PENGESAHAN
Karya
Tulis Berjudul: Laporan akhir kegiatan kelompok Magang Mahasiswa IAIN
Padangsidimpuan, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara
yang melaksanakan magang dikantor Notaris MANAHAN HARAHAP ,S.H, S.MKn. Jl. WAGE RUDOLF SUPRATMAN No. 08H Kota
Padangsidimpuan
Dengan ini menyatakan bahwa benar adanya sejak
tanggal 01 Februari 2018 sampai 28 Februari 2018 telah melaksanakan magang di
Kantor NOTARIS MANAHAN HARAHAP, S.H, SMKn. Kota Padangsidimpuan.
Peserta Magang Kantor NOTARIS MANAHAN HARAHAP Kota Padangsidimpuan
NAMA
: NIM
:
1.
MHD.
FAUZI HASIBUAN 1510300021
2.
AYU
NANDA MUSTIKA 1510300022
3.
MUHAMMAD
SIDDIK NST 1510300043
4.
BAMBANG
HARIANTO 1510300045
5.
KHUSNUL
KHOTIMAH SIREGAR 1510300002
6.
ANNISA
RAMADANI 1510300003
7.
MASJERA
POHAN 1510300030
8.
MIFTAHUL
JANNAH 1510300031
9.
MUKSIN
ALI ALATAS SIREGAR 1510300046
Padangsidimpuan, 27 Februari 2018
Mengetahui
PEMBINGBING
IAIN NOTARIS


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam suatu daerah
kota atau kabupaten ada undang-undang yang berlaku. DPRD membuat aturan untuk
mengatur daerahnya masing-masing. Kedudukan DPRD menurut ketentuan ini
merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Ketentuan ini menegaskan bahwa DPRD merupakan salah satu
unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
DPRD berkedudukan sebagai mitra sejajar Bupati dalam memenuhi aspirasi yang
disampaikan masyarakat, dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan
Bupati sehingga dalam melaksanakan kegiatannya, pihak Pemerintah Daerah
benar-benar memenuhi aspirasi masyarakat. DPRD mempunyai
tiga fungsi yaitu :
1.
Fungsi
Legislasi
2.
Fungsi Anggaran
3.
Fungsi
Pengawasan
Kedudukan DPRD menurut ketentuan ini
merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan ini menegaskan bahwa DPRD
merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di mana sesuai dengan fungsinya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 149 ayat (1)
UUPD, DPRD memiliki fungsi legislasi yaitu pembentukan Perda Kabupaten/Kota,
anggaran, dan pengawasan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ruang Lingkup Magang
Hukum (
law ) adalah salah satu ilmu yang sangat penting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum dapat diartikan juga sebagai
aturan-aturan perilaku yang dapat diberlakukan atau diterapkan untuk mengatur
hubungan-hubungan antar manusia maupun dengan masyarakat.
Perguruan tinggi di harapkan dapat
menghasilkan lolosan yang berkompetensi dan siap guna. Untuk menghasilkan
mahasiswa/i yang memiliki kompetensi memadai, tidak hanya di dukung dengan
pengadaan kelas dan belajar teori saja tetapi dapat dengan melakukan praktik
langsung di lapangan, hal ini membuat teori dan praktek kerja menjadi hal yang
seimbang dan memberikan pengalaman kerja nyata bagi mahasiswa/i. Selain untuk
menciptakan lulusan yang berkompeten, hal ini juga mendukung hubungan yang baik
antara lembaga pendidikan dengan instansi yang memiliki bidang terkait dalam
mewujudkan kebutuhan SDM yang baik.
Oleh karena itu, maka Institut Agama Negeri
Padangsidimpuan sebagai salah satu lembaga pendidikan di Indonesia memasukkan
mata kuliah magang sebagai mata kuliah wajib. Dengan harapan agar mahasiswa/i yang
melaksanakan magang memiliki pengalaman kerja dan dapat mempraktekkan secara
langsung teori-teori yang telah di dapat. Mata kuliah magang ini sekaligus
membuka wawasan mahasiswa/i terhadap lingkungan hukum pada dunia nyata.
B. Tujuan dan Manfaat Magang
Kegiatan magang yang dilaksanakan di kantor
DPRD kota Padangsidimpuan memiliki tujuan dan manfaat dari pelaksanaan magang
tersebut.
1.
Tujuan Magang
a.
Untuk menambah wawasan
dan keterampilan serta memperoleh pengalaman kerja selama mengikuti kegiatan
magang di kantor DPRD kota Padangsidimpuan.
b.
Membina hubungan baik
antara lembaga pendidikan dengan instansi, dalam hal ini Institut Agama Islam
Negeri Padangsidimpuan dengan kantor DPRD kota Padangsidimpuan.
c.
