uatan Akta Sewa menyewa tanah/rumah, ruko, kios, perpanjangan sewa, perubahan sewa, pengosongan bangunan objek/tempat sewa, pembuatan akta sewa bangun, pinjam pakai dan pembatalan sewa menyewa;
      5.      Pembuatan Akta Wakaf kepada Lembaga keagamaan/sosial kemasyarakatan dan pensertipikatan tanah wakaf;
      6.      Pembuatan Akta Pemisahan dan Pembagian (harta berupa Tanah/bangunan) karena warisan, perceraian atau kehendak para pemilik;
      7.      Pembuatan Akta Pendirian  Perusahaan Dagang, Perkumpulan, LSM, Partai Politik, baik pusat maupun cabang dan pembubaran badan usaha dan badan hukum tersebut;
      8.      Pembuatan Akta Pemberian kuasa, perubahan, pemindahan, pencabutan kuasa-kuasa, antara lain kuasa membeli, menjual, menjaminkan, menyewakan, menghibahkan, mewakafkan tanah bangunan, kuasa mendirikan badan, menghadiri RUPS dan lain-lain;
      9.      Jual beli secara tunai, cicilan, dan over kredit benda selain tanah/ bangunan, antara lain kendaraan bermotor, mesin-mesin, badan usaha dan badan hukum, saham PT dan lain-lain;
      10.  Pembuatan akta perjanjian-perjanjian, pernyataan dan lain-lain;
      11.  Layanan jasa lain, antara lain pensertipikatan tanah, split/pemecahan sertipikat, pembuatan surat keterangan ahli waris, IMB, Legalisasi dan waarmerking surat/ perjanjian.



















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Akta Otentik  adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat di mana Akta itu dibuatnya.
Keistimewaan suatu akta otentik merupakan suatu bukti yang sempurna (volleding bewijs-full evident)  tentang apa yang dimuat di dalamnya.  Artinya apabila seseorang  mengajukan akta resmi kepada Hakim  sebagai bukti, Hakim harus menerima dan menganggap apa yang tertulis dalam akta, merupakan peristiwa yang sungguh-sungguh telah terjadi dan Hakim tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian.
B.     Saran
Demikianlah laporan magang kami jika pembaca menemukan banyak kesalahan konten maupun penulisan kami mohon maaf daripadanya, karena yang baik datangnya dari Allah. Kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna kemajuan makalah kami kearah yang lebih baik. Semoga laporan singkat ini dapat berguna untuk mengetahui hasil magang kami.









DAFTAR PUSTAKA
TutikTitik Triwulan.2010. Hukum Perdata Dalam Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.
Salim. 2002.Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW).Jakarta: Sinar Grafika.
Afandi, Ali. 1986.Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW). Jakarta: Bina Aksara.
Subekti, R. 2002. Pokok-pokok hukum perdata.Jakarta: PT Intermasa.

















DAFTAR  RIWAYA T HIDUP


NAMA                                                 : MHD. FAUZI HASIBUAN
            ALAMAT                                            : PASAR UJUNG BATU, SOSA
            T/TGL                                                  : PASAR UJUNG BATU, 09-JUNNI-1996
            JENIS KELAMIN                                : LAKI-LAKI
            JURUSAN                                           : HUKUM  TATA NEGARA
            NIM                                                     : 1510300021
            FAKULTAS                                         : FASIH
           
            RIWAYAT  PENDIDIKAN
SD CENTER PASAR UJUNG BATU  : 2002-2008
            SMP NEGERI 1 SOSA                         : 2008-2011
SMA NEGERI 1 SOSA                                    : 2011-2014
            DARI THN 2014-SEKARANG ,KULIAH DI  IAIN PADANGSIDIMPUAN             

            
DEMIKIANLAH DAFTAR RIWAYAT HIDUP INI KAMI BUAT DENGAN SEBENARNYA

                                                                                                       



DAFTAR  RIWAYAT   HIDUP

NAMA                                                 : KHUSNUL KHOTIMAH SIREGAR
            ALAMAT                                            : HUTA TONGA, TAPSEL
            T/TGL                                                  : HUTA TONGA, 09-10-1997
            JENIS KELAMIN                                : PEREMPUAN
            JURUSAN                                           : HUKUM  TATA NEGARA
            NIM                                                     :1510300002
            FAKULTAS                                         : FASIH
           
            RIWAYAT  PENDIDIKAN                
             SD 101020 HUTATONGA                 :2003-2009
            MAS AL-ANSOR MANUNGGANG   :2009-2012
            MAS AL-ANSOR MANUNGGANG   :2012-2015
            DARI THN 2015-SEKARANG , KULIAH DI IAIN PADANGSIDIMPUAN             

