Makalah Tentang Pancasila Sebagai Falsafah Bangsa Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Terlahirnya pancasila sebagaimana tercatat dalam sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia, merupakan sublimasi dan kristalisasi dari pancangan hidup (way of life) dan nilai-nilai budaya luhur bangsa yang mempersatukan keanekaragaman bangsa kita menjadi bangsa yang satu Indonesia.
Berbeda dengan Jerman, Inggris, Prancis serta negara-negara Eropa Barat lainnya, atau negara-negara lainnya. Yang menjadi satu bangsa karena kesamaan bangsa latar belakang historis dan kondisi sosiologis, antropologi dan geografis Inmdonesia yang unik dan spesifik seperti, bahasa etnik, atau suku bangsa ras dan kepulauan menjadi komponen pembentuk bangsa yang paling fundamental dan sangat berpengaruh terhadap realitis kebangsaan Indonesia saat ini.
Dengan demikian, pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia harus diketahui dan dipahami oleh seluruh bangsa Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan nilai-nilai serta norma-norma positif yang terkandung dalam sila-sila pancasila hingga menjadi bangsa yang kuat dalam menghadapi kisruh dalam berbagai aspek sosial, ekonomi, politik baik nasional maupun internasional seperti yang sedang kita alami belakang ini.

B.     Identifikasi Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan rumusan masalah yang antara lain:
  1. Ladasan filosofi pancasila.
  2. Fungsi utama filsafat bagi bangsa dan negara Indonesia.
  3. Bukti bahwa pancasila di jadikan sebagai falsafah negara Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pancasila Sebagai Falsafah Bangsa
  1. Falsafah
Secata etiologi sitilah falsafah atau bahasa Inggrisnya di sebut “philosophi” berasal dari bahasa Yunani “philen” (cinta) dan “sophos” (hikmah/kearipan) atau bisa juga diartikan “”cinta kebijaksanaan”.
Menurut beberapa tokoh falsafah yaitu:
-          Socrates : peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan adil dan bahagia.
-          Plato : filsuf adalah pecinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tidak berubah.
Wawasan falsafah terjadi dari beberapa aspek, yaitu aspek ontologi (eksistensi), epistemologi (metode/cara) dan aksikologi (nilai dan estetika). Aliran falsafah juga terbagi atas beberapa sifat yaitu materialisme (kebendaan), idealisme ispiritualisme (ide dan spirit), realisme (realitas).
Ciri-ciri berpikir filosofi:
-          Berpikir dengan menggunakan disiplin yang tinggi.
-          Berpikir secara sistematis
-          Menyusun suatu skema konsepsi dan menyeluruh.
Beberapa ajaran yang telah mengisi dan tersimpan dalam khasanah ilmu adalah: materialeme, yang berpendapat bahwa menyatakan yang sebenarnya adalah alam semesta badaniah.
Manfaat dalam kehidupan adalah:
-          Sebagai dasar dalam bertindak.
-          Sebagai dasar dalam mengambil keputusan.
-          Untuk mengurangi salah paham dan konflik.
-          Untuk bersiap sehinga menghadapi situasi dunia

  1. Falsafah Indonesia
Falsafah Indonesia adalah falsafah yang diproduksi oleh semua orang yang menetap diwilayah yang dinamakan belakangan sebgai Indonesia, yang menggunakan bahasa-bahasa di Indonesia sebagai mediumnya. Dan yang isinya kurang lebih memiliki segi distingtif bila dibandingkan dengan flsafah sejagat lainnya. Sebagai suatu tradisi pemikiran abstrak, menurut studi Mochtar Lubis falsafah Indoensia sudah dimulai oleh genius lokal Nusantara diare neolitikum sekitar tahun 3500-2500 SM (Mochtar Lubis, Indonensia: Land Under The Rainbow, 1990, h. 7).
Tapi sebagai nama kajian akademis diantara kajian-kajian akademis yang lain, seperti kajian falsafah timur atau falsafah Barat. Falsaah Indonesia merupakan kajian akademis baru yang berkembang pada 1960-an, lewat tulisan rintisan M. Nasroen, guru besar luar biasa pada jurusan falsafah diuniversitas Indoensia yang berjudul falsafah Indonesia (1967).
  1. Pancasila
Pancasila adalah dasar falsafah negara republik Indoensia yang secara resmi dihasilkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam UUD 1945, diundangkan dalam berarti negara republik Indonesia tahun II No. 7 bersama dengan UUD 1945. perkataan pancasila mula-mula terdapat dalam kitab Tripitaka milik ajaran moral agama Budha yang kemudian ajaran tersebut diadaptasi oleh orang Jawa.
Secara etiologis kata pancasila berasal dari bahasa sansekerta yaitu “panca” lima dan “syila” (dasar/sendi).
Istilah pancasila pertama kali digunakan sebagai nama dari unsur dasar negara oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. secara ringkas falsafah pancasila sebagai refleksi kritis dan rasional pancasila sebagai dasar negara dan keyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh.

