Makalah Tentang Pengaruh Penyaluran Pembiayaan terhadap Pendapatan Operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Periode 2011-2015”



A.      Latar Belakang Masalah
Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia ditandai dengan perkembangan bank dan lembaga keuangan syariah. Kebijakan pemerintah terdapat dalam Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariat Islam.[1] Bank konvensional merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional yang terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat. Adapun bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).[2]
Kemajuan dan perkembangan bank syariah dalam beberapa tahun belakangan ini meningkat cukup signifikan. Perkembangan ini tentunya akan menjadi peluang yang bagus untuk masa-masa yang akan datang. Perkembangan tersebut dapat dilihat dari tabel di bawah ini.
Tabel 1. Perkembangan Jaringan Kantor Perbankan Syariah di Indonesia

Tahun
BUS/Unit
UUS/Unit
BPRS/Unit
2011
11
24
155
2012
11
24
158
2013
11
23
163
2014
12
22
163
2015
12
22
163
Sumber: www.bi.go.id (Statistik Perbankan Syariah Indonesia), 2011-2015
Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa pada tahun 2011-2015 Bank Umum Syariah mengalami peningkatan yaitu dari 11 unit untuk tahun 2011-2013 menjadi 12 unit pada tahun 2014-2015. Sedangkan bank konvensional yang membuka Unit Usaha Syariah dari tahun 2011-2015 mengalami penurunan yaitu dari tahun 2011-2012 berjumlah 24 unit, kemudian pada tahun 2013 berjumlah 23 unit, dan untuk tahun 2014-2015 menjadi 22 unit. Kemudian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) juga mengalami peningkatan dari tahun 2011 berjumlah 155 unit, pada tahun 2012 menjadi 158 unit, dan pada tahun 2013-2015 menjadi 163 unit. Hal tersebut menandakan bahwa perbankan syariah menunjukkan perkembangan yang pesat.
Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, perbankan syariah saat ini masih berada pada tahap perkembangan dengan tetap gencar untuk meningkatkan pangsanya, salah satunya dari sisi pembiayaan. Berikut ini tabel penyaluran pembiayaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Tabel 2. Penyaluran Pembiayaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (dalam Juta Rupiah)

Akad
2011
2012
2013
2014
2015
Akad Mudharabah
75.807
99.361
106.851
122.467
168.516
Akad Musyarakah
246.796
321.131
426.528
567.658
652.316
Akad Murabahah
2.154.494
2.854.646
3.546.361
3.965.543
4.491.697
Akad Salam
20
197
26
16
15
Akad Istishna’
23.673
20.751
17.614
12.881
11.135
Akad Ijarah
13.815
13.522
8.318
5.179
6.175
Akad Qardh
72.095
81.666
93.325
97.709
123.588
Multijasa
89.230
162.245
234.469
233.456
311.729
Total
2.675.930
3.553.520
4.433.492
5.004.909
5.765.171
Sumber: www.bi.go.id (Statistik Perbankan Syariah Indonesia), 2011-2015
Berdasarkan data perkembangan pembiayaan yang disalurkan oleh BPRS tersebut dapat dijelaskan melalui grafik berikut ini.
Grafik 1. Penyaluran Pembiayaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (dalam Juta Rupiah)