             DEMIKIANLAH DAFTAR RIWAYAT HIDUP INI KAMI BUAT DENGAN SEBENARNYA






DAFTAR  RIWAYAT  HIDUP
           

            NAMA                                                : ANNISA RAMADANI
            ALAMAT                                           : UJUNGGADING, KAB. PASAMAN BARAT
                                                                          PROVINSI. SUMBAR
            T/TGL                                                 : UJUNGGADING, 31-JANUARI-199
            JENIS KELAMIN                             : PEREMPUAN
            JURUSAN                                          : HUKUM  TATA NEGARA
            NIM                                                    : 1510300003
            FAKULTAS                                       : FASIH
            NO HP                                                            : 081363650496
            @MAIL                                              : ANNISARAMADANI@GMAIL.COM
           
            RIWAYAT  PENDIDIKAN
            SD                                                       : SDN  1  LEMBAH  MELINTANG
            SMP                                                    : SMP  1  LEMBAH  MELINTANG
            SMA                                                   : SMA 1  LEMBAH  MELINTANG
            INSTITUT/UNIV.                              : IAIN PSP

DEMIKIANLAH DAFTAR  RIWAYAT HIDUP INI KAMI BUAT DENGAN SEBENARNYA







DAFTAR  RIWAYAT  HIDUP
           

            NAMA                                                 : AYU NANDA MUSTIKA
            ALAMAT                                            : DESA SIDOJADI KEC. BUKIT MALINTANG
            T/TGL                                                  : SIDOJADI, 12-JANUARI-1997
            JENIS KELAMIN                                : PEREMPUAN
            JURUSAN                                           : HUKUM  TATA NEGARA
            NIM                                                     : 1510300003
            FAKULTAS                                         : FASIH
           
            RIWAYAT  PENDIDIKAN
            SDN  SIDOJADI                                  : 2003-2009
SMP  NEGERI 1 SIABU                      : 2009-2012
            SMK NEGERI 1 PANYABUNGAN    : 2012-2015
DARI THN 2014-SEKARANG , KULIAH DI  IAIN PADANGSIDIMPUAN            


DEMIKIANLAH DAFTAR  RIWAYAT HIDUP INI KAMI BUAT DENGAN SEBENARNYA

AKTA JUAL BELI

Nomor: 112/2013
Lembar Pertama

Pada hari ini, Selasa, tanggal 03 (tiga) Bulan 12 (Desember) tahun 2013 (dua ribu tiga belas).Hadir dihadapan saya,  RAHMAD AFANDI , Sarjana Hukum, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal ... nomor ... diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan berkantor di ..., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :

I.  [KOMPARISI PENGHADAP]
    -selaku PENJUAL, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. [KOMPARISI PENGHADAP]
a.       selakuPEMBELI, untukselanjutnyadisebut PIHAK KEDUA.- Para penghadap dikenal oleh Saya, PPAT.
b.      Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama :
Jual beli ini meliputi pula :
1.      ……………………
2.      ……………………
3.      ……………………
Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut "Obyek Jual Beli". Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa: --------------------- a. Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. ...,- (jelaskan dengan angka dan huruf). b. Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kuitansi).
c. Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut: 
------------------------------------ Pasal 1 --------------------------------------Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua. ------------------------------------- Pasal 2 -------------------------------------Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.-------------------------------------Pasal 3--------------------------------------Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.--------------------------------------Pasal 4 ------------------------------------Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.-------------------------------------Pasal 5--------------------------------------Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sama-sama mengetahui benartentang lokasi, keadaan fisik, serta peruntukan tanah yang menjadi obyek Jual Beli dalam akta ini serta membebaskan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan para saksi dari segala tuntutan atau gugatan berupa apapun.---------------------------------- Pasal 6 ----------------------------------------Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam hal ini menyatakan bahwa identitas PihakPertama dan Pihak Kedua adalah benar adanya, sama dengan data-data yang diberikan dan diperlihatkan kepada saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan apabila di kemudian hari ternyata identitas tersebut tidak benar danada tuntutan hukum, dengan ini dibebaskan dari segala tuntutan dan sepenuhnya menjadi kewajiban atau tanggung jawab Pihak Pertama dan Pihak Kedua.------------------------------------ Pasal 7--------------------------------------Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri ...------------------------------------ Pasal 8---------------------------------------Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh ...Akhirnya hadir juga di hadapan Saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi- yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini :
1.      ......................
2.      ......................
3.      ......................
4.      ......................
yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas danmenyetujui jual beli dalam akta ini. Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan : 1. -Nona ..., Sarjana Hukum, WargaNegara Indonesia, Karyawati Pejabat Pembuat Akta Tanah.-dan;2. -Nona ..., Sarjana Hukum, Warga Negara Indonesia, Karyawati Pejabat Pembuat Akta Tanah.sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan Saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor Saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini. 