B.     Fungsi Utama Falsafah Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
1.      Falsafah pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Sebagai mana yang ditunjukkan dalam ketetapan MPR No II/MPR/1979, maka pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas serta tujuan yang ingin di capainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebabagi pandangan falsafah hidup.
Dalam pergaulan hidup tergantung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya menjadi negara yang sejahtera (wellfare state).
2.      Falsafah pancasila sebagai dasar negara republik Indoensia
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai dasar falsafah atau dasar falsafah negara (philosopische grpndslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain pancasila merupakan suatu dasar untuk atau dengan kata lain pancasila merupakan sautu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Dalam ketetapan MPRS No XX/MPR/1966 ditegaskan, bahwa pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum yang diantara lain:
-          Sumber hukum formal.
-          Undang-undang
-          Kebiasaan.
-          Traktaat.
-          Jurisprudensi.
-          Hakim.
-          Ilmu pengetahuan hukum

C.    Landasan Filosofis Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi negara Indonesia, nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila pancasila adalah ladasan filosofis yang dianggap, di percaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma dan nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai sebagai dasar negara kesatuan republik Indonesia.
Menurut Prof. Mr. Drs. Notonogoro dalam pidato dien natalis universitas airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955: “susunan pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita.
Pernyataan dan pendatan tersebut kemudian di terima dan di kukuhkan oleh MPRS dalam ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo. Ketetapan No. C MPR/1973”. Pernyataan tersebut di perkuat juga oleh ketetapan MPR No. XI/MPR/1978. pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari lima silanya. Dikatakan demikian, karena masing-masing sila dari pancasila itu tidak dapat dipahami setiap dari sila-sila lainnya. Akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang pancasila. Dengan demikian, landasan filsafal pancasila merupakan harmonisasi dari nilai-nilai dan norma-norma utuh yang terkandung dalam sila-sila pancasila, yang bertujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh agar menjadi landasan falsafah yang sesuai dengan keperibadian dan cita-cita bangsa.
Adapun bentuk filsafah pancasila sendiri di golongkan sebagai berikut:
1.      Bersifat religius yang berarti dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengaku keterbatasan kemampuan manusia.
2.      Memiliki arti praktis yang berarti dalam proses pemahamannya tidak sekedar mencari kebenaran dan kebijaksanaan, serta hasrat ingin tahu, tapi hasil pemikiran yang berwujud filsafah pancasila tesebut di pergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way of life/weltanschaung) agar mencapai kebahagiaan lahir dan bathin, dunia maupun akhirat (pancasila).
3.      Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
Menurut dewan peran Nasional yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah: keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indoensia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indoensia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Kepribadian bangsa tetap berakar dari kepribadian individual dalam masyarakat dan sejalan dengan falsafah pancasila.

D.    Bukti Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Bukti yang menyatakan falsafah pancasila di gunakan sebagai dasar pasafah dalam negara Indonesia dapat kita temukan dalam dokumen-dokumen historis dan perundang-undangan negara Indonesia antara lain:
1.      Naskah pidato Ir. Soeakrno tanggal 1 Juni 1945.
2.      Naskah politik bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 Alinea IV yang kemudian di jadikan naskah rancangan pembukaan UUD 1945 (Piagam Jakarta).
3.      Naskah pembukaan UUD proklamasi 1945 Alinea IV.
4.      Mukotdimah konstitusi republik Indonesia Serikat (RIS tangal 27 desember 1945, alinea IV.
5.      Mukotdimah UUD sementara republik Indonesia tangal 17 Agustus 1950.
6.      Pembukaan UUD 1945 alinea IV setelah dekrit Presiden RI tanggal 5 Juni 1959.
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia. Menjadi wadah yang fleksibel bagio faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak paham-paham yang bertentangan seperti atheisme dan segala bentuk kekapiran tak beragama, kolonialisme, diktatorisme, kapasitas dan lain-lain.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan diatas maka dapat penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:
  1. Falsafah pancasila adalah hasil pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu kenyataan, norma-norma, nilai-nilai yang paling benar, adil, bijak sana, baik, dan sesuai dengan bangsa Indonesia.
  2. Fungsi utama falsafah pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia:
-          Falsafah pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
-          Falsafah pancasila sebagai dasar negara republik Indnesia.
-          Falsafah pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
-          Bukti falsafah historis melalui dokumen-dokumen bersejarah dan didalam perundang-undangan negara Indonesia.

B.     Saran-saran
Warganegara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai, menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah pancasila adalah sebagai kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

A. Qadir, C. Falsafah dan Ilmu Pengetahuan Dalam Islam, Jakarta: Pustaka Obar Indonesia, 2002.

Dardiri A. H. Humaniora, Falsafah dan Logika, Jakarta: Rajawali, 1986