BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hak asasi Manuia secara umum dapat
didefenisikan sebagai hak-hak yang menyatu dalam alam diri kita dan tanpa
hak-hak tersebut kita tidak hidup sebagai manusia.
Dikemukakan oleh materson dari komisi
hak asasi manusia PBB: hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya
manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
B. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penyusunan makalah
ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pancasila. Selain itu
juga agar kita bisa memahami mengenai tentang hak asasi manusia (HAM).
C. Perumusan Masalah
- Apa yang dimaksud dengan HAM?
- Jelaskan ssejarah dan makna Hak Asasi Manusia?
- Sebutkan jenis dan macam-macam HAM?
- Sebutkan persoalan-persoalan dalam HAM?
- Apakah HAM dalam Ideologi, politik, hukum dan moral itu?
- Apakah HAM dan UUD 1945 itu berhubungan?
- Apa saja hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia?
D. Metode Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini penyusun
menggunakan metode studi kepustakaan.
E. Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan dalam
penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
BAB I : Pembahasan
A.
Latar Belakang Masalah
B.
Tujuan Penulisan
C.
Perumusan Masalah
D.
Metode Penulisan
E.
Sistematika Penulisan
BAB II : Pembahasan
- Pengertian HAM
- Sejarah dan Makna Hak Asasi Manusia (HAM)
- Jenis dan Macam-Macam HAM
- Persoalan-Persoalan dalam HAM
- Hak Asasi Manusia: Idiologi, Politik, Hukum dan Moral
- Hak Asasi Manusia dan UUD 1945
- Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM di Indonesia
BAB III : Penutup
- Kesimpulan
- Saran dan Kritik
Daftar Pustaka
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak Asasi
Manusia
HAM adalah hak yang melekat pada diri
kita setiap manusia sejak manusia awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan
tidak dapat diganggu gugat siapapun.
Sebagai warga negara yang baik kita
mesti menjunjung tinggi nilai HAM tanpa membedakan status, golongan, keturunan,
jabatan dan lain-lain. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang
berlaku di Indonesia.
HAM memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar HAM yaitu:
KOMNAS HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan atau tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di
Indonesia adalah Munir yang tewas di bunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia.
B.
Sejarah dan Makna Hak
Asasi Manusia (HAM)
Sejarah Hak Asasi Manusia baru tumbuh
dan berkembang pada waktu hak-hak manusia itu mulai diperhatikan dan
diperjuangkan dari tekanan, serangan atas bahaya yang ditimbulkan oleh
kekuasaan negara (Staat). Dengan demikian, hakikat hak asasi manusia berkisar
pada pergaulan atau interaksi antara manusia (individu) dengan masyarakat. Di
Barat sendiri, seperti di Yunani masalah hak-hak asasi manusia tidak dikenal
dalam praktek kenegaraan. Namun ia bukan masalah asing di dalam filsafat
kenegaraan, yaitu di saat alam pikiran para penguasa negara menyatakan bahwa
bukan negara untuk kepentingan warga negaranya, tetapi warga negara untuk
kepentingan warga negara. Karena itu kebebasan individu yang merupakan salah
satu unsur dari hak-hak asasi manusia, bahkan unsur dari hak asasi manusia yang
paling pokok yang harus dilindungi.
Menurut Konsep Hak Asasi manusia
setiap manusia yang dilahirkan sudah memiliki kemerdekaan dan mempunyai
martabat serta hak-hak yang sama. Manusia dikaruniai akal dan budi pekerti atau
dalam bahasa agamanya dikatakan bahwa setiap manusia dilahirkan dalam keadaan
fitrah (suci).
Dalam susunan negara modern, hak dan
kebebasan asasi manusia dilindungi oleh Undang-Undang dan menjadi hukum
positip. Perkembangan kekuasaan negara itu oleh manusia lambat laun dirasakan
seolah-olah sebagai lawan rakyatnya sendiri. Kekuasaan yang menguat dari negara
itu memiliki memasuki lingkungan pribadi manusia dan mengurangi ruang lingkup
hak-hak yang dimiliki individu.
