THAHARAH
A. Pendahuluan
Didalam hukum Islam, masalah bersuci
dan segala seluk berluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang sangat penting.
Terutama diantara syarat-syarat shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang
akan mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadast kecil maupun besar, suci
badan, pakaian dan tempatnya dan najis.
Oleh sebab itu saya disini ingin
membahas Tharah artinya suci yaitu alat bersuci kafiat bersuci serta
jenis-jenis najis sampai sebab kepada bersuci dan berwudhu.
B. Pengertian Thaharah
Thaharah artinya bersuci. Thaharah
menurut syara’ ialah suci dari hadats dan najis.
Suci dari hadats ialah dengan
mengerjakan wudhu, mandi dan tayamum.
Suci dari najis ialah menghilangkan
najis yang ada dibadan, tempat dan pakaian.
- Macam-macam najis
Najis ialah suatu benda yang kotor jmenurut syara’
misalnya:
a.
Bangkai
b.
Darah
c.
Nanah
d.
Segala sesuatu yang keluar dari
kubul dan dubur
e.
Anjing dan babi
f.
Bangian anggota badan binatang
yang terpisah karena dipotong dan sebagainya masih hidup.
- Pembagian anjis
Najis itu ada 3 bagian yaitu:
- Najis mukhafaah (ringan)
- Najis mughallazha (berat)
- Najis muthawassithah (sedang).[1]
C. Perihal Bersuci
Perihal bersuci meliputi alat bersuci
yang pertama, bersuci dari hadats, bagian ini khusu untuk badan. Seperti
berwudhu dan tayammum. Sedangkan yang kedua adalah bersuci dari najis. Bagian
ini berlaku pada badan, pakaian dan tempat.[2]
D. Berwudhu
Menurut bahasa artinya bersih dan
indah, sedangkan menurut syara’ artinya membersihkan angota wudhu untuk
menghilangkan hadats kecil orang yang hendak melaksanakan sholat, wajib lebih
dahulu berwudhu, karena wudhu adalah menjadi syarat sahnya shalat.[3]
- Rukun wudhu
a.
Niat, yaitu menyengajakan
menghilangkan hadats atau menyempurnakan wudhu, sabda rasulullah yang berbunyi:
b.
Membasuh muka adapun
batasan dari muka yang wajib dibasuh ialah dari timbulnya rambut atas sampai
dagu dari telinga kanan sampai telinga kiri.
c.
Membasuh 2 tangan sampai siku
d.
Menyapu/menerangkan cara
(kafiat) mengusap kepada tersebut.
e.
Membasuh kaki hingga dua mata
kaki
f.
Tertib
Selain yang enam diatas ada beberapa
pekerjaan yang sunat dalam berwudhu yaitu:
a.
Membaca bismilah pada permulaan
wudhu
b.
Membasuh kedua telapak tangan
sampai pada pergelangan
c.
Berkumur-kumur
d.
Memasukkan air kehidung
e.
Menyapu seluruh kepala
f.
Menyapu kedua telinga luar dan
dalam
g.
Menyelang-nyeling jari-jari
kedua tangan
h.
Mendahulukan sebelah kanan
kemudian sebelah kiri, iman Nawawi berpendapat “Tiap-tiap pekerjaan yang mulia
dimulai dari yang kanan”.
i.
Membasuh setiap anggota wudhu
itu tiga kali, kecuali waktu shalat hampir habis. Air itu benar-benar diperlukan untuk minum, maka yang wajib satu
kali saja.
j.
Berturut-turut antara anggota
k.
Dikerjakan sendiri tanpa
bantuan orang lain, kecuali karena kehalangan, sakit misalnya.
l.
Tidak di seka kecuali udaranya
sangat dingin
m.
Menggosok-gosok angota wudhu
agar lebih bersih
n.
Jangan bercakap-cakap kecuali
ada hajat
o.
Bersiwak (bersuci atau
menggosok gigi) dengan benda yang kesat, lebih afdol jika memakai kayu sirih.
p.
Menghadap kiblat
q.
Nerdo’a sesudah selesai wudhu.[4]
- Syarat-syarat widhu
a.
Islam
b.
Mumayiz
c.
Tidak berhadats besar
d.
Dengan air suci lagi mensucikan
e.
Tidak ada yang menghalangi
sampai air kekulit
f.
Meratakan air keseluruh yang
dibajur.[5]
- Yang membatalkan wudhu
a.
Keluar sesuatu dari qubul dan
dubur, misalnya buang air kecil maupun besar, atau keluar angin dan sebagainya
b.
Hilangakal gila, pingsan mabuk
dan tidur nyenyak
c.
Tersentuh kulit antara
laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup.
d.
Tersentuh jari-jarinya yang
tidak memakai tutup walaupun kemaluannya sendiri.
E. Mandi Wajib
Yang dimaksud dengan “mandi” ialah
mengalirkan air keseluruh tubuh dengan niat yang tertentu.
- Sebab-sebab mandi wajib
Sebab mandi wajib itu adalah, untuk
laki-laki ada 3 perempuan dikhususkan untuk perempuan saja yaitu:
-
Bersetubuh, sebagaimana hadits
rasul yang artinya “apabila dua yang dikhitan bertemu, maka sesungguhnya telah
diwajibkan mandi meskipun tidak keluar mani”.
-
Keluar mani, baik itu karena
mimpi atupun sebab yang lain dengan sengaja atau tidak dengan perbuatan sendiri
atau bukan.
-
Mati, orang Islam yang mati,
fardu kifayah atas muslimin yang hidup untuk memandikannya, kecuali orang yang
mati syahid.
-
Haid, apabila seorang perempuan
yang sudah berhenti darah haidnya, ia wajib mandi agar ia dapat shalat.
