BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebesaran yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus di
peroleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan
dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih di junjung tinggi dan lebih
di perhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu di
ingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain.
B.
Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis
mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
- Sejarah HAM
- Perkembangan HAM
- HAM dalam tinjauan Islam
- Pelangaran HAM
- Komnas HAM
C.
Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu
luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah
ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM
D.
Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan
Metode deskritif: sebagai mana
ditunjukkan olehnya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang
suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu
gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah HAM
Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat
kodrat). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat
mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-hak nya itu dapat
berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat di
kategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggung
jawabkan perbuatannya. Pada hakikatnya HAM terdiri atas dua hak dasar yang
paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar
inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak asasi ini, hak asasi
manusia lainnya sulit di tegakkan. Mengingat begitu pentingnya proses
internalisasi pemahaman HAM bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang
lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya HAM sampai dengan
perkembangan saat ini perlu di ketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan
keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
B.
Sejarah Internasional HAM
Umumnya para pakar Eropa berpendapat
bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di
Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki
kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terkait
pada hukum), menjadi di batasi kekuasaannya dan mulai dapat di mintai
pertanggung jawaban dimuka hukum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal
hukum lagi dan mulai bertanggung jawab kepada hukum, sejak itu mulai di
praktekkan kalau rajan melanggar hukum harus di adili dan harus mempertanggung
jawabkan kebijaksanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam
bahawa raja terikat kepada hukum dan bertanggung jawab kepada rakyat, walaupun
kekuasaan membuat undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan
raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya
monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka.
Lahirnya magna charta ini kemudian di ikuti oleh perkembangan yang lebih
konkrit, dengan lahirnya bil of rights din Ingggris
pada tahun 1689. pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah
bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini
memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill pf ringhats
melahirkan asas persamaan. para pejuang HAM dahulu sudah berketetapan bahwa hak
persamaan harus di wujudkan bertapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak
kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan, untuk mewujudkan semua
itu, maka lahirlah teori roesseau (tentang contract social/perjanjian
masyarakat), motesquieu dengan trias politiknya yang mengajarkan
pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Lock di Inggris dan Thomas
Jeffersan di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang di
canangkannya perkembangan HAM selanjutnya di tandai dengan munculnya the
American Declaration of independence yang lahir dari paham Roesseau dan
Montesqueu, jadi, walaupun di Prancis sendiri belum di rinci apa HAM itu,
tetapi lebih rinci. Mulailah di pertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di
dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sudah lahir, ia harus di
belenggu. Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah the french declaration,
dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar the rule of law.
Antara lain dinyatakan tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang
semena-mena, termasuk di tangkap tanpa alasan yang sah dan di tahan tanpa surat perintah yang
dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innosence,
artinya orang-orang yang ditangkap kemudian di tahan dan dituduh, berhjak
dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap yang menyatakan ia salah. Dipertegas juga dengan freedom of
expression (bebas mengeluarkan pendapat), freedom of religion (bebas
menganut keyakinan/agama yang di miliki) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam
french declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang
menjamin tumbuhnya demokrasi maupun negara hukum yang asas-asanya sudah di
canangkan sebelumnya. Perlu diketahui the four freedom dari presiden roosevelt
yang dicanangkan pada tanggal 6 januari 1941, dikutip dari encyclo pedia Americana 654 tersebut di
bawah ini:
“the is freedom of speech and
expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to
worship. Good in his own way-every where in the world. The third is freedom
from want ehich, translated into word terms, means economic life for its
inhabitans-every where terms, means a wordldwide reduction from fear-which
translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a
point and in such a through fastion that no nation will be in a position to
commit an act of physical agression against any neightor-any where in the world”.
Semua hak-hak ini setelah perang
dunia II (sesudah Hitler memusnakan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar
pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal yang kemudian di
kenal dengan the unibersal declaration of human rights yang diciptakan
oleh PBB pada tahun 1948.
C.