Pada waktu itu lahir beberapa teori
tentang pendasaran (fundering) kekuasaan negara terkenal diantaranya yang
diperkenalkan oleh J.J. Rosseau. Dia berpendapat bahwa kekuasaan negara itu
timbul karena dan berdasarkan suatu persetujuan atau kontrak antara seluruh
masyarakat (semua manusia) untuk membentuk suatu pemerintahan, yakni segolongan
manusia yang dikuasakan untuk menjalankan kekuasaan negara, teori mana terkenal
dengan istilah social contrac pada tahun 1762. Pada abad ke 18 waktu
kekuasaan “Staat” itu mencapai puncaknya, mula-mula di benua Eropah lalu
menjalar ke benua Amerika, maka meningkat pula perjuangan manusia untuk menjamin dan melindungi hak-hak
dan kebebasan yang dianggapnya pokok atau asasi itu.
Perkembangan hak-hak asasi manusia
mencapai saatnya yang terpenting yaitu saat hak asasi manusia itu ditetapkan
atau dirumuskan untuk pertama kalinya secara resmi dalam Declaration Of
Independence, proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat pada tahun 1776 atas
jasa seorang seniman yang kemudian menjadi presiden USA, Thomas Jefferson. Oleh
karena itu dalam sejarah Amerika Serikat merupakan negara penerima kehormatan
yang pertama menetapkan dan melindungi hak-hak asasi manusia secara eksplisit
dalam kontribusi mereka.
Istilah hak asasi manusia dipahami
sebagai hak-hak yang dimiliki oleh manusia karena keberadaan dan martabatnya
sebagai manusia dan bukan karena pemberian masyarakat atau negara. Hak-hak
asasi manusia disepakati sebagai sesuatu yang universal tidak mengenal
perbedaan Ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa dan agam, paham politik,
kelahiran, kedudukan dan lain-lain. Universalitas hak asasi manusia ini
tercermin dalam kesepakatan bangsa-bangsa di dunia untuk menerima kenyataan
bahwa setiap manusia terlahir bebas dan memiliki hak atas kebebasannya.
Hak Asasi Manusia (HAM) yang
disepakati secara bulat dalam sidang umum PBB tanggal 10 Desember 1948 itu
mencakup sejumlah hak-hak politik tradisional yang penting dari
konstitusi-konstitusi serta sistem-sistem hukum nasional termasuk persamaan di
depan hukum, perlindungan terhadap penangkapan yang sewenang-wenang, hak atas
pengadilan yang adil, kebebasan dari hukum pidana expostfacto, hak untuk
memiliki kekayaan. Kebebasan berfikir berhati nurani dan beragama kebebasan
opini dan berekspresi, kebebasan berkumpul dan berserikat dengan penuh damai.
Dilihat dari perkembangannnya cakupan
pemahaman tentang hak asasi manusia ini dapat dibentuk berdasar atas generasi
yaitu:
1.
Pertama, mencakup hak-hak
politik dan sipil, yang sudah lama dikenal dan selalu diasosiasikan dengan
pemikiran di negara-negara Barat
2.
Kedua, mencakup hak ekonomi dan
sosial yang gigih di perjuangkan oleh negara-negara Komunis di PBB dengan
dukungan negara-negara dunia ketiga.
3.
Ketiga, mencakup hak atas
perdamaian dan pembangunan, terutama dipengaruhi oleh kepentingan negara-negara
dunia ketiga. Selain itu mereka juga mengemukakan konsep mengenai relativisme
kultural yaitu pemikiran bahwa hak asasi manusia harus dilihat dalam konteks
kebudayaan masing-masing negara, karenanya hal ini dapat menyebabkan perbedaan
dalam pelaksanaan hak asasi manusia.
Deklarasi HAM yang dicetuskan di PBB
pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak
peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat keagamaan dan
keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung
makna ganda, baik keluar (antar negara-negara) maupun kedalam (antar negara
bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan dinegara-negaranya
masing-masing.
- Makna keluar berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan.