-
Nifas yaitu darah yang keluar
sesudah melahirkan.
-
Wiladah yaitu darah yang keluar
ketika mengriringi anak
- Fardu (rukun) mandi
-
Niat
-
Mengalirkan air keseluruh tubuh
- Sunat-sunat mandi
-
Membaca bismilah
-
Berwudhu sebelum mandi
-
Menggosok-gosok seluruh badan
dengan tangan
-
Mendahulukan yang kanan dari
yang kiri.
Adapun sunah mandi yaitu
-
Mendahulukan membasuh segala
kotoran dan najis dari seluruh badan
-
Membaca “bismillahhir rahmaanir rahiim” pada permulaan mandi
-
Menghadap kiblat sewaktu mandi
dan mendahulukan bagian kanan dari pada kiri.
-
Membasuh badan sampai tiga kali
-
Membaca do’a sebagaimana membaca
do’a sesudah berwudhu
-
Mendahulukan mengambil wudhu,
yakni sebelum mandi disunahkan berwudhu lebih dulu.
- Mandi sunat
Ada beberapa macam
mandi sunat yaitu:
-
Mandi hari jum’at bagi yang
bermaksud shalat jum’at
-
Mandi hari raya idul fitri dan
adha
-
Mandi orang gila apabila ia
sembuh dari gilanya
-
Mandi ketika hendak ihram
baji/umroh
-
Mandi sehabis memandikan mayat
-
Mandi seorang muallaf
F. Tayamum
Tayamum ialah megusapkan tanah kemuka
dan kedua tangan sampai siku, dengan beberapa syarat.[6]
Tayamum merupakan pengganti dari wudhu/mandi sebagai rukhroh/keringanan untuk
orang yang tidak dapat menemukan air karna beberapa halangan antara lain:
- Uzur karena sakit
- Karena dalam perjalanan
- Karena tidak ada air
Sedangkan tayamum menurut arti ialah
menyusup muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Pada suatu ketika
tayamum itu mengantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu:
- Adapun syarat tayamum yaitu:
-
Sudah masuk waktu shalat
-
Sudah diusahakan mencari air,
tetapi tidak dapat juga
-
Dengan tanah yang suci dan
berdebu
-
Menghilangkan najis
- Sunat tayamum
-
Membaca bismilah
-
Menghapus tanah dari tapak
tangan yang diatas tangan itu menipis.
-
Membaca dua kalimat syahadat
sesudah selesai tayamum.
- Rukun tayamum
-
Niat
-
Mengusap dengan tanah
-
Mengusap kedua lengan sampai ke
siku
-
Menertibkan rukun-rukun
- Membatalkan tayamum
-
Tiap-tiap yang membatalkan
wudhu
-
Melihat atau mendapatkan air
sebelum shalat, batallah tayamum karena ketika air bukan karena sakit.
G. Macam-macam Air
Air yang dapat dipakai besuci ialah
air bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar
dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
Air yang suci dan mensucikan ialah:
- Air hujan
- Air sumur
- Air Sungai
- Air Salju
- Air telaga
- Air embun[7]
Selain air yang turun dari langit,
yang keluar dari perut bumi, atau yang dari es/salju, baik yang tawar maupun
yang asin, namun sesuai dengan aslinya, oleh para fukaha dinamakan dengan air
mutlak. Air mutlak dapat menghilangkan najis konkrit seperti darah dan air seni
dan dapat mengangkat najis maknawi. Seperti ia boleh dipakai untuk berwudhu
mandi junub, mandi haid, dan memandikan mayat.[8]
Adapun benda-benda najis itu adalah:
- Air seni
- Tinja manusia atau binatang
- Air mani
- Darah
- Bangkai
- Anjing
- Babi
- Arak
- Keringat orang yang junub dari perbuatan haram.[9]
H. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas sipenulis
berkesimpulan bahwa thaharoh artinya suci ialah mengerjakan wudhu, mandi dan
tayamum, adapun suci dari najis
Adapun macam-macam najis itu,
bangkai, darah, serta yang dibahas diatas. Dan adapun pembagian najis itu,
najis mukhafafah, najis mughallazhah, dan najis mutasassithah.
Prihal bersuci meliputi alat bersuci
seperti air, tanah, dan lain-lain. Kafiat (cara) bersuci, macam-macam najis
yang perlu disucikan, dan benda yang wajib disucikan.
Adapun sebab-sebab mandi wajib itu
ada tiga untuk laki-laki dan perempuan dikhususkan untuk perempuan saja, yaitu
bersetubuh, keluar mani, haid, nifas serta sebagainya. Sedangkan waktu-waktu
yang disunatkan untuk mandi adalah mandi hari idul fitri dan adha.
Yang dimaksud kategori benda najis
adalah air seni, tinja manusia/binatang, serta mani, darah, bangkai dan
sebagainya.
[1] Muhammad Rifa’I, Riaslah
Tuntunan Shalat Lengkap, (Semarang,
Karya Toha Putrta, 2006), hlm 13
[2] Harmain, fathu Mu’in Pada bab
Shlat, hlm. 4
[3] Ibid, hlm. 16
[4] Sulaiman Nasyid, Fiqih Islam,
(Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2007), hlm.
30
[5] Bahrisy, Terjemah Irsyadul
I’bad, (Surabaya:
Darus Sagaf, tt), hlm 49
[6] Ibid, hlm 34
[7] Ibid, hlm13
[8] Muhammad Juwad Mughniyyah, Fiqh Imana Ju/far shiddiq, (Jakarta:
Lentera Rosrit ama, 1999), hlm. 7-8
[9] Ibid, hlm 39