Makalah Tentang Homoseksual dan Hukumnya



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hukum Islam bersifat universal, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia baik dalam hubungannya dengan manusia dan alam. Dalam praktek, hukum Islam senantiasa memperhatikan kemaslahatan manusia, dengan mengajaknya pengikutnya untuk mematuhi perintah dan menjauhi larangan-Nya. Hukum Islam akan menindak keras dan tegas menindak keras dan tegas kepada para pelaku yang melanggar ketentuan dan ketetapan-Nya sebagaimana dijelaskan dalam Al-qur’an dan Hadist.
Islam mengakui bahwa manusia memiliki hasrat yang sangat besar untuk melangsungkan hubungan seks. Oleh karena itu hukum Islam mengatur penyaluran kebutuhan biologis tersebut melalui perkawinan yang telah ditetapkan berdasarkan Al-qur’an maupun Hadist Nabi, yang bertujuan untuk menciptakan kebahagiaan dan memadukan cinta dan kasih sayang antara dua insan yang berlainan jenis (pria dan wanita).
Walaupun Islam telah mengatur hubungan biologis yang halal, namun penyimpangan tetap saja terjadi, baik berupa penzinaan, homoseksual maupun lesbian. Semua ini terjadi karena dorongan biologis yang tidak terkontrol dengan baik.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Homoseksual
Homoseksual adalah hubungan seksual antara orang yang sejenis kelaminnya, baik sesama pria maupun wanita. Namun istilah ini digunakan untuk pria. Homoseksual merupakan penyimpangan dari fitrah manusia karena secara fitrah manusia cenderung untuk melakukan hubungan biologis secara heteroseks, yaitu hubungan seks antara wanita dan pria. Homoseksual merupakan salah satu bentuk kelainan seksual atau tidak normal.[1]
Perbuatan homoseksual bukan hanya terdapat pada zaman modern ini saja tetapi perbuatan ini telah dilakuka pada masa lalu, yaitu pernah terjadi pada masa Nabi Luth. Akibat dari perbuatan itu maka Allah menghancurkan kaum Nabi Luth dengan kepedihan dan kehinaan. Namun demikian, homoseks tetap ada ditengah kehidupan manusia, menurut George Harvard dalam bukunya “Revolusi seks” yang dikutip dalam buku Ali Hasan mengungkapkan “kita tidak begitu khawatir dengan bahaya nuklir yang mengancam kehidupan kita di abad modern ini, yang kita khawatirkan adalah serangan bom seks yang setiap saat siap meledak menghancurkan moral manusia”. Pernyataan ini berdasarkan fakta empiris bahwa hubungan seks dewasa ini tidak saja hanya sebatas antara suami istri atau dua insan yang berlainan jenis, tetapi melebar jauh kepada hubungan seks sesama jenis baik homoseksual maupun lesbian. Dibawah ini akan di kemukakan pendapat beberapa ahli mengenai hoseksual.[2]
Menurut Dr. Sarlito Wirawan Sarwono yang di kutip dalam buku Ali Hasan mengatakan: “homo seksualitas adalah hubungan seks antara dua orang yang sama jenis kelaminnya”. Menurut Dr. Ali Akbar yang dikutip dalam buku Ali Hasan mengemukakan, bahwa yang dimaksud dengan homoseksual adalah “mencari kepuasan seksual dengan jenis yang sama, baik secara rangsang-merangsang maupun tindakan yang menyerupai senggama”.
Sebenarnya homoseksual adalah penyakit lama dalam kemasan modern. Menurut penyair Homorus yang dikutip dalam buku Ali Hasan mencatat, bahwa gejala penyakit ini, telah pernah ada 800 tahun sebelum Masehi. Berdasarkan penelitian yang telah di lakukan oleh Ford dan Beach yang dikutip dalam buku Ali Hasan, bahwa dari 76 masyarakat yang primitif yang sudah di teliti, 64% mengadakan hubungan seksual sejenis.[3]
B.     Sebab-sebab Terjadi Homoseksual
Tidaklah jarang bagi seorang individu, terutama laki-laki untuk melakukan eksperimen homoseksual dimasa remaja. Namun tidak melakukan tingkah lku homoseksual dimasa dewasa. Sementara beberapa individu melakukan tingkah laku homoseksual di dewasa. Sampai akhir abad-19, diyakini bahwa umumnya mausia itu heteroseksual atau homoseksual. Kini, memandang orintasi seksual sebagai garis kontinum dari hereroseksualitas saja sampai homoseksual saja dan merupakan hal yang dapatdi terima.[4]
Mengenai sebab-sebab terjadinya homoseksual, para seksuologi berbeda pendapat. Ada yang mengatakan karena pembawaan dan ada pula yang berpendapat karena faktor-faktor psikis.
