BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Sebagai Warga
Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama, yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin
haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari
kemungkinan menjadi ‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat
yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua
status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan
antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan
tersebut oleh karena itu disamping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan
kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga
diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui regristrasi
biasa.
Indonesia
sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ ius sanguinis’,mengatur kemungkinan
warganya untuk mendapatkan status
kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apakah
pengertian warga Negara dan kewarganegaraan ?
2.
Apa
sajakah asas-asas kewarganegaraan ?
3.
Bagaimana
cara memperoleh kewarganegaraan ?
4.
Apa
saja masalah kewarganegaraan?
C.
Tujuan
Makalah
1. Agar dapat mengetahui pengertian
warga Negara dan kewarganegaraan.
2.
Agar
dapat mengetahui asas-asas kewarganegaraan.
3.
Agar
dapat mengetahui bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan.
4.
Agar
dapat mengetahui masalah kewarganegaraan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Warganegara dan Kewarganegaraan
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau
secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan
kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Sedangkan Istilah kewaraganegaraan memiliki arti
keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara Negara dan
kewarganegaraan.[1]
Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu Negara yang
mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang
bersangkutan. Adapun menurut undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan Negara. Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12
tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang
yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu:
1.
setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI,
2.
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI,
3.
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya,
4.
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut,
5.
anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI,
6.
anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI,
7.
anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
10.
anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.
anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.
anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu
sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis
dan sosiologis
1. Kewarganegaraan dalam arti yuridis
ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan Negara.
2. Kewarganegaraan dalam arti
sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional,
seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan
ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil
dan materil
1. Kewarganegaraan dalam arti formil
menunjukan pada tempat kewarganegaraan. Dalam arti sistematika hukum, masalah
kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2. Kewarganegaraan dalam arti materil
menunjukan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan
kewajiban warga Negara.
B.
Asas
Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah dasar
berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara
dari suatu negara tertentu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui kelahiran, pewarganegaraan, pengangkatan anak, pemberian oleh
negara terhadap seseorang yang berjasa, atau karena alasan kepentingan negara. Setiap
negara mempunyai kebebasan menentukan pihak yang menjadi warga negaranya
melalui penentuan asas kewarganegaraan yang hendak diterapkan. Dilihat dari
segi kelahiran, terdapat dua asas kewarganegaraan untuk menentukan status
kewarganegaraan seseorang.[2]
a. Asas Ius Soli (Law of The Soli)
Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat
kelahiran. , ius
soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah
kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia
dilahirkan. Contoh negara yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara
Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili,
Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guatemala,
Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru,
Uruguay, Venuzuela, dan lain-lain.
b.
Asas
Ius Sanguinis (Law of The Blood) Penentuan Kewarganegaraan berdasarkan
keturunan/kewarganegaraan orang tuanya. ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau
keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang
tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di
Indonesia, namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka
ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan
asas ini adalah negara China, Bulgaria, Belgia, Replublik Ceko, Kroasia,
Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, India,
Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania,
Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, dan
Ukraina.
c.
Cara
memperoleh kewarganegaraan
Dalam penentuan keawarganegaraan
seseorang ada beberapa cara yang dilakukan. Cara tersebut didasarkan pada
beberapa unsur, yaitu
1. Unsur
Darah Keturunan (ius sanguinis)
Dalam unsur ini cara memperoleh suatu kewarganegaraan didasarkan pada
keawarganegaraan orang tuanya. Maksudnya, kewarganegaraan orang tuanya
menentukan kewarganegaraan anaknya. Misalkan jika seseorang dilahirkan dari
orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, maka ia dengan sendirinya telah
berkewarganegaraan Indonesia.
Prinsip ini merupakan prinsip asli yang telah berlaku sejak dahulu, hal
tersebut terbukti dalam sistem kesukuan, dimana seorang anak yang lahir dalam
suatu suku dengan sendirinya ia langsung menjadi anggota suku tersebut.
