BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan ekonomi telah mendorong
terbentuknyaberbagai macam kepemilikan bisnis.Dari berbagai unit usaha yang ada
disekeliling kita dapat diamati bahwa masing-0masing unit usaha mempunyai
karkateristik yang berbeda-beda baik dari skala usaha, kepemilikan, permodalan,
pembagian laba sampai tanggung jawab.Berdasarkan karakteristik yang berbeda
tersebut maka tiap unit usaha memerlukan pengelolaan yang berbeda pula.Setiap
organisasi bisnis yang didirikan dapat memiliki berbagai macam bentuk, misalnya
perusahaan perseorangan, usaha dagang, firma, dan perseroan terbatas.Bentuk
yang dipilih mempengaruhi profitabilitas, risiko dan nilai dari perusahaan.
Keputusan
kepemilikan bisnis akan menentukan bagaimana laba suatu bisnis akan
didistribusikan diantara para pemilik bisnis tersebut, tingkat kewajiban dari
masing-masing pemilik, tingkat kendali yang dimiliki oleh masing-masing pemilik
dalam menjalankan bisnisnya, serta potensi pengembalian dari bisnis dan
risikonya. Jenis-jenis keputusan ini mutlak diperlukan oleh setiap jenis
bisnis. Makalah ini menjelaskan tentang bentuk-bentuk kepemilikan bisnis,
uraian beberapa keuntungan maupun kerugian dari masing-masing bentuk unit
bisnis, dan cara pengambilan keputusan mengenai kepemilikan bisnis yang
dilakukan dengan cara memaksimalkan nilai perusahaan.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apasaja bentuk-bentuk kepemilikan bisnis?
2.
Apakah keuntungan dan kerugian dari kepemilikan perseorangan, persekutuan,
dan
perseroan terbatas ?
3.
Metode apa yang dapat mereka gunakan untuk memperoleh kepemilikan atas
bisnis-bisnis
yang sudah berjalan ?
C. TUJUAN
1. Memahami
dan menjelaskna beberapa pertimbangan yang mendasari pembentukan organisasi
bisnis.
2. Menjelaskan
hubungan antara besar usaha dan kompleksitas pengelolaan.
3. Menjelaskan
beberapa bentuk oragnisasi bisnis yang ada beserta ciri-ciri, kelebihan dan
kelemahannya.
4. Menjelaskan
beberapa bentuk kerjasama antara lain joint venture, syndicate, trust, kartel,
dan holding company.
5. Menjelaskan
jenis-jenis ekspansi bisnis yang dapat dijalankan organisasi.
BAB
II
Bentuk-Bentuk
Kepemilikan Bisnis
Bentuk
organisasi bisnis atau badan usaha dapat digolongkan menjadi perusahaan
perseorangan, Perusahaan Persekutuan, Firma, Persekutuan Komanditer (CV),
Perseroan terbatas.Organisasi bisnis (badan usaha) dapat juga digolongkan
berdasarkan pada batas tanggung jawab pemilik atau anggota-anggotanya terhadap
kewajiban badan usaha.Badan usaha yang anggota-anggotanya bertanggung jawab
penuh atas resiko usahadengan seluruh harta kekayaannya dapat digolongkan
menjadi usaha perseorangan dan firma.Badan usahayang anggota-anggotanya ataupun
pemiliknya bertanggung jawab secara terbatas terhadap kewajiban atau resiko
usahanya adalah perseroan. Jenis badan usaha lain adalah perseroan komanditer
dan korporasi. Jenis badan usaha ini memiliki dua jenis tanggung jawab:
tanggung jawab terbatas dan tanggung jawab tidak terbatas.
A.
Kepemilikan
Perseorangan
Salah satu bentuk kepimilikan bisnis
adalah badan usaha perseorangan (sole proprietorship) yang kepemilikan dan
pengelolaannya ditangani oleh satu orang.Pemilik dari suatu kepemilikan
perseorangan disebut pemilik tunggal atau (sole proprietor).Seorang pemilik
tunggal dapat memperoleh pinjaman dari kreditor untuk membantu mendanai operasi
usahanya, dimana pinjaman itu sendiri tidak mencerminkan suatu
kepemilikan.Pemilik tunggal memiliki kewajiban untuk menutup seluruh pembayaran
yang diakibatkan oleh pinjaman tersebut tetapi tidak perlu membagi keuntungan
bisnisnya dengan para kreditor.Jenis badan usaha ini memiliki karakteristik
seperti modal yang kecil, jumlah tenaga kerja yang sedikit, terbatasnya
keanekaragaman produk dan jasa yang dihasilkan dan penggunaan teknologi yang
masih sederhana.Badan usaha yang termasuk dalam golongan ini adalah perusahaan
dagang atau usaha dagang.
o
Keuntungan
kepemilikan perseorangan
A.
Pemilik
bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat
dilaksanakan.
B.
Seluruh
keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
C.
Sifat
kerahasiaan perusahaan dapat terjamin, baik dalam hal keuangan maupun dalam
masalah proses produksi.
D.
Biasanya
pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang
menjadi miliknya.
E.
