Makalah tentang Batang Tubuh UUD 1945



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dan 37 pasal ditambah dengan empat pasal aturan Peralihan dan dua ayat Aturan Tambahan, di samping mengandung semangat dan merupakan perwujudan dan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Di dalamnya beiisi materi yang pada dasarnya dapat dibedakan dalam tiga bagian, yaitu:
1.      Pasal-pasa1 yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara, di dalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan saling hubungannya dan kelembagaan negara.
2.      Pasal-pasal yang berisi materi hubungan antara negara dengan warga negara dan penduduknya serta dengan dipertegas oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berisi konsepsi negara di berbagai aspek kehidupan: politik, ekonoini. sosial-budaya, dan hankam, ke arah mana negara, bangsa, dan rakyat Indonesia akan bergerak mencapai cita-cita nasionalnya;
3.      Hal-hal lain.
Dalam hal ini sekali lagi perlu kita sadari bahwa ketiga materi itu merupakan kesatuan yang utuh dan tercakup secara bulat dalam Batang Tuhuh Undang- Undang Dasar 1945.

B.     Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dalam perundang-undangan di pemerintahan, yang telah ditetapkan oleh negara republi Indonesia, mengkaji Undang-undang dasar 1945 yang terdiri dari 37 pasal ditambah dengan empat pasal aturan peralihan dan dua ayat aturan tambahan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua, serta dapat menerapkan dalam kehidupan kesehariannya.
C.    Metode penulisan
Dalam pernulisan makalah ini penulis mempergunakan metode untuk dapat menyelesaikan makalah ini yaitu dengan mengunakan metode kepustakaan. Metode pustaka adalah suatu metode yang mengkaji teori-teori yang telah diteliti terlebih dahulu kebenarannya yang telah disusun dalam bentuk buku-buku yang ada dalam pustaka.
Dengan mengunakan metode ini sehingga penulis dapat memperbandingkan beberapa pendapat para ahli penelitian yang telah di analisa terlebih dahulu kebenarannya.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sistem Pemerintahan Negara
Sistein Pemerintahan Negara Indonesia dijelaskan dengan terang dan sistematis dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam Penjelasan itu dikenal tujuh buah kunci pokok :
1.      Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas  kekuasaan belaka (machtsstaat).
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undangsar 1945 yang diwuudkan oleh cita hukum (rechtsidee) yang menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum dasar yang tidak tertulis.
Ciri-ciri negara antara lain adalah
-          Diakuinya hak asasi manusia
-          Adanya asas legalitas.
-          Adanya suatu peradilan yang bebas dan tidak meinihak.
2.      Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
3.      Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die gesamte Staatsgewalt liegt allein bei der Majelis)
Sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewanang yang sangat menentukan jalannya negara dan bangsa, yaitu berupa:
-          Menetapkan Undang-Undang Dasar
-          Menetapkan garis-garis besar dan pada haluan negara.
-          Meinilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
4.      Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah majelis.
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan: “Di bawah Majelis Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the President).
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Menurut sistem pemerintahan kita, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Tetapi presiden bekerjasama dengan Dewan. Dalam hal pembuatan Undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus mendapatkan persetujuan DPR, presiden tidak dapat membubarkan DPR seperti pada sistem Parlementer namun DPR pun tidak dapat menjatuhkan presiden, karena presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.      Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung Jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak bergantung dan Dewan, akan tetapi bergantung dari Presiden. Mereka ialah pembantu Presiden.
Pengangkatan dan pemberhentian menter-menteri negara adalah sepenuhnya wewenang Presiden. Menteri-menteri tersebut tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bertangungjawab kepada presiden, karena status adalah sebagai pembantu presiden.
7.      Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan: “Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. ia bukan  “diktator”, artinya kekuasaan tidak tak terhatas.
Di atas telah ditegaskan, bahwa ia bertanggung jawah kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat.
Kunci sistem ini kekuasaan Presiden tidak tak terhatas di tekankan lagi di samping sudah tegas dalam kunci pokok yang ke-2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi pranan Dewan Perwakilan Rakyat dan fungsi peranan para menteri sehagai pembantu Presiden, yang dapat mencegah kemungkinan kekuasaan pemerintahan di tangan Presiden menjurus ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
B.     Kelembagaan Negara
Lembaga tertinggi negara itu ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan lembaga-lembaga tinggi negara adalah
-          Presiden.
-          Dewan Pertimbangan Agung.
-          Dewan Perwakalan Rakyat.
-          Badan Pemeriksa Keuangan.
-          Mahkamah Agung.

