makalah ilmu budaya dasar tentang masyarakat dan hukum



MASYARAKAT DAN HUKUM


logo iain.jpeg

Oleh Kelompok v
BAMBANG HARIANTO                                                            1510300045
MUKSIN ALI ALATAS                                                              1510300046

Dosen Pengampu
HENDRA GUNAWAN,M.A


HUKUM TATA NEGARA
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PADANG SIDIMPUAN

2016




KATA PENGANTAR


Alhamdulillahi Rabbil’alamin, marilah kita panjatkan puji syukur atas kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala dimana kita masih diberikan nikmat kesehatan, kesempatan serta hidayah dan taufik, suatu nikmat yg begitu banyak dan besar sehingga makalah ini dapat kami selesaikan tepat pada waktunya. Shalawat serta salam tak lupa pula kita kirimkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW, sahabat serta keluarganya sebab jasa beliaulah yang membawa umat manusia ke jalan yang diridhai Allah SWT. 

 Kita menyadari bahwa makalah Ilmu Buaya Dasar ini masih banyak terdapat kekurangan dari segala aspek olehnya itu, kami sangat membutuhkan masukan dan arahan agar sekiranya kami dapat membenahinya dalam penulisan selanjutnya, dan kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang telah memberikan sumbangsi pemikirannya, semoga Allah SWT memberkahi kita semua, amiin.

DAFTAR ISI
                                                                                                                         Halaman
KATA PENGANTAR......................................................................................       2
DAFTAR ISI......................................................................................................       3
BAB  I  PENDAHULUAN ..............................................................................       4
BAB II PEMBAHASAN ..................................................................................       5
A.    Pengertian Masyarakat ..................................................................       5
B.     Pengertian Hukum .........................................................................       6
C.     Hubungan Masyarakat dengan Hukum .........................................       8
BAB III PENUTUP ..........................................................................................       9
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................       10


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak yang berbeda-beda. Dalam hubungan dengan sesama manusia dibutuhkan adanya kerjasama, tolong menolong dan saling membantu untuk memperoleh keperluan kehidupannya. Kalau kepentingan tersebut selaras maka keperluan masing-masing akan mudah tercapai. Tetapi kalau tidak malah akan menimbulkan masalah yang mengganggu keserasian. Dan terpenting itu berbeda yag kuatlah yang akan berkuasa dan menekan golongan yang lemahuntuk memenuhi kehendaknya.
Karena itu diperlukan suatu aturan yang mengatur setia anggota dalam masyarakat. Maka dibuatlah aturan yang disebut dengan norma. Dengan norma tersebut anggota masyarakat dengan sadar atau tidak sadar akan terpengaruh dan menekan kehendak pribadinya. Adanya aturan tersebut berguna agar tercapainya tujuan bersama dalam masyarakat, memeri petunjuk mana yang boleh dilakukan mana yang tidak, memberi petunjuk agaiman cara berperilaku dalam masyarakat. Itulah dasarnya pembentukan hukum dari kebutuhan masyarakat akan adanya aturan yang mengatur tata cara kehidupan agar individu masyarakat dapat hidup selaras.

B. Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian masyarakat?
2.      Apakah pengertian dari hukum?
3.      Bagaimana hubungan masyarakat dengan hukum?

