makalah Ruang lingkup kajian hukum tata negara



RUANG LINGKUP KAJIAN HUKUM TATA NEGARA

logo iain.jpeg

Oleh Kelompok I
BAMBANG HARIANTO                                                                1510300045


Dosen Pengampu
AGUS ANWAR SIPAHUTAR, SH.I, MH


HUKUM TATA NEGARA
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PADANG SIDIMPUAN

2017



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat ilahi rabbi atas segala limpahan Rahmat, kasih sayang dan nikmat yang tiada tara sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada baginda nabi besar Muhammad SAW semoga kita semua bisa mendapatkan syafaatnya di akhirat kelak.amiin.
Kami berharap Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam menjalani kehidupan sosial saat ini dan Kami berharap pula semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini supaya kedepannya dapat lebih baik.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna sehingga kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca yang sifatnya membangun ke arah yang lebih sempurna.


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
A.    Pendahuluan………………………………………………………………...1
B.     Latar Belakang Masalah..……………………………………………….....1
C.    Pengertian Hukun Tata Negara...……………………….………………...3
D.    Ruang Lingkup Hukum Tata Negara……………………………………..4
KESIMPULAN ……………………………………………………………………..12
DAFTAR PUSTAKA


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Latar Belakang Masalah
 Sesuatu kenyataan hidup bahwa manusia itu tidak sendiri. Manusia hidup berdampingan, bahkan berkelompok dan sering mengadakan hubungan antar sesama. Hubungan ini terjadi karena adanya kebutuhan hidupnya yang tak mungkin dapat terpenuhi sendiri, kebutuan hidup manusia bermacam-macam, pemenuhan kebutuhan hidup tergantung dari hasil yang diperoleh melalui daya upaya yang dilakukan. Setiap waktu manusia ingin memenuhi kebutuhan dengan baik. Kalau dua orang ingin memenuhi kebutuhan hidup yang sama dengan hanya objek kebutuhan, sedangkan keduanya tidak mau mengalah  bentrok dapat terjadi. Suatu bentrok akan juga terjadi juga dalam suatu hubungan antar manusia satu dan manusia yang lain ada yang tidak memenuhi kewajiban.
Oleh kerena itu untuk menciptakan keteraturan dalam suatu kelompok sosial, baik dalam situasi kebersamaan maupun dalam situasi social diperlukan ketentuan-ketentuan. Ketentuan itu untuk membatasi kebebasan tingkah laku itu. Ketentuan-ketentuan yang dilakukan adalah ketentuan yang timbul dari dalam pergaulan hidup atas dasar kesadaran dan biasanya dinamakan hukum, jadi hukum adalah ketentuan-ketentuan hidup manusia yang timbul dari pergaulan hidup manusia. Hal ini berdasarka dari kesadaran hidup manusia itu sendiri, sebagai gejala-gejala sosial, gejala sosial itu merupakan hasil dari pengukuran baik dalam tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Jadi tentunya tidak berlebihan dalam mempelajari hukum Indonesia dan hukumannya dengan hukum sebagai ilmu, sebagai pengantar, sistematika uraian sebagai berikut. Pendahuluan ini menguraikan hukum pada umumnya, selanjutnya akan diuraikan hukum berupa arti hukum tata Negara yang berdiri dari pengertian hukum tata Negara, Ruang lingkup HTN.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hukun Tata Negara
Hukum Tata Negara dikembangkan di beberapa negara dengan peristilahan yang berbeda-beda. Perbedaan peristilahan ini lebih merupakan perbedaan kebahasaan dan perbedaan cakupan yang dibahas di dalamnya. Di Prancis Hukum Tata Negara disebut Droit Constitutionnel dan di Inggris disebui Constitutional Law. Di Belanda, Hukum Tata Negara disebut staatsrech dan di Jerman disebut verfassungsrecht.[1]
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, dalam buku Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, dinyatakan bahwa:[2]
“Hukum Tata Negara dapat dirumuskan sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak asasinya.”
Sedangkan bagi pihak lain yang lebih rnenyukai menggunakan istilah Hukum Tata Negara sebagai terjemahan dari staatsrecht adalah Hukum Tata Negara dari arti sempit yang berbeda dengan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara. Dari empat istilah yang muncul, ada kecenderungan bahwa Hukum Tata Negara membahas persoalan hukum konstitusi. Disebut Hukum Konstitusi karena unsur konstitusi yang dibahas lebih menonjol. Namun demikian, di antara para ahli hukum, ada pula yang berusaha membedakan kedua istilah ini dengan menganggap bahwa istiah Hukum tata Negara lebih luas cakupan pengertiannya daripada istilah Hukum Konstitusi.
Hukum Konstitusi dianggap lebih sempit karena hanya membahas hukum dalam perspektif teks undang-­undang dasar, sedang Hukum Tata Negara tidak hanya terbatas pada undang-undang dasar. Menurut Jimly Asshiddiqie, pembedaan ini sebenarnya terjadi karena kesalahan dalam mengartikan perkataan konstitusi (verfassung) itu sendiri yang seakan-akan diidentikkan dengan undang-undang dasar (grundgesetz). Karena kekeliruan tersebut, Hukum Konstitusi dipahami lebih sempit daripada Hukum Tata Negara.[3]
Sementara itu, untuk menyebut Hukum Tata Negara, Djokosoetono menggunakan istilah verfassungslehre daripada verfassungsrecht. Istilah verfassungslehre dipandang lebih luas daripada verfassungsrecht, sebab yang dibahas di dalamnya adalah persoalan konstitusi, yang tidak terbatas pada hukum konstitusi.
Jimly Asshiddiqie memperjelas pandangan Djokosoetono ini, bahwa yang dibahas dalam staatslehre adalah persoalan negara dalam arti luas, sedangkan staatsrecht hanya mengkaji aspek hukumnya saja, yaitu hukum negara.
Adapun Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli yaitu:[4]
1.      Menurut Cristian Van vollenhoven, Hukum Tata Negara adalah mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masingmasing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum disana serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
2.      Menurut Paul Scolthen, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara
3.      Menurut Van der pot, Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, Hubungan satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
4.      Menurut J.H.A Logemann , Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
5.      Menurut Wade dan Phillip , Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi-organisasi negara, struktur organisasi, kedudukan tugas dan fungsi ser­ta hubungan antar organ-organ tersebut.
6.      Menurut  A.V Dicey, Hukum Tata Negara pada dasarnya menitik beratkan pada pembagian kekuasaan da­lam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
7.      Kusumadi Pudjosewojo dalam bukunya "Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia" menyebutkan: "HTN adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kes­atuan atau federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik) yang menunjukkan masyarakat hukum atasan mau­pun bawahan serta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang se­lanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dan masyarakat-masyarakat hukum dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan pengua­sa) dari masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang­an dari dan antara alat perlengkapan itu.[5]