1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat
Undang-Undang Dasar menetapkan tugas Majelis yaitu
a.       Menetapkan Undang-Undang Dasar (Pasal 3);
b.      Menetapkan garis-garis besar dari pada haluan negara (Pasal 3).
c.       Meinilih Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 ayat (2)).
2.      Presiden
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar, artinya Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Di dalam menjalankan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Dalam hal ini Undang-Undang Dasar tidak menetapkan pembagian tugas yang rinci.
 “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR, deinikian bunyi Pasal 5 ayat (I) UUD 1945.
Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sehagai Pengganti Undang-undang (Pasal 22 ayat (I) yang mempunyai kekuatan sama dengan undang-undang walaupun tanpa mendapat persetujuan Dewan Pewakilan Rakyat sehelumnya (Penjelasan Pasal 22).
3.      Dewan Pertimbangan Agung
Dewan Pertimbangan Agung merupakan Lembaga Tinggi Negara. Susunan Dewan ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan pengaturannya dengan undang-undang.
Dewan Pertimbangan Agung adalah sebuah badan penasehat Pemerintah. Dewan ini berkewajihan memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul dan wajib mengajukan pertimbangan kepada Pemerintah.
Undang-undang yang mengatur tentang Dewan Pertimbangan Agung adalah UU No.3/1967jo. UU No.4/1978.
Anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas unsur-unsur dan kehidupan masyarakat seperti tokoh-tokoh politik, karya, daerah, maupun nasional.
Pengangkatan anggota-anggota Dewan dilakukan dengan Keputusan Presiden untuk masa jabatan 5 tahun dan mereka berhenti bersama-sama. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung, termasuk pimpinan, 45 orang.
4.      Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Dasar 1945 mengatur dalam Bab VI Pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan Daerah tidak termasuk dalam pengertian kelembagaan negara seperti dimaksud dalam Tap. MPR No. III MPR/1978 di atas.
Menurut Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945:
a.       Daerah Indonesia dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.
b.      Daerah-daerah itu bersifat otonom atau hersifat daerah adininistrasi, yang pengaturannya ditetapkan dengan undang-undang.
c.       Di daerah-daerah yang bersifat otonom diadakan badan perwakilan daerah, karena di daerahpun pemerintahan akan bersendi pada permusyawaratan.
Selanjutnya Penjelasan Undang-Undang Dasar menyatakan, bahwa Indonesia sebagai Negara Kesatuan (eenheidsstaat) tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat Staat (negara) juga.
5.      Dewan Perwakilan Rakyat
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat adalah
a.       Bersama-sama Presiden menetapkan undang-undang (Pasal 5 ayat (I) Pasal 20 ayat (1).
b.      Melalui undang-undang, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pasal 23 ayat (1).
c.       Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11).
Seperti diuraikan di muka, kewenangan DPR itu adalah dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
6.      Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan merupakan Lembaga Tinggi Negara dengan ( tugas khusus untuk memeriksa tanggungjawab keuangan negara, apakah telah digunakan sesuai dengan yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 23 ayat (5). Badan ini terlepas dan pengaruh dan kekuasaan Pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas Pemerintah.
Undang-undang yang mengatur Badan Pemeriksa Keuangan ialah UU No.5/1973. Di dalam Undang-undang ini ditetapkan tugas Badan Pemeriksa Keuangan itu, yakni
a.       Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan negara.
b.      Memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
7.      Mahkamah Agung
Adapun lingkungan kekuasaan kehakiman berdasarkan masing-masing undang-undangnya adalah sebagai berikut:
-          Peradilan Umum (UU No.2/1986).
-          Peradilan Agama (UU No.7/1989).
-          Peradilan Iniliter (UU No.5/1950).
-          Peradilan Tata Usaha Negara (UU No.5/1986).