Sumber: www.bi.go.id (Statistik Perbankan Syariah Indonesia), 2011-2015, diolah

Berdasarkan tabel dan grafik di atas menunjukkan bahwa pembiayaan yang disalurkan BPRS dengan akad mudharabah terus mengalami peningkatan dari tahun 2011-2015. Pada tahun 2011 pembiayaannya dengan akad mudharabah sebesar Rp 75.807.000.000,-. Dari tahun 2012-2015 meningkat menjadi Rp 168.516.000.000,- atau sekitar 92%. Pada tahun 2011 pembiayaan yang disalurkan dengan akad musyarakah sebesar Rp 246.796.000.000,-. Dari tahun 2012-2015 pembiayaan tersebut meningkat menjadi Rp 652.316.000.000,- atau sekitar 40%.
Pembiayaan yang disalurkan dengan akad murabahah pada tahun 2011 sebesar Rp 2.154.494.000.000,-. Dari tahun 2012-2015 pembiayaan tersebut meningkat menjadi Rp 4.491.697.000.000,- atau sekitar 23%. Pembiayaan yang disalurkan dengan akad salam mengalami fluktuatif. Pada tahun 2011 sebesar Rp 20.000.000,-. Pada tahun 2012 pembiayaan yang disalurkan dengan akad salam meningkat sebesar Rp 197.000.000,-. Sedangkan tahun berikutnya yakni tahun 2013 pembiayaannya dengan akad salam mengalami penurunan menjadi Rp 26.000.000,-. Kemudian pada tahun 2014 dan tahun 2015 kembali mengalami penurunan yaitu menjadi Rp 16.000.000,- pada tahun 2014, dan Rp 15.000.000,- pada tahun 2015. Pembiayaan yang disalurkan dengan akad istishna’ pada tahun 2011 sebesar Rp 23.673.000.000,-. Kemudian dari tahun 2011-2015 pembiayaan dengan akad istishna’ mengalami penurunan secara terus menerus yakni menjadi Rp 20.751.000.000,- pada tahun 2012, dan untuk tahun 2013 menjadi Rp 17.614.000.000,- dan tahun 2014 menjadi Rp 12.881.000.000,-. Pada tahun 2015 juga mengalami penurunan menjadi Rp 11.135.000.000,-.
Pembiayaan dengan akad ijarah pada tahun 2011 sebesar Rp 13.815.000.000,-. Sedangkan dari tahun 2011 sampai ke tahun 2015 mengalami penurunan terus menerus yakni sekitar 76%. Dimana pembiayaan ijarah tersebut pada tahun 2015 sebesar Rp 6.175.000.000,-.
Pembiayaan yang disalurkan dengan akad qardh pada tahun 2011 sebesar Rp 72.095.000.000,-. Dari tahun 2012-2015 meningkat menjadi Rp 123.588.000.000,- atau sekitar 51%. Pembiayaan yang disalurkan dengan akad multijasa pada tahun 2011 sebesar Rp 89.230.000.000,-. Kemudian dari tahun 2012-2015 mengalami peningkatan terus menerus sekitar 22% atau sebesar Rp 311.729.000.000,- pada tahun 2015.
Sebagai lembaga intermediasi, pembiayaan yang disalurkan oleh BPRS dengan berbagai akad tersebut juga akan mempengaruhi pendapatan operasional. Oleh karena itu BPRS harus memperhatikan perkembangan pendapatan operasionalnya juga demi kepentingan BPRS dan pihak publik.
Berikut ini adalah pendapatan operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia dari tahun 2011 sampai 2015.
Tabel 3. Pendapatan Operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (dalam Juta Rupiah)

Tahun
Pendapatan Operasional BPRS
2011
586.606
2012
756.723
2013
940.965
2014
1.085.458
2015
1.212.905
Sumber: www.bi.go.id (Statistik Perbankan Syariah Indonesia), 2011-2015

Berdasarkan data pendapatan operasional BPRS tersebut dapat dijelaskan melalui grafik berikut ini.
Grafik 2. Pendapatan Operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (dalam Juta Rupiah)

