BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri
dan 37 pasal ditambah dengan empat pasal aturan Peralihan dan dua ayat Aturan
Tambahan, di samping mengandung semangat dan merupakan perwujudan dan
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, juga
merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Di dalamnya
beiisi materi yang pada dasarnya dapat dibedakan dalam tiga bagian, yaitu:
1.
Pasal-pasa1 yang berisi materi
pengaturan sistem pemerintahan negara, di dalamnya termasuk pengaturan tentang
kedudukan, tugas, wewenang, dan saling hubungannya dan kelembagaan negara.
2.
Pasal-pasal yang berisi materi
hubungan antara negara dengan warga negara dan penduduknya serta dengan
dipertegas oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berisi konsepsi negara di berbagai
aspek kehidupan: politik, ekonoini. sosial-budaya, dan hankam, ke arah mana
negara, bangsa, dan rakyat Indonesia akan bergerak mencapai cita-cita
nasionalnya;
3.
Hal-hal lain.
Dalam hal ini sekali lagi perlu kita sadari bahwa ketiga
materi itu merupakan kesatuan yang utuh dan tercakup secara bulat dalam Batang
Tuhuh Undang- Undang Dasar 1945.
B.
Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini
adalah untuk menambah pengetahuan dalam perundang-undangan di pemerintahan,
yang telah ditetapkan oleh negara republi Indonesia, mengkaji Undang-undang
dasar 1945 yang terdiri dari 37 pasal ditambah dengan empat pasal aturan
peralihan dan dua ayat aturan tambahan dan diharapkan bermanfaat bagi kita
semua, serta dapat menerapkan dalam kehidupan kesehariannya.
C.
Metode penulisan
Dalam pernulisan makalah ini penulis mempergunakan
metode untuk dapat menyelesaikan makalah ini yaitu dengan mengunakan metode kepustakaan.
Metode pustaka adalah suatu metode yang mengkaji teori-teori yang telah
diteliti terlebih dahulu kebenarannya yang telah disusun dalam bentuk buku-buku
yang ada dalam pustaka.
Dengan mengunakan metode ini sehingga
penulis dapat memperbandingkan beberapa pendapat para ahli penelitian yang
telah di analisa terlebih dahulu kebenarannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sistem Pemerintahan
Negara
Sistein Pemerintahan Negara Indonesia
dijelaskan dengan terang dan sistematis dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar
1945. Di dalam Penjelasan itu dikenal tujuh buah kunci pokok :
1.
Indonesia ialah negara yang
berdasar atas hukum (rechtsstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat),
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka
(machtsstaat).
Pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam Pembukaan Undang-Undangsar 1945 yang diwuudkan oleh cita hukum
(rechtsidee) yang menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum dasar yang tidak
tertulis.
Ciri-ciri negara antara lain adalah
-
Diakuinya hak asasi manusia
-
Adanya asas legalitas.
-
Adanya suatu peradilan yang bebas
dan tidak meinihak.
2.
Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum
dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
3.
Kekuasaan Negara yang tertinggi
di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die gesamte Staatsgewalt liegt allein
bei der Majelis)
Sebagai pemegang kekuasaan yang
tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewanang yang sangat menentukan jalannya
negara dan bangsa, yaitu berupa:
-
Menetapkan Undang-Undang Dasar
-
Menetapkan garis-garis besar
dan pada haluan negara.
-
Meinilih dan mengangkat
Presiden dan Wakil Presiden.
4.
Presiden ialah penyelenggara
pemerintah Negara yang tertinggi di bawah majelis.
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan: “Di
bawah Majelis Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang
tinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab
adalah di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon
the President).
5.
Presiden tidak bertanggung
jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Menurut sistem pemerintahan kita,
presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Tetapi presiden bekerjasama dengan
Dewan. Dalam hal pembuatan Undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara harus mendapatkan persetujuan DPR, presiden tidak dapat
membubarkan DPR seperti pada sistem Parlementer namun DPR pun tidak dapat
menjatuhkan presiden, karena presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.
Menteri Negara ialah pembantu
Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung Jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri-menteri itu tidak bertanggung
jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak bergantung dan Dewan,
akan tetapi bergantung dari Presiden. Mereka ialah pembantu Presiden.
Pengangkatan dan pemberhentian
menter-menteri negara adalah sepenuhnya wewenang Presiden. Menteri-menteri
tersebut tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bertangungjawab kepada
presiden, karena status adalah sebagai pembantu presiden.
7.
Kekuasaan Kepala Negara tidak
tak terbatas
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
menyatakan: “Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat. ia bukan “diktator”,
artinya kekuasaan tidak tak terhatas.
Di atas telah ditegaskan, bahwa ia bertanggung
jawah kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat.
