Makalah Tentang Kurun Waktu Berlakunya UUD 1945



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Dalam kurun waktu perjalanan sejarah bangsa Indonesia sejak kemerdekaan sampai sekarang, bangsa Indonesia telah mengalaini beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Perubahan tersebut sejalan dengan proses perjalanan bangsa. Pelaksanaan sistem pemerintahan berkaitan dengan UUD negara yang sedang berlaku sebagai mana hukum dasar negara.

B.     Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua.

C.    Metode penulisan
Pernulis mempergunakan metode observasi dan kepustakaan cara-cara yang di gunakan pada makalah ini adalah studi pustaka

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kurun Waktu Berlakunya UUD 1945
Sejak berlakunya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 maka mulailah negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan berdasar UUD tersebut. Menurut UUD 1945’ sistem pemerintahan negara adalah presidensial. Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan kabinet dibentuk oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Namun, sistem pemerintahan yang ditetapkan oleh UUD 1945 belum dapat dijalankan secara baik. Pada masa itu, kita masih mengalaini masa pancaroba berkaitan dengan usaha mempertahankan kemerdekaan bangsa dan Belanda yang ingin kembali menjajah. Segala daya dan sumber daya diarahkan untuk perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Dalam situasi tersebut diberlakukan ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan yang menyatakan, “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”. Berdasar pernyataan itu, pemerintahan Indonesia dijalankan sepenuhnya oleh Presiden Sukarno dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
Dalam kurun waktu tersebut, terjadi perubahan sistem pemerintahan karena adanya dua hal berikut.
  1. Maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945 bahwa Komite Nasional Pusat yang sebelumnya sebagai pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menentukan garis besar haluan negara.
  2. Maklumat Pemerintah Tanggal 11 November 1945 yang menyatakan perubahan dan kabinet presidensial ke sistem kabinet parlementer.
Dengan demikian, meskipun menggunakan UUD 1945 yang bercirikan presidensial, namun pelaksanaannya berubah menjadi



B.     Terbentuknya Sistem Pemerintahan Negera Republik Indonesia Serikat
Pada tanggal 27 Desember 1949 terbentuklah negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang merupakan bentuk negara federal. Negara federal RIS terdiri atas daerah negara dan satuan kenegaraan yang tegak sendiri.
a.       Daerah negara adalah negara bagian, yaitu negara Republik Indonesia, negara Indonesia Timur, negara Pasundan, negara Jawa Timur, negara Madura, dan negara Sumatera Timur.
b.       Satuan kenegaraan yang tegak sendiri, yaitu Jawa Tengah. Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.
Dengan terbentuknya RIS ini, negara Republik Indonesia hanyalah negara bagian dari RIS. Undang-undang dasar yang digunakan oleh negara RIS adalah Konstitusi RIS 1949. UUD 1945 tetap dipakai, narnun hanya oleh negara Republik Indonesia yang beribu kota di Yogyakarta. Sistem pemerintahan menggunakan prinsip parlementer, tetapi tidak mutlak sehingga disebut Quasi Parlementer.
Pokok-pokok sistem pemerintahan masa RIS adalah sebagai berikut.
  1. Presiden dengan kuasa dan perwakilan negara bagian menunjuk tiga pembentuk kabinet (Pasal 74 Ayat (1) KRIS).
  2. Presiden mengangkat salah seorang dan pembentuk kabinet tersebut sebagai perdana menteri (Pasal 74 Ayat (3) KRIS).
  3. Presiden juga membentuk kabinet atau dewan menteri sesuai anjuran pembentuk kabinet. (Pasal 74 Ayat (3) KRIS).
  4. Menteri-menteri (dewan menteri) dalam bersidang dipimpin oleh perdana menteri. (Pasal 76 Ayat (1) KRIS). Perdana menterijuga melakukan tugas kesehanian presiden jika presiden berhalangan.
  5. Presiden bersama menteri merupakan pemerintah. Presiden adalah kepala pemenintahan (Pasal 68 Ayat (1) KRIS).
  6. Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat (Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 118 Ayat (1) KRIS).
  7. Menteri-menteri bertanggung jawab baik secara sendiri atau bersama-sama kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (Pasal 118 Ayat (2) KRIS).
  8. Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat memaksa menteri meletakkan jabatannya (Pasal 122 KRIS).
Pelaksanaan pemerintahan berdasar Konstitusi RIS ini tidak berjalan lama karena negara RIS bukanlah cita-cita bangsa Indonesia. Oleh karena itu, muncul tuntutan untuk kembali ke negara kesatuan. Negara-negara bagian yang tergabung dalam RIS satu persatu menggabungkan diri ke negara Republik Indonesia. Akibat penggabungan itu, negara federal RIS hanya tinggal tiga negara bagian, yaitu negana Republik Indonesia, negara Indonesia Timur, negara Indonesia Timur.
Ketiga negara bagman itu bermusyawarah dan akhimya mencapai kata sepakat untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipnoklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah UUD Sementara yang merupakan perubahan dan Konstitusi RIS. Perubahan Konstitusi RIS menjadi Sementara tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1950 tentang Penubahan Konstitusi Sementera Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Undang-undang dasar ini dikenal dengan UUDS 1950. Dengan UUDS 1950 ini, Indonesia menjalankan pemerintahan yang baru.

