makalah tentang good corporate gorvernance



GOOD CORPORATE GORVERNANCE 

Oleh Kelompok VII
BAMBANG HARIANTO                                                            1510300045

Dosen Pengampu
RESI RATNA SARI, S.Hi, M.Si



HUKUM TATA NEGARA
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PADANG SIDIMPUAN

2017



KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah swt atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul “Good Corporate Governance” menurut saya dibuat dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


DAFTAR ISI

COVER
KATA PENGANTAR………………………………………………………….…….i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………….ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah............................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah..................................................................................................... 2
C.     Tujuan Penulisan Makalah....................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
1.     Pengertian Good Corporate Governance................................................................. 3
2.     Prinsip GCG............................................................................................................... 5
a.     Tujuan GCG............................................................................................................... 5
b.     Organ dalam GCG..................................................................................................... 6
BAB III PENUTUP
Kesimpulan.................................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA













BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar belakang masalah
Perseroan terbatas (PT) adalah entitas bisnis yang penting dan banyak terdapat didunia ini, termaksuk di Indonesia. Kehadiran perseroan terbatas sebagai salah satu kendaraan bisnis yang memberikan kontribusi pada hampir semua bidang kehidupan manusia. PT telah menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memerikan kontribusi yang tidak sedikit untuk pembangunan ekonomi dan sosial.[1]
Telah terbukti bahwa fungsi manajemen tidak cukup hanya memastikan bahwa proses pengelolaan manajemen berjalan dengan efisien dan baik. Diperlukan instrumen baru, good coorporate governance (GCG) untuk memastikan bahwa manajemen berjalan dengan baik. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya , dan kedua kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, dan transparasi semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
Hadirnya good coorporate governance dalam pemulihan krisis di indonesia menjadi mutlak diperlukan bahkan menjadi suatu kebutuhan, mengingat good coorporate governance mensyaratkan suatu pengelolaan yang baik dalam sebuah institusi  dan organisasi. Tidak bisa dipungkiri bahwa selama sepuluh tahun terakhir ini, istilah good coorporate governance(GCG) kianpopuler
Tak hanya populer , istilah tersebut juga di tempatkan di posisi antara lain :
1.              good cooporate governance merupakan salah satu kunci sukses perusahaan untuk tumbuh dan menguntungkan dalam jangka panjang, sekaligus memenangkan persaingan bisnis global.
2.              krisis ekonomi dikawasan Asia dan Amirika latin yang diyakini muncul karena kegagalan penerapan good corporate governance.
Penerapan prinsip-prinsip good coorporate governance juga harus dilakukan dalam suatu perusahaan terutama meningkatkan nilai-nilai (values), melindungi kepentingan stakeholder, dan menjaga kepercayaan masyarakat sebagai konsumen atau pengguna jasa.

B.       Rumusan masalah
1.    Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Good Corporate Governance ?
2.    Apa saja yang menjadi prinsip-prinsip dari Good Corporate Governance?
3.    Bagaimana tujuan dalam penerapan Good Corporate Governance ?
4.    Apa sebenarnya Gerakan Bersih, Transparan, dan Profesional dan tujuannya dalam GCG?
5.    Siapa saja Organ  Dalam Penerapan GCG?

C.  Tujuan penulisan makalah
1.      Mendeskripsikan pengertian dari Good Corporate Governance.
2.      Memahami apa yang menjadi prinsip-prinsip dari Good Corporate Governance.
3.      Memahami peranan Good Corporate Governance  dalam perusahaan



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Good Coorporate Governance ( GCG ).
.
Corporate governance merupakan isu yang tidak pernah usang untuk terus dikaji pelaku bisnis, akademisi, pembuat kebijakan, dan sebagainya. Pemahaman tentang praktek corporate governance terus berevolusi dari waktu ke waktu. Kajian atas corporate governance mulai disinggung pertama kalinya oleh Berle dan Means pada tahun 1932 ketika membuat sebuah buku yang menganalisis terpisahnya kepemilikan saham (ownership) dan control. Pemisahan tersebut berimplikasi pada timbulnya konflik kepentingan antara pemegang saham dengan pihak Manajemen dalam struktur kepemilikan perusahaan yang tersebar (dispersed ownership).
Kemudian pada akhir tahun 1980-an mulai banyak kesimpulan yang menyebutkan struktur kepemilikan dalam bentuk dispersed ownership akan memberikan dampak bagi buruknya kinerja manajemen.

