Laporan akhir kegiatan kelompok
Magang Mahasiswa IAIN Padangsidimpuan
Di
kantor Notaris MANAHAN HARAHAP
,S.H, M.Kn.
Jl. WAGE RUDOLF SUPRATMAN No. 08H
Kota Padangsidimpuan
1.
MHD.
FAUZI HASIBUAN 1510300021
2.
AYU
NANDA MUSTIKA 1510300022
3.
MUHAMMAD
SIDDIK NST 1510300043
4.
BAMBANG
HARIANTO 1510300045
5.
KHUSNUL
KHOTIMAH SIREGAR 1510300002
6.
ANNISA
RAMADANI 1510300003
7.
MASJERA
POHAN 1510300030
8.
MIFTAHUL
JANNAH 1510300031
9.
MUKSIN
ALI ALATAS SIREGAR 1510300046

JURUSAN HUKUM TATA NEGARA
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PADANG SIDIMPUAN
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat
melaksanakan magang serta dapat
menyelesaikan laporannya tepat waktu .
Laporan magang ini disusun berdasrkan apa yang telah kami lakukan pada
saat dilapangan yakni pada “Kantor Notaris” yang beralamat di Jl. Wage Rudolf SUPRATMAN NO.08 H KOTA PADANGSIDIMPUAN dimulai dari
tanggal 01 Februari 2018 s/d 28 Februari 2018..
Kerja praktek ini ternyata banyak memberikan manfaat
kepada penulis baik dari segi akademik maupun untuk pengalaman yang tidak dapat
penulis temukan saat berada di bangku kuliah.
Dalam penyusunan laporan hasil kerja praktek lapangan
ini penulis banyak mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, oleh sebab itu
penulis ingin mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak-pihak terkait
lainnya yang telah banyak membantu baik itu untuk Pelaksanaan magang maupun
dalam Penyelesaian magang ini.
Penulis tidaklah sempurna seperti kata pepatah tak ada
gading yang tak retak begitu pula dalam penulisan ini, apabila nantinya
terdapat kekeliruan dalam penulisan laporan magang ini penulis sangat mengharapkan kritik dan sarannya. Akhir kata
semoga laporan magang ini dapat
memberikan banyak manfaat bagi kita semua.
PENGESAHAN
Karya Tulis
Berjudul: Laporan akhir kegiatan kelompok Magang Mahasiswa IAIN
Padangsidimpuan, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara
yang melaksanakan magang dikantor Notaris MANAHAN HARAHAP ,S.H, M.Kn.
Jl. WAGE RUDOLF SUPRATMAN No. 08H Kota Padangsidimpuan
Dengan ini menyatakan bahwa
benar adanya sejak tanggal 01 Februari 2018 sampai 28 Februari 2018 telah
melaksanakan magang di Kantor NOTARIS MANAHAN HARAHAP, S.H, SMKn. Kota
Padangsidimpuan.
Peserta Magang Kantor NOTARIS MANAHAN HARAHAP Kota Padangsidimpuan
NAMA : NIM
:
10. MHD. FAUZI HASIBUAN 1510300021
11. AYU NANDA MUSTIKA 1510300022
12. MUHAMMAD SIDDIK NST 1510300043
13. BAMBANG HARIANTO 1510300045
14. KHUSNUL KHOTIMAH SIREGAR 1510300002
15. ANNISA RAMADANI 1510300003
16. MASJERA POHAN 1510300030
17. MIFTAHUL JANNAH 1510300031
18. MUKSIN ALI ALATAS SIREGAR 1510300046
Padangsidimpuan, 27 Februari 2018
Mengetahui
PEMBINGBING IAIN NOTARIS


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Kegiatan
Notaris
adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh mana
pembuaan akta otentik tertentu tersebut tidak dikhususkan bagi pejabat umum
lainnya. Dalam sejarah perkembangan hukum dikenal lembaga notaris sebagai orang
yang dipercaya oleh para pihak dalam rangka menghadapi masa depan dengan
perkembangan secara global diperlukan figur-figur notaris yang profesional dan
mempunyai inegritas yang utuh dalam mengembangkan pekerjaan pelayanan hukum
kepada masyarakat. Adanya kesadaran manusia aka pentingnya hukum khususnya
dalam hal membuat perjanjian semakin jelas yaitu dengan menuangkan semua
keinginan dan perbuatan yang akan dilakukan dalam suatu akta yang dibuat oleh
pejabat yang ditunjuk untuk membuat perjanjian tersebut yaitu notaris.
