Contoh Laporan Magang dIkantor DPRD


PENGESAHAN

            Karya Tulis Berjudul: Laporan akhir kegiatan kelompok Magang Mahasiswa IAIN Padangsidimpuan, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara yang melaksanakan magang dikantor Notaris MANAHAN HARAHAP ,S.H, S.MKn. Jl. WAGE RUDOLF SUPRATMAN No. 08H Kota Padangsidimpuan
Dengan  ini menyatakan bahwa benar adanya sejak tanggal 01 Februari 2018 sampai 28 Februari 2018 telah melaksanakan magang di Kantor NOTARIS MANAHAN HARAHAP, S.H, SMKn. Kota Padangsidimpuan.
Peserta Magang Kantor NOTARIS MANAHAN HARAHAP Kota Padangsidimpuan
NAMA :                                                                                        NIM :

1.      MHD. FAUZI HASIBUAN                                                  1510300021
2.      AYU NANDA MUSTIKA                                                    1510300022
3.      MUHAMMAD SIDDIK NST                                               1510300043
4.      BAMBANG HARIANTO                                                     1510300045
5.      KHUSNUL KHOTIMAH SIREGAR                                  1510300002
6.      ANNISA RAMADANI                                                         1510300003
7.      MASJERA POHAN                                                              1510300030
8.      MIFTAHUL JANNAH                                                          1510300031
9.      MUKSIN ALI ALATAS SIREGAR                                                1510300046


Padangsidimpuan, 27 Februari 2018

    Mengetahui

PEMBINGBING IAIN                                             NOTARIS



 (SAWALUDDIN SIREGAR, M.A )                 (MANAHAN HARAHAP,SH, S.MKn.)




BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Dalam suatu daerah kota atau kabupaten ada undang-undang yang berlaku. DPRD membuat aturan untuk mengatur daerahnya masing-masing. Kedudukan DPRD menurut ketentuan ini merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan ini menegaskan bahwa DPRD merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah DPRD berkedudukan sebagai mitra sejajar Bupati dalam memenuhi aspirasi yang disampaikan masyarakat, dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Bupati sehingga dalam melaksanakan kegiatannya, pihak Pemerintah Daerah benar-benar memenuhi aspirasi masyarakat. DPRD mempunyai tiga fungsi yaitu :
1.      Fungsi Legislasi
2.      Fungsi Anggaran
3.      Fungsi Pengawasan
Kedudukan DPRD menurut ketentuan ini merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan ini menegaskan bahwa DPRD merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di mana sesuai dengan fungsinya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 149 ayat (1) UUPD, DPRD memiliki fungsi legislasi yaitu pembentukan Perda Kabupaten/Kota, anggaran, dan pengawasan.












BAB II
PEMBAHASAN

A.  Ruang Lingkup Magang
Hukum  ( law ) adalah salah satu ilmu yang sangat penting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum dapat diartikan juga sebagai aturan-aturan perilaku yang dapat diberlakukan atau diterapkan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusia maupun dengan masyarakat.
Perguruan tinggi di harapkan dapat menghasilkan lolosan yang berkompetensi dan siap guna. Untuk menghasilkan mahasiswa/i yang memiliki kompetensi memadai, tidak hanya di dukung dengan pengadaan kelas dan belajar teori saja tetapi dapat dengan melakukan praktik langsung di lapangan, hal ini membuat teori dan praktek kerja menjadi hal yang seimbang dan memberikan pengalaman kerja nyata bagi mahasiswa/i. Selain untuk menciptakan lulusan yang berkompeten, hal ini juga mendukung hubungan yang baik antara lembaga pendidikan dengan instansi yang memiliki bidang terkait dalam mewujudkan kebutuhan SDM yang baik.
Oleh karena itu, maka Institut Agama Negeri Padangsidimpuan sebagai salah satu lembaga pendidikan di Indonesia memasukkan mata kuliah magang sebagai mata kuliah wajib.  Dengan harapan agar mahasiswa/i yang melaksanakan magang memiliki pengalaman kerja dan dapat mempraktekkan secara langsung teori-teori yang telah di dapat. Mata kuliah magang ini sekaligus membuka wawasan mahasiswa/i terhadap lingkungan hukum pada dunia nyata.

