contoh naskah akademik perihal perparkiran



NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN PERATURAN PERPARKIRAN  INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PADANGSIDIMPUAN

Diajukan Untuk Melengkapi Tugas-tugas matakuliah Legal Drafting



OLEH
BAMBANG HARIANTO
NIM. 15 10 300 045





JURUSAN HUKUM TATA NEGARA
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PADANGSIDIMPUAN
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Ilahi Rabbi yang senantiasa mencurahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat menjalankan segenap aktivitas kita tanpa halangan yang berarti. Shalawat serta salam senantiasa penulis haturkan pada Rasul junjungan, Nabi agung, sang revolusioner, Muhammad SAW yang membawa rahmat bagi seluruh alam.
Teriring kata syukur alhamdulillah, penulis sampaikan kepada Allah SWT, Tuhan seru sekalian alam yang telah menganugerahkan rahmat dan taufiq-Nya, sehingga Naskah akademik rancangan peraturan perparkiran di kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan ini merupakan sebagai acuan kami dalam menyusun peraturan perparkiran yang ada di wilayah kampus tersebut.
Hal ini kami didorong menyusun rancangan ini dikarenakan bahwa melihat situasi dan kondisi tata olah, tata ruang dari kampus yang semakin sembrawut akibat dari banyaknya kendaraan yang parkir secara sembarangan di sembarangan tempat yang mengakibatkan ketidaknyamanan dan kebanyakan kehilangan kendaraan bermotor di sekitaran kampus.
Naskah akademik tentang rancangan peraturan perparkiran ini kami susun masih ada kekurangan hal itu dikarenakan kondisi dan situasi kami yangmasih kurang dalam segi referensi maupun sumber yang masih kurang memadai, maka kami butuh saran, kritikan maupun masukan yang mendukung demi tercapainya kesempurnaaan dalam penyusunan peraturan perparkiran di kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan ini

Hormat saya
Bambang Harianto



DAFTAR ISI
JUDUL-------------------------------------------------------------------------------         1       
KATA PENGANTAR----------------------------------------------------------------        2
DAFTAR ISI-------------------------------------------------------------------------         3
BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang-------------------------------------------------------------        4
B.   Identifikasi Masalah------------------------------------------------------        4
C.   Tujuan dan Kegunaan Peraturan Perparkiran------------------------    5
D.  Metode-----------------------------------------------------------------------        5
BAB II KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS---------------------------     9
BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERPARKIRAN----------    10
BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS-------------     10
BAB V JANGKAUAN ARAH PENGATURAN DAN RUANG LINGKUP PERATURAN PERPARKIRAN----------------------------------------------------                             11
BAB VI PENUTUP-----------------------------------------------------------------         12
DAFTAR PUSTAKA----------------------------------------------------------------        13
LAMPIRAN--------------------------------------------------------------------------













BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) adalah suatu perguruan yang di wajibkan untuk mendidik dan mengajarkan mahasiswa untuk berakhlak mulia, berbudi luhur, mengamalkan pancasila serta bertanggung jawab dalam mengembangkan kajian dan internalisasi nilai keislaman dalam fungsinya ikut membentuk moral kepriadian bangsa.Dengan demikian berbagai kebijakan dan kegiatan akademik pada IAIN padangsidimpuan harus senantiasa mengarah pada usaha mensinerjiskan huungan keilmuan, keislaman, keindonesian, dan kearifan lokal sehingga usaha integrasi ilmu, dan interkoneksi keilmuan dapat terwujud.
Oleh karena itu, kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan harus menyediakan peralatan, perlengkapan baik dari segi keamanan yang ada di lingkungan kampus dimana saat ini kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan mengenai tata ruang perparkiran yang sangat sembrawut, tidak teratur, oleh karena itu saya membuat suatu penelitian atau penelaah dan observasi terhadap perparkiran.
B.   Identifikasi Masalah
Dalam lingkungan perparkiran yang ada di kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan terdapat banyak sekali masalah yang terjadi seperti :
1.   Adanya parkir liar di sembarangan tempat yang ada di sekitar kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan.
2.   Akibat dari parkir yang sembarangan tersebut maka seringkali terjadi permasalahan yaitu pencurian sepeda motor dan pengerusakan sepeda motor oleh oknum-oknum yang tidak bertanggng jawab.
3.   Adanya rasa ketidaknyamanan dari berbagai kalangan mahasiswa, dosen, pegawai saat berjalan di sekitar kampus akibat dari banyak sepeda motor yang parkir di lingkungan kampus.
4.   Ketidaknyamanan meletakkan kendaraan diparkiran yang telah disediakan dikarenakan banyaknya kehilangan kendaraan.
5.   Maka dengan ini perlunya dibuat suatu protap (prosedur tetap) untuk menjaga atau mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap parkir.
6.   Oleh karena itu dibentuknya rancangan peraturan perparkiran ini atas dasar pertimbangan ketidaknyamanan di daerah parkir, dan untuk menciptakan kepastian, kemanfaatan dan kenyamanan di lingkungan parkir.
7.   Dengan dibuatnya peraturan maka akan terwujud sistem tata ruang kampus yang nyaman dan asri.
C.   Tujuan Dan Kegunaan Peraturan Perparkiran
Adapun yang menjadi tujuan dan kegunaan peraturan perparkiran di Institut Agama Islam Padangsidimpuan adalah sebagai berikut :
1.   Untuk menciptakan rasa keamanan dan kenyamanan bagi parapengguna kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dalam menyimpan dan meninggalkan kendaraan di parkiran saat mengikuti perkuliahan.
2.   Untuk menghindari segala jenis kejahatan maupun bentuk kejahatan lainnya seperti pencurian kendaraan, helm dan perusakan sepeda motor.
3.   Menciptakan rasa keindahan dan keteraturan yang ada di lingkungan kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan.

