NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN PERATURAN PERPARKIRAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PADANGSIDIMPUAN

Diajukan Untuk Melengkapi
Tugas-tugas matakuliah Legal Drafting
OLEH
BAMBANG HARIANTO
NIM. 15 10 300 045
JURUSAN
HUKUM TATA NEGARA
FAKULTAS SYARIAH
DAN ILMU HUKUM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI PADANGSIDIMPUAN
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Ilahi
Rabbi yang senantiasa mencurahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua,
sehingga kita dapat menjalankan segenap aktivitas kita tanpa halangan yang
berarti. Shalawat serta salam senantiasa penulis haturkan pada Rasul junjungan,
Nabi agung, sang revolusioner, Muhammad SAW yang membawa rahmat bagi seluruh
alam.
Teriring kata syukur alhamdulillah, penulis sampaikan
kepada Allah SWT, Tuhan seru sekalian alam yang telah menganugerahkan rahmat
dan taufiq-Nya, sehingga Naskah akademik rancangan peraturan
perparkiran di kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan ini merupakan
sebagai acuan kami dalam menyusun peraturan perparkiran yang ada di wilayah
kampus tersebut.
Hal ini kami didorong
menyusun rancangan ini dikarenakan bahwa melihat situasi dan kondisi tata olah,
tata ruang dari kampus yang semakin sembrawut akibat dari banyaknya kendaraan
yang parkir secara sembarangan di sembarangan tempat yang mengakibatkan
ketidaknyamanan dan kebanyakan kehilangan kendaraan bermotor di sekitaran
kampus.
Naskah akademik
tentang rancangan peraturan perparkiran ini kami susun masih ada kekurangan hal
itu dikarenakan kondisi dan situasi kami yangmasih kurang dalam segi referensi
maupun sumber yang masih kurang memadai, maka kami butuh saran, kritikan maupun
masukan yang mendukung demi tercapainya kesempurnaaan dalam penyusunan
peraturan perparkiran di kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan ini
Hormat saya
Bambang Harianto
DAFTAR
ISI
JUDUL------------------------------------------------------------------------------- 1
KATA PENGANTAR---------------------------------------------------------------- 2
DAFTAR
ISI------------------------------------------------------------------------- 3
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang------------------------------------------------------------- 4
B.
Identifikasi
Masalah------------------------------------------------------ 4
C.
Tujuan dan Kegunaan Peraturan
Perparkiran------------------------ 5
D. Metode----------------------------------------------------------------------- 5
BAB II KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK
EMPIRIS--------------------------- 9
BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN
PERPARKIRAN---------- 10
BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS
DAN YURIDIS------------- 10
BAB V JANGKAUAN ARAH PENGATURAN DAN
RUANG LINGKUP PERATURAN
PERPARKIRAN---------------------------------------------------- 11
BAB VI
PENUTUP----------------------------------------------------------------- 12
DAFTAR
PUSTAKA---------------------------------------------------------------- 13
LAMPIRAN--------------------------------------------------------------------------
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam (PTKIN) adalah suatu perguruan yang di wajibkan untuk mendidik
dan mengajarkan mahasiswa untuk berakhlak mulia, berbudi luhur, mengamalkan
pancasila serta bertanggung jawab dalam mengembangkan kajian dan internalisasi
nilai keislaman dalam fungsinya ikut membentuk moral kepriadian bangsa.Dengan
demikian berbagai kebijakan dan kegiatan akademik pada IAIN padangsidimpuan
harus senantiasa mengarah pada usaha mensinerjiskan huungan keilmuan,
keislaman, keindonesian, dan kearifan lokal sehingga usaha integrasi ilmu, dan
interkoneksi keilmuan dapat terwujud.
Oleh karena itu, kampus
Institut Agama Islam Padangsidimpuan harus menyediakan peralatan, perlengkapan
baik dari segi keamanan yang ada di lingkungan kampus dimana saat ini kampus Institut
Agama Islam Padangsidimpuan mengenai tata ruang perparkiran yang sangat
sembrawut, tidak teratur, oleh karena itu saya membuat suatu penelitian atau
penelaah dan observasi terhadap perparkiran.
