RUANG LINGKUP KAJIAN HUKUM TATA
NEGARA

Oleh
Kelompok I
BAMBANG
HARIANTO
1510300045
Dosen
Pengampu
AGUS
ANWAR SIPAHUTAR, SH.I, MH
HUKUM
TATA NEGARA
FAKULTAS
SYARIAH DAN ILMU HUKUM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI PADANG SIDIMPUAN
2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat ilahi rabbi atas segala limpahan Rahmat, kasih
sayang dan nikmat yang tiada tara sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan
makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Shalawat dan salam
semoga tercurahkan kepada baginda nabi besar Muhammad SAW semoga kita semua
bisa mendapatkan syafaatnya di akhirat kelak.amiin.
Kami berharap Semoga makalah ini dapat dipergunakan
sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam menjalani
kehidupan sosial saat ini dan Kami berharap pula semoga makalah ini membantu
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat
memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini supaya kedepannya dapat lebih baik.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kata sempurna sehingga kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca
yang sifatnya membangun ke arah yang lebih sempurna.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR
ISI
A. Pendahuluan………………………………………………………………...1
B. Latar
Belakang Masalah..……………………………………………….....1
C.
Pengertian Hukun Tata Negara...……………………….………………...3
D.
Ruang Lingkup Hukum Tata Negara……………………………………..4
KESIMPULAN
……………………………………………………………………..12
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sesuatu kenyataan hidup bahwa
manusia itu tidak sendiri. Manusia hidup berdampingan, bahkan berkelompok dan
sering mengadakan hubungan antar sesama. Hubungan ini terjadi karena adanya
kebutuhan hidupnya yang tak mungkin dapat terpenuhi sendiri, kebutuan hidup
manusia bermacam-macam, pemenuhan kebutuhan hidup tergantung dari hasil yang
diperoleh melalui daya upaya yang dilakukan. Setiap waktu manusia ingin
memenuhi kebutuhan dengan baik. Kalau dua orang ingin memenuhi kebutuhan hidup
yang sama dengan hanya objek kebutuhan, sedangkan keduanya tidak mau
mengalah bentrok dapat terjadi. Suatu bentrok akan juga terjadi juga
dalam suatu hubungan antar manusia satu dan manusia yang lain ada yang tidak
memenuhi kewajiban.
Oleh kerena itu untuk menciptakan
keteraturan dalam suatu kelompok sosial, baik dalam situasi kebersamaan maupun
dalam situasi social diperlukan ketentuan-ketentuan. Ketentuan itu untuk
membatasi kebebasan tingkah laku itu. Ketentuan-ketentuan yang dilakukan adalah
ketentuan yang timbul dari dalam pergaulan hidup atas dasar kesadaran dan
biasanya dinamakan hukum, jadi hukum adalah ketentuan-ketentuan hidup manusia
yang timbul dari pergaulan hidup manusia. Hal ini berdasarka dari kesadaran
hidup manusia itu sendiri, sebagai gejala-gejala sosial, gejala sosial itu
merupakan hasil dari pengukuran baik dalam tingkah laku manusia dalam pergaulan
hidupnya.
Jadi tentunya tidak berlebihan dalam
mempelajari hukum Indonesia dan hukumannya dengan hukum sebagai ilmu, sebagai
pengantar, sistematika uraian sebagai berikut. Pendahuluan ini menguraikan
hukum pada umumnya, selanjutnya akan diuraikan hukum berupa arti hukum tata
Negara yang berdiri dari pengertian hukum tata Negara, Ruang lingkup HTN.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukun Tata Negara
Hukum Tata Negara dikembangkan di beberapa negara dengan peristilahan yang
berbeda-beda. Perbedaan peristilahan ini lebih merupakan perbedaan kebahasaan
dan perbedaan cakupan yang dibahas di dalamnya. Di Prancis Hukum Tata Negara
disebut Droit Constitutionnel dan di Inggris disebui Constitutional
Law. Di Belanda, Hukum Tata Negara disebut staatsrech dan di Jerman
disebut verfassungsrecht.[1]
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, dalam buku Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, dinyatakan bahwa:[2]
“Hukum Tata Negara dapat dirumuskan sebagai sekumpulan
peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat
perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga
negara dan hak asasinya.”