 Good Corporate Governance adalah sistem dan struktur untuk mengelola perusahaan dengan tujuan meningkatkan nilai pemegang saham (stakeholders value) serta mengalokasi berbagai pihak yang berkepentingan dengan perusahaan  seperti kreditor, suplier, asosiasi usaha, konsumen, pekerja, pemerintah dan masyarakat luas.[2] Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal.
 Definisi-definisi corporate governance dapat dilihat dibawah ini.[3]
Komite Cadbury mendifinisikan corporate governance adalah:
“Sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggunjawaban kepada stakeholders. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham dan sebagainya”. 
OECD mendifinisikan corporate governance adalah:
“Sekumpulan hubungan antara pihak menejemen perusahaan, board, pemegang saham, dan pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan. Corporate Governance juga mensyaratkan adanya struktur perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja. Corporate Governance yang baik dapat memberikan rangsangan bagi board dan Manajemen untuk  mencapai tujuan yang merupakan kepentingan perusahaan dan pemegang saham harus memfasilitasi pengawasan yang efektif sehingga mendorong perusahaan menggunakan sumber daya dengan lebih efisien”.
Menurut Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, corporate governance adalah:
“Suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berdasarkan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika”
Menurut Price Waterhouse Coopers:
Corporate Governance terkait dengan pengambilan keputusan yang efektif. Dibangun melalui kultur organisasi, nilai-nilai, system, berbagai proses, kebijakan-kebijakan dan struktur organisasi, yang bertujuan untuk mencapai bisnis yang menguntungkan, efisien, dan efektif dalam mengelola resiko dan bertanggung jawab dengan memperhatikan kepentingan stake holders.
 Good Corporate Governance (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.[4]
Berdasarkan uraian mengenai corporate governance tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Good Corporate Governance (selanjutnya disebut GCG) merupakan kebutuhan dan kewajiban baik di lembaga pemerintahan maupun swasta untuk membangun kepercayaan stakeholders, mengingat lembaga pemerintahan maupun swasta adalah lembaga intermediasi yang dalam menjalankan operasionalnya bergantung pada kepercayaan masyarakat untuk mencapai sasaran dengan cara yang berintegritas. Komitmen ini juga merupakan hal yang penting dalam meraih kepercayaan dari para pejabat, pegawai, para rekanan, investor maupun calon investor dan masyarakat pada umumnya.
B.       Prinsip GCG
Sebagai sebuah sistem, proses, struktur dan aturan yang memberikan suatu nilai tambah bagi perusahaan, Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002 Good Corporate Governance memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:[5]
a.       Transparansi/Keterbukaan (Transparency)
Tranparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses kegiatan perusahaan. Pengungkapan informasi kinerja baik ketepatan waktu maupun akurasinya (keterbukaan dalam proses, pengambilan keputusan, pengawasan, keadilan, kualitas, standarisasi, efisiensi waktu dan biaya). Dengan transparansi, pihak-pihak yang terkait akan dapat melihat dan memahami bagaimana suatu perusahaan dikelola. Namun hal tersebut tidak berarti masalah-masalah yang strategis harus dipublikasikan, sehingga akan mengurangi keunggulan kompetitif perusahaan.
Hak-hak para pemegang saham, yang harus diberi informasi dengan benar dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan, dapat ikut berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan dan turut memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan. Transparansi menunjukkan proses keterbukaan dari para pengelola manajemen, utamanya manajemen publik untuk membangun akses dalam proses pengelolaannya sehingga arus informasi keluar dan masuk secara berimbang.
Jadi dalam proses transparansi informasi masyarakat dapat melihat mengenai apa yang sedang dilakukan dengan menyebarluaskan rencana anggaran, rencana hasil, undang-undang dan peraturan.
b.      Pengungkapan ( dischesure ).
Pengungkapan dalam arti penyajian informasi kepada skateholders, baik diminta maupun tidak , mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan dan resiko usaha perusahaan.
c.       Kemandirian (Independency).
Kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan bebas dari pengaruh atau tekanan pihak lain yang tidak sesuai dengan mekanisme korporasi.
d.      Akuntabilitas (Accountability).
Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban atas pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh seluruh organ perusahaan termasuk pemegang saham. Akuntabilitas ini berkaitan erat dengan perencanaan yang telah disepakati bersama, dimana pelaksanaan dari kegiatan perusahaan harus sesuai dengan perencanaan dan tujuan perusahaan.
Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan menyiapkan laporan keuangan pada waktu yang tepat dan dengan cara yang tepat, mengembangkan komite audit dan resiko untuk mendukung fungsi pengawasan oleh dewan komisaris, mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi internal audit sebagai mitra bisnis strategik berdasarkan best practice bukan sekedar audit.
e.       Pertanggungjawaban (Responsibility).
Pertanggungjawaban adalah kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tanggungjawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari akan adanya tanggungjawab sosial, menyadari penyalahgunaan kekuasaan, menjadi profesional dan menjunjung citra, dan memelihara lingkungan bisnis yang sehat.
f.       Keadilan (Fairness).
Keadilan adalah kesetaran perlakuan dari perusahaan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan kriteria dan proporsi yang seharusnya. Dalam hal ini yang ditekankan agar pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan terlindungi dari kecurangan serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang dalam. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan membuat peraturan korporasi terhadap konflik kepentingan minoritas, membuat pedoman perilaku perusahaan dan kebijakan-kebijakan yang melindungi korporasi terhadap konflik kepentingan, menetapkan peran dan tanggungjawab dewan komisaris, direksi dan komite termasuk sistem remunerasi, menyajikan informasi secara wajar.
Dengan adanya prinsip-prinsip tersebut. Pemenuhan kepentingan yang seimbang, benturan kepentingan yang terjadi di dalam perusahaan dapat diarahkan dan dikontrol sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan kerugian di suatu perusahaan.