Sumber: www.bi.go.id (Statistik Perbankan Syariah Indonesia), 2011-2015, diolah
Berdasarkan tabel dan grafik di atas menunjukkan adanya peningkatan pendapatan operasional BPRS setiap tahun. Pada tahun 2011 pendapatan operasional BPRS sebesar Rp 586.606.000.000,-. Kemudian pada tahun 2012 meningkat sekitar 17% atau sebesar Rp 756.723.000.000,-. Pada Tahun 2013 dan 2014 juga mengalami peningkatan yaitu menjadi Rp 940.965.000.000,- pada tahun 2013 dan sebesar Rp 1.085.458.000.000,- tahun 2014. Sampai pada akhir tahun  2015 pendapatan operasional BPRS mencapai 1.212.905.000.000,- terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Di samping itu bank sebagai lembaga keuangan yang berfungsi untuk menyalurkan dana kepada nasabah yang membutuhkan dana dalam bentuk pembiayaan dan semakin kompleksnya kebutuhan pendanaan baik yang bersifat modal, investasi maupun konsumsi dari masyarakat dan korporasi mengakibatkan pembiayaan perbankan syariah pun semakin berkembang.
Seiring dengan keadaan penyaluran pembiayaan yang mengalami kenaikan khususnya untuk penyaluran pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan murabahah, hal tersebut tentunya berdampak pada perkembangan pendapatan operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Semakin meningkat penyaluran pembiayaan bank maka pendapatan operasional bank juga mengalami peningkatan sehingga banyak bank yang menyalurkan pembiayaan maka akan semakin banyak pendapatan bagi hasil yang akan diperoleh. Apabila penyaluran pembiayaan turun maka pendapatan operasional bank juga akan mengalami penurunan, hal ini juga berdampak pada operasional bank. Terkadang di dalam sebuah bank tersebut penyaluran pembiayaannya meningkat tetapi tidak diikuti dengan meningkatnya pendapatan operasional bank hal ini bisa saja disebabkan oleh adanya kredit macet atau diakibatkan oleh bencana alam (seperti banjir, longsor, dan sebagainya) yang tidak bisa dihindari.
Berdasarkan masalah tersebut di atas maka peneliti mengangkat judul “Pengaruh Penyaluran Pembiayaan terhadap Pendapatan Operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Periode 2011-2015”.

B.       Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat diidentifikasi beberapa masalah yaitu:
1.         Kenaikan penyaluran pembiayaan mudharabah setiap tahunnya.
2.         Kenaikan penyaluran pembiayaan musyarakah setiap tahunnya.
3.         Kenaikan penyaluran pembiayaan murabahah setiap tahunnya.
4.         Penyaluran pembiayaan salam mengalami fluktuasi setiap tahunnya.
5.         Penyaluran pembiayaan istishna’ mengalami penurunan secara terus menerus dari tahun 2011 hingga 2015.
6.         Penyaluran pembiayaan ijarah terus mengalami fluktuasi.
7.         Penyaluran pembiayaan qardh mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
8.         Pendapatan operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah mengalami peningkatan setiap tahun.


C.      Batasan Masalah
Pembatasan masalah dalam penelitian merupakan upaya untuk memfokuskan persoalan yang akan diteliti. Dari beberapa identifikasi masalah yang telah diuraikan tersebut, peneliti membatasi masalahnya hanya pada pengaruh penyaluran pembiayaan mudharabah, penyaluran pembiayaan musyarakah terhadap pendapatan operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah periode tahun 2011-2015.

D.      Definisi Operasional Variabel
Variabel adalah segala sesuatu yang akan menjadi objek pengamatan penelitian. Ada dua jenis variabel pada penelitian ini yaitu variabel independen dan variabel dependen. Variabel independen (X) adalah variabel yang menjadi sebab terjadinya atau terpengaruhnya variabel dependen. Sedangkan variabel dependen (Y) adalah variabel yang nilainya dipengaruhi oleh variabel independen.[3]
Setelah variabel- variabel tersebut diklasifikasi, maka variabel tersebut perlu didefenisikan secara operasional. Definisi operasional variabel adalah defenisi yang didasari atas sifat-sifat hal yang dapat diamati.[4] Untuk menghindari kesalahpahaman terhadap judul penelitian, maka akan ditentukan variabel penelitian dari judul “Pengaruh Penyaluran Pembiayaan terhadap Pendapatan Operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Periode Tahun 2011-2015”.
Untuk lebih mudah memahami tentang definisi operasional variabel maka dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 4. Definisi Operasional Variabel
No
Variabel
Definisi
Indikator
Skala Pengukuran
1
Pembiayaan mudharabah (X1)
Mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik dana dan pengelola dana dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya (di muka).[5]