B.     Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
Sebagai ilmu, hukum tata Negara mempunyai objek penyelidikan dan mempunyai metode untuk melakukan penyelidikan. Ada tiga pakar hukum tata Negara yang mencoba mengetengahkan objek penyelidikan ilmu hukum tata Negara, yaitu : [6]
1.      Prof. Mr. Burkens
Menurut Burkens, objek penyelidikan ilmu hukum tata negara adalah sistem pengambilan keputusan (dalam) negara, sebagaimana distrukturkan dalam hukum (tata) positif. Dengan demikian, sistem pengambilan keputusan tersebut dapat kita temukan dalam berbagai hukum (tata negara) positif, seperti dalam Undang-Undang Dasar (konstitusi), undang-undang, peraturan tata tertib ber­bagai lembaga-lembaga negara, dan konvensi.
2.      Prof.Mr. Belinfante
Belinfante tidak membatasi hal tersebut dalam hukum (tata negara) positif saja. Artinya, yang tidak diatur dalam hukum positif pun merupakan objek penyelidikan ilmu hukum tata negara. Sebagai contoh ialah pembentukan kabinet oleh pembentuk kabinet. Setelah pembentuk kabinet (Kabi­netsformateur) diangkat oleh Kepala Negara (Presiden, Raja/Ratu, Kaisar,Yang Di Pertuan Agung), badan tersebut melaksanakan tugasnya menyusun kabinet; hal inilah yang menjadi objek penyelidikan ilmu hukum tata negara
3.      Prof. Mr.A.M. Donner
Orang ketiga yangjuga memberikan pendapatnya ialah A.M. Donner. Menurut guru besar Belanda ini, objek penyelidikan ilmu hukum tata negara adalah "penero­bosan negara dengan hukum" (de doordringing van de staat met het recht). Artinya, negara sebagai organisasi (kekua­saan/jabatan/rakyat) diterobos oleh aneka ragam hukum.
            Dalam studi Hukum Tata Negara itu sebenarnya ada pula cabang. ilmu khusus yang melakukan telaah perbandingan antar berbagai konstitusi, yaitu Hukum Tata Negara Perbandingan atau Ilmu Perbandingan Hu­kum Tata Negara. Tujuan metode perbandingan itu pada pokoknya ada dua, yaitu: [7]
1.      Untuk membanding­kan dua atau lebih konstitusi-konstitusi berbagai negara guna menemukan prinsip-prinsip pokok hukum tata ne­gara;
2.      Untuk membandingkan satu konstitusi yang ditelaah dengan konstitusi lain atau konstitusi-kon­stitusi negara-negara lain guna memahami lebih men­dalam konstitusi yang ditelaah.
John Alder merumuskan lingkup hukum tata negara itu dengan mengajukan beberapa pertanyaan kunci, yaitu sebagai berikut.[8]
  1. Siapa atau lembaga apakah yang menjalankan berbagai fungsi kekuasaan negara? Biasanya kekuasaan negara secara horizontal dibagi ke dalam tiga cabang, yaitu (i) the law making power; (ii) the executive power, yaitu the power to implement and enforce the laws; and (iii) the judicial power, yakni the power to settle disputes by applying the law to particular cases. Di samping itu, kekuasaan negara juga dibagi ke dalam struktur hierarkis antara central and local government, dan menurut tugas-tugas yang bersifat khusus, seperti polisi dan tentara;
  2. Apa dan bagaimanakah hubungan antara masing-masing cabang kekuasaan itu satu sama lain, dan secara khusus, siapa pula atau lembaga mana yang bertindak sebagai pemegang kata akhir dalam pengambilan keputusan mengenai sesuatu urusan tertentu?
  3. Bagaimanakah para anggota dan pimpinan dari cabang-cabang kekuasaan negara tersebut ditetapkan dan diberhentikan? Apakah pengisian jabatan keanggotaan dan pimpinan lembaga-lembaga negara yang menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan negara itu dipilih atau diangkat, dan bagaimanakah caranya?