Sedangkan bagi pihak lain yang lebih rnenyukai menggunakan istilah Hukum
Tata Negara sebagai terjemahan dari staatsrecht adalah Hukum Tata Negara
dari arti sempit yang berbeda dengan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata
Usaha Negara. Dari empat istilah yang muncul, ada kecenderungan bahwa Hukum
Tata Negara membahas persoalan hukum konstitusi. Disebut Hukum Konstitusi
karena unsur konstitusi yang dibahas lebih menonjol. Namun demikian, di antara
para ahli hukum, ada pula yang berusaha membedakan kedua istilah ini dengan
menganggap bahwa istiah Hukum tata Negara lebih luas cakupan pengertiannya
daripada istilah Hukum Konstitusi.
Hukum Konstitusi dianggap lebih sempit karena hanya membahas hukum dalam
perspektif teks undang-undang dasar, sedang Hukum Tata Negara tidak hanya
terbatas pada undang-undang dasar. Menurut Jimly Asshiddiqie, pembedaan ini
sebenarnya terjadi karena kesalahan dalam mengartikan perkataan konstitusi (verfassung)
itu sendiri yang seakan-akan diidentikkan dengan undang-undang dasar (grundgesetz).
Karena kekeliruan tersebut, Hukum Konstitusi dipahami lebih sempit daripada
Hukum Tata Negara.[3]
Sementara itu, untuk menyebut Hukum Tata Negara, Djokosoetono menggunakan
istilah verfassungslehre daripada verfassungsrecht. Istilah verfassungslehre
dipandang lebih luas daripada verfassungsrecht, sebab yang dibahas
di dalamnya adalah persoalan konstitusi, yang tidak terbatas pada hukum
konstitusi.
Jimly
Asshiddiqie memperjelas pandangan Djokosoetono ini, bahwa yang dibahas dalam staatslehre
adalah persoalan negara dalam arti luas, sedangkan staatsrecht hanya
mengkaji aspek hukumnya saja, yaitu hukum negara.
Adapun
Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli yaitu:[4]
1. Menurut Cristian Van vollenhoven, Hukum Tata Negara adalah mengatur semua
masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan
dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya
menentukan badan-badan dan fungsinya masingmasing yang berkuasa dalam lingkungan
masyarakat hukum disana serta menentukan susunan dan wewenangnya dari
badan-badan tersebut.
2. Menurut Paul Scolthen,
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada
Negara
3. Menurut Van
der pot, Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan
badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, Hubungan satu
dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
4. Menurut J.H.A Logemann
, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
5. Menurut Wade dan Phillip , Hukum Tata Negara
adalah hukum yang mengatur organisasi-organisasi negara, struktur organisasi,
kedudukan tugas dan fungsi serta hubungan antar organ-organ tersebut.
6. Menurut A.V
Dicey, Hukum Tata Negara pada dasarnya menitik beratkan pada pembagian
kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
7. Kusumadi Pudjosewojo dalam bukunya "Pedoman
Pelajaran Tata Hukum Indonesia" menyebutkan: "HTN adalah hukum
yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan
(kerajaan atau republik) yang menunjukkan masyarakat hukum atasan maupun
bawahan serta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya
menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dan masyarakat-masyarakat hukum dan
akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa)
dari masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah
orang), wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.[5]
B. Ruang
Lingkup Hukum Tata Negara
Sebagai ilmu, hukum tata Negara mempunyai objek penyelidikan dan mempunyai
metode untuk melakukan penyelidikan. Ada tiga pakar hukum tata Negara yang
mencoba mengetengahkan objek penyelidikan ilmu hukum tata Negara, yaitu : [6]
1. Prof. Mr.
Burkens
Menurut Burkens, objek penyelidikan ilmu hukum tata negara adalah sistem
pengambilan keputusan (dalam) negara, sebagaimana distrukturkan dalam hukum
(tata) positif. Dengan demikian, sistem pengambilan keputusan tersebut dapat
kita temukan dalam berbagai hukum (tata negara) positif, seperti dalam
Undang-Undang Dasar (konstitusi), undang-undang, peraturan tata tertib berbagai
lembaga-lembaga negara, dan konvensi.
2. Prof.Mr.
Belinfante
Belinfante tidak membatasi hal
tersebut dalam hukum (tata negara) positif saja. Artinya, yang tidak diatur
dalam hukum positif pun merupakan objek penyelidikan ilmu hukum tata negara.
