Makalah tentang Pengertian Hak Asasi Manusia, Sejarah HAM, Jenis dan Macam HAM Serta Hambatan dan Tantangan dalam HAM indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Hak asasi Manuia secara umum dapat didefenisikan sebagai hak-hak yang menyatu dalam alam diri kita dan tanpa hak-hak tersebut kita tidak hidup sebagai manusia.
Dikemukakan oleh materson dari komisi hak asasi manusia PBB: hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

B.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pancasila. Selain itu juga agar kita bisa memahami mengenai tentang hak asasi manusia (HAM).

C.    Perumusan Masalah
  1. Apa yang dimaksud dengan HAM?
  2. Jelaskan ssejarah dan makna Hak Asasi Manusia?
  3. Sebutkan jenis dan macam-macam HAM?
  4. Sebutkan persoalan-persoalan dalam HAM?
  5. Apakah HAM dalam Ideologi, politik, hukum dan moral itu?
  6. Apakah HAM dan UUD 1945 itu berhubungan?
  7. Apa saja hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia?

D.    Metode Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini penyusun menggunakan metode studi kepustakaan.

E.     Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan dalam penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:

BAB I : Pembahasan
A.    Latar Belakang Masalah
B.     Tujuan Penulisan
C.     Perumusan Masalah
D.    Metode Penulisan
E.     Sistematika Penulisan

BAB II : Pembahasan
  1. Pengertian HAM
  2. Sejarah dan Makna Hak Asasi Manusia (HAM)
  3. Jenis dan Macam-Macam HAM
  4. Persoalan-Persoalan dalam HAM
  5. Hak Asasi Manusia: Idiologi, Politik, Hukum dan Moral
  6. Hak Asasi Manusia dan UUD 1945
  7. Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM di Indonesia

BAB III : Penutup
  1. Kesimpulan
  2. Saran dan Kritik
Daftar Pustaka


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak yang melekat pada diri kita setiap manusia sejak manusia awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai HAM tanpa membedakan status, golongan, keturunan, jabatan dan lain-lain. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. HAM memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar HAM yaitu: KOMNAS HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan atau tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas di bunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

