Contoh surat tuntutan pengadilan Negeri


KEJAKSAAN NEGERI MANDAILING NATAL                                                                                                                              P-42
               “ UNTUK KEADILAN “
 
S U R A T   T U N T U T A N
NO. REG. PERKARA : PDM- 88 / N.2.28.3/Euh.2/08/2018
.

        Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara terdakwa atas nama  :
1.     Nama                                                    :  RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA
Tempat Lahir                                       :  Sinunukan III
Umur / Tanggal Lahir                        :  26 Tahun / 23 Agustus 1992
Jenis Kelamin                                     :  Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan   :  Indonesia
Agama                                                  :  Islam
Tempat Tinggal                                  :  Desa Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal
Pekerjaan                                            :  Supir
Pendidikan                                          :  SMP

2.     Nama                                                    :  ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI
Tempat Lahir                                       Bogor
Umur / Tanggal Lahir                        :  19 Tahun / 10 November 1999
Jenis Kelamin                                     :  Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan   :  Indonesia
Agama                                                  :  Islam
Tempat Tinggal                                  :  Desa Sinunukan II, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal
Pekerjaan                                            :  Supir
Pendidikan                                          :  SMP Kelas II

Berdasarkan Surat Penetapan Hakim pada Pengadilan Negeri Mandailing Natal di Panyabungan dan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa tanggal 07 September 2018 Nomor: B-164/N.2.28.3/Euh.2/09/2018, terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan Dakwaan Alternatif yaitu KESATU Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Atau KEDUA Pasal 115 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Atau KETIGA Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Atau KEEMPAT Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dalam persidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi,  petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti sebagai berikut :

I.     Keterangan saksi-saksi dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1.     Keterangan saksi AKMALUDDIN, SH., dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-        Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangannya dipersidangan dengan sebenarnya;
-        Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia pada Polres Mandailing Natal;
-        Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018, saksi AKMALUDDIN, saksi M. NOVAL YAZID HARAHAP, dan rekan saksi lainnya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika. Setelah itu para saksi melakukan penyelidikan dan melihat 1 (satu) unit becak motor dengan nomor polisi BB 6606 LR dan ada 3 (tiga) orang di atas becak tersebut sedang melintas di Jalan Bermula I Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Kemudian para saksi melakukan penyetopan terhadap becak tersebut dan mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki didalamnya yang bernama terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL (Penuntutan Terpisah). Terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA sempat membuang 1 (satu) plastik asoy warna merah ke arah selokan, Para saksi menyuruh terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA mengambil plastik tersebut dan ketika diperiksa, plastik tersebut berisi ganja. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL beserta barang bukti ke Polres Mandailing Natal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-        Bahwa ganja tersebut hendak digunakan atau dihisap bersama-sama oleh terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL di Pidoli Dolok.
-        Bahwa terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL mendapat ganja dari PANDI (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di daerah kuburan Desa Pagaran.
-        Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang seperti kementerian kesehatan untuk menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri narkotika jenis shabu.
-        Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.

2.     Keterangan saksi ZAINUL AMIN, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-        Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangannya dipersidangan dengan sebenarnya;
-        Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia pada Polres Mandailing Natal;
-        Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018, saksi M. NOVAL YAZID HARAHAP, saksi AKMALUDDIN,  dan rekan saksi lainnya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika. Setelah itu para saksi melakukan penyelidikan dan melihat 1 (satu) unit becak motor dengan nomor polisi BB 6606 LR dan ada 3 (tiga) orang di atas becak tersebut sedang melintas di Jalan Bermula I Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Kemudian para saksi melakukan penyetopan terhadap becak tersebut dan mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki didalamnya yang bernama terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL (Penuntutan Terpisah). Terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA sempat membuang 1 (satu) plastik asoy warna merah ke arah selokan, Para saksi menyuruh terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA mengambil plastik tersebut dan ketika diperiksa, plastik tersebut berisi ganja. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL beserta barang bukti ke Polres Mandailing Natal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-        Bahwa ganja tersebut hendak digunakan atau dihisap bersama-sama oleh terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL di Pidoli Dolok.
-        Bahwa terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL mendapat ganja dari PANDI (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di daerah kuburan Desa Pagaran.
-        Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang seperti kementerian kesehatan untuk menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri narkotika jenis shabu.
-        Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.

