KATA
PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah,
dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Etika
Profesi Hukum tentang Etika Profesi Advokat.
Makalah ini
telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak
sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini.Untuk itu kami menyampaikan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan
makalah ini.
Terlepas
dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya.Oleh
karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari
pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah…………………………………………………….. 3
B. Rumusan
Masalah…………………………………………………………… 3
C.
Tujuan Penulisan Makalah………………………………………………….. 4
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Advokat dan Kode Etik Profesi……………………………......... 5
B. Peran, Fungsi, dan Kewajiban Serta
Larangan Profesi Advokat……………. 6
C. Kode Etik Advokat………………………………………………………….. 8
D. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Advokat…………………………………….. 13
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan…………………………………………………....................... 14
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Kedudukan advokat sebagai pemberi
bantuan hukum atau jasa hukumkepada masyarakat (klien) yang menghadapi masalah
hukum, keberadaannyasangat dibutuhkan oleh masyarakat, seiring dengan
meningkatnya kesadaranhukum masyarakat serta kompleksitasnya masalah hukum.
Advokat dalammenjalankan tugas dan fungsinya berperan sebagai pendamping,
pemberinasihat (Advice), atau menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama
klien.Dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat seorang advokatdapat
melakukannya secara cuma-cuma (Prodeo) atau pun atas dasarmendapatkan
honorarium (Lawyer Fee) dari kliennya.
Advokat termasuk profesi mulia, karena
ia dapat menjadi mediator bagipara pihak yang bersengketa tentang suatu
perkara, baik yang berkaitandengan perkara pidana, perdata, maupun tata usaha
negara, putusan diMahkamah Konstitusi. Selain itu advokat juga dapat menjadi
fasilitator dalammencari kebenaran dan menegakkan keadilan untuk membela hak
asasimanusia dan memberikan pembelaan hukum yang bersifat bebas dan mandiri.
Selain dalam proses peradilan, peran
advokat juga terlihat di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum advokat di luar
proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin
berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang
semakin terbuka dalam pergaulan antar bangsa melalui pemberian jasa konsultasi,
negosiasi, maupun dalam pembuatan kontak-kontrak dagang. Profesi advokat ikut
memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional
khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian di
luar pengadilan.
B. Rumusan Masalah
Adapun
beberapa masalah yang dibahas dalam makalah ini sebagai berikut:
1. Pengertian Profesi Advokat?
2. Bagaimana peran, fungsi, dan kewajiban dan
Larangan profesi advokat?
3. Bagaimana aturan mengenai kode etik profesi
advokat?
4. Apa saja Sanksi Pelanggaran
Kode Etik
Advokat ?
C. Tujuan penulisan makalah
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini yaitu:
1. Untuk memenuhi tugas matakuliah etika profesi
hukum
2. Untuk mengetahui profesi advokat
3. Untuk mengetahui peran, fungsi, dan
kewajiban profesi advokat
4. Untuk mengetahui Sanksi Pelanggaran Kode
Etik Advokat
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Advokat dan Kode Etik Profesi
Akar kata Advokat, apabila berdasarkan pada kamus
latin Indonesia ,
dapat ditelusuri dari bahasa latin, yaitu advocatus yang berarti antara
lain yang membantu seseorang dalam perkara, saksi yang meringankan.[1]
Dalam Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.[2] Sedangkan menurut Kode Etik Advokat adalah orang yang
berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang
memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai
Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai
konsultan hukum.[3]
Pendapat
lain juga berkata bahwa advokat adalah
seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk
konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan diluar pengadilan
dan atau didalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencariannya.
Sedangkan
menurut Assosiasi Advokat Indonesia (“AAI”), pada Bab I, pasal 1(1) Anggaran
Dasar AAI yang berbunyi:
“Advokat adalah
termasuk penasehat hukum, pengacara, pengacara praktek, dan para konsultan
hukum”.
Tapi jika kita coba
menganalisis pragraf berikutnya, yaitu ayat 2 pragraf kedua yang berbunyi:
“Profesi
advokat, penasehat hukum, pengacara, pengacara praktek adalah profesi yang
dijalankan para sarjana hukum lulusan Universitas negeri atau yang
dipersamakan, bukan pegawai negeri / Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(ABRI) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I. atau oleh Ketua
Pengadilan Tinggi setempat yang menjalankan praktek profesinya diluar dan
dimuka pengadilan.”[4]
Hingga
saat ini masih ditemui bermacam-macam defenisi tentang Kode etik profesi. Namun
demikian umumnya mempunyai maksud dan pengertian yang sama. Menurut
"Bertens", kode etik profesi merupakan norma
yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada
anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral
profesi itu dimata masyarakat.[5]
B. Peran, Fungsi, dan Kewajiban Serta
Larangan Profesi Advokat
Secara
garis besar fungsi dan peranan advokat, sebagai berikut :
1.