2
Pembiayaan musyarakah (X2)
Musyarakah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.[6]


2
Pendapatan Operasional (Y)
Pendapatan operasional adalah semua pendapatan yang merupakan hasil langsung dari kegiatan usaha bank yang benar-benar telah diterima.[7]
Pendapatan Bagi Hasil.


E.       Rumusan Masalah
Rumusan masalah merupakan bentuk pertanyaan yang dapat memandu peneliti untuk mengumpulkan data di lapangan. Berdasarkan latar belakang masalah dan untuk fokus penelitian, maka peneliti membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1.         Apakah pembiayaan mudharabah berpengaruh terhadap pendapatan operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ?
2.         Apakah pembiayaan musyarakah berpengaruh terhadap pendapatan operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ?
3.         Bagaimana pengaruh pembiayaan mudharabah, musyarakah, terhadap pendapatan operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ?

F.       Tujuan Penelitian
Secara umum tujuan penelitian adalah untuk menemukan, mengembangkan dan membuktikan dari beberapa rumusan masalah yang telah peneliti paparkan di atas. Adapun tujuan peneliti untuk melakukan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.         Untuk mengetahui pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap pendapatan operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
2.         Untuk mengetahui pengaruh pembiayaan musyarakah terhadap pendapatan operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
3.         Untuk mengetahui pengaruh pembiayaan mudhrabah, musyarakah, terhadap pendapatan operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.











G.      Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan penelitian ini dapat dilihat dari dua sudut pandang yakni teoritis dan praktis.
1.         Secara teoritis diharapkan dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan  tentang dunia perbankan syariah, serta memberikan kontribusi khususnya dalam mengembangkan konsep lembaga perbankan syariah.
2.         Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi beberapa pihak yaitu:
a.         Bagi Peneliti sendiri sebagai wahana pengembangan wawasan keilmuan dan tugas akhir mencapai gelar Sarjana Ekonomi Islam.
b.        Bagi Perguruan Tinggi, penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pihak kampus sebagai pengembangan keilmuan, khususnya di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam serta sebagai referensi tambahan bagi peneliti berikutnya.
c.         Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai bahan masukan untuk meningkatkan fungsi dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan yang berbasis syariah dalam menghadapi arus globalisasi ekonomi.
d.        Bagi Masyarakat dari hasil penelitian ini maka masyarakat diharapkan lebih mengetahui dan memahami, serta dapat menjadi sebuah media pembelajaran bagi masyarakat tentang pembiayaan.
e.         Bagi Mahasiswa dan peneliti lain yang tertarik dengan penelitian yang sama dapat menjadi bahan rujukan serta kajian untuk pembahasan yang lebih komprehensif.

H.      Landasan teori
1.        Kajian Teori
a.         Bank Syariah
1)   Pengertian Bank Syariah
Bank syariah merupakan salah satu bentuk perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Menurut Schaick bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya.
Adapun definisi bank syariah menurut Muhammad dalam Donna adalah lembaga keuangan yang beroperasi tanpa mengandalkan bunga dan usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam. Selanjutnya, dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 1 disebutkan bahwa “Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.[8]
Bank menurut undang-undang No. 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan adalah:
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk   simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.[9]

Bank merupakan inti dari sistem keuangan setiap negara dan melayani kebutuhan pembiayaan bagi hampir semua sektor perekonomian.[10]
2)   Sumber-Sumber Dana Bank Syariah
b.        Pembiayaan
1)   Pengertian Pembiayaan
2)   Unsur-Unsur Pembiayaan Syariah
3)   Tujuan dan Fungsi Pembiayaan
4)   Jenis-Jenis Pembiayaan
5)   Prinsip-Prinsip Pemberian Pembiayaan
6)   Pembiayaan dalam Pandangan Islam
c.         Pendapatan
1)   Pengertian Pendapatan
2)   Jenis-Jenis Pendapatan