B. Identifikasi Masalah
Dalam
lingkungan perparkiran yang ada di kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan
terdapat banyak sekali masalah yang terjadi seperti :
1.
Adanya parkir liar di sembarangan
tempat yang ada di sekitar kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan.
2.
Akibat dari parkir yang sembarangan
tersebut maka seringkali terjadi permasalahan yaitu pencurian sepeda motor dan
pengerusakan sepeda motor oleh oknum-oknum yang tidak bertanggng jawab.
3.
Adanya rasa ketidaknyamanan dari
berbagai kalangan mahasiswa, dosen, pegawai saat berjalan di sekitar kampus
akibat dari banyak sepeda motor yang parkir di lingkungan kampus.
4.
Ketidaknyamanan meletakkan kendaraan
diparkiran yang telah disediakan dikarenakan banyaknya kehilangan kendaraan.
5.
Maka dengan ini perlunya dibuat suatu
protap (prosedur tetap) untuk menjaga atau mencegah terjadinya hal-hal yang tidak
diinginkan terhadap parkir.
6.
Oleh karena itu dibentuknya rancangan
peraturan perparkiran ini atas dasar pertimbangan ketidaknyamanan di daerah
parkir, dan untuk menciptakan kepastian, kemanfaatan dan kenyamanan di
lingkungan parkir.
7.
Dengan dibuatnya peraturan maka akan
terwujud sistem tata ruang kampus yang nyaman dan asri.
C. Tujuan Dan Kegunaan Peraturan
Perparkiran
Adapun yang menjadi
tujuan dan kegunaan peraturan perparkiran di Institut Agama Islam
Padangsidimpuan adalah sebagai berikut :
1.
Untuk menciptakan rasa keamanan dan
kenyamanan bagi parapengguna kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dalam
menyimpan dan meninggalkan kendaraan di parkiran saat mengikuti perkuliahan.
2.
Untuk menghindari segala jenis
kejahatan maupun bentuk kejahatan lainnya seperti pencurian kendaraan, helm dan
perusakan sepeda motor.
3.
Menciptakan rasa keindahan dan
keteraturan yang ada di lingkungan kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan.
D. Metode
Dalam
teks naskah akademik maka kami membuat metode yuridis normatif dan yang
dilengkapi dengan diskusi, pendapat, tanggapan (focus group discussion), oleh
karena itu hal-hal yang didapatkan dalam metode tersebut diatas adalah sebagai
berikut :
1.
Pandangan atau pendapat dari Institut
Agama Islam Padangsidimpuan:
a.
Wakil Rektor II Institut Agama Islam
Padangsidimpuan yang berpendapat mengenai perparkiran Dr. Anhar, M.A :
berpendapat bahwa “perlunya pengaturan yang lebih tegas dan nyata seperti
adanya tiket parkir dan parkir yang sembarangan tempat di kenakan sanksi atau
denda dan perlunya penataan ruang parkir dimana parkir kendaraaan roda 4
(empat) untuk dosen, pegawai dan mahasiswa mempunyai tempat tersendiri,
sebaliknya dengan kendaraan roda 2 (dua) untuk dosen, pegawai dan mahasiswa di
tempat yang tersendiri agar tercipta lingkungan kampus Institut Agama Islam
Padangsidimpuan yang aman dan asri”. Dr. H. Sumper Mulia Harahap berpendapat bahwa “perlu adanya suatu protap
(prosedur tetap) yang harus dibuat dan diterapkan dimana protap yang dibuat
memuat sanksi yang tegas bagi yang melanggar peraturan dalam protap tersebut.
b.
