GOOD CORPORATE GORVERNANCE
Oleh
Kelompok VII
BAMBANG
HARIANTO
1510300045
Dosen
Pengampu
RESI
RATNA SARI, S.Hi, M.Si
HUKUM
TATA NEGARA
FAKULTAS
SYARIAH DAN ILMU HUKUM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI PADANG SIDIMPUAN
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah swt
atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul “Good Corporate Governance” menurut
saya dibuat dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah
ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi
pembaca.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki
bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan
karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan
kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun
untuk kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR………………………………………………………….…….i
DAFTAR
ISI………………………………………………………………………….ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah............................................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah..................................................................................................... 2
C.
Tujuan Penulisan Makalah....................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
1. Pengertian Good Corporate Governance................................................................. 3
2. Prinsip GCG............................................................................................................... 5
a. Tujuan GCG............................................................................................................... 5
b. Organ dalam GCG..................................................................................................... 6
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan.................................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang masalah
Perseroan terbatas (PT) adalah
entitas bisnis yang penting dan banyak terdapat didunia ini, termaksuk di
Indonesia. Kehadiran perseroan terbatas sebagai salah satu kendaraan bisnis
yang memberikan kontribusi pada hampir semua bidang kehidupan manusia. PT telah
menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memerikan
kontribusi yang tidak sedikit untuk pembangunan ekonomi dan sosial.[1]
Telah terbukti bahwa fungsi manajemen tidak cukup
hanya memastikan bahwa proses pengelolaan manajemen berjalan dengan efisien dan
baik. Diperlukan instrumen baru, good coorporate governance (GCG) untuk
memastikan bahwa manajemen berjalan dengan baik. Ada dua hal yang ditekankan
dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh
informasi dengan benar dan tepat pada waktunya , dan kedua kewajiban perusahaan
untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu,
dan transparasi semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan
stakeholder.
Hadirnya good coorporate governance
dalam pemulihan krisis di indonesia menjadi mutlak diperlukan bahkan menjadi
suatu kebutuhan, mengingat good coorporate governance mensyaratkan suatu
pengelolaan yang baik dalam sebuah institusi dan organisasi. Tidak bisa
dipungkiri bahwa selama sepuluh tahun terakhir ini, istilah good coorporate
governance(GCG) kianpopuler
Tak hanya populer , istilah tersebut juga di tempatkan di posisi antara lain :
Tak hanya populer , istilah tersebut juga di tempatkan di posisi antara lain :
1.
good cooporate governance merupakan
salah satu kunci sukses perusahaan untuk tumbuh dan menguntungkan dalam jangka
panjang, sekaligus memenangkan persaingan bisnis global.
2.
krisis ekonomi dikawasan Asia dan
Amirika latin yang diyakini muncul karena kegagalan penerapan good corporate
governance.
Penerapan prinsip-prinsip good
coorporate governance juga harus dilakukan dalam suatu perusahaan terutama meningkatkan nilai-nilai (values),
melindungi kepentingan stakeholder, dan menjaga kepercayaan masyarakat
sebagai konsumen atau pengguna jasa.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Good
Corporate Governance ?
2.
Apa saja yang menjadi prinsip-prinsip dari Good
Corporate Governance?
3.
Bagaimana tujuan dalam penerapan Good
Corporate Governance ?
4. Apa
sebenarnya Gerakan Bersih, Transparan, dan Profesional dan tujuannya dalam GCG?
5. Siapa saja Organ Dalam Penerapan
GCG?
C. Tujuan
penulisan makalah
1. Mendeskripsikan
pengertian dari Good Corporate Governance.
2. Memahami apa
yang menjadi prinsip-prinsip dari Good Corporate Governance.
3. Memahami
peranan Good Corporate Governance
dalam perusahaan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Good
Coorporate Governance ( GCG ).
.
