MASYARAKAT
DAN HUKUM

Oleh
Kelompok v
BAMBANG
HARIANTO
1510300045
MUKSIN
ALI ALATAS
1510300046
Dosen
Pengampu
HENDRA
GUNAWAN,M.A
HUKUM
TATA NEGARA
FAKULTAS
SYARIAH DAN ILMU HUKUM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI PADANG SIDIMPUAN
2016
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillahi Rabbil’alamin, marilah kita panjatkan puji
syukur atas kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala dimana kita masih diberikan
nikmat kesehatan, kesempatan serta hidayah dan taufik, suatu nikmat yg begitu
banyak dan besar sehingga makalah ini dapat kami selesaikan tepat pada
waktunya. Shalawat serta salam tak lupa pula kita kirimkan kepada junjungan
Nabi besar Muhammad SAW, sahabat serta keluarganya sebab jasa beliaulah yang
membawa umat manusia ke jalan yang diridhai Allah SWT.
Kita menyadari bahwa
makalah Ilmu Buaya Dasar ini masih
banyak terdapat kekurangan dari segala aspek olehnya itu, kami sangat
membutuhkan masukan dan arahan agar sekiranya kami dapat membenahinya dalam
penulisan selanjutnya, dan kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak
yang telah memberikan sumbangsi pemikirannya, semoga Allah SWT memberkahi kita
semua, amiin.
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA PENGANTAR...................................................................................... 2
DAFTAR ISI...................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................. 5
A.
Pengertian
Masyarakat .................................................................. 5
B.
Pengertian Hukum ......................................................................... 6
C.
Hubungan
Masyarakat dengan Hukum ......................................... 8
BAB
III PENUTUP .......................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA ...................................................................................... 10
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak yang
berbeda-beda. Dalam hubungan dengan sesama manusia dibutuhkan adanya kerjasama,
tolong menolong dan saling membantu untuk memperoleh keperluan kehidupannya.
Kalau kepentingan tersebut selaras maka keperluan masing-masing akan mudah
tercapai. Tetapi kalau tidak malah akan menimbulkan masalah yang mengganggu
keserasian. Dan terpenting itu berbeda yag kuatlah yang akan berkuasa dan
menekan golongan yang lemahuntuk memenuhi kehendaknya.
Karena itu diperlukan suatu aturan yang mengatur setia
anggota dalam masyarakat. Maka dibuatlah aturan yang disebut dengan norma. Dengan norma tersebut anggota
masyarakat dengan sadar atau tidak sadar akan terpengaruh dan menekan kehendak
pribadinya. Adanya aturan tersebut berguna agar tercapainya tujuan bersama
dalam masyarakat, memeri petunjuk mana yang boleh dilakukan mana yang tidak,
memberi petunjuk agaiman cara berperilaku dalam masyarakat. Itulah dasarnya
pembentukan hukum dari kebutuhan masyarakat akan adanya aturan yang mengatur
tata cara kehidupan agar individu masyarakat dapat hidup selaras.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah
pengertian masyarakat?
2.
Apakah
pengertian dari hukum?
3.
Bagaimana
hubungan masyarakat dengan hukum?
C. Tujuan penulisan
1.
Untuk mengetahui bagaimana hubungan
masyarakat dengan hukum, karena manusia itu sebagai makhluk yang selalu ingin
bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya
2.
Supaya kita mengetahui bahwa
manusia adalah makhluk yang mempunyai hasrat hidupbersama. Hidup bersama yang
sekurang-kurangnya terdiri dari 2 orang. Tidak ada manusia yang dapat hidup
sendiri
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Masyarakat
Masyarakat
adalah sekumpulan orang-orang yang hidup bersama disuatu tempat untuk
melaksanakan hubungan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya
secara terus menerus. Hubngan tersebut menimbulkan kesadaran bagi mereka untuk
engatur hubungan itu menjadi tertib. Hubungan itu dalam arti hubungan
kepentingan pribadi maupun umum. Kepentingan itu terdiri dari hak dan
kewajiban.[1]
Dilihat
dari hubungan anggota masyarakatnya,masyarakat terdiri dari:
1. Masyarakat paguyuban (gemerschaft) yaitu
dimana dalam masyarakat, antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya
ada hubungan pribadi sehingga menimbulkan ikatan batin. Masyarakat paguyuban
ini seperti masyarakat perdesaan
2. Masyarakat patebayan (gesellschaft)
yaitu dimana dalam masyarakat, antara anggota yang satu dengan anggota yang
lainnya tidak memiliki ikatan batin dan biasanya hanya saling mendapatkan
keuntungan materil.
