Makalah Tentang Harta



H A R T A

A. Pendahuluan
“Assalamualaikum Wr.Wb. Walhamdulilah Wasyukurillah kehadirat Allah SWT karena rahmat dan pertolongannya penulis dapat menyusun makalah sedaya mampunya. Yang berjudul “HARTA” yang digali dari beberapa buku fiqh muamalah dan kitab Al-Umm.
Disini kami sebagai penulis makalah akan menguraikan hasil diskusi kami dari pemahaman harta untuk kita jadikan sebagai bahan materi yang kita akan diskusikan kembali demi menuju kebaikan sususnan makalah kami. Dan setelah kami menguraikannya semoga kita dapat memahami dan menjelaskan permasalahan harta, mulai dari pengertian, macam-macam, dan kedudukannya. Dan semoga kita mendapat rahmat Allah untuk menuju yang lebih baik. “Amin Ya Rabbal Alamin”.

B.  Pengertian Harta
Harta dalam bahasa arab disebut  ( ﺍﻟﻣﺎﻞ ) dengan akar kata ﻣﺎﻞﻳﻣﻞﻣﻴﻶ               secara etimologi mempunyai arti cenderung, condong, dan berpaling dari tengah kesalah satu sisi. Istilah ini sangat tepat disebutkan pada harta. Karena manusia sangat banyak kecenderungannya terhadap harta. Dengan demikian segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara baik dalam bentuk materi maupun non materi dapat dikatakan harta.[1]
Dan pengertiannya secara terminology menurut ulama hanafiah


Artinya : “Harta adalah sesuatu yang dapat diambil, disimpan dan dapat dimanfaatkan”.
Dan menurut jumhur ulama fiqh selain hanafiah mengatakan bahwa harta adalah

Artinya : “Segala sesuatu yang bernilai dan mesti rusaknya dengan menguasainya”

Pengertian tersebut merupakan pengertian umum yang dipakai dalam undang-undang modern.“Segala yang bernilai dan bersifat harta”[2]

C. Macam –Macam Harta
Harta bisa dibagi sesuai dasar tujuannya, yaitu :
1.      Dilihat dari segi pemanfaatan harta, yaitu mutaqawwin yaitu yang boleh dimanfaatkan menurut syara’ , dan ghairu mutaqawwin yang tidak boleh dimanfaatkan menurut syara’.
2.      Dilihat dari segi jenisnya benda bergerak seperti kendaraan dan benda yang tak bergerak seperti tanah.
3.      Dilihat dari segi pemanfaatan harta dapat dibagi kepada isti’mali yaitu harta yang digunakan manfaatnya zat bendanya tetap utuh, istihlaki yaitu harta yang apabila dipergunakan hancur atau berkurang.
4.      Ada atau tidaknya harta sejenis dipasaran disebut mitsil (yang ada jenisnya dipasaran) dan alkini (yang tidak ada jenisnya dipasaran).
5.      Status harta
·      Mal almamluk (harta yang telah dimiliki).
·      Almal Almubah (harta yang tidak dimiliki).
6.      Harta yang boleh dibagi atau tidak.
7.      Dilihat dari segi berkembnag atau t idaknya.
8.      Dilihat dari segi kepemilikan yaitu milik pribadi atau tidak.[3]

D. Kedudukan Harta Dan Fungsinya
Harta mempunyai kedudukan yang amat penting dalam kehidupan manusia. Harta atau uang lah yang menunjang segala kegiatan manusia,termasuk untuk memenuhi kebutuhan manusia.jika berbicara lebih jauh lagi tentang harta,maka pembangunan semesta yang di dambakan oleh ummat manusia ini tidak akan terlaksana tanpa harta.
Harta merupakan bagian dari salah satu 5 pokok kebutuhan manusia yaitu :
·         Memelihara agama
·         Memelihara jiwa
·         Memelihara akal
·         Memelihara kehormatan (keturunan)
·         Memelihara harta
Harta begitu penting untuk ummat dan pemeliharaannya juga penting  maka dari itu islam mengharamkan , mencuri , menipu, riba, merusak harta sendiri,  maupun orang lain. Untuk memperoleh harta disyariatkan usaha-usaha yang halal seperti bertani , berdagang, dan mengelola industry.[4]
Seseorang diberikan oleh Allah kesempatan untuk memiliki harta banyak atau sedikit. Seseorang tidak boleh semena-mena dalam menggunakan hartanya itu. Kebebasan seseorang untuk memiliki harta dan memanfaatkan hartanya hanya sebatas yang dibenarkan dalam syara’. Disamping untuk kepentingan pribadi juga harus ada melimpah pada pihak lain, seperti :
*      Menunaikan zakat
*      Infaq
*      Shadaqah
*      Fakir miskin
*      Dan anak yatim
Hal ini berarti bahwa harta juga berfungsi social, hendaknya diingat bahwa pada harta seseorang itu ada hak orang lain. Sebagaimana firman Allah
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ
Artinya : “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”.(ad- Zariat : 19)
šúïÉ©9$#ur þÎû öNÏlÎ;ºuqøBr& A,ym ×Pqè=÷è¨B ÇËÍÈ È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãósyJø9$#ur ÇËÎÈ
Artinya : “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”. (Qs. Al-Ma’ariz).

