Makalah Tentang Gugatan dan Permohonan



BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
            Telah dijelaskan, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 tahun 1970 ( sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999), dan sekarang diatur dalam pasal 16 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 sebagai pengganti UU No. 14 tahun 1970. Tugas dan kewenangan badan peradilan dibidang perdata adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan sangketa di antara para pihak yang beperkara.
            Hal inilah yang terjadi tugas pokok peradilan. Wewenang pengadilan menyelesaikan perkara diantara pihak yang bersengketa, disebut yurisdiksi contending.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Surat Gugatan
Gugatan dalam bahasa hukum islam di sebut ‘ad-da’wa’’. kata ‘’ad-da’wa ini dipergunakan pula sebagai tuntutan pidana, yakni da’wa perdata atau da’wa pidana tergantung dengan konsep kalimat.
Darwan prints mengartikan gugatan dengan suatu upaya hulum atau tindakan untuk menuntut hak atau memaksa pihak lain untuk melaksanakan tugas atau kewajibannya guna memulihkan kerugian yang diderita oleh penggugat melalui putusan pengadilan.
Mardani mengartikan gugatan dengan suatu surat yang diajukan oleh penggutat kepada ketua pengadilan agama yang berwenang,yang membuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung sengketa dan merupakan dasar landasan pemeriksa perkara dan suatu pembuktian kebenaran suatu hak.[1]
B.     Pengertian Permohonan
Permohonan adalah suatu permohonan dari seseorang ataubeberapa orang pemohon kepada ketuapengadilan yang berwenang untuk menetapkan suatu hal yang tidak mengandung sengketa.
Prinsip dalam surat permohonan adalah tidak mempunyai lawan, lain dengan surat gugatan. surat permohonan dalam pengertian asli, supaya dibuat sesuai dengaan prinsip, yaitu tidak ada lawan, itulah yang pokok. Dengan demikian identitas hanya pihak pemohon saja, bagian positanya adallah tentang situasi hukum atau peristiwa hukum yang dijadikan dasar terhadap apa yang dimohon oleh pemohon dalam bagian petita.[2]
C.    Bentuk Gugatan dan Permohonan
Bentuk gugatan dan permohonan yaitu:
1.      Gugatan Tertulis
Gugatan yang paling diutamakan adalah gugatan dalam bentuk tertulis. Hal ini  ditegaskan dalam pasal 118 ayat (1) HIR (pasal 142 RBG). Menurut pasal ini,gugatan perdata harus dimasukkan kepada PN dengan surat permintaan yang di tanda tangani oleh penggugat atau kuasanya. Surat gugatan dibuat haruslah bertanggal, menyebutkan dengan jelas nama penggugat dan tergugat, tempat tinggal mereka, dan kalau perlu disebutkan juga jabatan dan kedudukannya.
2.      Gugatan Lisan
Bentuk gugatan lisan, diatur dalam pasal 120 HIR ( pasal 144 RBG) yang menegaskan : Bilamana penggugat buta huruf maka surat gugatannya dapat dimasukkan  dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri, yang mencatat gugatan itu atau menyuruh mencatatnya.
Dalam praktek gugatan secara lisan ini jarang ditangani secara langsung oleh ketua pengadilan tetapi ketua pengadilan menugaskan seseorang hakimuntuk mencatat gugatan itu dan diformulasikan dalam bentuk tertulis.
Tata cara pengajuan gugatan lisan:
a.       Diajukan dengan lisan
b.      kepada ketua PN, dan
c.       menjelasakn atau menerangkan isi dan maksud gugatan
d.      Apabila sudah sesuai dengan kehendak penggugat, maka surat gugat yang telah diformulaiakn itu di tanda tangani oleh ketua/hakim yang ditunjuk oleh ketua unruk menyusunformulasi gugatan itu.[3]
Isi Gugatan Dan Permohonan
a.       Identitas  para pihak dan kedudukannya dalam perkara meliputi nama, tempat tinggal, dan pekerjaan. Dalam praktek sering juga dicantumkan agama, umur, status (kawin/belum kawin, janda/duda).
b.      Posita gugat adalah fakta-fakta atau hubungan hukum yang terjadi antara kedua belah pihak. Ia merupakan dalil-dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan dari tuntutan. Posita terdiri dari dua bagian, yakni bagian yang menguraikan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa dan bagian yang menguraikan tentang hukum. Bagian ini menguraikan tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan.
c.       petitum atau disebut juga tuntutan yaitu apa yang diminta atau yang diharapkan oleh penggugat agar diputuskan oleh hakim. Petitum disebut juga dengan tuntutan hukum yang diminta penggugat untuk dijatuhkan pengadilan kepada tergugat.