Sekarang prinsip tersebut diterapkan pada beberapa negara di dunia, yaitu
negara Inggris, Amerika Serikat, Perancis, Jepang, dan juga negara yang kita
cintai, Indonesia.
Jadi, pada cara penentuan kewarganegaraan ini didasarkan pada salah satu asas
kewarganegaraan, yaitu asas keturunan (ius sanguinis), yang dimana
seseorang dengan sendirinya atau secara langsung tanpa melalui beberapa tahap
yang rumit dapat memiliki kewarganegaraan seperti yang dimiliki oleh kedua
orang tuanya.
2. Unsur
Daerah Tempat Kelahiran (ius soli)
Pada unsur ini, kewarganegaraan
seseorang dapat ditentukan berdasarkan daerah tempat ia dilahirkan. Misalkan
ada seseorang dilahirkan di dalam daerah atau wilayah hukum negara Indonesia,
maka dengan sendirinyapun ia memiliki kewarganegaraan Indonesia. Terkecuali
anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam
ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis,
prinsip ius soli ini juga berlaku di negara Amerika Serikat,
Inggris, Perancis, dan juga Indonesia.
3. Pewarganegaraan
(Naturalisasi)
Seseorang yang tidak memenuhi syarat kewarganegaraan ius soli dan ius
sanguinis tetap bisa mendapatkan atau memperoleh kewarganegaraan, yaitu
dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan
prosedur unsur ini di berbagai negara itu berbeda. Perbedaan tersebut
dikarenakan kondisi dan situasi setiap negara itu berbeda, jadi persyaratannya
itu menyesuaikan dengan kondisi dan situasi negaranya. Jawaban atas tuntutan situasional
ini adalah dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Adanya Undang-undang ini maka Undang-undang Nomor 62/1958
dan menjadi tidak berlaku lagi karena bersifat diskriminatif menghantui warga
keturunan Tionghoa, Arab, India, Belanda dan sebagainya.
Undang-undang ini disebut cukup
membawa perubahan yang revolusioner karena mampu menghapus dikotomi asli dan
tidak asli, serta mampu menerapkan azas ius soli yang dikombinasikan dengan ius sanguinis. Pasal 1 UU No. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan RI (UU Kewarganegaraan), menegaskan bahwa “Warga Negara
Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negera Indonesia”.
Hal yang perlu diingat “Warga
Negara suatu Negara tidak selalu menjadi penduduk Negara itu”. Misalnya, warga
Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri. Penduduk suatu Negara
tidak selalu merupakan warga negara dimana ia tinggal, misalnya, orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur
dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut
UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah: [3]
1.
setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
4.
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang
diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang
pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila
ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya
11.
anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari
ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain itu,
diakui pula sebagai WNI bagi:
1.
anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing
2.
anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara
sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.
anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
4.
anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga
negara Indonesia
Di samping
perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula
perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan.
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan
telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun
berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan
tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Sistem Kewarganegaraan
berdasarkan Naturalisasi Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan
seseorang memperoleh status kewarganegaraan,[4]
Misal: seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan
permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
a.
Naturalisasi Biasa Yaitu suatu
naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur
yang telah ditentukan.
b.
Naturalisasi Istimewa atau khusus Yaitu
kewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah (presiden) dengan persetujuan
DPR dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah berjasa
terhadap negara.
d.