Corporate governance merupakan isu yang tidak pernah usang untuk terus dikaji
pelaku bisnis, akademisi, pembuat kebijakan, dan sebagainya. Pemahaman tentang
praktek corporate governance terus
berevolusi dari waktu ke waktu. Kajian atas corporate
governance mulai disinggung pertama kalinya oleh Berle dan Means pada tahun
1932 ketika membuat sebuah buku yang menganalisis terpisahnya kepemilikan saham
(ownership) dan control. Pemisahan tersebut berimplikasi pada timbulnya konflik
kepentingan antara pemegang saham dengan pihak Manajemen dalam struktur
kepemilikan perusahaan yang tersebar (dispersed
ownership).
Kemudian pada akhir tahun 1980-an
mulai banyak kesimpulan yang menyebutkan struktur kepemilikan dalam bentuk dispersed ownership akan memberikan
dampak bagi buruknya kinerja manajemen.
Good Corporate
Governance adalah sistem dan struktur untuk mengelola
perusahaan dengan tujuan meningkatkan nilai pemegang
saham (stakeholders value) serta
mengalokasi berbagai pihak yang berkepentingan dengan perusahaan seperti
kreditor, suplier, asosiasi usaha, konsumen, pekerja, pemerintah dan masyarakat
luas.[2] Sebagai sebuah
konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal.
Definisi-definisi corporate governance dapat dilihat dibawah ini.[3]
Komite Cadbury mendifinisikan corporate governance adalah:
“Sistem
yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai
keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan untuk
menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggunjawaban kepada stakeholders.
Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer,
pemegang saham dan sebagainya”.
OECD mendifinisikan corporate
governance adalah:
“Sekumpulan
hubungan antara pihak menejemen perusahaan, board, pemegang saham, dan pihak
lain yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan. Corporate Governance juga
mensyaratkan adanya struktur perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan
atas kinerja. Corporate Governance yang baik dapat memberikan rangsangan bagi
board dan Manajemen untuk mencapai
tujuan yang merupakan kepentingan perusahaan dan pemegang saham harus
memfasilitasi pengawasan yang efektif sehingga mendorong perusahaan menggunakan
sumber daya dengan lebih efisien”.
Menurut Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
KEP-117/M-MBU/2002, corporate governance
adalah:
“Suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN
untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna
mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholder lainnya, berdasarkan peraturan perundangan dan
nilai-nilai etika”
Menurut Price Waterhouse Coopers:
Corporate Governance terkait dengan
pengambilan keputusan yang efektif. Dibangun melalui kultur organisasi,
nilai-nilai, system, berbagai proses, kebijakan-kebijakan dan struktur
organisasi, yang bertujuan untuk mencapai bisnis yang menguntungkan, efisien,
dan efektif dalam mengelola resiko dan bertanggung jawab dengan memperhatikan
kepentingan stake holders.
Good Corporate Governance (World Bank) adalah kumpulan hukum,
peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja
sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi
jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat
sekitar secara keseluruhan.[4]
Berdasarkan uraian mengenai corporate governance tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan
Good Corporate Governance
(selanjutnya disebut GCG) merupakan kebutuhan dan kewajiban baik di lembaga
pemerintahan maupun swasta untuk membangun kepercayaan stakeholders, mengingat
lembaga pemerintahan maupun swasta adalah lembaga intermediasi yang dalam
menjalankan operasionalnya bergantung pada kepercayaan masyarakat untuk
mencapai sasaran dengan cara yang berintegritas. Komitmen ini juga merupakan
hal yang penting dalam meraih kepercayaan dari para pejabat, pegawai, para
rekanan, investor maupun calon investor dan masyarakat pada umumnya.
B.
Prinsip GCG
Sebagai
sebuah sistem, proses, struktur dan aturan yang memberikan suatu nilai tambah
bagi perusahaan, Surat Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002 Good
Corporate Governance memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:[5]
a. Transparansi/Keterbukaan (Transparency)
Tranparansi
adalah keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses kegiatan perusahaan.
