Makalah Tentang sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM)



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebesaran yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus di peroleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih di junjung tinggi dan lebih di perhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu di ingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.

B.     Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
  1. Sejarah HAM
  2. Perkembangan HAM
  3. HAM dalam tinjauan Islam
  4. Pelangaran HAM
  5. Komnas HAM

C.    Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM



D.    Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan
Metode deskritif: sebagai mana ditunjukkan olehnya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah HAM
Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrat). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-hak nya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat di kategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pada hakikatnya HAM terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak asasi ini, hak asasi manusia lainnya sulit di tegakkan. Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman HAM bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya HAM sampai dengan perkembangan saat ini perlu di ketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.

B.     Sejarah Internasional HAM
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terkait pada hukum), menjadi di batasi kekuasaannya dan mulai dapat di mintai pertanggung jawaban dimuka hukum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggung jawab kepada hukum, sejak itu mulai di praktekkan kalau rajan melanggar hukum harus di adili dan harus mempertanggung jawabkan kebijaksanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahawa raja terikat kepada hukum dan bertanggung jawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya magna charta ini kemudian di ikuti oleh perkembangan yang lebih konkrit, dengan lahirnya bil of rights  din Ingggris  pada tahun 1689. pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill pf ringhats melahirkan asas persamaan. para pejuang HAM dahulu sudah berketetapan bahwa hak persamaan harus di wujudkan bertapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan, untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), motesquieu dengan trias politiknya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Lock di Inggris dan Thomas Jeffersan di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang di canangkannya perkembangan HAM selanjutnya di tandai dengan munculnya the American Declaration of independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu, jadi, walaupun di Prancis sendiri belum di rinci apa HAM itu, tetapi lebih rinci. Mulailah di pertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sudah lahir, ia harus di belenggu. Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah the french declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar the rule of law. Antara lain dinyatakan tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk di tangkap tanpa alasan yang sah dan di tahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innosence, artinya orang-orang yang ditangkap kemudian di tahan dan dituduh, berhjak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia salah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengeluarkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang di miliki) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam french declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnya demokrasi maupun negara hukum yang asas-asanya sudah di canangkan sebelumnya. Perlu diketahui the four freedom dari presiden roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 januari 1941, dikutip dari encyclo pedia Americana 654 tersebut di bawah ini:
the is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship. Good in his own way-every where in the world. The third is freedom from want ehich, translated into word terms, means economic life for its inhabitans-every where terms, means a wordldwide reduction from fear-which translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fastion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neightor-any where in the world”.  Semua hak-hak ini setelah perang dunia II (sesudah Hitler memusnakan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal yang kemudian di kenal dengan the unibersal declaration of human rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.