B.     Sejarah dan Makna Hak Asasi Manusia (HAM)
Sejarah Hak Asasi Manusia baru tumbuh dan berkembang pada waktu hak-hak manusia itu mulai diperhatikan dan diperjuangkan dari tekanan, serangan atas bahaya yang ditimbulkan oleh kekuasaan negara (Staat). Dengan demikian, hakikat hak asasi manusia berkisar pada pergaulan atau interaksi antara manusia (individu) dengan masyarakat. Di Barat sendiri, seperti di Yunani masalah hak-hak asasi manusia tidak dikenal dalam praktek kenegaraan. Namun ia bukan masalah asing di dalam filsafat kenegaraan, yaitu di saat alam pikiran para penguasa negara menyatakan bahwa bukan negara untuk kepentingan warga negaranya, tetapi warga negara untuk kepentingan warga negara. Karena itu kebebasan individu yang merupakan salah satu unsur dari hak-hak asasi manusia, bahkan unsur dari hak asasi manusia yang paling pokok yang harus dilindungi.
Menurut Konsep Hak Asasi manusia setiap manusia yang dilahirkan sudah memiliki kemerdekaan dan mempunyai martabat serta hak-hak yang sama. Manusia dikaruniai akal dan budi pekerti atau dalam bahasa agamanya dikatakan bahwa setiap manusia dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci).
Dalam susunan negara modern, hak dan kebebasan asasi manusia dilindungi oleh Undang-Undang dan menjadi hukum positip. Perkembangan kekuasaan negara itu oleh manusia lambat laun dirasakan seolah-olah sebagai lawan rakyatnya sendiri. Kekuasaan yang menguat dari negara itu memiliki memasuki lingkungan pribadi manusia dan mengurangi ruang lingkup hak-hak yang dimiliki individu.
Pada waktu itu lahir beberapa teori tentang pendasaran (fundering) kekuasaan negara terkenal diantaranya yang diperkenalkan oleh J.J. Rosseau. Dia berpendapat bahwa kekuasaan negara itu timbul karena dan berdasarkan suatu persetujuan atau kontrak antara seluruh masyarakat (semua manusia) untuk membentuk suatu pemerintahan, yakni segolongan manusia yang dikuasakan untuk menjalankan kekuasaan negara, teori mana terkenal dengan istilah social contrac pada tahun 1762. Pada abad ke 18 waktu kekuasaan “Staat” itu mencapai puncaknya, mula-mula di benua Eropah lalu menjalar ke benua Amerika, maka meningkat pula perjuangan  manusia untuk menjamin dan melindungi hak-hak dan kebebasan yang dianggapnya pokok atau asasi itu.
Perkembangan hak-hak asasi manusia mencapai saatnya yang terpenting yaitu saat hak asasi manusia itu ditetapkan atau dirumuskan untuk pertama kalinya secara resmi dalam Declaration Of Independence, proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat pada tahun 1776 atas jasa seorang seniman yang kemudian menjadi presiden USA, Thomas Jefferson. Oleh karena itu dalam sejarah Amerika Serikat merupakan negara penerima kehormatan yang pertama menetapkan dan melindungi hak-hak asasi manusia secara eksplisit dalam kontribusi mereka.
Istilah hak asasi manusia dipahami sebagai hak-hak yang dimiliki oleh manusia karena keberadaan dan martabatnya sebagai manusia dan bukan karena pemberian masyarakat atau negara. Hak-hak asasi manusia disepakati sebagai sesuatu yang universal tidak mengenal perbedaan Ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa dan agam, paham politik, kelahiran, kedudukan dan lain-lain. Universalitas hak asasi manusia ini tercermin dalam kesepakatan bangsa-bangsa di dunia untuk menerima kenyataan bahwa setiap manusia terlahir bebas dan memiliki hak atas kebebasannya.
Hak Asasi Manusia (HAM) yang disepakati secara bulat dalam sidang umum PBB tanggal 10 Desember 1948 itu mencakup sejumlah hak-hak politik tradisional yang penting dari konstitusi-konstitusi serta sistem-sistem hukum nasional termasuk persamaan di depan hukum, perlindungan terhadap penangkapan yang sewenang-wenang, hak atas pengadilan yang adil, kebebasan dari hukum pidana expostfacto, hak untuk memiliki kekayaan. Kebebasan berfikir berhati nurani dan beragama kebebasan opini dan berekspresi, kebebasan berkumpul dan berserikat dengan penuh damai.
Dilihat dari perkembangannnya cakupan pemahaman tentang hak asasi manusia ini dapat dibentuk berdasar atas generasi yaitu:
1.      Pertama, mencakup hak-hak politik dan sipil, yang sudah lama dikenal dan selalu diasosiasikan dengan pemikiran di negara-negara Barat
2.      Kedua, mencakup hak ekonomi dan sosial yang gigih di perjuangkan oleh negara-negara Komunis di PBB dengan dukungan negara-negara dunia ketiga.
3.      Ketiga, mencakup hak atas perdamaian dan pembangunan, terutama dipengaruhi oleh kepentingan negara-negara dunia ketiga. Selain itu mereka juga mengemukakan konsep mengenai relativisme kultural yaitu pemikiran bahwa hak asasi manusia harus dilihat dalam konteks kebudayaan masing-masing negara, karenanya hal ini dapat menyebabkan perbedaan dalam pelaksanaan hak asasi manusia.
Deklarasi HAM yang dicetuskan di PBB pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat keagamaan dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik keluar (antar negara-negara) maupun kedalam (antar negara bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan dinegara-negaranya masing-masing.
  1. Makna keluar berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan.
  2. Makna kedalam mengandung pengertian bahwa deklarasi HAM sedunia itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, deklarasi itu sifatnya mengikat dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari deklarasi HAM sedunia suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga masalah rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke komisi tinggi HAM PBB. Melalui lembaga-lembaga HAM Internasional lainyya untuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universitas HAM yang sesungguhnya bahwa ke 30 pasal yang termasuk dalam deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apapun serta bertempat tinggal dimanapun di muka bumi ini.
Semua manusia adalah sama, semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua. Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada contohnya: HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat. Antara lain dinyatakan dalam buku (ontaralt tomatindo di lagana). Bahwa apabila raja berselisih paham dengan dewan adat maka raja harus mengalah, tetapi apabila para dewan adat sendiri berselisih maka faktalah yang memutuskan.
Jadi HAM yang telah disorot sekarang semuanya sudah diterapkan oleh raja-raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang di publikasi.
Berikut ini akan diuraikan sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia dari berbagai sumber atau dokumen
No
Tahun
Nama Dokumen
Isi Keterangan
1











2.