Sebagai pengawal konstitusi dan hak
asasi manusia
2.
Memeperjuangkan hak asasi manusia
3.
Melaksanakan Kode Etik Advokat
4.
Memegang teguh sumpah advokat dalam
rangka menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran
5. Menjunjung
tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan,kebenaran dan moralitas)
6. Melindungi dan
memelihara kemandirian, kebebasan, derajat dan martabat advokat
7.
Menjaga dan meningkatkan mutu
pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan cara belajar terus-menerus (continuous
legal education) untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum
8.
Menangani perkara-perkara sesuai
dengan kode etik advokat, baik secara nasional maupun secara internasional
9.
Mencegah penyalahgunaan keahlian
dan pengetahuan yang merugikan masyarakat dengan cara mengawasi pelaksanaan
etika profesi advokat melalui Dewan Kehormatan Asosiasi advokat
10. Memelihara
kepribadian advokat karena profesi advokat yang terhormat (officium
nobile)
11. Menjaga hubungan
baik dengan klien maupun dengan teman sejawat
12. Memelihara
persatuan dan kesatuan advokat agar sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi
advokat
13. Member pelayanan
hukum (legal services), nasehat hukum (legal advice), konsultan
hukum (legal consultation), pendapat hukum (legal opinion),
informasi hukum (legal information) dan menyusun kontrak-kontrak (legal
drafting)
14. Membela
kepentingan klien (litigasi) dan mewakili klien di muka pengadilan (legal
representation)
15. Memberikan
bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu
(melaksanakan pro bono publico).
Profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab, yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dalam
penyelenggaraan peradilan ialah guna menegakkan hukum dan keadilan. Kemandirian
dan kebebasan yang dimiliki oleh profesi advokat, tentu harus diikuti oleh
adanya tanggungjawab masing-masing advokat dan Organisasi Profesi yang
menaunginya.Ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2003 telah memberikan rambu-rambu agar
profesi advokat dijalankan sesuai dengan tujuan untuk menegakkan hukum dan
keadilan.Undang-undang advokat tersebut memuat landasan pijakan berupa hak dan
kewajiban yang melekat pada seorang advokat. Kewajiban advokat yang diatur
dalam UU Advokat meliputi: [6]
1.
Advokat
dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien
berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang
sosial dan budaya.
2.
Advokat
tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak
yang berwenang dan/atau oleh masyarakat.
3.
Advokat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau peroleh dari kliennya
karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
4.
Advokat
dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan
martabat profesinya.
5.
Advokat
dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga
merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam
menjalankan tugas profesinya.
6.
Advokat
yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama
memangku jabatan tersebut.
Undang-Undang Advokat telah memberikan aturan tentang pengawasan, tindakan-tindakan
terhadap pelanggaran, dan pemberhentian advokat, yakni ketentuan Pasal 6
Undang-undang Advokat yang menentukan bahwa advokat dapat dikenai tindakan
dengan alasan[7]:
1. Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan
kliennya;
2. Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut
terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
3. Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau
mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum,
peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
4. Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan
kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
5. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundangundangan dan atau perbuatan tercela;
6.
Melanggar
sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
C. Kode Etik Advokat
Uraian penting mengenai Kode Etik
Advokat meliputi apa yang boleh
dan tidak boleh dilakukan oleh seorang Adovokat yang dipilah menjadi beberapa
bagian antara lain:
1. Etika
Kepribadian Advokat.
Advokat Indonesia adalah warga
negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria,
jujur, dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi,
luhur dan mulia, dan dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum,
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik advokat serta sumpah
jabatannya (Pasal 2 Kode Etik Advokat)
a. Advokat
dapat menolak untuk memberikan nasihat dan bantuan hukum karena
pertimbangan keahlian dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi
tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku,
keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan atau kedudukan sosialnya.
b. Tidak
semata-mata mencari imbalan material, tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum,
keadilan, dan kebenaran.
c. Bekerja
dengan bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib
menjujung tinggi hak asasi manusia dalam negara hukum Indonesia.
d. Memegang
teguh rasa solidaritas sesama advokat dan wajib membela secara cuma-cuma teman
sejawat yang yang diduga atau didakwa dalam perkara pidana.
e. Wajib
memberikan bantuan hukum dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga
atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena
penunjukan organisasi profesi.
f. Tidak
dibenarkan melakukan pekerjaan yang dapat merugikan kebebasan derajat dan
martabat advokat,
g. Wajib
senantiasa menjungjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat
(officium nobile )
h. Dalam
menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak, tetapi wajib
mempertahankan hak dan martabat Advokat.
i.
