BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Tumbuhnya
konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan
untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya,
kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi,
termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI
dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud
(Intangible).
Pengenalan
HaKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara
lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan
hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HaKI, aturan tersebut diperlukan
karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan
memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi
peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya
inovatif,inventif dan produktif.
Jika
dilihat dari latar belakang historis mengenai HaKI terlihat bahwa di negara
barat (western) penghargaan atas kekayaan intelektual atau apapun hasil olah
pikir individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian
ditejemahkan dalam perundang-undangan.
BAB II
PEMBAHASSAN
C.
ISTILAH
DAN PENGERTIAN HAKI
Haki
adalah kekayaan pribadi yang dapat dimilikidan diperlakukan sama dengan
bentuk-bentuk kekayaan lainnya.[1]
Dahulu secara resmi sebutan Intellectual
Property Rights (IPR) diterjemahkan dengan hak milik intelektual atau hak
atas kekayaan intelektual dan di negeri Belanda istilah tersebut diitrodusir
dengan sebutan intellectual
eigendomscecht. GBHN 1993 maupun GBHN 1998 menerjemahkan istilah
intellectual property rights tersebut dengan hak milik intelektual. Nmaun,
undang-undang nomor 25 tahun 2000
tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004 yang merupakan penjabaran
lebih lanjut dari GBHN 1999-2004 menerjemahkan istilah intellectual property
rights ini dengan hak atas kekeyaan intelektual, yang disingkat dengan Haki.
Istilah ini berasal dari kepustakaan sistem hukum Anglo Saxon.
Kata
milik atau kepemilikan lebih tepat digunakan daripada kata kekayaan, karena
pengertian hak milik memiliki ruang lingkup yang lebih khusus dibandingkan
dengan istilah kekayaan. Menurut sistem hukum perdata kita, hukum harta
kekayaan itu meliputi hukum kebendaan dan hukum perikatan. intellectual
property rights merupakan kebendaan immaterial yang juga menjadi objek hak
milik sebagaimana di atur dalam hukum kebendaan. Karena itu, lebih tepat kalau
kita menggunakan istilah Hak atas Kepemlikan Intelektual( HAKI) daripada
istilah hak atas kekayaan intelektual .
Dalam
konsep harta kekayaan setiap barang selalu ada pemiliknya yang disebut pemilik
barang dan setiap pemilik barang mempunyai hak atas barang miliknya yang lazim
disebut hak milik. Dari pengertian ini, istilah milik lebih menunjuk kepada hak
seseorang atas suatu benda secara konkret dan bukan menunjuk pada sesuatu harta
kekayaan yang sangat luas. HAKI lebih
tepat dikualifikaskan sebagai hak milik karena hak milik itu sendiri merupakan
hak yang palin utama jika dibandingkan dengan hak-hak kebendan lainnya. Dengan
demikian, pemilik berhak menikmati dan menguasai sepenuhnya dengan sebebas-bebasnya.
HAKI
dapat diartikan sebagai hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul
atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi. karya-karya tersebut merupakan kebendaan tidak
terwujud yang merupakan hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau manusia
dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melalui daya cipta, rasa, karsa dan
karyanya (dibandingkan Bambang Kesowo, 1994:3) yang memiliki nilai-nilai moral
praktis dan ekonomis. Pada Dasarnya yang termasuk dalam lingkup HAKI adalah
segala karya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan melaui
akal atau daya piker seseorang atau
manusia tadi. Hal inilah yang membedakan HAKI dengan hak-hak milik
lainnya yang diperoleh dari alam.
D.
JENIS
dan PENGATURAN HUKUM HAKI
Pemikiran
perlunya perlindungan terhadap sesuatu
hal dari kreativitas manusia, yang diperoleh melalui ide-ide manusia sebenarnya
telah mulai ada sejak lahirnya revolusi industry di prancis.
Pertama
kalinya, yakni pada tanggal 20 Maret 1983 di paris, prancis Negara-negara
didunia berhasil menyepakati perlindungan terhadap HAKI yang bersifa
internasional yakni disahkannya paris convension or the protection of
industrial property.