II.     Keterangan Terdakwa :
1.     Keterangan Terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
-        Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangannya dipersidangan dengan sebenarnya;
-        Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA dan terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI hendak pergi ke Desa Pidoli Dolok menemui AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL. Ketika dalam perjalanan, terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA dan terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI bertemu dengan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL yang sedang membawa becak mesin milik AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL. Setelah itu terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL sepakat hendak memakai ganja dengan terlebih dahulu membelinya ke Desa Pagaran Sigatal dengan menaiki becak milik AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL. Sesampainya di Desa Pagaran Sigatal, terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL bertemu dengan PANDI (Daftar Pencarian Orang) lalu terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL sepakat membeli Ganja dari PANDI seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan perjanjian Ganja tersebut akan diberikan di daerah Kuburan Desa Pagaran. Sesampainya di daerah Kuburan Desa Pagaran, terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL menunggu PANDI dan tidak lama kemudian PANDI datang dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang berisikan daun ganja. Setelah itu terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) kepada PANDI dan PANDI menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik berisi Ganja tersebut lalu terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL pergi ke arah Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Ketika dalam perjalanan hendak ke Pidoli Dolok, datang saksi AKMALUDDIN, saksi MUHAMMAD NOVAL YAZID HARAHAP, ZAINUL AMIN, INDRA HERIYANTO, dan saksi lainnya (Anggota Polres Madina) menghentikan becak milik AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL serta mengamankan terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL namun terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA melarikan diri sambil membuang 1 (satu) bungkusan plastik warna merah yang berisikan Ganja. Kemudian sekira kurang lebih 10 (sepuluh meter) dari posisi becak, terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA berhasil ditangkap. Setelah itu saksi AKMALUDDIN, ZAINUL AMIN, INDRA HERIYANTO, dan saksi MUHAMMAD NOVAL YAZID HARAHAP menyuruh terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA mengambil plastik yang sempat dibuang olehnya kemudian setelah diperiksa, plastik tersebut berisi Ganja.
-        Bahwa ganja tersebut hendak digunakan atau dihisap bersama-sama oleh terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL di Pidoli Dolok.
-        Bahwa terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL mendapat ganja dari PANDI (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di daerah kuburan Desa Pagaran.
-        Terdakwa mengakui perbuatannya salah dan menyesalinya.
2.     Keterangan Terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
-          Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangannya dipersidangan dengan sebenarnya;
-          Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA dan terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI hendak pergi ke Desa Pidoli Dolok menemui AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL. Ketika dalam perjalanan, terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA dan terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI bertemu dengan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL yang sedang membawa becak mesin milik AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL. Setelah itu terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL sepakat hendak memakai ganja dengan terlebih dahulu membelinya ke Desa Pagaran Sigatal dengan menaiki becak milik AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL. Sesampainya di Desa Pagaran Sigatal, terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL bertemu dengan PANDI (Daftar Pencarian Orang) lalu terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL sepakat membeli Ganja dari PANDI seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan perjanjian Ganja tersebut akan diberikan di daerah Kuburan Desa Pagaran. Sesampainya di daerah Kuburan Desa Pagaran, terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL menunggu PANDI dan tidak lama kemudian PANDI datang dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang berisikan daun ganja. Setelah itu terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) kepada PANDI dan PANDI menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik berisi Ganja tersebut lalu terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL pergi ke arah Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Ketika dalam perjalanan hendak ke Pidoli Dolok, datang saksi AKMALUDDIN, saksi MUHAMMAD NOVAL YAZID HARAHAP, ZAINUL AMIN, INDRA HERIYANTO, dan saksi lainnya (Anggota Polres Madina) menghentikan becak milik AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL serta mengamankan terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL namun terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA melarikan diri sambil membuang 1 (satu) bungkusan plastik warna merah yang berisikan Ganja. Kemudian sekira kurang lebih 10 (sepuluh meter) dari posisi becak, terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA berhasil ditangkap. Setelah itu saksi AKMALUDDIN, ZAINUL AMIN, INDRA HERIYANTO, dan saksi MUHAMMAD NOVAL YAZID HARAHAP menyuruh terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA mengambil plastik yang sempat dibuang olehnya kemudian setelah diperiksa, plastik tersebut berisi Ganja.
-          Bahwa ganja tersebut hendak digunakan atau dihisap bersama-sama oleh terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL di Pidoli Dolok.
-          Bahwa terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL mendapat ganja dari PANDI (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di daerah kuburan Desa Pagaran.
-          Terdakwa mengakui perbuatannya salah dan menyesalinya
III.     Surat:
Bahwa dalam perkara ini telah diajukan alat bukti surat berupa:
-        Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 5604/NNF/2018 tanggal 18 Mei 2018, dengan kesimpulan: Dari hasil analisis tersebut pada Bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik tersangka atas nama RISKI SAHPUTRA LUBIS Alias PUTRA, AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL, dan ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-        Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine No. Lab : 5605/NNF/2018 tanggal 18 Mei 2018 dengan kesimpulan: Dari hasil analisis tersebut pada Bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A, B, dan C masing-masing milik tersangka atas nama RISKI SAHPUTRA LUBIS Alias PUTRA, AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL, dan ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 9 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-        Berita Acara Menimbang Nomor: 40/JL.10064/V/2018 tanggal 09 Mei 2018 ditimbang oleh CHAILDIL ARFAN NASUTION telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik Asoy warna merah yang diduga berisi ganja kering, dengan berat seluruh: 180 (seratus delapan puluh) gram An. Tersangka RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, Dkk.

