makalah tentang etika profesi advokad


KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Etika Profesi Hukum tentang Etika Profesi Advokat.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini.Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya.Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.



              DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah……………………………………………………..          3
B.     Rumusan Masalah……………………………………………………………          3
C.     Tujuan Penulisan Makalah…………………………………………………..           4
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Advokat dan Kode Etik Profesi…………………………….........          5
B.     Peran, Fungsi, dan Kewajiban Serta Larangan Profesi Advokat…………….          6
C.     Kode Etik Advokat…………………………………………………………..          8
D.    Sanksi Pelanggaran Kode Etik Advokat……………………………………..          13
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan………………………………………………….......................              14
B.     Saran ………………………………………………………………………..            14
DAFTAR PUSTAKA









BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Kedudukan advokat sebagai pemberi bantuan hukum atau jasa hukumkepada masyarakat (klien) yang menghadapi masalah hukum, keberadaannyasangat dibutuhkan oleh masyarakat, seiring dengan meningkatnya kesadaranhukum masyarakat serta kompleksitasnya masalah hukum. Advokat dalammenjalankan tugas dan fungsinya berperan sebagai pendamping, pemberinasihat (Advice), atau menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama klien.Dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat seorang advokatdapat melakukannya secara cuma-cuma (Prodeo) atau pun atas dasarmendapatkan honorarium (Lawyer Fee) dari kliennya.
Advokat termasuk profesi mulia, karena ia dapat menjadi mediator bagipara pihak yang bersengketa tentang suatu perkara, baik yang berkaitandengan perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara, putusan diMahkamah Konstitusi. Selain itu advokat juga dapat menjadi fasilitator dalammencari kebenaran dan menegakkan keadilan untuk membela hak asasimanusia dan memberikan pembelaan hukum yang bersifat bebas dan mandiri.
Selain dalam proses peradilan, peran advokat juga terlihat di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antar bangsa melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi, maupun dalam pembuatan kontak-kontrak dagang. Profesi advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian di luar pengadilan.
                                                       
B.     Rumusan Masalah
Adapun beberapa masalah yang dibahas dalam makalah ini sebagai berikut:
1.      Pengertian Profesi Advokat?
2.      Bagaimana peran, fungsi, dan kewajiban dan Larangan  profesi advokat?
3.      Bagaimana aturan mengenai kode etik profesi advokat?
4.      Apa saja Sanksi Pelanggaran Kode Etik Advokat?


C.    Tujuan penulisan makalah
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu:
1.      Untuk memenuhi tugas matakuliah etika profesi hukum
2.      Untuk mengetahui profesi advokat
3.      Untuk mengetahui peran, fungsi, dan kewajiban profesi advokat
4.      Untuk mengetahui Sanksi Pelanggaran Kode Etik Advokat



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Advokat dan Kode Etik Profesi
Akar kata Advokat, apabila berdasarkan pada kamus latin Indonesia, dapat ditelusuri dari bahasa latin, yaitu advocatus yang berarti antara lain yang membantu seseorang dalam perkara, saksi yang meringankan.[1]
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.[2] Sedangkan menurut Kode Etik Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum.[3]
Pendapat lain juga berkata bahwa advokat adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan diluar pengadilan dan atau didalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencariannya.
Sedangkan menurut Assosiasi Advokat Indonesia (“AAI”), pada Bab I, pasal 1(1) Anggaran Dasar AAI yang berbunyi:
Advokat adalah termasuk penasehat hukum, pengacara, pengacara praktek, dan para konsultan hukum”.
Tapi jika kita coba menganalisis pragraf berikutnya, yaitu ayat 2 pragraf kedua yang berbunyi:
Profesi advokat, penasehat hukum, pengacara, pengacara praktek adalah profesi yang dijalankan para sarjana hukum lulusan Universitas negeri atau yang dipersamakan, bukan pegawai negeri / Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I. atau oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat yang menjalankan praktek profesinya diluar dan dimuka pengadilan.”[4]
Hingga saat ini masih ditemui bermacam-macam defenisi tentang Kode etik profesi. Namun demikian umumnya mempunyai maksud dan pengertian yang sama. Menurut "Bertens", kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.[5]
B.     Peran, Fungsi, dan Kewajiban Serta Larangan Profesi Advokat
Secara garis besar fungsi dan peranan advokat, sebagai berikut :
1.      Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia
2.      Memeperjuangkan hak asasi manusia
3.      Melaksanakan Kode Etik Advokat
4.      Memegang teguh sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran
5.      Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan,kebenaran dan moralitas)
6.      Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat dan martabat advokat
7.      Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan cara belajar terus-menerus (continuous legal education) untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum
8.      Menangani perkara-perkara sesuai dengan kode etik advokat, baik secara nasional maupun secara internasional
9.      Mencegah penyalahgunaan keahlian dan pengetahuan yang merugikan masyarakat dengan cara mengawasi pelaksanaan etika profesi advokat melalui Dewan Kehormatan Asosiasi advokat
10.  Memelihara kepribadian advokat karena profesi advokat yang terhormat (officium nobile)
11.  Menjaga hubungan baik dengan klien maupun dengan teman sejawat
12.  Memelihara persatuan dan kesatuan advokat agar sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi advokat
13.  Member pelayanan hukum (legal services), nasehat hukum (legal advice), konsultan hukum (legal consultation), pendapat hukum (legal opinion), informasi hukum (legal information) dan menyusun kontrak-kontrak (legal drafting)
14.  Membela kepentingan klien (litigasi) dan mewakili klien di muka pengadilan (legal representation)
15.  Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu (melaksanakan pro bono publico).

Profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dalam penyelenggaraan peradilan ialah guna menegakkan hukum dan keadilan. Kemandirian dan kebebasan yang dimiliki oleh profesi advokat, tentu harus diikuti oleh adanya tanggungjawab masing-masing advokat dan Organisasi Profesi yang menaunginya.Ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2003 telah memberikan rambu-rambu agar profesi advokat dijalankan sesuai dengan tujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan.Undang-undang advokat tersebut memuat landasan pijakan berupa hak dan kewajiban yang melekat pada seorang advokat. Kewajiban advokat yang diatur dalam UU Advokat meliputi: [6]
1.      Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
2.      Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau oleh masyarakat.
3.      Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau peroleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
4.      Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
5.      Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
6.      Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.
Undang-Undang Advokat telah memberikan aturan tentang pengawasan, tindakan-tindakan terhadap pelanggaran, dan pemberhentian advokat, yakni ketentuan Pasal 6 Undang-undang Advokat yang menentukan bahwa advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan[7]:
1.      Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
2.      Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
3.      Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
4.      Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
5.      Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan dan atau perbuatan tercela;
6.      Melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
C.    Kode Etik Advokat
Uraian penting mengenai Kode Etik Advokat meliputi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang Adovokat yang dipilah menjadi beberapa bagian antara lain: 
1.      Etika Kepribadian Advokat.
Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur, dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik advokat serta sumpah jabatannya (Pasal 2 Kode Etik Advokat)
Etika Kepribadian Advokat juga ditegaskan dalam Pasal 3 Kode Etik Advokat bahwa :
a.       Advokat dapat menolak untuk memberikan nasihat dan bantuan hukum karena pertimbangan  keahlian dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan atau kedudukan sosialnya.
b.      Tidak semata-mata mencari imbalan material, tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, keadilan, dan kebenaran.
c.       Bekerja dengan bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib menjujung tinggi hak asasi manusia dalam negara hukum Indonesia.
d.      Memegang teguh rasa solidaritas sesama advokat dan wajib membela secara cuma-cuma teman sejawat yang yang diduga atau didakwa dalam perkara pidana.
e.       Wajib memberikan bantuan hukum dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan organisasi profesi.
f.       Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan yang dapat merugikan kebebasan derajat dan martabat advokat,
g.      Wajib senantiasa menjungjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile )
h.      Dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak, tetapi wajib mempertahankan hak dan martabat Advokat.
i.        Advokat yang diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara ( Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif ) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut.
2.      Etika Hubungan Dengan  Klien.
Bahwa sejatinya advokat juga harus menjaga etika dengan kliennya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Kode Etik Advokat, yang menyatakan hal-hal sebagai berikut :
a.       Advokat dalam perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
b.      Tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
c.       Tidak dibenarkan memberikan jaminan bahwa perkaranya akan menang
d.      Dalam menentukan honorarium, Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien
e.       Tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f.       Dalam mengurus perkara Cuma-Cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti perkara yang menerima imbalan jasa.
g.      Harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
h.      Memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan kepadanya dan sampai berakhirnya hubungan antara Advokat dank klien itu.
i.        Tidak diperkenankan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat itu dapat menimbulkan kerugia terhadap kliennya.
j.        Harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan bersama dua pihak atau lebih yang menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan
k.      Hak retensi terhadap Klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan kliennya.
3.      Hubungan Dengan Teman Sejawat.
Etika dengan teman sejawat juga diatur dalam kode etik advokat. Hubungan dengan teman sejawat ditegaskan dalam Pasal 5 Kode Etik Advokat yang menerangkan :
a.       Saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
b.      Dalam persidangan hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik scara lisan maupun tertulis.
c.       Keberatan-keberatan tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
d.      Tidak diperkenankan untuk merebut seorang klien dari teman sejawat
e.       menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada advokat semula dan berkewajiban mengingatkan kliennya untuk memenuhi kewajibannnya apabila masih ada terhadap advokat semula.
f.       Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap advokat yang baru, maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara ini, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap Klien tersebut.
Sedangkan khusus bagi advokat asing yang bekerja di Indonesia atau Advokat asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yag berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik yang ada.