B.       Tujuan GCG
Hampir di semua Negara berkembang maupun yang sedang dalam transisi memiliki sistem GCG yang menyoroti aspek tingginya tingkat konsentrasi ownership. Tingginya konsentrasi ownership memiliki social cost baik pada level perusahaan maupun pada level Negara. Pada level perusahaan, beban cost ini menyangkut eksploitasi yang dilakukan oleh manajer dan owner perusahaan, kinerja perusahaan yang buruk, rendahnya pengelolaan resiko, dan masalah likuiditas yang mempersulit perdagangan saham oleh para investor. Pada level Negara, beban cost yang dihadapi adalah tidak berkembangnya industri pasar modal. Struktur ownership (kepemilikan) juga dapat mempengarui keefektifan mekanisme-mekanisme dari GCG yang ada. Penerapan Good Corporate Governance  baik bagi Lembaga Pemerintah maupun perusahaan swasta secara umum  mempunyai tujuan untuk:[6]
1.      memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing
2.      mendapatkan cost of capital yang lebih murah.
3.      Memerikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan.
4.      Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari insvestor terhadap perusahaan.
5.      Melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan hukum.
C.      Gerakan Bersih, Transparan, dan Profesional
Salah satu langkah awal yang dapat dilakukan oleh perusahaan dalam  menerapkan Good Corporate Governance (GCG), adalah melalui Gerakan Moral Bersih Transparan dan Profesional (BTP).  Gerakan Moral BTP di Perusahaan perlu dilakukan dengan penuh kesadaran serta konsisten, sehingga diharapkan dapat mendorong kemajuan perusahaan dengan langkah yang memenuhi etika bisnis. Nilai dasar (basic value) yang terkandung dalam istilah Bersih-Transparan-Profesional, sebagai berikut :[7]
a.      Dalam istilah “Bersih (Clean)”, terkandung nilai integritas (integrity), kredibilitas (credibility), jujur (honest), anti Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN).Segenap karyawan dan pimpinan perusahaan diharapkan dapat berperilaku jujur, menjunjung tinggi integritas dan kredibilitas serta mempunyai sikap anti KKN.
b.      Dalam istilah “Transparan (transparency)”, terkandung nilai akuntabilitas (accountability), bertanggungjawab (responsibility), keterbukaan serta auditable. Segenap karyawan dan pimpinan perusahaan diharapkan dapat berperilaku penuh rasa tanggung jawab, terbuka,  serta dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada pihak-pihak berwenang.
c.       Dalam istilah “Profesional (Professionalism)”, terkandung nilai kepatuhan (compliance), kapabilitas (capability) serta kemampuan (competency). Segenap karyawan dan pimpinan perusahaan diharapkan dapat bekerja dengan trampil, teliti, akurat dan tepat waktu. Selain itu  juga perlu memiliki jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) serta berani mengambil risiko untuk mencapai keunggulan kompetitif (competitive advantage) Perusahaan. Hal yang tidak kalah penting, adalah adanya kepatuhan seluruh pelaku dalam perusahaan terhadap segala peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan yang berlaku. 