3














4












5








6








7






8










9











10







11








12









13






14








2500 s/d 1000 SM










600 SM










527 s/d 322













30 SM s/d 633 M











1215








1629








1679






1689










1776











1789







1918








1941









1948






1966

-



   



Hukum Hamurabi


-










Corpus Luris





-








Kitab Suci Injil






Kitab suci Al-Qur’an




Magna Charta (masa pemerintahan lockland di Inggris)




Petition of rights (masa pemerintahan Charles I di Inggris)




Habeas Corpus ACT (masa pemerintahan Charles II di Inggris)


Bill of Rights (masa pemerintahan Willem III di Inggris)






Declaration of independence (Amerika Serikat)








Declaration des droits de l’ homme et du citoyen (Prancis)




Rights of determination







Atlantik Charter (Dipelopori oleh Franklin D Roossevelt)






Universal Declaration of human rights




Convenants of human rights
Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kelaliman raja Namrud yang memaksakan harus menyembah patung. Nabi Musa memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan raja Fir’aun (Mesir) agar terbebas dari kewenang-wenangan raja yang merasa dirinya sebagai Tuhan.
Terdapat pada masyarakat Babilonia yang menetapkan ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.
Di Athena (Yunani) Solon telah menyusun Undang-Undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warganya. Untuk itu dia membentuk Heliaie yaitu mahkamah keadilan untuk melindungi orang-orang miskin dan majelis rakyat atau ecdesia karena gagasannya inilah Solon dianggap sebagai pengajar demokrasi. Perjuangan Solon didukung oleh Parisles (tokoh Negarawan Athena)
Kaisar Romawi pada masa Flavius Anacius Justinianus  menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi yang Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia.
Pada masa kebangkitan Romawi telah banyak lahir filsuf terkenal dengan visi tentang hak asasi seperti socrates dan plato yang banyak dikenal sebagai peletak dasar diakuinya hak-hak asasi manusia, serta Aristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas warga.
Dibawa oleh Nabi Isa Almasih sebagai peletak dasar etika kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih baik terhadap Tuhan maupun sesama manusia.

Diturunkan kepada Nabi Muhammad banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang, memberikan rahmat kepada seluruh alam semesta dan sebagainya.
Pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia antara lain mencakup:
-      Raja tidak boleh memungut pajak klau tidak dengan izin dari Great Council
-      Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa atau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut hukum negara.
-      Pajak dan hak-hak istimewa harus dengan izin parlemen.
-      Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk.
-      Dalam keadaan damai tentara tidak boleh menjalankan hukum perang.
-      Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.
-      Jika diminta hakim harus dapat menunjukkan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alasan penangkapan itu.
-      Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dua hari setelah ditangkap.
-      Membuat Undang-undang harus dengan izin parlemen
-      Pengenaan pajak harus dengan izin parlemen
-      Mempunyai tentara tetap harus dengan izin parlemen
-      Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen.
-      Parlemen berhak mengubah keputusan raja
-      Bahwa semua orang diciptakan sama. Mereka di karuniai oleh Tuhan hak-hak yang tidak dapat dicabut dari dirinya ialah hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan.
-      Amerika Serikat dianggap sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi dalam konstitusi (dimuat secara resmi dalam constitution of USA tahun 1787) atas jasa presiden Thomas Jeferson
Pernyataan hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil revolusi Prancis di bawah pimpinan jendral Laffayete, antara lain menyebutkan:
-      Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama.
-      Hak-hak itu adalah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.
Tahun-tahun berikutnya mencantumkan hak asasi dalam konstitusi diikuti oleh Belgia (1831), Jerman (1919), Australia dan Ceko (1920) Unisoviet (1936), Indonesia (1945) dan sebagainya. Naskah yang diusulkan oleh presiden Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil.
4 kebebasan (the four freedoms) antara lain:
-      Kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul dan ber organisasi.
-      Kebebasan untuk beragama dan beribadat
-      Kebebasan dari kemiskinan dan kekurangan.
-      Kebebasan seseorang dari rasa takut
Perntaan sedunia tentang Hak Asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak asasi manusia yang dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing
Telah diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB yang isinya antara lain:
-      The Internasional on civil and political rights yaitu memuat tentang hak-hak sipil dan hak-hak politik.
-      Optional protocol yaitu adanya kemungkinan seorang warga negara mengadukan pelanggaran hak asasi kepada the human rights committee FBB setelah melalui upaya pengadilan dinegaranya.