Pihak Pertama                                               Pihak Kedua

Ttd                                                                 ttd

(nama lengkap)


Persetujuan

       ttd
(nama lengkap)
Saksi
                    

ttd

(nama lengkap)
Saksi


ttd

(nama lengkap)

Pejabat Pembuat Akta Tanah


Ttd


AKTA  PENDIRIAN  KOPERASI
                                                              SERBA  USAHA
Nomor:
Pada hari ini,
dua ribu empat ( – 4 – 2004 ) ;—————————–Berhadapan dengan saya,
Sarjana Hukum, Notaris di
Dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-narnanya akan disebut dalam akhir akta ini: ———–1.     Tuan DWI SUPRIYANTO, iahir di Jakarta, pada tanggal 3 (tiga) Maret 1973 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Tarr.an Kebon Jeruk Blok J4-Nomor 6, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 012,Kelurahan Srengseng, Kecarnatan Kembangan, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk- Nomor. 09.5208.030373.0198, Warga Negara Indonesia; ————————————––      menurut: keterangannya dalam haI inl bertindak selaku Ketua dan oleh karena itu rnewakili Badan Pengurus dari dan selaku demikian untuk dan atas nama: ———————————————-KOPERASI MAJU UTAMA, suatu badan hukum yang didirikan menurut dna berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya seperti dimuat dalam akta tanggal 23 (dua puluh tiga)-Maret 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sernbilan) Nomor 25, dibuat dihadapan ARJUNA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat —————————————-2.     Tuan BADRU SALAM, lahir di Jakarta, pada tanggal 21 (dua puluh satu) April 1968 (seribu sembilan ratus enam puluh delapan), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Mangga Besar IV, Rukun Tetangga 003/Rukun Warga 015, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Mangga Besar, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 09.5208.2104 68.0198, Warga Negara Indonesia; ————————————-–      menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Ketua dan oleh karena itu rnewakili Badan Pengurus dari dan selaku demikian untuk dan atas narna: ———————————————-KOPERASI TEGAR SENTOSA, suatu badan hukum yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya seperti dimuat dalam akta tanggal 21 (dua puluh satu)-Mei 2000 (dua ribu) Nomor 10, dibuat dihadapan ARIMBI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat ————————————————————————-Para penghadap masing-masing bertindak untuk diri sendiri menerangkan: ——————––      Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan ijin dari pihak yang berwenang, para penghadap sepakat dan setuju untuk mendirikan suatu Koperasi dengan—Anggaran Dasar sebagai berikut:———————————————– BAB I ————————————–—————————                              NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ——————————————————————–                         Pasal 1 ————————————–1.     Koperasi ini bernama Koperasi SUKSES BERSAMA di singkat Koperasi SUKSES dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi. —————————————————2.     Koperasi ini berkedudukan di Jakarta ————————————————–3.     Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan baik-didalam maupun diluar negeri atas persetujuan-dan keputusan Rapat Anggota. ———————————————————————————————————————– BAB II ————————————-—————————————–               LANDASAN ASAS —————————————————————————–                                  Pasal 2 ————————————–Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berasaskan  kekeluargaan.———————————————–     Pasal 3 ————————————–1.     Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan   prinsip-prinsip Koperasi yaitu: ———–a.     keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka ;—————————————-b.     pengelolaan dilakukan secara demokratis; —————————————–c.     pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;d.     pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;——————————–e.     kemandirian;———————————————————————–f.      melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;—————————–g.     kerjasama antar koperasi———————————————————–2.     Koperasi sebagai badan usaha dalarn melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip prinsip koperasi seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
———————————————– BAB III ————————————————————————– TUJUAN DAN USAHA —————————-———————————————– Pasal 4 ————————————–Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk: —————————————————–1.     Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;2.     Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut-membangun tatanan perekonomian nasional –———————————————– Pasal 5 ————————————–1.     Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan-usaha anggota, sebagai berikut: ——————————a.     Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada Koperasi secara teraturb. Menyediakan bahan pokok kebutuhan Primer dan Sekunder bagi anggota ————c.     Percetakan, jasa angkutan, travel biro, penyewaan kendaraan.———————-d.     Kerjasama antar Koperasi, sektor ————————————————-Pemerintah dan/atau Swasta dalam bidang Usaha lain yang saling menguntungkan —e.     Simpan pinjaman untuk kepentingan anggota —————————————f.      Penyediaan perumahan dan/atau fasilitas–kesehatan bagi anggota;——————g.     Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.—————————2.     Dalam hal terdapat kelebihan kemarnpuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat mernbuka peluang usaha dengan non Anggota.—————————————————————————3.     Koperasi dapat rnembuka cabang atau perwakilan ditempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota4.     Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik di dalarn maupun di luar wilayah Republik Indonesia ——————————————————————————-5.     Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Fendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota
———————————————– BAB IV————————————-
—————————————- KEANGGOTAAN ——————————–
———————————————– Pasal 6————————————–
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:———————————-1.     telah berbadan hukum;——————————————————————2.     mampu melakukan tindakan hukum; —————————————————-3.     mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dalam-lingkup usaha koperasi sekunder; —4.     telah melunasi sirnpanan pokok; ——————————————————–5.     menyetujui Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga Koperasi; ———————–6.     Telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota dan telah menandatangani/cap jernpol Buku Daftar Anggota7.     Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam wilayah Jakarta.———————————————– Pasal 7 ————————————-1.     Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruhi persyaratan telah dipenuhi, sirnpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar-dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi.——–2.     Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri —3.     Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun ————————————————– Pasal 8 ————————————–Setiap anggota berhak: ———————————————————————-1.     memperoleh pelayanan dari koperasi; —————————————————2.     menghadiri dan berbicara dalarn Rapat Anggota 3.. memiliki hak suara yang sama; ——4.     mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi; ———5.     memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha  ————————————————————————————————– Pasal 9 ————————————–Setiap anggota mempunyai kewajiban: ——————————————————-1.     membayar sirnpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota;————————————————————————-2.     berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi; ——————————————-3.     mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi; —————————————————————-4.     memeiihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.