P U A S A
A. Pendahuluan
Puasa adalah menahan diri,
meninggalkan, menutup diri dari segala sesuatu, baik dalam bentuk ucapan maupun
perbuatan, dari makanan atau minuman.
Secara
istilah, puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa pada
waktu tertentu dimulai terbitnya matahari sampai terbenamnya matahari dengan
syarat-syarat tertentu.
Puasa Ramadhan adalah salah satu
rukun Islam yang diwajibkan atas setiap muslim, baik laki-laki maupun
perempuan. Puasa ini diwajibkan sekali dalam setahun selama sebulan, pada bulan
Ramadhan, dalam pembahasan ini saya akan menguraikan secara singkat, pengertian
puasa, tujuan puasa, macam-macam puasa, syarat dan rukun puasa, serta hal-hal
yang dapat membatalkan puasa.
B. Pengertian Puasa
Puasa dalam bahasa Arab disebut al-shaum yang berarti “Menahan diri dari
segala sesuatu”, menahan diri seperti menahan makan, minum, nafsu menahan
berbicara yang kotor.
Menurut Syara’ ialah, menahan diri
dari makan, minum, jima’ dan lain-lain yang di tuntut oleh syara’, disiang hari
menurut cara yang disyariatkan. Atau menahan diri dari sesuatu mulai dari
terbit pajar sampai terbenam matahari, satu hari lamanya, karena mengharap
pahala dari Allah. Dengan niat dan beberapa syara’.
Firman Allah SWT:
4
(#qè=ä.ur
(#qç/uõ°$#ur
4Ó®Lym
tû¨üt7oKt
ãNä3s9
äÝøsø:$#
âÙuö/F{$#
z`ÏB
ÅÝøsø:$#
ÏuqóF{$#
z`ÏB
Ìôfxÿø9$#
Artinya:
Maka minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar
(al-baqoroh : 187).
Allah SWT, memerintahkan para
muslimin yang telah sampai umur serta sanggup, baik laki-laki maupun perempuan,
baik tua maupun muda, mengerjakan puasa dibulan Ramadhan yang dipandang sebagai
bulan latihan jiwa manusia.[1]
Seperti firman Allah:
Í?ä3sù
Î1uõ°$#ur
Ìhs%ur
$YZøtã
( $¨BÎ*sù
¨ûÉïts?
z`ÏB
Î|³u;ø9$#
#Ytnr&
þÍ<qà)sù
ÎoTÎ)
ßNöxtR
Ç`»uH÷q§=Ï9
$YBöq|¹
ô`n=sù
zNÏk=2é&
uQöquø9$#
$|Å¡SÎ)
ÇËÏÈ
Artinya: Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.
jika kamu melihat seorang manusia, Maka Katakanlah: "Sesungguhnya Aku
Telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, Maka Aku tidak akan
berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini". (QS. 19 : 26).
Wabban Al-Zuhaili mendefenisikannya
dengan menahan diri disiang hari dari segala yang membatalkan sejak terbit
pajar sampai terbenam matahari atau menahan diri dari syahwat perut dan faraj
dan dari sesuatu yang masuk kerongga, seperti obat-obatan, makanan, minuman dan
lain-lain pada masa tertentu.
Dari pengertian diatas dapat ditarik
pengertian umum puasa yaitu suatu ibadah yang diperintahkan Allah kepada hambanya
yang beriman dengan cara mengendelikan diri dari syahwat makan, minum dan
hubungan seksual serta perbuatan-perbuatan yang merusak nilai puasa pada waktu
siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.[2]
C.
Tujuan Puasa
Puasa
merupakan ibadah universal yang dikenal dalam setiap agama, baik agama Samawi
ataupun agama Ardhi. Setiap agama sepakat bahwa puasa bukanlah perbuatan yang
merugikan pelakunya bahkan menguntungkan, banyak nilai-nilainya yang mengandung
nilai atau tujuan berpuasa, antara lain:
- Tumbuhnya nilai-nilai persamaan selaku hamba Allah yaitu sama-sama menahan rasa lapar, haus dan dari batas-batas.
- Tumbuhnya rasa prikemanusiaan dan suka memberi, khususnya terhadap orang-orang yang kurang mampu.