- Makna kedalam mengandung pengertian bahwa deklarasi HAM sedunia itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB,
deklarasi itu sifatnya mengikat dengan demikian setiap pelanggaran atau
penyimpangan dari deklarasi HAM sedunia suatu negara anggota PBB bukan
semata-mata menjadi masalah rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan
juga masalah rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka
mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke komisi
tinggi HAM PBB. Melalui lembaga-lembaga HAM Internasional lainyya untuk
mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang
bersangkutan.
Adapun hakikat universitas HAM yang
sesungguhnya bahwa ke 30 pasal yang termasuk dalam deklarasi HAM sedunia itu
adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial
dan latar belakang primordial apapun serta bertempat tinggal dimanapun di muka
bumi ini.
Semua manusia adalah sama, semua
kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua. Di Indonesia HAM sebenarnya telah
lama ada contohnya: HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian
ditulis dalam buku-buku adat. Antara lain dinyatakan dalam buku (ontaralt
tomatindo di lagana). Bahwa apabila raja berselisih paham dengan dewan adat
maka raja harus mengalah, tetapi apabila para dewan adat sendiri berselisih
maka faktalah yang memutuskan.
Jadi HAM yang telah disorot sekarang
semuanya sudah diterapkan oleh raja-raja dahulu, namun hal ini kurang
diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih
suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM
sudah lama lahir di Indonesia
namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang di publikasi.
Berikut ini akan diuraikan sejarah
perkembangan Hak Asasi Manusia dari berbagai sumber atau dokumen
|
No
|
Tahun
|
Nama Dokumen
|
Isi Keterangan
|
|
1
2.
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
|
2500 s/d 1000 SM
600 SM
527 s/d 322
30 SM s/d 633 M
1215
1629
1679
1689
1776
1789
1918
1941
1948
1966
|
-
Hukum Hamurabi
-
Corpus Luris
-
Kitab Suci Injil
Kitab suci Al-Qur’an
Magna Charta (masa pemerintahan lockland di Inggris)
Petition of rights (masa pemerintahan Charles I di Inggris)
Habeas Corpus ACT (masa pemerintahan Charles II di Inggris)
Bill of Rights (masa pemerintahan Willem III di Inggris)
Declaration of independence (Amerika Serikat)
Declaration des droits de l’ homme et du citoyen (Prancis)
Rights of determination
Atlantik Charter (Dipelopori oleh Franklin D Roossevelt)
Universal Declaration of human rights
Convenants of human rights
|
Perjuangan Nabi Ibrahim melawan
kelaliman raja Namrud yang memaksakan harus menyembah patung. Nabi Musa
memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan raja Fir’aun (Mesir) agar terbebas
dari kewenang-wenangan raja yang merasa dirinya sebagai Tuhan.
Terdapat pada masyarakat Babilonia yang menetapkan
ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.
Di Athena (Yunani) Solon telah menyusun Undang-Undang yang
menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warganya. Untuk itu dia membentuk
Heliaie yaitu mahkamah keadilan untuk melindungi orang-orang miskin dan
majelis rakyat atau ecdesia karena gagasannya inilah Solon dianggap sebagai
pengajar demokrasi. Perjuangan Solon didukung oleh Parisles (tokoh Negarawan
Athena)
Kaisar Romawi pada masa Flavius
Anacius Justinianus menciptakan
peraturan hukum modern yang terkodifikasi yang Corpus Luris sebagai jaminan
atas keadilan dan hak asasi manusia.
Pada masa kebangkitan Romawi telah banyak lahir filsuf terkenal
dengan visi tentang hak asasi seperti socrates dan plato yang banyak dikenal
sebagai peletak dasar diakuinya hak-hak asasi manusia, serta Aristoteles yang
mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas
warga.
Dibawa oleh Nabi Isa Almasih sebagai peletak dasar etika kristiani
dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih
baik terhadap Tuhan maupun sesama manusia.
Diturunkan kepada Nabi Muhammad
banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil tidak boleh memaksa,
bijaksana, menerapkan kasih sayang, memberikan rahmat kepada seluruh alam
semesta dan sebagainya.
