A.
Latar
Belakang Masalah
Perkembangan ekonomi
Islam di Indonesia ditandai dengan perkembangan bank dan lembaga keuangan
syariah. Kebijakan pemerintah terdapat dalam Undang-Undang Perbankan No. 7
tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariat Islam.[1] Bank
konvensional merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara
konvensional yang terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan
Rakyat. Adapun bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).[2]
Kemajuan dan
perkembangan bank syariah dalam beberapa tahun belakangan ini meningkat cukup
signifikan. Perkembangan ini tentunya akan menjadi peluang yang bagus untuk
masa-masa yang akan datang. Perkembangan tersebut dapat dilihat dari tabel di
bawah ini.
Tabel 1. Perkembangan
Jaringan Kantor Perbankan Syariah di Indonesia
Tahun
|
BUS/Unit
|
UUS/Unit
|
BPRS/Unit
|
2011
|
11
|
24
|
155
|
2012
|
11
|
24
|
158
|
2013
|
11
|
23
|
163
|
2014
|
12
|
22
|
163
|
2015
|
12
|
22
|
163
|
Berdasarkan tabel di
atas dapat dilihat bahwa pada tahun 2011-2015 Bank Umum Syariah mengalami
peningkatan yaitu dari 11 unit untuk tahun 2011-2013 menjadi 12 unit pada tahun
2014-2015. Sedangkan bank konvensional yang membuka Unit Usaha Syariah dari
tahun 2011-2015 mengalami penurunan yaitu dari tahun 2011-2012 berjumlah 24
unit, kemudian pada tahun 2013 berjumlah 23 unit, dan untuk tahun 2014-2015
menjadi 22 unit. Kemudian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) juga mengalami
peningkatan dari tahun 2011 berjumlah 155 unit, pada tahun 2012 menjadi 158
unit, dan pada tahun 2013-2015 menjadi 163 unit. Hal tersebut menandakan bahwa
perbankan syariah menunjukkan perkembangan yang pesat.
Seiring dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi, perbankan syariah saat ini masih berada pada
tahap perkembangan dengan tetap gencar untuk meningkatkan pangsanya, salah
satunya dari sisi pembiayaan. Berikut ini tabel penyaluran pembiayaan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Tabel 2. Penyaluran
Pembiayaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (dalam Juta Rupiah)
Akad
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
Akad Mudharabah
|
75.807
|
99.361
|
106.851
|
122.467
|
168.516
|
Akad Musyarakah
|
246.796
|
321.131
|
426.528
|
567.658
|
652.316
|
Akad Murabahah
|
2.154.494
|
2.854.646
|
3.546.361
|
3.965.543
|
4.491.697
|
Akad Salam
|
20
|
197
|
26
|
16
|
15
|
Akad Istishna’
|
23.673
|
20.751
|
17.614
|
12.881
|
11.135
|
Akad Ijarah
|
13.815
|
13.522
|
8.318
|
5.179
|
6.175
|
Akad Qardh
|
72.095
|
81.666
|
93.325
|
97.709
|
123.588
|
Multijasa
|
89.230
|
162.245
|
234.469
|
233.456
|
311.729
|
Total
|
2.675.930
|
3.553.520
|
4.433.492
|
5.004.909
|
5.765.171
|
Berdasarkan data perkembangan pembiayaan
yang disalurkan oleh BPRS tersebut dapat dijelaskan melalui grafik berikut ini.
Grafik
1. Penyaluran
Pembiayaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (dalam Juta Rupiah)
Berdasarkan
tabel dan grafik di atas menunjukkan bahwa pembiayaan yang disalurkan BPRS dengan
akad mudharabah terus mengalami
peningkatan dari tahun 2011-2015. Pada tahun 2011 pembiayaannya dengan akad mudharabah sebesar Rp 75.807.000.000,-. Dari
tahun 2012-2015 meningkat menjadi Rp 168.516.000.000,- atau sekitar 92%. Pada
tahun 2011 pembiayaan yang disalurkan dengan akad musyarakah sebesar Rp 246.796.000.000,-. Dari tahun 2012-2015
pembiayaan tersebut meningkat menjadi Rp 652.316.000.000,- atau sekitar 40%.