Sebagai contoh ialah pembentukan kabinet oleh pembentuk kabinet. Setelah
pembentuk kabinet (Kabinetsformateur) diangkat oleh Kepala Negara
(Presiden, Raja/Ratu, Kaisar,Yang Di Pertuan Agung), badan tersebut
melaksanakan tugasnya menyusun kabinet; hal inilah yang menjadi objek
penyelidikan ilmu hukum tata negara
3. Prof.
Mr.A.M. Donner
Orang ketiga yangjuga memberikan pendapatnya ialah A.M. Donner. Menurut
guru besar Belanda ini, objek penyelidikan ilmu hukum tata negara adalah
"penerobosan negara dengan hukum" (de doordringing van de staat
met het recht). Artinya, negara sebagai organisasi (kekuasaan/jabatan/rakyat)
diterobos oleh aneka ragam hukum.
Dalam studi Hukum Tata Negara itu
sebenarnya ada pula cabang. ilmu khusus yang melakukan telaah perbandingan
antar berbagai konstitusi, yaitu Hukum Tata Negara Perbandingan atau Ilmu
Perbandingan Hukum Tata Negara. Tujuan metode perbandingan itu pada pokoknya
ada dua, yaitu: [7]
1. Untuk
membandingkan dua atau lebih konstitusi-konstitusi berbagai negara guna
menemukan prinsip-prinsip pokok hukum tata negara;
2. Untuk
membandingkan satu konstitusi yang ditelaah dengan konstitusi lain atau konstitusi-konstitusi
negara-negara lain guna memahami lebih mendalam konstitusi yang ditelaah.
John Alder merumuskan lingkup hukum
tata negara itu dengan mengajukan beberapa pertanyaan kunci, yaitu sebagai
berikut.[8]
- Siapa atau lembaga apakah yang menjalankan berbagai fungsi kekuasaan negara? Biasanya kekuasaan negara secara horizontal dibagi ke dalam tiga cabang, yaitu (i) the law making power; (ii) the executive power, yaitu the power to implement and enforce the laws; and (iii) the judicial power, yakni the power to settle disputes by applying the law to particular cases. Di samping itu, kekuasaan negara juga dibagi ke dalam struktur hierarkis antara central and local government, dan menurut tugas-tugas yang bersifat khusus, seperti polisi dan tentara;
- Apa dan bagaimanakah hubungan antara masing-masing cabang kekuasaan itu satu sama lain, dan secara khusus, siapa pula atau lembaga mana yang bertindak sebagai pemegang kata akhir dalam pengambilan keputusan mengenai sesuatu urusan tertentu?
- Bagaimanakah para anggota dan pimpinan dari cabang-cabang kekuasaan negara tersebut ditetapkan dan diberhentikan? Apakah pengisian jabatan keanggotaan dan pimpinan lembaga-lembaga negara yang menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan negara itu dipilih atau diangkat, dan bagaimanakah caranya?
- Bagaimanakah caranya pemerintahan dan demikian pula semua jabatan kenegaraan yang ada dibatasi dan dikontrol ? Apakah semua pemegang jabatan kenegaraan itu bertanggung jawab, dan kepada siapa mereka mempertanggungjawabkan kinerjanya. Apakah dan bagaimanakah mekanisme pertanggungjawaban itu kepada rakyat ?
- Bagaimana pula mekanisme dan prosedur untuk membentuk dan mengadakan perubahan atau penggantian terhadap undang-undang dasar?
Menurut John Alder, kelima
pertanyaan itulah yang merupakan pusat perhatian hukum tata negara. Namun jika
di perhatikan, pandangan John Alder bersifat terlalu menyederhanakan. Lingkup
materi pertanyaan yang di ajukan sangat terbatas dan terlalu sempit untuk
menggambarkan ruang lingkup kajian hukum tata negara pada umumnya. Dalam studi
hukum tata negara, dimana pun berada selalu ditelaah mengenai:
a) Konstitusi
sebagai hukum dasar beserta berbagai aspek mengenai perkembangannya dalam
sejarah kenegaraan yang bersangkutan, proses pembentukan dan perubahannya,
kekuatan mengikatnya dalam hirarki peraturan perundang-undangan, cakupan
subtansi, ataupun muatan isinya sebagai hukum dasar yang tertulis,
b) Pola-pola
dasar ketatanegaraan yang dianut dan dijadikan acuan bagi pengorganisasian
institusi, pembentukan dan penyelenggaraan organisasi negara, serta mekanisme
kerja organisasi-organisasi negara dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan
dan pembangunan.
