KEJAKSAAN NEGERI MANDAILING NATAL P-42
“ UNTUK KEADILAN “
NO. REG.
PERKARA : PDM- 88 / N.2.28.3/Euh.2/08/2018
.
Jaksa
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal
dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara terdakwa atas nama :
1.
Nama : RISKI SAPUTRA
LUBIS Alias PUTRA
Umur / Tanggal Lahir : 26 Tahun / 23 Agustus 1992
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat Tinggal : Desa Sinunukan III ,
Kecamatan Sinunukan , Kabupaten Mandailing Natal
Pekerjaan : Supir
Pendidikan : SMP
2.
Nama : ABDUL
HARIS WAHYUDI SITORUS
(PANE) Alias YUDI
Umur / Tanggal Lahir : 19 Tahun / 10 November 1999
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat Tinggal : Desa Sinunukan II ,
Kecamatan Sinunukan , Kabupaten Mandailing Natal
Pekerjaan : Supir
Pendidikan : SMP Kelas II
Berdasarkan Surat Penetapan Hakim pada
Pengadilan Negeri Mandailing
Natal di Panyabungan dan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa tanggal 07 September 2018
Nomor: B-164/N.2.28.3/Euh.2/09/2018, terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan Dakwaan
Alternatif yaitu KESATU Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika
Jo . Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.
35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Atau KEDUA Pasal 115 Ayat (1) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, Atau KETIGA Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, Atau KEEMPAT Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dalam
persidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang
bukti sebagai berikut :
I. Keterangan saksi-saksi dipersidangan pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut :
1. Keterangan saksi AKMALUDDIN, SH., dibawah sumpah di
depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani
dan rohani dan bersedia memberikan keterangannya dipersidangan dengan
sebenarnya;
-
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia pada Polres
Mandailing Natal;
-
Bahwa pada
hari Rabu tanggal 02 Mei 2018, saksi AKMALUDDIN, saksi M. NOVAL YAZID HARAHAP,
dan rekan saksi lainnya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada 3 (tiga) orang
laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika. Setelah
itu para saksi melakukan penyelidikan dan melihat 1 (satu) unit becak motor
dengan nomor polisi BB 6606 LR dan ada 3 (tiga) orang di atas becak tersebut
sedang melintas di Jalan Bermula I Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan
Kabupaten Mandailing Natal .
Kemudian para saksi melakukan penyetopan terhadap becak tersebut dan
mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki didalamnya yang bernama terdakwa I RISKI
SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS
WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL
(Penuntutan Terpisah). Terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA sempat
membuang 1 (satu) plastik asoy warna merah ke arah selokan, Para
saksi menyuruh terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA mengambil plastik
tersebut dan ketika diperiksa, plastik tersebut berisi ganja. Selanjutnya para
saksi membawa terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II
ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI dan
AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL beserta barang bukti ke Polres Mandailing
Natal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-
Bahwa ganja tersebut hendak digunakan atau dihisap bersama-sama oleh terdakwa
I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias
FAISAL di Pidoli Dolok.
-
Bahwa terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias
PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS
(PANE) Alias YUDI dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL mendapat ganja dari
PANDI (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di
daerah kuburan Desa Pagaran.
-
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak
yang berwenang seperti kementerian kesehatan untuk menyalahgunakan narkotika
bagi diri sendiri narkotika jenis shabu.
-
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
2. Keterangan saksi ZAINUL AMIN, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani
dan rohani dan bersedia memberikan keterangannya dipersidangan dengan
sebenarnya;
-
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia pada Polres
Mandailing Natal;
-
Bahwa pada
hari Rabu tanggal 02 Mei 2018, saksi M. NOVAL YAZID HARAHAP, saksi
AKMALUDDIN, dan rekan saksi lainnya
menerima informasi dari masyarakat bahwa ada 3 (tiga) orang laki-laki yang
diduga melakukan tindak pidana Narkotika. Setelah itu
para saksi melakukan penyelidikan dan melihat 1 (satu) unit becak motor dengan
nomor polisi BB 6606 LR dan ada 3 (tiga) orang di atas becak tersebut sedang
melintas di Jalan Bermula I Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan
Kabupaten Mandailing Natal .
Kemudian para saksi melakukan penyetopan terhadap becak tersebut dan
mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki didalamnya yang bernama terdakwa I RISKI SAPUTRA
LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS
WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL
(Penuntutan Terpisah). Terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA sempat
membuang 1 (satu) plastik asoy warna merah ke arah selokan, Para
saksi menyuruh terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA mengambil plastik
tersebut dan ketika diperiksa, plastik tersebut berisi ganja. Selanjutnya para
saksi membawa terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II
ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI dan
AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL beserta barang bukti ke Polres Mandailing
Natal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-
Bahwa ganja tersebut hendak digunakan atau dihisap bersama-sama oleh terdakwa
I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias
FAISAL di Pidoli Dolok.