Dalam persoalan ini penulis cenderung berpendapat, bahwa homoseksual itu, bukan karena pembawaan, karena pandangan Islam, semua anak yang lahir adalah dalam keadaan fitrah (suci). Dibawah ini dikemukakan beberapa sebab:
1.      Menurut Moerthiko yang dikutip dalam buku Ali Hasan berpendapat, bahwa homoseksual itu terjadi disebabkan karena pengalaman-pengalaman di masa lampau tentang seks yang membekas pada pikiran bawah sadarnya.
2.      Menurut Ann Landers yang dikutip dalam buku Ali Hasan mengatakan, bahwa homoseksual dapat terjadi karena salah asuh di masa kecilnya atau perlakuan orang tua yang salah. Di sini bisa jadi orang tua amat menginginkan anak perempuan sementara yang lahir anak laki-laki, sehingga anak yang lahir tersebut diperlakukan seperti anak yang diharapkan. Akibatnya, cenderung mengembangkan pola tingkah laku dan sikap yang sesuai dengan perlakuan yang diterimanya.
3.      Tidak pernah seorang laki-laki memperhatikan lawan jenisnya. Hal ini kadang-kadang menyebabkan ketidakmampuan untuk melakukan koitus dengan lawan jenisnya.
4.      Menurut Zakiah Darajat yang dikutip dalam buku Ali Hasan mengemukakan pula, bahwa homoseksual itu terjadi karena pengaruh lingkungan, seperti terjadi pada orang-orang yang hidup terpisah, yang jauh dari jenis lain itu, disebabkan oleh tugas, adat kebiasaan atau peraturan yang sangat keras, yang tidak memberi kesempatan untuk berkenalan dengan jenis lain.[5]
5.      Menurut Dr. Cario yang dikutip dalam buku Ali Hasan mengemukakan, bahwa menurutnya homoseksual adalah suatu gejala kekacauan syaraf, yang berasal karena ada hubungan dengan orang-orang yang berpenyakit syaraf.
C.    Pengaruh Homoseks Terhadap Jiwa
Perbuatan homoseks berdasarkan penyelidikan dapat merusak jiwa, karena nafsu seksual adalah merupakan suatu pemberian dari Allah sebagai kelengkapa dan kesempurnaan hidup manusia. Apabila menyimpang dari sunnatullah ini, maka akan menimbulkan pengaruh yang negatif terhadap kesehatan jiwa dan akhlak. Pengaruh tersebut antara lain:
1.      Kegoncangan batin.
2.      Depresi mental.
3.      Pengaruhnya terhadap akhlak sangat berbahaya.
4.      Kegoncangan batin
Kurang lebih 14 abad yang lalu, Al-qur’an telah memperingatkan umat manusia, supaya tidak mengulangi peristiwa kaum Nabi Luth. Allah berfirman
فلما جا ء ا مر نا خعلنا عليها سا فلها و ا مطر نا عليها حجا ر ة من سجيل منضو د. مسو مة عند ربك و ما هي من الظلمين ببعيد. (سو ر هو د)
Maka tatkala datang azab kami, kami jadikan negara kaun Luth itu yang di atas ke bawah (kami balikan), dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi. Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang lazim. (Hud: 82-83).[6]
Menurut Dr. Muhammad Rashfi dalam kitabnya al-Islam waal-Tib, sebagaimana yang dikutip oleh Sayyid Sabiq yang dikutip dalam buku Ali Hasan, bahwa Islam melarang keras homoseks yang mempunyai dampak yang negatif terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat, antara lain:
1.      Seorang homo tidak mempunyai keinginan terhadap wanita.
2.      Perasaan cinta sesama jenis membawa kelainan jiwa yang menimbulkan suatu sikap dan perilaku yang ganjil.
3.      Mengakibatkan rusak saraf otak, melemahkan akal dan menghilangkan semangat kerja.
4.      Berjangkit berbagai macam penyakit.[7]
D.    Bahaya LGBT Bagi Kesehatan
Prof. Dr. Abdul Hamid Al-Qudah, dia adalah seorang spesialis penyakit kelamin menular dan AIDS di asosiasi kedokteran Islam dunia. Efek buruk yang ditimbulkan yaitu bahwa 78% pelaku homoseksual terjangkit penyakit kelamin menular.[8]
Dampak Negatif Homoseksual di Tinjau Dari Sisi Kesehatan
Islam sangat keras dalam memberikan hukuman atas kejahatan yang satu ini karena dampaknya yang buruk dan kerusakan yang di timbulkannya kepada pribadi dan masyarakat. Dampak negatif tersebut di antaranya:
1.      Benci terhadap wanita.
2.      Efek terhadap syaraf.
3.      Efek terhadap otak.
4.      Menyebabkan pelakunya jadi pemurung.[9]
Delapan bahaya LGBT bagi kesehatan, sebuah hal yang memperhatinkan dan meyedihkan bagi orang yang berakal sehat, bahwa LGBT sudah di legalkan di beberapa negara. Hal itu dengan dalih hak asasi manusia, maka hal rusak seperti ini tidak lahi dapat di bendung yang terutama oleh negara-negara barat.
1.      Kanker anal (dubut)
2.      Kanker mulut
3.      Meningitis (radang selaput otak)
4.      Kanker pada lesbian
5.      HIV/AIDS
6.      Dampak sosial
7.      Dampak pendidikan
8.      Dampak keamanan[10]
E.     Pandangan Homoseksual Dari Aspek Agama (Hukum Islam)
Seluruh umat Islam sepakat bahwa homoseksual termasuk dosa besar. Oleh karena perbuatan yang menjijikan inilah Allah kemudian memusnahkan kaum Nabi Luth A.S dengan cara yang sangat mengerikan. Allah Swt berfirman:
Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia. Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas (QS. As-syu’ra: 165-166)
Oleh karena itu ancaman hukuman terhadap homokseksual jauh lebih berat di bandingkan dengan hukuman pelaku penzina. Didalam perzinaan, hukuman dibagi menjadi dua yaitu bagi yang sudah menukah di hukum rajam, sedangkan bagi yang belum menikah di cambuk 100 kali dan di asingkan selama satu tahun.[11]
F.     Hukum dan Pendapat Ulama
Syari’at Islam memandang bahwa perbuatan homoseksual itu haram, dan para ulama juga telah sepakat tentang keharamannya. Akan tetapi para ulama fiqh berbeda pendapat tentang hukumannya.
1.      Menurut Imam Syafi’i yang dikutip dalam buku Ali Hasan, pasangan homoseksual dihukum mati berdasarkan Hadist Nabi, riwayat Khamasah dari Ibnu Abbas:
من و جد تمو ه يعمل عمل قو م لو فا قتلو ا الفا عل و المفعو ل به (ر واه لخمسة)
          Barang siapa menjumpai orang yang berbuat homoseksual seperti praktek kaum Luth, maka bunuhlah si pelaku dan yang di perlukan (pasangannya) (HR. Lima Ahli Hadist).
2.      Pendapat kedua antara lain al-Auza’i, Abu Yusuf yang dikutip dalam buku Ali Hasan, hukumnya disamakan dengan hukuman zina, yakni hukuman dera dan pangasingan untuk yang belum kawin, dan di rajam untuk pelaku yang sudah kawin, berdasarkan Hadist Nabi:
اذا اتى الر جل فهما زا نيا ن
Apabila seorang pria melakukan hubungan seks dengan pria lain, maka kedua-duanya adalah perbuatan zina.
3.      Pendapat ketiga antara lain Abu Hanafiah yang dikutip dalam buku Ali Hasan, pelaku homoseksual di hukum ta’zir, sejenis hukuman yang bertujuan edikatif, dan berat ringan hukuman itu diserahkan kepada pengadilan (hakim).[12]
Ketentuan larangan melakukan homoseksual dan lesbian (liwat), menurut hukum pidana Islam, telah di atur dalam Hadist Rasulullah. Hadist yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tarmizi, dan Ahmad, kecuali Nasa’i, dari Ikhrima dari Ibnu ‘Abbas, yang di kutip dalam buku Neng Djubaedah, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “barang siapa yang menjumpai seorang yang bermain liwat maka bunuhlah fa’il maupun maf’ulnya”.
