PERNIKAHAN
A.
Pendahuluan
Pernikahan merupakan sunnatullah yang
umum dan berlaku pada semua makhluknya, baik manusia, hewan maupun
tumbuh-tumbuhan. Ia adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT. Sebagai
makhluknya untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya.
Pernikahan berperan setelah
masing-masing pasangan siap melakukan peran hidupnya yang positif dalam
mewujudkan tujuan dan pernikahan itu sendiri. Firman Allah surat Annisa’ : 1
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$#
(#qà)®?$# ãNä3/u
Ï%©!$# /ä3s)n=s{ `ÏiB
<§øÿ¯R
;oyÏnºur t,n=yzur
$pk÷]ÏB $ygy_÷ry £]t/ur
$uKåk÷]ÏB Zw%y`Í #ZÏWx.
[ä!$|¡ÎSur
4 ÇÊÈ
Dan dalam makalah ini
penulis telah menjelaskan apa pengertian, dasar hukum, tujuan, hikmah dan hukum
pernikahan.
B.
Pengertian Pernikahan
Allah SWT tidak
menjadikan manusia seperti makhluk lainnya yang hidup bebas mengikuti nalurinya
dan berhubungan antara jantan dan betina secara tidak ada aturan. Akan tetapi
Allah mengadakan hukum, untuk menjaga kehormatan dan martaban manusia. Dengan
demikian hubungan-hubungan laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat
berdasarkan kerelaan dalam suatu ikatan berupa pernikahan. Bentuk pernikahan
ini memberikan jalan yang aman pada naluri seksual untuk memelihara keturunan
dengan baik dan menjaga harga diri wanita agar ia tidak laksana rumput yang
bisa dimakan oleh binatang ternak manapun dengan seenaknya.
Adapun tentang makna
pernikahan itu secara defenitif, ulama fiqih berbeda dalam mengemukakan
pendatnya, antara lain:
1.
Ulama Hanafiah
mendefenisikan pernikahan sebagai suatu
akad yang berguna untuk memiliki mut’ah dengan sengaja. Artinya
seorang laki-laki dapat menguasai perempuan untuk mendapatkan kesenagan.
2.
Ulama Syafi’iyah
menyebutkan bahwa pernikahan itu adalah sautu akad dengan mengunakan lafal
nikah atau zauj : نعا ح- زوج
Artinya: Dengan
pernikahan seorang dapat memiliki dan mendapatkan kesenagan dari pasangannya.
3.
Ulama Malikiyah,
menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad yang mengandung arti mut’ah
untuk mencapai kepuasan, dengan tidak wajib adanya harga.
Dari beberapa pengertian
nikah diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian pernikahan adalah suatu
akad antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan atas dasar kerelaan dan
kesukaan kedua belah pihak, yang dilakukan oleh pihak wali, menurut sifat dan
syarat yang ditetapkan syara’ untuk menghalalkan perncampuran antar keduanya,
sehingga satu sama lain saling membutuhkan menjadi sekutu sebagai teman hidup
dalam rumah tangga.[1]
Sesunguhnya pernikahan
dalam Islam hanyalah satu untuk melaksanakan perintah Allah SWT.. agar tercapai
ketentraman rumah tangga, keharmonisan ketenangan jiwa.
Dalam pembahasan ini akan
dibicarakan macam-macam pernikahan yang dilarang syara’ dan pernikahan yang
rusak yaitu sebagai berikut:
- Nikah Pertukaran (Sigar)
Para ulama pikih sepakat bahwa pernikahan
pertukaran (sigar) ialah apabila seorang laki-laki menikahkan seorang perempuan
di bawah kekuasaannya dengan laki-laki lain dengan syarat bahwa lelaki ini juga
harus menikahkan perempuan yang dibawah kekuasaannya dengan lelaki pertama
tanpa adanya mahar pada kedua pernikahan.
