H A
R T A
A. Pendahuluan
“Assalamualaikum
Wr.Wb. Walhamdulilah Wasyukurillah kehadirat Allah SWT karena rahmat dan
pertolongannya penulis dapat menyusun makalah sedaya mampunya. Yang berjudul
“HARTA” yang digali dari beberapa buku fiqh muamalah dan kitab Al-Umm.
Disini
kami sebagai penulis makalah akan menguraikan hasil diskusi kami dari pemahaman
harta untuk kita jadikan sebagai bahan materi yang kita akan diskusikan kembali
demi menuju kebaikan sususnan makalah kami. Dan setelah kami menguraikannya
semoga kita dapat memahami dan menjelaskan permasalahan harta, mulai dari
pengertian, macam-macam, dan kedudukannya. Dan semoga kita mendapat rahmat
Allah untuk menuju yang lebih baik. “Amin Ya Rabbal Alamin”.
B. Pengertian Harta
Harta
dalam bahasa arab disebut ( ﺍﻟﻣﺎﻞ ) dengan akar kata ﻣﺎﻞﻳﻣﻞﻣﻴﻶ secara etimologi mempunyai arti
cenderung, condong, dan berpaling dari tengah kesalah satu sisi. Istilah ini
sangat tepat disebutkan pada harta. Karena manusia sangat banyak
kecenderungannya terhadap harta. Dengan demikian segala sesuatu yang
menyenangkan manusia dan mereka pelihara baik dalam bentuk materi maupun non
materi dapat dikatakan harta.[1]
Dan
pengertiannya secara terminology menurut ulama hanafiah
Artinya
: “Harta adalah sesuatu yang dapat diambil,
disimpan dan dapat dimanfaatkan”.
Dan
menurut jumhur ulama fiqh selain hanafiah mengatakan bahwa harta adalah
Artinya : “Segala
sesuatu yang bernilai dan mesti rusaknya dengan menguasainya”
Pengertian
tersebut merupakan pengertian umum yang dipakai dalam undang-undang
modern.“Segala yang bernilai dan bersifat harta”[2]
C. Macam –Macam Harta
Harta
bisa dibagi sesuai dasar tujuannya, yaitu :
1.
Dilihat dari segi pemanfaatan
harta, yaitu mutaqawwin yaitu yang
boleh dimanfaatkan menurut syara’ , dan ghairu
mutaqawwin yang tidak boleh dimanfaatkan menurut syara’.
2.
Dilihat dari segi jenisnya
benda bergerak seperti kendaraan dan benda yang tak bergerak seperti tanah.
3.
Dilihat dari segi pemanfaatan
harta dapat dibagi kepada isti’mali
yaitu harta yang digunakan manfaatnya zat bendanya tetap utuh, istihlaki yaitu harta yang apabila
dipergunakan hancur atau berkurang.
4.
Ada atau tidaknya harta sejenis
dipasaran disebut mitsil (yang ada
jenisnya dipasaran) dan alkini (yang
tidak ada jenisnya dipasaran).
5.
Status harta
·
Mal almamluk (harta yang telah
dimiliki).
·
Almal Almubah (harta yang tidak
dimiliki).
6.
Harta yang boleh dibagi atau
tidak.
7.
Dilihat dari segi berkembnag
atau t idaknya.
8.
Dilihat dari segi kepemilikan
yaitu milik pribadi atau tidak.[3]
D. Kedudukan Harta Dan
Fungsinya
Harta
mempunyai kedudukan yang amat penting dalam kehidupan manusia. Harta atau uang
lah yang menunjang segala kegiatan manusia,termasuk untuk memenuhi kebutuhan
manusia.jika berbicara lebih jauh lagi tentang harta,maka pembangunan semesta
yang di dambakan oleh ummat manusia ini tidak akan terlaksana tanpa harta.
Harta
merupakan bagian dari salah satu 5 pokok kebutuhan manusia yaitu :
·
Memelihara agama
·
Memelihara jiwa
·
Memelihara akal
·
Memelihara kehormatan
(keturunan)
·
Memelihara harta
Harta
begitu penting untuk ummat dan pemeliharaannya juga penting maka dari itu islam mengharamkan , mencuri ,
menipu, riba, merusak harta sendiri,
maupun orang lain. Untuk memperoleh harta disyariatkan usaha-usaha yang
halal seperti bertani , berdagang, dan mengelola industry.[4]
Seseorang
diberikan oleh Allah kesempatan untuk memiliki harta banyak atau sedikit.
