BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Ketatanegaraan
Istilah sistem ketatanegaraan merupakan gabungan dari dua
kata, yaitu “sistem” dan “ketatanegaraa”. Sistem berarti keseluruhan yang
terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara
bagian-bagian maupun hubungan fungsional
terhadap keseluruhannya, sehinggan hubungan tersebut menimbulkan suatu
ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak
bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhnya itu.
Dan ketatanegaraan menurut kamus besar bahasa indonesia
berasal dari kata tata negara yang artinya seperangakat prinsip dasar yang
mencakup peraturan susunan pemerintah, bentuk negara, dan sebagainya yang
menjadi dasar peraturan suatu negara. Sedangkan menurut hukumnya tata negara
adalah suatu kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan bernegara yang
menyangkut sifat, bentuk, tugas negara dan pemerintahannya serta hak dan
kewajiban para warga terhadap pemerintah atau sebaliknya. Jadi dapat
disimpulkan ketatanegaraan adalah segala sesuatu mengenai tata negara.
Dari pengertian itu, maka secara harfiah sistem
ketatanegraan dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga
negara dalam mengatur kehidupan bernegara.[1]
a. Deskripsi singkat struktur ketatanegaraan
RI sebelum Amandemen UUD 1945
Undang-undang Dasar
merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya
kepada MPR. MPR mendistribusikan kekuasaannya kepada 5 lembaga tinggi yang
sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung, Presiden, DPR, DPA, dan Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK).
b. Deskripsi struktur ketatanegaraan RI setelah
Amandemen UUD 1945
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 UUD 1945, negara Indonesia adalah negara kesatuan (desentralis)
yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk
negara indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah
republik. Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai
satu kesatuan tunggal dimana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan
satuan-satuan subsionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih
oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Indonesia menganut
bentuk pemerintahan Republik Konstitusional, merupakan bentuk
pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Kekuasaan presiden dibatasi
oleh undang-undang. Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan. Hal ini didasarkan pada pasal 4 ayat 1 yang
berbunyi “presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”. Dengan
demikian, sistem pemerintahaan di Indonesia menganut sistem presidensial.
Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik dimana
kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan
legislatif. Sedangkan sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang
tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD. DPR merupakan wakil
partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah.
A.
Bentuk Negara (Republik)
Istilah bentuk negara berasal dari bahasa
Belanda, yaitu “staatvormen”. Menurut para ahli ilmu negara istilah staatvormen
diterjemahkan kedalam bentuk negara yang meliputi negara kesatuan, federasi,
dan kefederasi. Jika dilihat dari bentuk negara yang berlaku umum di dunia maka
bentuk negara secara umum dibagi menjadi 2yaitu :[2]
1. Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang
sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki negara
kedaulatan, tidak terbagi dan kewenangannya berada pada pemerintahan pusat.
Contohnya negara yang berbentuk negara kesatuan yaitu Indonesia,
Filipina,Thailan,Kamboja, dan Jepang
2. Negara federasi atau serikat adalah negara
yang bersusunan jamak, terdidri atas beberapa negara bagian yang masing-masing
tidak berdaulat. Contoh negara yang brbentuk federasi adalah Amerika Serikat, Malaysia,
Australia, Kanada ,Meksiko , Irlandia, New Zealand, dan India.
Bentuk negara
Indonesia yang sesuai dengan UUD tahun 1945. Bentuk negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang lebih sering disebut Negara Kesatuan Republik Indinesia
(NKRI). Pernyataan yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara
kesatuan tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi “ Negara Indonesia ialah
negara kesatuan yang beerbentuk Republik”.[3]
Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah memperkukuh prinsip NKRI diantaranya pada
pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2), pasal 25A dan pasal 37
ayat (5). Selain itu wujud negara kesatuan tersebut semakin diperkuat setelah
dilakukan perubahan atas UUD 1945. Perubahan tersebut dimulai dari adanya
kesepakatan MPR yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dan
tetap mempertahankan NKRI sebagai bentuk final bagi bangsa Indonesia.