Untuk memperkaya kualitas
dan kompetensi mahasiswa dalam mengaitkan dan menggunakan relevansi teori
sebagai solusi untuk hal-hal yang muncul di dunia kerja.
d.
Untuk mengaplikasikan
teori-teori ilmu yang telah diperoleh selama mengikuti kegiatan perkuliahan di
Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan ke bentuk praktik yang nyata di
dunia kerja.
e.
Untuk meningkatkan
kemampuan dalam menghadapi dan mengatasi masalah baru yang muncul dalam dunia
kerja sehari-hari guna membangun jiwa kerja yang tangguh, handal dan
profesional.
2.
Manfaat Magang
Terdapat dua jenis manfaat yang dirasakan baik
bagi penulis serta bagi Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan setelah melakukan kegiatan magang selama 30
hari kerja diSeksi Pemeriksaan di kantor DPRD kota Padangsidimpuan.
a.
Manfaat Akademis bagi
Penulis
1) Memberi pengalaman bagaimana cara komunikasi
dengan para pekerja kantor DPRD, dimana pada kegiatan magang di Seksi
Pemeriksaan, peserta magang harus bisa berkomunikasi dengan istilah hukum
ketika ingin meminta data kepada pegawai lain di Seksi Pemeriksaan.
2) Memperkaya pemahaman penulis terhadap dunia
kerja karena mampu menjadi sarana orientasi yang tepat terhadap lingkungan
dunia kerja yang nyata.
3) Membangun hubungan yang baik
dengan pegawai Kantor DPRD kota Padangsidimpuan.
C. Profil Instansi Magang
a. Nama
instansi
: Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan
b. Alamat
: Jalan Jnd. Sudirman No.
01 Padangsidimpuan
c. No.
Telp./Fax.
: (0634) 27656 – 27657
D. Pengertian, Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPRD Tentang Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padangsidimpuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padangsidimpuan.
DPRD
memiliki fungsi:
1.
Legislasi
2.
Anggaran
3.
Pengawasan
Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud pada pasal diwujudkan dalam membahas dan menyetujui
rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama bupati. Fungsi
anggaran sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam membahas dan menyetujui
rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama bupati. Fungsi pengawasan
sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah
dan APBD. Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud dijalankan dalam rangka
representasi rakyat di daerah.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membentuk
peraturan daerah bersama bupati.
b. Membahas dan memberikan
persetujuan rancangan peraturan daerah mngenai APBD yang diajukan oleh bupati.
c. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksaan peraturan daerah dan APBD
d. Mengusulkan pengangkatan
dan/ atau pemberhentian bupati dan/ atau wakil bupati kepada Menteri Dalam
Negeri melalui gubernur, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/ atau
pemberhentian.
e. Memilih
wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.
f. Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian
internasional di daerah.
g. Memberikan persetujuan
terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah
daerah.
h. Meminta laporan
keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
i. Memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak
ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
j. Mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
E. Pelaksanaan Hak DPRD
DPRD mempunyai hak:
1.
Interpelasi
2.
Angket
3.
Menyatakan
pendapat
Anggota DPRD mempunyai hak:
a.
Mengajukan
rancangan peraturan daerah
b.
Mengajukan
pertanyaan
c.
Menyampaikan
usul dan pendapat
d.
Memilih
dan dipilih
e.
Membela
diri
f.
Imunitas
g.
Mengikuti
orientasi dan pendalaman tugas
h.
Protokoler
i.
Keuangan dan administratif
Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf
a diusulkan oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD kabupaten dan
lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten yang beranggotakan di atas 35
(tiga puluh lima) orang.
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada pimpina DPRD, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor
pokok oleh sekretariat DPRD. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
a.
Materi
kebijakan dan/ atau pelaksaan kebijakan pemerintah daerah yang akan dimintakan
keterangan
b.
Alasan
permintaan keterangan.
Usul sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 oleh pimpinan
DPRD disampaikan pada rapat paripurna DPRD.
Hak angket sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf b
diusulkan oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD kabupaten dan lebih
dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten yang beranggotakan di atas 35 (tiga
puluh lima) orang. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada pimpina DPRD, yang ditandatangani oleh para pengusul dan
diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRD.
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat
sekurang-kurangnya:
a.
Materi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 349 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
b.
Alasan
penyelidikan. Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf
c diusulkan oleh paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD kabupaten dan
lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten yang beranggotakan di atas 35
(tiga puluh lima) orang. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan
nomor pokok oleh sekretariat DPRD.
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
a.
Materi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 349 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat.
b.
materi
hasil pelaksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 atau hak
angket sebagaimana dimaksud dalam pasal 14.
F. Fraksi DPRD
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD, dibentuk fraksi
sebagai wadah berhimpun anggota DPRD. Setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota
salah satu fraksi.