4.      Etika Cara Bertindak menangani Perkara
Dalam menjalankan profesinya, seorang Advokat juga memiliki kode etik yang harus dipatuhi. Adapun etika cara bertindak menangai perkara sesuai dengan Pasal 7 Kode Etikadalah :
a.       Surat-surat yang dikirim oleh advokat kepada teman-teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhkan catatan “sans Prejudice”
b.      Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar advokat, tetapi tidak berhasil , tidak dibenarkan untuk dijadikan alat bukti di pengadilan
c.       Dalam perkara yang sedang berjalan advokat tidak dapat menghubungi hakim tanpa adanya pihak lawan dalam perkara perdata ataupun tanpa jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.
d.      Advokat tidak dibenarkan mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut Umum daam perkara pidana.
e.       Apabila mengetahui bahwa seseorang telah menunjuk advokat maka hubunga dengan orang itu hanya dapat dilakukan melalui advokat tersebut.
f.       Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan yang menjadi tanggung jawabnya, yang dikemukanka secara proporsional dan tidak berlebihan dan untuk itu advokat memiliki hak imunitas hukum baik perdata maupun pidana.
g.      Advokat wajib untuk memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma bagi orang yang tidak mampu.
h.      Advokat wajib menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.
5.      Kode etik lainnya yang menyangkut profesi advokat.
Selain kode etik yang telah disampaikan sebelumnya, terdapat ketentuan-ketuan tentang kode etik yang diatur dalam Pasal 8 Kode Etik Advokat tersebut antara lain :
a.       profesi advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) dan karenanya dalam menjalankan profesinya selaku penegak hukum sejajar dengan jaksa dan hakim.
b.      Dilarang memasang iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang lain termasuk pemasangan papan nama dengan bentuk dan atau  ukuran yang berlebihan.
c.       Kantor advokat atau cabangnya tidak dibenarkarkan diadakan di suatu tempat yang merugikan kedudukan dan martabat Advokat.
d.      Advokat tidak dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya sebagai advokat di papn nama kantor advokat atau mengizinkan orang yang bukan advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai advokat.
e.       Advokat tidak dibenarkan mengizinkan karyawannya-karyawannya yang tidak berkualitas unuk mengurus perkara atau memberi nasihat hukum kepada kliennya dengan lisan atau dengan tulisan
f.       Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publisitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyaraka mengenai tindakan-tindakannya sebagai advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan tersebut bertujuan untuk menegakkan prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh Advokat.
g.      Advokat wajib mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepatan tentang cara penangan perkara dengan kliennya.
h.      Bagi advokat yang pernah menjadi hakim atau panitera dalam pengadilan tidak dibenarkan untuk memegang atau menagani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.

D.    Sanksi Pelanggaran Kode Etik Advokat
Sanksi-sanksi atas pelanggaran kode etik profesi ialah sebagai berikut:
1.      Teguran
2.      Peringatan;
3.      Peringatan keras;
4.      Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu;
5.      Pemberhentian selamanya;
6.      Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran kode etik, teradu dapat dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut:
1.      Berupa teguran atau berupa peringatan bilamana sifat pelanggarannya tidak berat;
2.      Berupa peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi berbuat melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi teguran/peringatan yang diberikan;
3.      Berupa pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik profesi atau bilamana setelah mendapatkan sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melalukan pelanggaran kode etik profesi.
Advokat yang melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kerhormatan profesi Advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat, dapat dikenakan sanksi dengan hukuman pemberhentian selamanya.
Sanksi putusan dengan hukuman pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan dengan hukuman pemberhentian selamanya, dalam keputusannya dinyatakan bahwa yang bersangkutan dilarang dan tidak boleh menjalankan praktek profesi Advokat baik di luar maupun di muka pengadilan.Terhadap mereka yang dijatuhi hukuman pemberhentian selamanya, dilaporkan dan diusulkan kepada Pemerintah Menteri Kehakiman Republik Indonesia untuk membatalkan serta mencabut kembali izin praktek/surat pengangkatannya.







BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik advokat yang meliputi : Etika Kepribadian Advokat, Etika Hubungan Dengan  Klien, Hubungan Dengan Teman Sejawat, Etika Cara Bertindak menangani Perkara, Kode etik lainnya yang menyangkut profesi advokat.
Sanksi-sanksi atas pelanggaran kode etik profesi ialah sebagai berikut:
1.      Teguran
2.      Peringatan;
3.      Peringatan keras;
4.      Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu;
5.      Pemberhentian selamanya;
6.      Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
B.     Saran
Sebagai generasi penerus bangsa kita harus tahu dan memahami akan pentingnya kode etik profesi advokat, serta berusaha untuk mempelajari semua hal yang berkaitan dengan etika profesi Advokat ini untuk dapat kita jadikan pedoman dalam mengatasi setiap masalah dalam kapasitas kita sebagai warga negara





DAFTAR PUSTAKA

Bertens, Etika.  Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1994
Sinaga, Harlen, Dasar-dasar Profesi Advokat, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2011
Undang-undang No.18 Tahun 2003
Yudha, Pandu, Klien dan Penasehat Hukum, Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2001





[1] Harlen Sinaga V, Dasar-Dasar Profesi Advokat, (Jakarta: Erlangga, 2011), hlm. 2
[2]Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.
[3]Yudha Pandu, Klien dan Penasehat Hukum, (Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2001), hlm. 13
[4].ibid.,
[5]Bertens. Etika.( Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1994), hlm. 4
[6]Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat
[7]Sinaga Harlen, Dasar-dasar Profesi Advokat, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2011), Hlm. 105