C.    Sejarah Nasional HAM
Deklarasi HAM yang dicetuskan di perserikatan bangsa-bangsa pada tanggal 10 Desember 1948. tidak berlebihan jika dikatakan puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Faris dan Nazi Jerman dalam perang dunia II. Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar bangsa-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintah di negara-negaranya masing-masing. Makna keluar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antara negara-negara, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam mala petaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna kedalam mengandung pengertian bahwa deklarasi HAM sedunia itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya. Bagi negara-negara anggota PBB, deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari deklarasi HAM sedunia sesuatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat absah mempersoalkan dan mengandungkan pemerintah pelangar HAM di suatu negara ke komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM Internasional lainnya untuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat unibersalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termasuk dalam deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang perimordial apapun serta bertepat tinggal dimanapun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah di kenal sejak lama, kemudian di tulis dalam buku-nuku adat (lentarak). Antara lain dinyatakan dalam buku lontarak (tomatindo di lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan wewan adat, maka raja harus mengalah. Tetapi apabila para dewan adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memutuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang semuanya sudah di terapkan oleh raja-raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri, agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang di publikasikan.
Hukuman rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajiban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan sosial rights. Bukankah social rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan? Sesungguhnya dalam human righs sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat.
Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh: seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu di pergunakan istilah social rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat).
Kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh menggangu kepentingan masyarakat. Yang perli di jaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat), selain itu perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan dan tanggung jawab. Artinya, seseorang memiki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.
Ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia. Artinya, universal declaration of human rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan negara-negara lain khususnya negara Barat yang latarbelakang sejarah dan budanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa negara-negara di dunia. (tidak terkecuali Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan HAM, tetapi tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut, maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat di kaburkan apalagi di ingkari, sebab, universalitas HAM tidak identik dengan “penyeragaman”. Sama dalam prinsip-prinsip mendasar. Tetapi tidak mesti seragam dalam pelaksanaan. Disamping itu, apa yang disebut dengan kondisi tertentu tidak dapat dipergunakan sebagai patokan mutlak kondisi itu memiliki sifat yang berubah-ubah, dapat dipengaruhi dan diciptakan dari waktu kepada siapa yang mengkondisikan dan mengapa diciptakan kondisi seperti itu?
  1. HAM di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 M) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia. Konsepnya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
  1. HAM di Inggris
Inggris sering di sebut-sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan HAM. Tonggal pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokemen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Magna Charta
Pada awalnya abad XII raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh raja John Lackland yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajar raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau piagam Agung.
Magna charta dicetuskan pada 15 juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting dari pada kedaulatan raja. Tak seorangpun dari warga penting dari pada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga nbegara merdeka dapat di tahan atau dirampas harta kekayaannya. Atau diasingkan atau dengan cara apapun di rampas hak-haknya kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam magna carta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsipnya telah diakui dan di jamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi dari pada kekuasaan raja.
Isi magna charta adalah sebagai berikut:
-          Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan hak dan kebebasan gereja Inggris.
-          Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut:
·         Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
·         Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
·         Seseorang yang bukan budak tidak akan di tahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
·         Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur di tahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
b.      Petition of rights
Pada dasarnya petition of rights berisi mengenai hak-hak rakyat besarnya jaminannya petisi ini dianjurkan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628, isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut:
-          Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
-          Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
-          Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
c.       Hobeas corpus act
Hoabes corp act adalah undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang di buat pada tahun 1679. isisnya adalah sebagai berikut:
-          Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
-          Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
d.      Bill of rights
Bill of rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen inggris, yang isinya mengatur tentang:
-          Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
-          Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
-          Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
-          Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
-          Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
  1. HAM di Amerika Serikat
Pemikiran filosof John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan dan milik (life, liberty and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu membrontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. pemikiran John Locke mengenai hak-hak dasar ini terlihat jelas dalam deklarasi kemerdekaan Amerika serikat yang dikenal dengan declaration of independence of the united states.
Revolusi Amerika dengan declaration of independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu dekralasi kemerdekaan yang di umumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak-hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh maha pencipta”. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju. Seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara, hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat prancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa rouseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson prisiden Amerika Serikat lainnya yang terkanal sebagai pendekar hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian woodrow wilson dan jimmy carter.
Amanat presiden Flanklin D. roosevelt tentang 4 kebebasan yang diucapkan di depan kongres Amerika serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni:
-          Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
-          Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
-          Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
-          Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan-kebebasan tersebut juga merupakan hak (Kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang pokok dan mendasar.
  1. HAM di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis di rumuskan dalam suatu naskah pada awalnya revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan declaration des droits de l’homme et du citoyen yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan dan persaudaraan atau kesetia kawanan (liberte egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya declaration des droits de l’homme et du citayen. Kemudian ditahun 1791, semua hak-hak asasi manusia di cantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir-pemikir besar seperti: J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain:
1.      Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2.      Manusia mempunyai hak yang sama.
3.      Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4.      Warga negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5.      Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6.      Manusia mempunyai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7.      Manusia merdeka mengeluarkan pikiran
8.      Manusia merdeka mengeluarkan surat kabar.
9.      Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10.  Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11.  Adanya kemerdekaan bekerja, berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12.  Adanya kemerdekaan rumah tangga
13.  Adanya kemerdekaan hak milik.
14.  Adanya kemerdekaan lalu lintas.
15.  Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