C.    Penetapan UUD 1950
UUDS 1950 ditetapkan tanggal 15 Agustus 1950 dan mulai berlaku tanggal l7 Agustus 1950. Mulai saat itulah terjadi perubahan pemerintahan di Indonesia. Bentuk negara kembali ke bentuk kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer. Kabinet dipimpin oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950 adalah sebagai berikut.
  1. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara yang dibantu oleh seorang wakil presiden (Pasal 45 Ayat (1) dan (2) UUDS).
  2. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat (Pasal 83 Ayat (1) UUDS).
  3. Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang sebagai pembentuk kabinet. Sesuai anjuran pembentuk kabinet, presiden mengangkat seorang perdana menteri dan mengangkat menterimenteri yang lain. (Pasal 51 Ayat (1) dan (2) UUDS).
  4. Perdana menteri meinimpin kabinet (dewan menteri).
  5. Menteri-menteri, baik secara sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab atas kebijakan pemenntah kepada DPR (Pasal 83 Ayat (2) UUDS).
  6. Presiden berhak membubarkan DPR (Pasal 84 Ayat (1) UUDS).
Adanya pertanggungjawaban menteri kepada parlemen menunjukkan adanya sistem parlementer. Apabila menteri tidak dapat bertanggung jawab dan parlemen mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet maka kabinet mengundurkan diri atau bubar. Pada kurun waktu 1950-1959 kabinet di Indonesia sering berganti karena adanya mosi tidak percaya dan DPR.
Pada waktu itu terdapat Dewan Konstituante. Dewan Konstituante bertugas membuat undang-undang dasar baru sebagai pengganti dan UUDS 1950. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 134 UUDS 1950 yang menyatakan Dewan Konstituante bersama-sama dengan pemerintah secepat-cepatnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini.
Dewan Konstituante mulai bersidang tahun 1955. Dalam kurun waktu 2 tahun, sidang Dewan Konstituante tidak berhasil mencapai kata untuk menghasilkan undang-undang dasar yang baru. Pemerintah melalui Perdana Menteri Djuanda mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Himbauan atau saran tersebut pada dasarnya dapat diterima anggota Dewan Konstituante, namun mereka berbeda dalam pandangan. Kelompok pertama menerima kembali UUD 1945 secara utuh sebagaimana yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dan kelompok kedua menerima UUD 1945 dengan amandemen, yaitu memasukkan sila ke satu Pancasila sebagaimana tercantum dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Kedna pihak sulit untuk mencapai kesepakatan.
Akhirnya, diadakan pemungutan suara untuk menentukan dan kedua pandangan tersebut. Oleh karena tidak bisa memperoleh dukungan suara yang memenuhi persyaratan, yaitu disetujui 2/3 dan jumlah anggota yang hadir maka Dewan Konstituante mengalaini kebuntuan. Dewan Konstituante dianggap tidak mampu lagi menjalankan tugasnya.
Untuk menghindari krisis pemerintahan yang berlarut-larut, Presiden Sukarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan keputusan presiden yang dikenal dengan Dekret Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekret Presiden adalah:
  1. Menetapkan pembubaran Dewan Konstituante.
  2. Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi bangsa Indonesia dan tidak berlakunya UUDS 1950.
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat.
Dengan dikeluarkannya Dekret Presiden ini maka berlakulah kembali sistem pemerintahan menurut UUD 1945.

