Makalah Tentang Pancasila Dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak zaman nenek moyang sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watak orang Indonesia dengan nilai-nilai pulanglah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupannya bermasyarakat. Pada tanggal 18 Agustuss 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sifatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah, masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan. Artinya suatu masyarakat Indonesia medern berdasarkan nilai luhur tersebut. Untuk mewujudkan masayarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang di maksud yaitu UUD 1945 sebagai dasar tertulis dinegara kita.

B.     Pengertian
Pancasila sebagai dasar republik Indonesia di tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sebagai dasar negara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintah sejak saat itu haruslah berdasarkan pada pancasila.
Pancasila dapat diartikan secara:
  1. Secara etimologis
Kata pancasila berasal dari bahasa sangsekerta yang mempunyai arti “panca” artinya lima dan sila artinya “Alas” dasar (moh Yamin).
  1. Secara termonologis
Pancasila artinya lima dasar atau lima alas, untuk nama dasar negara kita RI. Istilah ini mulai diusulkan oleh Bung Karno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 sebagai dasar negara RI dan baru disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

C.    Metode
Dalam penyusunan makalah ini, penulis melakukan metode analisis dan penelaahan data dan fakta-fakta, ditanggapi oleh penulis sehubungan dengan relevansinya pada saat ini yang ternyata ditemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan dan penggeseran nilai-nilai luhur pancasila karena berkembanganya zaman.

D.    Maksud dan Tujuan
Tujuan mempelajari pancasila adalah untuk mempelajari pancasila yang benar, mengamalkan pancasila dan mempelajari pancasila yang benar, yakni yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara yirudus, konstitusional, maupun secara objektif, ilmiah. Pancasila adalah dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh karena itu setiap orang boleh memberikan pengertian atau tapsiaran menurut pendapat sendiri. Secara objektif-ilmiah artinya karena pancasila adalah suatu paham filsafat, suatu philoshofical way of thincekin atau philoshop fical sistem sehingga uraian harus logis dan diterima oleh akal sehat.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan: Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan tu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Perrnusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

B.     Bab I : Bentuk dan Kedaulatan
Pasal I
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

C.    Bab II : Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
(1)   Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dan Daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak

Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan
garis-garis besar daripada haluan Negara.

D.    Bab III : Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia
(2) Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan WakiJ Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut
Sumpah Presiden (Wakil Presiden ):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-Iuasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden ):
Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.

Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13
(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
(2) Presiden menerima Duta negara lain.

Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

E.     Bab IV : Dewan Pertimbangan Agung
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.


F.     Bab V : Kementerian Negara
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

G.    Bab VI : Pemerintah Daerah
Daerah atas Daerah besar dan keci, dengan bentuk susunan di tetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang Pemerntahan Negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa.

H.    Bab VII : Dewan Perwakian Rakyat
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20
(1) Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
(2) Jika suatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dan persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan Undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oeh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oIeh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh memajukan dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22
(1) Dalam hak ikhwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.
(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintahan itu harus dicabut.

I.       Bab VIII : Hal Keuangan
Pasal 23
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakitan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
  2. Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-undang.
  3. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
  4. Ha keuangan Negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.
  5. Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-undang. Hal pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

J.      Bab IX : Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24
1.      Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuahMahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang.
2.      Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan Undang-undang.

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai Hakim ditetapkan dengan Undang-undang.

K.    Bab X : Warganegara
Pasal 26
(1)   Yang menjadi Warga negara adalah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warganegara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal  27
(1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.


L.     Bab XI : Agama
Pasal 29
(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

M.   Bab XII : Pertahanan Negara
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan datur dengan Undang-undang.

N.    Bab XIII : Pendidikan
Pasal 31
(1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.

Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

O.    Bab XIV : Kesejahteraan Sosial
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasaan Negara dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.

P.     Bab XV : Bendera dan Bahasa
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Q.    Bab XVI : Perubahan Undang-Undang Dasar
Pasal 37
(1)   Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada juiniah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumah anggota yang hadir.

Aturan Peralihan
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepidahan Pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih Iangsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.

Aturan Tambahan
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyetenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-undarig Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.

R.    Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azas pribadi, ezas ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosal dan kebudayaan, hak azasi mendapatkan ayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum. Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita tercantum di dalam UUD 1945.
Pada materi ni saya akan menjelaskan kepada Anda tentang makna yang terkandung pada alinea pembukaan UUD 1945.
Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dan segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lam. Contoh jka Anda sedang berbicara dengan teman Anda berilah kesempatan kebebasan mereka untuk mengeluarkan pendapat jangan Anda memaksa kehendak.
Alinea kedua adalah pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan azas ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan. Contoh lihatlah di lingkungan sekitar Anda tentang hubungan antara majikan/tuan tanah atau pemilik kapal dengan nelayan/pekerja.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa. Contoh hak untuk memeluk agama, berbicara dan lain sebagainya.
AIinea keempat adalah memuat tujuan negara. Contoh pak polisi tidak boleh menangkap seseorang tanpa alasan yang jelas, pemerintah harus memajukan kesejahteraan umum dan juga kita hendaknya ikut mewujudkan ketertiban dunia dan lain sebagainya.

S.      Pola Batang Tubuh LJUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara, antara lain:
1.      Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
2.      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2 ).  
3.  Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
4.  Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1)
5.  Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
6.  Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
7.  Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a – 28j.

Pada materi ini saya akan menjelaskan kepada Anda tentang makna yang terkandung pada alinea pembukaan UUD 1945.
Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dan segala bentuk perjajahan dan penindasan oleh bangsa lain. Contoh jika Anda sedang berbicara dengan teman Anda berilah kesempatan kebebasan memengeluarkan pendapat jangan Anda memaksa kehendak.
Alinea kedua adalah pengakuan hak azas sosal yang berupa keadilan dan pengakian azas. ekonomi yang berupa kemakmuran dan keseahteraan Contoh lihatlah di lngkungan sekitar Anda tentang bungan antara majikan/tuan tanah atau pemilik kapal dengan nelayan/pekerja.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahi oleh Tuhan yang Maha Esa kepada semua bangsa. Contoh hak untuk memeluk agama berbicara dan lain sebagainya.
Alinea keempat adalah memuat tujuan negara. Contoh pak polisi tidak boleh manangkap seseorang tanpa alasan yang jelas, pemenintah harus memajukan kesejahteraan umum dan juga kita hendaknya ikut mewujudkan ketertiban dunia dan lain sebagamva

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari data dan fakta-fakta hasil telaahan literatur yang dilakukan, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
  1. Pancasila bersifat sistemis, artinya tidak dapat tidak boleh ditukar posisi sila-silanya.
  2. Pacasila sebagai dasar negara, Membawa konsekuensi bahwa segala yang ada di dalam negara tersebut haruslah taat asas (konsisten) dan dasar tersebut termasuk aturan hukum/perundang-undang yang berlaku.
  3. Demi mewujudkan masyarakat pancasila artinya, Suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai-nilai luhur dibutuhkan suatu hubungan yang serasi antara pengambilan pancasila dan kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.

B.     Saran
Untuk mendapatkan suatu tujuan atau mencapai suatu tujuan yang sama yaitu, menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, penulis menyarankan “marilah bersama-sama memahami mendalami ajaran pancasila secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dengan tujuan dapat mengurangi sedikit demi sedikit hal-hal yang dapat mengancam dan membahayakan pancasila yang tidak hannya datang dari luar tetapi dari dalam, terlebih lagi diera globalisasi sekarang ini”.