- Nikah mut’ah
Nikah mut’ah merupakan nikah yang
dilakukan dalam waktu tertentu dan bersifat sementara.
- Nikah muhallil
Nikah muhallil adalah nikah untuk
menghalalkan mantan istri yang telah di talak tiga.
- Pinangan atas pinangan
Yang dimaksud pernikahan ini adalah
mengadakan pemisahan, apakah peminangan kedua dilakukan sesudah adanya
kecendrungan dan mendekati adanya pemupakatan atas pinangan pertama atau tidak.[2]
C.
Dasar Hukum
Nikah adalah salah satu
asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang
sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk
mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang
sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain,
dan perkenalan itu menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu
dengan lainnya.
Adapun anjuran menikah
dalam al-Qur’an surat Annisa’: 3
…
(#qßsÅ3R$$sù
$tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$#
4Óo_÷WtB
y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù
óOçFøÿÅz
wr& (#qä9Ï÷ès?
¸oyÏnºuqsù … ÇÌÈ
Artinya:
“…Maka berkahwinlah Dengan sesiapa Yang kamu berkenan dari perempuan-perempuan
(lain): dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu bimbang tidak akan berlaku
adil (di antara isteri-isteri kamu) maka (berkahwinlah dengan) seorang sahaja…”
Sebenarnya pertalian
nikah adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup manusia. Bukan saja
antara suami istri keturunannya, melainkan antara dua keluarga. Betapa tidak?
Dari baiknya pergaulan antara si istri dan suaminya, akan berpindahlah kebaikan
itu kepada semua keuarga dari kedua belah pihak. Sehingga mereka menjadi satu
dalam segala urusan, sama dalam menjalankan kebaikan dan mencegah segala
kejahatan.[3]
Nikah di dalam Islam
membuahkan manfaat yang macamacam, apalagi menikah dengan wanita shalihah,
membuahkan manfaat yang lebih istimewa dan lebih agung, selain itu akan bisa
menjaga pandangan dan kehormatan dari terutama bagi laki-laki sebagai mana
sabda Nabi:
يا معشرا لشبا ب من استطا ع منكم البا ء
ة فليتز و ج فا نه اغضر وا خصن للقر ج، ومن لم يستطح فعليه با الصو م فا نه له و
جاء
Artinya: Hai kaum pemuda
apabila di antara kamu kuasa untuk kawin, hendaklah ia kawin, karena ia lebih
bisa menjaga pandangan dan kemaluan. Barang siapa tidak kuasa, hendaklah
berpuasa seab puasa itu penjaga baginya”.
Dalam al-Qur’an Allah
menganjurkan menikah yaitu dalam surat Annur ayat 32:
(#qßsÅ3Rr&ur
4yJ»tF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB
ö/ä.Ï$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur
4 bÎ) (#qçRqä3t
uä!#ts)èù
ãNÎgÏYøóã
ª!$#
`ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur
ììźur ÒOÎ=tæ ÇÌËÈ
Artinya:
Dan kahwinkanlah orang-orang bujang (lelaki dan perempuan) dari kalangan kamu,
dan orang-orang Yang soleh dari hamba-hamba kamu, lelaki dan perempuan. jika
mereka miskin, Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari limpah
kurniaNya kerana Allah Maha Luas (rahmatNya dan limpah kurniaNya), lagi Maha
mengetahui.[4]
D.
Tujuan
Pernikahan
Tujuan
nikah pada umumnya bergantung oada masing-masing individu yang akan
melakukannya, karena lebih subjektif, namun demikian, ada juga tujuan umum yang
memang diinginkan oleh semua orang yang melakukan pernikahan, yaitu untuk
memperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan lahir dan batin menuju kebahagiaan dan
kesejahteraan dunia akhirat.
Adapun
tujuan pernikahan secara rinci dapat dikemukakan sebagai berikut:
- Menjalankan perintah Allah SWT.