  1. HAM oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rangcangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi perseritakan bangsa-bangsa yang terdiri dar18 naghgota PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Setidanya dimulai pada bulan Januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt bari 2 tahun keudian, tanggal 10 Desember 1948 sidang umum PBB yang diselengarakan di Istana Chaillot, paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa unibersal declaration of human rights atau pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia. Yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari hak asasi manusia.
Universal declatarion of human rights  antara lain mencantumkan, bahwa setiap orang mempunyai hak:
-          Untuk hidup
-          Kemerdekaan dan keamanan badan
-          Diakui kepribadiannya
-          Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana seperti di periksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
-          Masuk dan keluar wilayah suatu negara.
-          Mendapatkan asylum.
-          Mendapatkan suatu kebangsaan.
-          Mendapat hak milik atas benda.
-          Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan.
-          Bebas memeluk agama.
-          Mengeluarkan pendapat.
-          Berapat dan berkumpul.
-          Mendapatkan pekerjaan.
-          Berdagang.
-          Mendapatkan pendidikan.
-          Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat.
-          Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua aggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut, meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
  1. HAM di Indonesia
HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila, yang artinya HAM mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa yakni Pancasila. Bermuara pada pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan HAM tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan Ham bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara mutlak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Negara republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki negara republik Indonesia, yaitu:
-          Undang-undang Dasar 1945.
-          Ketetapan MPR Norma XVII/MPR/1998 tentang HAM
-          Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
-          Hak-hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
-          Hak-hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
-          Hak-hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
-          Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal ewuality).
-          Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
-          Hak asasi untuk mendapatkan perlakukan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights) misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledaan dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali HAM dituangkan dalam piagam hak asasi manusia sebagai lampiran ketetapan permusyawaratan rakyat republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998

D.    Pengertian HAM
HAM adalah hak yang melekat pada diri sendiri manusia ia dilahirkan yang beraku seumur hidup dan tidak dapat duganggu gugat siapapun.
Secara teoritis HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugera Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi.
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya (kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching human rights, united nations sebagai mana dikutip oleh Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang maha pencipta sebagai hak yang kodrati (Mansyur effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-unadang Nomor 39 tahun 1999 tentang Ham disebutkan bahwa “HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan”.
Anugerahnya yang wajib di hormati, di junjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

E.     HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukkan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntunan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang dilaksanakan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak boleh di rubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang HAK, yakni HAK manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi Manusia dan juga sebaiknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hak al-insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya. Konsep Islam mengenai kehidupan manusia di dasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga bangsa dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi di sebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara interen membawa ajaran tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat Islam.
Di lihat dari tingkatnya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, hak darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut di langgar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsinya) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (masdar F. Mas’ud, 2002).
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga negara, al-Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa di langgar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing.
Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kosta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.

F.     Sejarah Komnas HAM
Pada tanggal 7 Juni 1993, presiden republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat keputusan presiden No. 50 Tahun 1993. membentuk komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjukkan pensiunan ketua mahkamah agung RI, Ali Said, untuk menyusun komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendari lokakarya tentang hak asasi manusia yang diprakarsai departemen luar negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.
Pada tanggal 7 Desember 1993, di peroleh 25 (dua puluh lima) nama yang merupakan figur nasional dan ditunuk sebagai anggota KOMNAS HAM. Berdasarkan keppres No. 455/M Tahun 1993. Kedua puluh lima nama tersebut adalah:
  1. Hj. Asiyah Amini, S.H
  2. Dr. Albert Hasibuan, S.H
  3. Ali Said, SH
  4. Asmara Nababan, S.H
  5. Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H
  6. Drs. Bambang W. Soeharto.
  7. Dr. H.A.A. Baramuli, S.H
  8. Clementino Dos Reis Amaral
  9. Ig. Djoko Soegianto, S.H
  10. H.R. Djoko Soegianto, S.H.
  11. Gani Djemat, S.H
  12. Prof. Dr. A. Hamid S. Attamimi, S.H.
  13. K.H. Hasan Basri.
  14. Prof. Dr. Ch. Himawan, S.H.
  15. B.N. Marbun, S.H.
  16. Marzuki Darusman, S.H.
  17. Prof. Miriam Budiardjo, M.A.
  18. Prof. Dra. Muladi, S.H
  19. Munawir Sjadzali, S.H.
  20. Dr. Nurcholis Madjid.
  21. Dra. Roekmini Koesoemo Astoeti.
  22. Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.
  23. Soegiri, S.H.
  24. Prof. Dr. Soetandyo Wigjosoebroto, M.P.A.
  25. Prof. Dra. H.R. Sri Soemantri Martosoewignjo, S.H.
Kedudukan KOMNAS HAM kemudian mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat dengan diundangkannya undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (UU 39/199). Berdasarkan pasal 1 angka 7 UU 39/199, KOMNAS HAM adalah lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Penentapan UU 39/1999 merupakan tindak lanjut dari di keluarkannya ketetapan majelis permusyawaratan rakyat (TAP MPR) nomor VII/MPR/1998 tentang HAM. Ketetapan ini antara lain memberikan kewajiban kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh masyarakat Indonesia