Gerakan moral BTP di perusahaan dilakukan dengan tujuan agar  :
1.      Terwujudnya Good Corporate Governance secara konsisten dan berkesinambungan di perusahaan.
2.      Terbentuknya budaya baru perusahaan (new corporate culture) yang mendukung peningkatan kinerja perusahaan secara keseluruhan.
3.      Terbangunnya citra perusahaan (corporate image) yang baik, dimata stake holders, masyarakat dan pihak luar perusahaan lainnya.
4.      Terhindarnya praktik-praktek KKN
            motivasi dunia usaha untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya masih tetap bertumpu dipundaknya. Kepentingan karyawan, kepentingan masyarakat disekitarnya, dan kepentingan lingkungn disekitarnya sering di abaikan. Bahkan terlalu sering unethical. Akan tetapi, banyak pula perusahaan yang berjuang keras ertanggung jawa kepada pihak berkepentingan mereka termasuk kepada karyawan dan lingkungan sekitarnya.
D.  Organ  Dalam Penerapan GCG
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas membagi organ perseroan menjadi 3 bagian, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris. Dan adanya perubahan dan perkembangan yang cepat berkaitan dengan teknologi , ekonomi, harapan masyarakat tentang perlunya peningkatan pelayanan dan kepastian hukum, kesadaran hukum dan lingkungan, serta tuntutan pengelolaan usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik. Beberapa organ tambahan dalam GOG, yaitu:[8]
1.      Komisaris Direktur Independen
Komisaris dan Direktur Independen adalah seseorang yang ditunjuk untuk mewakili pemegang saham independen (pemegang saham minoritas). Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perseroan, anggota Direksi dan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, sedangkan keputusan yang diambil dalam RUPS didasarkan atas perbandingan jumlah suara para pemegang saham Kedua, Komisaris dan Direktur Independen adalah pihak yang ditunjuk tidak dalam kapasitas mewakili pihak manapun dan semata-mata ditunjuk berdasarkan latar belakang pengetahuan, pengalaman dan keahlian hokumlonal yang dimilikinya untuk sepenuhnya menjalankan tugas demi kepentingan perusahaan.
2.      Komite Audit
Keberadaan Komite Audit diatur melalui Surat Edaran Bapepam Nomor SE-03/PM/2002 (bagi perusahaan publik) dan Keputusan Menteri BUMN Nomor  KEP-103/MBU/2002 (bagi BUMN). Komite Audit terdiri dari sedikitnya tiga orang, diketuai oleh Komisaris Independen perusahaan dengan dua orang eksternal yang independen serta menguasai dan memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Audit mempunyai fungsi membantu Dewan Komisaris untuk (i) meningkatkan kualitas Laporan Keuangan, (ii) menciptakan iklim disiplin dan pengendalian yang dapat mengurangi kesempatan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan, (iii) meningkatkan efektifitas fungsi internal audit (SPI) maupun eksternal audit, serta (iv) Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
Kewenangan Komite Audit dibatasi oleh fungsi mereka sebagai alat bantu DK, sehingga tidak memiliki otoritas eksekusi apapun (hanya sebatas rekomendasi kepada DK), kecuali untuk hal spesifik yang telah memperoleh hak kuasa eksplisit dari DK, misalmya mengevaluasi dan menentukan komposisi auditor eksternal, dan memimpin suatu investigasi khusus. Peran dan tanggung jawab Komite Audit akan dituangkan dalam Charter Komite Audit yang secara umum dikelompokkan menjadi tiga bagian besar, yaitu financial reporting, corporate governance, dan risk and control management.
Pada akhirnya, suatu Dewan Komisaris yang aktif, canggih, ahli, beragam dan yang terpenting independen yang menjalankan fungsinya secara efektif dan dibantu oleh Komite Audit adalah yang paling baik untuk ditempatkan dalam memastikan implementasi Good Corporate Governance  berjalan dengan baik sehingga kecurangan (fraud) maupun keterpurukan bisnis dapat dihindari.
3.        Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Jabatan sekretaris perusahaan menempati posisi yang sangat tinggi dan strategis karena orang dalam jabatan ini berfungsi sebagai pejabat penghubung (liason officer) atau semacam public relations/ investor relations antara perusahaan dengan pihak diluar perusahaan.tugas utama sekretaris perusahaan antara lain menyimpan dokumen perusahaan, Daftar Pemegang Saham, risalah rapat direksi dan RUPS, serta menyimpan dan menyediakan informasi penting lainnya bagi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.