- Tabah menghadapi cobaan dan godaan yang membatalkan puasa baik dari setan manusia dan unsur bendawi.
- Tumbuhnya sifat amanah (dapat dipercaya) tanpa sifat amanah puasa akan mudah batal
- Menanamkan sifat jujur dan disiplin
- Meningkatkan rasa syukur atas nikmat dan karuniah Allah
- Menjaga kesehatan jasmani.[3]
D.
Macam-macam Puasa
Ibadah puasa
dalam ajaran Islam ada empat macam yaitu:
- Puasa wajib
a.
Puasa
ramadhan (wajib)
Puasa
ramadhan adalah merupakan puasa pokok yang paling utama bila di bandingkan
dengan puasa-puasa lainnya, terpilihnya bulan ramadhan sebagai saat
diwajibkannya puasa, bukanlah karena status atau kedudukannya yang lebih tinggi
dari bulan-bulan yang lain. Tetapi karena pada bulan ramadhan tersebut banyak
kejadian-kejadian penting yang berpengaruh besar terhadap pembianaan kehidupan
ummat manusia.
Orang-orang
beriman telah akal balig diwajibkan berpuasa selama satu bulan. Ramadhan puasa
yang merupakan rukun Islam ke empat ini diwajibkan mulai tahun kedua hijriyah
yaitu tahun .kedua setelah Nabi Muhammad SAW hijriyah ke Madinah tepatnya sejak
turun firman Allah SWT:
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman di wajibkan atas kamu beriman sebagai mana
diwajibkan atas orang sebelum kamu mudah-mudahan kamu bertaqwa.[4]
b.
Puasa
kifarat yaitu: puasa yang dikerjakan melanggar sesuatu atau menghapus dosa,
karena melanggar ajaran agama seperti kesalahan yang terjadi dengan istrinya
siang hari pada bulan ramadhan.
Adapun
dasar mengenai kifarat firman Allah SWT dalam suroh al-maidah : 89 tentang
kifarat puasa sebagai berikut:
w
ãNä.äÏ{#xsã
ª!$#
Èqøó¯=9$$Î/
þÎû
öNä3ÏZ»yJ÷r&
`Å3»s9ur
Nà2äÏ{#xsã
$yJÎ/
ãN?¤)tã
z`»yJ÷F{$#
( ÿ¼çmè?t»¤ÿs3sù
ãP$yèôÛÎ)
Íou|³tã
tûüÅ3»|¡tB
ô`ÏB
ÅÝy÷rr&
$tB
tbqßJÏèôÜè?
öNä3Î=÷dr&
÷rr&
óOßgè?uqó¡Ï.
÷rr&
ãÌøtrB
7pt6s%u
( `yJsù
óO©9
ôÅgs
ãP$uÅÁsù
ÏpsW»n=rO
5Q$r&
4 y7Ï9ºs
äot»¤ÿx.
öNä3ÏY»yJ÷r&
#sÎ)
óOçFøÿn=ym
4 (#þqÝàxÿôm$#ur
öNä3oY»yJ÷r&
4 y7Ï9ºxx.
ßûÎiüt7ã
ª!$#
öNä3s9
¾ÏmÏG»t#uä
÷/ä3ª=yès9
tbrãä3ô±n@
ÇÑÒÈ
Artinya: Allah tidak menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum
kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar)
sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang
biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi Pakaian kepada mereka atau
memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian,
Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat
sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu.
Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur
(kepada-Nya).[5]
c.
Puasa
nazar, yaitu puasa wajib dilakukan bagi orang yang bernazar.
d.
Puasa
qodho yaitu: puasa yang wajib dikerjakan karena meninggalkan puasa pada bulan
ramadhan baik karena uzur, sakit sebanyak yang ditinggalkannya.
- Puasa sunnah
Puasa
sunnah adalah puasa-puasa yang dilakukan diluar bulan ramadhan dan hari-hari
yang tidak ditentukan.
Puasa
sunnah ada enam yaitu:
a.
Puasa
enam hari bulan syawal
b.
Puasa
senin kamis sebagai dianjurkan Nabi SWT.
c.
Puasa
pada hari Arafah (9 zul hijah) bagi yang tidak sedang haji.
d.