-
Bahwa terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias
PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS
(PANE) Alias YUDI dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL mendapat ganja dari
PANDI (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di
daerah kuburan Desa Pagaran.
-
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak
yang berwenang seperti kementerian kesehatan untuk menyalahgunakan narkotika bagi
diri sendiri narkotika jenis shabu.
-
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
II.
Keterangan Terdakwa
:
1. Keterangan Terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
-
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia
memberikan keterangannya dipersidangan dengan sebenarnya;
-
Bahwa pada
hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa I RISKI SAPUTRA
LUBIS Alias PUTRA dan terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI hendak
pergi ke Desa Pidoli Dolok menemui AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL. Ketika dalam
perjalanan, terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA dan terdakwa II ABDUL
HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI bertemu dengan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL yang sedang
membawa becak mesin milik AHMAD FAISAL
NASUTION Alias FAISAL. Setelah itu terdakwa I RISKI SAPUTRA
LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD
FAISAL NASUTION Alias FAISAL sepakat hendak
memakai ganja dengan terlebih dahulu membelinya ke Desa Pagaran Sigatal dengan
menaiki becak milik AHMAD FAISAL NASUTION
Alias FAISAL.
Sesampainya di Desa Pagaran Sigatal, terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias
PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL bertemu
dengan PANDI (Daftar Pencarian Orang) lalu terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias
PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL sepakat
membeli Ganja dari PANDI seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan
perjanjian Ganja tersebut akan diberikan di daerah Kuburan Desa Pagaran.
Sesampainya di daerah Kuburan Desa Pagaran, terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS
Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD
FAISAL NASUTION Alias FAISAL menunggu
PANDI dan tidak lama kemudian PANDI datang dengan membawa 1 (satu) bungkus
plastik warna merah yang berisikan daun ganja. Setelah itu terdakwa I RISKI
SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus
ribu) kepada PANDI dan PANDI menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik berisi Ganja
tersebut lalu terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL
HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL pergi ke arah Pidoli Dolok Kecamatan
Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Ketika dalam perjalanan hendak ke
Pidoli Dolok, datang saksi AKMALUDDIN, saksi MUHAMMAD NOVAL YAZID HARAHAP,
ZAINUL AMIN, INDRA HERIYANTO, dan saksi lainnya (Anggota Polres Madina)
menghentikan becak milik AHMAD FAISAL
NASUTION Alias FAISAL serta mengamankan terdakwa I RISKI SAPUTRA
LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD
FAISAL NASUTION Alias FAISAL namun
terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA melarikan diri sambil membuang 1
(satu) bungkusan plastik warna merah yang berisikan Ganja. Kemudian sekira
kurang lebih 10 (sepuluh meter) dari posisi becak, terdakwa I RISKI SAPUTRA
LUBIS Alias PUTRA berhasil ditangkap. Setelah itu saksi AKMALUDDIN, ZAINUL
AMIN, INDRA HERIYANTO, dan saksi MUHAMMAD NOVAL YAZID HARAHAP menyuruh terdakwa
I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA mengambil plastik yang sempat dibuang olehnya
kemudian setelah diperiksa, plastik tersebut berisi Ganja.
-
Bahwa ganja tersebut hendak digunakan atau dihisap bersama-sama oleh terdakwa
I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias
FAISAL di Pidoli Dolok.
-
Bahwa terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias
PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS
(PANE) Alias YUDI dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL mendapat ganja dari
PANDI (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di
daerah kuburan Desa Pagaran.
-
Terdakwa mengakui perbuatannya salah dan
menyesalinya.
2. Keterangan Terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI, di
bawah sumpah di depan persidangan
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
-
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia
memberikan keterangannya dipersidangan dengan sebenarnya;
-
Bahwa pada
hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa I RISKI SAPUTRA
LUBIS Alias PUTRA dan terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI hendak
pergi ke Desa Pidoli Dolok menemui AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL. Ketika dalam
perjalanan, terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA dan terdakwa II ABDUL
HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI bertemu dengan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL yang sedang
membawa becak mesin milik AHMAD FAISAL
NASUTION Alias FAISAL. Setelah itu terdakwa I RISKI SAPUTRA
LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD
FAISAL NASUTION Alias FAISAL sepakat
hendak memakai ganja dengan terlebih dahulu membelinya ke Desa Pagaran Sigatal
dengan menaiki becak milik AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL. Sesampainya di Desa Pagaran Sigatal,
terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI
SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL
NASUTION Alias FAISAL bertemu dengan PANDI (Daftar
Pencarian Orang) lalu terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II
ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL sepakat
membeli Ganja dari PANDI seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan
perjanjian Ganja tersebut akan diberikan di daerah Kuburan Desa Pagaran.