  4. Bagaimanakah caranya pemerintahan dan demikian pula semua jabatan kenegaraan yang ada dibatasi dan dikontrol ? Apakah semua pemegang jabatan kenegaraan itu bertanggung jawab, dan kepada siapa mereka mempertanggungjawabkan kinerjanya. Apakah dan bagaimanakah mekanisme pertanggungjawaban itu kepada rakyat ?
  5. Bagaimana pula mekanisme dan prosedur untuk membentuk dan mengadakan perubahan atau penggantian terhadap undang-un­dang dasar?
Menurut John Alder, kelima pertanyaan itulah yang merupakan pusat perhatian hukum tata negara. Namun jika di perhatikan, pandangan John Alder bersifat terlalu menyederhanakan. Lingkup materi pertanyaan yang di ajukan sangat terbatas dan terlalu sempit untuk menggambarkan ruang lingkup kajian hukum tata negara pada umumnya. Dalam studi hukum tata negara, dimana pun berada selalu ditelaah mengenai:
a)      Konstitusi sebagai hukum dasar beserta berbagai aspek mengenai perkembangannya dalam sejarah kenegaraan yang bersangkutan, proses pembentukan dan perubahannya, kekuatan mengikatnya dalam hirarki peraturan perundang-undangan, cakupan subtansi, ataupun muatan isinya sebagai hukum dasar yang tertulis,
b)      Pola-pola dasar ketatanegaraan yang dianut dan dijadikan acuan bagi pengorganisasian institusi, pembentukan dan penyelenggaraan organisasi negara, serta mekanisme kerja organisasi-organisasi negara dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan pembangunan.
c)      Struktur kelembagaan negara dan mekanisme huungan antar organ-organ kelembagaan negara, baik secara vertikal maupun horizontal
d)     Dan prinsip-prinsip kewarganegaraan dan hubungan antara negara dengan warga negara beserta hak-hak dan kewajian asasi manusia, bentuk-entuk dan prosedur pengambilan keputusan hukum, serta mekanisme perlawanan terhadap keputusan hakim.
Sedangkan ilmu HTN dalam arti sempit menyelidiki :[9]
1.      jabatan apa yang terdapat dalam suatu Negara
2.      siapa yang mengadakan
3.      bagaimana cara melengkapi mereka dengan pejabat-pejabat
4.      apa yang menjadi tugasnya
5.      apa yang menjadi wewenangnya
6.      perhubungan kekuasaan satu sama lain
7.      di dalam batas-batas apa organisasi Negara. Dan bagaimana menjalankan tugasnya.
Kemudian persoalan-persoalan apa saja yang termaksuk ke dalam masalah yang menjadi pembahasan bidang hukum tata negara?
Untuk menjawab pertanyaan itu dapat dikemukakan disini pendapat Usep Ranawidjaja yaitu:[10]
1.      Struktur umum organisasi negara,
2.      Badan- badan ketatanegaraan,
3.      Kekuatan-kekuatan di dalam masyarakat yang mempunyai pengaruh atas jalannya organisasi negara, dan
4.      Sejarah perkembangan ketatanegaraan.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hukum Tata Negara memiliki istilah lain yaitu hukum negara dan hukum konstitusi. Moh. Kusnardi dan Harman Ibrahim menyebut dua istilah ini. Keduanya adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda, staatsrecht, yang memiliki arti luas dan sempit. Penggunaan istilah hukum negara dimaksudkan untuk membedakan dari Hukum Tata Negara dalam arti sempit.
Perkataan hukum tata negara berasal dari kata hukum, tata dan negara. Pada umumnya hukum diartikan sebagai peraturan-peratuaran mengenai tingkahlaku orang perorang didalam masyarakat yang mempunyai sanksi yang dipaksakan. Tata sering disebut pengaturan dan pengelolaan. Sedangkan negara adalah organisasi tertinggi diantara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup didalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