Staff keuangan Institut Agama Islam
Padangsidimpuan: Aswadi, SE., M.Si berpendapat “1. Untuk menjamin keamanan
perparkiran si pemilik kendaraan haruslah menjaga atau membuat keamanan untuk
kedaraannya seperti kunci ganda, 2. Memfungsikan lahan kosong dilingkungan Institut
Agama Islam Padangsidimpuan untuk dibuat parkir seperti di lahan sebelah
fakultas Syariah dan Ilmu Hukum,3. Jika terjadi kehilangan kendaraan di daerah
areal parkir yang telah di sediakan maka, petugas keamanan yang
bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati”.
2.
Pihak rektorat dari Institut Agama
Islam Padangsidimpuan:
Prof. Dr. H. Ibrahim
Siregar berpendapat bahwa “ setiap orang yang masuk ke wilayah kampus Institut
Agama Islam Padangsidimpuan harus memberikan laporan kepada petugas keamanan
kampus dengan menunjukkan kartu tanda mahasiswa atau identitas lain sehingga
dapan menjadi refensi terhadap kampus, bagi setiap orang yang melakukan
pelanggaran baik itu parkir bukan pada tempatnya diberikan sanksi yang
sesuaidemi terciptanya lingkungan kampus yang aman, nyaman serta lingkungan
yang teratur. dan untuk menanggapi hal
tersebut diatas pihak keamanan harus memahami kawasaan kampus sehingga dapat
mengarahkan tamu yang masuk keluar kampus sehingga tamu yang membawa kendaraan
kekampus tidak kewalahan dalam memarkirkan kendaraannya. Hal-hal yang perlu
diperhatikan bahwa setiap orang yang memarkirkan kendaraaanny tidak pada
tempatnya hal itu dikarenakan adanya rasa ketidakpercayaan kepada pihak kampus
serta para pemilik kendaraan bisa memantau kendaraannya sendiri. Sanksi yang
patut diberikan kepada orang yang melanggar ketentuan parkir adalah setiap
dosen, pegawai dan mahasiswa akan diberikan teguran sampai 3 (tiga) kali dan
aabila teguran ketiga tidak dihiraukan maka para pengendara atau pemilik sepeda
motor tersebut tidak diperbolehkan membawa kendaraannya ke lingkungan kampus
Institut Agama Islam Padangsidimpuan.
3.
Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu hukum
Institut Agama Islam Padangsidimpuan
Dr. Fatahuddin Aziz
Siregar, M.Ag yang berpendapat bahwa “ kondisi parkir di kampus Institut Agama
Islam Padangsidimpuan sangat sembrawut, kampungan hal itu dikarenakan kurangnya
kesadaran dari para pihak yang terkait didalamnya baik dosen, pegawai maupun
mahasiswa yang membawa kendaraan ke kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan.
Pengaturan perparkiran harus diatur secara tersendiri sendise dengan membedakan
jenis kendaraaan roda 2 (dua) dengan roda 4 (empat).Dan perlu adanya pengaturan
parkir yang profesional bila perlu disediakan parkir yang bertingkat apabila
kurang muatan dari tempat parkir, dan dan parkiran yang ada di lingkungan
kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan harus dilengkapi kamera pengawas
CCTV.
Apabila ada mahasiswa
yang masih memarkirkan kendaraannya secara liar maka tindakan yang perlu
dilakukan dari pihak keamanan kampus dengan pengempesan ban kendaraan yang
parkirnya sembarangan dengan koordinasi pihak wakil rektor III, dan
pertanggungjawaban terhadap kendaraan yang hilang di lkasi parkir sampai sejauh
ini belum ada yang mengatur dan yang menanggungjawabi terhadap kehilangan dan
kerusakan kendaraan yang terparkir dan itu merupakan wewenang dari pejabat atau
fungsional dari pihak kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan.
4.
