BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hukum
Islam bersifat universal, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia baik dalam
hubungannya dengan manusia dan alam. Dalam praktek, hukum Islam senantiasa
memperhatikan kemaslahatan manusia, dengan mengajaknya pengikutnya untuk
mematuhi perintah dan menjauhi larangan-Nya. Hukum Islam akan menindak keras
dan tegas menindak keras dan tegas kepada para pelaku yang melanggar ketentuan
dan ketetapan-Nya sebagaimana dijelaskan dalam Al-qur’an dan Hadist.
Islam
mengakui bahwa manusia memiliki hasrat yang sangat besar untuk melangsungkan
hubungan seks. Oleh karena itu hukum Islam mengatur penyaluran kebutuhan
biologis tersebut melalui perkawinan yang telah ditetapkan berdasarkan
Al-qur’an maupun Hadist Nabi, yang bertujuan untuk menciptakan kebahagiaan dan
memadukan cinta dan kasih sayang antara dua insan yang berlainan jenis (pria
dan wanita).
Walaupun
Islam telah mengatur hubungan biologis yang halal, namun penyimpangan tetap
saja terjadi, baik berupa penzinaan, homoseksual maupun lesbian. Semua ini
terjadi karena dorongan biologis yang tidak terkontrol dengan baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Homoseksual
Homoseksual
adalah hubungan seksual antara orang yang sejenis kelaminnya, baik sesama pria
maupun wanita. Namun istilah ini digunakan untuk pria. Homoseksual merupakan
penyimpangan dari fitrah manusia karena secara fitrah manusia cenderung untuk
melakukan hubungan biologis secara heteroseks, yaitu hubungan seks antara
wanita dan pria. Homoseksual merupakan salah satu bentuk kelainan seksual atau
tidak normal.[1]
Perbuatan
homoseksual bukan hanya terdapat pada zaman modern ini saja tetapi perbuatan
ini telah dilakuka pada masa lalu, yaitu pernah terjadi pada masa Nabi Luth.
Akibat dari perbuatan itu maka Allah menghancurkan kaum Nabi Luth dengan
kepedihan dan kehinaan. Namun demikian, homoseks tetap ada ditengah kehidupan
manusia, menurut George Harvard dalam bukunya “Revolusi seks” yang dikutip
dalam buku Ali Hasan mengungkapkan “kita tidak begitu khawatir dengan bahaya
nuklir yang mengancam kehidupan kita di abad modern ini, yang kita khawatirkan
adalah serangan bom seks yang setiap saat siap meledak menghancurkan moral
manusia”. Pernyataan ini berdasarkan fakta empiris bahwa hubungan seks dewasa
ini tidak saja hanya sebatas antara suami istri atau dua insan yang berlainan
jenis, tetapi melebar jauh kepada hubungan seks sesama jenis baik homoseksual
maupun lesbian. Dibawah ini akan di kemukakan pendapat beberapa ahli mengenai
hoseksual.[2]
Menurut
Dr. Sarlito Wirawan Sarwono yang di kutip dalam buku Ali Hasan mengatakan:
“homo seksualitas adalah hubungan seks antara dua orang yang sama jenis
kelaminnya”. Menurut Dr. Ali Akbar yang dikutip dalam buku Ali Hasan
mengemukakan, bahwa yang dimaksud dengan homoseksual adalah “mencari kepuasan
seksual dengan jenis yang sama, baik secara rangsang-merangsang maupun tindakan
yang menyerupai senggama”.
Sebenarnya
homoseksual adalah penyakit lama dalam kemasan modern. Menurut penyair Homorus
yang dikutip dalam buku Ali Hasan mencatat, bahwa gejala penyakit ini, telah
pernah ada 800 tahun sebelum Masehi. Berdasarkan penelitian yang telah di
lakukan oleh Ford dan Beach yang dikutip dalam buku Ali Hasan, bahwa dari 76
masyarakat yang primitif yang sudah di teliti, 64% mengadakan hubungan seksual
sejenis.[3]
B.