—————–———————————————– Pasal 10 ————————————1.     Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran-simpanan pokok, akan tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan adminsitratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota diterima atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan Iain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai calon anggota. ——————————————————–2.     Calon anggota memiliki hak-hak: ——————————————————-a.     memperoleh pelayanan koperasi; ————————————————–b.     menhadiri dan berbicara dalam Rapat  Anggota ;———————————–c.     mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi. —-3.     Setiap calon anggota mempunyai kewajiban: —————————————a.     membayar simpanan wajib sesuai ketentuan-vang diputuskan Rapat Anggota; ——b.     berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi; ————————————-c.     mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi; —————————————————–d.     memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi ————-———————————————– Pasal 11 ————————————1.     Keanggotaan berakhir bila: ————————————————————-a.     Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;———————-b.     berhenti atas permintaan sendiri; atau ———————————————-c.     diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan-Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi2.     Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertiinbangan kepada Rapat Anggota;3.     Simpanan pokok dan simpanan wajib angyota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga-atau peraturan khusus —————————————————————————– BAB V ————————————–————————————— RAPAT ANGGOTA ——————————-———————————————– Pasal 12 ————————————1.     Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi2.     Rapat anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan: ——————————-a.     Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;b.     Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan  Koperasi;c.     Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas; ————-d.     Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;e.     Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam pel            aksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas tambahan ini bila Koperasi mengangkat pengawas tetap; —————————f.      Pembagian Sisa Hasil Usaha ; —————————————————–g.     Penggabungan, peleburan, pembagian dan  pembubaran Koperasi.—————–3.     Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun—————4.     Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga —————————————————————5.     Rapat Anggota Koperasi terdiri dari: —————————————————-a.     Rapat Anggota Tahunan ; ———————————————————-b.     Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja; —c.     KapaL Angyota Kliusus; ———————————————————-d.     Rapat Anggota Luar Biasa; ——————————————————–———————————————– Pasal 13 ————————————1.     Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih daM 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini;2.     Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas tidak tercapai, maka Rapat Anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan–pemanggilan kembali kedua kalinya3.     Apabila pada rapat kedua sebagaimana yang dimaksud ayat (2) diatas kuorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bsgi semua anggota, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir. ———————————————————————4.     Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ————————–———————————————– Pasal 14 ————————————1.     Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mer.capai mufakat.2.     Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir ————————————————————–3.     Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap–anggota mempunyai hak satu suara —–4.     Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain, yang hadir pada Rapat Anggota tersebut5.     Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan/atau secara tertutup ————-6. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat 7.     Anggota Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota dengan ketentuan semua anggota Koperasi harus diberitahu secara tertulis dan seluruh anggota Koperasi memberikan persetujuan raengenai hal (usul keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak tertentu ———————————— 8.     Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ———————————————————————–Pasal 15 ————————————Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota ————-———————————————– Pasal 16————————————- 1.     Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain 2.     Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut ———————————————- 3.     Pemilihan Pimpinan dan Sekretaris Sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola £itau karyawan —————- 4.     Setiap Rapat Anggota harus dibuat Serita Acara Rapat yang ditanda tangani oleh seluruh Pimpinan dan Sekretaris Rapat; 5.     Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua Anggota Koperasi dan pihak ——————————— 6.     Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris ———————————————– Pasal 17 ————————————1.     Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan  lain dalam Anggaran Dasar; ————————————————- 2.     Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan:———————————- a.     Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya;b.     Neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember;c.     Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil ———————————————d.     Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawas dalam satu tahun buku ———-3.     Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja Pendapatan dan Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat. sebelurti tahun buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas ——————————————————————————4.     Apabila Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja seperti tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu dilaksanakan oleh Koperasi karena alasan yang-objektif dan rasional seperti effisiensi maka:a.     Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja dapat dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara tersendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku; —————– b.     Selama Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus berpedoman-pada Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja tahun sebelumnya yang telah rnendapat persetujuan c.     Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Knusus———————————————– Pasal 18 ————————————Rapat Anggota Khusus diadakan untuk: —————————————————–1.     Mengubah Anggaran Dasac dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dengan Ketentuan: – a.     harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota — b.     keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota; 2.     Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemecahan Koperasi dengan ketentuan: — a.     harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota; — b.     keputusannya harus disetujui oleh 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir; 3.     Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas dan harus dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota: ————————————————————— 4.     Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan khusus ———————————————–Pasal 19 ————————————- 1.     Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan, yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota biasa seperti diatur dalam pasal 18 diatas; ———————————————————— 2.     Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diadakan apabila: a.     ada permintaan 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota; dan atau ————- b.     Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas; dan atau c.     Dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota; d.     Negara dalam keadaan bahaya atau perang, -tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada pasal 19 diatas ————————— 3.     Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila: ——– a.     harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua-per tiga) dari jumlah anggota yang hadir; ————————————– b.     untuk inaksud pada ayat (2,d) diatas, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua-per tiga) dari jumlah anggota yang hadir. 4.     Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ———
