Makalah Tentang Larangan Kawin Karena Sumpah Li'an



LARANGAN KAWIN KARENA SUMPAH LI’AN


A.    Pendahuluan
Seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina tanpa mendatangkan empat saksi. Maka suami di haruskabersumpah 4 kali dan yang 5 dilanjutkan dengan menyatakan bersedia menerima lakanat Allah apabila tindakannya itu dusta. Untuk lebih jelas dan terperincinya lagi disini penyaji makalah akan membahas bagaimana akibat maupun hukumnya larangan kawin karena sumpah li’an.

B.     Pengertian sumpah li’an
Menurut asal kata li’an ialah menuduh, mengutuk, melaknat. Sedangkan menurut syara’ li’an adalah pengutukan diri / sumpah yang diucapkan oleh suami sebagai saksi untuk memperkuat tuduhan bahwa istrinya telah berbuat zina, berbuat serong dengan laki-laki lain, mengotori tempat tidurnya dan menginjak- injak martabatnya.1
Apabila seorang suami melontarkan tuduhan kepada istrinya bahwa ia telah berbuat zina, maka ia ( sang suami ) berhak menerima hukuman addzat ( hukuman karena menuduh orang baik-baik berbuat zina). Kecuali jika dirinya mengucapkan pelaknatan ( li’an ) atau dirinya kalau tuduhan itu tidak benar.Dalam kasus seperti itu, Allah SWT telah menegaskan dalam al- Qur’an surat An- Nur ayat 6-9:

tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ öNßgy_ºurør& óOs9ur `ä3tƒ öNçl°; âä!#ypkà­ HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/   ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ   èp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmøn=tã bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$# ÇÐÈ   (#ätuôtƒur $pk÷]tã z>#xyèø9$# br& ypkôs? yìt/ör& ¤Nºy»pky­ «!$$Î/   ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÎ/É»s3ø9$# ÇÑÈ   sp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |=ŸÒxî «!$# !$pköŽn=tæ bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÒÈ  

Artinya ;“ Dan orang- orang yang menuduh istrinya ( berzina ) padahal mereka tidak punya selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar ( dalam tuduhan ). Dan ( sumpah ) yang kelima: bahwa ktukan Allah atas dirinya, dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman, bila ia bersumpah (pula) empat kali atas nama Allah, bahwa sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orantg –orang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa kutukan Allah atas dirinya, jika suaminya termasuk orang-orang  benar.”2

Jadi li’an ialah perkataan suami sebagai berikut: “saya persaksian kepadaAllah saya benar, terhadap tuduhan saya kepada istri  bahwa dia telah “berzina”. Dan kalau ada anak dinyakininya bukan anaknya hendaklah diterangkannya pula bahwa anak itu bukan anaknya.”3
Perkataan tersebut hendaklah diulang-ulangnya 4 kali, kemudian ditambahinya lagi dengan kalimat atas “la’nat Allah sekiranya aku dusta dalam tuduhanku ini”. Apabila seseorang menuduh orang berzina sedang saksi yang cukup tidak ada, yang menuduh itu harus harus/ wajib disiksa ( dipukul ) 80 kali. Tetapi kalau yang menuduh itu suaminya sendiri dia boleh lepas dari siksaan tersebut dengan jalan li’an berarti suami yang menuduh istrinya berzina, boleh memilih diantara 2 perkara: yaitu dilakukan atasnya pukulan 80 kali atau ia meli’an istrinya.

C.    Sifat perceraian antar suami istri yang bersumpah li’an
Apabila dua orang suami istri masing-masing telah berani mengangkat sumpah li’an, maka terjadilah perceraian antara mereka berdua selama lamanya dan haram mengulang perkawinan. Haramnya perkawinan antara mereka berdua tak bisa dicabut lagi, sebagaimana hadis Rasulullah Saw :









Artinya:“dari Ibnu  Umar ra, ia berkata: sabda Rasulullah Saw kepada suami istri yang telah bersumpah li’an:” hisab kalian berdua ditangan Allah salah seorang dari kamu berdua ( pastilah ) berdusta, dan bagimu ( hai laki-laki) tak ada alasan untuk mempersulit istrimu. Laki-laki itu bertanya: “ya Rasul Allah, mengenai harta saya bagaimana? “jawab nabi, hartamu pun sudah bukan hakmu lagi. Kalau tuduhanmu terhadap istrimu itu benar, maka hartamu sebagai imbalan, karena kamu telah menikmati farjinya dengan halal. Jikalau kamu berdusta, maka apalagi kalau tambah jauh hartamu ktimbang istrimu.4