Sejarah Nasional HAM
Deklarasi HAM yang dicetuskan di
perserikatan bangsa-bangsa pada tanggal 10 Desember 1948. tidak berlebihan jika
dikatakan puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka
akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Faris dan Nazi Jerman
dalam perang dunia II. Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik
ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar bangsa-bangsa), berlaku
bagi semua bangsa dan pemerintah di negara-negaranya masing-masing. Makna
keluar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi
harkat dan martabat kemanusiaan antara negara-negara, agar terhindar dan tidak
terjerumus lagi dalam mala petaka peperangan yang dapat menghancurkan
nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna kedalam mengandung pengertian bahwa
deklarasi HAM sedunia itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh
rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintahnya. Bagi negara-negara anggota PBB, deklarasi itu
sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari
deklarasi HAM sedunia sesuatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi
masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan
masalah bagi rakyat absah mempersoalkan dan mengandungkan pemerintah pelangar
HAM di suatu negara ke komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM
Internasional lainnya untuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional
terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat unibersalitas HAM yang
sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termasuk dalam deklarasi HAM sedunia itu
adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial
dan latar belakang perimordial apapun serta bertepat tinggal dimanapun di muka
bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku
untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah
lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah di kenal sejak lama,
kemudian di tulis dalam buku-nuku adat (lentarak). Antara lain dinyatakan dalam
buku lontarak (tomatindo di lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan
wewan adat, maka raja harus mengalah. Tetapi apabila para dewan adat sendiri
berselisih, maka rakyatlah yang memutuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah
disorot sekarang semuanya sudah di terapkan oleh raja-raja dahulu, namun hal
ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri, agaknya lebih
suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM
sudah lama lahir di Indonesia,
namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang di publikasikan.
Hukuman rights selalu terkait
dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada
yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajiban asasi. Juga ada yang
bertanya mengapa bukan sosial rights. Bukankah social rights
mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan? Sesungguhnya dalam human righs
sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan
masyarakat.
Demikian juga tidak mungkin kita
mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban orang yang dihormati haknya
berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati
terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada
kewajiban. Contoh: seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah haruslah
terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan
demikian tidak perlu di pergunakan istilah social rights karena kalau
kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat).
Kiranya sudah termasuk pengertian
bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh menggangu kepentingan
masyarakat. Yang perli di jaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban
serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan
masyarakat), selain itu perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan
tanggung jawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan dan tanggung jawab.
Artinya, seseorang memiki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa
hak-hak orang lain.
Ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai
dengan latar belakang budaya Indonesia.
Artinya, universal declaration of human rights kita akui, hanya saja
dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan negara-negara lain khususnya
negara Barat yang latarbelakang sejarah dan budanya berbeda dengan kita. Memang
benar bahwa negara-negara di dunia. (tidak terkecuali Indonesia) memiliki
kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain
sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan HAM,
tetapi tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut, maka
prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat di kaburkan apalagi di
ingkari, sebab, universalitas HAM tidak identik dengan “penyeragaman”. Sama
dalam prinsip-prinsip mendasar. Tetapi tidak mesti seragam dalam pelaksanaan.
Disamping itu, apa yang disebut dengan kondisi tertentu tidak dapat
dipergunakan sebagai patokan mutlak kondisi itu memiliki sifat yang
berubah-ubah, dapat dipengaruhi dan diciptakan dari waktu kepada siapa yang
mengkondisikan dan mengapa diciptakan kondisi seperti itu?
- HAM di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates
(470-399 M) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan
jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia. Konsepnya menganjurkan masyarakat
untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui
nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan
pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga
negaranya.
- HAM di Inggris
Inggris sering di sebut-sebut sebagai
negara pertama di dunia yang memperjuangkan HAM. Tonggal pertama bagi
kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan
adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.
Dokemen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Magna Charta
Pada awalnya abad XII raja Richard yang dikenal adil dan
bijaksana telah diganti oleh raja John Lackland yang bertindak sewenang-wenang
terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang raja John tersebut
mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil
mengajar raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta
atau piagam Agung.
Magna charta dicetuskan pada 15 juni
1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi
manusia lebih penting dari pada kedaulatan raja. Tak seorangpun dari warga
penting dari pada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga nbegara
merdeka dapat di tahan atau dirampas harta kekayaannya. Atau diasingkan atau
dengan cara apapun di rampas hak-haknya kecuali berdasarkan pertimbangan hukum.