Allah SWT
menyuruh kepada kita untuk menikah apabila telah mampu. Dalam sebuah ayat dalam
al-qur’an surat Annisa’ ayat: 3
(#qßsÅ3R$$sù
$tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$#
4
- Mengikuti sunnah Nabi/اتبا ع السنة النيى
Nabi
Muhammad SAW menyuruh kepada umatnya untuk menikah sebagai mana disebut dalam
hadits:
النكا ح من سنتى فمن لم يعمل بسنتى فليس منى
Artinya:
“Nikah itu adalah Sunnahku, maka barang siapa yang tidak mau mengikuti sunnahku
dia bukan umatku”.
- Memperoleh keturunan yang saleh/salehah الذ ر ية الطايبه
Keturunan
yang saleh/salehah bisa membahagiakan kedua orang tua, baik di dunia maupun di
akherat kelak. Dari anak yang diharapkan oleh orang tua hanyalah ketaatan,
akhlak, ibadah, dan sebagainya.
Nabi
Muhammad bersabda:
اذامات ابن ادم منقطع عمله الا من ثلا ث صد قة جا ر ية او علم
ينتنع بهء اووا صا لح يد عو له
Artinya:
“Jika seseorang anak Adam telah meninggal, maka putuslah semua amalnya kecuali
tiga perkara, yaitu sadakoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan do’a anak yang
saleh .”
- Memperoleh kebahagiaan dan ketentraman/طلب السعاد ة
Dalam hidup
berkeluarga perlu adanya ketentraman, kebahagiaan dan ketenangan lahir batin.
Dengan keluarga yang bahagia dan sejahtra akan dapat mengantarkan pada
ketenangan ibadah.
Firman Allah
SWT, dalam surat Al-A’arf: 189
* uqèd Ï%©!$# Nä3s)n=s{ `ÏiB
<§øÿ¯R
;oyÏnºur @yèy_ur
$pk÷]ÏB $ygy_÷ry z`ä3ó¡uÏ9
$pkös9Î)
Artinya: Dia lah (Allah)
Yang menciptakan kamu semua dari (hakikat) diri Yang satu, dan ia menciptakan
istrinya agar dia merasa tentram atau senang kepadanya.
- Untuk bertaqwa/لد عو ة
Nikah di
maksudkan untuk dakwah dan penyebaran agama, Islam membolehkan seorang muslim
menikahi perempuan kristiani, katolik, atau hindu. Akan tetapi melarang
perempuan muslimah menikahi dengan pria kristen, katolik, atau hindu, hal ini
atas dasar pertimbangan karena pada umumnya pria itu lebih kuat pendiriannya
dibandingkan dengan wanita. Disamping itu pria adalah sebagai kepala rumah
tangga.[5]
E.
Hikmah
Pernikahan
- Menjauhkan manusia dari perbuatan zina
Menikah
adalah salah satu jalan untuk menjadikan hatinya tentram dan menghindari dari
perbuatan zina.
- Menikah adalah jalan yang terbaik untuk menjadikan anak-anak yang mulia, memperbanyak keturunan melestarikan hidup manusia serta memelihara nasab yang sangat di perhatikan orang Islam.
- Naluri kebapaan dan keibuan tumbuh saling melengkapi dalam suasana hidup dengan anak-anak, juga akan tumbuh perasaan ramah, cinta dan sayang yang menyempurnakannya kemanusiaan seseorang.
- Menimbulkan tanggung jawab dan menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh dalam memperkuat bakat dan pembawaan seseorang.
- Adanya pembagian tugas, yang satu mengurusi dan mengatur rumah tangga, sedangkan yang lain bekerja di luar sesuai dengan batas dan tanggung jawab sebagai suami istri dalam menangani tugasnya masing-masing.
- Menumbuhkan tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan kasih dan sayang. Serta mempererat hubungan kemasyarakatan. Yang direstui Islam.
- Mengetahui status kenegaraan.[6]
Masih
ada hikmah pernikahan dibuku lain, yaitu:
- Menjauhkan manusia dari prasangka baru seperti lemah sahwat dan penyakit lainnya.