Dan hadis Rasulullah

Artinya : “ Sesungguhnya pada setiap harta ada hak orang lain selain zakat”. (ra.Tarmidzi).[5]
Dalam Al-Qur’an dan Sunnah  harta berkedudukan sebagai berikut :
1.   Harta sebagai fitnah
!$yJ¯RÎ) öNä3ä9ºuqøBr& ö/ä.ß»s9÷rr&ur ×puZ÷GÏù 4 ª!$#ur ÿ¼çnyYÏã íô_r& ÒOŠÏàtã ÇÊÎÈ
Artinya : “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar”.(Qs. At-Taghobun: 15).
2.   Harta sebagai perhiasan hidup
ãA$yJø9$# tbqãZt6ø9$#ur èpuZƒÎ Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# ( àM»uŠÉ)»t7ø9$#ur àM»ysÎ=»¢Á9$# îŽöyz yZÏã y7În/u $\/#uqrO îŽöyzur WxtBr& ÇÍÏÈ
Artinya : “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi : 46).
3.   Harta untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai kesenagan
z`Îiƒã Ĩ$¨Z=Ï9 =ãm ÏNºuqyg¤±9$# šÆÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# tûüÏZt6ø9$#ur ÎŽÏÜ»oYs)ø9$#ur ÍotsÜZs)ßJø9$# šÆÏB É=yd©%!$# ÏpžÒÏÿø9$#ur È@øyø9$#ur ÏptB§q|¡ßJø9$# ÉO»yè÷RF{$#ur Ï^öysø9$#ur 3 šÏ9ºsŒ ßì»tFtB Ío4quysø9$# $u÷R9$# ( ª!$#ur ¼çnyYÏã ÚÆó¡ãm É>$t«yJø9$# ÇÊÍÈ
Artinya : “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Qs. Ali-Imran : 14).[6]

Sedangkan Kedudukannya dalam sunnah :
1. Kecelakaan bagi penghamba harta



Artinya : “Celakalah orang yang menjadi hamba dinar (uang), orang yang menjadi hamba dirham, orang yang menjadi hamba toga (pakaian). Jika diberi ia bangga bila ia tidak diberi marah, mudah-mudahan dia celaka dan merasa sakit, jika ia kena suatu musibah dia tidak akan memperoleh jalan keluar”.(HR. Bukhori).
2.Penghambat harta adalah orang terkutuk


Artinya : “Terkutuklah orang yang menjadi hamba dinar dan terkutuk pula orang yang menjadi hamba dirham”. (HR. Tarmidzi).[7]

E.  Anjuran Untuk Memiliki Harta Dan Giat Berusaha
Ada beberapa dalil baik dari Al-qur’an maupun dari hadis yang dikategorikan sebagai isyarat bagi ummat islam untuk memiliki kekayaan dan giat dalam berusaha. Supaya memperoleh kehidupan yang layak dan mampu melaksanakan semua rukun islam yang hanya diwajibkan bagi ummat islam yang mempunyai harta atau kemampuan dari segi ekonomi.
Harta kekayaan tidak mungkin datang sendiri tanpa melalui usaha. Diantara dalil yang menyatakan adalah sebagai berikut .
1.      Para nabi berusaha sendiri untuk kekal hidup yang diceritakan dalam Al-qur’an
* ôs)s9ur $oY÷s?#uä yмãr#yŠ $¨ZÏB WxôÒsù ( ãA$t7Éf»tƒ Î1Íirr& ¼çmyètB uŽö©Ü9$#ur ( $¨Ys9r&ur çms9 yƒÏptø:$# ÇÊÉÈ Èbr& ö@uHùå$# ;M»tóÎ7»y öÏds%ur Îû ÏŠ÷Žœ£9$# ( (#qè=yJôã$#ur $·sÎ=»|¹ ( ÎoTÎ) $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎ÅÁt/ ÇÊÊÈ
Artinya : “Dan Sesungguhnya Telah kami berikan kepada Daud kurnia dari kami. (Kami berfirman): "Hai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah berulang-ulang bersama Daud", dan kami Telah melunakkan besi untuknya, (yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya; dan kerjakanlah amalan yang saleh. Sesungguhnya Aku melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Saba’ : 10-11)
2.      Anjuran memanfaatkan dan memakan rezeki Allah SWT
uqèd Ï%©!$# Ÿ@yèy_ ãNä3s9 uÚöF{$# Zwqä9sŒ (#qà±øB$$sù Îû $pkÈ:Ï.$uZtB (#qè=ä.ur `ÏB ¾ÏmÏ%øÍh ( Ïmøs9Î)ur âqà±Y9$# ÇÊÎÈ
Artinya : “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan Hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan”. (QS. Al-Mulk : 15)
3.         Rasulullah SAW menyuruh ummatnya untuk bekerja
Sebagaimana perkataan beliau “ Seseorang yang mengambil tali untuk mengikat kayu bakar , kemudian memanggul dipundaknya untuk dijual kepada manusia, sehingga Allah mencukupinya adalah lebih baik dari pada meminta-minta kepada manusia yang kemungkinan akan memberinya atau menolaknya”.
4.         Perintah menunaikan zakat
5.         Sering berdo’a agar dilapangkan rezeki. [8]