Mendirikan
suatu kepemilikan perseorangan relative mudah.
F.
Pajak
yang lebih rendah karena tidak dikenakan pajak berganda
o
Kerugian kepemilikan perseorangan
A.
Tanggung
jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Disini seluruh harta milik pribadi
menjadi jaminan terhadap hutang perusahaan.
B.
sumber
keuangan perusahaan terbatas, sebab usaha-usaha untuk memperoleh sumber dana
sangat tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
C.
Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin,
sebab jika seandainya pemilik meninggal atau terkena ganjaran hukuman penjara,
maka perusahaan akan berhenti aktivitasnya.
D.
Pengelolaan manajemennya lebih kompleks sebab
semua aktivitas manajemen dilakukan oleh pemilik perusahaan sendiri.
E.
Pemilik
tunggal menanggung seluruh kerugian.
F.
Seorang
pemilik tunggal memiliki kewajiban yang tidak terbatas (unlimited liability).
G.
Keahlian
yang terbatas menjadikan kesulitan dalam pengelolaan dan kesulitan dalam
membagi waktu.
H.
Pertumbuhan
dan tenggang waktu usaha yang terbatas.
B.
Persekutuan
Bisnis yang dimiliki secara bersama oleh dua atau
lebih orang disebut sebagai persekutuan atau (partnership).Para pemilik dari pemilik dari bentuk bisnis ini
disebut sekutu atau (partner).Persekutuan
terbatas terbagi menjadi dua yaitu pesekutuan umum (general partnership) dan persekutuan terbatas (limited partnership). Untuk membentuk persekutuan yang baik, perlu
kesepakatan untuk menyamakan visi dan tujuan pembentukan unit bisnis.Oleh
karena itu, pengusaha perseorngan hendaknya memilih partner yang dapat memenuhi
komitmen bersama.
o
Kelebihan
Persekutuan
1. Kemudahan
dalam pembentukan. Ketika terjadi kesepakatan tentang profit, tanggung jawab,
keuangan dan berbagai prosedur, maka partnership dapat segera beroperasi.
2. Penyatuan
pengetahuan dan keterampilan. Partnership terdiri atas dua orang atau lebih
yang masing-masing memiliki kelebihan baik dalam penngetahuan dan keterampilan.
Tentu saja hal ini merupakan aset berharga yang dapat menunjang keefektifan
operasi perusahaan, dibandingkan jika perusahaan itu hanya dijalankan oleh satu
orang saja.
3. Sumberdaya
lebih besar. Pembentukan persekutuan memungkinkan terkumpulnya sumberdaya yang
lebih besar. Modal dari masing-masing anggota dikumpulkan menjadi satu untuk
menambah skala usaha atau meningkatkan kemampuan finansial.
4. Kemampuan
untuk menarik dan mempertahankan karyawan
5. Keuntungan
dari sisi pajak. Semua jenis pemasukan dijadika sebagai pendapatan pribadi
tanpa dikenai pajak.
o
Kekurangan
Persekutuan
1. Tanggung
jawab tidak terbatas. Setiap partner umum (general partner) memiliki tanggung
jawab yang tidak terbatas atas semua konsekuensi dioperasikannya usaha. Utang
usaha harus dibayar, bahkan jika tidak dapat dicukupi dengan kekayaan
perusahaan, harta pribadi harus digunakan.
2. Tenggang
waktu operasi yang terbatas. Jika ada perubahan dalam partnership maka secara
formal bisnis ini harus dihentikan. Misalnya jika salah satu anggota meninggal
atau cacat, atau jika salah satu anggota mengundurkan diri.
3. Perselisihan
di antara partner. Selain uang, banyak faktor lain yang dapat memicu konflik
antarpartner, misalnya siapa yang harus bertanggung jawab memgang keuangan dan
siapa yang bertanggung jawab mengawasi perusahaan.
4. Ada
halangan membubarkan. Jika telah ada komitmen untuk berpartner, maka tidak
mudah untuk membubarkannya. Hal-hal seperti kesepakatan pembagian harta harus
disetujui bersama. Hal ini sering kali merupakan bagian tersulit yang harus
dipecahkan sebelum pembubaran betul-betul dilakukan.
C.
Perseroan
firma
Persekutuan yang berbentuk firma
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan suatu
bisnis[1].
Pembentukan firma mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota firma
tidak terbatas.Meskipun terdapat pemisahan anttara harta usaha dan harta
pribadi, namun anggota firma mempunyai keharusan melunasi kewajiban usaha
sampai pada harta pribadinya.
Ketentuan
Firma
1. Setiap
anggota berhak menjadi pemimpin.
2. Dapat
mempunyai nama bersama.
3. Seorang
anggota tidak boleh memasukan orang lain untuk menjadi anggota tanpa
persetujuan anggota lain.
4. Keanggotaan
tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain selama anggota tersebut masih
hidup.
5. Apabila
kekayaan tidak cukup untuk menutupi kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi
anggota menjadi jaminan.
o
Kelebihan
Firma
1. Terdapat
pembagian kerja di antara para anggota sehingga kemampuan manajemennya lebih
baik.
2. Pendiriannya
relatif mudah kaarena tanpa akte pendirian.