Pengungkapan informasi kinerja baik ketepatan waktu maupun akurasinya
(keterbukaan dalam proses, pengambilan keputusan, pengawasan, keadilan,
kualitas, standarisasi, efisiensi waktu dan biaya). Dengan transparansi,
pihak-pihak yang terkait akan dapat melihat dan memahami bagaimana suatu
perusahaan dikelola. Namun hal tersebut tidak berarti masalah-masalah yang
strategis harus dipublikasikan, sehingga akan mengurangi keunggulan kompetitif
perusahaan.
Hak-hak para
pemegang saham, yang harus diberi informasi dengan benar dan tepat pada
waktunya mengenai perusahaan, dapat ikut berperan serta dalam pengambilan
keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan dan turut
memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan. Transparansi menunjukkan proses
keterbukaan dari para pengelola manajemen, utamanya manajemen publik untuk
membangun akses dalam proses pengelolaannya sehingga arus informasi keluar dan masuk
secara berimbang.
Jadi dalam proses transparansi informasi masyarakat
dapat melihat mengenai apa yang sedang dilakukan dengan menyebarluaskan rencana
anggaran, rencana hasil, undang-undang dan peraturan.
b. Pengungkapan ( dischesure ).
Pengungkapan
dalam arti penyajian informasi kepada skateholders, baik diminta maupun tidak ,
mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan dan resiko
usaha perusahaan.
c. Kemandirian (Independency).
Kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan
bebas dari pengaruh atau tekanan pihak lain yang tidak sesuai dengan mekanisme
korporasi.
d. Akuntabilitas (Accountability).
Akuntabilitas adalah
pertanggungjawaban atas pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas sesuai dengan
wewenang yang dimiliki oleh seluruh organ perusahaan termasuk pemegang saham.
Akuntabilitas ini berkaitan erat dengan perencanaan yang telah disepakati
bersama, dimana pelaksanaan dari kegiatan perusahaan harus sesuai dengan
perencanaan dan tujuan perusahaan.
Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan
menyiapkan laporan keuangan pada waktu yang tepat dan dengan cara yang tepat,
mengembangkan komite audit dan resiko untuk mendukung fungsi pengawasan oleh
dewan komisaris, mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi internal
audit sebagai mitra bisnis strategik berdasarkan best practice bukan
sekedar audit.
e. Pertanggungjawaban (Responsibility).
Pertanggungjawaban
adalah kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan
yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Prinsip ini diwujudkan
dengan kesadaran bahwa tanggungjawab merupakan konsekuensi logis dari adanya
wewenang, menyadari akan adanya tanggungjawab sosial, menyadari penyalahgunaan
kekuasaan, menjadi profesional dan menjunjung citra, dan memelihara lingkungan
bisnis yang sehat.
f. Keadilan (Fairness).
Keadilan
adalah kesetaran perlakuan dari perusahaan terhadap pihak-pihak yang
berkepentingan sesuai dengan kriteria dan proporsi yang seharusnya. Dalam hal
ini yang ditekankan agar pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan
terlindungi dari kecurangan serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh
orang dalam. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan membuat peraturan
korporasi terhadap konflik kepentingan minoritas, membuat pedoman perilaku perusahaan
dan kebijakan-kebijakan yang melindungi korporasi terhadap konflik kepentingan,
menetapkan peran dan tanggungjawab dewan komisaris, direksi dan komite termasuk
sistem remunerasi, menyajikan informasi secara wajar.
Dengan
adanya prinsip-prinsip tersebut. Pemenuhan kepentingan yang seimbang, benturan
kepentingan yang terjadi di dalam perusahaan dapat diarahkan dan dikontrol
sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan kerugian di suatu perusahaan.
B.