Sebab-sebab
Terjadi Homoseksual
Tidaklah
jarang bagi seorang individu, terutama laki-laki untuk melakukan eksperimen
homoseksual dimasa remaja. Namun tidak melakukan tingkah lku homoseksual dimasa
dewasa. Sementara beberapa individu melakukan tingkah laku homoseksual di
dewasa. Sampai akhir abad-19, diyakini bahwa umumnya mausia itu heteroseksual
atau homoseksual. Kini, memandang orintasi seksual sebagai garis kontinum dari
hereroseksualitas saja sampai homoseksual saja dan merupakan hal yang dapatdi
terima.[4]
Mengenai
sebab-sebab terjadinya homoseksual, para seksuologi berbeda pendapat. Ada yang
mengatakan karena pembawaan dan ada pula yang berpendapat karena faktor-faktor
psikis.
Dalam
persoalan ini penulis cenderung berpendapat, bahwa homoseksual itu, bukan
karena pembawaan, karena pandangan Islam, semua anak yang lahir adalah dalam
keadaan fitrah (suci). Dibawah ini dikemukakan beberapa sebab:
1. Menurut
Moerthiko yang dikutip dalam buku Ali Hasan berpendapat, bahwa homoseksual itu
terjadi disebabkan karena pengalaman-pengalaman di masa lampau tentang seks
yang membekas pada pikiran bawah sadarnya.
2. Menurut
Ann Landers yang dikutip dalam buku Ali Hasan mengatakan, bahwa homoseksual
dapat terjadi karena salah asuh di masa kecilnya atau perlakuan orang tua yang
salah. Di sini bisa jadi orang tua amat menginginkan anak perempuan sementara
yang lahir anak laki-laki, sehingga anak yang lahir tersebut diperlakukan
seperti anak yang diharapkan. Akibatnya, cenderung mengembangkan pola tingkah
laku dan sikap yang sesuai dengan perlakuan yang diterimanya.
3. Tidak
pernah seorang laki-laki memperhatikan lawan jenisnya. Hal ini kadang-kadang
menyebabkan ketidakmampuan untuk melakukan koitus dengan lawan jenisnya.
4. Menurut
Zakiah Darajat yang dikutip dalam buku Ali Hasan mengemukakan pula, bahwa
homoseksual itu terjadi karena pengaruh lingkungan, seperti terjadi pada
orang-orang yang hidup terpisah, yang jauh dari jenis lain itu, disebabkan oleh
tugas, adat kebiasaan atau peraturan yang sangat keras, yang tidak memberi
kesempatan untuk berkenalan dengan jenis lain.[5]
5. Menurut
Dr. Cario yang dikutip dalam buku Ali Hasan mengemukakan, bahwa menurutnya
homoseksual adalah suatu gejala kekacauan syaraf, yang berasal karena ada
hubungan dengan orang-orang yang berpenyakit syaraf.
C.
Pengaruh
Homoseks Terhadap Jiwa
Perbuatan
homoseks berdasarkan penyelidikan dapat merusak jiwa, karena nafsu seksual
adalah merupakan suatu pemberian dari Allah sebagai kelengkapa dan kesempurnaan
hidup manusia. Apabila menyimpang dari sunnatullah ini, maka akan menimbulkan
pengaruh yang negatif terhadap kesehatan jiwa dan akhlak. Pengaruh tersebut
antara lain:
1. Kegoncangan
batin.
2. Depresi
mental.
3. Pengaruhnya
terhadap akhlak sangat berbahaya.
4. Kegoncangan
batin
Kurang lebih 14 abad yang lalu,
Al-qur’an telah memperingatkan umat manusia, supaya tidak mengulangi peristiwa
kaum Nabi Luth. Allah berfirman
فلما جا ء ا مر نا خعلنا عليها سا فلها و ا مطر نا عليها
حجا ر ة من سجيل منضو د. مسو مة عند ربك و ما هي من الظلمين ببعيد. (سو ر هو د)
Maka
tatkala datang azab kami, kami jadikan negara kaun Luth itu yang di atas ke
bawah (kami balikan), dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang
terbakar dengan bertubi-tubi. Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu
tiadalah jauh dari orang-orang yang lazim. (Hud: 82-83).[6]
Menurut Dr. Muhammad Rashfi dalam
kitabnya al-Islam waal-Tib, sebagaimana yang dikutip oleh Sayyid Sabiq yang
dikutip dalam buku Ali Hasan, bahwa Islam melarang keras homoseks yang
mempunyai dampak yang negatif terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat, antara
lain:
1. Seorang
homo tidak mempunyai keinginan terhadap wanita.
2. Perasaan
cinta sesama jenis membawa kelainan jiwa yang menimbulkan suatu sikap dan
perilaku yang ganjil.
3. Mengakibatkan
rusak saraf otak, melemahkan akal dan menghilangkan semangat kerja.