C. Tujuan penulisan
1.    Untuk mengetahui bagaimana hubungan masyarakat dengan hukum, karena manusia itu sebagai makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya
2.    Supaya kita mengetahui bahwa manusia adalah makhluk yang mempunyai hasrat hidupbersama. Hidup bersama yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 orang. Tidak ada manusia yang dapat hidup sendiri
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian  Masyarakat
Masyarakat adalah sekumpulan orang-orang yang hidup bersama disuatu tempat untuk melaksanakan hubungan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya secara terus menerus. Hubngan tersebut menimbulkan kesadaran bagi mereka untuk engatur hubungan itu menjadi tertib. Hubungan itu dalam arti hubungan kepentingan pribadi maupun umum. Kepentingan itu terdiri dari hak dan kewajiban.[1]
Dilihat dari hubungan anggota masyarakatnya,masyarakat terdiri dari:
1.      Masyarakat paguyuban (gemerschaft) yaitu dimana dalam masyarakat, antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya ada hubungan pribadi sehingga menimbulkan ikatan batin. Masyarakat paguyuban ini seperti masyarakat perdesaan
2.      Masyarakat patebayan (gesellschaft) yaitu dimana dalam masyarakat, antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya tidak memiliki ikatan batin dan biasanya hanya saling mendapatkan keuntungan materil.
Masyarakat adalah manusia yang timbul dari kodrat yang sama secara lazim. Jadi masyarakat itu terbentuk apabila ada dua orang atau lebih hidup bersama, sehingga dalam pertalian yang mengakibatkan bahwa yang seorang dan yang lainnya saling mengenal dan berpengaruhi.[2]
Manusia merupakan makhluk yang memiliki keinginan untuk menyatu dengan sesamanya serta alam lingkungan disekitarnya. Dengan menggunakan pikiran, naluri, keinginan dan sebagainya. Manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan lingkungannya. Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan yang berkesinambungan dalam masyarakat.
Dipandang dari segi kekuatan fisik, manusia itu tergolonh makhluk yang lemah. Oleh karena itu manusia seorang diri sulit untuk mempertahankan hidupnya. Manusia memerlukan adanya persatuan dalam menyusun usaha dan mempunyai rencana bersama untuk membela diri, keluarga dan kelompoknya terhadap serangan binatang buas, penyakit, sukubangsa lain atau pun mengelakkan diri dari bencana alam dengan cara efektif. Hasrat membela diri itulah suatu seab yang menimbulkan keinginan hidup bersama, hidup bermasyarakat.[3]
Sudah menjadi kodrat pula, bahwa pada tiap-tiap manusia(yang normal)terdapat hasrat untuk melanjutkan jenisnya dengan mengadakan keturunan. Hal ini tidak dapat dilakukan seorang diri. Hasrat itu menjadi dorongan untuk adanya hidup suami-istri, hidup berkeluarga dan akhirnya menjadi suatu masyarakat negara.
Selain dari keinginan-keinginan yang timul dari nurani dan kodrat alam itu, ada juga faktor pendorong lainnya untuk hidup bermasyarakat ialah ikatan pertalian darah, persamaan nasib, agama, bahasa, cita-cita kebudayaan, dan persamaan keinsyafan bahwa mereka mendiami suatu daerah yang sama.

B. Pengertian Hukum
            Pengertian hukum sangat beragam, karena unsur-unsur sendiri yang sangat bergam. Para sarjana pencari batasan hukum belum ada yang memberi defenisi yang tepat. Karena para sarjana meninjau dari segi yang berbeda-beda, misalnya dari segi sejarah, ekonomi, segi sosial dan lain-lain. Hukum adalah gejala sosial yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat.
            Adapun defenisi hukum menurut para ahli:[4]
1.      Prof.van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi manusia dalam masyarakat
2.      SK Amin, hukum adalah perturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi bertujuan untuk mengajarkan ketertiban dan keamanan.
3.      Van Apeldoorn, tinjauan beliau dilihat dari 2 sisi, yaitu:
a.       Orang terpelajar tetapi awam
Hukum adalah tentetan pasal-pasal yang tidak ada habisnya seperti yang dimuat dalam undang-undang.
b.      Orang jalanan / tidak terpelajar
Bagi mereka bila mendengar kata “hukum”, maka mereka teringat akan puisi, jaksa, hakim, dan sebagainya. Mereka tidak melihat undang-undang tetapi mereka teringat suatu perkara.
Adapun unsur-unsur hukum, yaitu:
1.        Mengandung kaedah
2.        Dibuat oleh lembaga resmi negara
3.        Berisi larangan dan perintah
4.        Bersifat memaksa
5.        Berlaku untuk hukum tertulis dan tidak tertulis
Kemudian, adapun tujuan hukum antara lain, yaitu:
a.       Menutut Aristoteles, tujuan hukum adalah untuk menciptakan keadilan didalam masarakat. Menurut Aristoteles keadilan terbagi 2 yaitu:[5]
1.      Keadilan distributif: keadilan tercipta setiap orang diberi hak atas prestasinya.
2.      Keadilan komulatif: keadilan tercipta bila setiap orang diberikan kebutuhan sama rata
b.      Menurut Jeremi Benthan, tujuan hukum adalah untuk mencapai manfaat.
c.       Menurut Van Kan, tujuan hukum adalah untuk menciptakan rasa kepastian hukum dalam masyarakat.
d.      Menurut soerjono soekanto, tujuan hukum adalah untuk menciptakan rasa damai dalam masyarakat.
Pembagian hukum menurut asasnya:
Walaupun definisi hukum terlalu luas sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga dibagi dalam beberapa golongan menurut asas pembagian, sebagai berikut:[6]
1.        Menurut sumbernya.
2.        Menurut bentuknya.
3.        Menurut tempat berlakunya.
4.        Menurut waktu berlakunya.
5.        Menurut cara mempertahankannya.
6.        Menurut sifatnya.
7.        Menurut wujudnya dan isinya.
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat diliputi oleh norma-norma, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Sejak masa kecilnya manusia merasakan adanya peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya. Pada mula yang di alami hanyalah peraturam-peraturan yang berlaku di dalam lingkungan keluarga yang dikenalnya, kemudian juga yang diberlakukan dimasyarakat. Yang dirsakan paling nyata ialah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam masyarakat.
Akan tetapi dengan adanya norma itu, dirasakan pula olehnya adanya penghargaan dan perlindungan terhadap dirinya dan kepentingan–kepentingannya. Demikianlah norma-norma itu mempunyai tujuan supaya kepentingan masing-masing warga masyarakat dan ketentraman warga masyarakat terpelihara dan terjamin. Dalam pergaulan hidup dibedakan 4 macam norma, yaitu: norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
C. Hubungan Masyarakat Dengan Hukum
            Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang di adakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat.
            Peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota untuk patuh menaatinya, sehingga dapat menyebabkan keseimbangan dalam tiap perhubungan anggota masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat.[7]
            Setiap pelanggar peraturan hukum yang ada, akan di kenakan sanksi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan. Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung dan terus diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada tidak boleh bertentangan dengan asas keadilan dan harus sesuai dalam masyarakat taersebut. Dengan demikian, hukuman bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula berdasarkan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan masyarakat.