Sesampainya di daerah Kuburan Desa Pagaran, terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS
Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD
FAISAL NASUTION Alias FAISAL menunggu
PANDI dan tidak lama kemudian PANDI datang dengan membawa 1 (satu) bungkus
plastik warna merah yang berisikan daun ganja. Setelah itu terdakwa I RISKI
SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus
ribu) kepada PANDI dan PANDI menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik berisi Ganja
tersebut lalu terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL
HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL pergi ke arah Pidoli Dolok Kecamatan
Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Ketika dalam perjalanan hendak ke
Pidoli Dolok, datang saksi AKMALUDDIN, saksi MUHAMMAD NOVAL YAZID HARAHAP,
ZAINUL AMIN, INDRA HERIYANTO, dan saksi lainnya (Anggota Polres Madina)
menghentikan becak milik AHMAD FAISAL
NASUTION Alias FAISAL serta mengamankan terdakwa I RISKI SAPUTRA
LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD
FAISAL NASUTION Alias FAISAL namun
terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA melarikan diri sambil membuang 1
(satu) bungkusan plastik warna merah yang berisikan Ganja. Kemudian sekira
kurang lebih 10 (sepuluh meter) dari posisi becak, terdakwa I RISKI SAPUTRA
LUBIS Alias PUTRA berhasil ditangkap. Setelah itu saksi AKMALUDDIN, ZAINUL
AMIN, INDRA HERIYANTO, dan saksi MUHAMMAD NOVAL YAZID HARAHAP menyuruh terdakwa
I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA mengambil plastik yang sempat dibuang olehnya
kemudian setelah diperiksa, plastik tersebut berisi Ganja.
-
Bahwa ganja tersebut hendak digunakan atau dihisap bersama-sama oleh terdakwa
I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias
FAISAL di Pidoli Dolok.
-
Bahwa terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias
PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS
(PANE) Alias YUDI dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL mendapat ganja dari
PANDI (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di
daerah kuburan Desa Pagaran.
-
Terdakwa mengakui perbuatannya salah dan
menyesalinya
III.
Surat:
Bahwa dalam perkara ini telah diajukan alat bukti
surat berupa:
-
Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika
No. Lab : 5604/NNF/2018
tanggal 18 Mei 2018, dengan kesimpulan: Dari hasil analisis
tersebut pada Bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik tersangka atas
nama RISKI SAHPUTRA LUBIS Alias PUTRA, AHMAD
FAISAL NASUTION Alias FAISAL, dan ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI adalah Positif
Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran
I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine No. Lab : 5605/NNF/2018
tanggal 18 Mei 2018 dengan kesimpulan: Dari hasil analisis
tersebut pada Bab III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti
A, B, dan C masing-masing milik tersangka atas nama RISKI
SAHPUTRA LUBIS Alias PUTRA, AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL, dan ABDUL HARIS
WAHYUDI SITORUS Alias YUDI adalah
benar mengandung Tetrahydrocannabinol dan
terdaftar dalam Golongan I (satu)
nomor urut 9 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Berita Acara Menimbang Nomor: 40/JL.10064/V/2018 tanggal 09 Mei 2018 ditimbang oleh CHAILDIL ARFAN NASUTION telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik Asoy warna merah yang diduga
berisi ganja kering, dengan berat seluruh: 180 (seratus delapan puluh) gram An.
Tersangka RISKI SAPUTRA
LUBIS Alias PUTRA, Dkk.
IV.
Petunjuk :
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan,
yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun
dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak
pidana dan siapa pelakunya. Berdasarkan alat bukti yang
sah yaitu keterangan saksi AKMALUDDIN dan saksi M. NOVAL YAZID HARAHAP, dimana keterangan saksi-saksi tersebut
terdapat persesuaian dan bersesuaian dengan alat bukti surat berupa Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 5604/NNF/2018
tanggal 18 Mei 2018, Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine No. Lab : 5605/NNF/2018
tanggal 18 Mei 2018, dan Berita Acara Menimbang Nomor: 40/JL.10064/I/2018 tanggal 09
Mei 2018. Kemudian
keterangan saksi-saksi oleh terdakwa menyatakan tidak keberatan dan
membenarkannya, sehingga diperoleh petunjuk bahwa yang diketahui pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sekira pukul 22.17 Wib bertempat di Jalan
Bermula I Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing
Natal telah terjadi tindak pidana Narkotika
yang dilakukan oleh terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA,
terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL (Penuntutan Terpisah).
