makalah tentang proses pembentukan peraturan daerah (perda)



PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa ‘’ ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.’’ Namun,ruang lingkup materi muatan Undang-Undangtetapi mencakup pula peraturan Perundang-undangan lainnya, selain Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Sebagai Negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, Kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintah harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan system hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menjunjung satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi prmasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara umum dapat dikemukakan adanya empat kemungkinan faktor yang  menyebabkan norma hukum dalam Undang-undang atau peraturan perundang-undangan dikatakan berlaku .[1]
Peraturan perundang-udangan dalam konteks Negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Hirarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hirarki Peraturan Perundang-undangandi Indonesia menurut UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
1.      UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaga Negara Republik Indonesi.
2.      Ketetapan MPR
3.      Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perpu)
4.      Peraturan Pemerintah (PP)
5.      Peraturan Presiden (Perpres)
6.      Peraturan Daerah (Perda)
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Derah. Peratura Daerah (Perda) adalah Instrumen aturan yang secara sah diberikan kepada pemerintah daerah dalam menyelenggarakan  pemerintah di daerah.
Kedudukam dan fungsi perda berbeda antara yang satu dengan yang yang lainnya sejalan dengan system ketatanegaraan yang termuat dalam UUD/Konstitusi dan materi muatan yang disebabkan karena luas sempitnya urusan yang ada pada pemerintah daerah

B. Rumusan Masalah

Dalam makalah ini lebih  menitikberatkan kepada permasalahan bagaimana proses pembentukan Peratyran Daerah (Perda) yang baik?



PEMBAHASAN
1.      Pengertian Peraturan Daerah
Sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Definisi lain tentang Perda berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah1 adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Propinsi/ Kabupaten/ kota dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gubernur atau Bupati/ Walikota. Apabila dalam satu kali masa sidang Gubernur atau Bupati/ Walikota dan DPRD menyampaikan rancangan Perda dengan materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan rancangan Perda yang disampaikan oleh Gubernur atau Bupati/ Walikota dipergunakan sebagai bahan persandingan.[2]
Program penyusunan Perda dilakukan dalam satu Program Legislasi Daerah, sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dalam penyiapan satu materi Perda. Ada berbagai jenis Perda yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kota dan Propinsi antara lain:

a. Pajak Daerah;
b. Retribusi Daerah;
c. Tata Ruang Wilayah Daerah;
d. APBD;
e. Rencana Program Jangka Menengah Daerah;
f. Perangkat Daerah;
g. Pemerintahan Desa;
h. Pengaturan umum lainnya.
2.      PEMBENTUKAN PERDA YANG BAIK
1)      Asas Pembentukan Perda
Pembentukan Perda yang baik harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangundangan sebagai berikut:
a.       kejelasan tujuan, yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundang undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b.      kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, yaitu setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang dan dapat dibatalkan atau batal demi hukum bila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
c.       kesesuaian antara jenis dan materi muatan, yaitu dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan.
d.      dapat dilaksanakan, yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundang undangan harus memperhatikan efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.
e.       kedayagunaan dan kehasilgunaan, yaitu setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benarbenar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara.
f.       kejelasan rumusan, yaitu setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g.      keterbukaan, yaitu dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.

2)      Proses Penyusunan Perda
Dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan kualitas produk hukum daerah, diperlukan suatu proses atau prosedur penyusunan Perda agar lebih terarah dan terkoordinasi. Hal ini disebabkan dalam pembentukanPerda perlu adanya persiapan yang matang dan mendalam, antara lainpengetahuan mengenai materi muatan yang akan diatur dalam Perda, pengetahuan tentang bagaimana menuangkan materi muatan tersebut ke dalam Perda secara singkat tetapi jelas dengan bahasa yang baik serta mudahdipahami, disusun secara sistematis tanpa meninggalkan tata cara yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dalam penyusunan kalimatnya.[3]
Prosedur penyusunan ini adalah rangkaian kegiatan penyusunanproduk hukum daerah sejak dari perencanaan sampai dengan penetapannya. Proses pembentukan Perda terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu:
a.       Proses penyiapan rancangan Perda yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan DPRD atau di lingkungan Pemda (dalam hal ini Raperda usul inisiatif). Proses ini termasuk penyusunan naskah inisiatif (initiatives draft), naskah akademik (academic draft) dan naskah rancangan Perda (legal draft).
b.      Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di DPRD.
c.       Proses pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh Sekretaris Daerah.
Ketiga proses pembentukan Perda tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Proses Penyiapan Raperda di lingkungan DPRD. Berdasarkan amandemen I dan II Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UUD 1945, anggota-anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan Undang-Undang. Begitu pula di tingkat daerah, DPRD memegang kekuasaan membentuk Perda dan anggota DPRD berhak mengajukan usul Raperda.
2.      Proses Penyiapan Raperda di Lingkungan Pemerintahan Daerah. Dalam proses penyiapan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah bisa dilihat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah yang telah diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah yang ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2006.
3.      Proses Mendapatkan Persetujuan DPRD. Pembahasan Raperda di DPRD baik atas inisiatif Pemerintah Daerah maupun atas inisiatif DPRD, dilakukan oleh DPRD bersama Gubernur/Bupati/ Walikota, Pemda membentuk Tim Asistensi dengan Sekretaris Daerah berada di Biro/Bagian Hukum. Tetapi biasanya pembahasan dilakukan melalui beberapa tingkatan pembicaraan. Tingkat-tingkat pembicaraan ini dilakukan dalam rapat paripurna, rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat panitia khusus dan diputuskan dalam rapat paripurna.
4.      Proses Pengesahan dan Pengundangan Apabila pembicaraan suatu Raperda dalam rapat akhir di DPRD telah selesai dan disetujui oleh DPRD, Raperda akan dikirim oleh Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah melalui Sekretariat Daerah dalam hal ini Biro/ Bagian Hukum untuk mendapatkan pengesahan. Penomoran Perda tersebut dilakukan oleh Biro/Bagian Hukum. Kepala Biro/Bagian Hukum akan melakukan autentifikasi. Kepala Daerah mengesahkan dengan menandatangani Perda tersebut untuk diundangkan oleh Sekretaris Daerah.

