Makalah tentang Warganegara dan Kewarganegaraan


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
            Sebagai Warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu disamping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui regristrasi biasa.
            Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ ius sanguinis’,mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian warga Negara dan kewarganegaraan ?
2.      Apa sajakah asas-asas kewarganegaraan ?
3.      Bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan ?
4.      Apa saja masalah kewarganegaraan?
C.    Tujuan Makalah
1.      Agar dapat mengetahui pengertian warga Negara dan kewarganegaraan.
2.      Agar dapat mengetahui asas-asas kewarganegaraan.
3.      Agar dapat mengetahui bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan.
4.      Agar dapat mengetahui masalah kewarganegaraan.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Warganegara dan Kewarganegaraan
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Istilah kewaraganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara Negara dan kewarganegaraan.[1] Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu  Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan Negara. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu:
1.      setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI,
2.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI,
3.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya,
4.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut,
5.      anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI,
6.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI,
7.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.      anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.  anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.  anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.  anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a.       Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
1.      Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang  dengan Negara.
2.      Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b.      Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil
1.      Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukan pada tempat kewarganegaraan. Dalam arti sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2.      Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara. 
B.     Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia melalui kelahiran, pewarganegaraan, pengangkatan anak, pemberian oleh negara terhadap seseorang yang berjasa, atau karena alasan kepentingan negara. Setiap negara mempunyai kebebasan menentukan pihak yang menjadi warga negaranya melalui penentuan asas kewarganegaraan yang hendak diterapkan. Dilihat dari segi kelahiran, terdapat dua asas kewarganegaraan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang.[2]
a.       Asas Ius Soli (Law of The Soli) Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran. , ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan. Contoh negara yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara  Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan lain-lain.
b.      Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood) Penentuan Kewarganegaraan berdasarkan keturunan/kewarganegaraan orang tuanya. ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan asas ini adalah negara China, Bulgaria, Belgia, Replublik Ceko, Kroasia, Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, India, Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, dan Ukraina.