BAB III
KURUN WAKTU BERLAKUNYA UUD 1959-1966

A.    Penetapan Berlakunya Kembali UUD 1945
Dengan berlakunya kembali UUD 1945 tanggal 5 Juli 1959, Indonesia memasuki periode demokrasi terpimpin. UUD 1945 menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Presiden Sukarno menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan atas sistem pemerintahan menurut UUD 1945.
Beberapa penyimpangan tersebut, antara lain sebagai berikut.
  1. MPRS mengambil keputusan menetapkan presiden Sukarno sebagai presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menetapkan masajabatan presiden adalah 5 tahun.
  2. MPRS menetapkan pidato presiden yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” sebagai GBHN tetap. Hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.
  3. Pimpinan lembaga-lembaga negara dijadikan menteri negara.
  4. Presiden membuat penetapan presiden yang semestinya berupa undang-undang.
  5. Presiden membubarkan lembaga DPR dan membentuk DPR Gotong Royong.
Pada kurun waktu tersebut terjadi pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dikenal dengan Gerakan 30 September (G-30- S). Adanya pemberontakan PKI ini membuat keadaan negara kacau. Tuntutan rakyat agar presiden membubarkan PKI banyak disuarakan, khususnya oleh mahasiswa. Tuntutan rakyat waktu itu terkenal dengan sebutan Tritura (tiga tuntutan rakyat), yaitu
  1. Bubarkan PKI
  2. Bersihkan kabinet dan unsur-unsur PKI
  3. Turunkan harga.
Tanggal 11 Maret 1966, Presiden Sukarno membuat surat perintah kepada Jenderal Suharto yang intinya berisi perintah untuk mengendalikan keadaan negara. Surat perintah itu kemudian dikenal dengan nama Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret). Dengan turunnya Supersemar, kekuasaan politik saat itu tidak ada pada presiden, tetapi dipegang oleh Suharto sampai diangkat menjadi Pejabat Presiden tahun 1967.
Pada tahun 1968 melalui sidang istimewa MPRS, diangkatlah Suharto menjadi Pejabat Presiden Republik Indonesia menggantikan Sukarno sampai terpilihnya presiden hasil pemilihan urnurn.