4. Berjangkit
berbagai macam penyakit.[7]
D.
Bahaya
LGBT Bagi Kesehatan
Prof.
Dr. Abdul Hamid Al-Qudah, dia adalah seorang spesialis penyakit kelamin menular
dan AIDS di asosiasi kedokteran Islam dunia. Efek buruk yang ditimbulkan yaitu
bahwa 78% pelaku homoseksual terjangkit penyakit kelamin menular.[8]
Dampak Negatif Homoseksual di Tinjau Dari Sisi Kesehatan
Islam
sangat keras dalam memberikan hukuman atas kejahatan yang satu ini karena
dampaknya yang buruk dan kerusakan yang di timbulkannya kepada pribadi dan
masyarakat. Dampak negatif tersebut di antaranya:
1. Benci
terhadap wanita.
2. Efek
terhadap syaraf.
3. Efek
terhadap otak.
4. Menyebabkan
pelakunya jadi pemurung.[9]
Delapan bahaya LGBT bagi kesehatan,
sebuah hal yang memperhatinkan dan meyedihkan bagi orang yang berakal sehat,
bahwa LGBT sudah di legalkan di beberapa negara. Hal itu dengan dalih hak asasi
manusia, maka hal rusak seperti ini tidak lahi dapat di bendung yang terutama
oleh negara-negara barat.
1. Kanker
anal (dubut)
2. Kanker
mulut
3. Meningitis
(radang selaput otak)
4. Kanker
pada lesbian
5. HIV/AIDS
6. Dampak
sosial
7. Dampak
pendidikan
8. Dampak
keamanan[10]
E.
Pandangan
Homoseksual Dari Aspek Agama (Hukum Islam)
Seluruh
umat Islam sepakat bahwa homoseksual termasuk dosa besar. Oleh karena perbuatan
yang menjijikan inilah Allah kemudian memusnahkan kaum Nabi Luth A.S dengan
cara yang sangat mengerikan. Allah Swt berfirman:
Mengapa
kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia. Dan kamu tinggalkan isteri-isteri
yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang
melampaui batas (QS. As-syu’ra: 165-166)
Oleh karena itu ancaman hukuman terhadap
homokseksual jauh lebih berat di bandingkan dengan hukuman pelaku penzina.
Didalam perzinaan, hukuman dibagi menjadi dua yaitu bagi yang sudah menukah di
hukum rajam, sedangkan bagi yang belum menikah di cambuk 100 kali dan di
asingkan selama satu tahun.[11]
F.
Hukum
dan Pendapat Ulama
Syari’at
Islam memandang bahwa perbuatan homoseksual itu haram, dan para ulama juga
telah sepakat tentang keharamannya. Akan tetapi para ulama fiqh berbeda
pendapat tentang hukumannya.
1. Menurut
Imam Syafi’i yang dikutip dalam buku Ali Hasan, pasangan homoseksual dihukum
mati berdasarkan Hadist Nabi, riwayat Khamasah dari Ibnu Abbas:
من و جد تمو ه يعمل عمل قو م لو فا قتلو ا الفا عل و
المفعو ل به (ر واه لخمسة)
Barang siapa menjumpai orang yang berbuat
homoseksual seperti praktek kaum Luth, maka bunuhlah si pelaku dan yang di
perlukan (pasangannya) (HR. Lima Ahli Hadist).
2.
Pendapat kedua
antara lain al-Auza’i, Abu Yusuf yang dikutip dalam buku Ali Hasan, hukumnya
disamakan dengan hukuman zina, yakni hukuman dera dan pangasingan untuk yang
belum kawin, dan di rajam untuk pelaku yang sudah kawin, berdasarkan Hadist
Nabi:
اذا اتى الر جل فهما زا نيا ن
Apabila
seorang pria melakukan hubungan seks dengan pria lain, maka kedua-duanya adalah
perbuatan zina.
3.
Pendapat ketiga
antara lain Abu Hanafiah yang dikutip dalam buku Ali Hasan, pelaku homoseksual
di hukum ta’zir, sejenis hukuman yang bertujuan edikatif, dan berat ringan
hukuman itu diserahkan kepada pengadilan (hakim).[12]
Ketentuan
larangan melakukan homoseksual dan lesbian (liwat),
menurut hukum pidana Islam, telah di atur dalam Hadist Rasulullah. Hadist yang
diriwayatkan Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tarmizi, dan Ahmad, kecuali Nasa’i,
dari Ikhrima dari Ibnu ‘Abbas, yang di kutip dalam buku Neng Djubaedah, ia
berkata bahwa Rasulullah bersabda: “barang
siapa yang menjumpai seorang yang bermain liwat maka bunuhlah fa’il maupun
maf’ulnya”.