Puasa
tiga hari setiap bulan yaitu pada hari 13, 14 dan 15 tapi bila dilaksanakan
pada selain hari tersebut dipandang sah.
e.
Puasa
asyarah (tanggal 10 muharam).
f.
Puasa
bulan sya’ban.[6]
Yaitu
puasa yang dilakukan terus menerus sepanjang masa kecuali pada bulan haram dan
juga makruh puasa sewaktu perjalanan yang melelahkan.[7]
E.
Syarat dan Rukun Pusa
- Syarat puasa
-
Syarat
sah puasa
a.
Islam
orang yang bukan Islam tidak sah puasa
b.
Mumayiz
(dapat membedakan yang baik dengan yang tidak baik)
c.
Suci
dari darah haid atau nifas tidak sah puasa tetapi wajib mengkhodonya (membayar)
puasanya yang tinggal
d.
Dalam
waktu yang diperbolehkan puasa padanya, dilarang puasa dua hari raya dan hari
tsyri’ (tanggal 11, 12 dan 13 bulan haji)
“dari
Anas” Nabi SAW. Telah melarang berpuasa lima
hari dalam satu tabung; a Hari raya idul fitri; b hari raya haji; c hari raya
tasri’q (tanggal 11, 12 dan 13 bulan haji).
-
Syarat
wajib puasa
a.
Berakal,
orang yang gila tidak wajib puasa
b.
Balig
(umur 15 tahun keatas)
c.
Kuat
puasa, orang yang tidak kuat, misalnya karena sudah tua atau sakit.
“Barang
siapa sakit atau sedang dalam perjalanan lalu ia berbuka”, maka (wajib baginya
berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari lain. Allah
menghendaki kemudahan tidak menghendaki kesukaran.
- Rukun puasa
-
Niat
pada malamnya yaitu setiap malah hari pada bulan romadhon
Sabda
Rasulullah SAW
Artinya:
Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malamnya sebelum fajar terbit, maka
tiada puasa baginya (riwayat lima
orang ahli hadis).
-
Menahan
diri dari segala yang membatalkan mulai terbit pajar sampai terbenam matahari.
F.
Yang Membatalkan Puasa
- Makan dan minum
- Muntah dengan sengaja
- Bersetubuh
Firman
Allah SWT:
Artinya:
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercumbu dengan istri-istri
kamu (al-baqoroh : 87).
- Kamar darah haid (kotoran) atau nifas (darah sehabis melahirkan).
- Gila
- Keluar mani dengan sengaja
- Melakukan perbuatan yang tercela pergi ketempat maksiat atau melakukan perbuatan haram.[8]
G.
Kesimpulan
Puasa
menurut bahasa Arab al-shaum berarti (imsak). Secara terminologi yaitu :
menahan diri dari segala sesuatu mulai terbit fajar sampai terbenam matahari
misalnya makan, minum dan hubungan seksual.
Tujuan puasa
-
Menanamkan
kejujuran
-
Meningkatkan
rasa syukur pada Allah SWT
-
Menjaga
kesehatan jasmani
-
Dan
Lain-lain
Macam-macam
puasa
-
Puasa
wajib
-
Puasa
sunnah
-
Puasa
haram
-
Puasa
makruh
Hal-hal
yanga membatalkan puasa
-
Makan
dan minum dengan sengaja
-
Muntah
dengan sengaja
-
Keluar
darah hait dan nifas
-
Memandang
sesuatu yang dapat menggugah nafsu sahwat
-
Gila
-
Keluar
mani dengan sengaja
[1] Teungku Muhammad Hasbi ASH Shiddieqy, Kuliyah Ibadah,(Semarang:
Pustaka Rizki Putra, 2000), hlm 201
[2] Rahman Ritongga, Zainuddin,
Fiqih Ibadah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997), hlm 151-152
[3] Ibid
[4] Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam,(Bandung:
Sinar Baru Algesind, 1994), hlm 220-221
[5] Suparta, Ghusron Insan, Fiqih
Aliyah, (Semarang: Pt Karya Toha Putra, 1987), hlm 79
[6] Samsul Rijal hamid, Pintar
Agma Islam, (Jakarta: Edisi Senior, 1994), hlm 219-220
[7] Rahman Rotonga, Op-Cit,hlm
168
[8] Sulaiman Rasid, Op-Cit,
hlm