V.
Barang bukti :
-
1 (satu)
bungkus plastik asoy warna merah yang diduga daun ganja kering dengan rincian:
Berat Bruto 180 (seratus delapan puluh) gram, Berat plastik 1,61 (satu koma
enam satu) gram x 1, Berat Netto 178,39 (seratus tujuh puluh delapan koma tiga
puluh sembilan) gram. 13,42 (tiga belas koma empat puluh dua) gram disisihkan
dikirim semua ke Labfor Medan guna pemeriksaan atau penelitian.
-
1 (satu) unit
becak bermotor warna biru kombinasi warna putih dengan nopol: BB 6606 LR.
VI. ANALISA YURIDIS
Berdasarkan
fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka sampailah kami kepada
pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, yaitu Dakwaan Alternatif : KESATU Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika
Jo . Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.
35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Atau KEDUA Pasal 115 Ayat (1) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, Atau KETIGA Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Atau KEEMPAT Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.dan yang terbukti dalam persidangan adalah dakwaan KEEMPAT
yaitu: Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Adapun unsur-unsur dalam Pasal 127 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika, sebagai berikut:
1.
Setiap orang
2.
Menyalahgunakan Narkotika
Golongan I bagi diri sendiri
Ad. 1: Setiap
orang
Bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah setiap orang tanpa kecuali yang merupakan subyek hukum serta dapat
dipertanggungjawabkan semua perbuatannya. Bahwa yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA dan
terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS
(PANE) Alias YUDI yang identitasnya telah disebutkan dalam surat dakwaan
telah pula dibenarkan oleh terdakwa bahwa dalam kenyatannya terdakwa dalam
keadaan sehat baik jasmani maupun rohani sehingga setiap perbuatannya dapat
dipertanggungjawabkan. Dengan demikian unsur “Setiap orang” telah
terpenuhi.
Ad. 2: Menyalahgunakan Narkotika
Golongan I bagi
diri sendiri
Dari alat bukti sah dan benar yang bersesuaian
antara yang satu dengan yang lain, diperoleh fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sekira
pukul 18.30 WIB, terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA dan terdakwa II
ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI hendak pergi ke Desa Pidoli Dolok
menemui AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL.
Ketika dalam perjalanan, terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA dan
terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI bertemu dengan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL yang sedang
membawa becak mesin milik AHMAD FAISAL
NASUTION Alias FAISAL. Setelah itu terdakwa I RISKI SAPUTRA
LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD
FAISAL NASUTION Alias FAISAL sepakat
hendak memakai ganja dengan terlebih dahulu membelinya ke Desa Pagaran Sigatal
dengan menaiki becak milik AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL. Sesampainya di Desa Pagaran Sigatal,
terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI
SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL
NASUTION Alias FAISAL bertemu dengan PANDI (Daftar
Pencarian Orang) lalu terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II
ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL sepakat
membeli Ganja dari PANDI seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan
perjanjian Ganja tersebut akan diberikan di daerah Kuburan Desa Pagaran.
Sesampainya di daerah Kuburan Desa Pagaran, terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS
Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD
FAISAL NASUTION Alias FAISAL menunggu
PANDI dan tidak lama kemudian PANDI datang dengan membawa 1 (satu) bungkus
plastik warna merah yang berisikan daun ganja. Setelah itu terdakwa I RISKI
SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus
ribu) kepada PANDI dan PANDI menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik berisi Ganja
tersebut lalu terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL
HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL pergi ke arah Pidoli Dolok Kecamatan
Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Ketika dalam perjalanan hendak ke
Pidoli Dolok, datang saksi AKMALUDDIN, saksi MUHAMMAD NOVAL YAZID HARAHAP,
ZAINUL AMIN, INDRA HERIYANTO, dan saksi lainnya (Anggota Polres Madina)
menghentikan becak milik AHMAD FAISAL
NASUTION Alias FAISAL serta mengamankan terdakwa I RISKI SAPUTRA
LUBIS Alias PUTRA, terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI, dan AHMAD
FAISAL NASUTION Alias FAISAL namun
terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA melarikan diri sambil membuang 1
(satu) bungkusan plastik warna merah yang berisikan Ganja. Kemudian sekira
kurang lebih 10 (sepuluh meter) dari posisi becak, terdakwa I RISKI SAPUTRA
LUBIS Alias PUTRA berhasil ditangkap. Setelah itu saksi AKMALUDDIN, ZAINUL
AMIN, INDRA HERIYANTO, dan saksi MUHAMMAD NOVAL YAZID HARAHAP menyuruh terdakwa
I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA mengambil plastik yang sempat dibuang olehnya
kemudian setelah diperiksa, plastik tersebut berisi Ganja.