D.  Metode
Dalam teks naskah akademik maka kami membuat metode yuridis normatif dan yang dilengkapi dengan diskusi, pendapat, tanggapan (focus group discussion), oleh karena itu hal-hal yang didapatkan dalam metode tersebut diatas adalah sebagai berikut :
1.   Pandangan atau pendapat dari Institut Agama Islam Padangsidimpuan:
a.     Wakil Rektor II Institut Agama Islam Padangsidimpuan yang berpendapat mengenai perparkiran Dr. Anhar, M.A : berpendapat bahwa “perlunya pengaturan yang lebih tegas dan nyata seperti adanya tiket parkir dan parkir yang sembarangan tempat di kenakan sanksi atau denda dan perlunya penataan ruang parkir dimana parkir kendaraaan roda 4 (empat) untuk dosen, pegawai dan mahasiswa mempunyai tempat tersendiri, sebaliknya dengan kendaraan roda 2 (dua) untuk dosen, pegawai dan mahasiswa di tempat yang tersendiri agar tercipta lingkungan kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan yang aman dan asri”. Dr. H. Sumper Mulia Harahap  berpendapat bahwa “perlu adanya suatu protap (prosedur tetap) yang harus dibuat dan diterapkan dimana protap yang dibuat memuat sanksi yang tegas bagi yang melanggar peraturan dalam protap tersebut.
b.     Staff keuangan Institut Agama Islam Padangsidimpuan: Aswadi, SE., M.Si berpendapat “1. Untuk menjamin keamanan perparkiran si pemilik kendaraan haruslah menjaga atau membuat keamanan untuk kedaraannya seperti kunci ganda, 2. Memfungsikan lahan kosong dilingkungan Institut Agama Islam Padangsidimpuan untuk dibuat parkir seperti di lahan sebelah fakultas Syariah dan Ilmu Hukum,3. Jika terjadi kehilangan kendaraan di daerah areal parkir yang telah di sediakan maka, petugas keamanan yang bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati”.

2.   Pihak rektorat dari Institut Agama Islam Padangsidimpuan:
Prof. Dr. H. Ibrahim Siregar berpendapat bahwa “ setiap orang yang masuk ke wilayah kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan harus memberikan laporan kepada petugas keamanan kampus dengan menunjukkan kartu tanda mahasiswa atau identitas lain sehingga dapan menjadi refensi terhadap kampus, bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran baik itu parkir bukan pada tempatnya diberikan sanksi yang sesuaidemi terciptanya lingkungan kampus yang aman, nyaman serta lingkungan yang teratur. dan untuk menanggapi  hal tersebut diatas pihak keamanan harus memahami kawasaan kampus sehingga dapat mengarahkan tamu yang masuk keluar kampus sehingga tamu yang membawa kendaraan kekampus tidak kewalahan dalam memarkirkan kendaraannya. Hal-hal yang perlu diperhatikan bahwa setiap orang yang memarkirkan kendaraaanny tidak pada tempatnya hal itu dikarenakan adanya rasa ketidakpercayaan kepada pihak kampus serta para pemilik kendaraan bisa memantau kendaraannya sendiri. Sanksi yang patut diberikan kepada orang yang melanggar ketentuan parkir adalah setiap dosen, pegawai dan mahasiswa akan diberikan teguran sampai 3 (tiga) kali dan aabila teguran ketiga tidak dihiraukan maka para pengendara atau pemilik sepeda motor tersebut tidak diperbolehkan membawa kendaraannya ke lingkungan kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan.