Dalam
pembuatan akta otentik diharuskan oleh perundang-undangan dalam rangka
menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selain akta otentik
yang dibuat dihadapan notaris, bukan saja karena diharuskan oleh
perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak-pihak yang
berkepentingan sekaligus bagi masyarakat secara keseluruhan. Notaris membuat akta
otentik yang merupakan alat pembuktian terkuat dan terpenuh yang mempunyai
peranan penting dalam setiap hubungan hukum pada kehidupan masyarakat.
Dalam
menjalankan jabatannya, notaris harus dapat bersikap profesional dengan
dilandasi dengan kepribadian yang luhur dengan senantiasa melaksanakan
undang-undang sekaligus menjunjung tinggi kode etik profesinya, yaitu Kode Etik
Notaris. Jika notaris tidak dapat bersikap profesional dengan dilandasi dengan
kepribadian yang luhur dengan senantiasa melaksanakan undang-undang sekaligus
menjunjung tinggi kode etik profesinya, yaitu Kode Etik Notaris, maka dapat
menimbulkan dampak yang tidak baik di mata masyarakat, sehingga rasa
kepercayaan masyarakat akan hilang terhadap notaris dalam membuat akta sesuai
dengan keinginan para pihak.
Dalam hal pembuktian tertulis,
notaris mempunyai peranan yang sangat penting. Hal ini karena notaris adalah
salah satu pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Akta yang dibuat
oleh notaris mempunyai peranan penting dalam menciptakan kepastian hukum di
dalam setiap hubungan hukum, sebab akta notaris bersifat otentik, dan merupakan
alat bukti terkuat dan terpenuh dalam setiap perkara yang terkait dengan akta
notaris tersebut.[1]
Menurut Sudikno Mertokusomo
sebagaimana dikutip Sjaifurrachman, akta mempunyai dua fungsi,[2]
sebagai berikut:
1. Fungsi
formil (formalitas causa)
Artinya akta berfungsi untuk
lengkapnya atau sempurnanya suatu perbuatan hukum, jadi bukan sahnya perbuatan
hukum. Dalam konteks ini akta merupakan syarat formil untuk adanya suatu
perbuatan hukum.
2. Fungsi alat
bukti (probationis causa)
Artinya akta mempunyai fungsi
sebagai alat bukti, karena sejak awal akta tersebut dibuat dengan sengaja untuk
pembuktian dikemudian hari. Sifat tertulisnya suatu perjanjian dalam bentuk
akta ini tidak membuat sahnya perjanjian tetapi hanyalah agar dapat digunakan
sebagai alat bukti dikemudian hari.
Di dalam praktik kenotariatan, bisa
terjadi seorang notaris melakukan kesalahan ketik dalam aktanya. Adapun yang
dimaksud kesalahan ketik itu adalah kesalahan yang dilakukan dalam pengetikan
akta notaris yang terjadi bukan karena kesengajaan, tetapi karena kelalaian
atau ketidakhati-hatian notaris semata-mata, sehingga hal yang tertulis di
dalam akta notaris tidak sesuai dengan yang sebenarnya ingin dituangkan dalam
akta tersebut.
Kesalahan ketik dalam akta notaris
dapat bersifat substantif maupun non substantif. Kesalahan ketik yang bersifat
non substantif artinya kesalahan tersebut tidak menyebabkan perbedaan makna
yang signifikan dalam substansi akta atau jikapun ada perbedaan makna kata,
tetapi secara konteks kalimat tidak dapat ditafsirkan lain dari yang sebenarnya
dimaksudkan, di antaranya kesalahan dalam ejaan. Misalnya kata “Jusuf Kalla”
ditulis “Yusuf Kala” dan “menghadap” ditulis “mengharap”.