3. Kebutuhan
modal dapat tercukupi karena menghimpun dana dari beberapa orang. Ada kemudahan untuk memperoleh kredit karena
mempunyai kemampuan finansial yang besar.
o
Kekurangan
Firma
1. Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas dan kepemilikan pribadi menjadi jaminan bagi
kewajiban perusahaan.
2. Kerugian
yang disebabkan seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota lain.
3. Kelangsungan
perusahaan tidak menentu. Jika salah orang anggota membatalkan perjanjian, maka
firma menjadi bubar.
D. Persekutuan Komanditer
(Commanditaire Vennotschaap/Cv)
Pada dasarnya CV sama dengan firma,
yaitu persekutuan antara dua orang atau lebihh yang memiliki tujuan bersama
untuk mendirikan usaha[2].
Keanggotaan dalam CV dibagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab
berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan berbeda.Sebagian pihak
memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola usaha, serta
bertanggung jawab penuh atas kewajiban usaha sampai pada harta pribadi, atau
disebut sebagai partner umum. Sedangkan sebagian pihak yang lain hanya
bertanggung jawab sebatas modal yang diikutsertakan dalam usaha, atau disebut
partner terbatas.
o
Kelebihan
CV
Ada
beberapa kelebihan dari CV, terutama jika dibandingkan dengan usaha
perseorangan seperti usaha dagang, antara lain adalah:
1. Pendiriannya
relatif mudah.
2. Kemampuan
manajemen lebih baik dibanding badan usaha perseorangan.
3. Memiiki
modal yang lebih besar dan mudah memperoleh kredit.
o
Kekurangan
CV
Disamping
beberapa kelebihan di atas, CV mungkin memiliki beberapa kekurangan, antara
lain berupa:
1. Kelangsungan
hidup tidak menentu.
2. Sulit
untuk menarik kembali modal yang telah ditanamkan, terutama bagi partner umum.
3. Sebagian
anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
Anggota
CV atau persero secara umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·
Persero aktif yaitu pihak yang terlibat
aktif dalam pengelolaan usaha sehingga memiliki tanggung jawab yang tidak
terbatas atas kewajiban usaha CV. Di samping itu, persero aktif mempunyai hak
untuk bertindak dan membuat keputusan sebagai pemilik.
·
Persero pasif atau partner terbatas,
disebut juga sleeping partner, adalah pihak yang tidak terlibat secara aktif
dalam pengelolaan usaha. Partner terbatas memiliki tanggung jawab atas
kewajiban usaha hanya sebesar andil atau investasi yang ditanamkan dalam CV.
Bentuk Kerjasama Bisnis
Lain
1)
Joint
Venture
Kadang-kadang suatu perusahaan tidak
mempunyai cukup sumberdaya untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. Dalam kondisi tersebut, beberapa perusahaan venture untuk mencapai
tujuan tertentu. Joint venture dapat
melakukan joint suatu kerja sama antara beberapa perusahaan untuk mencapai
tujuan tertentu.Joint venture merupakankonsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih
padat[3].
ciri utama joint venture adalah kegiatan yang diakukan oleh salah seorang
partner masih tetap mengikat partner yang lain.
Selanjutnya, kewajiban semua
pihak dalam joint venture sama seperti kewajban dalam partnership oleh karena
itu joint venture dapat dimasukkan dalam jenis partnership Joint venture juga
bisa disebut sebagai aliansi strategis (strategic allances), dan mungkin dilakukan oleh perusahaan besar. Joint venture dapat menjadi strategi yang
efektif dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki partner.sebagai contoh
adalah Coca-Cola Bottling indonesia.
Perusahaan ini merupakan nama dagang yang terdiri dari
perusahaan-perusahaan patungan (jont venture) antara perusahaan-perusahaan lokal
yang dimiliki oleh pengusaha-pengusaha independen dan Coca-Cola Limited, yang merupakan salah satu produsen dan
distributor terbesar produk-produk Coca-Cola di dunia.
Joint
venture tidak harus melibatkan dua negara yang bebeda. Dua atau lebih perusahaan dari negara yang
sama juga dapat membentuk joint venture. Sebagai contoh adalah PT Gapura
Angkasa Peusahaan ini merupakan perusahaan patungan antara PT Garuda Indonesa
dengan dua BUMN pengelola bandara PT. Angkasa Pura I dan PT. Angkasa Pura II.
2)
Sindikat
(syndicate)
Syndicate adalah kerjasama antara dua
unit usaha untuk mencapai tujuan tertentu.Biasanya tujuan yang ingin dicapai
lebih spesifik dibangkan dengan tujuan Joint venture[4].
Pembentukan
sindikat biasanya dilakukan pada perusahaan penjamin (undenwriter).Misalnya
suatu sindikat kelompok persahaan investasi dibentuk dengan tujuan menjual
seumlah besar saham persahaan.Keputusan manajerialnya ada di tangan kelompok
pada sindikat tersebut.
Trust
merupakan organisasi usaha yang sengaja dibentuk untuk menghindari
kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan.
Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing
unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur (mengadakan
fusi) akan melahirkan perusahaan baru yang lebh besar. Selurh kekayaan
perusahaan lama dipndahkan ke perusahaan baru.
Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal
yang ditanaman. Oleh karena trust
merupakan salah satu jenis perseroan.
3)
Kartel
Kertel
adalah persekutuan perusahaan perusahaan di bawah suatu perjanjan untuk
mencapai tujuan tertentu. Dalam
kartel, identitas masing-masing
perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah
(pembagian daerah pemasaran), kartel
produksi (penentuan jumlah produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat
penjualan, penyerahan barang pemberan
diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara
pembagian dan besama laba), dan kartel
harga penentuan harga minimal. Contoh
kartel yang populer adalah OPEC OPEC merupakan karte yang beranggotakan
negara-negara pengekspor minyak bumi.Salah satu tujuan OPEC adalah pengendalian
jumlah produksi. Dengan mengendalikan
jumlah produksi tersebut, harga minyak
bumi di pasaran akan dapat dipengaruhi,
baik untuk peningkatan maupun penurunan harga.
4)
Holding
Company
Holding company terjadi apabila ada
suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli
saham-saham dari perusahaaan. Atau
dengan kata lain, teradi pengambilalihan
kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holdng company. Holding company sendiri adalah persahaan
induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan.Umumnya holding company
menyerahkan pangelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah
(tedesentralisasi). Contoh holding
company misanya Bakrie& Brothers
yang memiliki beberapa anak perusahaan di beberapa industri, di antaranya PT BuM Resources Tok, Bakre Sumatra Plantations, Energi Mega Perkasa, Bakie Telecom, Bakrieland. Contoh lain adalah Para Group
yang dikontrol oleh Chairul Tanjung,
salah satu pengusaha sukses yang termasuk dalam daftar orang tekaya
Indonesia tahun 2011.
E.
Korporasi
(Perseroan Terbatas/PT)
Berbagai industri besar seperti
perakitaan mobil, penyulingan minyak,
perusahaan pengolahan kayu, dan
sebaganya, membutuhkan dana dalam jumlah
yang sangat besar untuk mengoperasikan kegatan bisnis. Modal diperoleh dengan cara menghimpun dana
dan investor yang berminat menanamkan modalnya pada perusahaan tertentu. Organisasi bisnis tersebut berbentuk
korporasi.
Korporasi atau Perseroan Terbatas adalah
organisasi bisnis yang berbentuk badan hukum,
di mana tanggung jawab dan kewajiban usaha terpisah dan pemilik modalnya[5].
Bentuk badan usaha ini berbeda dengan badan usaha perseorangan maupun
persekutuan kerena pemilik tidak harus memimpin dan mengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan diserahkan kepada
orang lain yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya[6].
Untuk mengelola suatu perusahaan
diperlukan peraturan dan kebijakan yang mengatur kegatan operasional
perusahaan. Coporate bylaws adalah semua
bentuk kebijakan internal perusahaan yang dimaksudkan untuk memudahkan pengelola
organisasi, yang dipandang dari segi
hukum maupun manajerial. Hal-hal yang termasuk dalam corporate bylaws antara
lain: • Proses pemilhan direktur,
ketentuan masa jabatan direktur,
tugas, kewajiban, dan wewenang direktur serta aturan
penggajian.
• Prosedur menjual saham, pembagian dividen, dan hak suara pemegang saham.
•
Ketentuan waktu dan tempat untuk pertemuan pimpinan dan syarat kuorum yang
harus \dipenuhi.
Para pengelola persahaan atau dewan
direktur dipilih oleh pemilik atau pemegang saham dalam sebuah rapat yang
dikenal dengan sebutan rapat umum pemegang saham (RUPS).Dewan Direktur dapat
terdiri atas seorang Direktur Utama dan beberapa direktur bidang. Untuk menjalankan bisnis sehari-harinya, Dewan Direktur dibantu oleh para pejabat yang
memiliki tingkatan organisasional yang lebih rendah misalnya Kepala
Divisi. Selanjutnya, para Kepala Divisi dibantu oleh pejabat-pejabat
lainnya yang lebih rendah tingkatannya dan memiliki tanggungjawab serta
wewenang yang lebih spesifik dan terbatas.
Di samping Dewan Direktur, RUPS memilih dewan penasihat atau pengawas
yang mewakili pemegang saham. Untuk
jenis perusahaan terentu, seperti bank
syariah, dewan pengawas mungkin
dibedakan menjadi pengawas kepatuhan perusahaan terhadap nilai-nilai tertentu
(syarah) dan pengawas perusahaan dalam
menjalankan bisnisnya secara umum.