Mahasiswa Institut Agama Islam
Padangsidimpuan yang dalam hal ini di wakili oleh Sekretaris Dewan Mahasiswa
Institut Agama Islam Padangsidimpuan:
Putra Indah Harahap
berpendapat bahwa kondisi perparkiran di wilayah kampus Institut Agama Islam
Padangsidimpuan kurang nyaman dan tidak memadai akibat kurangnya daya tampung
dan sistem keamanan kampus yang kurang ketat, akibat kurangnya daya tampung
tersebut maka para pemilik kendaraan memilih parkir di tempat yang lebih dekat
karena lebih cepat dan mudah mengambil kendaraannya saat mau keluar dari kampus
Institut Agama Islam Padangsidimpuan. Dan apabila ada kendaraaan yang parkir di
sembarangan tempat maka perlu ditindak keras dengan teguran dari pihak keamanan
kampus dan bila perlu bannya dikempesi.
5.
Bagian Satuan Pengamanan (SATPAM)
Institut Agama Islam Padangsidimpuan.
Dalam
hal ini bahwasanya pertanggungjawaban terhadap keamanan di kampus Institut
Agama Islam Padangsidimpuan hanya sekedar dalam hal di parkiran.Dan apabil
terjadi kehilangan kendaraan diluar parkiran yang resmi maka hal tersebut bukan
merupakan tanggung jawab dari pihak keamanan kampus Institut Agama Islam
Padangsidimpuan.Dan apabila kendaraan keluar dari parkiran resmi maka harus
menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Kartu Tanda Mahasiswa.
Apabila
terjadi kehilangan di lokasi parkir maka pemilik kendaraan yang kehilangan
melapor ke pihak keamanan dan wakil rektor III dengan menunjukkan surat-surat
kendaraan tersebut yang akan ditindaklanjuti dengan membuat laporan ke pihak
Kepolisian. Dan untuk pemberian kamera CCTV di lokasi parkir belum masih perlu
dibutuhkan karena para petugas keamanan masih bekerja secara maksimal. Dan
dihimbau kepada mahasiswa, dosen, pegawai kampus Institut Agama Islam
Padangsidimpuan untuk saling kerjasama dengan pihak keamanan kampus demi
terciptanaya keamanan kampus .
BAB
II
KAJIAN
TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
A.
Kajian
Teoritis
Berdasarkan
Surat Keputusan Rektor Institut Agama Islam Padangsidimpuan No. 669 Tahun 2014,
mengenai Karakteristik Dan Kode Etik Mahasiswa Institut Agama Islam
Padangsidimpuan memuat suatu ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan
telah sesuai dan disepakati bersama.
B.
Asas
Analisis
kajian teoritis dan empiris dibuat dengan kepastian, keadilan dan kemanfaatan
hukum terhadap peraturan perparkiran yang diperuntukkan untuk dosen,pegawai
serta mahasiswa di kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan.
C.
Penyelenggaraan
Perparkiran
Dalam
pelaksanaanya Rancangan peraturan perparkiran di kampus Institut Agama Islam
Padangsidimpuan harus dilaksanakan oleh Pihak rektorat sebagai pengawas dan
pihak satpam perparkiran sebagai pelaksana keamanan.
D. Kajian Terhadap Implikasi
Terjadinya
sesuatu hal yang merugikan orang lain ataupun kehidupan bermasyarakat di kampus
Institut Agama Islam Padangsidimpuan akan diatur lebih lanjut
BAB III
EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN
PERPARKIRAN
Jika
diteliti dan ditelaah, kajian evaluasi analisis peraturan perparkiran di kampus
Institut Agama Islam Padangsidimpuan telah berpayung hukum kepada Surat
Keputusan Rektor Institut Agama Islam Padangsidimpuan No. 669 Tahun 2014,
mengenai Karakteristik Dan Kode Etik Mahasiswa Institut Agama Islam
Padangsidimpuan dan Peraturan Presiden Repulik Indonesia No. 52 Tahun 2013
Tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Menjadi Institut Agama
Islam Negeri, maka dalam hal ini belum mengatur atau mengakoordinir mengenai
wilayah areal parkir di Institut Agama Islam Padangsidimpuan hal ini perlu
ditindak lanjuti untuk menciptakan kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan yang
memiliki sistem tata ruang perkampusan melalui penataan sarana perparkiran.