———————————————– BAB VI ————————————-——————————————- PENGURUS ———————————–———————————————– Pasal 20 ————————————1.     Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.——————2.     Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut: ———————–a. mernpunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;b.     mernpunyai ketrampilan kerja dan wawasan–usaha serta sernangat kewirausahaan; c.     sudah menjadi pengurus Koperasi Primer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; —— d.     Antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai darajat ketiga; e.     Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;———————————- f.      Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus; ——– g.     Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi; ———  h.     Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus, harus terlebih dahulu rnengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota ————————————————–i.      Tata cara pemijihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.—————————————————————————————————————– Pasal 21 ———————————— 1.     Jumlah Pengurus sedikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya seuai dengan Rapat Anggota 2.     Pengurus terdiri dari: ——————————————————————– a.     seorang at.au lebih Ketua; ——————————————————— b.     seorang Sekretaris; —————————————————————- c.     seorang Bendahara —————————————————————- 3.     Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi; ——————————————————————— 4.     Pengurus dapat mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi 5.     Apabila Koperasi belum rnampu mengangkat Manajer, rnaka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Manajer Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai Pengurus; 6.     Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawasan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga ———– ———————————————– Pasal 22 ———————————— Tugas dan kewajiban Pengurus adalah: —————————————————— 1.     menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi ;——————————— 2.     melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi ;————————— 3.     mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;————————————– 4.     mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;—————– 5.     menyelenggarakan Rapat Anggota serta mernpertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya ; 6.     memutuskan penerirnaan anggota baru, penolakan-anggota serta pemberhentian anggota; 7 .    membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan rnemperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan; —————————————————————————– 8.     memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi; 9.     memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang rnenyebabkan perselisihan; 10.   menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan: —a.     jika kerugian yang timbul sebagai akibat-kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus, rnaka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan; —————————– b.     jika kerugian yang timbul sebagai akibat-kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi —— 11.   menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota; 12.   meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit-dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi———————– 13.   Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut: —————– 1.     Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi; ———————————— 2.     membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi ———————————————– Pasal 23 ———————————— Pengurus mempunyai hak: ——————————————————————- 1.     menerima imba.lan jasa sesuaj. keputusan Rapat-Anggota;—————————— 2.     mengangkat dan memberhentikan Manajer dan kiryawan Koperasi;——————— 3.     rnembuka cabang/perwakilan usaha baik didalam-maupun diluar negeri sesuai dengan Keputusan-Rapat Anygota; 4.     melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi;—————- 5.     meminta laporan dari Manajer secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan. ——— ———————————————– Pasal 24 ———————————— 1.     Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti: a.     melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik Koperasi; b.     tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta pearturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Rapat Anggota; ——— c.     sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi Koperasi khususnya dan Gerakan Koperasi padi umumnya;——————————————————————— d.     melakukan dan terlibat dalam tindak pidana lain terutama dibidang ekonorni dan keuangan dan tindak pidana lain yang-telah diputus oleh Pengadilan ————————————————- 2.     Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat-Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat-mengangkat penggantinya dengan cara: ————————– a.     menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;————— b.     mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut —- 3.    Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti-sebagaimana diatur dalam ayat (2) harusdipertanggung jawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalarn Rapat Anggota berikutnya. ——————————-
———————————————– BAB VII ————————————
——————————————– PENGAWAS ———————————-———————————————– Pasal 25————————————-1.     Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam-Rapat Anggota.—————————         2.     Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah  yang memenuhi syarat sebagai betikut: —- a.     mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi;————————————————————————— b.     memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan; —— c.     sudah menjadi an -gota sekurang-kurangnya-3 (tiga) tahun ————————- 3.     Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun ————————————– 4.     Pengawas terdiri aari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang; 5.     Sebelurn melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan Rapat Anggota. —————————————————————- 6.     Tata cara pemilhan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ————————————————————————————————————– Pasal 26 ———————————— 1.     Dalarn hal Koperasi telah mampu mengangkat Manajer yang sudah professional, maka pengawasan dapat diadakan secara tetap atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan ditentukan dengan keputusan Rapat Anggota 2.     Dalam hal Koperasi (tidak mengangkat Pengawas Tetap), maka ditentukan: a.     Pengangkatan Manajer tersebut harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota —- b.     Fungsi dan tugas Pengawas menjadi tugas–dan tanggung jawab Pengurus dan Pengurus tidak turut campur tangan kedalam pengelolaan kegiatan usaha, keuangan yang dijalankan oleh Koperasi; —- 3.     Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Pubiik dan.audit non Keuangan oleh tenaga ahli dibidangnya atas permintaan Pengurus ——————————————————————- 4.     Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.————————- ———————————————– Pasal 27 ———————————— Hak dan kewajiban Pengawas adalah: —————————————————— 1.     melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;    2.     meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi ——————————-3.     mendapatkan segala keterangan yang diperlukan; ————————————— 4.     memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada Pengurus; ——————- 5.     rnerahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga; —————————— 6.     membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat —-———————————————– Pasal 28 ————————————Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota. —————————————————————–Pasal 29————————————– 1.     Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh2.     Biaya audit tersebut dimasukkan dalarn anggaran Biaya Koperasi.———————–———————————————– Pasal 30 ————————————1.     Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukt a.     melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik Koperasi; b.     tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat Anggota —— 2.     Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelurn masa jabatan berakhir, Rapat-Pengawas dengan dihadiri oleh wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara: ————————– a.     Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota pengawas yang lain; ———— b.     Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut; — c.     Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan didalam Koperasi yang akibatnya merugikan Koperasi khususnya dan gerakan koperasi umumnya; —————————————-d.     Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan —-3.     Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) diatas, dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang lain ——————————————————–
———————————————– BAB VIII ——————————–
————————————- PENGELOLAAN USAHA ————————–———————————————– Pasal 31 ————————————1.     Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis; ———- 2.     Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Strategic Business Unit yang dikelola secara otonon dan professional; ————————————– 3.     Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) diatas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota 4.     Persyaratan untuk diangkat menjadi Manajer adalah ———————————— a.     mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan dibidang usaha koperasi atau magang dalam Usaha Koperasi;——————————————————————- b.     mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha; —————————- c.     tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan; ——————————————————— d.     memiliki akhlak dan moral yang baik; ———————————————- e.     tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga sesama Pengurus; f.      belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun. ————————— 5.     Dalam melaksankan tugasnya Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus ———— ———————————————–Pasal 32 ————————————- Tugas dan kewajiban Manajer adalah: ——————————————————- 1.     Melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi; ————- 2.     mengendalikan dan menqkoordinir semua kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan 3.     melakukan pcmbagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya; 4.     mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya; 5.     menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan —————————————————————– ———————————————– Pasal 33 ———————————— Hak dan wewenang Manajer: —————————————————————- 1.     Menerirna penqhasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditanda tangani bersama oleh Pengurus dan Manajer; ————————————————————————— 2.     Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk rnelaksanakan tugas yang dibebankan; 3.     membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya; ———————— 4.     bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha. ————- ———————————————– Pasal 34————————————- 1.     Menetapkan pedoman pelasanaan, pengelolaan usaha atau Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota 2.     Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban hak dan v/ewenang Manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalarn Anggaran Rumah Tangga, ketentuan khusus dan kontrak kerja. ——————
———————————————– BAB IX ————————————-—————————————— PENASEHAT ———————————–———————————————– Pasal 35 ———————————— 1.     Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat atas persetujuan Rapat Anggota2.     Penasehat memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan Organisasi dan usaha Koperasi, baik diminta maupun yang tidak diminta ————————————————————– 3.     Penasehat berhak menerima penghasilan/imbalan/jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
———————————————– BAB X ————————————–———————————- PEMBUKUAN KOPERASI ————————————————————————– Pasal 36 ————————————1.     Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember, dan pada akhir bulan Desember-tiap-tiap tahun pembukuan koperasi ditutup; ———————2.     Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi Koperasi pada khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya;3.     Dalam waktu paling larnbat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan koperasi ditutup, maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanda tangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas ——————————————————————–4.     Apabila diperlukan, Laporan Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota, atau Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka Laporan Tahunan Pengurus harus diaudit oleh Akuntan Publik sebelum diajukan ke Rapat: Anggota dan hasil audit tersebut rnenjadi perbandingan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus5.     Ketentuan, pengaturan lebih lanjut rnengenai isi bentuk, susunan Laporan Pertangqung Jawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur-dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertulis
———————————————– BAB XI ————————————-—————————————- MODAL KOPERASI —————————-———————————————– Pasal 37 ————————————1 .    Modal Koperasi terdiri dari : ———————————————————– a.     Modal sendiri/Ekuitas ; ———————————————————— b.     Modal Luar/pinjaman ————————————————————– 2.     Modal dasar yang disetor pada saat pendirian Koperasi ditetapkan sebesar  Rp. ——–yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan dari para pendiri; 3.     Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan bantuan berbentuk suinbangan, hibah dan lain-lainnya yang tidak mengikat; ————————————————— 4.     Untuk memperbesar usahanya, koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dari: ————————————————————————– a.     Anggota; ————————————————————————– b.     Koperasi lainnya dan atau anggotanya; ——————————————— c.     Bank dan lembaga keuangan lainnya; ———————————————- d.     Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; ————————————— e.     Sumber lain yang sah dalam dan luar negeri .5.     Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang-berasal dari modal penyertaan —–———————————————– Pasal 38 ————————————1.     Setiap anggota harus membayar simpanan pokok–secara tunai pada saat masuk menjadi anggota; 2.     Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib modal penyertaan yang diperhitungkan sebagai modal dasar yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Rapat Anggota 3.     Simpanan pokok simpanan wajib dan modal penyertaan yang disetor kedalam modal dasar Koperasi tidak dapat diambil selama seorang masih menjadi anggota —————————————— ———————————————– Pasal 39————————————- 1.     Untuk meningkatkan pendapatan Koperasi dapat menginvestasikan modal pada koperasi lain, perusahaan lain dalam bentuk saham, obligasi, penyertaan dan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota. —- 2.     Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tanggu peraturan tersendiri
————————————————- BAB XII ———————————-
