Contoh Laporan Magang Hukum di Kantor Notaris


Laporan akhir kegiatan kelompok Magang Mahasiswa IAIN Padangsidimpuan
 Di
kantor Notaris MANAHAN HARAHAP ,S.H, M.Kn.
Jl. WAGE RUDOLF SUPRATMAN No. 08H Kota Padangsidimpuan


1.      MHD. FAUZI HASIBUAN                                                  1510300021
2.      AYU NANDA MUSTIKA                                                    1510300022
3.      MUHAMMAD SIDDIK NST                                               1510300043
4.      BAMBANG HARIANTO                                                     1510300045
5.      KHUSNUL KHOTIMAH SIREGAR                                  1510300002
6.      ANNISA RAMADANI                                                         1510300003
7.      MASJERA POHAN                                                              1510300030
8.      MIFTAHUL JANNAH                                                          1510300031
9.      MUKSIN ALI ALATAS SIREGAR                                                1510300046
JURUSAN HUKUM TATA NEGARA
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PADANG SIDIMPUAN
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur  kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat melaksanakan magang serta dapat menyelesaikan laporannya tepat waktu .
Laporan magang ini disusun berdasrkan apa yang telah kami lakukan pada saat dilapangan yakni pada “Kantor Notaris” yang beralamat di Jl. Wage Rudolf SUPRATMAN NO.08 H KOTA PADANGSIDIMPUAN dimulai dari tanggal  01 Februari 2018 s/d 28 Februari 2018..
Kerja praktek ini ternyata banyak memberikan manfaat kepada penulis baik dari segi akademik maupun untuk pengalaman yang tidak dapat penulis temukan saat berada di bangku kuliah.
Dalam penyusunan laporan hasil kerja praktek lapangan ini penulis banyak mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, oleh sebab itu penulis ingin mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak-pihak terkait lainnya yang telah banyak membantu baik itu untuk Pelaksanaan magang maupun dalam Penyelesaian magang ini.
Penulis tidaklah sempurna seperti kata pepatah tak ada gading yang tak retak begitu pula dalam penulisan ini, apabila nantinya terdapat kekeliruan dalam penulisan laporan magang ini penulis sangat mengharapkan kritik dan sarannya. Akhir kata semoga laporan magang ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua.



PENGESAHAN
            Karya Tulis Berjudul: Laporan akhir kegiatan kelompok Magang Mahasiswa IAIN Padangsidimpuan, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara yang melaksanakan magang dikantor Notaris MANAHAN HARAHAP ,S.H, M.Kn. Jl. WAGE RUDOLF SUPRATMAN No. 08H Kota Padangsidimpuan
Dengan  ini menyatakan bahwa benar adanya sejak tanggal 01 Februari 2018 sampai 28 Februari 2018 telah melaksanakan magang di Kantor NOTARIS MANAHAN HARAHAP, S.H, SMKn. Kota Padangsidimpuan.
Peserta Magang Kantor NOTARIS MANAHAN HARAHAP Kota Padangsidimpuan
NAMA :                                                                                                                        NIM :

10.  MHD. FAUZI HASIBUAN                                                  1510300021
11.  AYU NANDA MUSTIKA                                                    1510300022
12.  MUHAMMAD SIDDIK NST                                               1510300043
13.  BAMBANG HARIANTO                                                     1510300045
14.  KHUSNUL KHOTIMAH SIREGAR                                  1510300002
15.  ANNISA RAMADANI                                                         1510300003
16.  MASJERA POHAN                                                              1510300030
17.  MIFTAHUL JANNAH                                                          1510300031
18.  MUKSIN ALI ALATAS SIREGAR                                                1510300046