Tujuan GCG
Hampir di
semua Negara berkembang maupun yang sedang dalam transisi memiliki sistem GCG
yang menyoroti aspek tingginya tingkat konsentrasi ownership. Tingginya konsentrasi ownership memiliki social
cost baik pada level perusahaan maupun pada level Negara. Pada level
perusahaan, beban cost ini menyangkut
eksploitasi yang dilakukan oleh manajer dan owner
perusahaan, kinerja perusahaan yang buruk, rendahnya pengelolaan resiko, dan
masalah likuiditas yang mempersulit perdagangan saham oleh para investor. Pada
level Negara, beban cost yang
dihadapi adalah tidak berkembangnya industri pasar modal. Struktur ownership (kepemilikan) juga dapat
mempengarui keefektifan mekanisme-mekanisme dari GCG yang ada. Penerapan Good
Corporate Governance baik bagi Lembaga Pemerintah maupun
perusahaan swasta secara umum mempunyai
tujuan untuk:[6]
1. memudahkan akses terhadap investasi
domestik maupun asing
2. mendapatkan cost of capital yang
lebih murah.
3. Memerikan keputusan yang lebih baik
dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan.
4. Meningkatkan keyakinan dan
kepercayaan dari insvestor terhadap perusahaan.
5. Melindungi direksi dan komisaris
dari tuntutan hukum.
C.
Gerakan
Bersih, Transparan, dan Profesional
Salah satu langkah awal yang dapat dilakukan
oleh perusahaan dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG), adalah
melalui Gerakan Moral Bersih Transparan dan Profesional (BTP). Gerakan
Moral BTP di Perusahaan perlu dilakukan dengan penuh kesadaran serta konsisten,
sehingga diharapkan dapat mendorong kemajuan perusahaan dengan langkah yang
memenuhi etika bisnis. Nilai dasar (basic value) yang terkandung dalam
istilah Bersih-Transparan-Profesional, sebagai berikut :[7]
a. Dalam istilah “Bersih (Clean)”,
terkandung nilai integritas (integrity), kredibilitas (credibility),
jujur (honest), anti Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN).Segenap
karyawan dan pimpinan perusahaan diharapkan dapat berperilaku jujur, menjunjung
tinggi integritas dan kredibilitas serta mempunyai sikap anti KKN.
b. Dalam istilah “Transparan (transparency)”,
terkandung nilai akuntabilitas (accountability), bertanggungjawab (responsibility),
keterbukaan serta auditable. Segenap karyawan dan pimpinan perusahaan
diharapkan dapat berperilaku penuh rasa tanggung jawab, terbuka, serta
dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada pihak-pihak berwenang.
c. Dalam istilah “Profesional
(Professionalism)”, terkandung nilai kepatuhan (compliance),
kapabilitas (capability) serta kemampuan (competency). Segenap
karyawan dan pimpinan perusahaan diharapkan dapat bekerja dengan trampil,
teliti, akurat dan tepat waktu. Selain itu juga perlu memiliki jiwa
kewirausahaan (entrepreneurship) serta berani mengambil risiko untuk
mencapai keunggulan kompetitif (competitive advantage) Perusahaan. Hal
yang tidak kalah penting, adalah adanya kepatuhan seluruh pelaku dalam
perusahaan terhadap segala peraturan perundang-undangan dan peraturan
perusahaan yang berlaku.
Gerakan moral BTP di perusahaan dilakukan dengan tujuan agar :
1.
Terwujudnya Good Corporate Governance secara konsisten dan
berkesinambungan di perusahaan.
2. Terbentuknya budaya baru
perusahaan (new corporate culture) yang mendukung peningkatan kinerja
perusahaan secara keseluruhan.
3. Terbangunnya citra
perusahaan (corporate image) yang baik, dimata stake holders, masyarakat
dan pihak luar perusahaan lainnya.
4.
Terhindarnya praktik-praktek KKN
motivasi dunia usaha untuk mencari keuntungan
sebesar-besarnya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya masih tetap bertumpu
dipundaknya. Kepentingan karyawan, kepentingan masyarakat disekitarnya, dan
kepentingan lingkungn disekitarnya sering di abaikan. Bahkan terlalu sering
unethical. Akan tetapi, banyak pula perusahaan yang berjuang keras ertanggung
jawa kepada pihak berkepentingan mereka termasuk kepada karyawan dan lingkungan
sekitarnya.