Sementara fraksi
dalam DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD. Partai
politik yang jumlah anggotanya tidak memenuhi persyaratan untuk membentuk
fraksi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (3) maka dibentuk fraksi gabungan
yang jumlahnya paling banyak dua fraksi gabungan.
Untuk menentukan dua (2) fraksi gabungan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 32 ayat (6) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak
pertama dan kedua di DPRD tetapi tidak memenuhi ketentuan untuk membentuk
fraksu sebagaimana yang dimaksud pasal 31 ayat (3) mengambil inisiatif untuk
membentuk membentuk 2 (dua) fraksi gabungan. Fraksi yang telah diumumkan dalam
rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat tetap selama masa
keanggotaan DPRD.
Dalam hal jumlah anggota fraksi lebih dari 3 (tiga)
orang, pimpinan fraksi terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris yang
dipilih dari dan oleh anggota fraksi.
G.
Jadwal
dan Jenis Kegiatan Magang
Hari, Tanggal
|
Jenis Kegiatan
|
Rabu, 25 Januari 2017
|
Acara
pelepasan keberangkatan dan sekaligus penyerahan mahasiswa Fakultas Syariah
dan Ilmu Hukum jurusan Hukum Tata Negara semester VI yang akan magang di kantor DPRD kota Padangsidimpuan.
|
Kamis, 26 Januari 2017
|
Pengenalan
mengenai lingkungan kerja dan tugas masing-masing perdevisi oleh kasubbag
umum kantor DPRD kota Padangsidimpuan.
|
Jum’at, 27 Januari 2017
|
Mengkaji
rancangan undang-undang perda DPRD
kota Padangsidimpuan yang akan di ajukan ke ketua DPRD untuk di ditetapkan.
|
Senin, 30 Januari 2017
|
Membahas
tugas dan fungsi komisi I DPRD dalam pembentukan Undang-undang perda kota
Padangsidimpuan serta pngelolaan barang milik dearah.
|
Selasa, 31 Januari 2017
|
Membahas
tugas dan fungsi komisi II DPRD kota Padangsidimpuan dalam pemahasan Undang-
Undang mengenai pengelolaan pasar yang mencakup perekonomian, keuagan, perindustrian,
perpajakan dan lan-lain.
|
Rabu, 1 Februari 2017
|
Membahas
tugas dan fugsi komisi III DPRD kota Padangsidimpuan mengenai pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan.
|
Kamis 2 Februari 2017
|
Membuat
agenda surat masuk perdevisi kantor
DPRD kota Padangsidimpuan untuk di ajukan ke ketua DPRD Kota Padangsidimpuan.
|
Jum’at, 3 Februari 2017
|
Membahas
tugas dan fungsi devisi persidangan di kantor DPRD kota Padangsidimpuan dan
bagimanana susunan di persidangan kantor DPRD kota Padangsidimpuan yang
meliputi mendampingi,memfasilitsi rapat kerja anggota DPRD,rapat pempipinan kecuali
pembahasan PERDA perangkat daerah,tentang pilkades,bangunan
gedung,hering,RDP.
|
Senin, 6 Februari 2017
|
Mahasiswa
magang ke kantor mengisi absen di kantor dan meminta izin kepada kasubbag
untuk mengikuti seminar di kampus IAIN Padangsidimpuan.
|
Selasa 7 Februari 2017
|
Menstempel
surat masuk ke ruang devisi umum oleh kasubbag umum di kantor DPRD Kota
Padangsidimpuan.
|
Rabu, 8 Februari 2017
|
Membahas
tata cara Membuat laporan APBD,KPJ Walikota tahun 2016 oleh bagian pesidangan
dan bagian hukum.
|
Kamis, 9 Februari 2017
|
Diskusi
Membuat laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2015,KUAPPS,Perubahan APBD
tahun 2016,KUAPPAS 2017.
|
Jum’at, 10 Februari 2017
|
Membahas
tentang perubahan KUAPPAS anggararan APBD tanggal 17-22 Desember tahun 2016.
|
Senin, 13 Februari 2017
|
Membahas
mengenai peraturan DPRD No.1 tahun 2015 tentang tata tertib kota
padangsidimpuan dan mitra kerja dalam komisi I.
|
Selasa, 14 Februari 2017
|
Membahas
bagian ke III komisi-komisi DPRD pasal 64.
|
Rabu, 15 Februari 2017
|
Peyusunan
laporan Magang di DPRD kota Padangsidimpuan.
|
Kamis, 16 Februari 2017
|
Perpisahan
antara pegawai DPRD kota Padangsidimpuan dengan Mahasiswa magang (legal
drafting).
|
Jum’at, 17 Februari 2017
|
Penjemputan
mahasiswa magang .
|
|
|
|
|