IV.     Petunjuk :
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Berdasarkan alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi AKMALUDDIN dan saksi M. NOVAL YAZID HARAHAP, dimana keterangan saksi-saksi tersebut terdapat persesuaian dan bersesuaian dengan alat bukti surat berupa Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 5604/NNF/2018 tanggal 18 Mei 2018, Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine No. Lab : 5605/NNF/2018 tanggal 18 Mei 2018, dan Berita Acara Menimbang Nomor: 40/JL.10064/I/2018 tanggal 09 Mei 2018. Kemudian keterangan saksi-saksi oleh terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya, sehingga diperoleh petunjuk bahwa yang diketahui pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sekira pukul 22.17 Wib bertempat di Jalan Bermula I Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal telah terjadi tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL (Penuntutan Terpisah).

V.     Barang bukti :
-   1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah yang diduga daun ganja kering dengan rincian: Berat Bruto 180 (seratus delapan puluh) gram, Berat plastik 1,61 (satu koma enam satu) gram x 1, Berat Netto 178,39 (seratus tujuh puluh delapan koma tiga puluh sembilan) gram. 13,42 (tiga belas koma empat puluh dua) gram disisihkan dikirim semua ke Labfor Medan guna pemeriksaan atau penelitian.
-   1 (satu) unit becak bermotor warna biru kombinasi warna putih dengan nopol: BB 6606 LR.

VI.     ANALISA YURIDIS
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, yaitu Dakwaan Alternatif: KESATU Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Atau KEDUA Pasal 115 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Atau KETIGA Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Atau KEEMPAT Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dan yang terbukti dalam persidangan adalah dakwaan KEEMPAT yaitu: Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur-unsur sebagai berikut:

Adapun unsur-unsur dalam Pasal 127 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai berikut:
1.     Setiap orang
2.     Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri

Ad. 1:  Setiap orang
Bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah setiap orang tanpa kecuali yang merupakan subyek hukum serta dapat dipertanggungjawabkan semua perbuatannya. Bahwa yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA dan terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI yang identitasnya telah disebutkan dalam surat dakwaan telah pula dibenarkan oleh terdakwa bahwa dalam kenyatannya terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani sehingga setiap perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian unsur Setiap orang”  telah terpenuhi.