B.     Kepemimpinan Jenral Suharto
Meskipun kepemimpinan Jenderal Suharto sudah dimulai sejak 1966 selaku pemegang Supersemar, namun secara formal Suharto menjalankan pemerintahan Indonesia sejak 1968. yaitu sejak diangkat sebagai presiden oleh MPRS. Presiden Suharto bertekad menjalankan pemerintahan secara murni dan konsekuen sesuai dengan pancasila dan UUD 1945. Kepemimpinan Suharto ingin menciptakan tatanan perikehidupan kenegaraan yang baru sesuai dengan pengamalan Pancasila dan UUD 1945 serta tidak ingin mengulang kejadian pemerintahan sebelumnya. Oleh karena itu, masa kepemimpinannya disebut Orde Baru, sedang kepemimpinan sebelumnya disebut Orde Lama.
Sesuai dengan UUD 1945, sistem pemerintahan Orde Baru adalah presidensial. Presiden Suharto menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Orde Baru telah berhasil menyelenggarakan pemerintahan, yaitu melalui mekanisme kenegaraan yang dikenal dengan Mekanisme Kepemimpinan Nasional Lima Tahun. Mekanisme Kepemimpinan Nasional Lima Tahun tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Diadakannya pemilihan umum untuk mengisi keanggotaan MPR, memilih anggota DPR , DPRD I, dan DPRD II.
  2. MPR terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta golongan yang ditetapkan presiden. MPR bersidang untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta menetapkan GBHN untuk 5 tahun.
  3. Presiden membentuk kabinet (menteri-menteri). Kabinet bertanggung jawab kepada presiden. Kabinet melaksanakan tugas di bawah petunjuk presiden dengan berlandaskan UUD 1945 dan GBHN.
  4. Presiden adalah mandataris MPR. Presiden bertanggung jawab kepada MPR. Presiden menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir kepemimpinan kepada MPR.
  5. DPR mengawasi jalannya pemerintahan. Di samping itu, DPR bersama presiden membentuk undang-undang.
Meskipun pelaksanaan pemerintahan sesuai dengan UUD 1945, namun kekuasaan presiden makin lama makin besar. Pada masa Orde baru, kekuasaan berlangsung secara absolut. Lembaga-lembaga, seperti DPR dan MPR tidak mampu mengimbangi kekuasaan presiden. Presiden menjadi lembaga negara yang paling berkuasa. Pada masa Orde Baru ini mulai merebak penyakit pejabat negara, yaitu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Di penghujung pemerintahan Orde Baru, terjadilah krisis yang dimulai adanya krisis ekonomi tahun 1997 sampai munculnya krisis multidimensional. Rakyat yang kecewa dengan pemerintahan Orde Baru mulai menuntut perubahan kekuasaan. Akhirnya, Presiden Suharto mengakhiri kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998, Kepemimpinan diserahkan kepalawakil presiden, yaitu BJ. Habibie.

C.    Era Reformasi
Tahun 1998 dimulailah era reformasi. Gerakan reformasi menuntut terwujudnya pemerintahan yang bersih dan demokratis. Pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang bebas dan kolusi, korupsi,dan nepotisme yang selama ini menjadi penyakit Orde Baru. Pemerintahan yang bersih ditujukan semata-mata untuk kepentingan rakyat. Pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang tidak sewenang-wenang kepada rakyat, dan menjamin hak-hak dasar warga negara ataupun hak asasi manusia.
Berdasarkan UUD 1945, sistem pemerintahan yang dipakai tetap sistem pemerintahan presidensial. Namun, untuk mengembangkan sistem pemerintahan yang bersih dan demokratis maka UUD 1945 perlu diamandemen. Sampai saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan dan diharapkan dapat menciptakan sistem pemerintahan presidensial yang bersih dan demokratis.
Pada kurun waktu ini, bangsa Indonesia telah berhasil melaksanakan dua pemilu yang demokratis, yaitu Pemilu 1999 dan Pemilu 2004. Pemilu merupakan sarana rakyat dalam mewujudkan kedaulatannya. Setelah Pemilu 2004 ini, diharapkan sistem pemerintahan di Indonesia makin mantap dan berlangsung dinamis.
Adapun pokok-pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia menurut UUD 1945 yang diamandemen adalah sebagai berikut.
  1. Presiden adalah kepala negara.
  2. Presiden adalah kepala pemerintahan.
  3. Presiden mengangkat para menteri sebagai kabinet yang selanjutnya bertanggung jawab kepada presiden.
  4. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  5. Meskipun Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR memiliki kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
  6. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
  7. DPR meiniliki fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.

BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Garakan reformasi menuntut terwujudnya pemerintahan yang bersih dan demokratis. Pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme yang selama ini menjadi penyakit, pemerintahan yang bersih ditujukan semata-mata untuk kepentingan rakyat, pemerintah yang demokratis adalah pemerintahan yang tidak sewenang-wenang kepada rakyat, dan menjainin hak-hak dasar negara ataupun hak asasi manusia.

B.     Saran-saran
Dari pembahasan yang telah di jabarkan dalam makalah ini maka penulis dapat memberikan saran-saran kepada pembaca yang membaca makalah ini.
Kita sebagai rakyat indonesia hendaknya yang berazaskan kepada pancasila dan UUD 1945 hendaknya kita dapat mengamalkan nilai-nilai pancasila dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 sehingga dapat tercapainya kehidupan dalam masyarakat yang madani.