Pembatasan kekuasaan raja dan hak
asasi manusia antara lain mencakup:
-
Raja tidak boleh memungut
pajak klau tidak dengan izin dari Great Council
-
Orang tidak boleh ditangkap,
dipenjara, disiksa atau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut hukum
negara.
-
Pajak dan hak-hak istimewa
harus dengan izin parlemen.
-
Tentara tidak boleh diberi
penginapan di rumah-rumah penduduk.
-
Dalam keadaan damai tentara
tidak boleh menjalankan hukum perang.
-
Orang tidak boleh ditangkap
tanpa tuduhan yang sah.
-
Jika diminta hakim harus
dapat menunjukkan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alasan penangkapan
itu.
-
Orang yang ditangkap harus
diperiksa selambat-lambatnya dua hari setelah ditangkap.
-
Membuat Undang-undang harus
dengan izin parlemen
-
Pengenaan pajak harus dengan
izin parlemen
-
Mempunyai tentara tetap harus
dengan izin parlemen
-
Kebebasan berbicara dan
mengeluarkan pendapat bagi parlemen.
-
Parlemen berhak mengubah
keputusan raja
-
Bahwa semua orang diciptakan
sama. Mereka di karuniai oleh Tuhan hak-hak yang tidak dapat dicabut dari
dirinya ialah hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan.
-
Amerika Serikat dianggap
sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi dalam konstitusi (dimuat
secara resmi dalam constitution of USA tahun 1787) atas jasa
presiden Thomas Jeferson
Pernyataan hak asasi manusia dan
warga negara sebagai hasil revolusi Prancis di bawah pimpinan jendral
Laffayete, antara lain menyebutkan:
-
Manusia dilahirkan bebas dan
mempunyai hak-hak yang sama.
-
Hak-hak itu adalah hak
kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.
Tahun-tahun berikutnya mencantumkan
hak asasi dalam konstitusi diikuti oleh Belgia (1831), Jerman (1919), Australia dan Ceko (1920) Unisoviet (1936), Indonesia
(1945) dan sebagainya. Naskah yang diusulkan oleh presiden Woodrow Wilson
yang memuat 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil.
4 kebebasan
(the four freedoms) antara lain:
-
Kebebasan berbicara,
mengeluarkan pendapat, berkumpul dan ber organisasi.
-
Kebebasan untuk beragama dan
beribadat
-
Kebebasan dari kemiskinan dan
kekurangan.
-
Kebebasan seseorang dari rasa
takut
Perntaan
sedunia tentang Hak Asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal piagam tersebut
menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan
mengakui hak asasi manusia yang dimuat di dalam konstitusi negara
masing-masing
Telah diratifikasi oleh
negara-negara anggota PBB yang isinya antara lain:
-
The Internasional on civil
and political rights yaitu memuat tentang hak-hak sipil dan hak-hak politik.
-
Optional protocol yaitu
adanya kemungkinan seorang warga negara mengadukan pelanggaran hak asasi
kepada the human rights committee FBB setelah melalui upaya pengadilan
dinegaranya.
|
|
|
|||||||||
|
|||||||||
|
|||||||||
C.
Jenis dan Macam-Macam
HAM
Jenis dan macam-macam HAM yaitu:
- Hak Asasi pribadi/personal rights
a.
Hak kebebasan untuk bergerak,
berpergian dan berpindah-pindah tempat
b.
Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat
c.
Hak kebebasan memilih dan aktif
di organisasi atau perkumpulan
d.
Hak kebebasan untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak asasi politik/political rights
a.
Hak untuk memilih dan dipilih
dalam suatu pemilihan
b.
Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
c.
Hak membuat dan mendirikan
parpol atau partai politik dan organisasi politik lainnya.
d.
Hak mengajukan suatu usulan
petisi.
- Hak asasi hukum atau legal equality rights
a.
Hak mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan
b.
Hak untuk menjadi pegawai
negeri sipil
c.
Hak mendapat layanan dan
perlindungan hukum
- Hak asasi ekonomi/property rights
a.
Hak kebebasan melakukan
kegiatan jual beli
b.