Masyarakat
adalah manusia yang timbul dari kodrat yang sama secara lazim. Jadi masyarakat
itu terbentuk apabila ada dua orang atau lebih hidup bersama, sehingga dalam
pertalian yang mengakibatkan bahwa yang seorang dan yang lainnya saling
mengenal dan berpengaruhi.[2]
Manusia
merupakan makhluk yang memiliki keinginan untuk menyatu dengan sesamanya serta
alam lingkungan disekitarnya. Dengan menggunakan pikiran, naluri, keinginan dan
sebagainya. Manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan
lingkungannya. Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan yang
berkesinambungan dalam masyarakat.
Dipandang
dari segi kekuatan fisik, manusia itu tergolonh makhluk yang lemah. Oleh karena
itu manusia seorang diri sulit untuk mempertahankan hidupnya. Manusia
memerlukan adanya persatuan dalam menyusun usaha dan mempunyai rencana bersama
untuk membela diri, keluarga dan kelompoknya terhadap serangan binatang buas,
penyakit, sukubangsa lain atau pun mengelakkan diri dari bencana alam dengan
cara efektif. Hasrat membela diri itulah suatu seab yang menimbulkan keinginan
hidup bersama, hidup bermasyarakat.[3]
Sudah
menjadi kodrat pula, bahwa pada tiap-tiap manusia(yang normal)terdapat hasrat
untuk melanjutkan jenisnya dengan mengadakan keturunan. Hal ini tidak dapat
dilakukan seorang diri. Hasrat itu menjadi dorongan untuk adanya hidup
suami-istri, hidup berkeluarga dan akhirnya menjadi suatu masyarakat negara.
Selain
dari keinginan-keinginan yang timul dari nurani dan kodrat alam itu, ada juga
faktor pendorong lainnya untuk hidup bermasyarakat ialah ikatan pertalian
darah, persamaan nasib, agama, bahasa, cita-cita kebudayaan, dan persamaan
keinsyafan bahwa mereka mendiami suatu daerah yang sama.
B.
Pengertian Hukum
Pengertian
hukum sangat beragam, karena unsur-unsur sendiri yang sangat bergam. Para
sarjana pencari batasan hukum belum ada yang memberi defenisi yang tepat.
Karena para sarjana meninjau dari segi yang berbeda-beda, misalnya dari segi
sejarah, ekonomi, segi sosial dan lain-lain. Hukum adalah gejala sosial yang
selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat.
Adapun
defenisi hukum menurut para ahli:[4]
1. Prof.van kan,
hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
manusia dalam masyarakat
2. SK Amin,
hukum adalah perturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi
bertujuan untuk mengajarkan ketertiban dan keamanan.
3. Van
Apeldoorn, tinjauan beliau dilihat dari 2 sisi, yaitu:
a. Orang
terpelajar tetapi awam
Hukum adalah tentetan
pasal-pasal yang tidak ada habisnya seperti yang dimuat dalam undang-undang.
b. Orang
jalanan / tidak terpelajar
Bagi mereka bila
mendengar kata “hukum”, maka mereka teringat akan puisi, jaksa, hakim, dan
sebagainya. Mereka tidak melihat undang-undang tetapi mereka teringat suatu
perkara.
Adapun unsur-unsur
hukum, yaitu:
1.
Mengandung kaedah
2.
Dibuat oleh lembaga resmi negara
3.
Berisi larangan dan perintah
4.
Bersifat memaksa
5.
Berlaku untuk hukum tertulis dan tidak
tertulis
Kemudian,
adapun tujuan hukum antara lain, yaitu:
a. Menutut
Aristoteles, tujuan hukum adalah untuk
menciptakan keadilan didalam masarakat. Menurut Aristoteles keadilan terbagi 2
yaitu:[5]
1. Keadilan
distributif: keadilan tercipta setiap orang diberi hak atas prestasinya.
2. Keadilan
komulatif: keadilan tercipta bila setiap orang diberikan kebutuhan sama rata
b. Menurut
Jeremi Benthan, tujuan hukum adalah
untuk mencapai manfaat.
c. Menurut
Van Kan, tujuan hukum adalah untuk
menciptakan rasa kepastian hukum dalam masyarakat.
d. Menurut
soerjono soekanto, tujuan hukum adalah untuk menciptakan rasa damai dalam masyarakat.
Pembagian
hukum menurut asasnya:
Walaupun
definisi hukum terlalu luas sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat
yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga dibagi dalam beberapa golongan
menurut asas pembagian, sebagai berikut:[6]
1.
Menurut sumbernya.
2.
Menurut bentuknya.
3.
Menurut tempat berlakunya.
4.
Menurut waktu berlakunya.
5.
Menurut cara mempertahankannya.
6.
Menurut sifatnya.
7.
Menurut wujudnya dan isinya.
