Makalah Tentang Thaharah



THAHARAH
A.    Pendahuluan
Didalam hukum Islam, masalah bersuci dan segala seluk berluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang sangat penting. Terutama diantara syarat-syarat shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadast kecil maupun besar, suci badan, pakaian dan tempatnya dan najis.
Oleh sebab itu saya disini ingin membahas Tharah artinya suci yaitu alat bersuci kafiat bersuci serta jenis-jenis najis sampai sebab kepada bersuci dan berwudhu.

B.     Pengertian Thaharah
Thaharah artinya bersuci. Thaharah menurut syara’ ialah suci dari hadats dan najis.
Suci dari hadats ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi dan tayamum.
Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada dibadan, tempat dan pakaian.
  1. Macam-macam najis
Najis ialah suatu benda yang kotor jmenurut syara’ misalnya:
a.       Bangkai
b.      Darah
c.       Nanah
d.      Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
e.       Anjing dan babi
f.       Bangian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya masih hidup.
  1. Pembagian anjis
Najis itu ada 3 bagian yaitu:
  1. Najis mukhafaah (ringan)
  2. Najis mughallazha (berat)
  3. Najis muthawassithah (sedang).[1]

C.    Perihal Bersuci
Perihal bersuci meliputi alat bersuci yang pertama, bersuci dari hadats, bagian ini khusu untuk badan. Seperti berwudhu dan tayammum. Sedangkan yang kedua adalah bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian dan tempat.[2]

D.    Berwudhu
Menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedangkan menurut syara’ artinya membersihkan angota wudhu untuk menghilangkan hadats kecil orang yang hendak melaksanakan sholat, wajib lebih dahulu berwudhu, karena wudhu adalah menjadi syarat sahnya shalat.[3]
  1. Rukun wudhu
a.       Niat, yaitu menyengajakan menghilangkan hadats atau menyempurnakan wudhu, sabda rasulullah yang berbunyi:

b.      Membasuh muka                           adapun batasan dari muka yang wajib dibasuh ialah dari timbulnya rambut atas sampai dagu dari telinga kanan sampai telinga kiri.
c.       Membasuh 2 tangan sampai siku
d.      Menyapu/menerangkan cara (kafiat) mengusap kepada tersebut.
e.       Membasuh kaki hingga dua mata kaki
f.       Tertib
Selain yang enam diatas ada beberapa pekerjaan yang sunat dalam berwudhu yaitu:
a.       Membaca bismilah pada permulaan wudhu
b.      Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangan
c.       Berkumur-kumur
d.      Memasukkan air kehidung
e.       Menyapu seluruh kepala
f.       Menyapu kedua telinga luar dan dalam
g.      Menyelang-nyeling jari-jari kedua tangan
h.      Mendahulukan sebelah kanan kemudian sebelah kiri, iman Nawawi berpendapat “Tiap-tiap pekerjaan yang mulia dimulai dari yang kanan”.
i.        Membasuh setiap anggota wudhu itu tiga kali, kecuali waktu shalat hampir habis. Air itu benar-benar  diperlukan untuk minum, maka yang wajib satu kali saja.
j.        Berturut-turut antara anggota
k.      Dikerjakan sendiri tanpa bantuan orang lain, kecuali karena kehalangan, sakit misalnya.
l.        Tidak di seka kecuali udaranya sangat dingin
m.    Menggosok-gosok angota wudhu agar lebih bersih
n.      Jangan bercakap-cakap kecuali ada hajat
o.      Bersiwak (bersuci atau menggosok gigi) dengan benda yang kesat, lebih afdol jika memakai kayu sirih.
p.      Menghadap kiblat
q.      Nerdo’a sesudah selesai wudhu.[4]
  1. Syarat-syarat widhu
a.       Islam
b.      Mumayiz
c.       Tidak berhadats besar
d.      Dengan air suci lagi mensucikan
e.       Tidak ada yang menghalangi sampai air kekulit
f.       Meratakan air keseluruh yang dibajur.[5]
  1. Yang membatalkan wudhu
a.       Keluar sesuatu dari qubul dan dubur, misalnya buang air kecil maupun besar, atau keluar angin dan sebagainya
b.      Hilangakal gila, pingsan mabuk dan tidur nyenyak
c.       Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup.
d.      Tersentuh jari-jarinya yang tidak memakai tutup walaupun kemaluannya sendiri.

E.     Mandi Wajib
Yang dimaksud dengan “mandi” ialah mengalirkan air keseluruh tubuh dengan niat yang tertentu.
  1. Sebab-sebab mandi wajib
Sebab mandi wajib itu adalah, untuk laki-laki ada 3 perempuan dikhususkan untuk perempuan saja yaitu:
-          Bersetubuh, sebagaimana hadits rasul yang artinya “apabila dua yang dikhitan bertemu, maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi meskipun tidak keluar mani”.
-          Keluar mani, baik itu karena mimpi atupun sebab yang lain dengan sengaja atau tidak dengan perbuatan sendiri atau bukan.
-          Mati, orang Islam yang mati, fardu kifayah atas muslimin yang hidup untuk memandikannya, kecuali orang yang mati syahid.
-          Haid, apabila seorang perempuan yang sudah berhenti darah haidnya, ia wajib mandi agar ia dapat shalat.
-          Nifas yaitu darah yang keluar sesudah melahirkan.
-          Wiladah yaitu darah yang keluar ketika mengriringi anak
  1. Fardu (rukun) mandi
-          Niat
-          Mengalirkan air keseluruh tubuh
  1. Sunat-sunat mandi
-          Membaca bismilah
-          Berwudhu sebelum mandi
-          Menggosok-gosok seluruh badan dengan tangan
-          Mendahulukan yang kanan dari yang kiri.