Dalam praktek tuntutan dan petitum terdiri atas dua bagian yaitu tuntutan primer dan tuntutan subside. Tuntutan primer antara lain:
1.      menghukum tergugat untuk menyarahkan tanah sengketa dalam keadaan baik dan kosong kepada penggugat.
2.      menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa.
3.      menyatakan putusan dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun timbul perlawanan, banding atau kasasi.
4.      menghukum tergugat untuk membayar uang paksa` Pembayaran uang paksa ini hanya mungkin terhadap perbuatan yang harus dilakukan oleh tergugatyang tidak terdiri dari pembayaran suatu jumlah uang, dan dikenakan setiap hari selama ia tidak memenuhi isi putusan sejak putusan itu mempunyaikekuatan hukum tetap.
5.      menghukum tergugat untuk memberikan uang nafkah setiap bulan.
6.      menghukum tergugat untuk membayar perkara.
Tuntutan subside antara lain:
1.      Jika majlis hakim berpendapat lain mohon mmberikan putusan lain yang adil dan benar
2.      Agar hakim mengadili menurut keadilan yang benar
3.      Mohon putusan yang seadil-adilnya.
D.    Kelengkapan Gugatan dan Permohonan
Sekalipun surat gugatan atau permohonan sudah dibuat tetapi untuk mendaftarkan di Pengadilan Agama tentunya harus dilengkapi dengan syarat-syarat lainnya:
1.      Syarat kelengkapan umum
syarat kelengkapan umum dapat diterima didaftarkannya suatu perkaradi pengadilan adalah sebagi berikut:
a.       surat gugatan atau surat permohonan tertulis atau daam hal butahuruf, catatan gugat atau catatan permohonan
b.      surat keterangan kependudukan/ tempat tinggaldomisili bagi penggugatatau pemohon.
c.       vorskot biaya perkara kecuali bagi yang miskin dapat membawa suratketerangan miskin dari lurah/ kepala desayanh disahkan sekurang-kurangnya oleh camat.
2.      Syarat kelengkapan khusus
Syarat kelengkapan khusus ini tidaklah sama untuk semua kasus perkara, melainkan tergantung kepada macam atau sifat dari perkara itu contohnya sebgai berikut:
a.       Perkara perkawinan harus melampirkan kutipan akta nikah, seperti perkara gugtan cerai, permohonan untuk menceraikan istri dengan cerai talak dan sebagainya
b.      Gugatan pewaris harusdisertakan surat keterngan kematian pewaris.[4]
E.     Tempat Mengajukan Gugatan / Permohonan
1.      Gugatan perceraian di ajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa ijin tergugat
2.      Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
3.      dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri maka gugtan di ajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.[5]
F.     Surat Jawaban
1.      Pokok-pokok surat jawaban:
a.       Apabila pada siding pengadilan kedua ternyata tidak dapat di capai suatu perdamaian antara penggugat dengan tergugat, maka tergugat memberikan jawabannya lewat hakim.
b.      Kerangka surat jawaban mengikat kerangka gugatan lawan`
c.       Jawaban tergugat dapat berbentuk menolak gugatan, membenarkan gugatan dan membenarkan diri tergugat sendiri. Alasan penolakan harus di dukung oleh alasan-alasan yang kuat.
d.      Didalam praktek, isi jawaban terdiri dari 3 hal:
a.       Dalam eksepsi.
b.      Dalam pokok perkara.
c.       Permohonan
2.      Jawaban dalam eksepsi (tangkisan)
Salah satu tangkisan dengan alasan formil dan atau ketentuan materil, sehingga tergugat berhak mohon kepada majelis hakim agar gugatan dinyatakan tidak dapat di terima.
Alasan-alasan eksepsi antara lain sebagai berikut:
a.       Gugatan di ajukan kepada pengadilan yang tidak berwenang.
b.      Gugatan salah orang, karena tidak ada hubungan hukum.
c.       Penggugat tidak berkualitas sebagai penggugat (tidak mempunyai hubungan hukum).
d.      Tergugat tidak lengkap.
e.       Penggugat telah member penundaan pembayaran.
3.      Jawaban dalam pokok perkara
Merupakan bantahan terhadap dalil-dalil/fundamentum petendi yang di ajukan penggugat. Untuk mempermudah penyusunan, maka sistematika penulisan menyesuaikan dengan gugatan lawan.[6]


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Gugatan dalam bahasa hukum islam di sebut ‘ad-da’wa’’. kata ‘’ad-da’wa ini dipergunakan pula sebagai tuntutan pidana, yakni da’wa perdata atau da’wa pidana tergantung dengan konsep kalimat.
Permohonan adalah suatu permohonan dari seseorang ataubeberapa orang pemohon kepada ketuapengadilan yang berwenang untuk menetapkan suatu hal yang tidak mengandung sengketa.
Bentuk gugatan dan permohonan yaitu:
1.      Gugatan Tertulis
2.      Gugatan Lisan
Sekalipun surat gugatan atau permohonan sudah dibuat tetapi untuk mendaftarkan di Pengadilan Agama tentunya harus dilengkapi dengan syarat-syarat lainnya:
1.      Syarat kelengkapan umum
2.      Syarat kelengkapan khusus


Daftar Pustaka

Drs. M. Fauzan, SH., MM, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
M. Yahya harahap S.H, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Intekresiproduktif.blogspot.co.id/2004/06/makalah-teknik-penyusunan-gugatan-dan.html?m=1
WWW.academia.edu/7643466/teknik_penyusunan_surat_gugatan_dan_jawaban_lembaga_bantuan_hukum_federasi_serikat_pekerja_mental-In


[1] Iptekresiproduktif.blogspot.co.id/2014/06/makalah-teknik-penyusunan-gugatan-dan.html?m=1
[2] Ibid
[3] Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 48-49
[4] Opcit, Intekresiproduktif,,,
[5] Fauzan, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007), hlm. 12
[6]www.academia.edu/7643466/teknik_menyusun_surat_gugatan_dan_jawaban_lembaga_bantuan_hukum_federasi_serikat_pekerja_metal_Indonesia_SURAT_GUGATAN.