Piagam magna carta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak
tertentu yang prinsipnya telah diakui dan di jamin oleh pemerintah. Piagam
tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena
ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi dari pada
kekuasaan raja.
Isi magna charta adalah sebagai
berikut:
-
Raja beserta keturunannya
berjanji akan menghormati kemerdekaan hak dan kebebasan gereja Inggris.
-
Raja berjanji kepada penduduk
kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut:
·
Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
·
Polisi ataupun jaksa tidak
dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
·
Seseorang yang bukan budak
tidak akan di tahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara
dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
·
Apabila seseorang tanpa
perlindungan hukum sudah terlanjur di tahan, raja berjanji akan mengoreksi
kesalahannya.
b.
Petition of rights
Pada dasarnya petition of rights berisi mengenai
hak-hak rakyat besarnya jaminannya petisi ini dianjurkan oleh para bangsawan
kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628, isinya secara garis besar
menuntut hak-hak sebagai berikut:
-
Pajak dan pungutan istimewa
harus disertai persetujuan.
-
Warga negara tidak boleh
dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
-
Tentara tidak boleh menggunakan
hukum perang dalam keadaan damai.
c.
Hobeas corpus act
Hoabes corp act adalah undang-undang yang mengatur
tentang penahanan seseorang di buat pada tahun 1679. isisnya adalah sebagai
berikut:
-
Seseorang yang ditahan segera
diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
-
Alasan penahanan seseorang
harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
d.
Bill of rights
Bill of rights merupakan undang-undang yang dicetuskan
tahun 1689 dan diterima parlemen inggris, yang isinya mengatur tentang:
-
Kebebasan dalam pemilihan
anggota parlemen.
-
Kebebasan berbicara dan
mengeluarkan pendapat.
-
Pajak, undang-undang dan
pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
-
Hak warga negara untuk memeluk
agama menurut kepercayaan masing-masing.
-
Parlemen berhak untuk mengubah
keputusan raja.
- HAM di Amerika Serikat
Pemikiran filosof John Locke
(1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan dan
milik (life, liberty and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan
bagi rakyat Amerika sewaktu membrontak melawan penguasa Inggris pada tahun
1776. pemikiran John Locke mengenai hak-hak dasar ini terlihat jelas dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika serikat yang dikenal dengan declaration of
independence of the united
states.
Revolusi Amerika dengan declaration
of independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu dekralasi kemerdekaan yang
di umumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak-hak
asasi manusia karena mengandung pernyataan “bahwa sesungguhnya semua bangsa
diciptakan sama derajat oleh maha pencipta”. Bahwa semua manusia dianugerahi
oleh penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati
kebahagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan
status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara
perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju. Seperti yang disebut
dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan
sebagai warga negara, hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of independence di
Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan
dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi
rakyat prancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa rouseau. Kesemuanya atas
jasa presiden Thomas Jefferson prisiden Amerika Serikat lainnya yang terkanal
sebagai pendekar hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian woodrow wilson dan jimmy carter.
Amanat presiden Flanklin D. roosevelt tentang 4 kebebasan yang diucapkan di depan
kongres Amerika serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni:
-
Kebebasan untuk berbicara dan
melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
-
Kebebasan memilih agama sesuai
dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
-
Kebebasan dari rasa takut (freedom
from fear).
-
Kebebasan dari kekurangan dan
kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-kebebasan tersebut
dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di
bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan-kebebasan
tersebut juga merupakan hak (Kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai
perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan roosevelt
ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang pokok
dan mendasar.
- HAM di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di
Prancis di rumuskan dalam suatu naskah pada awalnya revolusi Prancis.
Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah
tersebut dikenal dengan declaration des droits de l’homme et du citoyen
yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang
dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan dan
persaudaraan atau kesetia kawanan (liberte egalite, fraternite).
Lafayette merupakan
pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika
ketika revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya declaration
des droits de l’homme et du citayen. Kemudian ditahun 1791, semua hak-hak
asasi manusia di cantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian
ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. juga dalam konstitusi
tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir-pemikir besar seperti:
J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak asasi yang tersimpul dalam
deklarasi itu antara lain:
1.
