BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Terlahirnya pancasila sebagaimana tercatat
dalam sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia,
merupakan sublimasi dan kristalisasi dari pancangan hidup (way of life)
dan nilai-nilai budaya luhur bangsa yang mempersatukan keanekaragaman bangsa
kita menjadi bangsa yang satu Indonesia.
Berbeda dengan Jerman, Inggris,
Prancis serta negara-negara Eropa Barat lainnya, atau negara-negara lainnya.
Yang menjadi satu bangsa karena kesamaan bangsa latar belakang historis dan
kondisi sosiologis, antropologi dan geografis Inmdonesia yang unik dan spesifik
seperti, bahasa etnik, atau suku bangsa ras dan kepulauan menjadi komponen
pembentuk bangsa yang paling fundamental dan sangat berpengaruh terhadap
realitis kebangsaan Indonesia saat ini.
Dengan demikian, pancasila sebagai
dasar falsafah negara Indonesia harus diketahui dan dipahami oleh seluruh
bangsa Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan
nilai-nilai serta norma-norma positif yang terkandung dalam sila-sila pancasila
hingga menjadi bangsa yang kuat dalam menghadapi kisruh dalam berbagai aspek
sosial, ekonomi, politik baik nasional maupun internasional seperti yang sedang
kita alami belakang ini.
B.
Identifikasi Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang
tersebut, agar penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis
mengemukakan rumusan masalah yang antara lain:
- Ladasan filosofi pancasila.
- Fungsi utama filsafat bagi bangsa dan negara Indonesia.
- Bukti bahwa pancasila di jadikan sebagai falsafah negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pancasila Sebagai Falsafah
Bangsa
- Falsafah
Secata etiologi sitilah falsafah atau
bahasa Inggrisnya di sebut “philosophi” berasal dari bahasa Yunani “philen”
(cinta) dan “sophos” (hikmah/kearipan) atau bisa juga diartikan “”cinta
kebijaksanaan”.
Menurut beberapa tokoh falsafah
yaitu:
-
Socrates : peninjauan diri yang
bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan
adil dan bahagia.
-
Plato : filsuf adalah pecinta
pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian menangkap
pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tidak berubah.
Wawasan falsafah terjadi dari
beberapa aspek, yaitu aspek ontologi (eksistensi), epistemologi (metode/cara)
dan aksikologi (nilai dan estetika). Aliran falsafah juga terbagi atas beberapa
sifat yaitu materialisme (kebendaan), idealisme ispiritualisme (ide dan spirit),
realisme (realitas).
Ciri-ciri berpikir filosofi:
-
Berpikir dengan menggunakan
disiplin yang tinggi.
-
Berpikir secara sistematis
-
Menyusun suatu skema konsepsi
dan menyeluruh.
Beberapa ajaran yang telah mengisi
dan tersimpan dalam khasanah ilmu adalah: materialeme, yang berpendapat bahwa
menyatakan yang sebenarnya adalah alam semesta badaniah.
Manfaat dalam kehidupan adalah:
-
Sebagai dasar dalam bertindak.
-
Sebagai dasar dalam mengambil
keputusan.
-
Untuk mengurangi salah paham
dan konflik.
-
Untuk bersiap sehinga
menghadapi situasi dunia
- Falsafah Indonesia
Falsafah Indonesia
adalah falsafah yang diproduksi oleh semua orang yang menetap diwilayah yang
dinamakan belakangan sebgai Indonesia,
yang menggunakan bahasa-bahasa di Indonesia sebagai mediumnya. Dan yang isinya
kurang lebih memiliki segi distingtif bila dibandingkan dengan flsafah sejagat
lainnya. Sebagai suatu tradisi pemikiran abstrak, menurut studi Mochtar Lubis
falsafah Indoensia sudah dimulai oleh genius lokal Nusantara diare neolitikum
sekitar tahun 3500-2500 SM (Mochtar Lubis, Indonensia: Land Under The Rainbow,
1990, h. 7).
Tapi sebagai nama kajian akademis
diantara kajian-kajian akademis yang lain, seperti kajian falsafah timur atau
falsafah Barat. Falsaah Indonesia
merupakan kajian akademis baru yang berkembang pada 1960-an, lewat tulisan
rintisan M. Nasroen, guru besar luar biasa pada jurusan falsafah diuniversitas
Indoensia yang berjudul falsafah Indonesia (1967).
- Pancasila
Pancasila adalah dasar falsafah
negara republik Indoensia yang secara resmi dihasilkan oleh PPKI pada tanggal
18 Agustus 1945 dan tercantum dalam UUD 1945, diundangkan dalam berarti negara
republik Indonesia tahun II No. 7 bersama dengan UUD 1945. perkataan pancasila
mula-mula terdapat dalam kitab Tripitaka milik ajaran moral agama Budha yang
kemudian ajaran tersebut diadaptasi oleh orang Jawa.
Secara etiologis kata pancasila
berasal dari bahasa sansekerta yaitu “panca” lima dan “syila” (dasar/sendi).
Istilah pancasila pertama kali
digunakan sebagai nama dari unsur dasar negara oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1
Juni 1945. secara ringkas falsafah pancasila sebagai refleksi kritis dan
rasional pancasila sebagai dasar negara dan keyataan budaya bangsa, dengan
tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya secara mendasar dan
menyeluruh.
B.
Fungsi Utama Falsafah
Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
1.
Falsafah pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia
Sebagai mana yang ditunjukkan dalam
ketetapan MPR No II/MPR/1979, maka pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia
dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan
jelas serta tujuan yang ingin di capainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur
yang dijunjung sebabagi pandangan falsafah hidup.