Kehidupan
manusia dalam bermasyarakat diliputi oleh norma-norma, yaitu peraturan hidup yang
mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Sejak masa kecilnya
manusia merasakan adanya peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya. Pada
mula yang di alami hanyalah peraturam-peraturan yang berlaku di dalam
lingkungan keluarga yang dikenalnya, kemudian juga yang diberlakukan
dimasyarakat. Yang dirsakan paling nyata ialah peraturan-peraturan hidup yang
berlaku dalam masyarakat.
Akan
tetapi dengan adanya norma itu, dirasakan pula olehnya adanya penghargaan dan
perlindungan terhadap dirinya dan kepentingan–kepentingannya. Demikianlah
norma-norma itu mempunyai tujuan supaya kepentingan masing-masing warga
masyarakat dan ketentraman warga masyarakat terpelihara dan terjamin. Dalam
pergaulan hidup dibedakan 4 macam norma, yaitu: norma agama, norma kesusilaan,
norma kesopanan, dan norma hukum.
C. Hubungan Masyarakat
Dengan Hukum
Untuk
menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat,
diperlukan aturan-aturan hukum yang di adakan atas kehendak dan keinsyafan
tiap-tiap anggota masyarakat.
Peraturan hukum yang bersifat
mengatur dan memaksa anggota untuk patuh menaatinya, sehingga dapat menyebabkan
keseimbangan dalam tiap perhubungan anggota masyarakat. Setiap hubungan
kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam
peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat.[7]
Setiap pelanggar peraturan hukum
yang ada, akan di kenakan sanksi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap
perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan. Untuk menjaga agar peraturan-peraturan
hukum itu dapat berlangsung dan terus diterima oleh seluruh anggota masyarakat,
maka peraturan-peraturan hukum yang ada tidak boleh bertentangan dengan asas
keadilan dan harus sesuai dalam masyarakat taersebut. Dengan demikian, hukuman bertujuan
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula
berdasarkan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Masyarakat
adalah sekumpulan orang-orang yang hidup bersama disuatu tempat untuk
melaksanakan hubungan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya
secara terus menerus. Keamanan dalam masyarakat akan terpelihara, bilamana tiap
warga masyarakat tidak saling mengganggu sesamanya. Bila keamanan terganggu,
maka masyarakat itu akn kacau. Hal ini dikarenakan manusia yang mempunyai sifat
individualistis misalnya akan mementingkan dirinya sendiri dan timbul lah
pertikaian, jika keadaan masyarakat demikian
maka tidak dapat dikatakan masyarakat tersebut masyarakat harmonis
maupun masyarakat yang aman.
Maka
untuk mengatasi hal demikian, patut dibuat peraturan maupun hukum yang mengatur
kehidupan bermasyarakat yang bertujuan untuk mengajarkan ketertiban dan
keamanan.
B. Saran
Demikianlah makalah kami jika pembaca
menemukan banyak kesalahan konten maupun penulisan kami mohon maaf daripadanya,
karena yang baik datangnya dari Allah. Kami mengharapkan kritik dan saran yang
membangun guna kemajuan makalah kami kearah yang lebih baik. Semoga makalah
singkat ini dalam menambah khazanah kelimuan kita semua dalam memperluas ilmu
pengetahuan khususnya dalam Ilmu
Budaya Dasar
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin, sosiologi hukum,Jakarta:Sinar
Grafika,2008.
Fuady, Munir, Sosiologi
Hukum Kontemporer. Interaksi hukum, kekuasaan, dan masyarakat, Bandung:PT.
Citra Aditya Bakti, 2007.
Ihromi, T.O. i, Antropologi dan Hukum, Jakarta: Yayasan
Obor Indonesia, 2000
Koenoe, Muhammad, Hukum dan Perubahan-Perubahan Perhubungan Kemasyarakatan, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar,2009.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal
Hukum Suatu pengantar, Yogyakarta:Liberty, 2003
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu pengantar, Yogyakarta:Liberty,
2003.
[1] Zainuddin Ali, sosiologi hukum,(Jakarta:Sinar Grafika),
hlm.41.
[2] T.O.Ihroni, Antropologi dan Hukum, (Jakarta:
Yayasan Obor Indonesia, 2000), hlm.58.
[3] Ibid, hlm.60
[4] Sudikno
Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu
pengantar, (Yogyakarta:Liberty, 2003), hlm. 81.
[5] Ibid, hlm. 82
[6] Muhammad Koenoe,
Hukum dan Perubahan-Perubahan Perhubungan
Kemasyarakatan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm.117
[7] Munir Fuady, Sosiologi Hukum Kontemporer. Interaksi hukum, kekuasaan, dan
masyarakat,(Bandung:PT. Citra Aditya Bakti, 2007), hlm.73.