B.  Tujuan dan Manfaat Magang
Kegiatan magang yang dilaksanakan di kantor DPRD kota Padangsidimpuan memiliki tujuan dan manfaat dari pelaksanaan magang tersebut.
1.   Tujuan Magang
a.    Untuk menambah wawasan dan keterampilan serta memperoleh pengalaman kerja selama mengikuti kegiatan magang di kantor DPRD kota Padangsidimpuan.
b.    Membina hubungan baik antara lembaga pendidikan dengan instansi, dalam hal ini Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan dengan kantor DPRD kota Padangsidimpuan.
c.    Untuk memperkaya kualitas dan kompetensi mahasiswa dalam mengaitkan dan menggunakan relevansi teori sebagai solusi untuk hal-hal yang muncul di dunia kerja.
d.    Untuk mengaplikasikan teori-teori ilmu yang telah diperoleh selama mengikuti kegiatan perkuliahan di Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan ke bentuk praktik yang nyata di dunia kerja.
e.    Untuk meningkatkan kemampuan dalam menghadapi dan mengatasi masalah baru yang muncul dalam dunia kerja sehari-hari guna membangun jiwa kerja yang tangguh, handal dan profesional.

2.   Manfaat Magang
Terdapat dua jenis manfaat yang dirasakan baik bagi penulis serta bagi Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan  setelah melakukan kegiatan magang selama 30 hari kerja diSeksi Pemeriksaan di kantor DPRD kota Padangsidimpuan.
a.   Manfaat Akademis bagi Penulis
1)      Memberi pengalaman bagaimana cara komunikasi dengan para pekerja kantor DPRD, dimana pada kegiatan magang di Seksi Pemeriksaan, peserta magang harus bisa berkomunikasi dengan istilah hukum ketika ingin meminta data kepada pegawai lain di Seksi Pemeriksaan.
2)      Memperkaya pemahaman penulis terhadap dunia kerja karena mampu menjadi sarana orientasi yang tepat terhadap lingkungan dunia kerja yang nyata.
3)      Membangun hubungan yang baik dengan pegawai Kantor DPRD kota Padangsidimpuan.

C.  Profil Instansi Magang
a.       Nama instansi              : Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan
b.      Alamat                         : Jalan Jnd. Sudirman No. 01 Padangsidimpuan
c.       No. Telp./Fax.             : (0634) 27656 – 27657






D.  Pengertian, Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPRD Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padangsidimpuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padangsidimpuan.
DPRD memiliki fungsi:
1.    Legislasi
2.    Anggaran
3.    Pengawasan
Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud pada pasal  diwujudkan dalam membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama bupati. Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama bupati. Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a.       Membentuk peraturan daerah bersama bupati.
b.      Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mngenai APBD yang diajukan oleh bupati.
c.       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksaan peraturan daerah dan APBD
d.      Mengusulkan pengangkatan dan/ atau pemberhentian bupati dan/ atau wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/ atau pemberhentian.
e.       Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.
f.       Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
g.      Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
h.      Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
i.        Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
j.        Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

E.  Pelaksanaan Hak DPRD
      DPRD mempunyai hak:
1.    Interpelasi
2.    Angket
3.    Menyatakan pendapat
Anggota DPRD mempunyai hak:
a.                        Mengajukan rancangan peraturan daerah
b.                       Mengajukan pertanyaan
c.                        Menyampaikan usul dan pendapat
d.                       Memilih dan dipilih
e.                        Membela diri
f.                                   Imunitas
g.                       Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
h.                       Protokoler
i.            Keuangan dan administratif
Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a diusulkan oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD kabupaten dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten yang beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang.
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpina DPRD, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRD. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
a.    Materi kebijakan dan/ atau pelaksaan kebijakan pemerintah daerah yang akan dimintakan keterangan
b.    Alasan permintaan keterangan.
Usul sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 oleh pimpinan DPRD disampaikan pada rapat paripurna DPRD.



Hak angket sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD kabupaten dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten yang beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpina DPRD, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRD.
      Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
a.       Materi sebagaimana dimaksud dalam pasal 349 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
b.      Alasan penyelidikan. Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c diusulkan oleh paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD kabupaten dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten yang beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRD.
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
a.       Materi sebagaimana dimaksud dalam pasal 349 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat.
b.      materi hasil pelaksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 atau hak angket sebagaimana dimaksud dalam pasal 14.