Pembiayaan
yang disalurkan dengan akad murabahah
pada tahun 2011 sebesar Rp 2.154.494.000.000,-. Dari tahun 2012-2015 pembiayaan
tersebut meningkat menjadi Rp 4.491.697.000.000,- atau sekitar 23%. Pembiayaan
yang disalurkan dengan akad salam mengalami
fluktuatif. Pada tahun 2011 sebesar Rp 20.000.000,-. Pada tahun 2012 pembiayaan
yang disalurkan dengan akad salam
meningkat sebesar Rp 197.000.000,-. Sedangkan tahun berikutnya yakni tahun 2013
pembiayaannya dengan akad salam
mengalami penurunan menjadi Rp 26.000.000,-. Kemudian pada tahun 2014 dan tahun
2015 kembali mengalami penurunan yaitu menjadi Rp 16.000.000,- pada tahun 2014,
dan Rp 15.000.000,- pada tahun 2015. Pembiayaan yang disalurkan dengan akad istishna’ pada tahun 2011 sebesar Rp
23.673.000.000,-. Kemudian dari tahun 2011-2015 pembiayaan dengan akad istishna’ mengalami penurunan secara
terus menerus yakni menjadi Rp 20.751.000.000,- pada tahun 2012, dan untuk
tahun 2013 menjadi Rp 17.614.000.000,- dan tahun 2014 menjadi Rp
12.881.000.000,-. Pada tahun 2015 juga mengalami penurunan menjadi Rp 11.135.000.000,-.
Pembiayaan
dengan akad ijarah pada tahun 2011
sebesar Rp 13.815.000.000,-. Sedangkan dari tahun 2011 sampai ke tahun 2015
mengalami penurunan terus menerus yakni sekitar 76%. Dimana pembiayaan ijarah tersebut pada tahun 2015 sebesar
Rp 6.175.000.000,-.
Pembiayaan
yang disalurkan dengan akad qardh
pada tahun 2011 sebesar Rp 72.095.000.000,-. Dari tahun 2012-2015 meningkat
menjadi Rp 123.588.000.000,- atau sekitar 51%. Pembiayaan yang disalurkan
dengan akad multijasa pada tahun 2011 sebesar Rp 89.230.000.000,-. Kemudian
dari tahun 2012-2015 mengalami peningkatan terus menerus sekitar 22% atau
sebesar Rp 311.729.000.000,- pada tahun 2015.
Sebagai
lembaga intermediasi, pembiayaan yang disalurkan oleh BPRS dengan berbagai akad
tersebut juga akan mempengaruhi pendapatan operasional. Oleh karena itu BPRS
harus memperhatikan perkembangan pendapatan operasionalnya juga demi
kepentingan BPRS dan pihak publik.
Berikut ini adalah
pendapatan operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia dari
tahun 2011 sampai 2015.
Tabel 3. Pendapatan Operasional Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah (dalam Juta Rupiah)
Tahun
|
Pendapatan Operasional BPRS
|
2011
|
586.606
|
2012
|
756.723
|
2013
|
940.965
|
2014
|
1.085.458
|
2015
|
1.212.905
|
Berdasarkan data pendapatan operasional
BPRS tersebut dapat dijelaskan melalui grafik berikut ini.
Grafik 2. Pendapatan
Operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (dalam Juta Rupiah)
Berdasarkan tabel dan
grafik di atas menunjukkan adanya peningkatan pendapatan operasional BPRS
setiap tahun. Pada tahun 2011 pendapatan operasional BPRS sebesar Rp
586.606.000.000,-. Kemudian pada tahun 2012 meningkat sekitar 17% atau sebesar
Rp 756.723.000.000,-. Pada Tahun 2013 dan 2014 juga mengalami peningkatan yaitu
menjadi Rp 940.965.000.000,- pada tahun 2013 dan sebesar Rp 1.085.458.000.000,-
tahun 2014. Sampai pada akhir tahun 2015
pendapatan operasional BPRS mencapai 1.212.905.000.000,- terus mengalami
peningkatan setiap tahunnya.