Untuk
menangani dan mengurus hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan hak milik
perindustrian dan hak cipta tersebut oleh PBB
dibentuklah klembagaan internasionalnya yang diberi nama World
intellectual property organization (WIPO). Pembentukannya dilakukan pada
tanggal 14 juli 1967. Selain mengurusi kerja sama administrasi pembentukan
perjanjian atau teraktat internasional dalam rangka perlindungan perlindungaan
HAKI, WIPO juga bertugas mengembangkan dan melindungi hak kekayaan intelektual
di seluruh dunia, melakukan kerja sama di antara Negara-negara di dunia dan
kalau perlu mengadakan kerja sama dengan organisasi internasional lainnya.
Seiring
dengan pembentukan WIPO tersebut, istilah intellectual property diartikan dalam
pengertian yang luas dan meliputi;
1. karya-kara
kesusasteraan, kesenian dan ilmu pengetahuan
2. petunujukan
oleh para artis, kaset dan pennyiaran audio visual
3. penemuan
teknologi dalam semua bidang usaha manusia
4. penemuan
ilmiah
5. desain
industry
6. merek
dagang, nama usaha dan penentuan komersial
7. perlindungan
terhadap persaingan tidak sehat
8. segala
hak yang timbul dari kemampuan intelektualitas manusia di bidang industry, ilmu
pengetahuan, kesusasteraan atau kesenian.
Seperti
diungkapkan sebelumnya, perlindungan HaKI secara internasional dimulai dengan
disetujui Paris Convention pada tahun 1883 di Brussels, yang mengalami beberapa
perubahan terakhir di Stockholm tahun 1979. Adapun tujuan pembentukan paris
convention ini adalah suatu uniform untuk melindungi hak-hak para penemuatas
karya-karya ciptadi bidang milik perindustrian.
Pengaturan
dan perlindungan hak milik perindustrian yang diberikan Paris Convension
didsarkan prinsip national treatment atau assimilation sebagaimana di atur
dalam pasala 2 dan pasal 3 Paris Convention. Prinsip ini memberikan perlindungn
hukum yang sama terhadap hak milik perindustrian warganegara lain yang menjadi
peserta atau pihak dalam paris convention sama seperti melindungi
warganegaranya sendri.[2]
E.
PERKEMBANGAN
HAKI
Di
Indonesia, HaKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi,
ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika
mau turun, muncullah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HaKI
itu sendiri. Jadi, HaKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru.
seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti
berinovasi.
Peraturan
perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan
diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel
Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600. Setelah
Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41
tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang
Pendaftaran Sementara Paten.
Pada
tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang
Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang
No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan
Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun
1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961
tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Sejalan
dengan masuknya Indonesia sebagai anggota WTO/TRIPs dan diratifikasinya beberapa
konvensi internasional di bidang HaKI sebagaimana dijelaskan dalam jawaban no.
7 di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di
bidang HaKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa
peraturan perundang-undangan di bidang HAKI.[3]
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Haki adalah kekayaan pribadi yang dapat dimilikidan
diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan lainnya. Dahulu secara resmi
sebutan Intellectual Property Rights (IPR)
diterjemahkan dengan hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual
dan di negeri Belanda istilah tersebut diitrodusir dengan sebutan intellectual eigendomscecht. GBHN 1993
maupun GBHN 1998 menerjemahkan istilah intellectual property rights tersebut
dengan hak milik intelektual. Nmaun, undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional Tahun 2000-2004 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari GBHN
1999-2004 menerjemahkan istilah intellectual property rights ini dengan hak
atas kekeyaan intelektual, yang disingkat dengan Haki. Istilah ini berasal dari
kepustakaan sistem hukum Anglo Saxon.
[1] Asian Law , Hak Atas Kekayaan Intelektual, (Jakarta:
PT. Alumni), Hal. 9.
[2] Rachmadi
Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan
Intelektual : Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, (Bandung :
P.T Alumni, 2003). hal. 3-11
[3] https://rifkymiafauziah.wordpress.com/2012/11/12/sejarah-singkat-latar-belakang-dan-perkembangan-haki-di-indonesia/