Makalah Tentang Pengertian, Istilah, Jenis dan Pengaturan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Perkembangannya



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible).
Pengenalan HaKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HaKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif,inventif dan produktif.
Jika dilihat dari latar belakang historis mengenai HaKI terlihat bahwa di negara barat (western) penghargaan atas kekayaan intelektual atau apapun hasil olah pikir individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian ditejemahkan dalam perundang-undangan.


BAB II
PEMBAHASSAN
C.    ISTILAH DAN PENGERTIAN HAKI
Haki adalah kekayaan pribadi yang dapat dimilikidan diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan lainnya.[1] Dahulu secara resmi sebutan Intellectual Property Rights (IPR) diterjemahkan dengan hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual dan di negeri Belanda istilah tersebut diitrodusir dengan sebutan intellectual eigendomscecht. GBHN 1993 maupun GBHN 1998 menerjemahkan istilah intellectual property rights tersebut dengan hak milik intelektual. Nmaun, undang-undang nomor 25  tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari GBHN 1999-2004 menerjemahkan istilah intellectual property rights ini dengan hak atas kekeyaan intelektual, yang disingkat dengan Haki. Istilah ini berasal dari kepustakaan sistem hukum Anglo Saxon.
Kata milik atau kepemilikan lebih tepat digunakan daripada kata kekayaan, karena pengertian hak milik memiliki ruang lingkup yang lebih khusus dibandingkan dengan istilah kekayaan. Menurut sistem hukum perdata kita, hukum harta kekayaan itu meliputi hukum kebendaan dan hukum perikatan. intellectual property rights merupakan kebendaan immaterial yang juga menjadi objek hak milik sebagaimana di atur dalam hukum kebendaan. Karena itu, lebih tepat kalau kita menggunakan istilah Hak atas Kepemlikan Intelektual( HAKI) daripada istilah hak atas kekayaan intelektual .
Dalam konsep harta kekayaan setiap barang selalu ada pemiliknya yang disebut pemilik barang dan setiap pemilik barang mempunyai hak atas barang miliknya yang lazim disebut hak milik. Dari pengertian ini, istilah milik lebih menunjuk kepada hak seseorang atas suatu benda secara konkret dan bukan menunjuk pada sesuatu harta kekayaan  yang sangat luas. HAKI lebih tepat dikualifikaskan sebagai hak milik karena hak milik itu sendiri merupakan hak yang palin utama jika dibandingkan dengan hak-hak kebendan lainnya. Dengan demikian, pemilik berhak menikmati dan menguasai sepenuhnya dengan sebebas-bebasnya.
HAKI dapat diartikan sebagai hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. karya-karya tersebut merupakan kebendaan tidak terwujud yang merupakan hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melalui daya cipta, rasa, karsa dan karyanya (dibandingkan Bambang Kesowo, 1994:3) yang memiliki nilai-nilai moral praktis dan ekonomis. Pada Dasarnya yang termasuk dalam lingkup HAKI adalah segala karya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan melaui akal atau daya piker seseorang atau  manusia tadi. Hal inilah yang membedakan HAKI dengan hak-hak milik lainnya yang diperoleh dari alam.

D.    JENIS dan PENGATURAN HUKUM HAKI
Pemikiran perlunya  perlindungan terhadap sesuatu hal dari kreativitas manusia, yang diperoleh melalui ide-ide manusia sebenarnya telah mulai ada sejak lahirnya revolusi industry di prancis.
Pertama kalinya, yakni pada tanggal 20 Maret 1983 di paris, prancis Negara-negara didunia berhasil menyepakati perlindungan terhadap HAKI yang bersifa internasional yakni disahkannya paris convension or the protection of industrial property.
Untuk menangani dan mengurus hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan hak milik perindustrian dan hak cipta tersebut oleh PBB  dibentuklah klembagaan internasionalnya yang diberi nama World intellectual property organization (WIPO). Pembentukannya dilakukan pada tanggal 14 juli 1967. Selain mengurusi kerja sama administrasi pembentukan perjanjian atau teraktat internasional dalam rangka perlindungan perlindungaan HAKI, WIPO juga bertugas mengembangkan dan melindungi hak kekayaan intelektual di seluruh dunia, melakukan kerja sama di antara Negara-negara di dunia dan kalau perlu mengadakan kerja sama dengan organisasi internasional lainnya.
Seiring dengan pembentukan WIPO tersebut, istilah intellectual property diartikan dalam pengertian yang luas dan meliputi;
1.      karya-kara kesusasteraan, kesenian dan ilmu pengetahuan
2.      petunujukan oleh para artis, kaset dan pennyiaran audio visual
3.      penemuan teknologi dalam semua bidang usaha manusia
4.      penemuan ilmiah
5.      desain industry
6.      merek dagang, nama usaha dan penentuan komersial
7.      perlindungan terhadap persaingan tidak sehat
8.      segala hak yang timbul dari kemampuan intelektualitas manusia di bidang industry, ilmu pengetahuan, kesusasteraan atau kesenian.
Seperti diungkapkan sebelumnya, perlindungan HaKI secara internasional dimulai dengan disetujui Paris Convention pada tahun 1883 di Brussels, yang mengalami beberapa perubahan terakhir di Stockholm tahun 1979. Adapun tujuan pembentukan paris convention ini adalah suatu uniform untuk melindungi hak-hak para penemuatas karya-karya ciptadi bidang milik perindustrian.
Pengaturan dan perlindungan hak milik perindustrian yang diberikan Paris Convension didsarkan prinsip national treatment atau assimilation sebagaimana di atur dalam pasala 2 dan pasal 3 Paris Convention. Prinsip ini memberikan perlindungn hukum yang sama terhadap hak milik perindustrian warganegara lain yang menjadi peserta atau pihak dalam paris convention sama seperti melindungi warganegaranya sendri.[2]
E.     PERKEMBANGAN HAKI
Di Indonesia, HaKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika mau turun, muncullah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HaKI itu sendiri. Jadi, HaKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagai anggota WTO/TRIPs dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HaKI sebagaimana dijelaskan dalam jawaban no. 7 di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HAKI.[3]



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Haki adalah kekayaan pribadi yang dapat dimilikidan diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan lainnya. Dahulu secara resmi sebutan Intellectual Property Rights (IPR) diterjemahkan dengan hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual dan di negeri Belanda istilah tersebut diitrodusir dengan sebutan intellectual eigendomscecht. GBHN 1993 maupun GBHN 1998 menerjemahkan istilah intellectual property rights tersebut dengan hak milik intelektual. Nmaun, undang-undang nomor 25  tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari GBHN 1999-2004 menerjemahkan istilah intellectual property rights ini dengan hak atas kekeyaan intelektual, yang disingkat dengan Haki. Istilah ini berasal dari kepustakaan sistem hukum Anglo Saxon.


[1] Asian Law , Hak Atas Kekayaan Intelektual, (Jakarta: PT. Alumni), Hal. 9.
[2] Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual : Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, (Bandung : P.T Alumni, 2003).  hal. 3-11

[3] https://rifkymiafauziah.wordpress.com/2012/11/12/sejarah-singkat-latar-belakang-dan-perkembangan-haki-di-indonesia/