—————————————– SISA HASIL USAHA ————————————————————————– Pasal 40 ———————————— 1.     Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan ————————————— 2.     Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk. ————————————— a.     cadangan; ————————————————————————- b.     anggota sesuai transaksi dan simpanannya; —————————————– c.     pendidikan; ————————————————————————
d.     insentif untuk Pengurus; ————————————————————e.     insentif untuk Manajer dan karyawan ———————————————- 3.     Pembagian Sisa Hasil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri dari 3 (tiga) bagian: — a.     pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi; dan b.     pendapat yang diperoleh dari usaha yang–diselenggarakan untuk bukan anggota; — c.     pendapat yang diperoleh dari non operasional ————————————– 4.     Bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai a.     untuk cadangan; ——————————————————————- b.     untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan; c.     untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-bank Pemerintah;———————————————————— d.     untuk dana Pengurus dan Pengawas; ———————————————– e.     untuk kesejahteraan Pengelola Usaha dan-karyawan Koperasi; ————— f.      untuk dana pendidikan Koperasi; ————————————————– g.     untuk dana Sosial; —————————————————————– 5.     Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari Usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagikan sebagai berikut: a.     untuk dana cadangan; ————————————————————- b.     untuk Anggota; ——————————————————————– c.     untuk dana Pengurus dan Pengawas; ———————————————– d.     untuk dana pengelola dan karyawan; ———————————————– e.     untuk dana pendidikan Koperasi; ————————————————– f.      untuk dana Sosial; —————————————————————– 6.     Bagian dari Pendapatan Kopeictsi yaiiy Jiperoleh dari pendapatan non operasional     dipergunakan sebagai berikut: a.     untuk cadangan; ——————————————————————- b.     untuk anggota menurut perbandingan simpanannya; ————————— c.     untuk dana pendidikan Koperasi; ————————————————– d.     untuk dana Sosial; —————————————————————– 7.     Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran RurnahTangga dan atau diputuskan dalam Kapat Anggota Tahunan —————————————————————- 8.     Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud-ayat (4), (5), dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan diputuskan dalam Rapat Anggota ——————————————- ———————————————– Pasal 41 ———————————— Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota ———————— ———————————————– Pasal 42 ———————————— 1.     Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota 2.     Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan-kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh sinipanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus anggota ————————————————————— 3.     Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50- (lima puluh persen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi ————- 4.     Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (lima puluh persen) dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus ————————————- 5.     Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi secara sah dapat  memperoleh bagian atas cadangan Koperasi berdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih jauh-dalam Anggaran Rumah Tangga ————————–
———————————————– BAB XIII ———————————–—————————————— PEMBUBARAN ——————————–1.     Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan: ——————————– a.     keputusan Rapat Anggota; ——————————————————— b.     keputusan Pemerintah ————————————————————- 2.     Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada: ————————————-a.     jangka waktu berdirinya Koperasi telah berakhir; ———————————- b.     atas permintaan sekurang-karangnya 3/4 (tiga per empat) dari jurnlah anggota; —– c.     koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usahanya. ———————————- ———————————————– Pasal 44 ———————————— 1.     Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk Tim Likwidasi yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi-kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud. —————————————————————————— 2.     Likwidator mempunyai hak dan kewajiban: ——————————————— a. melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian; —–b.     mengumpulkan keterangan yang diperlukan; ———————————— c.     memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun ber sama-sarna ; ————————————————————————— d.     memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi;  e.     menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada anggota maupun pihak ketiga; ——————————————————————— f.      membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota —- 3.     Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oieh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku —————————————– 4.     Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya — ———————————————–Pasal 45 ————————————- 1.     Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi; 2.     Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan 3.     Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enarn) bulan ————————————————-———————————————– BAB XIV ———————————–———————————————– SANKSI ———————————————————————————– Pasal 46 ————————————1.     Apabila anggota, Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan .Scinksi oleh Rapat Anggota berupa: —————a. peringatan lisan; ——————————————————————-b.     peringatan tertulis; —————————————————————–c.     dipecat dari keanggotaar. atau jabatannya; —————————————–d.     diberhentikan bukan atas kemauan sendiri; —————————————–e.     diajukan ke Pengadilan ————————————————————2.     Ketentuan rnengen. i sanksi diatur lebih lanjut-dalam Anggran Rumah Tangga ———–———————————————– BAB XV ———————————————————– JANGKA WAKTU BERDIR1NYA KOPERASI —————-———————————————– Pasal 47 ———————————— Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas ———————————- ———————————————– BAB XVI ———————————– ————————— ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA —————– ———————————– DAN PERATURAN KHUSUS ———————– ———————————————– Pasal 48 ———————————— Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini –      Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas nenerangkan bahwa : I.     –      Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 16 ayat 3 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Pengurus, untuk pertama kalinya–telah diangkat sebagai : —————————————––      Pengawas : Tuantersebut;——————–      Ketua : Tuan tersebut ;—————––      Sekrctaiis : Tuantersebut ;—————–– Bendahara : Tuantersebut ; —————-–      Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah-diterima oleh masing-masing yang bersangkutan-dan harus disahkan dalam Rapat Anggota yang pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian ini mendapat pengesahan Menteri Negara  Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.—————– II .   Tuan        ——————————————————————  tersebut danTuan , …………………………… Sarjana Hukurn, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan ini diberi kuasa dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan atas  Anggaran Dasar ini dari instansi yang berwenang dan untuk membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga -yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan menanda tangan semua permohonan dan dokuintMi lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin-diperlukan.  ———–Para penghadap saya, Notaris kenal. ——————————————————–———————————————– DEMIKIANLAH AKTA INI. ————–Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris — kenal, sebagai saksi. —————-Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan ————————————————kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. Dilangsungkan