Manusia dilahirkan merdeka dan
tetap merdeka.
2.
Manusia mempunyai hak yang
sama.
3.
Manusia merdeka berbuat sesuatu
tanpa merugikan pihak lain.
4.
Warga negara mempunyai hak yang
sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5.
Manusia tidak boleh dituduh dan
ditangkap selain menurut undang-undang.
6.
Manusia mempunyai kemerdekaan
agama dan kepercayaan.
7.
Manusia merdeka mengeluarkan
pikiran
8.
Manusia merdeka mengeluarkan surat kabar.
9.
Adanya kemerdekaan bersatu dan
berapat.
10.
Adanya kemerdekaan berserikat
dan berkumpul.
11.
Adanya kemerdekaan bekerja,
berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12.
Adanya kemerdekaan rumah tangga
13.
Adanya kemerdekaan hak milik.
14.
Adanya kemerdekaan lalu lintas.
15.
Adanya hak hidup dan mencari
nafkah.
- HAM oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai
tahun 1946, disusunlah rangcangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi
kerja sama untuk sosial ekonomi perseritakan bangsa-bangsa yang terdiri dar18
naghgota PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right).
Setidanya dimulai pada bulan Januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt bari 2 tahun keudian, tanggal 10
Desember 1948 sidang umum PBB yang diselengarakan di Istana Chaillot, paris menerima baik hasil
kerja panitia tersebut. Karya itu berupa unibersal declaration of human
rights atau pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia. Yang terdiri
dari 30 pasal. Dari 58 negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48
negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen.
Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari hak asasi
manusia.
Universal declatarion of human
rights antara lain mencantumkan, bahwa setiap orang
mempunyai hak:
-
Untuk hidup
-
Kemerdekaan dan keamanan badan
-
Diakui kepribadiannya
-
Memperoleh pengakuan yang sama
dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
seperti di periksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang
sah.
-
Masuk dan keluar wilayah suatu
negara.
-
Mendapatkan asylum.
-
Mendapatkan suatu kebangsaan.
-
Mendapat hak milik atas benda.
-
Bebas mengutarakan pikiran dan
perasaan.
-
Bebas memeluk agama.
-
Mengeluarkan pendapat.
-
Berapat dan berkumpul.
-
Mendapatkan pekerjaan.
-
Berdagang.
-
Mendapatkan pendidikan.
-
Turut serta dalam gerakan
kebudayaan dalam masyarakat.
-
Menikmati kesenian dan turut
serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan
pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil
usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua aggota dan semua bangsa
agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut, meskipun bukan
merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban
menerapkannya.
- HAM di Indonesia
HAM di Indonesia bersumber dan
bermuara pada pancasila, yang artinya HAM mendapat jaminan kuat dari falsafah
bangsa yakni Pancasila. Bermuara pada pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan
HAM tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam
ketentuan falsafah pancasila. Bagi bangsa Indonesia,
melaksanakan Ham bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan
harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup
bangsa Indonesia,
yaitu pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara mutlak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak
orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang
lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Negara republik Indonesia mengakui dan menjunjung
tinggi HAM dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati dan
ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan kebahagiaan dan
kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia
yang dimiliki negara republik Indonesia,
yaitu:
-
Undang-undang Dasar 1945.
-
Ketetapan MPR Norma
XVII/MPR/1998 tentang HAM
-
Undang-undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang HAM.
Di Indonesia secara garis besar
disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
-
Hak-hak asasi pribadi (personal
rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama,
dan kebebasan bergerak.
-
Hak-hak asasi ekonomi (property
rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual
serta memanfaatkannya.
-
Hak-hak asasi politik
(political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih
(dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
-
Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal ewuality).
-
Hak-hak asasi sosial dan
kebudayaan (social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan
dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
-
Hak asasi untuk mendapatkan
perlakukan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights) misalnya
peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledaan dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali HAM
dituangkan dalam piagam hak asasi manusia sebagai lampiran ketetapan
permusyawaratan rakyat republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998
D.
Pengertian HAM
HAM adalah hak yang melekat pada diri
sendiri manusia ia dilahirkan yang beraku seumur hidup dan tidak dapat duganggu
gugat siapapun.