Seperti PT Bank Syarah Mandiri memiliki Dewan Pengawas Syariah dan Dewan
Komisaris yang mengawasi praktik manajemen perusahaan dalam menjalankan bisnis
perbankan. Sebagai alat kelengkapan
lain, organisasi PT Bank Syariah Mandiri
dilengkapi dengan Komite Audit, Komte
Remunerasi dan Nominasi, dan Komite
Pemantau Risiko, sesuai dengan
kebutuhannya, komite- komite seperti ini mungkin hanya ada di dunia
perbankan, organisasi yang bergerak di
industri lain dapat memiliki variasi struktur yang berbeda.
o
Kelebihan
PT
Beberapa kelebihan yang dimiliki oleh suatu
unit usaha berbentuk korporasi atau PT,
jika dibandingkan dengan bentuk organisas bisnis sebelumnya adalah:
1. Memiliki sumber dana yang lebih besar. Perkembangan usaha mutak membutuhkan dana
yang lebih besar. Kebutuhan dana ini akan mudah diperoleh melalui penjualan
saham-saham perusahaan. Perusahaan dapat menjual sahamnya kepada pihak yang
berminat melalui pasar modal dengan cara melakukan penawaran umum (public
offering)
2. Kewajiban terbatas. Investor yang menanamkan modalnya pada
perseroan akan mendapatkan saham sebagai tanda bukti kepemilikan. Dalam suatu PT tanggung jawab pemegang saham
hanya sebatas pada nilai saham yang ditanamkan di PT tersebut.Apabila PT
mengalami kebangkrutan yang kerugian pemilik hanya sebatas modal yang
diinvestasikan dan tidak melibatkan harta pribadi sebagai jaminan.
3. Ukuran yang besar. Perseroan terbatas memiliki kekuatan
pemodalan,se hingga memungkinkan PT untuk berkembang lebih besar. Dengan sumber dana yang mencukupi, PT dapat membangun fasilitas produksi yang
lengkap, merekrut ahli, konsultan,
dan tenaga kera yang banyak dan memungkinkan untuk membeli perusahaan
lain. Kekuatan permodalan akan
memungkinkan sebuah PT untuk memanfaatkan semua kesempatan yang ada untuk
mengembangkan usahanya.
4. Jangka waktu hidup lebih lama. umur suatu PT tidak tergantung dari hidup
matinya pemilik, karena pergantan
pemilik tidak akan mengganggu jalannya usaha.
Kekuatan permodalan yang dimiliki memungkinkan PT dapat beroperasi lebih
lama.
5. Kepemilikan mudah berpindah. Perusahaan yang telah menjual sahamnya di
pasar modal (go public) maka perusahaan
dimiliki orang lain. Dengan adanya
transaksi saham maka kepemikannya juga mudah berpindah. Namun demikian, hal ini tidak mengganggu kegatan operasional
perusahaan.
6. Manajemen profesional Pengelolaan manajemen
PT tidak ditangani secara langsung oleh pemilik, namun dikelola oleh orang-orang yang
profesional di bidangnya. Para
profesional yang menangani manajemen PT dibayar berdasarkan prestasi kerja.
7. Kemudahan untuk menarik karyawan yang
berpotensi dan memiliki keterampilan yang dibutuhkan perusahaan, terutama karena perusahaan menawarkan
berbagai benefit kepada karyawan tersebut.
o
Kekurangan
PT
Beberapa bentuk kekurangan yang mungkin
dimiliki oleh unit bisnis berbentuk perseroan adalah:
1. Biaya pendirian mahal. Untuk mendirikan suatu PT memerlukan
tanah, perawatan gedung, dan fasilitas pendukung lainnya. Di samping itu, pendirian awal suatu PT harus mengikuti
peraturan yang berlaku, misalnya ijin
usaha. Biaya-biaya untuk keperluan
tersebut dapat mencapai miliaran rupiah.
2. Kesulitan kontrol. Pemilik PT akan memilih
wakilnya dalam perusahaan yaitu dewan komisaris. Komisaris ini berfungsi membawa dan
menyalurkan aspirasi para pemilik
3. Administrasi yang rumit. Semakin besar sebuah PT.maka semakin kompleks
pula permasalahan administrasi pengelolaan organisasi, catatan keuangan, dan sebagainya. Misalnya catatan pengeluaran dan penda untuk
keperluan penghitungan pajak.
4. Pengenaan pajak berganda. Keuntungan yang dperoleh dari hasil usaha
suatu PT akan dikenai pajak penghasilan.
Sebagan keuntungan akan dibagikan kepada pemilik dalam bentuk
dividen. Pemilik yang berada pada
kelompok pendapatan melebihi Pendapatan Tidak Kena Pajak(PTKP) maka dividen yang dibagikan juga akan dikenai
pajak
5. Ukuran yang besar. Ukuran yang besar dapat menjadi bumerang bagi
sebuah PT. Organisasi yang teralu besar
akan terebak pada inefisiensi kera tidak fleksibel, dan tidak kompetitif. Sebuah PT hendaknya mempunyai struktur
organisasi yang ramping agar lincah dalam menyesuaikan dengan lingkungan
ekstema yang cepat berubah.
6. Kesulitan untuk membubarkan. Sekali perusahaan dengan bentuk ini
didirikan, maka akan sulit bagi pemilik
untuk membubarkannya.
7. Kemungkinan untuk munculnya konflik antara
pemilik dengan dewan direksi. Ketika
terdapat konflik pendapat antara pemilik dengan dewan direksi dimana pada
akhirya keputusan yang ditetapkan adalah keputusan dewan direksi, maka pemilik akan merasa terdepak dari
perusahaan yang didirikannya sendiri.