-      Hak kemerdekaan atas diri sendiri
-      Hak kemerdekaan beragama
-      Hak kemerekaan berkumpul
-      Hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas rasa takut) dan
-      Hak kemerdekaan piikiran
 
Berikut ini pandangan dari berbagai tokoh yang mengidentifikasi macam-macam HAM:










John locke
Aristoteles Montesquieu
JJ Rosseau
 






-      hak mempertahankan diri (self preservation)
-      hak kemerdekaan (independence)
-      hal persamaan pendapat (equality)
-      hak untuk dihargai (respect)
-      hak bergaul satu dengan yang lain
 

Brierly
 




 










C.    Jenis dan Macam-Macam HAM
Jenis dan macam-macam HAM yaitu:
  1. Hak Asasi pribadi/personal rights
a.       Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pindah tempat
b.      Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c.       Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d.      Hak kebebasan untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
  1. Hak asasi politik/political rights
a.       Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b.      Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c.       Hak membuat dan mendirikan parpol atau partai politik dan organisasi politik lainnya.
d.      Hak mengajukan suatu usulan petisi.
  1. Hak asasi hukum atau legal equality rights
a.       Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b.      Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil
c.       Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
  1. Hak asasi ekonomi/property rights
a.       Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b.      Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c.       Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang dll
d.      Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
e.       Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
  1. Hak asasi peradilan
a.       Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b.      Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

  1. Hak asasi sosial budaya/social culture rights
a.       Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
b.      Hak mendapatkan pengajaran
c.       Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

D.    Hambatan dan Tantangan dalam HAM di Indonesia
  1. Perkembangan HAM di Indonesia
Masalah penegakan HAM di Indonesia merupakn masalah yang kompleks dan mengalami dinamika yang cukup beragam. Walaupun perlindungan terhadap hak asasi manusia telah tercantum dalam UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara namun bukan berarti penegakan HAM telah selesai sampai disini.
Pasca Proklamasi 1945, bangsa Indonesia banyak disibukkan oleh perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dari agresi Belanda yang ingin merebut kembali kemerdekaan Indonesia, meskipun akhirnya kedaulatan Indonesia diakui pada tahun 1949.
Pada tahun 1950 – 1955 kita diringrong kembali oleh berbagai pemberontakan, upaya disintegrasi dan liberalisasi partaio politik yang cenderung mementingkan kelompoknya.
Pada era Orde Lama (1955 – 1965) situasi negara Indonesia diwarnai oleh berbagai macam kemelut di tingkat elite pemerintahan sendiri. Era Orde Baru (1966 – 1998) dibawah kepemimpinan Soeharto yang menyatakan diri hendak melakukan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan Pancasila dan UUD 1945 juga tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.
Tercatat dalam masa pemerintahan Orde Baru telah dikeluarkan Keppres No. 50 tahun 1993 tentang pembentukan komisi nasional HAM (KOMNAS HAM). Meskipun demikian dalam sejarah panjang kekuasaan politik dan kehakiman yang luar biasa, juga penutupan beberapa media massa serta penghilangan paksa terhadap para aktivis pro-demokrasi.
Pasca pemerintahan Orde Baru (era reformasi) era ketika persoalan demokratisasi dan hak asasi manusia menjadi topik utama. Telah banyak lahir produk peraturan perundangan tentang HAM. Produk peraturan perundangan tersebut antara lain:
a.       Keluarnya ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia
b.      UU no. 5 tahun 1998 tentang pengesahan convention against torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment (konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan/penghukuman lain yang kejam).
c.       Keppres No. 181 tahun 1998 tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan.
d.      Keppres No. 129 tahun 1998 tentang rencana aksi nasional hak-hak asasi masnusia Indonesia
e.       Inpres No. 26 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintah.
f.       UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
g.      UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
h.      Amandemen kedua UUD 1945 (2000) BAB X A pasal 28 A – 28 J mengatur secara eksplisit pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Walaupun telah terdapat berbagai produk peraturan perundangan yang secara terang mengatur perlindungan terhadap HAM, tetapi hingga akhir tahun 2003 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai bahwa upaya penegakan HAM di Indonesia belum ada perubahan.