Adapun sunah mandi yaitu
-          Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan
-          Membaca “bismillahhir rahmaanir rahiim” pada permulaan mandi
-          Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada kiri.
-          Membasuh badan sampai tiga kali
-          Membaca do’a sebagaimana membaca do’a sesudah berwudhu
-          Mendahulukan mengambil wudhu, yakni sebelum mandi disunahkan berwudhu lebih dulu.
  1. Mandi sunat
Ada beberapa macam mandi  sunat yaitu:
-          Mandi hari jum’at bagi yang bermaksud shalat jum’at
-          Mandi hari raya idul fitri dan adha
-          Mandi orang gila apabila ia sembuh dari gilanya
-          Mandi ketika hendak ihram baji/umroh
-          Mandi sehabis memandikan mayat
-          Mandi seorang muallaf

F.     Tayamum
Tayamum ialah megusapkan tanah kemuka dan kedua tangan sampai siku, dengan beberapa syarat.[6] Tayamum merupakan pengganti dari wudhu/mandi sebagai rukhroh/keringanan untuk orang yang tidak dapat menemukan air karna beberapa halangan antara lain:
  1. Uzur karena sakit
  2. Karena dalam perjalanan
  3. Karena tidak ada air
Sedangkan tayamum menurut arti ialah menyusup muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Pada suatu ketika tayamum itu mengantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu:
  1. Adapun syarat tayamum yaitu:
-          Sudah masuk waktu shalat
-          Sudah diusahakan mencari air, tetapi tidak dapat juga
-          Dengan tanah yang suci dan berdebu
-          Menghilangkan najis
  1. Sunat tayamum
-          Membaca bismilah
-          Menghapus tanah dari tapak tangan yang diatas tangan itu menipis.
-          Membaca dua kalimat syahadat sesudah selesai tayamum.
  1. Rukun tayamum
-          Niat
-          Mengusap dengan tanah
-          Mengusap kedua lengan sampai ke siku
-          Menertibkan rukun-rukun
  1. Membatalkan tayamum
-          Tiap-tiap yang membatalkan wudhu
-          Melihat atau mendapatkan air sebelum shalat, batallah tayamum karena ketika air bukan karena sakit.

G.    Macam-macam Air
Air yang dapat dipakai besuci ialah air bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
Air yang suci dan mensucikan ialah:
  1. Air hujan
  2. Air sumur
  3. Air Sungai
  4. Air Salju
  5. Air telaga
  6. Air embun[7]
Selain air yang turun dari langit, yang keluar dari perut bumi, atau yang dari es/salju, baik yang tawar maupun yang asin, namun sesuai dengan aslinya, oleh para fukaha dinamakan dengan air mutlak. Air mutlak dapat menghilangkan najis konkrit seperti darah dan air seni dan dapat mengangkat najis maknawi. Seperti ia boleh dipakai untuk berwudhu mandi junub, mandi haid, dan memandikan mayat.[8]
Adapun benda-benda najis itu adalah:
  1. Air seni
  2. Tinja manusia atau binatang
  3. Air mani
  4. Darah
  5. Bangkai
  6. Anjing
  7. Babi
  8. Arak
  9. Keringat orang yang junub dari perbuatan haram.[9]

H.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas sipenulis berkesimpulan bahwa thaharoh artinya suci ialah mengerjakan wudhu, mandi dan tayamum, adapun suci dari najis
Adapun macam-macam najis itu, bangkai, darah, serta yang dibahas diatas. Dan adapun pembagian najis itu, najis mukhafafah, najis mughallazhah, dan najis mutasassithah.
Prihal bersuci meliputi alat bersuci seperti air, tanah, dan lain-lain. Kafiat (cara) bersuci, macam-macam najis yang perlu disucikan, dan benda yang wajib disucikan.
Adapun sebab-sebab mandi wajib itu ada tiga untuk laki-laki dan perempuan dikhususkan untuk perempuan saja, yaitu bersetubuh, keluar mani, haid, nifas serta sebagainya. Sedangkan waktu-waktu yang disunatkan untuk mandi adalah mandi hari idul fitri dan adha.
Yang dimaksud kategori benda najis adalah air seni, tinja manusia/binatang, serta mani, darah, bangkai dan sebagainya.


[1] Muhammad Rifa’I, Riaslah Tuntunan Shalat Lengkap, (Semarang, Karya Toha Putrta, 2006), hlm 13
[2] Harmain, fathu Mu’in Pada bab Shlat, hlm. 4
[3] Ibid, hlm. 16
[4] Sulaiman Nasyid, Fiqih Islam,  (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2007), hlm. 30
[5] Bahrisy, Terjemah Irsyadul I’bad, (Surabaya: Darus Sagaf, tt), hlm 49
[6] Ibid, hlm 34
[7] Ibid, hlm13
[8] Muhammad Juwad Mughniyyah,  Fiqh Imana Ju/far shiddiq, (Jakarta: Lentera Rosrit ama, 1999), hlm. 7-8
[9] Ibid, hlm 39