Advokat yang diangkat untuk
menduduki suatu jabatan negara ( Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif ) tidak
dibenarkan untuk berpraktek sebagai advokat dan tidak diperkenankan namanya
dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor
manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki
jabatan tersebut.
2. Etika Hubungan
Dengan Klien .
Bahwa sejatinya advokat juga harus
menjaga etika dengan kliennya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Kode Etik
Advokat, yang menyatakan hal-hal sebagai berikut :
a. Advokat
dalam perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
b. Tidak
dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara
yang sedang diurusnya.
c. Tidak
dibenarkan memberikan jaminan bahwa perkaranya akan menang
d. Dalam
menentukan honorarium, Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien
e. Tidak
dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f. Dalam
mengurus perkara Cuma-Cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti perkara
yang menerima imbalan jasa.
g. Harus
menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
h. Memegang
rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan kepadanya dan sampai
berakhirnya hubungan antara Advokat dank klien itu.
i.
Tidak diperkenankan melepaskan tugas
yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau
pada saat itu dapat menimbulkan kerugia terhadap kliennya.
j.
Harus mengundurkan diri sepenuhnya
dari pengurusan kepentingan-kepentingan bersama dua pihak atau lebih yang
menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan
k. Hak
retensi terhadap Klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian
kepentingan kliennya.
3. Hubungan
Dengan Teman Sejawat.
Etika dengan teman sejawat juga
diatur dalam kode etik advokat. Hubungan dengan teman sejawat ditegaskan dalam Pasal
5 Kode Etik Advokat yang menerangkan :
a. Saling
menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
b. Dalam
persidangan hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik scara
lisan maupun tertulis.
c. Keberatan-keberatan
tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik
Advokat harus diajukan kepada
Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui
media massa
atau cara lain.
d. Tidak
diperkenankan untuk merebut seorang klien dari teman sejawat
e. menerima
perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada advokat
semula dan berkewajiban mengingatkan kliennya untuk memenuhi kewajibannnya
apabila masih ada terhadap advokat semula.
f. Apabila
suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap advokat yang baru, maka
Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk
mengurus perkara ini, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap Klien
tersebut.
Sedangkan khusus bagi advokat asing
yang bekerja di Indonesia
atau Advokat asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yag berlaku
menjalankan profesinya di Indonesia
tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik
yang ada.
4. Etika
Cara Bertindak menangani Perkara
Dalam menjalankan profesinya,
seorang Advokat juga memiliki kode etik yang harus dipatuhi. Adapun etika cara bertindak menangai perkara sesuai dengan Pasal
7 Kode Etikadalah :
a. Surat-surat
yang dikirim oleh advokat kepada teman-teman sejawatnya dalam suatu perkara
dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang
bersangkutan dibuat dengan membubuhkan catatan “sans Prejudice”
b. Isi
pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar advokat,
tetapi tidak berhasil , tidak dibenarkan untuk dijadikan alat bukti di
pengadilan
c. Dalam
perkara yang sedang berjalan advokat tidak dapat menghubungi hakim tanpa adanya
pihak lawan dalam perkara perdata ataupun tanpa jaksa penuntut umum dalam
perkara pidana.
d. Advokat
tidak dibenarkan mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh
pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut Umum daam perkara
pidana.
e. Apabila
mengetahui bahwa seseorang telah menunjuk advokat maka hubunga dengan orang itu
hanya dapat dilakukan melalui advokat tersebut.
f. Advokat
bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam
sidang pengadilan dalam rangka pembelaan yang menjadi tanggung jawabnya, yang
dikemukanka secara proporsional dan tidak berlebihan dan untuk itu advokat
memiliki hak imunitas hukum baik perdata maupun pidana.
g. Advokat
wajib untuk memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma bagi orang yang tidak mampu.
h. Advokat
wajib menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara
yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.
5. Kode
etik lainnya yang menyangkut profesi advokat.