  1. Hambatan Penegakan HAM
Hambatan penegakan HAM yaitu:
a.       Faktor kondisi sosial budaya:
1)      Stratifikasi dan status sosial yaitu: tingkat pendidikan, Usia, pekerjaan dan lain-lain.
2)      Norma adat atau budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM seperti upacara-upacara sakral, pergaulan dan lain-lain.
3)      Masih adanya konflik horizontal dikalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele
b.      Faktor komunikasi dan informasi
1)      Letak geografis di Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan dan gunung yang membatasi komunikasi antar daerah.
2)      Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia
c.       Faktor kebijakan pemerintahan
1)      Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia
2)      Ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan HAM sering diabaikan.
3)      Peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan “pembangkangan”.
d.      Faktor aparat dan penindakannya (law enforcement)
1)      Masih adanya oknum aparat yang secara institusi/pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan HAM
2)      Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang “jalan pintas” untuk memperkaya diri.
3)      Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen dan tindakan penyimpangan berupa KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
e.       Faktor perangkat perundangan
1)      Pemerintah tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang HAM
2)      Kalaupun ada peraturan perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan
  1. Tantangan Penegakan HAM
Mengenai tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia untuk masa-masa yang akan datang, telah digagas oleh pemerintah Indonesia (presiden Soeharto) pada saat akan menyampaikan pidatonya di PBB dalam konfrensi dunia ke 2 (Juni 1992) dengan judul “Deklarasi Indonesia Tentang HAM” sebagai berikut:
a.       Prinsip universalitas yaitu bahwa adanya HAM bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal karena jelas tercantum dalam piagam dan deklarasi PBB.
b.      Prinsip pembangunan nasional yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional dapat membangun tercapainya tujuan meningkatkan demokrasi dan perlindungan terhadap HAM.
c.       Prinsip kesatuan HAM yaitu: berbagai jenis/kategori HAM yang meliputi hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan kultural, hak asasi persoalan dan hak asasi masyarakat/bangsa.
d.      Prinsip objektivitas/non selektivitas yaitu penolakan terhadap pendekatan/penilaian terhadap pelaksanaan hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar.
e.       Prinsip keseimbangan yaitu keseimbangan dan kesalarasan antara hak perseorangan dan hak masyarakat dan bangsa.
f.       Prinsip kompetensi nasional yaitu bahwa penerapan dan perlindungan HAM merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional.
g.      Prinsip negara hukum yaitu bahwa jaminan terhadap HAM dalam suatu negara dituangkan kedalam aturan-aturan hukum.