Sebaliknya kesalahan ketika yang
bersifat substantif mengakibatkan terjadinya perbedaan makna atau perbedaan
maksud yang signifikan di dalam substansi akta, sehingga substansi akta menjadi
tidak sesuai dengan yang sebenarnya ingin dituangkan dalam akta tersebut oleh
para penghadap (dalam akta partai) atau oleh notaris (dalam akta relaas).
Kesalahan ketik yang substantif ini di antaranya kesalahan penulisan angka
dalam jumlah uang, jangka waktu, dan luas objek jual beli, misalnya objek jual
beli bangunan seluas 600 m2 (enam ratus meter persegi) ternyata yang
tertulis dalam akta tetap sama ditulis 600 m2, tetapi penyebutan
dalam bentuk huruf menjadi enam puluh meter persegi.
Apabila kesalahan ketik tersebut,
baik yang bersifat substantif maupun non substantif, diketahui sebelum minuta
akta ditandantangani, maka kesalahan tersebut dapat diperbaiki dengan cara
melakukan perubahan atau renvooi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
ayat (2) dan Pasal 49 ayat (1) dan (2) serta Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris (selanjutnya disingkat UUJN).
Dikatakan menjadi masalah adalah
ketika minuta akta sudah ditandatangani, para penghadap sudah pergi dan salinan
akta telah dikeluarkan, sehingga di dalam UUJN diatur kewenangan notaris untuk
membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta
akta yang telah ditandatangani, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UUJN.
Meskipun Pasal 51 UUJN telah mengatur kewenangan notaris dalam membetulkan
kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik, di dalam UUJN tidak diberikan
penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan kesalahan tulis dan kesalahan ketik
tersebut. Hal itu dapat menimbulkan penafsiran berbeda-beda, terutama tentang
sejauhmana pembetulan boleh dilakukan, misalnya apakah kesalahan ketik 1 (satu)
angka boleh dibetulkan dengan cara ini apabila dibetulkan akan mengubah suatu
hal yang substantif.
Di samping mengenai Berita Acara
Pembetulan, dalam tulisan ini juga akan dibahas mengenai upaya-upaya lain yang
dapat dilakukan apabila ditemukan kesalahan ketik dalam minuta akta yang
salinannya telah dikeluarkan, baik pada akta partai maupun akta relaas.
Misalnya apabila para pihak bersedia menghadap kembali kepada notaris, maka
akta apa yang harus dibuat atau apabila salah satu pihak tidak bisa menghadap
kembali, maka apa yang harus dilakukan oleh pihak lain dan notaris.
Selain itu, karena kesalahan ketik
yang dilakukan oleh notaris tersebut, terutama kesalahan yang bersifat
substantif, dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak yang berkepentingan,
maka dalam tulisan ini juga akan dibahas mengenai tanggungjawab notaris atas
kesalahan tersebut.
B. Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan dalam laporan praktek kerja lapangan/magang ini adalah
sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh notaris terhadap kesalahan
ketik dalam minuta akta yang salinannya telah dikeluarkan; dan
2.
Untuk
mengetahui tanggung jawab notaris terhadap kesalahan ketik dalam minuta akta
yang salinannya telah dikeluarkan.
Secara umum
manfaat kegiatan ini untuk menghasilkan praktisi yang berkompeten,
berpengetahuan luas, serta berpengalaman dalam bidang kegiatan kenotarian dalam
penerbitan akta dan perjanjian serta hal-hal yang menyangkut tugas dan wewenang
seorang Notaris / PPAT, sehingga dapat menguasai berbagai ilmu yang telah di
dapat dari proses Praktik Lapangan – Magang.