c.       Cara memperoleh kewarganegaraan
Dalam penentuan keawarganegaraan seseorang ada beberapa cara yang dilakukan. Cara tersebut didasarkan pada beberapa unsur, yaitu
1.      Unsur Darah Keturunan (ius sanguinis)
            Dalam unsur ini cara memperoleh suatu kewarganegaraan didasarkan pada keawarganegaraan orang tuanya. Maksudnya, kewarganegaraan orang tuanya menentukan kewarganegaraan anaknya. Misalkan jika seseorang dilahirkan dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, maka ia dengan sendirinya telah berkewarganegaraan Indonesia.
            Prinsip ini merupakan prinsip asli yang telah berlaku sejak dahulu, hal tersebut terbukti dalam sistem kesukuan, dimana seorang anak yang lahir dalam suatu suku dengan sendirinya ia langsung menjadi anggota suku tersebut. Sekarang prinsip tersebut diterapkan pada beberapa negara di dunia, yaitu negara Inggris, Amerika Serikat, Perancis, Jepang, dan juga negara yang kita cintai, Indonesia.
            Jadi, pada cara penentuan kewarganegaraan ini didasarkan pada salah satu asas kewarganegaraan, yaitu asas keturunan (ius sanguinis), yang dimana seseorang dengan sendirinya atau secara langsung tanpa melalui beberapa tahap yang rumit dapat memiliki kewarganegaraan seperti yang dimiliki oleh kedua orang tuanya.
2.      Unsur Daerah Tempat Kelahiran (ius soli)
            Pada unsur ini, kewarganegaraan seseorang dapat ditentukan berdasarkan daerah tempat ia dilahirkan. Misalkan ada seseorang dilahirkan di dalam daerah atau wilayah hukum negara Indonesia, maka dengan sendirinyapun ia memiliki kewarganegaraan Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini juga berlaku di negara Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia.
3.      Pewarganegaraan (Naturalisasi)
            Seseorang yang tidak memenuhi syarat kewarganegaraan ius soli dan ius sanguinis tetap bisa mendapatkan atau memperoleh kewarganegaraan, yaitu dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur unsur ini di berbagai negara itu berbeda. Perbedaan tersebut dikarenakan kondisi dan situasi setiap negara itu berbeda, jadi persyaratannya itu menyesuaikan dengan kondisi dan situasi negaranya. Jawaban atas tuntutan situasional ini adalah dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Adanya Undang-undang ini maka Undang-undang Nomor 62/1958 dan menjadi tidak berlaku lagi karena bersifat diskriminatif menghantui warga keturunan Tionghoa, Arab, India, Belanda dan sebagainya.
Undang-undang ini disebut cukup membawa perubahan yang revolusioner karena mampu menghapus dikotomi asli dan tidak asli, serta mampu menerapkan azas ius soli yang dikombinasikan dengan ius sanguinis.  Pasal 1 UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI (UU Kewarganegaraan), menegaskan bahwa “Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negera Indonesia”.
Hal yang perlu diingat “Warga Negara suatu Negara tidak selalu menjadi penduduk Negara itu”. Misalnya, warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri. Penduduk suatu Negara tidak selalu merupakan warga negara dimana ia tinggal, misalnya, orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah: [3]
1.      setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.      anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.      anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.  anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.  anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.  anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.      anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.      anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.      anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.      anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.      Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Naturalisasi Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan,[4] Misal: seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
a.       Naturalisasi Biasa Yaitu suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan.
b.      Naturalisasi Istimewa atau khusus Yaitu kewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah (presiden) dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah berjasa terhadap negara.
d.      Masalah Kewarganegaraan
Membahas tentang kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka tidak lepas dari suatu permasalahan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara atau bukan warga negara dalam sebuah negara. Permasalahan tersebut diakibatkan karena setiap negara menganut asas kewarganegaraan yang berbeda-beda, contoh di negara Jepang yang hanya menerapkan asas kewarganegaraan bedasarkan tempat kelahiran (ius soli), negara kita Indonesia menganut kedua asas kewarganegaraan, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Berdasarkan hal di atas ada tiga permasalahan kewarganegaraan, yaitu apatride, bipatride, dan multipatride[5]
            Apatride merupakan istilah bagi seseorang yang tidak memiliki status kewaganegaraan. Hal ini disebabkan ada seseorang yang orang tuanya menganut asas yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli), namun ia lahir di negara yang menganut asas yang berdasarkan darah keturunan (ius sanguinis). Misalkan, ada seseorang yang orang tuanya adalah warga negara Brazil yang menganut asas kewarganegaraan ius soli, namun ia dilahirkan di negara Jepang yang menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (ius sanguinis), maka kedua negara, baik negara asalnya, maupun negara ia dilahirkan menolaknya untuk menjadi warga negara.
 Bipatride adalah istilah untuk seseorang yang memiliki kewargaegaraan ganda (rangkap), atau memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dapat terjadi jika ada seseorang yang orang tuanya menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (ius sanguinis), sedangkan ia sendiri lahir di negara yang menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan tempat kelahiran (ius soli). Contoh, ada seseorang yang kedua orang tuanya tinggal di negara Jepang yang menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis. Waktu itu ia belum lahir, dan kedua orang tuanya pergi ke  negara Brazil yang menganut asas kewarganegaraan ius soli, dan ia pun dilahirkan di negara Brazil, maka ia mendapatkan kewarganegaraan dari kedua negara tersebut.
Multipatride merupakan suatu istilah untuk seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan. Hal tersebut dapat terjadi karena seseorang yang tinggal di daerah perbatasan antara dua negara atau juga karena seseorang yang kedua orang tuanya memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Misalkan, seseorang yang ayahnya berkewarganegaraan China yang menganut asas ius sanguinis dan ibunya berkewarganegaraan India yang juga menganut asas ius sanguinis, namun ia di lahirkan di Kamboja yang menganut asas ius soli. Jadi, ia mendapatkan kewarganegaraan dari negara ayahnya, dari negara ibunya, dan negara ia dilahirkan.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa wargaNegara dianggap sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian dan dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.
Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran :ius soli (asas kelahiran), Ius sanguinis (asas keturunan)  kemudian di dalam Masalah kewarganegaraan yaitu apatride, bipatride, dan multipatride. Adapun Cara untuk memperoleh kewarganegaraan yaitu unsur darah keturunan (ius sanguinis), unsur daerah tempat kelahiran (ius soli), unsur pewarganegaraan (naturalisasi).
B.     Saran
Kita sebagai warga negara yang baik seharusnya kita melakukan hak dan kewajiban secara seimbang, setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan.



DAFTAR KEPUSTAKAAN

Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Soeprawiro, Koerniatmanto, Hukum Kewarganegaran dan Keimigrasian Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1994
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Winarno. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta:Bumi Aksara, 2015



[1] Winarno. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan.(Jakarta:Bumi Aksara, 2015). Hlm.34
[2] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Hukum Tata Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014). Hlm. 386-388.
[3] Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
[4] Koerniatmanto Soeprawiro, Hukum Kewarganegaran dan Keimigrasian Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1994). Hlm. 51.
[5] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Hukum Tata Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014). Hlm. 388-393.