B.     Saran
Kita sebagai rakyat sekaligus Mahasiswa sebenarnya sangat penting bagi kita semua untuk mempelajari hukum tata Negara selain ini adalah salah satu mata kuliah yang penting, juga ini merupakan ilmu yang sangat berguna untuk kita semua mengetahui apa itu Tata Negara secara umum dan Hukum Tata negara secara khusus.


DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta : Rajawali Pers, 2014.
Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, cet. Ke-8, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Pudjosewojo, Kusumadi, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, cet. Ke-10, Jakarta:Sinar Grafika, 2004.
Tikok, Sumbodo, Hukum Tata Negara, Bandung: PT. ERESCO, 1988.


[1] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta : Rajawali Pers, 2014), hlm.13.
[2] Ibid , hlm. 27.
[3] Ibid , hlm. 14.
[4]  Sumbodo Tikok, Hukum Tata Negara, (Bandung: PT. ERESCO, 1988), hlm. 3-18.

[5] Kusumadi pudjosewojo, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, cet. Ke-10, (Jakarta:Sinar Grafika, 2004), hlm. 86.
[6] Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, cet. Ke-8, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hlm. 2.
[7] Ibid., hlm. 4.
[8] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta : Rajawali Pers, 2014), hlm. 62.
[9] Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, cet. Ke-8, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hlm. 8.
[10] Sumbodo Tikok, Hukum Tata Negara, (Bandung: PT. ERESCO, 1988), hlm. 32-36