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Masyarakat adalah sekumpulan orang-orang yang hidup bersama disuatu tempat untuk melaksanakan hubungan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya secara terus menerus. Keamanan dalam masyarakat akan terpelihara, bilamana tiap warga masyarakat tidak saling mengganggu sesamanya. Bila keamanan terganggu, maka masyarakat itu akn kacau. Hal ini dikarenakan manusia yang mempunyai sifat individualistis misalnya akan mementingkan dirinya sendiri dan timbul lah pertikaian, jika keadaan masyarakat demikian  maka tidak dapat dikatakan masyarakat tersebut masyarakat harmonis maupun masyarakat yang aman.
Maka untuk mengatasi hal demikian, patut dibuat peraturan maupun hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat yang bertujuan untuk mengajarkan ketertiban dan keamanan.
B. Saran
            Demikianlah makalah kami jika pembaca menemukan banyak kesalahan konten maupun penulisan kami mohon maaf daripadanya, karena yang baik datangnya dari Allah. Kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna kemajuan makalah kami kearah yang lebih baik. Semoga makalah singkat ini dalam menambah khazanah kelimuan kita semua dalam memperluas ilmu pengetahuan khususnya dalam Ilmu Budaya Dasar


DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zainuddin, sosiologi hukum,Jakarta:Sinar Grafika,2008.
Fuady,  Munir, Sosiologi Hukum Kontemporer. Interaksi hukum, kekuasaan, dan masyarakat, Bandung:PT. Citra Aditya Bakti, 2007.
Ihromi, T.O. i, Antropologi dan Hukum, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2000
Koenoe, Muhammad, Hukum dan Perubahan-Perubahan Perhubungan Kemasyarakatan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2009.
Mertokusumo,  Sudikno, Mengenal Hukum Suatu pengantar, Yogyakarta:Liberty, 2003
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu pengantar, Yogyakarta:Liberty, 2003.


[1] Zainuddin Ali, sosiologi hukum,(Jakarta:Sinar Grafika), hlm.41.
[2] T.O.Ihroni, Antropologi dan Hukum, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2000), hlm.58.
[3] Ibid, hlm.60
[4] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu pengantar, (Yogyakarta:Liberty, 2003), hlm. 81.
[5] Ibid, hlm. 82
[6] Muhammad Koenoe, Hukum dan Perubahan-Perubahan Perhubungan Kemasyarakatan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm.117
[7] Munir Fuady, Sosiologi Hukum Kontemporer. Interaksi hukum, kekuasaan, dan masyarakat,(Bandung:PT. Citra Aditya Bakti, 2007), hlm.73.