c) Struktur
kelembagaan negara dan mekanisme huungan antar organ-organ kelembagaan negara,
baik secara vertikal maupun horizontal
d) Dan
prinsip-prinsip kewarganegaraan dan hubungan antara negara dengan warga negara
beserta hak-hak dan kewajian asasi manusia, bentuk-entuk dan prosedur
pengambilan keputusan hukum, serta mekanisme perlawanan terhadap keputusan hakim.
Sedangkan
ilmu HTN dalam arti sempit menyelidiki :[9]
1. jabatan apa
yang terdapat dalam suatu Negara
2. siapa yang
mengadakan
3. bagaimana
cara melengkapi mereka dengan pejabat-pejabat
4. apa yang
menjadi tugasnya
5. apa yang menjadi
wewenangnya
6. perhubungan
kekuasaan satu sama lain
7. di dalam
batas-batas apa organisasi Negara. Dan bagaimana menjalankan tugasnya.
Kemudian persoalan-persoalan apa
saja yang termaksuk ke dalam masalah yang menjadi pembahasan bidang hukum tata
negara?
Untuk menjawab pertanyaan itu dapat
dikemukakan disini pendapat Usep Ranawidjaja yaitu:[10]
1.
Struktur umum organisasi negara,
2.
Badan- badan ketatanegaraan,
3.
Kekuatan-kekuatan di dalam masyarakat yang mempunyai
pengaruh atas jalannya organisasi negara, dan
4.
Sejarah perkembangan ketatanegaraan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum Tata Negara memiliki istilah lain yaitu hukum negara dan hukum
konstitusi. Moh. Kusnardi dan Harman Ibrahim menyebut dua istilah ini. Keduanya
adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda, staatsrecht, yang
memiliki arti luas dan sempit. Penggunaan istilah hukum negara dimaksudkan
untuk membedakan dari Hukum Tata Negara dalam arti sempit.
Perkataan hukum tata negara berasal
dari kata hukum, tata dan negara. Pada umumnya hukum diartikan sebagai
peraturan-peratuaran mengenai tingkahlaku orang perorang didalam masyarakat
yang mempunyai sanksi yang dipaksakan. Tata sering disebut pengaturan dan
pengelolaan. Sedangkan negara adalah organisasi tertinggi diantara satu
kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk
bersatu, hidup didalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang
berdaulat.
B. Saran
Kita sebagai rakyat sekaligus Mahasiswa sebenarnya sangat penting bagi kita
semua untuk mempelajari hukum tata Negara selain ini adalah salah satu mata
kuliah yang penting, juga ini merupakan ilmu yang sangat berguna untuk kita
semua mengetahui apa itu Tata Negara secara umum dan Hukum Tata negara secara
khusus.
DAFTAR
PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta :
Rajawali Pers, 2014.
Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, cet.
Ke-8, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Pudjosewojo, Kusumadi, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia,
cet. Ke-10, Jakarta:Sinar Grafika, 2004.
Tikok, Sumbodo, Hukum
Tata Negara, Bandung: PT. ERESCO, 1988.
[2] Ibid , hlm. 27.
[3] Ibid , hlm. 14.
[4]
Sumbodo Tikok, Hukum Tata Negara, (Bandung: PT. ERESCO, 1988), hlm. 3-18.
[5] Kusumadi pudjosewojo, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia,
cet. Ke-10, (Jakarta:Sinar Grafika, 2004), hlm. 86.
[6] Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara
Indonesia, cet. Ke-8, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hlm. 2.
[7] Ibid., hlm. 4.
[8]
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu
Hukum Tata Negara, (Jakarta
: Rajawali Pers, 2014), hlm. 62.
[9]
Ni’matul Huda, Hukum Tata
Negara Indonesia, cet. Ke-8, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hlm. 8.
[10]
Sumbodo Tikok, Hukum Tata Negara, (Bandung: PT. ERESCO,
1988), hlm. 32-36