D. Organ Dalam Penerapan GCG
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas membagi organ perseroan menjadi 3 bagian, yaitu: Rapat Umum Pemegang
Saham, Direksi, dan Komisaris. Dan adanya perubahan dan perkembangan yang cepat
berkaitan dengan teknologi , ekonomi, harapan masyarakat tentang perlunya
peningkatan pelayanan dan kepastian hukum, kesadaran hukum dan lingkungan,
serta tuntutan pengelolaan usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan
perusahaan yang baik. Beberapa organ tambahan dalam GOG, yaitu:[8]
1.
Komisaris Direktur Independen
Komisaris dan Direktur Independen adalah seseorang yang ditunjuk untuk
mewakili pemegang saham independen (pemegang saham minoritas). Sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Perseroan, anggota Direksi dan Komisaris diangkat
dan diberhentikan oleh RUPS, sedangkan keputusan yang diambil dalam RUPS
didasarkan atas perbandingan jumlah suara para pemegang saham Kedua, Komisaris dan Direktur Independen adalah pihak
yang ditunjuk tidak dalam kapasitas mewakili pihak manapun dan semata-mata
ditunjuk berdasarkan latar belakang pengetahuan, pengalaman dan keahlian
hokumlonal yang dimilikinya untuk sepenuhnya menjalankan tugas demi kepentingan
perusahaan.
2. Komite Audit
Keberadaan Komite Audit diatur melalui Surat Edaran
Bapepam Nomor SE-03/PM/2002 (bagi perusahaan publik) dan Keputusan Menteri BUMN
Nomor KEP-103/MBU/2002 (bagi BUMN). Komite Audit terdiri dari sedikitnya
tiga orang, diketuai oleh Komisaris Independen perusahaan dengan dua orang
eksternal yang independen serta menguasai dan memiliki latar belakang akuntansi
dan keuangan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Audit mempunyai fungsi
membantu Dewan Komisaris untuk (i) meningkatkan kualitas Laporan Keuangan, (ii)
menciptakan iklim disiplin dan pengendalian yang dapat mengurangi kesempatan
terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan, (iii) meningkatkan
efektifitas fungsi internal audit (SPI) maupun eksternal audit, serta (iv)
Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas.
Kewenangan Komite Audit dibatasi oleh fungsi mereka
sebagai alat bantu DK, sehingga tidak memiliki otoritas eksekusi apapun (hanya
sebatas rekomendasi kepada DK), kecuali untuk hal spesifik yang telah
memperoleh hak kuasa eksplisit dari DK, misalmya mengevaluasi dan menentukan
komposisi auditor eksternal, dan memimpin suatu investigasi khusus. Peran dan
tanggung jawab Komite Audit akan dituangkan dalam Charter Komite Audit
yang secara umum dikelompokkan menjadi tiga bagian besar, yaitu financial
reporting, corporate governance, dan risk and control management.
Pada akhirnya, suatu Dewan Komisaris
yang aktif, canggih, ahli, beragam dan yang terpenting independen yang
menjalankan fungsinya secara efektif dan dibantu oleh Komite Audit adalah yang
paling baik untuk ditempatkan dalam memastikan implementasi Good Corporate
Governance berjalan dengan baik sehingga kecurangan (fraud) maupun
keterpurukan bisnis dapat dihindari.
3.
Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary)
Jabatan sekretaris perusahaan menempati posisi yang sangat
tinggi dan strategis karena orang dalam jabatan ini berfungsi sebagai pejabat
penghubung (liason officer) atau
semacam public relations/ investor
relations antara perusahaan dengan pihak diluar perusahaan.tugas utama sekretaris perusahaan
antara lain menyimpan dokumen perusahaan, Daftar Pemegang Saham, risalah rapat
direksi dan RUPS, serta menyimpan dan menyediakan informasi penting lainnya
bagi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Good corporate governance (GCG) merupakan sistem yang
mengatur dan mengendalikan perusahaan guna menciptakan nilai tambah (value
added) untuk semua stakeholder. Konsep ini menekankan pada dua hal yakni,
pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar
dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan
pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua
informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
Terdapat empat komponen utama yang diperlukan dalam konsep
Good Corporate Governance, yaitu fairness, transparency, accountability, dan
responsibility. Keempat komponen tersebut penting karena penerapan prinsip Good
Corporate Governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas
laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja
yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental
perusahaan.
