makalah tentang sistem ketatanegaraan



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sistem Ketatanegaraan
Istilah sistem ketatanegaraan merupakan gabungan dari dua kata, yaitu “sistem” dan “ketatanegaraa”. Sistem berarti keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional  terhadap keseluruhannya, sehinggan hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhnya itu.
Dan ketatanegaraan menurut kamus besar bahasa indonesia berasal dari kata tata negara yang artinya seperangakat prinsip dasar yang mencakup peraturan susunan pemerintah, bentuk negara, dan sebagainya yang menjadi dasar peraturan suatu negara. Sedangkan menurut hukumnya tata negara adalah suatu kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan bernegara yang menyangkut sifat, bentuk, tugas negara dan pemerintahannya serta hak dan kewajiban para warga terhadap pemerintah atau sebaliknya. Jadi dapat disimpulkan ketatanegaraan adalah segala sesuatu mengenai tata negara.
Dari pengertian itu, maka secara harfiah sistem ketatanegraan dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga negara dalam mengatur kehidupan bernegara.[1]
a.       Deskripsi singkat struktur ketatanegaraan RI  sebelum Amandemen UUD 1945
Undang-undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR. MPR mendistribusikan kekuasaannya kepada 5 lembaga tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung, Presiden, DPR, DPA, dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
b.      Deskripsi struktur ketatanegaraan RI setelah Amandemen UUD 1945
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUD 1945, negara Indonesia adalah negara kesatuan (desentralis) yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal dimana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subsionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Indonesia menganut  bentuk pemerintahan Republik Konstitusional, merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Kekuasaan presiden dibatasi oleh undang-undang. Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal ini didasarkan pada pasal 4 ayat 1 yang berbunyi “presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”. Dengan demikian, sistem pemerintahaan di Indonesia menganut sistem presidensial. Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Sedangkan sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD. DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah.
A.    Bentuk Negara (Republik)
Istilah bentuk negara berasal dari bahasa Belanda, yaitu “staatvormen”. Menurut para ahli ilmu negara istilah staatvormen diterjemahkan kedalam bentuk negara yang meliputi negara kesatuan, federasi, dan kefederasi. Jika dilihat dari bentuk negara yang berlaku umum di dunia maka bentuk negara secara umum dibagi menjadi 2yaitu :[2]
1.      Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki negara kedaulatan, tidak terbagi dan kewenangannya berada pada pemerintahan pusat. Contohnya negara yang berbentuk negara kesatuan yaitu Indonesia, Filipina,Thailan,Kamboja, dan Jepang
2.      Negara federasi atau serikat adalah negara yang bersusunan jamak, terdidri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Contoh negara yang brbentuk federasi adalah Amerika Serikat, Malaysia, Australia, Kanada ,Meksiko , Irlandia, New Zealand, dan India.
   Bentuk negara Indonesia yang sesuai dengan UUD tahun 1945. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yang lebih sering disebut Negara Kesatuan Republik Indinesia (NKRI). Pernyataan yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi “ Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang beerbentuk Republik”.[3] Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah memperkukuh prinsip NKRI diantaranya pada pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2), pasal 25A dan pasal 37 ayat (5). Selain itu wujud negara kesatuan tersebut semakin diperkuat setelah dilakukan perubahan atas UUD 1945. Perubahan tersebut dimulai dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tetap mempertahankan NKRI sebagai bentuk final bagi bangsa Indonesia.
B.     Susunan Negara (Negara Kesatuan)
Negara, apabila ditinjau dari segi susunanya akan menghasilkan dua kemungkinan bentuk susunan negara, yaitu :
1)      Negara bersusunan tunggal, yaitu disebut negara kesatuan
Maksudnya negara kesatuan itu adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan hanya terdiri atas satu negara,sehingga tidak ada negara di dalam negara. Dengan demikian dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintah, yaitu pemerintah pusat yang mempunyai kekuasaan serta wewenang tertinggi dalam bidang pemerintahan negara, menetapkan kebijaksanaan pemerintahan dan melaksanakan pemerintahan negara baik di pusat maupun di daerah-daerah.
2)      Negara bersusunan jamak, yang disebut negara federasi.
Maksudnya negara ini tersusun dari beberapa negara yang semua telah berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, mempunyai UUD sendiri serta pemerintahan sendiri. Tetapi karena sesuatu kepentingan politik,ekonomi atau kepentingan lainnya, negara-negara tersebut saling menggabungkan diri tersebut kemudian disebut negara bagian, masih mempunyai urusan-urusan pemerintahan yang wenang dan diurus sendiri, disamping urusan-urusan pemerintahan yang akan di atur dan di urus bersama-sama oleh ikatan kerja samanya tersebut.