Jika
hal ini tercipta maka, kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan akan
dipandang oleh masyarakat umum sebagai kampus yang memiliki sistem keamanan dan
keamanan yang tinggi dan berkualitas.
BAB IV
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN
YURIDIS
A.
Landasan
Filosofis
Alasan dibuatnya
peraturan perparkiran di areal kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan bertujuan
untuk menciptakan keadilan sosial sesuai dengan falsafah pancasila sila kelima
maupun visi dari Institut Agama Islam Padangsidimpuan yaitu; menjadi Institusi
pendidikan Islam yang intergratif dan berbasis riset untuk menghasilkan lulusan
yang berwawasan keilmuan, keislaman, keindonesian, dan kearifan lokal yang
interkonektif.
B.
Landasan
Sosiologis
Dengan
pertimbangan terjadinya kriminalitas yang terjadi di area kampus Institut Agama
Islam Padangsidimpuan seperti pencurian kendaaan dan pengerusakan kendaraan
maka perlu diciptakannya keamanan dan kenyamanan daerah parkir sesuai dengan
kebutuhan sosiologis dosen, pegawai dan mahasiswa yang berada diwilayah kampus
Institut Agama Islam Padangsidimpuan.
C.
Landasan
Yuridis
Dengan
dibuatnya peraturan perparkiran di kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan
untuk menjamin keamanan dan kenyamanan perparkiran serta dibuatnya peraturan
ini nantinya untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum dan juga untuk
mengisi kekosongan hukum yang selama ini belum ada yang mengaturnya.
BAB V
JANGKAUAM, ARAH
PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN PERATURAN PERPARKIRAN
A.
Ketentuan
Umum
Memuat rumusan
mengenai pengertian atau istilah yang antara lain :
·
Protap
Protap adalah
singkatan dari prosedur tetap, yang harus ditetapkan dalam proses masuk
keluarnya kendaraan dan bukan kendaraan yang digolongkan kepada transportasi.
·
STNK
STNK
adalah singkatan dari surat tanda nomor kendaraan, dimana STNK diberikan pada
waktu keluarnya kendaraan dari lokasi parkir.
·
Tiket Parkir
Adalah tiket yang
dipergunakan pada saat masuknya kendaraan dari area kampus ke areal parkir yang
akan disediakan oleh petugas keamanan parkir dan tiket parkir juga berlaku juga
pada saat keluarnya kendaraan bersamaan penunjukan STNK.
B.
Materi
yang akan diatur
Ketentuan sanksi dan
ketentuan peralihan akan diatur di rancangan peraturan perparkiran di kampus
Institut Agama Islam Padangsidimpuan.
BAB
VI
PENUTUP
Bab
penutup ini terdiri atas sub bab kesimpulan dan saran yakni akan dibahas
sebagai berikut dibawah :
A.
Simpulan
Demi
terciptanya suasana kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan yang asri, aman
dan nyaman yang terutamanya di areal parkir maka diperlukan kepastian hukum
untuk menjamin seluruh kekosongan hukum yang bagi dosen, pegawai dan mahasiswa
yang memarkirkan kendaraanya di daerah parkir.
B.
Saran
Kegiatan
lain yang menunjang sistem keamanan dan kenyamanan di daerah perparkiran kampus
Institut Agama Islam Padangsidimpuan akan diizinkan selama tidak menyalahi
rancangan peraturan perparkiran yang akan dibuat di kampus Institut Agama Islam
Padangsidimpuan.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan
Presiden Repulik Indonesia No. 52 Tahun 2013 Tentang Perubahan Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri Menjadi Institut Agama Islam Negeri
Surat
Keputusan Rektor Institut Agama Islam Padangsidimpuan No. 669 Tahun 2014,
mengenai Karakteristik Dan Kode Etik Mahasiswa Institut Agama Islam
Padangsidimpuan
Undang-undang
No 12 tahun 2011, Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan,Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta, 2014