Masalah Kewarganegaraan
Membahas
tentang kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka tidak lepas dari
suatu permasalahan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai
warga negara atau bukan warga negara dalam sebuah negara. Permasalahan tersebut
diakibatkan karena setiap negara menganut asas kewarganegaraan yang
berbeda-beda, contoh di negara Jepang yang hanya menerapkan asas
kewarganegaraan bedasarkan tempat kelahiran (ius soli), negara kita
Indonesia menganut kedua asas kewarganegaraan, yaitu ius soli dan ius
sanguinis. Berdasarkan hal di atas ada tiga permasalahan kewarganegaraan,
yaitu apatride, bipatride, dan multipatride[5]
Apatride merupakan istilah bagi seseorang yang
tidak memiliki status kewaganegaraan. Hal ini disebabkan ada seseorang yang
orang tuanya menganut asas yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli), namun
ia lahir di negara yang menganut asas yang berdasarkan darah keturunan (ius
sanguinis). Misalkan, ada seseorang yang orang tuanya adalah warga negara
Brazil yang menganut asas kewarganegaraan ius soli, namun ia
dilahirkan di negara Jepang yang menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan
keturunan (ius sanguinis), maka kedua negara, baik negara asalnya,
maupun negara ia dilahirkan menolaknya untuk menjadi warga negara.
Bipatride adalah
istilah untuk seseorang yang memiliki kewargaegaraan ganda (rangkap), atau
memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dapat terjadi jika ada seseorang yang
orang tuanya menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (ius
sanguinis), sedangkan ia sendiri lahir di negara yang menganut asas
kewarganegaraan yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli). Contoh,
ada seseorang yang kedua orang tuanya tinggal di negara Jepang yang menganut
asas kewarganegaraan ius sanguinis. Waktu itu ia belum lahir,
dan kedua orang tuanya pergi ke negara Brazil yang menganut asas
kewarganegaraan ius soli, dan ia pun dilahirkan di negara
Brazil, maka ia mendapatkan kewarganegaraan dari kedua negara tersebut.
Multipatride merupakan suatu istilah untuk
seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan. Hal tersebut dapat
terjadi karena seseorang yang tinggal di daerah perbatasan antara dua negara
atau juga karena seseorang yang kedua orang tuanya memiliki kewarganegaraan
yang berbeda. Misalkan, seseorang yang ayahnya berkewarganegaraan China yang
menganut asas ius sanguinis dan ibunya berkewarganegaraan India
yang juga menganut asas ius sanguinis, namun ia di lahirkan di
Kamboja yang menganut asas ius soli. Jadi, ia mendapatkan
kewarganegaraan dari negara ayahnya, dari negara ibunya, dan negara ia
dilahirkan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa wargaNegara dianggap
sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara berdasarkan perundang-undangan
atau perjanjian-perjanjian dan dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat
timbal balik terhadap negaranya. Kewarganegaraan ialah keanggotaan
suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya
karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.
Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran :ius soli (asas
kelahiran), Ius
sanguinis (asas
keturunan) kemudian di dalam Masalah
kewarganegaraan yaitu apatride,
bipatride, dan multipatride. Adapun Cara untuk memperoleh kewarganegaraan yaitu unsur darah keturunan
(ius sanguinis), unsur daerah tempat kelahiran (ius soli), unsur
pewarganegaraan (naturalisasi).
B.
Saran
Kita
sebagai warga negara yang baik seharusnya kita melakukan hak dan kewajiban
secara seimbang,
setiap orang
haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar
dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Asshiddiqie,
Jimly, Pengantar Hukum Tata Negara, Jakarta:
Rajawali Pers, 2014.
Soeprawiro, Koerniatmanto, Hukum
Kewarganegaran dan Keimigrasian Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1994
Undang-Undang
RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Winarno.
Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta:Bumi Aksara, 2015
[1] Winarno. Paradigma Baru
Pendidikan Kewarganegaraan.(Jakarta:Bumi Aksara, 2015). Hlm.34
[2] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Hukum Tata Negara, (Jakarta:
Rajawali Pers, 2014). Hlm. 386-388.
[3]
Undang-Undang RI Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
[4] Koerniatmanto
Soeprawiro, Hukum Kewarganegaran dan Keimigrasian Indonesia, (Jakarta:
Gramedia, 1994). Hlm. 51.
[5] Jimly
Asshiddiqie, Pengantar Hukum Tata Negara,
(Jakarta: Rajawali Pers, 2014). Hlm. 388-393.