Bentuk-Bentuk Perseroan Terbatas
Ditnjau
dari beberapa sisi, misalnya kepemilkan
dan tempat PT mendaftaran dirinya sebagai badan hukum PT dapat dibedakan
menjadi beberapa macam antara lain:
1. PT Perseorangan. PT yang saham-sahamnya
sepenuhnya dimiki oleh perseorangan individu tertentu (single-individual, yang bertujuan untuk menghindari pengenaan
pajak penghasilan pribadi yang tinggi.
2. PT pribadi. PT yang saham-sahamnya dimilki
oleh sekelompok kecil pemegang saham atau manajemen untuk kepentingan sendiri.
3. PT publik atau PT pemerintah. PT yang
dimiliki dan dikelola oleh pemerintah.publik atau PT Publik dapat pula berati
sebuah koporasi yang telah melakukan go pubedan saham-sahamnya dimilik oleh
publik 4. PT tertutup: PT yang dimiliki oleh beberapa orang dan
sahamnya tidak diperjuabelkan di pasar modal.
5.
PT terbuka: PT yang dimiliki oleh banyak
orang dan sahamnya diperjuabelkan di pasar modal.
6. PT domestik: PT yang berbadan hukum di suatu
negara dan melakukan bisnis di dalam wilayah negara tersebut.
7. PT asing (foreign corporation): PT yang berbadan hukum di negara tertentu dan
melakukan bisnis di negara lain.
Ø EKSPANSI
BISNIS
Perluasan
atau ekspansi bisnis diakukan untuk mencapai efisiensi, keuntungan yang lebih tinggi
dan lebih kompetitis.Setelah membentuk suatu perseroan maka pengembangan usaha
dapat dilakukan melalui berbagai cara,
msalnya peng gabungan(merger),
akuisisi dan pengambilalihan secara paksa(hostle take over).
-
Penggabungan(Merger)
Merger adalah penggabungan dua atau
beberapa perusahaan menjadi satu perusahaan yang terpadu Perusahaan yang
dominan akan tetap mempertahankan dentasnya dan akan mengaburkan identitas
perusahaan lain yang digabung. Ada tiga
jenis merger yaitu vertikal, horisontal, dan konglomerasi. Meger vertikal terjadi pada
dua perusahaan yang berada pada tingkat kemampuan operasional yang
berbeda, namun masuh dalam industri yang
berkatan, bergabung menjadi satu.
Sebagai contoh, perusahaan minyak goreng
yang membeli perkebunan kelapa sawit.
Tujuan penggabungan ini untuk menjaga stabiltas pasokan bahan baku atau
distribusi produk. Sedangkan merger horsontal teradi jika dua atau beberapa
perusahaan yang berada pada tingkat kemampuan operasional yang sama, dan berada dalam satu industri, bergabung menjadi satu. Penggabungan ini bertujuan untuk meningkatkan
skala usaha dan penjualan,
diversifikasi, menekan biaya
produksi dan mengurangi risiko bisnis.
Sebagai contoh, perusahaan
Johnson& Johnson membeli 17
perusahaan lain yang membuat produk farmasi,
peralatan medis, sistem
monitoring glukosa darah, dan lensa
kontak. Contoh lain dari dalam negeri
adalah Bank Mandiri yang terbentuk dan proses merger beberapa bank pemerintah
beberapa tahun lalu menyusul krisis moneter yang berlanjut dengan krisis
mutdmens yang melahirkan era refo Merger tersebut tidak mudah diakukan, namun perencanaan dan pengelolaan yang baik
selama proses merger telah melahirkan perusahaan yang tangguh dan menjadi salah
satu perusahaan. Indonesia yang masuk dalam kelompok 2.000 perusahaan publik
terbesar di dunia.Konglomerasi terjadi jika dua atau beberapa perusahaan yang
berada pada industri berbeda bergabung menjadi satu.Tujuan utama penggabungan
ini untuk meningkatkan keuntungan bagi perusahaan induk dari sumber-sumber yang
menjadi satu.Tujuan lainnya adalah juga untuk diversifikasi usaha dan
diversifikasi investasi.Kegiatan konglomerasi dapat kita ambil contoh pada
suatu perusahaan perakitan mobil yang membeli perusahaan agrobisnis.
-
Akuisisi
Perusahaan yang menginginkan tersedianya
pasokan bahan baku atau terjamin produknya akan diserap pasar, sering
menggunakan taktik akuisisi. Akuisisi
terjadi apabila suatu perusahaan membeli persahaan an yang tertarik dan
bersedia untuk dibeli, tetapi kedua perusahaan masih memiliki identas
masing-masing.
-
Pengambilalihan secara paksa (hostile
take over)
Jika merger dan akuisisi seperti
dijelaskan di atas bersifat sukarela atau bersahabat, maka hostile take over diakukan secara paksa[7].
