BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Undang-undang dasar negara
republik indoneis tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 atau UUD 45, adalah hukum
dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara republik Indonesia
saat ini. UUD 1945 di sahkan sebagai UUD negara oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945 sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku konstitusi
RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. dekrit
presiden 5 Juli 1959 kembali memerlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkannya secaya
aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. pada kurun waktu tahun 1999 sampai
2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (Amandemen) yang mengubah susunan
lemabaga-lembaga dan sistem ketatanegaraan republik Indonesia.
B.
Naskah UUD 1945
Di alakukan perubahan UUD 1945 terdiri
atas pembukaan, batang tubuh (16 BAB, 37 pasal, 65 ayat). 16 ayat berasal dari
16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 45 ayat berasal dari 21 pasal yang
terdiri dari 2 ayat atau lebih 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan
tambahan, serta penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan,
UUD 1945 memiliki 20 BAB, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal. Pasal aturan peralihan,
dan 2 pasal aturan tambahan. Dalam risalah sidang tahunan MPR tahun 2002 di
terbitkan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dalam satu
naskah.
BAB II
PEBAHASAN
A.
Sejarah
1.
Sejarah Awal
Badan penyelidik usahah persiapan kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April
1945, adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945 pada masa sidang
pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei s/d 1 Juni 1945 Ir. Sukarno
menyampaikan gagasan tentang “dasar negara” yang diberi nama pancasila.
Kemudian BPUPKI membentuk panitia
kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan dasar negara. Pada
tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk panitia 9 yang terdiri dari 9
orang untuk merancang piagam jakarta yang akan menjadi naskah pembukaan UUD
1945. pengesahan UUD 1945 di kukuhkan oleh komite nasional Indonesia pusat
(KNIP) yang bersidang padan tanggal 29 Agustus 1945 sidang kedua tanggal 10-17
Juli 1945 tanggal 8 Agustus 1945 PPKI.
2.
Periode berlakunya UUD
1945 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-sampai 1950, UUD 1945 tidak dapat
dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia
sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat wakil
presiden No X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP di serahi
kekuasaan legis latif. Karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November
1945 di bentuk kabinet somi-presiden sial (somi parlementer) yang pertama,
sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar diangga
lebih demokratis
3.
Periode UUD 1950 17
Agustus 1950-5 Juli 1959
Pada masa ini sistem pemerintahan Indoensia adalah
parlementer.
4.
Periode kembalinya ke
UUD 1945 5 Juli 1959-1966
Karena situasi politik pada sidang konsituante 1959 di
mana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal
menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, peredisen Sukarno
mengeluarkan dekrit presiden yang salah satu isininya memerlakukan kembali UUD
1945 sebagai UUD, mengantikan Undang-Undang Dasar sementara 1950 yang berlaku
pada masa itu.
5.
Periode UUD 1945
Amandemen
Salah satu tuntutan revormasi 1998 adalah dilakukannya
perubahan (amandenen) terhadap UUD 1945. latar belakang tuntutan perubahan UUD
1945 antara lain karena pada masa ordebaru. Kekuasaan tertinggi di tanggan MPR
(dan pada kenyataannya bukan di tanggan rakyat). Tujuan perubahan UUD 1945
waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan
rakyat, HAM, pembagian kekuasaan.
Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan
diantaranya tidak mengubak UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan,
setaat struktur, dalam kurun waktu 1999-2002 UUD 1945 mengalami perubahan
(amandemen) yang ditetapkan dalam sidang umum dan sidang tahunan MPR. Sidang
umum MPR 1999.
Tanggal 14-21 Oktober 1999.
Perubahan kedua UUD 1945 sidang tahunan MPR 2000.
Tanggal 7-18 Agustus 2000
Perubahan kedua UUD 1945 sidang tahunan MPR 2001.
Tanggal 1-9 November 2001
Perubahan ketiga UUD 1945 sidang tahunan MPR 2002.
Tanggal 1-11 Agustus 2002
Perubahan ke empat UUD 1945.
B.
Perubahan Amandemen
- Pembukaan UUD 1945
Pembukaan: Bahwa sesungguhnya
Kemerdekaan tu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan
peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan
Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan
Negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Perrnusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Perubahan Bentuk dan Kedaulatan
Pasal I
a.
Negara Indonesia ialah
Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
b.
Kedaulatan adalah ditangan
rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
a.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan
utusan-utusan dan Daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang
ditetapkan dengan Undang-undang.
b.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam lima
tahun di Ibukota Negara.
c.
Segala putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar
dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
- Perubahan Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4
a.
Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
b.
Dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
a.
Presiden memegang kekuasaan
membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
b.
Presiden menetapkan Peraturan
Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
a.
Presiden ialah orang Indonesia.
b.
Presiden dan wakil Presiden
dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa
lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden
sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden
dan WakiJ Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai berikut
Sumpah Presiden (Wakil Presiden ):
“Demi Allah, saya bersumpah akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya
dengan seluas-Iuasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden ):
Saya berjanji dengan sungguh-sungguh
akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya
dengan seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.Syarat-syarat dan
akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
a.
