LARANGAN KAWIN KARENA SUMPAH LI’AN
A. Pendahuluan
Seorang suami yang menuduh istrinya
berbuat zina tanpa mendatangkan empat saksi. Maka suami di haruskabersumpah 4
kali dan yang 5 dilanjutkan dengan menyatakan bersedia menerima lakanat Allah
apabila tindakannya itu dusta. Untuk lebih jelas dan terperincinya lagi disini
penyaji makalah akan membahas bagaimana akibat maupun hukumnya larangan kawin
karena sumpah li’an.
B. Pengertian sumpah li’an
Menurut asal kata li’an ialah
menuduh, mengutuk, melaknat. Sedangkan menurut syara’ li’an adalah pengutukan
diri / sumpah yang diucapkan oleh suami sebagai saksi untuk memperkuat tuduhan
bahwa istrinya telah berbuat zina, berbuat serong dengan laki-laki lain,
mengotori tempat tidurnya dan menginjak- injak martabatnya.1
Apabila seorang suami melontarkan
tuduhan kepada istrinya bahwa ia telah berbuat zina, maka ia ( sang suami )
berhak menerima hukuman addzat ( hukuman karena menuduh orang baik-baik berbuat
zina). Kecuali jika dirinya mengucapkan pelaknatan ( li’an ) atau dirinya kalau
tuduhan itu tidak benar.Dalam kasus seperti itu, Allah SWT telah menegaskan
dalam al- Qur’an surat
An- Nur ayat 6-9:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ öNßgy_ºurø—r& óOs9ur `ä3tƒ öNçl°; âä!#y‰pkà HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy‰»ygt±sù óOÏdωtnr& ßìt/ö‘r& ¤Nºy‰»uhx© «!$$Î/ ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÏ%ω»¢Á9$# ÇÏÈ èp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmø‹n=tã bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÎ/É‹»s3ø9$# ÇÐÈ (#ätu‘ô‰tƒur $pk÷]tã z>#x‹yèø9$# br& y‰pkô¶s? yìt/ö‘r& ¤Nºy‰»pky «!$$Î/
¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÎ/É‹»s3ø9$# ÇÑÈ sp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |=ŸÒxî «!$# !$pköŽn=tæ bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÏ%ω»¢Á9$# ÇÒÈ
Artinya ;“ Dan orang- orang yang menuduh istrinya ( berzina ) padahal mereka
tidak punya selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat
kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk
orang-orang yang benar ( dalam tuduhan ). Dan ( sumpah ) yang kelima: bahwa
ktukan Allah atas dirinya, dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu
dihindarkan dari hukuman, bila ia bersumpah (pula) empat kali atas nama Allah,
bahwa sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orantg –orang dusta. Dan
(sumpah) yang kelima: bahwa kutukan Allah atas dirinya, jika suaminya termasuk
orang-orang benar.”2
Jadi li’an ialah perkataan suami
sebagai berikut: “saya persaksian kepadaAllah saya benar, terhadap tuduhan saya
kepada istri bahwa dia telah “berzina”.
Dan kalau ada anak dinyakininya bukan anaknya hendaklah diterangkannya pula
bahwa anak itu bukan anaknya.”3
Perkataan tersebut hendaklah
diulang-ulangnya 4 kali, kemudian ditambahinya lagi dengan kalimat atas “la’nat
Allah sekiranya aku dusta dalam tuduhanku ini”. Apabila seseorang menuduh orang
berzina sedang saksi yang cukup tidak ada, yang menuduh itu harus harus/ wajib
disiksa ( dipukul ) 80 kali. Tetapi kalau yang menuduh itu suaminya sendiri dia
boleh lepas dari siksaan tersebut dengan jalan li’an berarti suami yang menuduh
istrinya berzina, boleh memilih diantara 2 perkara: yaitu dilakukan atasnya
pukulan 80 kali atau ia meli’an istrinya.
C. Sifat perceraian antar suami
istri yang bersumpah li’an
Apabila dua orang suami istri masing-masing
telah berani mengangkat sumpah li’an, maka terjadilah perceraian antara mereka
berdua selama lamanya dan haram mengulang perkawinan. Haramnya perkawinan
antara mereka berdua tak bisa dicabut lagi, sebagaimana hadis Rasulullah Saw :
Artinya:“dari Ibnu Umar ra, ia berkata:
sabda Rasulullah Saw kepada suami istri yang telah bersumpah li’an:” hisab
kalian berdua ditangan Allah salah seorang dari kamu berdua ( pastilah ) berdusta,
dan bagimu ( hai laki-laki) tak ada alasan untuk mempersulit istrimu. Laki-laki
itu bertanya: “ya Rasul Allah, mengenai harta saya bagaimana? “jawab nabi,
hartamu pun sudah bukan hakmu lagi. Kalau tuduhanmu terhadap istrimu itu benar,
maka hartamu sebagai imbalan, karena kamu telah menikmati farjinya dengan
halal. Jikalau kamu berdusta, maka apalagi kalau tambah jauh hartamu ktimbang
istrimu.4
Menurut penjelasan Asy- syaukani,
kata-kata salah seorang dari kamu berdua pastilah berdusta, dan menurut Iyadh ,
bahwa kata-kata yang diucapkan Nabi Saw. Setelah kedua suami istri selesai
mengangkat sumpah, dari keterangan itu bisa difahami, tetapi beliau tetap
menawarkan taubat bagi siapa diantaranya yang bersalah, yakni dengan
caramenduga pasti ada diantaranya yang bersalah. Sedangkan menurut Ad-dudi,
kata-kata yang diucapkan sebelum bersumpah, sebagai perhatian bagi mereka
berdua. Adapun kata-kata Rasul, “tiadak ada alasan bagimu untuk mempersulit
istrimu. Adalah merupakan dalil bahwa wanita tetap berhak atas mahar yang telah
dia terima, karena suami telah menikmati farjinya dengan halal.