Padangsidimpuan, 27 Februari 2018

    Mengetahui
PEMBINGBING IAIN                                     NOTARIS



 (SAWALUDDIN SIREGAR, M.A )                 (MANAHAN HARAHAP,S.H, M.Kn.)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Kegiatan
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh mana pembuaan akta otentik tertentu tersebut tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Dalam sejarah perkembangan hukum dikenal lembaga notaris sebagai orang yang dipercaya oleh para pihak dalam rangka menghadapi masa depan dengan perkembangan secara global diperlukan figur-figur notaris yang profesional dan mempunyai inegritas yang utuh dalam mengembangkan pekerjaan pelayanan hukum kepada masyarakat. Adanya kesadaran manusia aka pentingnya hukum khususnya dalam hal membuat perjanjian semakin jelas yaitu dengan menuangkan semua keinginan dan perbuatan yang akan dilakukan dalam suatu akta yang dibuat oleh pejabat yang ditunjuk untuk membuat perjanjian tersebut yaitu notaris.
Dalam pembuatan akta otentik diharuskan oleh perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selain akta otentik yang dibuat dihadapan notaris, bukan saja karena diharuskan oleh perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak-pihak yang berkepentingan sekaligus bagi masyarakat secara keseluruhan. Notaris membuat akta otentik yang merupakan alat pembuktian terkuat dan terpenuh yang mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum pada kehidupan masyarakat.