Ad. 2:  Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Dari alat bukti sah dan benar yang bersesuaian antara yang satu dengan yang lain, diperoleh fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA dan terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI hendak pergi ke Desa Pidoli Dolok menemui AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL. Ketika dalam perjalanan, terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA dan terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI bertemu dengan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL yang sedang membawa becak mesin milik AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL. Setelah itu terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL sepakat hendak memakai ganja dengan terlebih dahulu membelinya ke Desa Pagaran Sigatal dengan menaiki becak milik AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL. Sesampainya di Desa Pagaran Sigatal, terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL bertemu dengan PANDI (Daftar Pencarian Orang) lalu terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL sepakat membeli Ganja dari PANDI seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan perjanjian Ganja tersebut akan diberikan di daerah Kuburan Desa Pagaran. Sesampainya di daerah Kuburan Desa Pagaran, terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL menunggu PANDI dan tidak lama kemudian PANDI datang dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang berisikan daun ganja. Setelah itu terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) kepada PANDI dan PANDI menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik berisi Ganja tersebut lalu terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL pergi ke arah Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Ketika dalam perjalanan hendak ke Pidoli Dolok, datang saksi AKMALUDDIN, saksi MUHAMMAD NOVAL YAZID HARAHAP, ZAINUL AMIN, INDRA HERIYANTO, dan saksi lainnya (Anggota Polres Madina) menghentikan becak milik AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL serta mengamankan terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL namun terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA melarikan diri sambil membuang 1 (satu) bungkusan plastik warna merah yang berisikan Ganja. Kemudian sekira kurang lebih 10 (sepuluh meter) dari posisi becak, terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA berhasil ditangkap. Setelah itu saksi AKMALUDDIN, ZAINUL AMIN, INDRA HERIYANTO, dan saksi MUHAMMAD NOVAL YAZID HARAHAP menyuruh terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA mengambil plastik yang sempat dibuang olehnya kemudian setelah diperiksa, plastik tersebut berisi Ganja.
Bahwa ganja tersebut hendak digunakan atau dihisap bersama-sama oleh terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL di Pidoli Dolok.
Bahwa tujuan terdakwa I dan terdakwa II membawa ganja adalah untuk digunakan/dihisap bersama.

Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 5604/NNF/2018 tanggal 18 Mei 2018, dengan kesimpulan: Dari hasil analisis tersebut pada Bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik tersangka atas nama RISKI SAHPUTRA LUBIS Alias PUTRA, AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL, dan ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan demikian unsur Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”  telah terpenuhi.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka kami berkesimpulan bahwa terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA dan terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI secara sah menurut hukum telah terbukti bersalah melakukan tindak pidanaMenyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendirisebagaimana yang telah kami dakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaan Keempat yaitu melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa bertanggung jawab dan dapat dipersalahkan atas perbuatannya dan sewajarnyalah kepada terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Bahwa berdasarkan uraian pembuktian tersebut diatas, karena terbukti maka terhadap terdakwa dibebankan membayar biaya perkara (pasal 222 KUHAP).

Bahwa karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya maka terhadap terdakwa harus dijatuhkan pidana. Oleh karena terhadap terdakwa di dalam proses penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan telah ditahan maka masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan (pasal 22 ayat (4) KUHAP dan terhadap terdakwa harus tetap ditahan. (pasal 197 KUHAP huruf k KUHAP).

Mengenai Barang Bukti yang telah diajukan ke persidangan dan karena tidak diperlukan lagi dalam penuntutan maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak atau dirampas untuk negara atau dimusnahkan (Pasal 46 KUHAP).

Sebelum kami sampai tuntutan pidana atas diri terdakwa perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana yaitu  :

Hal – hal yang memberatkan:-

Hal – hal yang meringankan:
-    Terdakwa jujur dan berterus terang sehingga memperlancar proses persidangan
-    Terdakwa belum pernah dihukum
-    Terdakwa menyesali perbuatannya

Berdasarkan uraian dimaksud kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan.

M E N U N T U T

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.          Menyatakan terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA dan terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana didakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaan KEEMPAT yaitu: Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2.          Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA dan terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI masing-masing berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3.          Menyatakan Barang Bukti berupa :
-        1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah yang diduga daun ganja kering dengan rincian: Berat Bruto 180 (seratus delapan puluh) gram, Berat plastik 1,61 (satu koma enam satu) gram x 1, Berat Netto 178,39 (seratus tujuh puluh delapan koma tiga puluh sembilan) gram. 13,42 (tiga belas koma empat puluh dua) gram disisihkan dikirim semua ke Labfor Medan guna pemeriksaan atau penelitian.
Dimusnahkan
-        1 (satu) unit becak bermotor warna biru kombinasi warna putih dengan nopol: BB 6606 LR
Dikembalikan kepada yang berhak
4.          Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).

Demikian Surat Tuntutan Pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari Senin tanggal 08 Oktober 2018.


Penuntut Umum




FRESHLY NEWMAN SILALAHI, SH.

Ajun Jaksa Madya Nip. 19901029 201502 1 002