B.
Susunan Negara (Negara Kesatuan)
Negara, apabila ditinjau dari segi susunanya
akan menghasilkan dua kemungkinan bentuk susunan negara, yaitu :
1) Negara bersusunan tunggal, yaitu disebut
negara kesatuan
Maksudnya negara kesatuan itu adalah negara yang tidak
tersusun dari beberapa negara, melainkan hanya terdiri atas satu
negara,sehingga tidak ada negara di dalam negara. Dengan demikian dalam negara
kesatuan hanya ada satu pemerintah, yaitu pemerintah pusat yang mempunyai
kekuasaan serta wewenang tertinggi dalam bidang pemerintahan negara, menetapkan
kebijaksanaan pemerintahan dan melaksanakan pemerintahan negara baik di pusat
maupun di daerah-daerah.
2) Negara bersusunan jamak, yang disebut negara
federasi.
Maksudnya negara ini tersusun dari beberapa negara yang
semua telah berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat,
mempunyai UUD sendiri serta pemerintahan sendiri. Tetapi karena sesuatu
kepentingan politik,ekonomi atau kepentingan lainnya, negara-negara tersebut
saling menggabungkan diri tersebut kemudian disebut negara bagian, masih
mempunyai urusan-urusan pemerintahan yang wenang dan diurus sendiri, disamping
urusan-urusan pemerintahan yang akan di atur dan di urus bersama-sama oleh
ikatan kerja samanya tersebut.
C.
Lembaga Negara
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan
atau “civilizated orgaanization”
dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara, danuntuk negara
itu sendiri. Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas
masing-masing. Lembaga negara terkadang disebut dengan istilah lembaga
pemerintahan, lembaga pemerintahan non departemen atau lembaga negara saja. Ada
yang dibentuk berdasarkan kekuasaan oleh UUD ada pula yang dibentuk dan
mendapatkan kekuasaannya dari UU dan bahkan ada pula yang hanya dibentuk
berdasarkan keputusan presiden. Hirarki atau kedudukannya tentu saja tergantung
pada derajat pengaturannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga negara yang diatur dan dibentuk oleh
UUD merupakan organ konstitusi, sedangkan yang dibentuk berdasarkan UU
merupakan organ UU. Sementara yang hanya dibentuk karena keputusan presiden
tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum terhadap
pejabat yang duduk didalamnya. Demikian pula jika lembaga dimaksud dibentuk dan
diberi kekuasaan berdasarkan peraturan daerah, tentu lebih rendah lagi
tingkatannya.
Setiap pembicaraan
mengenai organisasi negara, ada dua unsur pokok yang saling berkaitan,
yaitu organ dan funcite. Organ adalah
bentuk aatau wadahnya, sedangkan funcite adalah isinya. Organ adalah status
bentuknya sedangkan funcite adalah gerakan wadah itu sesuai dengan
pembentukannya. Dalam naskah UUD RI tahun 1945 organ-organ yang dimaksud ada
yang disebut secara eksplisit namanya dan ada pula yang disebutkan eksplisit
hanya fungsinya. Ada pula lembaga atau organ disebut bahwa baik namanya atau
pun fungsi atau kewenangannya akan diatur dengan peraturan yang lebih rendah.
Dilihat darisegi fungsinya lembaga-lembaga negara ada yang bersifat utama/organ
(primary constitutional organs) dan bersifat penunjang atau sekunder (auxilary
state organs). Sedangkan dari segi hirarkinya lembaga negara itu dibedakan
menjadi kedalam tiga lapis yaitu :[4]
a. Oragan lapis pertama disebut sebagai lembaga
tinggi negara, dimana nama, fungsi, dan kewenangannya dibentuk berdasarkan UUD
1945.
b. Organ lapis kedua disebut sebagi lembaga
negara saja, dimana di dalam lapis ini ada lembaga yang sumber kewenagannya
dari UUD, ada pula sumber kewenangannya dari UU dan sumber kewengannya
bersumber dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang.
c. Organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah
yaitu lembaga negara yang adadi daerah yang ketentuannya telah diatur oleh UUD
1945 yaitu pemerintah daerah provinsi,gubernur, DPRD provinsi, pemerintahan
daerah kabupaten, bupati, DPRD kabupaten, pemerintahan daerah kota, walikota,
dan DPRD kota.