E.     Persoalan-Persoalan Dalam HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana tertera dalam universal Declaration of Human Rights telah berkembang pesat di luar Eropah dan Amerika Utara. Terlepas dari kelemahan yang dikandungnya, hak asasi manusia telah menjadi rujukan dalam pranata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kini tidak ada bidang kehidupan yang terlepas dari pengaruh “agama baru ini”. Dalam percaturan dunia saat ini, hak asasi manusia disamping menjadi rujukan hukum, moral, hak asasi manusia juga telah menjadi komoditi politik.
Hak asasi manusia setelah berkembang kepelosok dunia, dipahami secara berbeda oleh masyarakat di luar tanah kelahirannya. Pemahaman yang berbeda ini disebabkan oleh perbedaan pandangan hidup masing-masing masyarakat pendukungnya.
Namun pada akhirnya terdapat kesepakatan, bahwa HAM itu bersifat universal, sedang pelaksanaannya bersifat partikular. Deklarasi akhir konfrensi di Vienna tahun 1993 menyimpulkan bahwa HAM bersifat universal, namun perbedaan-perbedaan regional, latar belakang, historis, kultural dan religius harus dipertimbangkan dalam memahami HAM dan pelaksanaannya. Untuk konteks Indonesia faktor sejarah sistem sosial, kultur dan agama perlu dipertimbangkan dalam memahami dan menegakkan HAM di Indonesia.
Persoalan-persoalan yang tidak mudah untuk di jawab ketika orang berbicara tentang HAM adalah:
1.      Apa yang termasuk dan apa yang tidak termasuk hak-hak asasi manusia.
2.      Bagaimana interpretasi terhadap konsep-konsep yang sudah disepakati sebagai bagian dari hak-hak asasi manusia.
3.      Parameter apa yang digunakan untuk menilai pelaksanaan hal-hal yang disepakati sebagai hak-hak asasi manusia.

F.     Hak Asasi Manusia: Idiologi, Politik, Hukum dan Moral
Selama abad XVII sampai abad XIX, HAM telah menjadi idiologi yang memberikan dasar legitimasi bagi perjuangan kelas menengah (bourjuis). Dengan modal kepastian hukum (legal certainly) dan kebebasan hak-hak asasi manusia, kaum kelas menengah ini mendorong timbulnya perekonomian kapitalis di negara-negara Eropa. Pada tahap selanjutnya, HAM menjadi senjata idiologi bagi kaum buruh yang diperlakukan kurang “manusiawi” oleh kaum borjuis yang telah menjadi majikan.
Hak asasi juga berkembang menjadi tata moral suatu bangsa, suku kelompok dan anggota masyarakat mempergunakan dan menghormati hak-hak asasi manusia yang dimiliki bangsa, suku, kelompok dan orang lain.
Hak asasi manusia dapat berwajah politik. Negara yang telah mempunyai kepedulian terhadap masalah hak asasi manusia ini akan dapat dengan mudah menuduh bahwa pihak lain mengabaikan kewajibannya melindungi, atau bahkan melakukan pelanggaran terhadap hak-hak asasi warganya. Karenanya hak asasi manusia dapat berubah menjadi “komoditi” politik bagi negara-negara yang merasa dirinya sudah melindungi hak asasi manusia bagi warganya. Sebaliknya bagi negara berkembang yang baru dalam proses pembangunan diri, mencoba menuduh balik bahwa negara lain telah mencampuri urusan dalam negeri, sesuatu yang jelas bertentangan dengan etika pergaulan internasional dewasa ini.
Bagi suatu negara, hak asasi manusia seharusnya dapat menjadi kerangka dan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, penegakan hukum, penciptaan ketertiban umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Louis B. Sohn (guru besar hukum internasional pada Harvard law school) berkesimpulan bahwa dalam periode yang relative singkat, deklarai universal HAM sudah berhasil menjadi bagian dari hukum konstitusi masyarakat dunia dan deklarasi universal HAM untuk itu sama-sama dengan piagam PBB suadah mencapai suatu derajat hukum bangsa-bangsa yang lebih tinggi dari semua perangkat hukum internasional dan hukum nasional lainnya.