Pengambilalihan paksa adalah akuisisi perusahaan paksa dilakukan dengan secara
secara yang cara membuka penawaran atas saham perusahaan yang dinginkan di
pasar modal dengan harga di atas harga pasar. Pengambilalihan secara paksa
dilakukan karena perusahaan yang menjadi target merupakan perusahaan yang
mengalami undervalued yaitu perusahaan yang harga sahamnya di bawah harga
normal di pasar. Pihak yang mengambil
alih secara paksa berharap akan meningkatkan efisiensi operasi perusahaan target. Cara yang ditempuh umumnya dengan memecat
karyawan dan manajer kemudian menggantikannya dengan orang lan. Hal inilah yang menyebabkan manajemen
perusahaan target menolak diakuisisi.
Perusahaan yang akan diakuisisi dapat menerapkan berbagai strategi untuk
menghindari hostile take over.
Perusahaan
yang akan diakuisisi dapat menerapkan berbagai strategi untuk menghindari
hostile take over[8]
:
1. Green mail. Strategi ini dilakukan oleh
manajemen perusahaan target dengan cara membeli saham-saham perusahaannya di
pasar bebas dengan harga di atas harga pasar.
2. Shark
repellent. Merupakan strategi untuk menghindari ancaman akuss melalui
kebijakan manajemen atau coporate bylaws.Misanya dengan menerapkan peraturan
untuk memperbanyak jumlah pemegang saham yang harus hadir pada pertemuan untuk
membicarakan akuisisi.
3. Poison pills. Strategi yang diaksanakan
dengan cara membuat perusahaan menjadi tidak menarik lagi untuk diakussi
(perusahaan target akan menjad racun bagi perusahaan yang mengakuisis). Strategi ni dapat ditempuh dengan jalan
memperbesar jumlah utang.
4. Golden
parachutes. Strategi ini dilakukan oleh manajemen perusahaan target dengan
cara meminta kompensasi (cash settements) yang besar atas rencana akuisisi
Dengan pesangon yang besar, perusahaan
target berharap tidak akan terlantar setelah perusahaannya diakusisi dan
manajemennya diganti.
5. White
knights. Merupakan strategi untuk
menghindari pengambilalihan secara paksa yang dilaksanakan dengan mencari phak
lain yang berseda membeli saham perusahaan target di atas harga penawaran phak
perama yang ingin mengakuisisi. Misanya,
jika pihak A menawar saham perusahaan target seharga Rp5.000,00, perusahaan target dapat mencari pihak lain
(white knights) yang bersedia membeli
dengan harga lebih tinggi. Dengan strategi ini perusahaan target bisa mendapat
dana yang lebih besar, serta pengelolaan
usaha dan karyawan dapat dnegosasken dengan pemilk baru.
Ø LEVERAGE BUYOUT
Leverage
buyout adalah usaha yang diakukan oleh pihak manajemen perusa untuk membeli
perusahaan lain dengan menggunakan dana pinjaman (utang). Jika beruntung maka
akan dapat memiliki perusahaan tanpa harus mempunyai modal yang besar terlebih
dahulu.
Bentuk-bentuk Perusahaan Lain
Selain berbagi bentuk perusahaan
seperti telah dijelaskan sebelumnya, di Indonesia terdapat beberapa bentuk
perusahaan yang di atur di luar KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), antara
lain Badan Usaha Millik Negara, Koperasi, dan Yayasan.
v Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) adalah organisasi bisnis yang dimiliki oleh pemerintah dengan
tujuan untuk menyejahterahkan dan memenuhi kebutuhan masyarakat[9].Setelah
tujuan utama yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat tercapai, BUMN
dapar memperluas usaha untuk mendapatkan keuntungan.
Menurut undang-undang Nomor 9 Tahun
1969, jenis-jenis BUMN yaitu Perjan (Perusahaan Negara Jawatan), Perum
(Perusahaan Negara Umum), dan PT (Perseroan Terbatas). Perjan merupakan BUMN
yang ditujukan terutama untuk pelayanan masyarakat atau kesejahteraan umum (public service) dengan mempertimbangkan
segi efisiensi.Bentuk Perjan kini sangat jarang dijumpai.Sebagai contoh, pada
awalnya Pegadaian berbentuk Perjan, namun kini statusnya telah diubah menjadi
Perum sejalan dengan perkembangan usaha.Tujuan Perum adalah untuk mencari
keuntungan namun kegiatan usahanya tetap ditujukan untuk melayani kepentingan
umum.Perusahaan yang berbentuk Perum misalnya Perum Pegadaian, Perumka, dan
sebagainya.Pada tahun 2011, bentuk badan hukum Pegadaian diharapkan berubah
menjadi persero.Persero adalah BUMN yang bertujuan untuk mencari keuntungan
sebanyak mungkin dengan menggunakan faktor produksi secara
efisien.Saham-sahamnya sebagian dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi oleh
masyarakat umum, misalnya PT. Aneka Tambang, PT. Perkebunan, PT. PELNI, PT.
Bank Mandiri, PT. Bank BRI, dan sebagainya.