- Mendapatkan pahala yang sangat besar seperti mendidik anak dengan baik dan penuh kesabaran.
- Mendukung seseorang untuk melakukan kebaikan dan menjauhkan dari perbuatan jahat.[7]
F.
Pernikahan
- Wajib
Nikah
hukumnya bagi orang yang mampu, nafsunya telah mendesak, serta takut terjerumus
kedalam lembah perzinaan. Menjauhkan diri dari perbuatan haram adalah wajib.
Maka jalan yang terbaik adalah dengan menikah.
- Sunnah
Bagi orang
yang mau menikah dan sahwatnya kuat tetapi masih bisa mengendalikan diri dari
perbuatan zina. Maka hukum menikah baginya adalah sunnah. Menikah baginya lebih
utama dari pada berdiam diri melakukan ibadah.
- Haram
Bagi orang
yang tidak menginginkannya karena tiudak mampu memberi nafkah, baik nafkah
lahir maupun nafkah batin kepada istrinya, atau dia mempunyai keyakinan bahwa
apabila menikah ia akan keluar dari Islam. Maka hukum menikah adalah haram.
- Makruh
Hukum
menikah menjadi makruh bagi seseorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi
nafkah. Kepada istrinya, walaupun tidak merugikannya karena ia kaya dan tidak
mempunyai keinginan syahwat yang kuat. Juga bertambah makruh hukumnya jika
karena lemah syahwat itu ia berhenti dari melakukan suatu ibadah atau menuntut
suatu ilmu.
- Mubah
Bagi
laki-laki yang tidak terdesak alasan-alasan yang mewajibkan segera nikah, atau
alasan-alasan yang menyebabkan ia harus menikah, maka hukumnya mubah.[8]
G.
Kesimpulan
Dari isi
makalah diatas dapat kita simpulkan bahwa:
- Pengertian pernikahan adalah suatu akad antara seorang laki-laki dan perempuan atas dasar kerelaan kedua belah pihak, yang dilakukan pihak wali. Menurut sifat dan syarat yang ditetapkan syara’.
- Dasar hukum pernikahan
a.
Al-Qur’an
b.
Al-Hadits
- Tujuan pernikahan
a.
Menjalankan
perintah Allah SWT.
b.
Mengikuti
Sunnah Nabi Muhammad SAW.
c.
Memperoleh
keturunan yang sah.
d.
Memperoleh
kebahagiaan dan ketentraman.
e.
Untuk
berdakwah.
- Hikmah pernikahan
a.
Menjauhkan
manusia dari perbuatan zina.
b.
Melestarikan
hidup manusia.
c.
Saling
melengkapi hidup berkeluarga.
d.
Menumbuhkan
rasa tanggung jawab.
e.
Adanya
hidup saling berbagai.
f.
Menumbuhkan
tali kekeluargaan.
- Hukum Pernikahan
a.
Wajib.
b.
Sunnah.
c.
Haram.
d.
Makruh
e.
Mubah.
[1] Slamet Abidin, dkk, Fiqh Munakahat, Bandung: CV Pustaka
Setia, 1999, hlm. 10-11
[2] Imam Al-Kodi Abu Walid Muhammad, Bidayatul Mujtahid dan
Nihayatul Muktasid, Assahir, Baban Rosdul Hafid 595 H. hlm. 43
[3] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam Lengkap, Bandung: Sinar Baru,
1994, hlm. 374
[4] Abdul Malik Al-Qosim, Istri Shalihah Anugrah Terindah, PT
At-Tibyan Solo, hlm. 17-18.
[5] Slamtet Abidin, Of-Cit, hlm. 12-13
[6] Slamet Abidin Ibid, hlm. 36-37
[7] Abdul Malik Al-Qosim, O-Cit, hlm. 22
[8] Slamet Abidin, Loc-Cit