D. Li’an sesudah mendatangkan
saksi-saksi
Akibat suami telah
mengajukan saksi- saksi yang mengetahui perzinahannya, apakah ia masih boleh
mengatakan li’an? Dalam hal ini Abu Hanifah dan Abu Daud berkata: tidak boleh.
Karena li’an sebenarnya sebagai ganti daripada mengajukan saksi-saksi.5 Sebab Allah berfirman dalam surat An- Nur ayat 6:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ öNßgy_ºurø—r& óOs9ur `ä3tƒ öNçl°; âä!#y‰pkà HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy‰»ygt±sù óOÏdωtnr& ßìt/ö‘r& ¤Nºy‰»uhx© «!$$Î/ ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÏ%ω»¢Á9$# ÇÏÈ
Artinya:“Dan orang-orang yang menuduh istrinya berzina sedang mereka tidak
punya saksi, kecuali dirinya sendiri”.
Tapi Imam Malik dan Imam Syafi’I
berkata: boleh ia bermula’anah. Sebab dengan saksi-saksi yang belum kuat untuk
menyangkal ( membantah ) atas kehamialan istrinya yang bukan dari benihnya.
Akibatnya daripada li’an suami timbul beberapa hukum:
1.
dia tidak disiksa ( dipukul ).
2.
siistri wajib disiksa ( dipukul
) dengan siksaan zina.
3.
suami istri bercerai
selama-lamanya.
4.
kalau ada anak, anak tidak
dapat diakui oleh suami.
Dalam hadist rasulpun dijelaskan
sebagaimana sabda Nabi Saw:
Artinya:“Dari Anas , bahwasanya Nabi Saw. Bersabda:
“perhatikanlah dia. Jika ia zhahirkan (anak) putih rata rambutnya, maka ia bagi
suaminya, dan jika ia zhahirkan dia sebagai bercela matanya dan keriting
rambutnya, maka ia bagi orang yang dituduh (berzina) dengannya.6
Jadi, seorang
menuduh bahwa istrinya berzina dengan orang lain, dan anak dalam kandungannya
adalah dari zina dengan orang lain. Rasulullah saw. Perintah supaya apabila
perempuan beranak, diperhatikan anaknya bila sianak wataknya atau pembawaannya
sama dengan si suami, maka anak benihnya. Tetapi anak tidak sama dengan suami
melainkan sama dengan laki-laki yang dituduh (berzina) dengan istrinya.
Untuk melepaskan si
istri dari siksaan zina, dia boleh meli’an. sebagaimana, Firman Allah SWT:7
Artinya:
“Dan terlepaslah siksaan dari istrinya
dengan mengucapkan empat kali sumpah dengan menyebut nama Allah. Bahwa suaminya
itu berdusta , dan yang kelima kalinya sesungguhnya amarah Allah atasnya jika
suami itu benar atas tuduhannya.
E. Kesimpulan
Li’an ialah perkataan suami kepada
sang istri atas tuduhan suami kepada istrinya bahwa dia telah berzina.
Akibat daripada li’an suami timbul beberapa hukum:
v Dia tidak disiksa (dipukul)
v Si istri wajib disiksa (dipukul) dengan siksaan zina
v Suami istri bercerai selama-lamanya
v Kalau ada anak, anak itu tidak dapat diakui suami
Sifat perceraian antara suami istri
yang bersumpah li’an adalah apabila dia orang suami istri masing-masing jelas
benar mengangkat sumpah li’an, maka terjadilah perceraian antaran mereka berdua
buat selama-lamanya dan haram mengulangi perkawinan.
1Mahtuf Ahnan, Maria Ulfa, Risalah fiqih wanita.( Surabaya:Terbit
Terang ), hlm.377
2 Ibid. hlm, 378- 379
3 R. Sulaiman Rasyid. Fiqih islam, (Jakarta: Attahiriyah: TTH), hlm. 390-391
4 Ansori Umar, fiqih wanita. (Semarang: Asy- Syifa’,
TTH), hlm. 444 - 446
5 lock. Cit. hlm 379
6A.Hassan. Bulughul maram. (Bandung: 1968), hlm.