BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan
Indonesia
sejak zaman nenek moyang sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut
terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain.
Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta
watak orang Indonesia dengan
nilai-nilai pulanglah rakyat Indonesia
melihat dan memecahkan masalah kehidupannya bermasyarakat. Pada tanggal 18 Agustuss
1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama
tersebut sifatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah, masyarakat
pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan. Artinya suatu masyarakat Indonesia
medern berdasarkan nilai luhur tersebut. Untuk mewujudkan masayarakat
pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau
ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga
negara Indonesia.
Hukum yang di maksud yaitu UUD 1945 sebagai dasar tertulis dinegara kita.
B.
Pengertian
Pancasila sebagai dasar republik Indonesia
di tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sebagai dasar negara, maka
nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintah sejak saat itu haruslah
berdasarkan pada pancasila.
Pancasila dapat diartikan secara:
- Secara etimologis
Kata pancasila berasal dari bahasa sangsekerta yang mempunyai
arti “panca” artinya lima
dan sila artinya “Alas” dasar (moh Yamin).
- Secara termonologis
Pancasila artinya lima
dasar atau lima
alas, untuk nama dasar negara kita RI. Istilah ini mulai diusulkan oleh Bung
Karno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 sebagai dasar negara RI dan baru
disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
C.
Metode
Dalam penyusunan makalah ini, penulis
melakukan metode analisis dan penelaahan data dan fakta-fakta, ditanggapi oleh
penulis sehubungan dengan relevansinya pada saat ini yang ternyata ditemukan beberapa
kejanggalan-kejanggalan dan penggeseran nilai-nilai luhur pancasila karena
berkembanganya zaman.
D.
Maksud dan Tujuan
Tujuan mempelajari pancasila adalah untuk
mempelajari pancasila yang benar, mengamalkan pancasila dan mempelajari
pancasila yang benar, yakni yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara yirudus,
konstitusional, maupun secara objektif, ilmiah. Pancasila adalah dasar negara
yang dipergunakan sebagai dasar mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan
negara. Oleh karena itu setiap orang boleh memberikan pengertian atau tapsiaran
menurut pendapat sendiri. Secara objektif-ilmiah artinya karena pancasila
adalah suatu paham filsafat, suatu philoshofical way of thincekin atau
philoshop fical sistem sehingga uraian harus logis dan diterima oleh akal
sehat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan: Bahwa sesungguhnya
Kemerdekaan tu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan
peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan
Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan
Negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam Perrnusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B.
Bab I : Bentuk dan Kedaulatan
Pasal I
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik.
(2) Kedaulatan adalah ditangan
rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
C.
Bab II : Majelis Permusyawaratan
Rakyat
Pasal 2
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan
dan Daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam lima
tahun di Ibukota Negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan
Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang
Dasar dan
garis-garis besar daripada haluan Negara.
D.
Bab III : Kekuasaan
Pemerintahan Negara
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan
membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan Peraturan
Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia
(2) Presiden dan wakil Presiden
dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa
lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis
waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden
dan WakiJ Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh
dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
berikut
Sumpah Presiden (Wakil Presiden ):
“Demi Allah, saya bersumpah akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang
Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-Iuasnya
serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden ):
Saya berjanji dengan sungguh-sungguh
akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang
Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya
serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.Syarat-syarat dan
akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
(2) Presiden menerima Duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan
rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda
kehormatan.
E.
Bab IV : Dewan
Pertimbangan Agung
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi
jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.
F.
Bab V : Kementerian Negara
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden
(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen
Pemerintahan.
G.
Bab VI : Pemerintah
Daerah
Daerah atas Daerah besar dan keci, dengan bentuk susunan
di tetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan
dalam sidang Pemerntahan Negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang
bersifat Istimewa.
H.
Bab VII : Dewan
Perwakian Rakyat
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali
dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap Undang-undang
menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
(2) Jika suatu rancangan Undang-undang
tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak
boleh dimajukan lagi dan persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat berhak mengajukan rancangan Undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun
disetujui oeh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oIeh Presiden, maka
rancangan tadi tidak boleh memajukan dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat
masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hak ikhwal kepentingan
yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti
Undang-undang.
(2) Peraturan Pemerintah itu harus
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan
maka Peraturan Pemerintahan itu harus dicabut.
I.
Bab VIII : Hal Keuangan
Pasal 23
- Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakitan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
- Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-undang.
- Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
- Ha keuangan Negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.
- Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-undang. Hal pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
J.
Bab IX : Kekuasaan
Kehakiman
Pasal 24
1.
Kekuasaan Kehakiman dilakukan
oleh sebuahMahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang.
2.
Susunan dan kekuasaan
Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan Undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan
sebagai Hakim ditetapkan dengan Undang-undang.
K.
Bab X : Warganegara
Pasal 26
(1)
Yang menjadi Warga negara adalah
orang-orang Bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
Warganegara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya
di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warganegara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
L.
Bab XI : Agama
Pasal 29
(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
M.
Bab XII : Pertahanan
Negara
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warganegara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan datur dengan Undang-undang.