G.    Hak Asasi Manusia dan UUD 1945
Jika dikaji lebih cermat, kalimat tercantum dalam pembukaan UUD 1945 sarat dengan perlindungan hak asasi manusia. Alinea pertama pembukaan tersebut menyatakan bahwa “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa” artinya: setiap orang yang dilahirkan memiliki hak untuk merdeka. Sedangkan pada alinea ke tiga dikatakan bahwa kemerdekaan itu dari Allah yang maha kuasa. Rumusan alinea ini menunjukkan bahwa jiwa atau aliran hukum alam mendasari prisip pembukaan UUD 1945 karena mayoritas perumus undang-undang dasaar ini orang beragama.
Disini tampak pembukaan UUD 1945 menjujung tinggi nilai-nilai HAM, meskipun UUD ini dirumuskan pada 1945 yakni 3 tahun sebelum deklarasi universal HAM (DUHAM) itu dikumandangkan. Pembukaan UUD 1945 tersebut telah mencantumkan prinsip yang mendasar pada hukum alam serta berpegang pada prinsip “kemerdekaan” itu bersifat universal. Hak-hak asasi manusia merupakan sesuatu yang penting dalam UUD 1945 namun hak asasi manusia tersebut tidak terumuskan dalam sutu bagian tersendiri. Hak asasi ini tersebar dalam beberapa pasal yaitu: 27, 28, 29 dan 31 UUD 1945. ini berbeda dengan UUD RIS tahun 1949 dan UUDS tahun 1950 yang merumuskan perlindungan hak asasi manusia secara utuh dan lengkap.
Namun sejak era reformasi, UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali. Rumusan terkhir dari amandemen UUD 1945 itu sangat sarat dan perlindungan hak asasi manusia yakni terdapat sebuah bab baru : bab X A tentang hak asasi manusia yang terdiri dari 10 pasal yaitu pasal 29 A sampai dengan pasal 28 J. rumusan ini sangat terinci:
1.  Pasal 29 A: Tentang hak untuk hidup
2.  Pasal 28 B: Tentang hak membentuk keluarga dan hak anak
3.  Pasal 28 C: Tentang hak mengembangkan diri
4.  Pasal 28 D: Tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum.
5.  Pasal 28 E: Tentang kebebasan memeluk agama
6.  Pasal 28 F: Tentang hak untuk berkomunikasi
7.  Pasal 28 G: Tentang hak atas perlindungan diri keluarga, kehormatan diri keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda.
8.  Pasal 28 H: Tentan hak hidup sejahtera lahir dan batin
9.  Pasal 28 I: Tentang hak-hak untuk hidup, untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak agama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dimuka hukum dan hak untuk dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Secara historis, tampak bahwa HAM yang dideklarasikan pada tahun 1948 itu bertolak pada kemerdekaan pribadi manusia yang ditujukan kepada suatu tujuan politik yaitu membebaskan dari tekanan, penindasan dan menyelamatkan hak-hak rakyat dari hisapan kaum feodal yang terjadi di Inggris, Prancis dan di Amerika Serikat. Hak-hak itu meliputi kemerdekaan, hak milik, keamanan dan perlawanan terhadap penindasan.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
  1. HAM dalam pengertian umum merupakan hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugrah Tuhan yang dibawa sejak lahir.
Hak-hak dasar manusia mencakup:
a.       Hak hidup.
b.      Hak kemerdekaan/kebebasan
c.       Hak memiliki sesuatu
  1. Macam-macam HAM dapat dikelompokkan kedalam
a.       Hak asasi pribadi
b.      Hak asasi ekonomi
c.       Hak asasi politik
d.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
e.       Hak asasi sosial dan kebudayaan
f.       Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.
  1. Sejarah perkembangan HAM telah melalui tahapan yang sangat panjang tertutama dapat kita lihat sejak zaman Nabi Ibrahim (2500 SM) sampai dengan abad ke 20.
  2. Beberapa hambatan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam menegakkan HAM antara lain
a.       Faktor kondisi sosial budaya
b.      Komunikasi dan informasi
c.       Kebijakan pemerintah
d.      Perangkat perundangan dan penegakan hukum
  1. Pelanggaran terhadap HAM internasional secara institusi telah dilakukan oleh komisi HAM PBB yang berkedudukan di Den Haag. Setiap negara yang melanggar HAM Internasional akan memperoleh sanksi dari mahkamah internasional.
  2. Proses  peradilan HAM internasional biasanya didahului dengan adanya laporan baik dari negara anggota PBB atau perseorangan. Hal ini akan dimuat dalam year book on human rights dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut melaliu komisi HAM PBB.

B.     Saran dan Kritik
Saya menyadari dalam penulisan makalah ini masih belum sempurna. Maka dari itu saya mohon kritik dan saran yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Akhirnya saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR PUSTAKA


Yanto Budi, Kewarganegaraan, Jakarta: Erlangga, 2004.

Zahid, Moh, Kewarganegaraan, Jakarta: Balai Penelitian dan Pengembangan Tentang HAM, 2007.