Hak kebebasan mengadakan
perjanjian kontrak
c.
Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa, hutang-piutang dll
d.
Hak kebebasan untuk memiliki
sesuatu
e.
Hak memiliki dan mendapatkan
pekerjaan yang layak
- Hak asasi peradilan
a.
Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan
b.
Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak asasi sosial budaya/social culture rights
a.
Hak menentukan, memilih dan
mendapatkan pendidikan
b.
Hak mendapatkan pengajaran
c.
Hak untuk mengembangkan budaya
yang sesuai dengan bakat dan minat.
D.
Hambatan dan Tantangan
dalam HAM di Indonesia
- Perkembangan HAM di Indonesia
Masalah penegakan HAM di Indonesia
merupakn masalah yang kompleks dan mengalami dinamika yang cukup beragam.
Walaupun perlindungan terhadap hak asasi manusia telah tercantum dalam UUD 1945
yang menjadi konstitusi negara namun bukan berarti penegakan HAM telah selesai
sampai disini.
Pasca Proklamasi 1945, bangsa Indonesia banyak disibukkan oleh perjuangan
untuk mempertahankan kemerdekaan dari agresi Belanda yang ingin merebut kembali
kemerdekaan Indonesia,
meskipun akhirnya kedaulatan Indonesia
diakui pada tahun 1949.
Pada tahun 1950 – 1955 kita
diringrong kembali oleh berbagai pemberontakan, upaya disintegrasi dan
liberalisasi partaio politik yang cenderung mementingkan kelompoknya.
Pada era Orde Lama (1955 – 1965)
situasi negara Indonesia
diwarnai oleh berbagai macam kemelut di tingkat elite pemerintahan sendiri. Era
Orde Baru (1966 – 1998) dibawah kepemimpinan Soeharto yang menyatakan diri
hendak melakukan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan Pancasila dan
UUD 1945 juga tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.
Tercatat dalam masa pemerintahan Orde
Baru telah dikeluarkan Keppres No. 50 tahun 1993 tentang pembentukan komisi
nasional HAM (KOMNAS HAM). Meskipun demikian dalam sejarah panjang kekuasaan
politik dan kehakiman yang luar biasa, juga penutupan beberapa media massa serta penghilangan
paksa terhadap para aktivis pro-demokrasi.
Pasca pemerintahan Orde Baru (era
reformasi) era ketika persoalan demokratisasi dan hak asasi manusia menjadi
topik utama. Telah banyak lahir produk peraturan perundangan tentang HAM.
Produk peraturan perundangan tersebut antara lain:
a.
Keluarnya ketetapan MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia
b.
UU no. 5 tahun 1998 tentang
pengesahan convention against torture and other cruel, inhuman or degrading
treatment or punishment (konvensi menentang penyiksaan dan
perlakuan/penghukuman lain yang kejam).
c.
Keppres No. 181 tahun 1998
tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan.
d.
Keppres No. 129 tahun 1998
tentang rencana aksi nasional hak-hak asasi masnusia Indonesia
e.
Inpres No. 26 tahun 1998
tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua
perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program ataupun
pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintah.
f.
UU No. 39 tahun 1999 tentang
HAM
g.
UU No. 26 tahun 2000 tentang
pengadilan HAM
h.
Amandemen kedua UUD 1945 (2000)
BAB X A pasal 28 A – 28 J mengatur secara eksplisit pengakuan dan jaminan
perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Walaupun telah terdapat berbagai
produk peraturan perundangan yang secara terang mengatur perlindungan terhadap
HAM, tetapi hingga akhir tahun 2003 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI) menilai bahwa upaya penegakan HAM di Indonesia belum ada perubahan.
- Hambatan Penegakan HAM
Hambatan penegakan HAM yaitu:
a.
Faktor kondisi sosial budaya:
1)
Stratifikasi dan status sosial
yaitu: tingkat pendidikan, Usia, pekerjaan dan lain-lain.
2)
Norma adat atau budaya lokal
yang kadang bertentangan dengan HAM seperti upacara-upacara sakral, pergaulan
dan lain-lain.