Pengelolaan BUMN
secara professional sangat diharapkan.Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003.Selain agar dikelola lebih professional,
undang-undang tersebut memungkinkan BUMN diprivatisasi. Profesionalisme
pengelolaan BUMN sangat penting dilakukan agar perusahaan-perusahaan tersebut
mampu memberikan kontribusi yang positif
bagi pembangunan bangsa. Politisasi BUMN seperti yang dikuatirkan
terjadi pada beberapa tahun lalu, tentu saja tidak diharapkan karena hal
tersebut dapat mengganggu pengelolaan bisnis sesuai dengan azas-azas
pengelolaan yang baik (good corporate governance).
v Koperasi
Koperasi adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau
badan hukum, sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan
kegotongroyongan.Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya.Para anggota diwajibkan untuk membayar simpanan pokok maupun
simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART).
Koperasi bukan
organisasi kumpulan modal. Keuangan dikoperasi diperoleh dari simpanan anggota,
pinjaman/kredit, sisa hasil usaha, atau modal ventura. Menurut jenis usahanya, koperasi
dapat berupa koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan koperasi
kredit.Berdasarkan tingkatannya, koperasi dibedakan menjadi koperasi primer,
koperasi pusat, gabungan koperasi, dan induk koperasi. Di Indonesia, koperasi
diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.
v Yayasan
Yayasan adalah baaadan
hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang
tidak mempunyai anggota.Yayasan didirikan dengan tujuan untuk melakukan
usaha-usaha yang bersifat social, bukan untuk mencari keuntungan.Namun
demikian, sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, khususnya pasal 3.
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan
tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan atau ikut serta dalam suatu
badan usaha. Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada
Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Selanjutnya, pasal 5 menyatakan bahwa kekayaan
Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan
berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara
langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau
pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setiap organisasi bisnis yang akan
didirikan, dapat memilih bentuk yang paling tepat, misalnya perusahaan
perseorangan, persekutuan, atau perseroan terbatas. Pertimbangan yang harus
diambil dalam mendirikan organisasi bisnis tersebut antara lain modal, risiko,
pengawasan, kemampuan manajerial dan pajak.
Badan usaha perseorangan adalah unit
bisnis yang kepemilikan dan pengelolaannya ditangani oleh satu orang.
Organisasi bentuk Firma adalah
persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk
menjalankan usaha.
Organisasi CV pada dasarnya sama
dengan persekutuan, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang memiliki
tujuan bersama untuk mendirikan usaha. Perbedaannya, Organisasi CV
keanggotaannya dibagi menjadi dua jenis berdasar pada tanggung jawab dan
tingkat keterlibatan.
Perseroan Terbatas adalah organisasi
bisnis yang berbentuk badan hukum, dimana tanggung jawab dan kewajiban usaha
terpisah dari pemilik modalnya.Modal tersebut dihimpun dari investor yang
berminat menananmkan modalnya pada perusahaan.
Di Indonesia dikenal beberapa bentuk
badan usaha lain yang diatur menurut undang-undang yang berbeda. Bentuk badan
usaha tersebut diantaranya BUMN, Koperasi dan Yayasan.
DAFTAR PUSTAKA
Madura, Jeff, 2007, ‘Introduction To Business’, Salemba
Empat, Jakarta.
Kismono, Gugup, 2011, ‘Bisnis Pengantar’, BPFE, Yogyakarta.
Kansil,
CST & Kansil, CST 2004, Pokok-pokok
hukum dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Sembiring,
S 2008,Hukum dagang, Edisi Revisi
(Cetakan Ketiga), PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Steinhoff,
D 1979, ‘The World of Business’, New
York: McGraw-Hill,Inc.
Gitman,
L.J. and McDaniel, C 1995, ‘The World of
Business’, 2nd ed., Ohio: South-Western College Publishing.
Ferrel,
OC, Hirt, GA & Ferrel, L 2009, Business
: a changing world, 7th edn, McGraw-Hill, New York.
Straub,
J. T. and Attner, R. F. 1994, ‘Introduction
To Business’, 5th ed., California : Wadsworth Publishing
Company.
Nickels,
W. G. et al. 1996, ‘Understanding Business’, 4th
ed., Chicago: Irwin.
[1] Kansil, CST & Kansil, CST 2004, Pokok-pokok hukum dagang Indonesia, Sinar
Grafika, Jakarta.
[2] Sembiring, S 2008,Hukum
dagang, Edisi Revisi (Cetakan Ketiga), PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
[3] Steinhoff, D 1979, ‘The World of Business’, New York: McGraw-Hill,Inc.
[4] Gitman, L.J. and McDaniel, C 1995, ‘The World of Business’, 2nd
ed., Ohio: South-Western College Publishing.
[5] Sembiring, S 2008,Hukum
dagang, Edisi Revisi (Cetakan Ketiga), PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
[6] Ferrel, OC, Hirt, GA & Ferrel, L 2009, Business : a changing world, 7th
edn, McGraw-Hill, New York.
[7]Gitman, L.J. and McDaniel, C 1995, ‘The World of Business’, 2nd
ed., Ohio: South-Western College Publishing
[8] Straub, J. T. and Attner, R. F. 1994, ‘Introduction To Business’, 5th
ed., California : Wadsworth Publishing Company.
[9] Nickels, W. G. et
al. 1996, ‘Understanding Business’, 4th
ed., Chicago: Irwin.