Seseorang tidak boleh semena-mena dalam menggunakan hartanya itu. Kebebasan
seseorang untuk memiliki harta dan memanfaatkan hartanya hanya sebatas yang
dibenarkan dalam syara’. Disamping untuk kepentingan pribadi juga harus ada
melimpah pada pihak lain, seperti :





Hal
ini berarti bahwa harta juga berfungsi social, hendaknya diingat bahwa pada
harta seseorang itu ada hak orang lain. Sebagaimana firman Allah
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ
Artinya
: “Dan pada harta-harta mereka ada hak
untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”.(ad-
Zariat : 19)
úïÉ©9$#ur þÎû öNÏlÎ;ºuqøBr& A,ym ×Pqè=÷è¨B ÇËÍÈ È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãósyJø9$#ur ÇËÎÈ
Artinya : “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, Bagi
orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak
mau meminta)”. (Qs. Al-Ma’ariz).
Dan hadis Rasulullah
Artinya : “ Sesungguhnya pada setiap harta ada hak orang lain selain zakat”.
(ra.Tarmidzi).[5]
Dalam Al-Qur’an dan
Sunnah harta berkedudukan sebagai berikut
:
1.
Harta
sebagai fitnah
!$yJ¯RÎ) öNä3ä9ºuqøBr& ö/ä.ß»s9÷rr&ur ×puZ÷GÏù 4 ª!$#ur ÿ¼çnyYÏã íô_r& ÒOÏàtã ÇÊÎÈ
Artinya : “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu
hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar”.(Qs.
At-Taghobun: 15).
2.
Harta
sebagai perhiasan hidup
ãA$yJø9$#
tbqãZt6ø9$#ur
èpuZÎ
Ío4quysø9$#
$u÷R9$#
( àM»uÉ)»t7ø9$#ur
àM»ysÎ=»¢Á9$#
îöyz
yZÏã
y7În/u
$\/#uqrO
îöyzur
WxtBr&
ÇÍÏÈ
Artinya : “Harta dan
anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi
saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk
menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi : 46).
3.
Harta
untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai kesenagan
z`Îiã
Ĩ$¨Z=Ï9
=ãm
ÏNºuqyg¤±9$#
ÆÏB
Ïä!$|¡ÏiY9$#
tûüÏZt6ø9$#ur
ÎÏÜ»oYs)ø9$#ur
ÍotsÜZs)ßJø9$#
ÆÏB
É=yd©%!$#
ÏpÒÏÿø9$#ur
È@øyø9$#ur
ÏptB§q|¡ßJø9$#
ÉO»yè÷RF{$#ur
Ï^öysø9$#ur
3 Ï9ºs
፯tFtB
Ío4quysø9$#
$u÷R9$#
( ª!$#ur
¼çnyYÏã
ÚÆó¡ãm
É>$t«yJø9$#
ÇÊÍÈ
Artinya : “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia
kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta
yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan
sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat
kembali yang baik (surga).” (Qs. Ali-Imran : 14).[6]
Sedangkan Kedudukannya
dalam sunnah :
1. Kecelakaan bagi
penghamba harta
Artinya : “Celakalah orang yang menjadi hamba dinar
(uang), orang yang menjadi hamba dirham, orang yang menjadi hamba toga
(pakaian). Jika diberi ia bangga bila ia tidak diberi marah, mudah-mudahan dia
celaka dan merasa sakit, jika ia kena suatu musibah dia tidak akan memperoleh
jalan keluar”.(HR. Bukhori).
2.Penghambat harta adalah
orang terkutuk
Artinya : “Terkutuklah orang yang menjadi hamba dinar
dan terkutuk pula orang yang menjadi hamba dirham”. (HR. Tarmidzi).[7]
E. Anjuran
Untuk Memiliki Harta Dan Giat Berusaha
Ada beberapa dalil baik
dari Al-qur’an maupun dari hadis yang dikategorikan sebagai isyarat bagi ummat
islam untuk memiliki kekayaan dan giat dalam berusaha. Supaya memperoleh
kehidupan yang layak dan mampu melaksanakan semua rukun islam yang hanya
diwajibkan bagi ummat islam yang mempunyai harta atau kemampuan dari segi
ekonomi.
Harta kekayaan tidak
mungkin datang sendiri tanpa melalui usaha. Diantara dalil yang menyatakan
adalah sebagai berikut .
1. Para nabi berusaha
sendiri untuk kekal hidup yang diceritakan dalam Al-qur’an
*
ôs)s9ur
$oY÷s?#uä
y¼ãr#y
$¨ZÏB
WxôÒsù
( ãA$t7Éf»t
Î1Íirr&
¼çmyètB
uö©Ü9$#ur
( $¨Ys9r&ur
çms9
yÏptø:$#
ÇÊÉÈ
Èbr&
ö@uHùå$#
;M»tóÎ7»y
öÏds%ur
Îû
Ï÷£9$#
( (#qè=yJôã$#ur
$·sÎ=»|¹
( ÎoTÎ)
$yJÎ/
tbqè=yJ÷ès?