Dari berbagai hasil penelitian lembaga independen
menunjukkan bahwa pelaksanan Corporate Governance di Indonesia masih sangat
rendah, hal ini terutama disebabkan oleh kenyataan bahwa perusahaan-perusahaan
di Indonesia belum sepenuhnya memiliki Corporate Culture sebagai inti dari
Corporate Governance. Pemahaman tersebut membuka wawasan bahwa korporat kita
belum dikelola secara benar, atau dengan kata lain, korporat kita belum
menjalankan governansi.
b.
Saran
Untuk dapat memperoleh tata kelola perusahaan yang baik, kita perlu
memahami lebih dalam tentang Good Corporate Governance yang mana dapat
membantu kita membentuk perusahaan yang baik sesuai dengan tujuan yang
ditentukan oleh perusahaan sebelumnya. Oleh sebab itu, pembahasan ini dapat
membantu para pembaca untuk dapat dijadikan referensi yang mengacu pada tata
kelola perusahaan yang baik.
Demikian makalah yang kami susun, kami
menyadari masih banyak kekurangan dan kesempurnaan sebagaimana yang kami
harapkan pula, namun sebagai wujud pertanggung jawaban semaksimal mungkin telah
kami laksanakan untuk mengerjakan makalah yang berjudul Good Coorpoarate
Governance, maka dari itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat
kami harapkan dari para pembaca sebagai sarana perbaikan makalah kami
selanjutnya
DAFTAR
PUSTAKA
Surya,
Indra dan Ivan Yustiavadana, Penerapan
Good Corporate Governance Mengesampingkan Hak-hak Istimewa demi Kelangsungan
Usaha, Jakarta:Kencana, 2006.
Abdurrahman,
Nana Herdiana, Manajemen Bisnis Syariah
dan Kewirausahaan, Bandung:CV.Pustaka Setia, 2013
Tangkilisan, Hessel Nogi S,
mengelola kredit berbasis Good Coorporate governance, Yogyakarta: balairung
& Co, 2003
[1]
Indra Surya
& Ivan Yustiavadana, Penerapan Good
Corporate Governance Mengesampingkan Hak-hak Istimewa demi Kelangsungan Usaha,
(Jakarta:Kencana, 2006), hlm. 1
[2]
Hessel Nogi S.
Tangkilisan, mengelola kredit berbasis Good Coorporate governance, (Yogyakarta: balairung & Co, 2003), hlm. 2.
[3] Indra Surya
& Ivan Yustiavadana, Penerapan Good
Corporate Governance Mengesampingkan Hak-hak Istimewa demi Kelangsungan Usaha,
(Jakarta:Kencana, 2006), hlm.24-25.
[4] Nana Herdiana
Abdurrahman, Manajemen Bisnis Syariah dan
Kewirausahaan, (Bandung:CV.Pustaka Setia, 2013), hlm.283
[5] Nana Herdiana
Abdurrahman, ibid., hlm.283.
[6]
Indra Surya & Ivan Yustiavadana, Penerapan Good Corporate Governance
Mengesampingkan Hak-hak Istimewa demi Kelangsungan Usaha, (Jakarta:Kencana,
2006), hlm.68.
[7]
Nana
Herdiana Abdurrahman, Manajemen Bisnis
Syariah dan Kewirausahaan, (Bandung:CV.Pustaka Setia, 2013), hlm.284.
[8] Indra Surya &
Ivan Yustiavadana, Penerapan Good
Corporate Governance Mengesampingkan Hak-hak Istimewa demi Kelangsungan Usaha,
(Jakarta:Kencana, 2006), hlm.133-155