Selain kode etik yang telah
disampaikan sebelumnya, terdapat ketentuan-ketuan tentang kode etik yang diatur
dalam Pasal 8 Kode Etik Advokat tersebut antara lain :
a. profesi
advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile )
dan karenanya dalam menjalankan profesinya selaku penegak hukum sejajar dengan
jaksa dan hakim.
b. Dilarang
memasang iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang lain termasuk
pemasangan papan nama dengan bentuk dan atau ukuran yang berlebihan.
c. Kantor
advokat atau cabangnya tidak dibenarkarkan diadakan di suatu tempat yang
merugikan kedudukan dan martabat Advokat.
d. Advokat
tidak dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya
sebagai advokat di papn nama kantor advokat atau
mengizinkan orang yang bukan advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya
sebagai advokat.
e. Advokat
tidak dibenarkan mengizinkan karyawannya-karyawannya yang tidak berkualitas
unuk mengurus perkara atau memberi nasihat hukum kepada kliennya dengan lisan
atau dengan tulisan
f. Advokat
tidak dibenarkan melalui media massa
mencari publisitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyaraka
mengenai tindakan-tindakannya sebagai advokat mengenai perkara yang sedang atau
telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan tersebut bertujuan untuk
menegakkan prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh Advokat.
g. Advokat
wajib mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila
timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepatan tentang cara
penangan perkara dengan kliennya.
h. Bagi
advokat yang pernah menjadi hakim atau panitera dalam pengadilan tidak
dibenarkan untuk memegang atau menagani perkara yang diperiksa pengadilan
tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari
pengadilan tersebut.
D. Sanksi Pelanggaran Kode Etik Advokat
Sanksi-sanksi atas pelanggaran kode etik profesi ialah sebagai
berikut:
1. Teguran
2. Peringatan;
3. Peringatan keras;
4. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu;
5. Pemberhentian selamanya;
6. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran kode
etik, teradu dapat dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut:
1. Berupa teguran atau berupa peringatan bilamana
sifat pelanggarannya tidak berat;
2. Berupa peringatan keras bilamana sifat
pelanggarannya berat atau karena mengulangi berbuat melanggar kode etik dan
atau tidak mengindahkan sanksi teguran/peringatan yang diberikan;
3. Berupa pemberhentian sementara untuk waktu
tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak
menghormati ketentuan kode etik profesi atau bilamana setelah mendapatkan
sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melalukan pelanggaran kode etik
profesi.
Advokat yang melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan maksud
dan tujuan merusak citra serta martabat kerhormatan profesi Advokat yang wajib
dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat, dapat dikenakan
sanksi dengan hukuman pemberhentian selamanya.
Sanksi putusan dengan
hukuman pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan dengan hukuman pemberhentian
selamanya, dalam keputusannya dinyatakan bahwa yang bersangkutan dilarang dan
tidak boleh menjalankan praktek profesi Advokat baik di luar maupun di muka
pengadilan.Terhadap mereka yang dijatuhi hukuman pemberhentian selamanya,
dilaporkan dan diusulkan kepada Pemerintah Menteri Kehakiman Republik Indonesia
untuk membatalkan serta mencabut kembali izin praktek/surat pengangkatannya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Advokat
adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Kode
etik profesi merupakan norma yang
ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada
anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral
profesi itu dimata masyarakat.
Kode
etik advokat yang meliputi : Etika Kepribadian Advokat, Etika Hubungan Dengan
Klien, Hubungan Dengan Teman Sejawat, Etika Cara Bertindak menangani Perkara,
Kode etik lainnya yang menyangkut profesi advokat.
Sanksi-sanksi atas pelanggaran kode etik profesi ialah sebagai
berikut:
1.
Teguran
2.
Peringatan;
3.
Peringatan
keras;
4.
Pemberhentian
sementara untuk waktu tertentu;
5.
Pemberhentian
selamanya;
6.
Pemecatan
dari keanggotaan organisasi profesi.
B.
Saran
Sebagai generasi penerus bangsa kita harus tahu dan
memahami akan pentingnya kode etik profesi advokat, serta berusaha untuk
mempelajari semua hal yang berkaitan dengan etika profesi Advokat ini untuk
dapat kita jadikan pedoman dalam mengatasi setiap masalah dalam kapasitas kita
sebagai warga negara
DAFTAR PUSTAKA
Bertens, Etika. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka
Utama, 1994
Sinaga, Harlen, Dasar-dasar
Profesi Advokat, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2011
Undang-undang
No.18 Tahun 2003
Yudha,
Pandu, Klien dan Penasehat Hukum, Jakarta: Indonesia Legal Center
Publishing, 2001
[1] Harlen Sinaga V, Dasar-Dasar
Profesi Advokat, (Jakarta: Erlangga, 2011), hlm. 2
[2]Undang-undang No.18
Tahun 2003 tentang Advokat.
[3]Yudha Pandu, Klien
dan Penasehat Hukum, (Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2001),
hlm. 13
[4].ibid.,
[6]Undang-undang No.18 Tahun
2003 tentang Advokat
[7]Sinaga Harlen, Dasar-dasar
Profesi Advokat, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2011), Hlm. 105