3)
Masih adanya konflik horizontal
dikalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele
b.
Faktor komunikasi dan informasi
1)
Letak geografis di Indonesia yang
luas dengan laut, sungai, hutan dan gunung yang membatasi komunikasi antar
daerah.
2)
Sarana dan prasarana komunikasi
dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia
c.
Faktor kebijakan pemerintahan
1)
Tidak semua penguasa memiliki
kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia
2)
Ada kalanya demi
kepentingan stabilitas nasional, persoalan HAM sering diabaikan.
3)
Peran pengawasan legislatif dan
kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh
penguasa sebagai tindakan “pembangkangan”.
d.
Faktor aparat dan penindakannya
(law enforcement)
1)
Masih adanya oknum aparat yang
secara institusi/pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan HAM
2)
Tingkat pendidikan dan
kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka
peluang “jalan pintas” untuk memperkaya diri.
3)
Pelaksanaan tindakan
pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen dan tindakan
penyimpangan berupa KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
e.
Faktor perangkat perundangan
1)
Pemerintah tidak segera
meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang HAM
2)
Kalaupun ada peraturan
perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan
- Tantangan Penegakan HAM
Mengenai tantangan dalam penegakan
HAM di Indonesia untuk masa-masa yang akan datang, telah digagas oleh
pemerintah Indonesia (presiden Soeharto) pada saat akan menyampaikan pidatonya
di PBB dalam konfrensi dunia ke 2 (Juni 1992) dengan judul “Deklarasi Indonesia
Tentang HAM” sebagai berikut:
a.
Prinsip universalitas yaitu
bahwa adanya HAM bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal karena
jelas tercantum dalam piagam dan deklarasi PBB.
b.
Prinsip pembangunan nasional
yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan
nasional dapat membangun tercapainya tujuan meningkatkan demokrasi dan
perlindungan terhadap HAM.
c.
Prinsip kesatuan HAM yaitu:
berbagai jenis/kategori HAM yang meliputi hak sipil dan politik, hak ekonomi,
sosial dan kultural, hak asasi persoalan dan hak asasi masyarakat/bangsa.
d.
Prinsip objektivitas/non
selektivitas yaitu penolakan terhadap pendekatan/penilaian terhadap pelaksanaan
hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar.
e.
Prinsip keseimbangan yaitu
keseimbangan dan kesalarasan antara hak perseorangan dan hak masyarakat dan
bangsa.
f.
Prinsip kompetensi nasional
yaitu bahwa penerapan dan perlindungan HAM merupakan kompetensi dan tanggung
jawab nasional.
g.
Prinsip negara hukum yaitu
bahwa jaminan terhadap HAM dalam suatu negara dituangkan kedalam aturan-aturan
hukum.
E.
Persoalan-Persoalan
Dalam HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana
tertera dalam universal Declaration of Human Rights telah berkembang pesat di
luar Eropah dan Amerika Utara. Terlepas dari kelemahan yang dikandungnya, hak
asasi manusia telah menjadi rujukan dalam pranata kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Kini tidak ada bidang kehidupan yang terlepas dari
pengaruh “agama baru ini”. Dalam percaturan dunia saat ini, hak asasi manusia
disamping menjadi rujukan hukum, moral, hak asasi manusia juga telah menjadi
komoditi politik.
Hak asasi manusia setelah berkembang
kepelosok dunia, dipahami secara berbeda oleh masyarakat di luar tanah
kelahirannya. Pemahaman yang berbeda ini disebabkan oleh perbedaan pandangan
hidup masing-masing masyarakat pendukungnya.
Namun pada akhirnya terdapat
kesepakatan, bahwa HAM itu bersifat universal, sedang pelaksanaannya bersifat
partikular. Deklarasi akhir konfrensi di Vienna tahun 1993 menyimpulkan bahwa
HAM bersifat universal, namun perbedaan-perbedaan regional, latar belakang,
historis, kultural dan religius harus dipertimbangkan dalam memahami HAM dan
pelaksanaannya. Untuk konteks Indonesia
faktor sejarah sistem sosial, kultur dan agama perlu dipertimbangkan dalam
memahami dan menegakkan HAM di Indonesia.