×ÅÁt/
ÇÊÊÈ
Artinya : “Dan Sesungguhnya Telah kami berikan kepada
Daud kurnia dari kami. (Kami berfirman): "Hai gunung-gunung dan
burung-burung, bertasbihlah berulang-ulang bersama Daud", dan kami Telah
melunakkan besi untuknya, (yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan
ukurlah anyamannya; dan kerjakanlah amalan yang saleh. Sesungguhnya Aku melihat
apa yang kamu kerjakan.” (QS. Saba’ : 10-11)
2. Anjuran memanfaatkan dan
memakan rezeki Allah SWT
uqèd
Ï%©!$#
@yèy_
ãNä3s9
uÚöF{$#
Zwqä9s
(#qà±øB$$sù
Îû
$pkÈ:Ï.$uZtB
(#qè=ä.ur
`ÏB
¾ÏmÏ%øÍh
( Ïmøs9Î)ur
âqà±Y9$#
ÇÊÎÈ
Artinya : “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi
kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari
rezki-Nya. dan Hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan”.
(QS. Al-Mulk : 15)
3.
Rasulullah
SAW menyuruh ummatnya untuk bekerja
Sebagaimana
perkataan beliau “ Seseorang yang
mengambil tali untuk mengikat kayu bakar , kemudian memanggul dipundaknya untuk
dijual kepada manusia, sehingga Allah mencukupinya adalah lebih baik dari pada meminta-minta kepada manusia yang
kemungkinan akan memberinya atau menolaknya”.
4.
Perintah
menunaikan zakat
5.
Sering
berdo’a agar dilapangkan rezeki. [8]
F. Benda-Benda
Yang Disebut Dengan Harta Bermanfaat
1.
Emas
Emas adalah suatu satu harta benda yang bernilai
mateil yang banyak diingini manusia, dan bermanfaat untuk ditukar gantikan.
2.
Perak
Juga merupakan harta benda yang bernilai materil dan
banyak member manfaat.
3.
Hewan
Hewan adalah
binatang ternak yang dipelihara untuk manusia dan banyak di gemari di pedesaan.
Ini juga merupakan harta benda yang bias bergerak dan mengandung nilai manfaat.[9]
4.
Tumbuh-tumbuhan
Adalah harta yang tumbuh berkembang sejalan dengan
bergulirnya waktu dan mempunyai nilai yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup
manusia.
5.
Kenderaan
Kenderaan merupakan harta yang bias digerakkan dan
juga mengandung nilai materi dan berdaya guna bagi kelangsungan hidup manusia.
6.
Tanah
Tanah merupakan harta benda yang utuh meski digunakan
berkali-kali dengan bercocok tanam zat nya tetap utuh.[10]
G. Kesimpulan
Dari paparan makalah di
atas penulis dapat menyimpulkan apa itu harta,macamannya,anjuranyna ,serta
kedudukan dan manpaatnya. Harta adalah kecondongan atau kecendrungan manusia
terhadapnya bahkan harta adalah penunjang berlangsungnya kehidupan manusia,yang
sangat berharga bagi ummat serta sangat dipelihara oleh manusia. .Macam- macam
dari harta ada 8 sesuai dengan yang sudah di paparkan pada Paparan makalah di
atas pembaca bias melihat kembali di atas.
Harta
mempunyai kedudukan yang amat penting dalam kehidupan manusia. Harta atau uang
lah yang menunjang segala kegiatan manusia,termasuk untuk memenuhi kebutuhan
manusia.jika berbicara lebih jauh lagi tentang harta,maka pembangunan semesta
yang di dambakan oleh ummat manusia ini tidak akan terlaksana tanpa harta.
DAFTAR PUSTAKA
Azzahiri,
Wahabtu. dkk. Al Fiqh Al Islami Wa
Adillatu. Damsik, 1997.
Hasan, Ali. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta
: Raja Grafindo Persada, 2004.
Mahmud Balby, Muhammad. Al-Fiqh.
Jakarta :Kalammulia,1999.
Siregar, Rosnani. Diktat Fiqh Muamalah Jilid I. (Miliki
Perpustakaan STAIN Padangsidimpuan,
2007.
Syafei, Rachmat. Fiqh Muamalah, Bandung : Pustaka Setia,
2006.
[1] Rosnani Siregar. Diktat Fiqh
Muamalah Jilid I. (Miliki Perpustakaan STAIN Padangsidimpuan, 2007). Hlm. 10.
[2] Racmat Syafei. Fiqh Muamalah,
(Bandung : Pustaka Setia, 2006), hlm. 22.
[3] Rosnani Siregar. Op.cit.,hlm.11-12.
[4] Ali Hasan . Berbagai Macam
Transaksi Dalam Islam. (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 58.
[5] Ibid.,
[6] Rachmat Syafei. Op.cit., hlm.
25.
[7] Ibid., hlm. 27.
[8] Muhammad Mahmud Balby, Al-Fiqh.
(Jakarta :Kalammulia,1999), hlm.
81.
[9] Wahabtu Azzahiri, dkk. Al
Fiqh Al Islami Wa Adillatu. (Damsik, 1997), hlm. 2873.
[10] Ibid.