Praktek
Lapangan – Magang ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pengalaman
bagi kami mahasiswa untuk memahami berbagai penerapan dalam hal-hal penerbitan
akta dan pembauatan perjanjian dalam fungsi kenotarisan, pendalaman teori yang
sebelumnya kami dapatkan di kampus, serta menganalisa perbandingan antara
praktek dan teori yang ada di dunia kerja sesungguhnya. Praktek Lapangan
–Magang ini, kami dituntut untuk lebih bertanggungjawab, profesional dan
disiplin dalam bekerja.
C. Bentuk Kegiatan
Praktek
Lapangan- Magang dilaksanakan dalam bentuk aktivitas sebagai berikut :
1. Bidang
Praktek Lapangan – Magang yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan
kebijaksanaan dari kantor Notaris / PPAT yang bersangkutan serta tidak
menyimpang dari berbagai ilmu yang dipelajari mahasiswa;
2. Mahasiswa
dalam bentuk Praktek Lapangan – Magang sanggup menaati segala peraturan yang
ada dalam kantor Notaris / PPAT MANAHAN
HARAHAP, S.H, M.Kn;
3. Mengikuti
kegiatan yang sesuai dengan kebijakan yang diberikan oleh kantor Notaris / PPAT MANAHAN HARAHAP, S.H, M.Kn;
4. Wawancara
dan pengarahan yang diberikan oleh pemimpin atau staf dari kantor Notaris /
PPAT untuk memperoleh informasi dan arahan yang dibutuhkan dalam pembuatan
tugas-tugas dari seorang Notaris.
D. Lama Waktu Kegiatan
Kegiatan
Praktek Lapangan – Magang ini dilaksanakan kurang lebih 1 (satu) bulan
terhitung tanggal 01 Februari 2018 – 28 Februari 2018.
Pelaksanaan Praktek-Lapangan dilaksanakan setiap hari senin hingga sabtu dan
jam kerja dari pukul 08.30 - 17.00 wib, sedangkan jam istirahat pukul 12.00 – 14.00
wib.
E. Profil Instansi Magang
a. Nama
instansi : Kantor NOTARIS DAN PPAT MANAHAN HARAHAP,S.H, M.Kn. Kota
Padangsidimpuan
b. Alamat
: Jalan
WAGE RUDOLF SUPRATMAN No. 08H Kota Padangsidimpuan
c. SK MENHUKHAM: AHU.505.A.H.02-01 TAHUN 2012
E.
Hasil
(Outcome) Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari Praktek
Lapangan – Magang pada kantor Notaris / PPAT MANAHAN HARAHAP, S.H, M.Kn adalah untuk membentuk mahasiswa
menjadi lebih disiplin, bertanggungjawab, handal dan memahami dalam mengetahui
dunia kerja. Serta dapat menerapkan pengetahuan dan pengalaman yang kami
peroleh pada dunia kerja masa mendatang sebagai bekal kami untuk dapat bekerja
secara profesional.
BAB II
PELAKSANAAN
PRAKTEK LAPANGAN – MAGANG
A.
Kantor
Notaris / PPAT
Praktek Lapangan - Magang kelompok
ini dilaksanakan kantor Notaris dan PPAT MANAHAN HARAHAP, S.H, M.Kn yang beralamat di jalan Wage Rudolf Supratman No. 08 H Kota Padangsidimpuan Kantor
tersebut berdiri berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia nomor : AHU.505. AH.02.01-Th. 2012. Dalam upaya
pembinaan dan penegakkan hukum di Indonesia diperlukan perangkat peraturan
perundang-undangan dan alat penegaknya. Selain itu dikenal juga adanya lembaga
kemasyarakatan yang memberikan sumbangan untuk tetap tegak dan dilaksanakannya
hukum dengan baik oleh anggota masyarakat, sehingga diharapkan dapat
menciptakan ketertiban dan keamanan ditengah-tengah masyarakat. Terkait dengan
hal ini semakin banyak kebutuhan akan jasa Notaris.