Di samping itu bank sebagai lembaga
keuangan yang berfungsi untuk menyalurkan dana kepada nasabah yang membutuhkan
dana dalam bentuk pembiayaan dan semakin kompleksnya kebutuhan pendanaan baik
yang bersifat modal, investasi maupun konsumsi dari masyarakat dan korporasi
mengakibatkan pembiayaan perbankan syariah pun semakin berkembang.
Seiring
dengan keadaan penyaluran pembiayaan yang mengalami kenaikan khususnya untuk
penyaluran pembiayaan mudharabah,
musyarakah, dan murabahah, hal
tersebut tentunya berdampak pada perkembangan pendapatan operasional Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah. Semakin meningkat penyaluran pembiayaan bank maka
pendapatan operasional bank juga mengalami peningkatan sehingga banyak bank
yang menyalurkan pembiayaan maka akan semakin banyak pendapatan bagi hasil yang
akan diperoleh. Apabila penyaluran pembiayaan turun maka pendapatan operasional
bank juga akan mengalami penurunan, hal ini juga berdampak pada operasional
bank. Terkadang di dalam sebuah bank tersebut penyaluran pembiayaannya
meningkat tetapi tidak diikuti dengan meningkatnya pendapatan operasional bank
hal ini bisa saja disebabkan oleh adanya kredit macet atau diakibatkan oleh
bencana alam (seperti banjir, longsor, dan sebagainya) yang tidak bisa
dihindari.
Berdasarkan
masalah tersebut di atas maka peneliti mengangkat judul “Pengaruh Penyaluran Pembiayaan terhadap Pendapatan Operasional Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Periode 2011-2015”.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, maka dapat diidentifikasi beberapa masalah
yaitu:
1.
Kenaikan penyaluran pembiayaan mudharabah setiap tahunnya.
2.
Kenaikan penyaluran pembiayaan musyarakah setiap tahunnya.
3.
Kenaikan penyaluran pembiayaan murabahah setiap tahunnya.
4.
Penyaluran pembiayaan salam mengalami fluktuasi setiap tahunnya.
5.
Penyaluran pembiayaan istishna’ mengalami penurunan secara terus menerus dari tahun 2011
hingga 2015.
6.
Penyaluran pembiayaan ijarah terus mengalami fluktuasi.
7.
Penyaluran pembiayaan qardh mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
8.
Pendapatan operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
mengalami peningkatan setiap tahun.
C. Batasan Masalah
Pembatasan masalah dalam penelitian merupakan upaya untuk
memfokuskan persoalan yang akan diteliti. Dari beberapa identifikasi masalah
yang telah diuraikan tersebut, peneliti membatasi masalahnya hanya pada pengaruh
penyaluran pembiayaan mudharabah, penyaluran
pembiayaan musyarakah terhadap
pendapatan operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah periode tahun 2011-2015.
D.
Definisi
Operasional Variabel
Variabel
adalah segala sesuatu yang akan menjadi objek pengamatan penelitian. Ada dua
jenis variabel pada penelitian ini yaitu variabel independen dan variabel
dependen. Variabel independen (X) adalah variabel yang menjadi sebab terjadinya
atau terpengaruhnya variabel dependen.
Sedangkan variabel dependen (Y) adalah variabel yang nilainya dipengaruhi oleh
variabel independen.[3]
Setelah
variabel- variabel tersebut diklasifikasi, maka variabel tersebut perlu
didefenisikan secara operasional. Definisi operasional variabel adalah defenisi
yang didasari atas sifat-sifat hal yang dapat diamati.[4]
Untuk menghindari kesalahpahaman terhadap judul penelitian, maka akan
ditentukan variabel penelitian dari judul “Pengaruh Penyaluran Pembiayaan
terhadap Pendapatan Operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Periode Tahun
2011-2015”.
Untuk
lebih mudah memahami tentang definisi operasional variabel maka dapat dilihat
pada tabel di bawah ini.
Tabel 4.