Presiden mengangkat Duta dan
Konsul.
b.
Presiden menerima Duta negara
lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti,
abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa
dan lain-lain tanda kehormatan.
- Perubahan Dewan Pertimbangan Agung
Pasal 16
a.
Susunan Dewan Pertimbangan
Agung ditetapkan dengan Undang-undang.
b.
Dewan ini berkewajiban memberi
jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.
- Perubahan Kementerian Negara
Pasal 17
a.
Presiden dibantu oleh
Menteri-menteri Negara.
b.
Menteri-menteri itu diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden
c.
Menteri-menteri itu memimpin
Departemen Pemerintahan.
- Perubahan Pemerintah Daerah
Daerah atas Daerah besar dan keci, dengan bentuk susunan
di tetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar
permusyawaratan dalam sidang Pemerntahan Negara dan hak-hak asal-usul dalam
daerah yang bersifat Istimewa.
- Perubahan Dewan Perwakian Rakyat
Pasal 19
a.
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat
ditetapkan dengan Undang-undang.
b.
Dewan Perwakilan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
a.
Tiap-tiap Undang-undang
menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
b.
Jika suatu rancangan
Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka
rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dan persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal 21
a.
Anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan Undang-undang.
b.
Jika rancangan itu, meskipun
disetujui oeh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oIeh Presiden, maka
rancangan tadi tidak boleh memajukan dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat
masa itu.
Pasal 22
a.
Dalam hak ikhwal kepentingan
yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti
Undang-undang.
b.
Peraturan Pemerintah itu harus
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya.
c.
Jika tidak mendapat persetujuan
maka Peraturan Pemerintahan itu harus dicabut.
- Perubahan Hal Keuangan
Pasal 23
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja
ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakitan
Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah
menjalankan anggaran tahun yang lalu.
b.
Segala pajak untuk keperluan
Negara berdasarkan Undang-undang.
c.
Macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan Undang-undang.
d.
Ha keuangan Negara selanjutnya
diatur dengan Undang-undang.
e.
Untuk memeriksa tanggung-jawab
tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang
peraturannya ditetapkan dengan Undang-undang. Hal pemeriksaan itu diberitahukan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Perubahan Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24
a.
Kekuasaan Kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang.
b.
Susunan dan kekuasaan
Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan Undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan
sebagai Hakim ditetapkan dengan Undang-undang.
- Perubahan Warganegara
Pasal 26
a.
Yang menjadi Warga negara
adalah orang-orang Bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
Warganegara.
b.
Syarat-syarat yang mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal
27
a.
Segala Warganegara bersamaan
kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan
Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.
Tiap-tiap warganegara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang-undang.
- Perubahan Agama
Pasal 29
a.
Negara berdasar Ketuhanan Yang
Maha Esa
b.
Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
- Perubahan Pertahanan Negara
Pasal 30
a.
Tiap-tiap warganegara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
b.
Syarat-syarat tentang pembelaan
datur dengan Undang-undang.
- Perubahan Pendidikan
Pasal 31
a.
Tiap-tiap Warganegara berhak
mendapat pengajaran.
b.
Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
Undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan
nasional Indonesia.
- Perubahan Kesejahteraan Sosial
Pasal 33
a.
Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
b.
Cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat
hudup orang banyak dikuasaan Negara dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh Negara.
- Perubahan Bendera dan Bahasa
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah
Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
- Perubahan Undang-Undang Dasar
Pasal 37
a.
Untuk mengubah Undang-undang
Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada juiniah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat harus hadir.
b.
Putusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumah anggota yang hadir.
- Aturan Peralihan
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
mengatur dan menyelenggarakan kepidahan Pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih
Iangsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar
ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih
oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan
Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala
kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.
- Aturan Tambahan
1.
Dalam enam bulan sesudah
akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan
menyetenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-undarig Dasar ini.
2.
Dalam enam bulan sesudah
Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan
Undang-undang Dasar.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Undang-undang dasar 1945 adalah hukum
dasar tertulis, konstitusi pemerintahan negara republik Indonesia saat ini. Pada tahun
1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan AMANDEMEN yang mengubah susunan
lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan republik Indonesia.
Setelah di lakukan 4 kali perubahan,
UUD 1945 memiliki 16 BAB, 37 Pasal, 65 ayat, 4 pasal aturan peralihan dan 2
pasal aturan tambahan. Tujuan perubahan UUD 1945 adalah menyempurnakan aturan
dasar seperti tatanan negana, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan.
B.
Saran-saran
Semoga rakyat Indonesia dapat melaksanakan atau
menjalankan aturan undang-undang ini. Dengan perubahan undang-undang ini bangsa
Indonesia
akan lebih makmur dan lebih taat dalam mematuhi peraturan yang tertulis ini.
DAFTAR
PPUSTAKA
http: // asnic. Utexas. Cdu/asnic/countries/Indonesia/contindonesia.
Htm/ Contitution of Indonesia