Notaris sebagai abdi masyarakat
mempunyai tugas melayani masyarakat dalam bidang perdata, khususnya dalam hal
pembuatan akta-akta otentik. Fungsi dan peran Notaris dalam gerak pembangunan
nasional yang semakin kompleks dewasa ini tentunya makin luas dan makin
berkembang, sebab kelancaran dan kepastian hukum yang dijalankan oleh semua
pihak makin banyak dan luas, dan hal ini tentunya tidak terlepas dari pelayanan
dan produk hukum yang dihasilkan oleh Notaris. Pemerintah dan masyarakat luas
tentunya mempunyai harapan agar pelayanan jasa yang diberikan oleh Notaris
kepadanya benar-benar memiliki nilai dan bobot yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang
untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan
yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki
oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin
kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan
dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga
ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang
ditetapkan oleh Undang-undang.
( Pasal 1 Juncto 15 Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).
Akta Otentik adalah suatu akta
yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau di
hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat di mana Akta itu
dibuatnya.
Keistimewaan suatu akta otentik merupakan suatu bukti
yang sempurna (volleding bewijs-full evident) tentang apa yang
dimuat di dalamnya. Artinya apabila seseorang mengajukan akta resmi
kepada Hakim sebagai bukti, Hakim harus menerima dan menganggap apa yang
tertulis dalam akta, merupakan peristiwa yang sungguh-sungguh telah terjadi dan
Hakim tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian.
Apa yang diperjanjikan, dinyatakan di dalam akta itu
adalah benar seperti apa yang diperjanjikan, dinyatakan oleh para pihak sebagai
yang dilihat atau di dengar oleh Notaris, terutama benar mengenai tanggal akta,
tanda tangan di dalam akta, identitas yang hadir, dan tempat akta itu dibuat.
Syarat Suatu Akta Bisa Disebut
Otentik:
Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa
suatu Akta bisa disebut otentik dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna
apabila memenuhi dua syarat baik formil maupun materiil.
Syarat Formil yaitu:
1.
Dibuat oleh
Pejabat yang berwenang;
2.
Ditempat dimana
Pejabat tersebut berkedudukan
3.
Ditanda tangani
oleh para pihak yang hadir pada tanggal yang tersebut di dalam akta
Syarat Materiil yaitu:
Isi atau materi dari akta tersebut adalah benar
Akta-akta
yang harus dibuat secara Otentik antara lain:
a.
Akta Pendirian
Badan-badan Usaha dan Badan Sosial yang berbadan hukum
serta Koperasi (UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 16 Tahun
2001, JO No. 28
Tahun 2004 dan UU Koperasi);
b.
Akta Perjanjian
Kawin (pasal 147KUH Perdata);
c.
Akta Kuasa
Memasang Hipotek/Hak Tanggungan (pasal 1171 ayat 2 KUH
Perdata dan UU No, 4 Tahun 1996);
a.
Akta Tanah (UU
No. 5 Tahun 1960, JO pasal 19 PP No. 10 Tahun 1961);
Jenis Tugas Dan W wenang Notaris
Antara lain:
- Membuat akta pendirian/ anggaran dasar misalnya: badan-badan usaha, badan
sosial (yayasan), koperasi dll,
- Membuat akta-akta perjanjian, misalnya:
- Perikatan jual beli tanah
- Sewa menyewa tanah
- Hutang piutang
- Kerjasama
- Perjanjian kawin, dll
- Membuat akta wasiat
- Membuat akta fidusia
- Melegalisir (mengesahkan kecocokan fotocopy
surat-surat)
- Membuatkan dan mengesahkan (legalisasi)
surat-surat di bawah tangan, misal:
– Surat
kuasa
– Surat
pernyataan
– Surat
persetujuan
- Membuatkan dan mendaftar/ menandai/
mewarmeking surat-surat di bawah tangan, dll.
PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk
membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas
tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun.
(Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 37 tahun 1998 Juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1999 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah).