Definisi Operasional Variabel
No
|
Variabel
|
Definisi
|
Indikator
|
Skala Pengukuran
|
1
|
Pembiayaan mudharabah (X1)
|
Mudharabah adalah akad kerjasama antara
pemilik dana dan pengelola dana dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan
yang ditentukan sebelumnya (di muka).[5]
|
|
|
2
|
Pembiayaan musyarakah (X2)
|
Musyarakah adalah kerja sama antara dua
orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam
usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.[6]
|
|
|
2
|
Pendapatan
Operasional (Y)
|
Pendapatan operasional adalah semua pendapatan yang merupakan
hasil langsung dari kegiatan usaha bank yang benar-benar telah diterima.[7]
|
Pendapatan
Bagi Hasil.
|
|
E.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah merupakan bentuk pertanyaan yang
dapat memandu peneliti untuk mengumpulkan data di lapangan. Berdasarkan latar
belakang masalah dan untuk fokus penelitian, maka peneliti membuat rumusan
masalah sebagai berikut:
1.
Apakah pembiayaan mudharabah berpengaruh
terhadap pendapatan operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ?
2.
Apakah pembiayaan musyarakah berpengaruh
terhadap pendapatan operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ?
3.
Bagaimana pengaruh pembiayaan mudharabah,
musyarakah, terhadap pendapatan operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
?
F.
Tujuan
Penelitian
Secara umum tujuan penelitian adalah untuk
menemukan, mengembangkan dan membuktikan dari beberapa rumusan masalah yang
telah peneliti paparkan di atas. Adapun tujuan peneliti untuk melakukan
penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui pengaruh pembiayaan mudharabah
terhadap pendapatan operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
2.
Untuk mengetahui pengaruh pembiayaan musyarakah
terhadap pendapatan operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
3.
Untuk mengetahui pengaruh pembiayaan mudhrabah,
musyarakah, terhadap pendapatan operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
G.
Kegunaan
Penelitian
Adapun
kegunaan penelitian ini dapat dilihat dari dua sudut pandang yakni teoritis dan
praktis.
1.
Secara teoritis
diharapkan dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan tentang dunia perbankan syariah, serta
memberikan kontribusi khususnya dalam mengembangkan konsep lembaga perbankan
syariah.
2.
Secara praktis,
penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi beberapa pihak yaitu:
a.
Bagi Peneliti
sendiri sebagai wahana pengembangan wawasan keilmuan dan tugas akhir mencapai
gelar Sarjana Ekonomi Islam.
b.
Bagi Perguruan
Tinggi, penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pihak kampus sebagai
pengembangan keilmuan, khususnya di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam serta
sebagai referensi tambahan bagi peneliti berikutnya.
c.
Bagi Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai bahan masukan untuk meningkatkan fungsi dalam
mengembangkan ekonomi kerakyatan yang berbasis syariah dalam menghadapi arus
globalisasi ekonomi.
d.
Bagi Masyarakat
dari hasil penelitian ini maka masyarakat diharapkan lebih mengetahui dan
memahami, serta dapat menjadi sebuah media pembelajaran bagi masyarakat tentang
pembiayaan.
e.
Bagi Mahasiswa
dan peneliti lain yang tertarik dengan penelitian yang sama dapat menjadi bahan
rujukan serta kajian untuk pembahasan yang lebih komprehensif.
H.
Landasan teori
1.
Kajian Teori
a.
Bank Syariah
1) Pengertian Bank Syariah
Bank syariah merupakan salah satu bentuk perbankan
nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Menurut
Schaick bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada
hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep
berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan
kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya.
Adapun definisi bank syariah menurut Muhammad dalam
Donna adalah lembaga keuangan yang beroperasi tanpa mengandalkan bunga dan
usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas
pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip
syariat Islam. Selanjutnya, dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah Pasal 1 disebutkan bahwa “Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang
menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan
usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.[8]
Bank
menurut undang-undang No. 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
Perbankan adalah:
Badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat
dalam bentuk pembiayaan dan atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan
taraf hidup orang banyak.[9]
Bank
merupakan inti dari sistem keuangan setiap negara dan melayani kebutuhan
pembiayaan bagi hampir semua sektor perekonomian.[10]
2) Sumber-Sumber Dana Bank Syariah
b.
Pembiayaan
1) Pengertian Pembiayaan
2) Unsur-Unsur Pembiayaan Syariah
3) Tujuan dan Fungsi Pembiayaan
4) Jenis-Jenis Pembiayaan
5) Prinsip-Prinsip Pemberian Pembiayaan
6) Pembiayaan dalam Pandangan Islam
c.