F.  Benda-Benda Yang Disebut Dengan Harta Bermanfaat
1.      Emas
Emas adalah suatu satu harta benda yang bernilai mateil yang banyak diingini manusia, dan bermanfaat untuk ditukar gantikan.
2.      Perak
Juga merupakan harta benda yang bernilai materil dan banyak member manfaat.
3.      Hewan
Hewan adalah binatang ternak yang dipelihara untuk manusia dan banyak di gemari di pedesaan. Ini juga merupakan harta benda yang bias bergerak dan mengandung nilai manfaat.[9]
4.      Tumbuh-tumbuhan
Adalah harta yang tumbuh berkembang sejalan dengan bergulirnya waktu dan mempunyai nilai yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup manusia.
5.      Kenderaan
Kenderaan merupakan harta yang bias digerakkan dan juga mengandung nilai materi dan berdaya guna bagi kelangsungan hidup manusia.
6.      Tanah
Tanah merupakan harta benda yang utuh meski digunakan berkali-kali dengan bercocok tanam zat nya tetap utuh.[10]

G. Kesimpulan
Dari paparan makalah di atas penulis dapat menyimpulkan apa itu harta,macamannya,anjuranyna ,serta kedudukan dan manpaatnya. Harta adalah kecondongan atau kecendrungan manusia terhadapnya bahkan harta adalah penunjang berlangsungnya kehidupan manusia,yang sangat berharga bagi ummat serta sangat dipelihara oleh manusia. .Macam- macam dari harta ada 8 sesuai dengan yang sudah di paparkan pada Paparan makalah di atas pembaca bias melihat kembali di atas.
Harta mempunyai kedudukan yang amat penting dalam kehidupan manusia. Harta atau uang lah yang menunjang segala kegiatan manusia,termasuk untuk memenuhi kebutuhan manusia.jika berbicara lebih jauh lagi tentang harta,maka pembangunan semesta yang di dambakan oleh ummat manusia ini tidak akan terlaksana tanpa harta.


















DAFTAR PUSTAKA


Azzahiri, Wahabtu. dkk. Al Fiqh Al Islami Wa Adillatu. Damsik, 1997.
Hasan, Ali.  Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004.
Mahmud Balby, Muhammad.  Al-Fiqh. Jakarta :Kalammulia,1999.
Siregar, Rosnani. Diktat Fiqh Muamalah Jilid I. (Miliki Perpustakaan STAIN  Padangsidimpuan, 2007.
Syafei, Rachmat. Fiqh Muamalah, Bandung : Pustaka Setia, 2006.



[1] Rosnani Siregar. Diktat Fiqh Muamalah Jilid I. (Miliki Perpustakaan STAIN  Padangsidimpuan, 2007). Hlm. 10.
[2] Racmat Syafei. Fiqh Muamalah, (Bandung : Pustaka Setia, 2006), hlm. 22.
[3] Rosnani Siregar. Op.cit.,hlm.11-12.
[4] Ali Hasan . Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 58.
[5] Ibid.,
[6] Rachmat Syafei. Op.cit., hlm. 25.
[7] Ibid., hlm. 27.
[8] Muhammad Mahmud Balby, Al-Fiqh. (Jakarta :Kalammulia,1999), hlm. 81.
[9] Wahabtu Azzahiri, dkk. Al Fiqh Al Islami Wa Adillatu. (Damsik, 1997), hlm. 2873.
[10] Ibid.