Kunci sistem ini kekuasaan Presiden
tidak tak terhatas di tekankan lagi di samping sudah tegas dalam kunci pokok
yang ke-2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan
menunjukkan fungsi pranan Dewan Perwakilan Rakyat dan fungsi peranan para menteri
sehagai pembantu Presiden, yang dapat mencegah kemungkinan kekuasaan
pemerintahan di tangan Presiden menjurus ke arah kekuasaan mutlak
(absolutisme).
B.
Kelembagaan Negara
Lembaga tertinggi negara itu ialah
Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan lembaga-lembaga tinggi negara adalah
-
Presiden.
-
Dewan Pertimbangan Agung.
-
Dewan Perwakalan Rakyat.
-
Badan Pemeriksa Keuangan.
-
Mahkamah Agung.
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Undang-Undang Dasar menetapkan tugas Majelis yaitu
a.
Menetapkan Undang-Undang Dasar
(Pasal 3);
b.
Menetapkan garis-garis besar dari
pada haluan negara (Pasal 3).
c.
Meinilih Presiden dan Wakil
Presiden (Pasal 6 ayat (2)).
2.
Presiden
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar, artinya
Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Di dalam menjalankan
kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Dalam hal ini
Undang-Undang Dasar tidak menetapkan pembagian tugas yang rinci.
“Presiden memegang kekuasaan membentuk
undang-undang dengan persetujuan DPR, deinikian bunyi Pasal 5 ayat (I) UUD
1945.
Dalam hal ikhwal kegentingan yang
memaksa Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sehagai Pengganti Undang-undang
(Pasal 22 ayat (I) yang mempunyai kekuatan sama dengan undang-undang walaupun
tanpa mendapat persetujuan Dewan Pewakilan Rakyat sehelumnya (Penjelasan Pasal
22).
3.
Dewan Pertimbangan Agung
Dewan Pertimbangan Agung merupakan Lembaga Tinggi
Negara. Susunan Dewan ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
yang menetapkan pengaturannya dengan undang-undang.
Dewan Pertimbangan Agung adalah
sebuah badan penasehat Pemerintah. Dewan ini berkewajihan memberi jawab atas
pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul dan wajib mengajukan
pertimbangan kepada Pemerintah.
Undang-undang yang mengatur tentang
Dewan Pertimbangan Agung adalah UU No.3/1967jo. UU No.4/1978.
Anggota-anggota Dewan Pertimbangan
Agung terdiri atas unsur-unsur dan kehidupan masyarakat seperti tokoh-tokoh
politik, karya, daerah, maupun nasional.
Pengangkatan anggota-anggota Dewan
dilakukan dengan Keputusan Presiden untuk masa jabatan 5 tahun dan mereka berhenti
bersama-sama. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung, termasuk pimpinan, 45
orang.
4.
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Dasar 1945 mengatur dalam Bab VI Pasal 18
tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan Daerah tidak termasuk
dalam pengertian kelembagaan negara seperti dimaksud dalam Tap. MPR No. III MPR/1978
di atas.
Menurut Penjelasan Pasal 18
Undang-Undang Dasar 1945:
a.
Daerah Indonesia dibagi dalam
daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.
b.
Daerah-daerah itu bersifat
otonom atau hersifat daerah adininistrasi, yang pengaturannya ditetapkan dengan
undang-undang.
c.
Di daerah-daerah yang bersifat
otonom diadakan badan perwakilan daerah, karena di daerahpun pemerintahan akan bersendi
pada permusyawaratan.
Selanjutnya Penjelasan Undang-Undang
Dasar menyatakan, bahwa Indonesia sebagai Negara Kesatuan (eenheidsstaat) tak
akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat Staat (negara) juga.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat adalah
a.
Bersama-sama Presiden menetapkan
undang-undang (Pasal 5 ayat (I) Pasal 20 ayat (1).
b.
Melalui undang-undang,
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pasal 23 ayat (1).
c.
Memberikan persetujuan kepada
Presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan
negara lain (Pasal 11).
Seperti diuraikan di muka, kewenangan
DPR itu adalah dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap jalannya
pemerintahan.
6.
Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan merupakan Lembaga Tinggi Negara
dengan ( tugas khusus untuk memeriksa tanggungjawab keuangan negara, apakah
telah digunakan sesuai dengan yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat
(Pasal 23 ayat (5). Badan ini terlepas dan pengaruh dan kekuasaan Pemerintah,
akan tetapi tidak berdiri di atas Pemerintah.
Undang-undang yang mengatur Badan
Pemeriksa Keuangan ialah UU No.5/1973. Di dalam Undang-undang ini ditetapkan
tugas Badan Pemeriksa Keuangan itu, yakni
a.
Memeriksa tanggungjawab
pemerintah tentang keuangan negara.
b.
Memeriksa semua pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
7.