C.     Lembaga Negara
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau “civilizated orgaanization”     dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara, danuntuk negara itu sendiri. Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas masing-masing. Lembaga negara terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan non departemen atau lembaga negara saja. Ada yang dibentuk berdasarkan kekuasaan oleh UUD ada pula yang dibentuk dan mendapatkan kekuasaannya dari UU dan bahkan ada pula yang hanya dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Hirarki atau kedudukannya tentu saja tergantung pada derajat pengaturannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga negara yang diatur dan dibentuk oleh UUD merupakan organ konstitusi, sedangkan yang dibentuk berdasarkan UU merupakan organ UU. Sementara yang hanya dibentuk karena keputusan presiden tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum terhadap pejabat yang duduk didalamnya. Demikian pula jika lembaga dimaksud dibentuk dan diberi kekuasaan berdasarkan peraturan daerah, tentu lebih rendah lagi tingkatannya.
 Setiap pembicaraan mengenai organisasi negara, ada dua unsur pokok yang saling berkaitan, yaitu  organ dan funcite. Organ adalah bentuk aatau wadahnya, sedangkan funcite adalah isinya. Organ adalah status bentuknya sedangkan funcite adalah gerakan wadah itu sesuai dengan pembentukannya. Dalam naskah UUD RI tahun 1945 organ-organ yang dimaksud ada yang disebut secara eksplisit namanya dan ada pula yang disebutkan eksplisit hanya fungsinya. Ada pula lembaga atau organ disebut bahwa baik namanya atau pun fungsi atau kewenangannya akan diatur dengan peraturan yang lebih rendah. Dilihat darisegi fungsinya lembaga-lembaga negara ada yang bersifat utama/organ (primary constitutional organs) dan bersifat penunjang atau sekunder (auxilary state organs). Sedangkan dari segi hirarkinya lembaga negara itu dibedakan menjadi kedalam tiga lapis yaitu :[4]
a.       Oragan lapis pertama disebut sebagai lembaga tinggi negara, dimana nama, fungsi, dan kewenangannya dibentuk berdasarkan UUD 1945.
b.      Organ lapis kedua disebut sebagi lembaga negara saja, dimana di dalam lapis ini ada lembaga yang sumber kewenagannya dari UUD, ada pula sumber kewenangannya dari UU dan sumber kewengannya bersumber dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang.
c.       Organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah yaitu lembaga negara yang adadi daerah yang ketentuannya telah diatur oleh UUD 1945 yaitu pemerintah daerah provinsi,gubernur, DPRD provinsi, pemerintahan daerah kabupaten, bupati, DPRD kabupaten, pemerintahan daerah kota, walikota, dan DPRD kota.
Disamping itu didalam UUD 1945 disebutkan pula adanya satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diakui dan dihormati keberadaannya secara tegas oleh UUD, sehingga eksistensinya sangat kuat secara konstitusional.
Salah satu karakteristik dari lembaga negara tambahan ini adalah hak lembaga negara ini untuk mengatur irinya sendiri. Hal ini juga telah diakui keabsahannyaoleh MK pada suatu yurisprudensi pada putusan MK dalam perkara nomor 005/PUU-I/2003 terkait pengujian UU no 32 tahun2002 tentang penyiaran. Dimana dengan dasar yurisprudensi tersebut dapat ditarik tiga hal, yaitu :
1.      Bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia istilah lembaga negara tidak hanya sempit pada makna lembaga yang dilahirkan oleh UUD 1945 saja tetapi dapat pula dimaknai suatu lembaga negara yang dilahirkan melalui UU atau bahkan melalui keputusan presiden sekaalipun.
2.      Memberikan kewenagan kepada setiap lembaga negara tambahan untuk mengeluarkan produk hukum bahkan yang memuat sanksi administratif sekalipun asalkan diatur sistem beracara dan prosedur penerapan.
3.      Dengan demikan MK selalu satu-satunya lembaga negara yang berhak menefsirkan UU,telah mengakui eksistensi dan kewenangan lembaga negara tambahan ini.
Di Indonesia beberapa lembaga negara tamabahan seperti diantaranya Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Perempuan dan Komisi Penyiaran Indonesia.



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
 Jadi dapat disimpulkan ketatanegaraan adalah segala sesuatu mengenai tata negara.Dari pengertian itu, maka secara harfiah sistem ketatanegraan dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga negara dalam mengatur kehidupan bernegara.
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUD 1945, negara Indonesia adalah negara kesatuan (desentralis) yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal dimana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subsionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
 Lembaga negara yang diatur dan dibentuk oleh UUD merupakan organ konstitusi, sedangkan yang dibentuk berdasarkan UU merupakan organ UU. Sementara yang hanya dibentuk karena keputusan presiden tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum terhadap pejabat yang duduk didalamnya. Demikian pula jika lembaga dimaksud dibentuk dan diberi kekuasaan berdasarkan peraturan daerah, tentu lebih rendah lagi tingkatannya.













DAFTAR PUSTAKA
Mahmfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi,(Jakarta: Rajawali Pres,2011).
Kansil, Hukum Tata Negara,(Jakarta:Sinar Grafika,1994).
Http://setabasri01.blogspot .com/2012/05/bentuk negara dan sistem pemerintahan. Diakses 18b september 2018.
Hhtp://jurnalhukum.blogspot.com/2007/03/sistem ketatanegaraan indonesia.diakses 17 september 2018.




[1] Mahmfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi,(Jakarta: Rajawali Pres,2011). Hal. 67.
[2] Kansil, Hukum Tata Negara,(Jakarta:Sinar Grafika,1994).hal. 188.
[3] Http://setabasri01.blogspot .com/2012/05/bentuk negara dan sistem pemerintahan. Diakses 18b september 2018.
[4] Hhtp://jurnalhukum.blogspot.com/2007/03/sistem ketatanegaraan indonesia.diakses 17 september 2018.