3.   Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu hukum Institut Agama Islam Padangsidimpuan
Dr. Fatahuddin Aziz Siregar, M.Ag yang berpendapat bahwa “ kondisi parkir di kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan sangat sembrawut, kampungan hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran dari para pihak yang terkait didalamnya baik dosen, pegawai maupun mahasiswa yang membawa kendaraan ke kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan. Pengaturan perparkiran harus diatur secara tersendiri sendise dengan membedakan jenis kendaraaan roda 2 (dua) dengan roda 4 (empat).Dan perlu adanya pengaturan parkir yang profesional bila perlu disediakan parkir yang bertingkat apabila kurang muatan dari tempat parkir, dan dan parkiran yang ada di lingkungan kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan harus dilengkapi kamera pengawas CCTV.
Apabila ada mahasiswa yang masih memarkirkan kendaraannya secara liar maka tindakan yang perlu dilakukan dari pihak keamanan kampus dengan pengempesan ban kendaraan yang parkirnya sembarangan dengan koordinasi pihak wakil rektor III, dan pertanggungjawaban terhadap kendaraan yang hilang di lkasi parkir sampai sejauh ini belum ada yang mengatur dan yang menanggungjawabi terhadap kehilangan dan kerusakan kendaraan yang terparkir dan itu merupakan wewenang dari pejabat atau fungsional dari pihak kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan.

4.   Mahasiswa Institut Agama Islam Padangsidimpuan yang dalam hal ini di wakili oleh Sekretaris Dewan Mahasiswa Institut Agama Islam Padangsidimpuan:
Putra Indah Harahap berpendapat bahwa kondisi perparkiran di wilayah kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan kurang nyaman dan tidak memadai akibat kurangnya daya tampung dan sistem keamanan kampus yang kurang ketat, akibat kurangnya daya tampung tersebut maka para pemilik kendaraan memilih parkir di tempat yang lebih dekat karena lebih cepat dan mudah mengambil kendaraannya saat mau keluar dari kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan. Dan apabila ada kendaraaan yang parkir di sembarangan tempat maka perlu ditindak keras dengan teguran dari pihak keamanan kampus dan bila perlu bannya dikempesi.

5.   Bagian Satuan Pengamanan (SATPAM) Institut Agama Islam Padangsidimpuan.
Dalam hal ini bahwasanya pertanggungjawaban terhadap keamanan di kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan hanya sekedar dalam hal di parkiran.Dan apabil terjadi kehilangan kendaraan diluar parkiran yang resmi maka hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab dari pihak keamanan kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan.Dan apabila kendaraan keluar dari parkiran resmi maka harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Kartu Tanda Mahasiswa.
Apabila terjadi kehilangan di lokasi parkir maka pemilik kendaraan yang kehilangan melapor ke pihak keamanan dan wakil rektor III dengan menunjukkan surat-surat kendaraan tersebut yang akan ditindaklanjuti dengan membuat laporan ke pihak Kepolisian. Dan untuk pemberian kamera CCTV di lokasi parkir belum masih perlu dibutuhkan karena para petugas keamanan masih bekerja secara maksimal. Dan dihimbau kepada mahasiswa, dosen, pegawai kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan untuk saling kerjasama dengan pihak keamanan kampus demi terciptanaya keamanan kampus .

BAB II
KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
A.   Kajian Teoritis
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Institut Agama Islam Padangsidimpuan No. 669 Tahun 2014, mengenai Karakteristik Dan Kode Etik Mahasiswa Institut Agama Islam Padangsidimpuan memuat suatu ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan telah sesuai dan disepakati bersama.
B.   Asas
Analisis kajian teoritis dan empiris dibuat dengan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum terhadap peraturan perparkiran yang diperuntukkan untuk dosen,pegawai serta mahasiswa di kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan.
C.   Penyelenggaraan Perparkiran
Dalam pelaksanaanya Rancangan peraturan perparkiran di kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan harus dilaksanakan oleh Pihak rektorat sebagai pengawas dan pihak satpam perparkiran sebagai pelaksana keamanan.
D.  Kajian Terhadap Implikasi
Terjadinya sesuatu hal yang merugikan orang lain ataupun kehidupan bermasyarakat di kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan akan diatur lebih lanjut