G.    Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
-          HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
-          HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa.
-          HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain, orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (mansyur Fakih, 2003).



H.    Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
Pelangaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak di sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian Hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelangaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsam ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok  mengakibatkan pernderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagaiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung perhadap penduduk sipil berupa pembunuhan pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosasn perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan aparatheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU no. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan penuntutan dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.

I.       Penanggung Jawab Dalam Penegakan (Respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfil) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja di bebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara, artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM, karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.

J.      Contoh Pelanggaran HAM
Contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama orde baru sepanjang tahun 1990-1998:
1991 :
1.      Pembantaian dipemakaman santa cruz, Dili terjadi oleh ABRI tehadap pemuda. Pemuda timur yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal.

1992:
  1. Penangkapan Xanana Gusmao

1993:
  1. Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, marsinah-tanggal 8 Mei 1993

1996:
  1. Kasus tanah balogan
  2. Sengketa tanah manismana
  3. Kerusuhan situbendo, puluhan gereja dibakar.
  4. Kerusuhan sambas sangvaledi (30 Desember 1996).

1997:
  1. Kasus tanah kemayoran.
  2. Kasus pembantaian mereka yang diduga perlaku dukun santet di Ja-Tim.

1998:
  1. Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggalkan, puluhan wanita di perkosa, dan harta benda hilang.
  2. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang sidang istimewa 1998

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
  1. HAM dapat diartikan sebagak Hak Milik Kodrat Manusia yang sudah ada sejak lahir.
  2. HAM untuk manusia yang diawali sejak lahir yang berkenaan dengan fisiologi, keamanan, cinta, harga diri, aktivitasi.
  3. Tanggal 10 Desember 1948 merupakan deklarasi pernyataan HAM sedunia.
  4. Ham dapat dibagi sebagai berikut:
a.       Hak-hak Asasi pribadi (personal roghats).
b.      Hak-hak asasi ekonomi (property rights).
c.       Hak-hak asasi politik (political rights).
d.      Rights of legar equality.
e.       Social and culture rights.
f.       Procedural rights.
  1. Flanklin D. Roosevelt mengucapkan 4 kebebasan yakni:
a.       Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
b.      Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (Freedom of religion).
c.       Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
d.      Kebebasan dari kekuangan dan kelaparan (freedom from want).

B.     Saran-saran
Dewasa ini HAM Sangat dilindungi oleh negara. Sebaiknya kita harus berhati-hati agar tidak terjadi pelanggaran HAM yang akan menyeret kemeja hukum. Karena Ham merupakan HAK yang sudah ada sejak lahir.

DATAR PUSTAKA

www. Sejarah HAM. Google. Com.
www. Pengertian HAM. Google. Com.
www. HAM Dalam Islam. Google. Com.
www. Sejarah komnas. HAM. Geoggle. Com.
www. Pelanggaran HAM. Geoggle. Com.
http//: www. Sekitar Kita. Com.