Secara teoritis HAM adalah hak yang
melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu
anugera Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi.
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya (kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari
komisi HAM PBB), dalam Teaching human rights, united nations sebagai mana
dikutip oleh Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat
pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang maha pencipta sebagai
hak yang kodrati (Mansyur effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-unadang Nomor 39
tahun 1999 tentang Ham disebutkan bahwa “HAM adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan
merupakan”.
Anugerahnya yang wajib di hormati, di
junjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
E.
HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam
menunjukkan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk
terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap
manusia merupakan tuntunan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh
umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang dilaksanakan
Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak boleh di rubah atau
dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep
tentang HAK, yakni HAK manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu
saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi Manusia dan juga
sebaiknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua
hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hak al-insan seperti
hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep Islam mengenai kehidupan manusia di dasarkan pada pendekatan teosentris
(theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai
tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi
maupun sebagai warga masyarakat atau warga bangsa dengan demikian konsep Islam
tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan
dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan
persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi di sebut
dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara interen membawa ajaran tentang
HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam yaitu al-Qur’an dan
al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek
kehidupan umat Islam.
Di lihat dari tingkatnya, ada 3
bentuk HAM dalam Islam, pertama, hak darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak
dasar apabila hak tersebut di langgar, bukan hanya membuat manusia sengsara,
tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal,
bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder
(hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak
elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak
maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsinya)
yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (masdar
F. Mas’ud, 2002).
Mengenai HAM yang berkaitan dengan
hak-hak warga negara, al-Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi
pertama dan utama warga negara adalah:
Melindungi nyawa, harta dan martabat
mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali
dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
Perlindungan atas kebebasan pribadi.
Kebebasan pribadi tidak bisa di langgar kecuali setelah melalui proses
pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada
tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat
serta menganut keyakinan masing-masing.
Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok
bagi semua warga negara tanpa membedakan kosta atau keyakinan. Salah satu
kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok
warga negara.
F.
Sejarah Komnas HAM
Pada tanggal 7 Juni 1993, presiden
republik Indonesia
saat itu, Soeharto, lewat keputusan presiden No. 50 Tahun 1993. membentuk
komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama
menunjukkan pensiunan ketua mahkamah agung RI, Ali Said, untuk menyusun komisi
tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan presiden ini merupakan tindak
lanjut dari rekomendari lokakarya tentang hak asasi manusia yang diprakarsai
departemen luar negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.
Pada tanggal 7 Desember 1993, di
peroleh 25 (dua puluh lima)
nama yang merupakan figur nasional dan ditunuk sebagai anggota KOMNAS HAM.
Berdasarkan keppres No. 455/M Tahun 1993. Kedua puluh lima nama tersebut adalah:
- Hj. Asiyah Amini, S.H
- Dr. Albert Hasibuan, S.H
- Ali Said, SH
- Asmara Nababan, S.H
- Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H
- Drs. Bambang W. Soeharto.
- Dr. H.A.A. Baramuli, S.H
- Clementino Dos Reis Amaral
- Ig. Djoko Soegianto, S.H
- H.R. Djoko Soegianto, S.H.
- Gani Djemat, S.H
- Prof. Dr. A. Hamid S. Attamimi, S.H.
- K.H. Hasan Basri.
- Prof. Dr. Ch. Himawan, S.H.
- B.N. Marbun, S.H.
- Marzuki Darusman, S.H.
- Prof. Miriam Budiardjo, M.A.
- Prof. Dra. Muladi, S.H
- Munawir Sjadzali, S.H.
- Dr. Nurcholis Madjid.
- Dra. Roekmini Koesoemo Astoeti.
- Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.
- Soegiri, S.H.
- Prof. Dr. Soetandyo Wigjosoebroto, M.P.A.
- Prof. Dra. H.R. Sri Soemantri Martosoewignjo, S.H.
Kedudukan KOMNAS HAM kemudian
mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat dengan diundangkannya undang-undang
nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (UU 39/199). Berdasarkan pasal 1 angka
7 UU 39/199, KOMNAS HAM adalah lembaga negara lainnya yang berfungsi
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak
asasi manusia.