Bahwa ganja tersebut hendak digunakan atau dihisap
bersama-sama oleh terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA,
terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE)
Alias YUDI dan AHMAD FAISAL NASUTION Alias FAISAL di Pidoli Dolok.
Bahwa
tujuan terdakwa I dan terdakwa II membawa ganja adalah untuk digunakan/dihisap bersama.
Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti
Narkotika No. Lab : 5604/NNF/2018 tanggal 18
Mei 2018, dengan kesimpulan: Dari hasil analisis tersebut pada Bab
III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik tersangka atas
nama RISKI SAHPUTRA LUBIS Alias PUTRA, AHMAD
FAISAL NASUTION Alias FAISAL, dan ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS Alias YUDI adalah Positif
Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran
I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan demikian unsur “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” telah terpenuhi.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka
kami berkesimpulan bahwa terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA dan
terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI secara sah menurut hukum telah terbukti bersalah
melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana yang telah kami dakwakan kepada diri
terdakwa dalam dakwaan Keempat yaitu melanggar Pasal 127 ayat (1)
huruf a UU R.I No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai
alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum
dari perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa bertanggung jawab dan dapat
dipersalahkan atas perbuatannya dan sewajarnyalah kepada terdakwa dijatuhi
hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Bahwa berdasarkan uraian
pembuktian tersebut diatas, karena terbukti maka terhadap terdakwa dibebankan
membayar biaya perkara (pasal 222 KUHAP).
Bahwa karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana
dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya maka
terhadap terdakwa harus dijatuhkan pidana. Oleh karena terhadap terdakwa di
dalam proses penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan telah ditahan maka masa
penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
akan dijatuhkan (pasal 22 ayat (4) KUHAP dan terhadap terdakwa harus tetap ditahan.
(pasal 197 KUHAP huruf k KUHAP).
Mengenai Barang
Bukti yang telah diajukan ke persidangan dan karena tidak diperlukan lagi dalam
penuntutan maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada orang atau kepada
mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang
paling berhak atau dirampas untuk negara atau dimusnahkan (Pasal 46 KUHAP).
Sebelum kami sampai tuntutan pidana atas diri terdakwa
perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan
mengajukan tuntutan pidana yaitu :
Hal
– hal yang memberatkan:-
Hal
– hal yang meringankan:
-
Terdakwa jujur dan berterus terang sehingga
memperlancar proses persidangan
-
Terdakwa belum pernah dihukum
-
Terdakwa menyesali perbuatannya
Berdasarkan uraian dimaksud kami Jaksa Penuntut Umum dalam
perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan undang-undang
yang bersangkutan.
M
E N U N T U T
Supaya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang memeriksa dan mengadili perkara
ini memutuskan :
1.
Menyatakan terdakwa
I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA dan terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS
(PANE) Alias YUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I
bagi diri sendiri” sebagaimana didakwakan kepada diri terdakwa
dalam dakwaan KEEMPAT
yaitu: Pasal 127 ayat (1)
huruf a UU R.I No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
2.
Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa I RISKI SAPUTRA LUBIS Alias PUTRA dan
terdakwa II ABDUL HARIS WAHYUDI SITORUS (PANE) Alias YUDI masing-masing berupa pidana penjara selama 1 (satu)
tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
-
1 (satu)
bungkus plastik asoy warna merah yang diduga daun ganja kering dengan rincian:
Berat Bruto 180 (seratus delapan puluh) gram, Berat plastik 1,61 (satu koma
enam satu) gram x 1, Berat Netto 178,39 (seratus tujuh puluh delapan koma tiga
puluh sembilan) gram. 13,42 (tiga belas koma empat puluh dua) gram disisihkan
dikirim semua ke Labfor Medan guna pemeriksaan atau penelitian.
Dimusnahkan
-
1 (satu) unit
becak bermotor warna biru kombinasi warna putih dengan nopol: BB 6606 LR
Dikembalikan
kepada yang berhak
4.
Menetapkan
agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian Surat Tuntutan Pidana ini
kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari Senin tanggal 08 Oktober 2018.
|
|
||||||||
|
|
||||||||
|
|