Pendapatan
1) Pengertian Pendapatan
2) Jenis-Jenis Pendapatan
2.
Penelitian
Terdahulu
Untuk lebih memperkuat judul peneliti, maka peneliti
membuat penelitian terdahulu, yaitu dapat dilihat pada Tabel 4 di bawah ini.
Tabel
4 Penelitian Terdahulu
No
|
Nama Peneliti/Tahun
|
Judul Penelitian
|
Variabel
|
Hasil peneltian
|
1
|
Rakhmat Hariadi (2014) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
|
Analisis Pengaruh Penyaluran Pembiayaan terhadap Pendapatan Operasional
Bank (Studi pada PT. Muamalat Indonesia, Tbk) (Skripsi).
|
1. Pembiayaan mudharabah
(X1),
2. Pembiayaan musyarakah
(X2),
3. Pembiayaan murabahah
(X3),
4. Pembiayaan istishna’
(X4),
5. Pembiayaan ijarah
(X5),
6. Pembiayaan qardh
(X6),
7. Pendapatan Operasional (Y).
|
Dari
hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan variabel mudharabah, musyarakah, muarabah, ijarah,
istishna’ dan qardh berpengaruh
siginifikan terhadap pendapatan operasional dengan signifikansi tingkat 0,000
pada taraf 5% maka (0,000 < 0,05). Sedangkan secara parsial variabel mudharabah, musyarakah, muarabah, ijarah, tidak
berpengaruh signifikan terhadap pendapatan operasional. Sedangkan variabel istishna’ dan qardh berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan
operasional.
|
2
|
Muhammad Busthomi Emha (2014) Universitas Brawijaya Malang.
|
Analisis Pengaruh Pembiayaan mudharabah,
musyarakah dan ijarah terhadap
kemampu labaan Bank Muamalat Indonesia. (Jurnal Ilmiah).
|
1. Pembiayaan mudharabah
(X1),
2. Pembiayaan musyarakah
(X2),
3. Pembiayaan ijarah
(X3),
4. Laba (Y).
|
Dari
hasil uji regresi variabel mudharabah,
musyarakah, dan ijarah secara
parsial dan simultan berpengaruh terhadap kemampu labaan Bank Muamalat. Yang
paling berpengaruh signifikan adalah pembiayaan mudharabah.
|
3
|
M. Alif Iswanto (2012) IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap
peningkatan pendapatan nasabah di BMT Al-Falah sumber kabupaten Cirebon
(Skripsi).
|
Variabel independen (X) Pembiayaan mudharabah
(X) dan variabel dependen (Y) pendapatan (Y).
|
Berdasarkan
hasil penelitian pembiayaan mudharabah memilki
pengaruh yang kuat terhadap peningkatan pendapatan nasabah. Hal ini
ditunjukkan dengan uji korelasi sperman rank hasil r = 0,7471.
|
4
|
|
|
|
|
5
|
|
|
|
|
3.
Kerangka
Berpikir
[1]Dwi Suwiknyo, Analisis Laporan Keuangan Perbankan Syariah (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 1-2.
[2]Rizal Yaya, dkk., Akuntansi Perbankan Syariah: Teori dan
Praktik Kontemporer (Jakarta: Salemba Empat, 2014), hlm. 22.
[3]Abdurrahmat Fathoni, Metodologi
Penelitian & Tekhnik Penyusunan Skripsi (Jakarta : Rineka Cipta, 2011),
hlm. 28.
[4]Sumardi Suryabrata, Metodologi
Penelitian (Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2012), hlm. 29.
[5]Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,
2011), hlm. 60-61.
[6]Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah (Jakarta: Kencana, 2012), hlm.
220.
[7]Lukman Dendawijaya, Manajemen Perbankan (Indonesia: Ghalia
Indonesia, 2009), hlm. 111.
[8] Khaerul Umam, Manajemen Perbankan Syariah (Bandung:
Pustaka Setia, 2013), hlm. 15-16.
[9]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Jakarta: PT. RajaGrafindo
Persada, 2008), hlm. 25.
[10]Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah (Yogyakarta: Ekonisia, 2004), hlm. 1.