Makalah Tentang AMANDEMEN UUD 1945



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Undang-undang dasar negara republik indoneis tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 atau UUD 45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara republik Indonesia saat ini. UUD 1945 di sahkan sebagai UUD negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. dekrit presiden 5 Juli 1959 kembali memerlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkannya secaya aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. pada kurun waktu tahun 1999 sampai 2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (Amandemen) yang mengubah susunan lemabaga-lembaga dan sistem ketatanegaraan republik Indonesia.

B.     Naskah UUD 1945
Di alakukan perubahan UUD 1945 terdiri atas pembukaan, batang tubuh (16 BAB, 37 pasal, 65 ayat). 16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 45 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan, serta penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 BAB, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal. Pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan. Dalam risalah sidang tahunan MPR tahun 2002 di terbitkan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dalam satu naskah.

BAB II
PEBAHASAN

A.    Sejarah
1.      Sejarah Awal
Badan penyelidik usahah persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April  1945, adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945 pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei s/d 1 Juni 1945 Ir. Sukarno menyampaikan gagasan tentang “dasar negara” yang diberi nama pancasila.
Kemudian BPUPKI membentuk panitia kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan dasar negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk panitia 9 yang terdiri dari 9 orang untuk merancang piagam jakarta yang akan menjadi naskah pembukaan UUD 1945. pengesahan UUD 1945 di kukuhkan oleh komite nasional Indonesia pusat (KNIP) yang bersidang padan tanggal 29 Agustus 1945 sidang kedua tanggal 10-17 Juli 1945 tanggal 8 Agustus 1945 PPKI.

2.      Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-sampai 1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat wakil presiden No X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP di serahi kekuasaan legis latif. Karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 di bentuk kabinet somi-presiden sial (somi parlementer) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar diangga lebih demokratis


3.      Periode UUD 1950 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
Pada masa ini sistem pemerintahan Indoensia adalah parlementer.

4.      Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
Karena situasi politik pada sidang konsituante 1959 di mana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, peredisen Sukarno mengeluarkan dekrit presiden yang salah satu isininya memerlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD, mengantikan Undang-Undang Dasar sementara 1950 yang berlaku pada masa itu.

5.      Periode UUD 1945 Amandemen
Salah satu tuntutan revormasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandenen) terhadap UUD 1945. latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa ordebaru. Kekuasaan tertinggi di tanggan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tanggan rakyat). Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan.
Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubak UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan, setaat struktur, dalam kurun waktu 1999-2002 UUD 1945 mengalami perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam sidang umum dan sidang tahunan MPR. Sidang umum MPR 1999.
Tanggal 14-21 Oktober 1999.
Perubahan kedua UUD 1945 sidang tahunan MPR 2000.

Tanggal 7-18 Agustus 2000
Perubahan kedua UUD 1945 sidang tahunan MPR 2001.

Tanggal 1-9 November 2001
Perubahan ketiga UUD 1945 sidang tahunan MPR 2002.

Tanggal 1-11 Agustus 2002
Perubahan ke empat UUD 1945.

B.     Perubahan Amandemen
  1. Pembukaan UUD 1945
Pembukaan: Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan tu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Perrnusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  1. Perubahan Bentuk dan Kedaulatan
Pasal I
a.       Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
b.      Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

  1. Perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Pasal 2
a.       Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dan Daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
b.      Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara.
c.       Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak

Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.

  1. Perubahan Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4
a.       Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
b.      Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5
a.       Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
b.      Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
a.       Presiden ialah orang Indonesia.
b.      Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan WakiJ Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut
Sumpah Presiden (Wakil Presiden ):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-Iuasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden ):
Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.

Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13
a.       Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
b.      Presiden menerima Duta negara lain.

Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
  1. Perubahan Dewan Pertimbangan Agung
Pasal 16
a.       Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-undang.
b.      Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.
  1. Perubahan Kementerian Negara
Pasal 17
a.       Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.
b.      Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
c.       Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

  1. Perubahan Pemerintah Daerah
Daerah atas Daerah besar dan keci, dengan bentuk susunan di tetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang Pemerntahan Negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa.

  1. Perubahan Dewan Perwakian Rakyat
Pasal 19
a.       Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.
b.      Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20
a.       Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
b.      Jika suatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dan persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21
a.       Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan Undang-undang.
b.      Jika rancangan itu, meskipun disetujui oeh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oIeh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh memajukan dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22
a.       Dalam hak ikhwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.
b.      Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya.
c.       Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintahan itu harus dicabut.

  1. Perubahan Hal Keuangan
Pasal 23
a.       Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakitan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
b.      Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-undang.
c.       Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
d.      Ha keuangan Negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.
e.       Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-undang. Hal pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

  1. Perubahan Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24
a.       Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang.
b.      Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan Undang-undang.

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai Hakim ditetapkan dengan Undang-undang.

  1. Perubahan Warganegara
Pasal 26
a.       Yang menjadi Warga negara adalah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warganegara.
b.      Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal  27
a.       Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.      Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

  1. Perubahan Agama
Pasal 29
a.       Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
b.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

  1. Perubahan Pertahanan Negara
Pasal 30
a.       Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
b.      Syarat-syarat tentang pembelaan datur dengan Undang-undang.

  1. Perubahan Pendidikan
Pasal 31
a.       Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran.
b.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.

Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

  1. Perubahan Kesejahteraan Sosial
Pasal 33
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasaan Negara dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.

  1. Perubahan Bendera dan Bahasa
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

  1. Perubahan Undang-Undang Dasar
Pasal 37
a.       Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada juiniah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
b.      Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumah anggota yang hadir.


  1. Aturan Peralihan
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepidahan Pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih Iangsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.

  1. Aturan Tambahan
1.      Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyetenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-undarig Dasar ini.
2.      Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Undang-undang dasar 1945 adalah hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintahan negara republik Indonesia saat ini. Pada tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan AMANDEMEN yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan republik Indonesia.
Setelah di lakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 BAB, 37 Pasal, 65 ayat, 4 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Tujuan perubahan UUD 1945 adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negana, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan.

B.     Saran-saran
Semoga rakyat Indonesia dapat melaksanakan atau menjalankan aturan undang-undang ini. Dengan perubahan undang-undang ini bangsa Indonesia akan lebih makmur dan lebih taat dalam mematuhi peraturan yang tertulis ini.

DAFTAR PPUSTAKA


http: // asnic. Utexas. Cdu/asnic/countries/Indonesia/contindonesia. Htm/ Contitution of Indonesia