Dalam menjalankan jabatannya, notaris harus dapat bersikap profesional dengan dilandasi dengan kepribadian yang luhur dengan senantiasa melaksanakan undang-undang sekaligus menjunjung tinggi kode etik profesinya, yaitu Kode Etik Notaris. Jika notaris tidak dapat bersikap profesional dengan dilandasi dengan kepribadian yang luhur dengan senantiasa melaksanakan undang-undang sekaligus menjunjung tinggi kode etik profesinya, yaitu Kode Etik Notaris, maka dapat menimbulkan dampak yang tidak baik di mata masyarakat, sehingga rasa kepercayaan masyarakat akan hilang terhadap notaris dalam membuat akta sesuai dengan keinginan para pihak.
Dalam hal pembuktian tertulis, notaris mempunyai peranan yang sangat penting. Hal ini karena notaris adalah salah satu pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Akta yang dibuat oleh notaris mempunyai peranan penting dalam menciptakan kepastian hukum di dalam setiap hubungan hukum, sebab akta notaris bersifat otentik, dan merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh dalam setiap perkara yang terkait dengan akta notaris tersebut.[1]
Menurut Sudikno Mertokusomo sebagaimana dikutip Sjaifurrachman,  akta mempunyai dua fungsi,[2] sebagai berikut:
1.      Fungsi formil (formalitas causa)
Artinya akta berfungsi untuk lengkapnya atau sempurnanya suatu perbuatan hukum, jadi bukan sahnya perbuatan hukum. Dalam konteks ini akta merupakan syarat formil untuk adanya suatu perbuatan hukum.
2.      Fungsi alat bukti (probationis causa)
Artinya akta mempunyai fungsi sebagai alat bukti, karena sejak awal akta tersebut dibuat dengan sengaja untuk pembuktian dikemudian hari. Sifat tertulisnya suatu perjanjian dalam bentuk akta ini tidak membuat sahnya perjanjian tetapi hanyalah agar dapat digunakan sebagai alat bukti dikemudian hari.
Di dalam praktik kenotariatan, bisa terjadi seorang notaris melakukan kesalahan ketik dalam aktanya. Adapun yang dimaksud kesalahan ketik itu adalah kesalahan yang dilakukan dalam pengetikan akta notaris yang terjadi bukan karena kesengajaan, tetapi karena kelalaian atau ketidakhati-hatian notaris semata-mata, sehingga hal yang tertulis di dalam akta notaris tidak sesuai dengan yang sebenarnya ingin dituangkan dalam akta tersebut.
Kesalahan ketik dalam akta notaris dapat bersifat substantif maupun non substantif. Kesalahan ketik yang bersifat non substantif artinya kesalahan tersebut tidak menyebabkan perbedaan makna yang signifikan dalam substansi akta atau jikapun ada perbedaan makna kata, tetapi secara konteks kalimat tidak dapat ditafsirkan lain dari yang sebenarnya dimaksudkan, di antaranya kesalahan dalam ejaan. Misalnya kata “Jusuf Kalla” ditulis “Yusuf Kala” dan “menghadap” ditulis “mengharap”.
Sebaliknya kesalahan ketika yang bersifat substantif mengakibatkan terjadinya perbedaan makna atau perbedaan maksud yang signifikan di dalam substansi akta, sehingga substansi akta menjadi tidak sesuai dengan yang sebenarnya ingin dituangkan dalam akta tersebut oleh para penghadap (dalam akta partai) atau oleh notaris (dalam akta relaas). Kesalahan ketik yang substantif ini di antaranya kesalahan penulisan angka dalam jumlah uang, jangka waktu, dan luas objek jual beli, misalnya objek jual beli bangunan seluas 600 m2 (enam ratus meter persegi) ternyata yang tertulis dalam akta tetap sama ditulis 600 m2, tetapi penyebutan dalam bentuk huruf menjadi enam puluh meter persegi.
Apabila kesalahan ketik tersebut, baik yang bersifat substantif maupun non substantif, diketahui sebelum minuta akta ditandantangani, maka kesalahan tersebut dapat diperbaiki dengan cara melakukan perubahan atau renvooi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (1) dan (2) serta Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disingkat UUJN).
Dikatakan menjadi masalah adalah ketika minuta akta sudah ditandatangani, para penghadap sudah pergi dan salinan akta telah dikeluarkan, sehingga di dalam UUJN diatur kewenangan notaris untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah ditandatangani, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UUJN. Meskipun Pasal 51 UUJN telah mengatur kewenangan notaris dalam membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik, di dalam UUJN tidak diberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan kesalahan tulis dan kesalahan ketik tersebut. Hal itu dapat menimbulkan penafsiran berbeda-beda, terutama tentang sejauhmana pembetulan boleh dilakukan, misalnya apakah kesalahan ketik 1 (satu) angka boleh dibetulkan dengan cara ini apabila dibetulkan akan mengubah suatu hal yang substantif.
Di samping mengenai Berita Acara Pembetulan, dalam tulisan ini juga akan dibahas mengenai upaya-upaya lain yang dapat dilakukan apabila ditemukan kesalahan ketik dalam minuta akta yang salinannya telah dikeluarkan, baik pada akta partai maupun akta relaas. Misalnya apabila para pihak bersedia menghadap kembali kepada notaris, maka akta apa yang harus dibuat atau apabila salah satu pihak tidak bisa menghadap kembali, maka apa yang harus dilakukan oleh pihak lain dan notaris.
Selain itu, karena kesalahan ketik yang dilakukan oleh notaris tersebut, terutama kesalahan yang bersifat substantif, dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak yang berkepentingan, maka dalam tulisan ini juga akan dibahas mengenai tanggungjawab notaris atas kesalahan tersebut.      

B.     Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan dalam laporan praktek kerja lapangan/magang ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh notaris terhadap kesalahan ketik dalam minuta akta yang salinannya telah dikeluarkan; dan
2.      Untuk mengetahui tanggung jawab notaris terhadap kesalahan ketik dalam minuta akta yang salinannya telah dikeluarkan.
Secara umum manfaat kegiatan ini untuk menghasilkan praktisi yang berkompeten, berpengetahuan luas, serta berpengalaman dalam bidang kegiatan kenotarian dalam penerbitan akta dan perjanjian serta hal-hal yang menyangkut tugas dan wewenang seorang Notaris / PPAT, sehingga dapat menguasai berbagai ilmu yang telah di dapat dari proses Praktik Lapangan – Magang.
Praktek Lapangan – Magang ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pengalaman bagi kami mahasiswa untuk memahami berbagai penerapan dalam hal-hal penerbitan akta dan pembauatan perjanjian dalam fungsi kenotarisan, pendalaman teori yang sebelumnya kami dapatkan di kampus, serta menganalisa perbandingan antara praktek dan teori yang ada di dunia kerja sesungguhnya. Praktek Lapangan –Magang ini, kami dituntut untuk lebih bertanggungjawab, profesional dan disiplin dalam bekerja.