BAB III
PENUTUP

a.        Kesimpulan

Good corporate governance (GCG) merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan guna menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Konsep ini menekankan pada dua hal yakni, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua
informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
Terdapat empat komponen utama yang diperlukan dalam konsep Good Corporate Governance, yaitu fairness, transparency, accountability, dan responsibility. Keempat komponen tersebut penting karena penerapan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan. 
Dari berbagai hasil penelitian lembaga independen menunjukkan bahwa pelaksanan Corporate Governance di Indonesia masih sangat rendah, hal ini terutama disebabkan oleh kenyataan bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia belum sepenuhnya memiliki Corporate Culture sebagai inti dari Corporate Governance. Pemahaman tersebut membuka wawasan bahwa korporat kita belum dikelola secara benar, atau dengan kata lain, korporat kita belum menjalankan governansi. 

b.        Saran
Untuk dapat memperoleh tata kelola perusahaan yang baik, kita perlu memahami lebih dalam tentang Good Corporate Governance yang mana dapat membantu kita membentuk perusahaan yang baik sesuai dengan tujuan yang ditentukan oleh perusahaan sebelumnya. Oleh sebab itu, pembahasan ini dapat membantu para pembaca untuk dapat dijadikan referensi yang mengacu pada tata kelola perusahaan yang baik.  
Demikian makalah yang kami susun, kami menyadari masih banyak kekurangan dan kesempurnaan sebagaimana yang kami harapkan pula, namun sebagai wujud pertanggung jawaban semaksimal mungkin telah kami laksanakan untuk mengerjakan makalah yang berjudul Good Coorpoarate Governance, maka dari itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan dari para pembaca sebagai sarana perbaikan makalah kami selanjutnya 


DAFTAR PUSTAKA

Surya, Indra dan Ivan Yustiavadana, Penerapan Good Corporate Governance Mengesampingkan Hak-hak Istimewa demi Kelangsungan Usaha, Jakarta:Kencana, 2006.
Abdurrahman, Nana Herdiana, Manajemen Bisnis Syariah dan Kewirausahaan, Bandung:CV.Pustaka Setia, 2013
Tangkilisan, Hessel Nogi S, mengelola kredit berbasis Good Coorporate governance, Yogyakarta: balairung & Co, 2003


[1] Indra Surya & Ivan Yustiavadana, Penerapan Good Corporate Governance Mengesampingkan Hak-hak Istimewa demi Kelangsungan Usaha, (Jakarta:Kencana, 2006), hlm. 1

[2] Hessel Nogi S. Tangkilisan, mengelola kredit berbasis Good Coorporate governance, (Yogyakarta: balairung & Co, 2003), hlm. 2.
[3] Indra Surya & Ivan Yustiavadana, Penerapan Good Corporate Governance Mengesampingkan Hak-hak Istimewa demi Kelangsungan Usaha, (Jakarta:Kencana, 2006), hlm.24-25.
[4] Nana Herdiana Abdurrahman, Manajemen Bisnis Syariah dan Kewirausahaan, (Bandung:CV.Pustaka Setia, 2013), hlm.283
[5] Nana Herdiana Abdurrahman, ibid., hlm.283.
[6]  Indra Surya & Ivan Yustiavadana, Penerapan Good Corporate Governance Mengesampingkan Hak-hak Istimewa demi Kelangsungan Usaha, (Jakarta:Kencana, 2006), hlm.68.
[7] Nana Herdiana Abdurrahman, Manajemen Bisnis Syariah dan Kewirausahaan, (Bandung:CV.Pustaka Setia, 2013), hlm.284.
[8] Indra Surya & Ivan Yustiavadana, Penerapan Good Corporate Governance Mengesampingkan Hak-hak Istimewa demi Kelangsungan Usaha, (Jakarta:Kencana, 2006), hlm.133-155