N.
Bab XIII : Pendidikan
Pasal 31
(1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
O.
Bab XIV : Kesejahteraan
Sosial
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat
hudup orang banyak dikuasaan Negara dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara
oleh Negara.
P.
Bab XV : Bendera dan
Bahasa
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Q.
Bab XVI : Perubahan Undang-Undang
Dasar
Pasal 37
(1)
Untuk mengubah Undang-undang Dasar
sekurang-kurangnya 2/3 dari pada juiniah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumah anggota yang hadir.
Aturan Peralihan
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
mengatur dan menyelenggarakan kepidahan Pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih Iangsung
berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih
oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan
Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya
dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.
Aturan Tambahan
(1) Dalam enam bulan sesudah
akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan
menyetenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-undarig Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis
Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang
Dasar.
R.
Makna Pembukaan dan
Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga negara berhak
mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azas pribadi, ezas ekonomi, hak
azasi politik, hak azasi sosal dan kebudayaan, hak azasi mendapatkan ayoman dan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak azasi terhadap
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum. Keseluruhan hak azasi manusia
di negara kita tercantum di dalam UUD 1945.
Pada materi ni saya akan menjelaskan
kepada Anda tentang makna yang terkandung pada alinea pembukaan UUD 1945.
Alinea pertama adalah suatu pengakuan
hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dan segala bentuk penjajahan
dan penindasan oleh bangsa lam. Contoh jka Anda sedang berbicara dengan teman Anda
berilah kesempatan kebebasan mereka untuk mengeluarkan pendapat jangan Anda
memaksa kehendak.
Alinea kedua adalah pengakuan hak
azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan azas ekonomi yang berupa kemakmuran
dan kesejahteraan. Contoh lihatlah di lingkungan sekitar Anda tentang hubungan
antara majikan/tuan tanah atau pemilik kapal dengan nelayan/pekerja.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang
dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa. Contoh hak untuk
memeluk agama, berbicara dan lain sebagainya.
AIinea keempat adalah memuat tujuan
negara. Contoh pak polisi tidak boleh menangkap seseorang tanpa alasan yang
jelas, pemerintah harus memajukan kesejahteraan umum dan juga kita hendaknya ikut
mewujudkan ketertiban dunia dan lain sebagainya.
S.
Pola Batang Tubuh LJUD
1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945
terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan
sebagai hak dan kewajiban warga negara, antara lain:
1.
Segala warga negara bersamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
2.
Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2 ).
3. Kebebasan
berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
4. Kebebasan
memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1)
5. Hak dan
kewajiban membela negara (pasal 30).
6. Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
7. Dan amandemen
kedua dicantumkan pada pasal 28a – 28j.
Pada materi ini saya akan menjelaskan
kepada Anda tentang makna yang terkandung pada alinea pembukaan UUD 1945.
Alinea pertama adalah suatu pengakuan
hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dan segala bentuk perjajahan
dan penindasan oleh bangsa lain. Contoh jika Anda sedang berbicara dengan teman
Anda berilah kesempatan kebebasan memengeluarkan pendapat jangan Anda memaksa
kehendak.
Alinea kedua adalah pengakuan hak
azas sosal yang berupa keadilan dan pengakian azas. ekonomi yang berupa kemakmuran
dan keseahteraan Contoh lihatlah di lngkungan sekitar Anda tentang bungan
antara majikan/tuan tanah atau pemilik kapal dengan nelayan/pekerja.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang
dianugerahi oleh Tuhan yang Maha Esa kepada semua bangsa. Contoh hak untuk
memeluk agama berbicara dan lain sebagainya.
Alinea keempat adalah memuat tujuan negara.
Contoh pak polisi tidak boleh manangkap seseorang tanpa alasan yang jelas,
pemenintah harus memajukan kesejahteraan umum dan juga kita hendaknya ikut mewujudkan
ketertiban dunia dan lain sebagamva
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari data dan fakta-fakta hasil
telaahan literatur yang dilakukan, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
- Pancasila bersifat sistemis, artinya tidak dapat tidak boleh ditukar posisi sila-silanya.
- Pacasila sebagai dasar negara, Membawa konsekuensi bahwa segala yang ada di dalam negara tersebut haruslah taat asas (konsisten) dan dasar tersebut termasuk aturan hukum/perundang-undang yang berlaku.
- Demi mewujudkan masyarakat pancasila artinya, Suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai-nilai luhur dibutuhkan suatu hubungan yang serasi antara pengambilan pancasila dan kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.
B.
Saran
Untuk mendapatkan suatu tujuan atau
mencapai suatu tujuan yang sama yaitu, menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai
luhur pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, penulis menyarankan “marilah bersama-sama memahami mendalami ajaran
pancasila secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya
dalam kehidupan sehari-hari, dengan tujuan dapat mengurangi sedikit demi
sedikit hal-hal yang dapat mengancam dan membahayakan pancasila yang tidak
hannya datang dari luar tetapi dari dalam, terlebih lagi diera globalisasi
sekarang ini”.