Persoalan-persoalan yang tidak mudah
untuk di jawab ketika orang berbicara tentang HAM adalah:
1.
Apa yang termasuk dan apa yang
tidak termasuk hak-hak asasi manusia.
2.
Bagaimana interpretasi terhadap
konsep-konsep yang sudah disepakati sebagai bagian dari hak-hak asasi manusia.
3.
Parameter apa yang digunakan
untuk menilai pelaksanaan hal-hal yang disepakati sebagai hak-hak asasi
manusia.
F.
Hak Asasi Manusia:
Idiologi, Politik, Hukum dan Moral
Selama abad XVII sampai abad XIX, HAM
telah menjadi idiologi yang memberikan dasar legitimasi bagi perjuangan kelas
menengah (bourjuis). Dengan modal kepastian hukum (legal certainly) dan
kebebasan hak-hak asasi manusia, kaum kelas menengah ini mendorong timbulnya perekonomian
kapitalis di negara-negara Eropa. Pada tahap selanjutnya, HAM menjadi senjata
idiologi bagi kaum buruh yang diperlakukan kurang “manusiawi” oleh kaum borjuis
yang telah menjadi majikan.
Hak asasi juga berkembang menjadi
tata moral suatu bangsa, suku kelompok dan anggota masyarakat mempergunakan dan
menghormati hak-hak asasi manusia yang dimiliki bangsa, suku, kelompok dan
orang lain.
Hak asasi manusia dapat berwajah
politik. Negara yang telah mempunyai kepedulian terhadap masalah hak asasi
manusia ini akan dapat dengan mudah menuduh bahwa pihak lain mengabaikan
kewajibannya melindungi, atau bahkan melakukan pelanggaran terhadap hak-hak
asasi warganya. Karenanya hak asasi manusia dapat berubah menjadi “komoditi”
politik bagi negara-negara yang merasa dirinya sudah melindungi hak asasi
manusia bagi warganya. Sebaliknya bagi negara berkembang yang baru dalam proses
pembangunan diri, mencoba menuduh balik bahwa negara lain telah mencampuri
urusan dalam negeri, sesuatu yang jelas bertentangan dengan etika pergaulan
internasional dewasa ini.
Bagi suatu negara, hak asasi manusia
seharusnya dapat menjadi kerangka dan bahan penyusunan peraturan
perundang-undangan, penegakan hukum, penciptaan ketertiban umum dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Louis B. Sohn (guru besar hukum
internasional pada Harvard law school) berkesimpulan bahwa dalam periode yang
relative singkat, deklarai universal HAM sudah berhasil menjadi bagian dari
hukum konstitusi masyarakat dunia dan deklarasi universal HAM untuk itu sama-sama
dengan piagam PBB suadah mencapai suatu derajat hukum bangsa-bangsa yang lebih
tinggi dari semua perangkat hukum internasional dan hukum nasional lainnya.
G.
Hak Asasi Manusia dan
UUD 1945
Jika dikaji lebih cermat, kalimat
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 sarat dengan perlindungan hak asasi manusia.
Alinea pertama pembukaan tersebut menyatakan bahwa “kemerdekaan itu adalah hak
segala bangsa” artinya: setiap orang yang dilahirkan memiliki hak untuk
merdeka. Sedangkan pada alinea ke tiga dikatakan bahwa kemerdekaan itu dari
Allah yang maha kuasa. Rumusan alinea ini menunjukkan bahwa jiwa atau aliran
hukum alam mendasari prisip pembukaan UUD 1945 karena mayoritas perumus
undang-undang dasaar ini orang beragama.