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersam Kepala Daerah (gubernur atau bupati/Walikota). Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh matari muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembuatan, dan penampuang kondisi  khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi .[4]  peraturan daerah terdiri atas :
·         Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut . Peraturan daerah provinsi dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuaan bersama gubernur.
·         Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten /Kota dengan ppersetujaan bersama Bupati/Walikota.

Adapun jenis peraturan daerah yang dibentuk , maka rancangan  perda tersebut harus jelas mendidkripsikan tentang penataan wewenang bagi lembaga pelaksana dan penataan perilaku bagi masyarakat yang harsus mematuhinya. Secara sederhana haraus dapat dijelaskan : siapa lembaga pelaksana aturan, kewenangan apa yang diberikan kepadanya, perlu tidaknya dipisahkan antara oragan pelaksana peraturan dengan organ yang menetapkan sanksi atas ketidak patuhan, persyaratan apa yang mengikat lembaga pelaksana, kemudian apa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada aparat pelaksana jika menyalahgunakan wewenang.
Misalnya wewenang mendatangkan ijin ada pada Bupati, tetapi lembaga yang memproses adalah Dinas ,atau kepala Dinas berwenang mmengeluarkan ijin atas nama Bupati. Penataan jenis perilaku akan menghasilkan , perda tentang larangan atau ijin perda tentang kewajibawan hal tertentu atau dispensasi . kemudian pembahasan raperda di DPRD dilakuakan oleh DPRD bersama gubernur atau Bupati/Walikota .pembahasan tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan,dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusud mengenai legislasi, dan dalam rapat paripurna.

Pengesahan
Perjalanan akhir dari perancangan sebuah draf perda adalah tahap pengesahan yang dilakukan dalan bentuk penandatangan naskah oleh pihak pemerintah daerah dengan DPRD.[5]

Asas Pembentukan Perda
Pembentukan Perda yang baik harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perunndang-undangan sebagai berikut:
a.       kejelsan tujuan, yaitu bahwa setiap bentuk peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan  yang jelas yang hendak dicapai .
b.      Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, yaitu setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembbaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang dan dapat dibatalkan atau batal emi hukum bila dinuat oleh lembaga /pejabat yang tidak berwenang
c.       Kesesuaian anatara jenis dan materi muatan,yaitu dalam pembentukan  peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatn yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan.



























PENUTUP

A.    Kesimpulan
Peraturan Daerah (perda) menjadi peraturan perundang-undangan terbawah dalam hirarki perundan-undangan yang diataur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian mekanisme perancangan dan proses pembentukan suatu peraturandaerah dimulai dengan dibuatnya rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur,bupati,atau walikota).




















DAFTAR PUSTAKA   

Aasshiddiqe, Jimly,Pengantar Iimu Hukum Tata Negara (jilid 1), Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepanitraan Mahkama Konstitusi RI,2006.

Boko, Ronny Sautma Hotma, Pengantar Undang-Undang Republik Indonesia, Bandung: Citra adtya Bhakti , 1999.

Armen Yasir, S.H.,M.hum, Hukum Perundang-undangan,Bandarlampung Universitas lampung, 2007

Prof. Dr. Yuliandri, S.H.,M.H, Asas-asas Pembntukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik, Jakarta: Raja Grafindo Persa, 2011






[1]Aasshiddiqe, Jimly,Pengantar Iimu Hukum Tata Negara (jilid 1), (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepanitraan Mahkama Konstitusi RI,2006). Hal. 70

[2]Boko, Ronny Sautma Hotma, Pengantar Undang-Undang Republik Indonesia, (Bandung: Citra adtya Bhakti , 1999). Hal.100

[3]Ibid. Hal.108
[4]Armen Yasir, , Hukum Perundang-undangan, (Bandarlampung Universitas lampung, 2007), Hal.90

[5]Yuliandri, Asas-asas Pembntukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik,(Jakarta: Raja Grafindo Persa, 2011), Hal.78