C.    Bentuk Kegiatan
Praktek Lapangan- Magang dilaksanakan dalam bentuk aktivitas sebagai berikut :
1.      Bidang Praktek Lapangan – Magang yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan kebijaksanaan dari kantor Notaris / PPAT yang bersangkutan serta tidak menyimpang dari berbagai ilmu yang dipelajari mahasiswa;
2.      Mahasiswa dalam bentuk Praktek Lapangan – Magang sanggup menaati segala peraturan yang ada dalam kantor Notaris / PPAT MANAHAN HARAHAP, S.H, M.Kn;
3.      Mengikuti kegiatan yang sesuai dengan kebijakan yang diberikan oleh kantor Notaris / PPAT MANAHAN HARAHAP, S.H, M.Kn;
4.      Wawancara dan pengarahan yang diberikan oleh pemimpin atau staf dari kantor Notaris / PPAT untuk memperoleh informasi dan arahan yang dibutuhkan dalam pembuatan tugas-tugas dari seorang Notaris.

D.    Lama Waktu Kegiatan
Kegiatan Praktek Lapangan – Magang ini dilaksanakan kurang lebih 1 (satu) bulan terhitung tanggal 01 Februari 201828 Februari 2018. Pelaksanaan Praktek-Lapangan dilaksanakan setiap hari senin hingga sabtu dan jam kerja dari pukul 08.30 - 17.00 wib, sedangkan jam istirahat pukul 12.00 – 14.00 wib.
E.     Profil Instansi Magang
a.       Nama instansi          : Kantor NOTARIS DAN PPAT MANAHAN HARAHAP,S.H, M.Kn. Kota Padangsidimpuan
b.      Alamat                     : Jalan WAGE RUDOLF SUPRATMAN No. 08H Kota Padangsidimpuan
c.       SK MENHUKHAM: AHU.505.A.H.02-01 TAHUN 2012

E.     Hasil (Outcome) Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari Praktek Lapangan – Magang pada kantor Notaris / PPAT MANAHAN HARAHAP, S.H, M.Kn adalah untuk membentuk mahasiswa menjadi lebih disiplin, bertanggungjawab, handal dan memahami dalam mengetahui dunia kerja. Serta dapat menerapkan pengetahuan dan pengalaman yang kami peroleh pada dunia kerja masa mendatang sebagai bekal kami untuk dapat bekerja secara profesional.



















BAB II
PELAKSANAAN PRAKTEK LAPANGAN – MAGANG

A.    Kantor Notaris / PPAT
Praktek Lapangan - Magang kelompok ini dilaksanakan kantor Notaris  dan PPAT MANAHAN HARAHAP, S.H, M.Kn yang beralamat di jalan Wage Rudolf Supratman No. 08 H Kota Padangsidimpuan Kantor tersebut berdiri berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU.505. AH.02.01-Th. 2012. Dalam upaya pembinaan dan penegakkan hukum di Indonesia diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan dan alat penegaknya. Selain itu dikenal juga adanya lembaga kemasyarakatan yang memberikan sumbangan untuk tetap tegak dan dilaksanakannya hukum dengan baik oleh anggota masyarakat, sehingga diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan keamanan ditengah-tengah masyarakat. Terkait dengan hal ini semakin banyak kebutuhan akan jasa Notaris.
Notaris sebagai abdi masyarakat mempunyai tugas melayani masyarakat dalam bidang perdata, khususnya dalam hal pembuatan akta-akta otentik. Fungsi dan peran Notaris dalam gerak pembangunan nasional yang semakin kompleks dewasa ini tentunya makin luas dan makin berkembang, sebab kelancaran dan kepastian hukum yang dijalankan oleh semua pihak makin banyak dan luas, dan hal ini tentunya tidak terlepas dari pelayanan dan produk hukum yang dihasilkan oleh Notaris. Pemerintah dan masyarakat luas tentunya mempunyai harapan agar pelayanan jasa yang diberikan oleh Notaris kepadanya benar-benar memiliki nilai dan bobot yang dapat dipertanggungjawabkan.


Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.
( Pasal 1 Juncto 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).
Akta Otentik  adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat di mana Akta itu dibuatnya.
Keistimewaan suatu akta otentik merupakan suatu bukti yang sempurna (volleding bewijs-full evident)  tentang apa yang dimuat di dalamnya.  Artinya apabila seseorang  mengajukan akta resmi kepada Hakim  sebagai bukti, Hakim harus menerima dan menganggap apa yang tertulis dalam akta, merupakan peristiwa yang sungguh-sungguh telah terjadi dan Hakim tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian.
Apa yang diperjanjikan, dinyatakan di dalam akta itu adalah benar seperti apa yang diperjanjikan, dinyatakan oleh para pihak sebagai yang dilihat atau di dengar oleh Notaris, terutama benar mengenai tanggal akta, tanda tangan di dalam akta, identitas yang hadir, dan tempat akta itu dibuat.
Syarat Suatu Akta Bisa Disebut Otentik:
Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa suatu Akta bisa disebut otentik dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila memenuhi dua syarat baik formil maupun materiil.
Syarat Formil yaitu:
1.      Dibuat oleh Pejabat yang berwenang;
2.      Ditempat dimana Pejabat tersebut berkedudukan
3.      Ditanda tangani oleh para pihak yang hadir   pada tanggal yang tersebut di dalam akta
Syarat Materiil yaitu:
Isi atau materi dari akta tersebut adalah benar
Akta-akta yang harus dibuat secara Otentik antara lain:
a.       Akta Pendirian Badan-badan Usaha dan Badan Sosial yang berbadan hukum
serta Koperasi (UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 16 Tahun 2001, JO  No. 28
Tahun 2004 dan UU Koperasi);
b.      Akta Perjanjian Kawin (pasal 147KUH Perdata);
c.       Akta Kuasa Memasang Hipotek/Hak Tanggungan (pasal 1171 ayat 2 KUH
Perdata dan UU No, 4 Tahun 1996);
a.       Akta Tanah (UU No. 5 Tahun 1960, JO pasal 19 PP No. 10 Tahun 1961);
Jenis  Tugas Dan W wenang Notaris
Antara lain:
  • Membuat akta pendirian/ anggaran dasar misalnya: badan-badan usaha, badan sosial (yayasan), koperasi dll,
  • Membuat akta-akta  perjanjian, misalnya:
  1. Perikatan jual beli tanah
  2. Sewa menyewa tanah
  3. Hutang piutang
  4. Kerjasama
  5. Perjanjian kawin, dll
  • Membuat akta wasiat
  • Membuat akta fidusia
  • Melegalisir (mengesahkan  kecocokan fotocopy surat-surat)
  • Membuatkan dan mengesahkan (legalisasi) surat-surat di bawah tangan, misal:
–        Surat kuasa
–        Surat pernyataan
–        Surat persetujuan
  • Membuatkan dan mendaftar/  menandai/ mewarmeking surat-surat di bawah tangan, dll.
PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun.
(Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1998 Juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1999 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Perbuatan Hukum yang menjadi wewenang PPAT
1. Akta mengenai Peralihan Hak;
2. Akta mengenai Pembebanan Hak;
Jenis Tugas dan  Wewenang  PPAT
  1. Membuat dan mengurus akta-akta mengenai peralihan hak:
  • Jual beli
  • Hibah
  • Tukar menukar
  • Pembagian hak bersama
  1. Membuat dan mengurus akta-akta tentang pembebanan hak:
  • SKMHT
  • APHT
Tata Cara Pembuatan  AKTA PPAT:
Pengisian blanko akta dalam rangka pembuatan akta PPAT harus dilakukan sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar dan didukung oleh dokumen yang menurut pengetahuan PPAT yang bersangkutan adalah benar.
Pembuatan akta PPAT dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang
memberi kesaksian mengenai :
  1. identitas penghadap dalam hal PPAT tidak mengenal penghadap secara pribadi;
  2. kehadiran para pihak atau kuasanya;
  3. kebenaran data fisik dan data yuridis obyek perbuatan hukum dalam hal obyek tersebut belum terdaftar;
  4. keberadaan dokumen-dokumen yang ditunjukkan dalam pembuatan akta;
  5. telah dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut oleh para pihak yang bersangkutan.
PPAT wajib menyampaikan akta PPAT dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan
pendaftaran peralihan hak yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan.
Dokumen yang harus dilengkapi dalam proses balik nama terdiri dari:
  1. surat permohonan pendaftaran hak atas tanah yang dialihkan yang ditandatangani oleh pihak yang mengalihkan hak;
  2. surat permohonan pendaftaran peralihan hak yang ditandatangani oleh penerima hak atau kuasanya;
c. surat kuasa tertulis dari penerima hak apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan penerima hak;
d. akta PPAT tentang perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan;
e. bukti identitas pihak yang mengalihkan hak;
f. bukti identitas penerima hak;
g. surat-surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76;
h. izin pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2);
i. bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 1997 Jo 20 tahun 2000 Jo Nomor 28 tahun 2009, dalam hal bea tersebut terutang;
j. bukti pelunasan pembayaran PPh sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah  Nomor 48 tahun 1994 Jo PP Nomor 27 tahun 1996 Jo PP nomor 79
tahun 1999 Jo PP Nomor 71 tahun 2008.
Adapun sebagian kecil akta yang bisa dibuat oleh dan / atau di hadapan Notaris dan PPAT MANAHAN HARAHAP, S.H, M.Kn adalah sebagai berikut:
1.      Pembuatan Akta Jual Beli, Pengikatan Jual Beli, Perubahan akta jual beli, pembatalan pengikatan jual beli dan jual beli bangunan serta pengoperan hak sewa atas tanah, yang dilakukan secara tunai, cicilan dan over kredit;
2.      Pembuatan Akta Hibah dan akta Pengikatan Hibah atas tanah/bangunan, dari orang tua ke anak atau sebaliknya dan hibah kepada orang lain;
3.      Pembuatan Akta Tukar menukar, perubahan dan pembatalan akta tukar menukar tanah/bangunan;
4.      Pembuatan Akta Sewa menyewa tanah/rumah, ruko, kios, perpanjangan sewa, perubahan sewa, pengosongan bangunan objek/tempat sewa, pembuatan akta sewa bangun, pinjam pakai dan pembatalan sewa menyewa;
5.      Pembuatan Akta Wakaf kepada Lembaga keagamaan/sosial kemasyarakatan dan pensertipikatan tanah wakaf;
6.      Pembuatan Akta Pemisahan dan Pembagian (harta berupa Tanah/bangunan) karena warisan, perceraian atau kehendak para pemilik;
7.      Pembuatan Akta Pendirian  Perusahaan Dagang, Perkumpulan, LSM, Partai Politik, baik pusat maupun cabang dan pembubaran badan usaha dan badan hukum tersebut;
8.      Pembuatan Akta Pemberian kuasa, perubahan, pemindahan, pencabutan kuasa-kuasa, antara lain kuasa membeli, menjual, menjaminkan, menyewakan, menghibahkan, mewakafkan tanah bangunan, kuasa mendirikan badan, menghadiri RUPS dan lain-lain;
9.      Jual beli secara tunai, cicilan, dan over kredit benda selain tanah/ bangunan, antara lain kendaraan bermotor, mesin-mesin, badan usaha dan badan hukum, saham PT dan lain-lain;
10.  Pembuatan akta perjanjian-perjanjian, pernyataan dan lain-lain;
11.  Layanan jasa lain, antara lain pensertipikatan tanah, split/pemecahan sertipikat, pembuatan surat keterangan ahli waris, IMB, Legalisasi dan waarmerking surat/ perjanjian.