C.    Hubungan Antara Negara Dengan Warga Negara/Penduduk
Seperti diuraikan sebelumnya, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 berisi pula pasal-pasal yang menyangkut materi hubungan antara Negara dengan warga negara serta penduduknya, yang pada hakikatnya berisi konsepsi negara di berbagai aspek kehidupan politik, ekonoini, sosial budaya, dan Hankam ke arah mana negara, bangsa, dan rakyat Indonsia akan bergerak mencapai cita-cita nasionalnya.
1.      Pengertian hak asasi secara umum
Pada umumnya hak asasi manusia adalah satu dengan harkat dan martabat serta kodrat manusia, oleh karena itu disebut juga sebagai hak dasar. Hak itu ada pada setiap diri manusia dan rnerupakan sifat kemanusiaan. Jadi segala hak yang berakar dan harkat, martabat, serta kodrat manusia adalah hak yang lahir bersama manusia itu. Flak ini bersifat universal, berlaku di mana saja, kapan saja, dan untuk siapa saja. Hak ini tidak bergantung pada pengakuan manusia lain, juga tidak pada negara atau masyarakat. Hak ini diperoleh manusia dan Penciptanya, dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
2.      Pandangan bangsa Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
Bangsa Indonesia melihat hak tidak terlepas dan kewajiban.Dengan demikian, manusia Indonesia baik sebagai warga negara maupun sebagai warga masyarakat, mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 substansi hak asasi selain terdapat di Pembukaan dan Penjelasan, juga dalam Pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34.
3.      Demokrasi
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan negara, antara lain:
a.       Demokrasi parlementer.
Dalam demokrasi parlementer, dewan perwakilan rakyat terus menerus melakukan kekuasaan legislatifnya serta mengawasi kebijaksanaan pemenintah serta jalannya pemerintahan; pemerintah setiap saat dapat dijatuhkan oleh dewan perwakilan rakyat dengan mosi tidak percaya (contoh di lnggeris).
b.      Demokrasi dengan sistem presidensial.
Kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif serta kekuasaan yudikatif dipisahkan dan Kepala Negara/ Presiden Langsung dipilih oleh rakyat (contoh di Amerika Serikat).


c.       Demokrasi rakyat.
Demokrasi ini terdapat dalam negara-negara komunis yang totaliter. Di sini lembaga-lembaga demokrasi pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, karena kekuasaan ada di tangan sekelompok kecil pimpinan partai komunis. Mereka ini yang memegang dan mempergunakan kekuasaan menurut ideologi totaliter komunis. Dalam demokrasi rakyat, pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya di dapat dalam sistem demokrasi lainnya.
d.      Demokrasi Pancasila.
Inti dan Demokrasi Pancasila adalah musyawarah untuk mufakat. ha1 ini ditegaskan di dalam Tap. MPR No. I/MPR/1983.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Disamping hal-hal yang telah dikemukakan terdahulu, perlu di kemukakan hal-hal lainnya, yakni mengenai bendera negara, bahasa negara, perubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan tambahan pasal 35 menetapkan bendera negara republik Indonesia yaitu sang merah putih, sedangkan pasal 36 menetapkan bahasa Negara, adalah bahasa Indonesia, pasal yang terakhir yaitu pasal 37 mengatur tentang perubahan UUD.
Aturan peralihan dan aturan tambahan itu tidak dihapuskan karena penghapusannya akan menghilangkan nilai sejarah dari UUD 1945 disamping pelaksanaannya harus melalui suatu. Demikian pokok-pokok uraian mengenai batang tubuh UUD 1945.

B.     Saran-saran
Dari pembahasan yang telah di jabarkan dalam makalah ini maka penulis dapat memberikan saran-saran kepada pembaca yang membaca makalah ini.
Kita sebagai rakyat indonesia hendaknya yang berazaskan kepada pancasila dan UUD 1945 hendaknya kita dapat mengamalkan nilai-nilai pancasila dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 sehingga dapat tercapainya kehidupan dalam masyarakat yang madani.