BAB III
EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERPARKIRAN
Jika diteliti dan ditelaah, kajian evaluasi analisis peraturan perparkiran di kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan telah berpayung hukum kepada Surat Keputusan Rektor Institut Agama Islam Padangsidimpuan No. 669 Tahun 2014, mengenai Karakteristik Dan Kode Etik Mahasiswa Institut Agama Islam Padangsidimpuan dan Peraturan Presiden Repulik Indonesia No. 52 Tahun 2013 Tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Menjadi Institut Agama Islam Negeri, maka dalam hal ini belum mengatur atau mengakoordinir mengenai wilayah areal parkir di Institut Agama Islam Padangsidimpuan hal ini perlu ditindak lanjuti untuk menciptakan kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan yang memiliki sistem tata ruang perkampusan melalui penataan sarana perparkiran.
Jika hal ini tercipta maka, kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan akan dipandang oleh masyarakat umum sebagai kampus yang memiliki sistem keamanan dan keamanan yang tinggi dan berkualitas.

BAB IV
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

A.   Landasan Filosofis
Alasan dibuatnya peraturan perparkiran di areal kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial sesuai dengan falsafah pancasila sila kelima maupun visi dari Institut Agama Islam Padangsidimpuan yaitu; menjadi Institusi pendidikan Islam yang intergratif dan berbasis riset untuk menghasilkan lulusan yang berwawasan keilmuan, keislaman, keindonesian, dan kearifan lokal yang interkonektif.
B.   Landasan Sosiologis
Dengan pertimbangan terjadinya kriminalitas yang terjadi di area kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan seperti pencurian kendaaan dan pengerusakan kendaraan maka perlu diciptakannya keamanan dan kenyamanan daerah parkir sesuai dengan kebutuhan sosiologis dosen, pegawai dan mahasiswa yang berada diwilayah kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan.
C.   Landasan Yuridis
Dengan dibuatnya peraturan perparkiran di kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan perparkiran serta dibuatnya peraturan ini nantinya untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum dan juga untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini belum ada yang mengaturnya.

BAB V
JANGKAUAM, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN PERATURAN PERPARKIRAN

A.   Ketentuan Umum
Memuat rumusan mengenai pengertian atau istilah yang antara lain :
·         Protap
Protap adalah singkatan dari prosedur tetap, yang harus ditetapkan dalam proses masuk keluarnya kendaraan dan bukan kendaraan yang digolongkan kepada transportasi.
·         STNK
STNK adalah singkatan dari surat tanda nomor kendaraan, dimana STNK diberikan pada waktu keluarnya kendaraan dari lokasi parkir.
·         Tiket Parkir
Adalah tiket yang dipergunakan pada saat masuknya kendaraan dari area kampus ke areal parkir yang akan disediakan oleh petugas keamanan parkir dan tiket parkir juga berlaku juga pada saat keluarnya kendaraan bersamaan penunjukan STNK.
B.   Materi yang akan diatur
Ketentuan sanksi dan ketentuan peralihan akan diatur di rancangan peraturan perparkiran di kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan.
BAB VI
PENUTUP
Bab penutup ini terdiri atas sub bab kesimpulan dan saran yakni akan dibahas sebagai berikut dibawah :
A.   Simpulan
Demi terciptanya suasana kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan yang asri, aman dan nyaman yang terutamanya di areal parkir maka diperlukan kepastian hukum untuk menjamin seluruh kekosongan hukum yang bagi dosen, pegawai dan mahasiswa yang memarkirkan kendaraanya di daerah parkir.
B.   Saran
Kegiatan lain yang menunjang sistem keamanan dan kenyamanan di daerah perparkiran kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan akan diizinkan selama tidak menyalahi rancangan peraturan perparkiran yang akan dibuat di kampus Institut Agama Islam Padangsidimpuan.





























DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Presiden Repulik Indonesia No. 52 Tahun 2013 Tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Menjadi Institut Agama Islam Negeri
Surat Keputusan Rektor Institut Agama Islam Padangsidimpuan No. 669 Tahun 2014, mengenai Karakteristik Dan Kode Etik Mahasiswa Institut Agama Islam Padangsidimpuan
Undang-undang No 12 tahun 2011, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta, 2014