Menurut penjelasan Asy- syaukani, kata-kata salah seorang dari kamu berdua pastilah berdusta, dan menurut Iyadh , bahwa kata-kata yang diucapkan Nabi Saw. Setelah kedua suami istri selesai mengangkat sumpah, dari keterangan itu bisa difahami, tetapi beliau tetap menawarkan taubat bagi siapa diantaranya yang bersalah, yakni dengan caramenduga pasti ada diantaranya yang bersalah. Sedangkan menurut Ad-dudi, kata-kata yang diucapkan sebelum bersumpah, sebagai perhatian bagi mereka berdua. Adapun kata-kata Rasul, “tiadak ada alasan bagimu untuk mempersulit istrimu. Adalah merupakan dalil bahwa wanita tetap berhak atas mahar yang telah dia terima, karena suami telah menikmati farjinya dengan halal.


D.    Li’an sesudah mendatangkan saksi-saksi
Akibat suami telah mengajukan saksi- saksi yang mengetahui perzinahannya, apakah ia masih boleh mengatakan li’an? Dalam hal ini Abu Hanifah dan Abu Daud berkata: tidak boleh. Karena li’an sebenarnya sebagai ganti daripada mengajukan saksi-saksi.5 Sebab Allah berfirman dalam surat An- Nur ayat 6:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ öNßgy_ºurør& óOs9ur `ä3tƒ öNçl°; âä!#ypkà­ HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/   ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ  

Artinya:“Dan orang-orang yang menuduh istrinya berzina sedang mereka tidak punya saksi, kecuali dirinya sendiri”.
Tapi Imam Malik dan Imam Syafi’I berkata: boleh ia bermula’anah. Sebab dengan saksi-saksi yang belum kuat untuk menyangkal ( membantah ) atas kehamialan istrinya yang bukan dari benihnya. Akibatnya daripada li’an suami timbul beberapa hukum:
1.      dia tidak disiksa ( dipukul ).
2.      siistri wajib disiksa ( dipukul ) dengan siksaan zina.
3.      suami istri bercerai selama-lamanya.
4.      kalau ada anak, anak tidak dapat diakui oleh suami.
Dalam hadist rasulpun dijelaskan sebagaimana sabda Nabi Saw:



Artinya:“Dari Anas , bahwasanya Nabi Saw. Bersabda: “perhatikanlah dia. Jika ia zhahirkan (anak) putih rata rambutnya, maka ia bagi suaminya, dan jika ia zhahirkan dia sebagai bercela matanya dan keriting rambutnya, maka ia bagi orang yang dituduh (berzina) dengannya.6
  
Jadi, seorang menuduh bahwa istrinya berzina dengan orang lain, dan anak dalam kandungannya adalah dari zina dengan orang lain. Rasulullah saw. Perintah supaya apabila perempuan beranak, diperhatikan anaknya bila sianak wataknya atau pembawaannya sama dengan si suami, maka anak benihnya. Tetapi anak tidak sama dengan suami melainkan sama dengan laki-laki yang dituduh (berzina) dengan istrinya.
Untuk melepaskan si istri dari siksaan zina, dia boleh meli’an. sebagaimana, Firman Allah SWT:7



               Artinya:
         “Dan terlepaslah siksaan dari istrinya dengan mengucapkan empat kali sumpah dengan menyebut nama Allah. Bahwa suaminya itu berdusta , dan yang kelima kalinya sesungguhnya amarah Allah atasnya jika suami itu benar atas tuduhannya.


E.     Kesimpulan
Li’an ialah perkataan suami kepada sang istri atas tuduhan suami kepada istrinya bahwa dia telah berzina.
Akibat daripada li’an suami timbul beberapa hukum:
v  Dia tidak disiksa (dipukul)
v  Si istri wajib disiksa (dipukul) dengan siksaan zina
v  Suami istri bercerai selama-lamanya
v  Kalau ada anak, anak itu tidak dapat diakui suami
Sifat perceraian antara suami istri yang bersumpah li’an adalah apabila dia orang suami istri masing-masing jelas benar mengangkat sumpah li’an, maka terjadilah perceraian antaran mereka berdua buat selama-lamanya dan haram mengulangi perkawinan.


1Mahtuf  Ahnan, Maria Ulfa, Risalah fiqih wanita.( Surabaya:Terbit Terang ), hlm.377
2 Ibid. hlm, 378- 379
3 R. Sulaiman Rasyid.  Fiqih islam, (Jakarta: Attahiriyah: TTH), hlm. 390-391

4 Ansori Umar, fiqih wanita. (Semarang: Asy- Syifa’, TTH), hlm. 444 - 446
5 lock. Cit. hlm 379
6A.Hassan. Bulughul maram. (Bandung: 1968), hlm.
7lock, cit .hlm, 391