Perbuatan Hukum yang menjadi wewenang PPAT
1. Akta mengenai Peralihan Hak;
2. Akta mengenai Pembebanan Hak;
Jenis Tugas dan Wewenang PPAT
- Membuat dan mengurus akta-akta mengenai peralihan
hak:
- Jual beli
- Hibah
- Tukar menukar
- Pembagian hak bersama
- Membuat dan mengurus akta-akta tentang pembebanan
hak:
- SKMHT
- APHT
Tata Cara Pembuatan AKTA PPAT:
Pengisian blanko akta dalam rangka pembuatan akta PPAT
harus dilakukan sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar dan didukung
oleh dokumen yang menurut pengetahuan PPAT yang bersangkutan adalah benar.
Pembuatan akta PPAT dilakukan dengan disaksikan oleh 2
(dua) orang saksi yang
memberi kesaksian mengenai :
- identitas penghadap dalam hal PPAT tidak mengenal
penghadap secara pribadi;
- kehadiran para pihak atau kuasanya;
- kebenaran data fisik dan data yuridis obyek
perbuatan hukum dalam hal obyek tersebut belum terdaftar;
- keberadaan dokumen-dokumen yang ditunjukkan dalam
pembuatan akta;
- telah dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut
oleh para pihak yang bersangkutan.
PPAT wajib menyampaikan akta PPAT dan dokumen-dokumen
lain yang diperlukan untuk keperluan
pendaftaran peralihan hak yang bersangkutan kepada
Kantor Pertanahan.
Dokumen yang harus dilengkapi dalam proses balik nama
terdiri dari:
- surat permohonan pendaftaran hak atas tanah yang
dialihkan yang ditandatangani oleh pihak yang mengalihkan hak;
- surat permohonan pendaftaran peralihan hak yang
ditandatangani oleh penerima hak atau kuasanya;
c. surat kuasa tertulis dari penerima hak apabila yang
mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan penerima hak;
d. akta PPAT tentang perbuatan hukum pemindahan hak
yang bersangkutan;
e. bukti identitas pihak yang mengalihkan hak;
f. bukti identitas penerima hak;
g. surat-surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76;
h. izin pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (2);
i. bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 1997
Jo 20 tahun 2000 Jo Nomor 28 tahun 2009, dalam hal bea tersebut terutang;
j. bukti pelunasan pembayaran PPh sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 48 tahun 1994 Jo PP Nomor 27
tahun 1996 Jo PP nomor 79
tahun 1999 Jo PP Nomor 71 tahun 2008.
Adapun sebagian kecil akta yang bisa
dibuat oleh dan / atau di hadapan Notaris dan PPAT MANAHAN HARAHAP, S.H, M.Kn adalah sebagai berikut:
1.
Pembuatan Akta Jual Beli, Pengikatan
Jual Beli, Perubahan akta jual beli, pembatalan pengikatan jual beli dan jual
beli bangunan serta pengoperan hak sewa atas tanah, yang dilakukan secara tunai,
cicilan dan over kredit;
2.
Pembuatan Akta Hibah dan
akta Pengikatan Hibah atas tanah/bangunan, dari orang tua ke anak atau
sebaliknya dan hibah kepada orang lain;
4.
Pembuatan Akta Sewa menyewa tanah/rumah, ruko,
kios, perpanjangan sewa, perubahan sewa, pengosongan bangunan objek/tempat
sewa, pembuatan akta sewa bangun, pinjam pakai dan pembatalan sewa menyewa;
5.
Pembuatan Akta Wakaf kepada Lembaga
keagamaan/sosial kemasyarakatan dan pensertipikatan tanah wakaf;
6.
Pembuatan Akta Pemisahan dan Pembagian (harta
berupa Tanah/bangunan) karena warisan, perceraian atau kehendak para
pemilik;
7.
Pembuatan Akta
Pendirian Perusahaan
Dagang, Perkumpulan, LSM, Partai Politik, baik pusat maupun cabang
dan pembubaran badan usaha dan badan hukum tersebut;
8.