Penentapan UU 39/1999 merupakan
tindak lanjut dari di keluarkannya ketetapan majelis permusyawaratan rakyat
(TAP MPR) nomor VII/MPR/1998 tentang HAM. Ketetapan ini antara lain memberikan
kewajiban kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan menghormati, menegakkan dan
menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh masyarakat Indonesia
G.
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM,
dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
-
HAM tidak perlu diberikan,
dibeli ataupun diwarisi HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
-
HAM berlaku untuk semua orang
tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal
usul sosial dan bangsa.
-
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak
seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain, orang
tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi
atau melanggar HAM (mansyur Fakih, 2003).
H.
Pelanggaran HAM dan
Pengadilan HAM
Pelangaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
ataupun tidak di sengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian Hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelangaran HAM ringan selain dari kedua
bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsam ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok mengakibatkan pernderitaan fisik atau mental
yang berat terhadap anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagaiannya,
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan
adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang
meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan
secara langsung perhadap penduduk sipil berupa pembunuhan pemusnahan,
perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan,
perkosasn perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk seksual
lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan aparatheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan
oleh aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU no. 26/2000 tentang
pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh
hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang
dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai
dari penyelidikan penuntutan dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi
harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan
pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
I.
Penanggung Jawab Dalam
Penegakan (Respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan
pemenuhan (fulfil) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan
dan perlindungan HAM tidak saja di bebankan kepada negara, melainkan juga
kepada individu warga negara, artinya negara dan individu sama-sama memiliki
tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM, karena itu,
pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya,
melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM
secara horizontal.
J.
Contoh Pelanggaran HAM
Contoh pelanggaran HAM di Indonesia
selama orde baru sepanjang tahun 1990-1998:
1991 :
1.
Pembantaian dipemakaman santa cruz, Dili terjadi
oleh ABRI tehadap pemuda. Pemuda timur yang mengikuti prosesi pemakaman
rekannya 200 orang meninggal.
1992:
- Penangkapan Xanana Gusmao
1993:
- Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, marsinah-tanggal 8 Mei 1993
1996:
- Kasus tanah balogan
- Sengketa tanah manismana
- Kerusuhan situbendo, puluhan gereja dibakar.
- Kerusuhan sambas sangvaledi (30 Desember 1996).
1997:
- Kasus tanah kemayoran.
- Kasus pembantaian mereka yang diduga perlaku dukun santet di Ja-Tim.
1998:
- Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggalkan, puluhan wanita di perkosa, dan harta benda hilang.
- Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang sidang istimewa 1998
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
- HAM dapat diartikan sebagak Hak Milik Kodrat Manusia yang sudah ada sejak lahir.
- HAM untuk manusia yang diawali sejak lahir yang berkenaan dengan fisiologi, keamanan, cinta, harga diri, aktivitasi.
- Tanggal 10 Desember 1948 merupakan deklarasi pernyataan HAM sedunia.
- Ham dapat dibagi sebagai berikut:
a.
Hak-hak Asasi pribadi (personal
roghats).
b.
Hak-hak asasi ekonomi (property
rights).
c.
Hak-hak asasi politik
(political rights).
d.
Rights of legar equality.
e.
Social and culture rights.
f.
Procedural rights.
- Flanklin D. Roosevelt mengucapkan 4 kebebasan yakni:
a.
Kebebasan untuk berbicara dan
melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
b.
Kebebasan memilih agama sesuai
dengan keyakinan dan kepercayaannya (Freedom of religion).
c.
Kebebasan dari rasa takut
(freedom from fear).
d.
Kebebasan dari kekuangan dan
kelaparan (freedom from want).
B.
Saran-saran
Dewasa ini HAM Sangat dilindungi oleh
negara. Sebaiknya kita harus berhati-hati agar tidak terjadi pelanggaran HAM
yang akan menyeret kemeja hukum. Karena Ham merupakan HAK yang sudah ada sejak
lahir.
DATAR PUSTAKA
www. Sejarah HAM.
Google. Com.
www. Pengertian
HAM. Google. Com.
www. HAM Dalam
Islam. Google. Com.
www. Sejarah
komnas. HAM. Geoggle. Com.
www. Pelanggaran
HAM. Geoggle. Com.
http//: www.
Sekitar Kita. Com.