Dalam pasal 18
diatur tentang ketentuan pembuktian tindak pidana liwat adalah sama dengan pembuktian tindak pidana zina. “Who ever commits liwat shall be punished
with the same punishment prescribed for zina”.[13]
G.
Larangan Homoseks Dalam Peraturan Perundang-undang Di
Indonesia
Ketentuan hubungan sesama jenis kelamin di Indonesia masih tetap
diperbolehkan sebagaimana ketentuan dalam pasal 494 RUU-KUHP 2008 yang dikutip
dalam buku Neng Djubaedah yang mengadopsi ketentuan pasal 292 KHUP, kecuali
terhadap orang-orang yang secara tegas dilarang dilkukan.
Pasal 494 RUU
Setiap orang
yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya
yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 7 tahun.[14]
Pasal 292 KUHP
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama
kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa,
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.[15]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Homoseksual
adalah kelainan terhadap orientasi seksual yang ditandai dengan timbulnya rasa
suka terhadap orang lain yang mempunyai kelamin sejenis atau identitas gender
yang sama. Istilah yang sudah umum dikenal masyarakat untuk orang yang termasuk
homoseksual atau gay.
Homoseksual
mengacu pada interaksi seksual atau romantis antara pribadi yang berjenis
kelamin sama secara situsional atau berkelanjutan. Homoseksual dapat mengacu
kepada:
1.
Orientasi
seksual yang ditandai dengan kesukaan seseorang dengan orang lain mempunyai
kelamin sejenis secara biologis atau identitas gender yang sama.
2.
Perilaku seksual
dengan seseorang dengan gender yang sama tidak peduli orintasi seksual atau
identitas gender.
3.
Identitas
seksual atau identifikasi diri, yang mungkin dapat mengacu kepada perilaku
homoseksual atau orientasi homoseksual.
Pandangan Islam tentang seks adalah dosa besar sama
hukumannya dengan hukuman zina, hukumlah si pelaku dan yang diperlakukan. Dari
sisi kesehatan orang yang melakukan homoseks akan terjangkit
penyakit kelamin menular. Dampak negatifnya antara lain:
1.
Benci terhadap wanita.
2.
Efek terhadap syaraf.
3.
Efek terhadap otak.
4.
Menyebabkan pelakunya jadi pemurung.
DAFTAR
PUSTAKA
M. Ali Hasan, Fiqhiyah
Al-Haditsah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000.
Neng
Djubaedah, S.H., M.H, Pornografi & Pornoaksi Ditinjau Dari Hukum Islam,
Jakarta Timur: Prenada Media, 2003.
Neng
Djubaedah, S.H., M.H, Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di
Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
2010.
Tips47.blogspot.com/2016/03/bahaya-lgbt-bagi-kesehatan-dan-cara-mencegahnya.html?m=1
www.academia.edu/22293138/LGBT_HOMSEKSUAL_DALAM_PERSPEKTIF_HUKUM_ISLAM
[1]
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah, (Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2000), Hlm. 58
[3] Ibid, Hlm. 58-59
[4]
www.google.com/amp/s/ingo1.wordpress.co
[5]
Op.cit, M. Ali Hasan, Hlm.
60
[8]
Tips47.blogspot.com/2016/03/bahaya-lgbt-bagi-kesehatan-dan-cara-mencegahnya.html?m=1
[9]
www.academia.edu/22293138/LGBT_HOMSEKSUAL_DALAM_PERSPEKTIF_HUKUM_ISLAM
[10]
Op.cit, Tips47.blogspot.com
[11]
Op.cit, www.academia.edu/22293138/LGBT
[12]
Op.cit, M. Ali Hasan, Hlm.
65-66
[13]
Neng Djubaedah, Pornografi & Pornoaksi di Tinjau Dari
Hukum Islam, (Jakarta: Prenada Media, 2003), Hlm. 154-156
[14]
Neng Djubaedah,
Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia Ditinjau Dari
Hukum Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), Hlm. 90
[15]
Gerry Muhammad
Rizki, KUHP & KUHAP, (Permata Perss, 2008), Hlm. 101