Disamping itu didalam UUD 1945 disebutkan pula
adanya satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang
diakui dan dihormati keberadaannya secara tegas oleh UUD, sehingga eksistensinya
sangat kuat secara konstitusional.
Salah satu karakteristik dari lembaga negara
tambahan ini adalah hak lembaga negara ini untuk mengatur irinya sendiri. Hal
ini juga telah diakui keabsahannyaoleh MK pada suatu yurisprudensi pada putusan
MK dalam perkara nomor 005/PUU-I/2003 terkait pengujian UU no 32 tahun2002
tentang penyiaran. Dimana dengan dasar yurisprudensi tersebut dapat ditarik
tiga hal, yaitu :
1.
Bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia istilah
lembaga negara tidak hanya sempit pada makna lembaga yang dilahirkan oleh UUD
1945 saja tetapi dapat pula dimaknai suatu lembaga negara yang dilahirkan
melalui UU atau bahkan melalui keputusan presiden sekaalipun.
2.
Memberikan kewenagan kepada setiap lembaga negara
tambahan untuk mengeluarkan produk hukum bahkan yang memuat sanksi
administratif sekalipun asalkan diatur sistem beracara dan prosedur penerapan.
3.
Dengan demikan MK selalu satu-satunya lembaga negara yang
berhak menefsirkan UU,telah mengakui eksistensi dan kewenangan lembaga negara
tambahan ini.
Di Indonesia beberapa lembaga negara tamabahan
seperti diantaranya Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Perempuan
dan Komisi Penyiaran Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Jadi dapat disimpulkan ketatanegaraan adalah
segala sesuatu mengenai tata negara.Dari pengertian itu, maka secara harfiah
sistem ketatanegraan dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar
lembaga negara dalam mengatur kehidupan bernegara.
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 UUD 1945, negara Indonesia adalah negara kesatuan (desentralis)
yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk
negara indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah
republik. Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai
satu kesatuan tunggal dimana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan
satuan-satuan subsionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih
oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Lembaga negara yang diatur dan dibentuk oleh
UUD merupakan organ konstitusi, sedangkan yang dibentuk berdasarkan UU
merupakan organ UU. Sementara yang hanya dibentuk karena keputusan presiden
tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum terhadap
pejabat yang duduk didalamnya. Demikian pula jika lembaga dimaksud dibentuk dan
diberi kekuasaan berdasarkan peraturan daerah, tentu lebih rendah lagi
tingkatannya.
DAFTAR PUSTAKA
Mahmfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara
Pasca Amandemen Konstitusi,(Jakarta: Rajawali Pres,2011).
Kansil, Hukum Tata Negara,(Jakarta:Sinar
Grafika,1994).
Http://setabasri01.blogspot
.com/2012/05/bentuk negara dan sistem pemerintahan. Diakses 18b september 2018.
Hhtp://jurnalhukum.blogspot.com/2007/03/sistem
ketatanegaraan indonesia.diakses 17 september 2018.
[1]
Mahmfud MD, Perdebatan Hukum Tata
Negara Pasca Amandemen Konstitusi,(Jakarta: Rajawali Pres,2011). Hal. 67.
[2]
Kansil, Hukum Tata Negara,(Jakarta:Sinar
Grafika,1994).hal. 188.
[3]
Http://setabasri01.blogspot
.com/2012/05/bentuk negara dan sistem pemerintahan. Diakses 18b september 2018.
[4]
Hhtp://jurnalhukum.blogspot.com/2007/03/sistem
ketatanegaraan indonesia.diakses 17 september 2018.