2.        Penelitian Terdahulu
Untuk lebih memperkuat judul peneliti, maka peneliti membuat penelitian terdahulu, yaitu dapat dilihat pada Tabel 4 di bawah ini.
Tabel 4 Penelitian Terdahulu
No
Nama Peneliti/Tahun
Judul Penelitian
Variabel
Hasil peneltian
1
Rakhmat Hariadi (2014) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Analisis Pengaruh Penyaluran Pembiayaan terhadap Pendapatan Operasional Bank (Studi pada PT. Muamalat Indonesia, Tbk) (Skripsi).
1.     Pembiayaan mudharabah (X1),
2.     Pembiayaan musyarakah (X2),
3.     Pembiayaan murabahah (X3),
4.     Pembiayaan istishna’ (X4),
5.     Pembiayaan ijarah (X5),
6.     Pembiayaan qardh (X6),
7.     Pendapatan Operasional (Y).
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan variabel mudharabah, musyarakah, muarabah, ijarah, istishna’ dan qardh berpengaruh siginifikan terhadap pendapatan operasional dengan signifikansi tingkat 0,000 pada taraf 5% maka (0,000 < 0,05). Sedangkan secara parsial variabel mudharabah, musyarakah, muarabah, ijarah, tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan operasional. Sedangkan variabel istishna’ dan qardh berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan operasional.
2
Muhammad Busthomi Emha (2014) Universitas Brawijaya Malang.
Analisis Pengaruh Pembiayaan mudharabah, musyarakah dan ijarah terhadap kemampu labaan Bank Muamalat Indonesia. (Jurnal Ilmiah).
1.    Pembiayaan mudharabah (X1),
2.     Pembiayaan musyarakah (X2),
3.     Pembiayaan ijarah (X3),
4.     Laba (Y).

Dari hasil uji regresi variabel mudharabah, musyarakah, dan ijarah secara parsial dan simultan berpengaruh terhadap kemampu labaan Bank Muamalat. Yang paling berpengaruh signifikan adalah pembiayaan mudharabah.
3
M. Alif Iswanto (2012) IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap peningkatan pendapatan nasabah di BMT Al-Falah sumber kabupaten Cirebon (Skripsi).
Variabel independen (X) Pembiayaan mudharabah (X) dan variabel dependen (Y) pendapatan (Y).
Berdasarkan hasil penelitian pembiayaan mudharabah memilki pengaruh yang kuat terhadap peningkatan pendapatan nasabah. Hal ini ditunjukkan dengan uji korelasi sperman rank hasil r = 0,7471.
4




5







3.        Kerangka Berpikir













[1]Dwi Suwiknyo, Analisis Laporan Keuangan Perbankan Syariah (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 1-2.
[2]Rizal Yaya, dkk., Akuntansi Perbankan Syariah: Teori dan Praktik Kontemporer (Jakarta: Salemba Empat, 2014), hlm. 22.
[3]Abdurrahmat Fathoni, Metodologi Penelitian & Tekhnik Penyusunan Skripsi (Jakarta : Rineka Cipta, 2011), hlm. 28.
[4]Sumardi Suryabrata, Metodologi Penelitian (Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2012), hlm. 29.
[5]Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2011), hlm. 60-61.
[6]Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah (Jakarta: Kencana, 2012), hlm. 220.
[7]Lukman Dendawijaya, Manajemen Perbankan (Indonesia: Ghalia Indonesia, 2009), hlm. 111.
[8] Khaerul Umam, Manajemen Perbankan Syariah (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm. 15-16.
[9]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008), hlm. 25.
[10]Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah (Yogyakarta: Ekonisia, 2004), hlm. 1.