Disini tampak pembukaan UUD 1945
menjujung tinggi nilai-nilai HAM, meskipun UUD ini dirumuskan pada 1945 yakni 3
tahun sebelum deklarasi universal HAM (DUHAM) itu dikumandangkan. Pembukaan UUD
1945 tersebut telah mencantumkan prinsip yang mendasar pada hukum alam serta
berpegang pada prinsip “kemerdekaan” itu bersifat universal. Hak-hak asasi
manusia merupakan sesuatu yang penting dalam UUD 1945 namun hak asasi manusia
tersebut tidak terumuskan dalam sutu bagian tersendiri. Hak asasi ini tersebar
dalam beberapa pasal yaitu: 27, 28, 29 dan 31 UUD 1945. ini berbeda dengan UUD
RIS tahun 1949 dan UUDS tahun 1950 yang merumuskan perlindungan hak asasi
manusia secara utuh dan lengkap.
Namun sejak era reformasi, UUD 1945
telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali. Rumusan terkhir dari amandemen UUD
1945 itu sangat sarat dan perlindungan hak asasi manusia yakni terdapat sebuah
bab baru : bab X A tentang hak asasi manusia yang terdiri dari 10 pasal yaitu
pasal 29 A sampai dengan pasal 28 J. rumusan ini sangat terinci:
1.
Pasal 29 A: Tentang hak untuk
hidup
2.
Pasal 28 B: Tentang hak
membentuk keluarga dan hak anak
3.
Pasal 28 C: Tentang hak
mengembangkan diri
4.
Pasal 28 D: Tentang hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum.
5.
Pasal 28 E: Tentang kebebasan
memeluk agama
6.
Pasal 28 F: Tentang hak untuk
berkomunikasi
7.
Pasal 28 G: Tentang hak atas
perlindungan diri keluarga, kehormatan diri keluarga, kehormatan, martabat dan
harta benda.
8.
Pasal 28 H: Tentan hak hidup
sejahtera lahir dan batin
9.
Pasal 28 I: Tentang hak-hak
untuk hidup, untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
agama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dimuka
hukum dan hak untuk dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Secara historis, tampak bahwa HAM
yang dideklarasikan pada tahun 1948 itu bertolak pada kemerdekaan pribadi
manusia yang ditujukan kepada suatu tujuan politik yaitu membebaskan dari
tekanan, penindasan dan menyelamatkan hak-hak rakyat dari hisapan kaum feodal
yang terjadi di Inggris, Prancis dan di Amerika Serikat. Hak-hak itu meliputi
kemerdekaan, hak milik, keamanan dan perlawanan terhadap penindasan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
- HAM dalam pengertian umum merupakan hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugrah Tuhan yang dibawa sejak lahir.
Hak-hak dasar manusia mencakup:
a.
Hak hidup.
b.
Hak kemerdekaan/kebebasan
c.
Hak memiliki sesuatu
- Macam-macam HAM dapat dikelompokkan kedalam
a.
Hak asasi pribadi
b.
Hak asasi ekonomi
c.
Hak asasi politik
d.
Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum
e.
Hak asasi sosial dan kebudayaan
f.
Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.
- Sejarah perkembangan HAM telah melalui tahapan yang sangat panjang tertutama dapat kita lihat sejak zaman Nabi Ibrahim (2500 SM) sampai dengan abad ke 20.
- Beberapa hambatan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam menegakkan HAM antara lain
a.
Faktor kondisi sosial budaya
b.
Komunikasi dan informasi
c.
Kebijakan pemerintah
d.
Perangkat perundangan dan
penegakan hukum
- Pelanggaran terhadap HAM internasional secara institusi telah dilakukan oleh komisi HAM PBB yang berkedudukan di Den Haag. Setiap negara yang melanggar HAM Internasional akan memperoleh sanksi dari mahkamah internasional.
- Proses peradilan HAM internasional biasanya didahului dengan adanya laporan baik dari negara anggota PBB atau perseorangan. Hal ini akan dimuat dalam year book on human rights dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut melaliu komisi HAM PBB.
B.
Saran dan Kritik
Saya menyadari dalam penulisan makalah
ini masih belum sempurna. Maka dari itu saya mohon kritik dan saran yang
membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi
kita semua. Akhirnya saya ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Yanto Budi, Kewarganegaraan,
Jakarta:
Erlangga, 2004.
Zahid, Moh, Kewarganegaraan, Jakarta: Balai Penelitian dan Pengembangan
Tentang HAM, 2007.