Pembuatan Akta Pemberian kuasa, perubahan, pemindahan, pencabutan kuasa-kuasa, antara
lain kuasa membeli, menjual, menjaminkan, menyewakan, menghibahkan, mewakafkan
tanah bangunan, kuasa mendirikan badan, menghadiri RUPS dan lain-lain;
9.
Jual beli
secara tunai, cicilan, dan over kredit benda selain tanah/ bangunan, antara
lain kendaraan bermotor, mesin-mesin, badan usaha dan badan hukum, saham PT dan
lain-lain;
10. Pembuatan
akta perjanjian-perjanjian, pernyataan dan lain-lain;
11. Layanan jasa
lain, antara lain pensertipikatan tanah, split/pemecahan sertipikat, pembuatan
surat keterangan ahli waris, IMB, Legalisasi dan waarmerking surat/
perjanjian.
B.
Jadwal dan jenis Kegiatan magang
Adapun kegiatan
yang kami lakukan selama kurang dari 1 bulan dalam praktek Lapangan-Magang
adalah sebagai berikut :
Hari /
tanggal
|
kegiatan
|
Kamis, 01 februari 2018
|
Pemberangkatan
dan penyerahan mahasiswa magang di kantor NOTARIS kota Padangsidimpuan
|
Minggu pertama
|
Mengenal
lingkungan Praktek Lapangan- Magang di Kantor Notaris / PPAT MANAHAN HARAHAP, S.H, M.Kn yang beralamat di jalan Wage Rudolf Supratman No. 08 H Kota Padangsidimpuan;
|
Minggu kedua
|
Memahami
tugas, wewenang dan tanggungjawab serta bentuk-bentuk kegiatan diruang
lingkup kantor Notaris/ PPAT tersebut;
|
Minggu ketiga
|
mempelajari serta membuat dan membantu melaksanakan
kegiatan dan tugas yang diberikan kepada kami sesuai dengan kebijakan dari
pimpinan kantor notaris tersebut;
|
Minggu keempat
|
Mencari
referensi tambahan seperti mewawancarai beberapa pegawai di kantor tersebut
dan pengarahan dari pemimpin kantor Notaris / PPAT tersebut untuk data yang
diperlukan untuk laporan kegiatan Praktek Lapangan – Magang.
|
C.
Bentuk –
Bentuk Keterlibatan Dalam Kegiatan
Adapun
bentuk keterlibatan kami dalam kegiatan praktek Lapangan –Magang ini adalah
sebagai berikut :
1.
Membantu dan
melaksanakan tugas serta kegiatan yang sederhana dalam tugas-tugas pegawai
notaris yang bekerja di kantor Notaris / PPAT MANAHAN HARAHAP, S.H, M.Kn;
2.
Melakukan
analisa dari akte yang dibuat, agar tidak terjadi kesalahan;
3.
Mendengarkan
arahan dari pegawai kantor notaris dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di
kantor tersebut;
4.
Menggarisi
surat akta jaminan fidusia maupun yang lainnya guna agar tidak dapat disisipkan
oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Notaris adalah pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Akta
Otentik adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh
Undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk
itu ditempat di mana Akta itu dibuatnya.
Keistimewaan suatu akta otentik
merupakan suatu bukti yang sempurna (volleding bewijs-full evident)
tentang apa yang dimuat di dalamnya. Artinya apabila seseorang
mengajukan akta resmi kepada Hakim sebagai bukti, Hakim harus menerima
dan menganggap apa yang tertulis dalam akta, merupakan peristiwa yang
sungguh-sungguh telah terjadi dan Hakim tidak boleh memerintahkan penambahan
pembuktian.
Demikianlah laporan
magang kami jika pembaca menemukan banyak
kesalahan konten maupun penulisan kami mohon maaf daripadanya, karena yang baik
datangnya dari Allah. Kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna
kemajuan makalah kami kearah yang lebih baik. Semoga laporan singkat ini dapat
berguna untuk mengetahui hasil magang kami.
DAFTAR PUSTAKA
Adjie,
Habib, 2011.Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. MandarMaju,
Bandung.