Dalam pasal 18 diatur tentang ketentuan pembuktian tindak pidana liwat adalah sama dengan pembuktian tindak pidana zina. “Who ever commits liwat shall be punished with the same punishment prescribed for zina”.[13]
G.    Larangan  Homoseks Dalam Peraturan Perundang-undang Di Indonesia
Ketentuan hubungan sesama jenis kelamin di Indonesia masih tetap diperbolehkan sebagaimana ketentuan dalam pasal 494 RUU-KUHP 2008 yang dikutip dalam buku Neng Djubaedah yang mengadopsi ketentuan pasal 292 KHUP, kecuali terhadap orang-orang yang secara tegas dilarang dilkukan.
Pasal 494 RUU
Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 7 tahun.[14]
Pasal 292 KUHP
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.[15]


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Homoseksual adalah kelainan terhadap orientasi seksual yang ditandai dengan timbulnya rasa suka terhadap orang lain yang mempunyai kelamin sejenis atau identitas gender yang sama. Istilah yang sudah umum dikenal masyarakat untuk orang yang termasuk homoseksual atau gay.
Homoseksual mengacu pada interaksi seksual atau romantis antara pribadi yang berjenis kelamin sama secara situsional atau berkelanjutan. Homoseksual dapat mengacu kepada:
1.      Orientasi seksual yang ditandai dengan kesukaan seseorang dengan orang lain mempunyai kelamin sejenis secara biologis atau identitas gender yang sama.
2.      Perilaku seksual dengan seseorang dengan gender yang sama tidak peduli orintasi seksual atau identitas gender.
3.      Identitas seksual atau identifikasi diri, yang mungkin dapat mengacu kepada perilaku homoseksual atau orientasi homoseksual.
Pandangan Islam tentang seks adalah dosa besar sama hukumannya dengan hukuman zina, hukumlah si pelaku dan yang diperlakukan. Dari sisi kesehatan orang yang melakukan homoseks akan terjangkit penyakit kelamin menular. Dampak negatifnya antara lain:
1.         Benci terhadap wanita.
2.         Efek terhadap syaraf.
3.         Efek terhadap otak.
4.         Menyebabkan pelakunya jadi pemurung.


DAFTAR PUSTAKA

M. Ali Hasan, Fiqhiyah Al-Haditsah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000.
Neng Djubaedah, S.H., M.H, Pornografi & Pornoaksi Ditinjau Dari Hukum Islam, Jakarta Timur: Prenada Media, 2003.
Neng Djubaedah, S.H., M.H, Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Tips47.blogspot.com/2016/03/bahaya-lgbt-bagi-kesehatan-dan-cara-mencegahnya.html?m=1
www.academia.edu/22293138/LGBT_HOMSEKSUAL_DALAM_PERSPEKTIF_HUKUM_ISLAM


[1] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000), Hlm. 58
[2] Ibid, Hlm. 58
[3] Ibid, Hlm. 58-59
[4] www.google.com/amp/s/ingo1.wordpress.co
[5] Op.cit, M. Ali Hasan, Hlm. 60
[6] Ibid, Hlm. 61-62
[7] Ibid, Hlm. 62-65
[8] Tips47.blogspot.com/2016/03/bahaya-lgbt-bagi-kesehatan-dan-cara-mencegahnya.html?m=1
[9] www.academia.edu/22293138/LGBT_HOMSEKSUAL_DALAM_PERSPEKTIF_HUKUM_ISLAM
[10] Op.cit, Tips47.blogspot.com
[11] Op.cit, www.academia.edu/22293138/LGBT
[12] Op.cit, M. Ali Hasan, Hlm. 65-66
[13] Neng Djubaedah, Pornografi & Pornoaksi di Tinjau Dari Hukum Islam, (Jakarta: Prenada Media, 2003), Hlm. 154-156
[14] Neng Djubaedah, Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), Hlm. 90
[15] Gerry Muhammad Rizki, KUHP & KUHAP, (Permata Perss, 2008), Hlm. 101