Mahkamah Agung
Adapun lingkungan kekuasaan kehakiman berdasarkan
masing-masing undang-undangnya adalah sebagai berikut:
-
Peradilan Umum (UU No.2/1986).
-
Peradilan Agama (UU No.7/1989).
-
Peradilan Iniliter (UU
No.5/1950).
-
Peradilan Tata Usaha Negara (UU
No.5/1986).
C.
Hubungan Antara Negara
Dengan Warga Negara/Penduduk
Seperti diuraikan sebelumnya, Batang Tubuh
Undang-Undang Dasar 1945 berisi pula pasal-pasal yang menyangkut materi
hubungan antara Negara dengan warga negara serta penduduknya, yang pada
hakikatnya berisi konsepsi negara di berbagai aspek kehidupan politik, ekonoini,
sosial budaya, dan Hankam ke arah mana negara, bangsa, dan rakyat Indonsia akan
bergerak mencapai cita-cita nasionalnya.
1.
Pengertian hak asasi secara umum
Pada umumnya hak asasi manusia adalah satu dengan harkat
dan martabat serta kodrat manusia, oleh karena itu disebut juga sebagai hak
dasar. Hak itu ada pada setiap diri manusia dan rnerupakan sifat kemanusiaan.
Jadi segala hak yang berakar dan harkat, martabat, serta kodrat manusia adalah
hak yang lahir bersama manusia itu. Flak ini bersifat universal, berlaku di
mana saja, kapan saja, dan untuk siapa saja. Hak ini tidak bergantung pada
pengakuan manusia lain, juga tidak pada negara atau masyarakat. Hak ini
diperoleh manusia dan Penciptanya, dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
2.
Pandangan bangsa Indonesia
tentang Hak dan Kewajiban
Bangsa Indonesia melihat hak tidak terlepas dan
kewajiban.Dengan demikian, manusia Indonesia baik sebagai warga negara maupun
sebagai warga masyarakat, mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945
substansi hak asasi selain terdapat di Pembukaan dan Penjelasan, juga dalam
Pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34.
3.
Demokrasi
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam
pengertian sistem pemerintahan negara, antara lain:
a.
Demokrasi parlementer.
Dalam demokrasi parlementer, dewan perwakilan rakyat
terus menerus melakukan kekuasaan legislatifnya serta mengawasi kebijaksanaan
pemenintah serta jalannya pemerintahan; pemerintah setiap saat dapat dijatuhkan
oleh dewan perwakilan rakyat dengan mosi tidak percaya (contoh di lnggeris).
b.
Demokrasi dengan sistem
presidensial.
Kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif serta
kekuasaan yudikatif dipisahkan dan Kepala Negara/ Presiden Langsung dipilih
oleh rakyat (contoh di Amerika Serikat).
c.
Demokrasi rakyat.
Demokrasi ini terdapat dalam negara-negara komunis yang
totaliter. Di sini lembaga-lembaga demokrasi pada umumnya tidak berfungsi
sebagaimana mestinya, karena kekuasaan ada di tangan sekelompok kecil pimpinan
partai komunis. Mereka ini yang memegang dan mempergunakan kekuasaan menurut
ideologi totaliter komunis. Dalam demokrasi rakyat, pada dasarnya rakyat tidak
memperoleh hak yang lazimnya di dapat dalam sistem demokrasi lainnya.
d.
Demokrasi Pancasila.
Inti dan Demokrasi Pancasila adalah musyawarah untuk
mufakat. ha1 ini ditegaskan di dalam Tap. MPR No. I/MPR/1983.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Disamping hal-hal yang telah
dikemukakan terdahulu, perlu di kemukakan hal-hal lainnya, yakni mengenai
bendera negara, bahasa negara, perubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan
tambahan pasal 35 menetapkan bendera negara republik Indonesia yaitu sang merah
putih, sedangkan pasal 36 menetapkan bahasa Negara, adalah bahasa Indonesia,
pasal yang terakhir yaitu pasal 37 mengatur tentang perubahan UUD.
Aturan peralihan dan aturan tambahan
itu tidak dihapuskan karena penghapusannya akan menghilangkan nilai sejarah
dari UUD 1945 disamping pelaksanaannya harus melalui suatu. Demikian
pokok-pokok uraian mengenai batang tubuh UUD 1945.
B.
Saran-saran
Dari pembahasan yang telah di
jabarkan dalam makalah ini maka penulis dapat memberikan saran-saran kepada
pembaca yang membaca makalah ini.
Kita sebagai rakyat indonesia
hendaknya yang berazaskan kepada pancasila dan UUD 1945 hendaknya kita dapat
mengamalkan nilai-nilai pancasila dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan
dalam UUD 1945 sehingga dapat tercapainya kehidupan dalam masyarakat yang
madani.