Dalam pergaulan hidup tergantung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa,
terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai
wujud kehidupan yang dianggap baik.
Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu
bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri,
yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujudkannya menjadi negara yang sejahtera (wellfare state).
2.
Falsafah pancasila sebagai
dasar negara republik Indoensia
Pancasila dalam kedudukannya ini
sering disebut sebagai dasar falsafah atau dasar falsafah negara (philosopische
grpndslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam
pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur
pemerintahan negara atau dengan kata lain pancasila merupakan suatu dasar untuk
atau dengan kata lain pancasila merupakan sautu dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum,
pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional
mengatur negara republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Dalam ketetapan MPRS No XX/MPR/1966
ditegaskan, bahwa pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum yang
diantara lain:
-
Sumber hukum formal.
-
Undang-undang
-
Kebiasaan.
-
Traktaat.
-
Jurisprudensi.
-
Hakim.
-
Ilmu pengetahuan hukum
C.
Landasan Filosofis
Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi
negara Indonesia, nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila pancasila
adalah ladasan filosofis yang dianggap, di percaya dan diyakini sebagai sesuatu
(kenyataan, norma-norma dan nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling
bijaksana, paling baik dan paling sesuai sebagai dasar negara kesatuan republik
Indonesia.
Menurut Prof. Mr. Drs. Notonogoro
dalam pidato dien natalis universitas airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955:
“susunan pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies
dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila
negara kita.
Pernyataan dan pendatan tersebut
kemudian di terima dan di kukuhkan oleh MPRS dalam ketetapan No. XX/MPRS/1960
jo. Ketetapan No. C MPR/1973”. Pernyataan tersebut di perkuat juga oleh
ketetapan MPR No. XI/MPR/1978. pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat
dan utuh dari lima
silanya. Dikatakan demikian, karena masing-masing sila dari pancasila itu tidak
dapat dipahami setiap dari sila-sila lainnya. Akan mendatangkan pengertian yang
keliru tentang pancasila. Dengan demikian, landasan filsafal pancasila
merupakan harmonisasi dari nilai-nilai dan norma-norma utuh yang terkandung
dalam sila-sila pancasila, yang bertujuan untuk mendapatkan pokok-pokok
pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh agar menjadi landasan falsafah
yang sesuai dengan keperibadian dan cita-cita bangsa.
Adapun bentuk filsafah pancasila
sendiri di golongkan sebagai berikut:
1.
Bersifat religius yang berarti
dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang
berasal dari Tuhan yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengaku
keterbatasan kemampuan manusia.
2.
Memiliki arti praktis yang
berarti dalam proses pemahamannya tidak sekedar mencari kebenaran dan
kebijaksanaan, serta hasrat ingin tahu, tapi hasil pemikiran yang berwujud
filsafah pancasila tesebut di pergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way
of life/weltanschaung) agar mencapai kebahagiaan lahir dan bathin, dunia
maupun akhirat (pancasila).
3.
Pancasila sebagai jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia
Menurut dewan peran Nasional yang
dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia
ialah: keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa
Indoensia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa
Indoensia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia
sepanjang masa.
Kepribadian bangsa tetap berakar dari
kepribadian individual dalam masyarakat dan sejalan dengan falsafah pancasila.
D.
Bukti Pancasila Sebagai
Dasar Falsafah Negara Indonesia
Bukti yang menyatakan falsafah
pancasila di gunakan sebagai dasar pasafah dalam negara Indonesia dapat kita temukan dalam
dokumen-dokumen historis dan perundang-undangan negara Indonesia antara lain:
1.
Naskah pidato Ir. Soeakrno tanggal
1 Juni 1945.
2.
Naskah politik bersejarah,
tanggal 22 Juni 1945 Alinea IV yang kemudian di jadikan naskah rancangan
pembukaan UUD 1945 (Piagam Jakarta).
3.
Naskah pembukaan UUD proklamasi
1945 Alinea IV.
4.
Mukotdimah konstitusi republik
Indonesia Serikat (RIS tangal 27 desember 1945, alinea IV.
5.
Mukotdimah UUD sementara
republik Indonesia
tangal 17 Agustus 1950.
6.
Pembukaan UUD 1945 alinea IV
setelah dekrit Presiden RI tanggal 5 Juni 1959.
Pancasila sebagai dasar falsafah
negara Indonesia pada
hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi
suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia. Menjadi wadah yang
fleksibel bagio faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar
ketentuan yang menolak paham-paham yang bertentangan seperti atheisme dan
segala bentuk kekapiran tak beragama, kolonialisme, diktatorisme, kapasitas dan
lain-lain.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam
pembahasan diatas maka dapat penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:
- Falsafah pancasila adalah hasil pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu kenyataan, norma-norma, nilai-nilai yang paling benar, adil, bijak sana, baik, dan sesuai dengan bangsa Indonesia.
- Fungsi utama falsafah pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia:
-
Falsafah pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia.
-
Falsafah pancasila sebagai
dasar negara republik Indnesia.
-
Falsafah pancasila sebagai jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia.
-
Bukti falsafah historis melalui
dokumen-dokumen bersejarah dan didalam perundang-undangan negara Indonesia.
B.
Saran-saran
Warganegara Indonesia merupakan
sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia oleh karena itu
sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai,
menghormati, menghargai, menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang
telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah
pancasila adalah sebagai kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan
lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
A. Qadir, C. Falsafah dan Ilmu Pengetahuan Dalam
Islam, Jakarta: Pustaka Obar Indonesia,
2002.
Dardiri A. H. Humaniora,
Falsafah dan Logika, Jakarta:
Rajawali, 1986