F.   Fraksi DPRD
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD. Setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu fraksi.


 Sementara fraksi dalam DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD. Partai politik yang jumlah anggotanya tidak memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (3) maka dibentuk fraksi gabungan yang jumlahnya paling banyak dua fraksi gabungan. 
Untuk menentukan dua (2) fraksi gabungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (6) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD tetapi tidak memenuhi ketentuan untuk membentuk fraksu sebagaimana yang dimaksud pasal 31 ayat (3) mengambil inisiatif untuk membentuk membentuk 2 (dua) fraksi gabungan. Fraksi yang telah diumumkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat tetap selama masa keanggotaan DPRD.
Dalam hal jumlah anggota fraksi lebih dari 3 (tiga) orang, pimpinan fraksi terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota fraksi.

G. Jadwal dan Jenis Kegiatan Magang

Hari, Tanggal
Jenis Kegiatan
Rabu, 25 Januari 2017
Acara pelepasan keberangkatan dan sekaligus penyerahan mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum jurusan Hukum Tata Negara semester VI yang akan  magang di kantor DPRD kota Padangsidimpuan.
Kamis, 26 Januari 2017
Pengenalan mengenai lingkungan kerja dan tugas masing-masing perdevisi oleh kasubbag umum kantor DPRD kota Padangsidimpuan.
Jum’at, 27 Januari 2017
Mengkaji rancangan  undang-undang perda DPRD kota Padangsidimpuan yang akan di ajukan ke ketua DPRD untuk di ditetapkan.
Senin, 30 Januari 2017
Membahas tugas dan fungsi komisi I DPRD dalam pembentukan Undang-undang perda kota Padangsidimpuan serta pngelolaan barang milik dearah.
Selasa, 31 Januari 2017
Membahas tugas dan fungsi komisi II DPRD kota Padangsidimpuan dalam pemahasan Undang- Undang mengenai pengelolaan pasar yang mencakup  perekonomian, keuagan, perindustrian, perpajakan dan lan-lain.
Rabu, 1 Februari 2017
Membahas tugas dan fugsi komisi III DPRD kota Padangsidimpuan mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Kamis 2 Februari 2017
Membuat agenda surat masuk  perdevisi kantor DPRD kota Padangsidimpuan untuk di ajukan ke ketua DPRD Kota Padangsidimpuan.
Jum’at, 3 Februari 2017
Membahas tugas dan fungsi devisi persidangan di kantor DPRD kota Padangsidimpuan dan bagimanana susunan di persidangan kantor DPRD kota Padangsidimpuan yang meliputi mendampingi,memfasilitsi rapat kerja anggota DPRD,rapat pempipinan kecuali pembahasan PERDA perangkat daerah,tentang pilkades,bangunan gedung,hering,RDP.
Senin, 6 Februari 2017
Mahasiswa magang ke kantor mengisi absen di kantor dan meminta izin kepada kasubbag untuk mengikuti seminar di kampus IAIN Padangsidimpuan.
Selasa 7 Februari 2017
Menstempel surat masuk ke ruang devisi umum oleh kasubbag umum di kantor DPRD Kota Padangsidimpuan.
Rabu, 8 Februari 2017
Membahas tata cara Membuat laporan APBD,KPJ Walikota tahun 2016 oleh bagian pesidangan dan bagian hukum.
Kamis, 9 Februari 2017
Diskusi Membuat laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2015,KUAPPS,Perubahan APBD tahun 2016,KUAPPAS 2017.
Jum’at, 10 Februari 2017
Membahas tentang perubahan KUAPPAS anggararan APBD tanggal 17-22 Desember tahun 2016.
Senin, 13 Februari 2017
Membahas mengenai peraturan DPRD No.1 tahun 2015 tentang tata tertib kota padangsidimpuan dan mitra kerja dalam komisi I.
Selasa, 14 Februari 2017
Membahas bagian ke III komisi-komisi DPRD pasal 64.
Rabu, 15 Februari 2017
Peyusunan laporan Magang di DPRD kota Padangsidimpuan.
Kamis, 16 Februari 2017
Perpisahan antara pegawai DPRD kota Padangsidimpuan dengan Mahasiswa magang (legal drafting).
Jum’at, 17 Februari 2017
Penjemputan mahasiswa magang .