AKTA JUAL BELI

Nomor: 112/2013
Lembar Pertama

Pada hari ini, Selasa, tanggal 03 (tiga) Bulan 12 (Desember) tahun 2013 (dua ribu tiga belas).Hadir dihadapan saya,  RAHMAD AFANDI , Sarjana Hukum, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal ... nomor ... diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan berkantor di ..., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :

I.  [KOMPARISI PENGHADAP]
    -selaku PENJUAL, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. [KOMPARISI PENGHADAP]
c.       selakuPEMBELI, untukselanjutnyadisebut PIHAK KEDUA.- Para penghadap dikenal oleh Saya, PPAT.
d.      Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama :
Jual beli ini meliputi pula :
4.      ……………………
5.      ……………………
6.      ……………………
Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut "Obyek Jual Beli". Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa: --------------------- a. Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. ...,- (jelaskan dengan angka dan huruf). b. Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kuitansi).
c. Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut: 
------------------------------------ Pasal 1 --------------------------------------Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua. ------------------------------------- Pasal 2 -------------------------------------Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.-------------------------------------Pasal 3--------------------------------------Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.--------------------------------------Pasal 4 ------------------------------------Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.-------------------------------------Pasal 5--------------------------------------Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sama-sama mengetahui benartentang lokasi, keadaan fisik, serta peruntukan tanah yang menjadi obyek Jual Beli dalam akta ini serta membebaskan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan para saksi dari segala tuntutan atau gugatan berupa apapun.---------------------------------- Pasal 6 ----------------------------------------Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam hal ini menyatakan bahwa identitas PihakPertama dan Pihak Kedua adalah benar adanya, sama dengan data-data yang diberikan dan diperlihatkan kepada saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan apabila di kemudian hari ternyata identitas tersebut tidak benar danada tuntutan hukum, dengan ini dibebaskan dari segala tuntutan dan sepenuhnya menjadi kewajiban atau tanggung jawab Pihak Pertama dan Pihak Kedua.------------------------------------ Pasal 7--------------------------------------Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri ...------------------------------------ Pasal 8---------------------------------------Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh ...Akhirnya hadir juga di hadapan Saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi- yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini :
5.      ......................
6.      ......................
7.      ......................
8.      ......................
yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas danmenyetujui jual beli dalam akta ini. Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan : 1. -Nona ..., Sarjana Hukum, WargaNegara Indonesia, Karyawati Pejabat Pembuat Akta Tanah.-dan;2. -Nona ..., Sarjana Hukum, Warga Negara Indonesia, Karyawati Pejabat Pembuat Akta Tanah.sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan Saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor Saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini. 

Pihak Pertama                                               Pihak Kedua

Ttd                                                                 ttd

(nama lengkap)


Persetujuan

       ttd
(nama lengkap)
Saksi
                    

ttd

(nama lengkap)
Saksi


ttd

(nama lengkap)

Pejabat Pembuat Akta Tanah


Ttd