B.     Jadwal dan jenis Kegiatan magang
Adapun kegiatan yang kami lakukan selama kurang dari 1 bulan dalam praktek Lapangan-Magang adalah sebagai berikut :
Hari / tanggal
kegiatan
Kamis, 01 februari 2018
Pemberangkatan dan penyerahan mahasiswa magang  di kantor NOTARIS  kota Padangsidimpuan
Minggu pertama
Mengenal lingkungan Praktek Lapangan- Magang di Kantor  Notaris / PPAT MANAHAN HARAHAP, S.H, M.Kn yang beralamat di jalan Wage Rudolf Supratman No. 08 H Kota Padangsidimpuan;
Minggu kedua
Memahami tugas, wewenang dan tanggungjawab serta bentuk-bentuk kegiatan diruang lingkup kantor Notaris/ PPAT tersebut;
Minggu ketiga
mempelajari serta membuat dan membantu melaksanakan kegiatan dan tugas yang diberikan kepada kami sesuai dengan kebijakan dari pimpinan kantor notaris tersebut;

Minggu keempat
Mencari referensi tambahan seperti mewawancarai beberapa pegawai di kantor tersebut dan pengarahan dari pemimpin kantor Notaris / PPAT tersebut untuk data yang diperlukan untuk laporan kegiatan Praktek Lapangan – Magang.
C.    Bentuk – Bentuk Keterlibatan Dalam Kegiatan
Adapun bentuk keterlibatan kami dalam kegiatan praktek Lapangan –Magang ini adalah sebagai berikut :
1.      Membantu dan melaksanakan tugas serta kegiatan yang sederhana dalam tugas-tugas pegawai notaris yang bekerja di kantor Notaris / PPAT MANAHAN HARAHAP, S.H, M.Kn;
2.      Melakukan analisa dari akte yang dibuat, agar tidak terjadi kesalahan;
3.      Mendengarkan arahan dari pegawai kantor notaris dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di kantor tersebut;
4.      Menggarisi surat akta jaminan fidusia maupun yang lainnya guna agar tidak dapat disisipkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab


















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Akta Otentik  adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat di mana Akta itu dibuatnya.
Keistimewaan suatu akta otentik merupakan suatu bukti yang sempurna (volleding bewijs-full evident)  tentang apa yang dimuat di dalamnya.  Artinya apabila seseorang  mengajukan akta resmi kepada Hakim  sebagai bukti, Hakim harus menerima dan menganggap apa yang tertulis dalam akta, merupakan peristiwa yang sungguh-sungguh telah terjadi dan Hakim tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian.
B.     Saran
Demikianlah laporan magang kami jika pembaca menemukan banyak kesalahan konten maupun penulisan kami mohon maaf daripadanya, karena yang baik datangnya dari Allah. Kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna kemajuan makalah kami kearah yang lebih baik. Semoga laporan singkat ini dapat berguna untuk mengetahui hasil magang kami.







DAFTAR  PUSTAKA

Adjie, Habib, 2011.Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. MandarMaju, Bandung.





[1] Sjaifurrachman dan Habib Adjie. AspekPertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. (Bandung : Mandar Maju, 2011). Hlm. 7.

[2] Ibid., Hlm. 114-115